Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 23 halaman

PUT-006502.25/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Central Kuta · PPh Pasal 4 ayat (2) Final · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006502.25/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 18 April 2023 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00079/240/20/904/22 tanggal 27 April 2022 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006502.25/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CENTRAL KUTA, NPWP 01.522.016.3-904.000, beralamat di Jalan Sunset Road No 168 Kuta, Kab Badung, Bali, dalam hal ini diwakili oleh Gede Widiatmika, S.H., jabatan Direktur

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Melly Fauziah;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : KEP-1133/PP/IKH/2023 tanggal 28 Agustus 2023; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 68/CK/Adm/XI/2023 tanggal 8 November 2023;

2. Nama: Sugianto;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : KEP-482/PP/IKH/2023 tanggal 12 April 2023; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 76/CK/Adm/XI/2023 tanggal 8 November 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Tri Ariyono Pinastiko / 197012031998031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I)

2 Nama/NIP: Taufik Marasabessy / 198306052002121004

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I)

3 Nama/NIP: Yoga Adhi Krisna / 198709272008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I)

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-800/WPJ.11/2024 tanggal 21 Juni 2024,

4 Nama/NIP: Muji Raharjo /197110251994021001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I)

5 Nama/NIP: EndyPrasetyoWidyanto

/197505291996031001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I)

6 Nama/NIP: Vindy Safitri/199201112014112002

Jabatan: Asisten Penilai Pajak Terampil,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I)

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-414/WPJ.11/2024 tanggal 28 Maret 2024,

7 Nama/NIP: Abdul Rozaq / 198603252007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I)

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1460/WPJ.11/2023 tanggal 18 Desember 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1289/PP/BR/2023 tanggal 7 November 2023 jo. Nomor PEN-015/PP/Ucp/2026 tanggal 20 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 51/CK/Adm/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-48/SUB/WPJ.17/2023 tanggal 25 September 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 62/CK/ADM/XI/2023 tanggal 02 November 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00079/240/20/904/22 tanggal 27 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/DPPRp 1.019.587.962,00 2 PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutangRp96.733.796,00 3 Kredit Pajak

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0,00

b. Setoran MasaRp 61.875.471,00

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0,00

d. Kompensasi kelebihan kelebihan dariRp0,00

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0,00

f. Lain-lainRp0,00

g. Kompensasi kelebihan ke MasaRp0,00

Jumlah yang dapat dikreditkanRp61.875.471,00 4 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp34.858.325,00 5 Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp9.927.651,00

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00

c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0,00

d. JumlahRp9.927.651,00 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp44.785.976,00 7 Jumlah Kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan

Rp0 Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 47/CK/Adm/VII/2022 Tanggal 20 Juli 2022, dengan perhitungan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang dibatalkan (Rp)
SKPKB (Rp)Surat Keberatan (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.019.587.962618.754.712400.833.250
PPh Pasal 4 (2) Terutang96.733.79661.675.47134.858.325
Kredit Pajak61.675.47161.675.4710
Pajak yang kurang (lebih) dibayar34.858.325034.858.325
Sanksi Administrasi: - Bunga Pasal 13 (2) KUP9.927.65109.927.651
Jumlah PPh Pasal 4 (2) yang masih (lebih) dibayar44.785.976044.785.976

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 18 April 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurang/ Ditambah (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.019.587.962,0001.019.587.962,00
PPh Terutang96.733.796,00096.733.796,00
Kredit Pajak61.875.471,00061.875.471,00
UraianSemula (Rp)Dikurang/ Ditambah (Rp)Menjadi (Rp)
PPh Kurang (Lebih) Dibayar34.858.325034.858.325
Sanksi Administrasi9.927.65109.927.651
PPh Yang Masih Harus Dibayar (Lebih Dibayar)44.785.976044.785.976

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 51/CK/Adm/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Juli 2023 (Cap Pos 15 Juli 2023),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 51/CK/Adm/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut

NoPos yang dikoreksiMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak1.019.587.962,00673.754.712,00345.833.250,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp345.833.250,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 4(2) dengan alasan sebagai berikut:

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4(2) sebesar Rp345.833.250 merupakan dividen terselubung yang seharusnya diterima orang pribadi yang belum dipotong oleh Pemohon Banding.

Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara eksistensi dan manfaat, serta tidak didukung dengan bukti/ data/ dokumen yang memadai;

Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan (4), Terbanding menyatakan adanya hubungan istimewa diantara Pemohon Banding dengan Bapak Rachmat Agung Leonardi. Serta atas dividen terselubung tidak harus penerimanya sebagai pemegang saham, akan tetapi sebagai hubungan istimewa juga dikategorikan sebagai penerima dividen.

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa:

− Bahwa biaya sebesar Rp345.833.250 merupakan pembayaran gaji yang

diberikan kepada. Sdr. Rachmat Agung Leonardi sebagai Penasehat dankegiatan usaha Pemohon Banding yang dapat dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Kerja Nomor: 816/CK/HRD/IV/2020 tertanggal 27 April 2020;

− Bahwa Sdr. Rachmat Agung Leonardi dengan kapasitasnya sebagai

Penasehat Kegiatan Usaha akan memberikan masukan dan saran kepada Pemohon Banding terkait dengan kelangsungan bisnis yang mencakup penilaian mengenai peluang pembukaan counter-counter usaha yang baru, penentuan kurs jual-beli untuk valuta asing, melakukan evaluasi atas kinerja counter Pemohon Banding yang sudah beroperasi, serta membantu dalam proses pemasaran dan promosi kegiatan usaha di Luar Negeri;

− Eksistensi dari pemberian gaji tersebut juga didukung dengan adanya slip gaji

yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Sdr.Rachmat Agung Leonardi;

− Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan jika atas pembayaran gaji tersebut

juga sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 selama tahun pajak 2020. Sehingga, apabila Terbanding mereklasifikasi biaya gaji tersebut menjadi dividen terselubung dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) maka akan menimbulkan peraajakan berganda (double taxation).

− Bahwa Terbanding juga tidak melakukan koreksi atas pelaporan PPh Pasal 21

yang telah dilakukan Pemohon Banding selama tahun pajak 2020. Hal ini menunjukkan bahwa pada prinsipnya Terbanding telah mengakui pembayaran

gaji kepada Sdr. Rachmat Agung Leonardi sebagai objek PPh Pasal 21.

− Selain itu, pendapat Terbanding yang menyatakan jika pembayaran gaji yang

diterima oleh Sdr. Rachmat Agung Leonardi melebihi batas wajar adalah tidak tepat. Hal ini dikarenakan tidak terdapat ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai pembatasan pemberian imbalan gaji yang diperuntukkan bagi pegawai local, Sehingga, menurut Pemohon Banding pembayaran gaji kepada Sdr. Rachmat Agung Leonardi masih dikategorikan sebagai pembayaran yang wajar dan tidak dapat dikategorikan sebagai dividen terselubung (deemed dividend);

bahwa berdasarkan penjelasan, fakta-fakta, dan ketentuan perpajakan di atas, Pemohon. Banding berkesimpulan bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp345.833.250 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat. Oleh karena itu, karni mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan seluruhriya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima mengingat telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding yaitu membatalkan koreksi atas DPP PPh Pasal 4(2) sebesar Rp345.833.250. Dengan demildan, perhitungan PPh Pasal 4(2) Masa Pajak Desember 2020 menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut Terbanding (Rp)Koreksi yang dibatalkan (Rp)Menjadi (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak1.019.587.962345.833.250673.754.712
2PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang96.733.79634.853.32561.880.471
3Kredit Pajak61.875.471061.875.471
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumya000
5PPh Kurang/(Lebih) Bayar34.858.32534.583.325275.000
6Sanksi Administrasi9.927.6519.849.33178.320
7Jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang masih harus/ (lebih) dibayar44.785.97644.432.656353.320

3. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-48/SUB/WPJ.17/2023 tanggal 25 September 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang ber[angsung selama proses penyelesaian keberatan, swat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Biaya Gaji sebesar Rp345.833.250 yang Dianggap Pembagian Dividen Terselubung masa pajak Desember 2020

Menurut terbanding

a. Dasar hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan; Pasal 13 ayat (2b)

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

2. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh), antara lain mengatur;

Pasal 4 ayat (2) huruf e

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final, penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4) huruf:

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

b. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri; Pasal 1

Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final;

Pasal 2

Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen;

Tanggapan Terbanding

1. Bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf c UU PPh, hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu dan anak;

Sesuai dengan Berita Acara Pemberian Keterangan nomor : BA- 20/WPJ.17/2023 tanggal 24 Februari 2023 Pemohoon Banding memberikan keterangan;

Menurut penjelasan Wajib Pajak bahwa sebenarnya Bapak Rachmat Agung Leonardi ini adalah "Founder” (pendiri awal) usaha Centra Kuta, dan usaha tersebut dialihkan ke anak-anaknya ini berarti bahwa Centra Kuta ini adalah bisnis usaha keluarga, dimana pemilik saham dari Centra Kuta ini semua adalah anak-anak dari Bapak Rachmat Agung Leonardi;

2. Bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan;

Sesuai dengan Berita Acara Pemberian Keterangan nomor : BA- 20/WPJ.17/2023 tanggal 24 Februari 2023 Pemohon Banding memberikan keterangan:

Sesuai dengan keterangan posisi keberadaan Bapak Rachmat Agung Leonardi ini di Australia;

Bapak Rachmat Agung Leonardi dalam struktur manajemen perusahaan sebagai Penasihat, namun tidak terdapat dokumen yang memastikan beliau sebagai Penasehat pada struktur manajemen Pemohon Banding;

Bapak Rachmat Agung Leonardi yang menetapkan rate (penentuan kurs jual- beli untuk valuta asing ) dan menentukan lokasi strategis untuk membuka counter baru dan memberikan review terkait kelangsungan bisnis dari Pemohon Banding;

Saran/nasihat Bapak Rachmat Agung Loenardi, 90% dilaksanakan oleh pihak manajemen Pemohon Banding dalam hal penenjtuan kebijakan bisanis Pemohon Banding;

Uraian tersebut di atas menunjukkan adanya penguasaan manajemen dari Bapak Rachmat Agung Leonardi, dimana dengan kedudukan/posisi berada di luar negeri (Australia) Bapak Rachmat Agung Leonardi dapat menentukan kebijakan yang

menentukan kebijakan bisnis dan pengambil keputusan dari kegiatan bisnis Pemohon Banding;

3. Atas Surat Keterangan Kerja Nomor: 816/CK/HRD/IV/2020 tertanggal 27 April 2020 dan eksistensi dari pemberian gaji;

Terbanding tidak dapat menyakini keabsahan dari surat keterangan kerja tersebut dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat memberikan Kontrak kerja dengan Bapak Rachmat Agung Leonardi;

Untuk penggajian tidak ada dokumen yang menyakinkan Terbanding atas dasar penggajian Bapak Rachmat Agung Leonardi, selain itu Wajib Pajak tidak dapat memberikan Bukti terima pembayaran gaji/upah Bapak Rachmat Agung Leonardi (transfer / cash);

4. Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan jika atas pembayaran gaji tersebut juga sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 selama tahun pajak 2020. Sehingga, apabila Terbanding mereklasifikasi biaya gaji tersebut menjadi dividen terselubung dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) maka akan menimbulkan pemajakan berganda (double taxation)

− Objek Pajak atas pembayaran gaji yang sudah dilakukan pemotongan PPh

Pasal 21 selama tahun pajak 2020 belum tentu sama dengan koreksi oleh Fungsional Pemeriksa;

− Jika Objek Pajak yang dilakukan koreksi oleh Fungsional Pemeriksa sama

dengan objek pajak sudah dilakukan Pemotongan PPh Pasal 21, Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang sesuai dengan ketentuan;

5. Bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, penghasilan bruto yang diterima Bapak Rahmat Agung Leonardi adalah Objek PPh Final atas Dividen yang terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2);

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 51/CK/Adm/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan

formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 18 April 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak SKPKB Nomor: 00079/240/20/904/22 tanggal 27 April 2022 Masa/Tahun Pajak Desember 2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 62/CK/ADM/XI/2023 tanggal 02 November 2023, pada pokoknya menguraikan hal

– hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

Pokok SengketaMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Selisih (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak673.754.7121.019.587.962345.833.250

B. Pendapat Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- Bahwa biaya sebesar Rp345.833.250 merupakan pembayaran gaji yang diberikan kepada Sdr. Rachmat Agung Leonardi sebagai Penasehat dari kegiatan usaha Pemohon Banding yang dapat dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Kerja Nomor: 816/CK/HRD/IV/2020 tertanggal 27 April 2020.

- Bahwa Sdr. Rachmat Agung Leonardi dengan kapasitasnya sebagai penasehat Kegiatan Usaha akan memberikan masukan dan saran kepada Pemohon Banding terkait dengan kelangsungan bisnis yang mencakup penilaian mengenai peluang pembukaan counter-counter usaha yang baru, penentuan kurs jual-beli untuk valuta asing, melakukan evaluasi atas kinerja counter Pemohon Banding yang sudah beroperasi, serta membantu dalam proses pemasaran dan promosi kegiatan usaha di Luar Negeri.

- Eksistensi dari pemberian gaji tersebut juga didukung dengan adanya slip gaji yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Sdr. Rachmat Agung Leonardi.

- Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa atas pembayaran gaji tersebut juga sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 selama tahun pajak 2020. Sehingga, apabila Terbanding mereklasifikasi biaya gaji tersebut menjadi dividen terselubung dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 4 ayat

(2) maka akan menimbulkan pemajakan berganda (double taxation). − Bahwa Terbanding juga tidak melakukan koreksi atas pelaporan PPh Pasal

21 yang telah dilakukan Pemohon Banding selama tahun pajak 2020. Hal ini menunjukkan bahwa pada prinsipnya Terbanding telah mengakui pembayaran gaji kepada Sdr. Rachmat Agung Leonardi sebagai objek PPh Pasal 21;

− Selain itu, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pembayaran gaji

yang diterima oleh Sdr. Rachmat Agung Leonardi melebihi batas wajar adalah tidak tepat. Hal ini dikarenakan tidak terdapat ketentuan perpajakan

yang mengatur mengenai pembatasan pemberian imbalan gaji yang diperuntukkan bagi pegawai lokal;

− Sehingga, menurut Pemohon Banding pembayaran gaji kepada sdr

Rachmat Agung Leonardi masih dikategorikan sebagai pembayaran yang wajar dan tidak dapat dikategorikan sebagai dividen terselubung (deemed dividend);

Berdasarkan penjelasan, fakta-fakta, dan ketentuan perpajakan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp345.833.250 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan seluruhnya;

C. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan fakta-fakta dan alasan tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. Pemohon banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

2. Usul

Berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp345.833.250 dibatalkan seluruhnya. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00060/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 18 April 2023;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor: 47/CK/Adm/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022; Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4

ayat (2) Nomor 00079/240/20/904/22 tanggal 27 April 2022 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti P-4 Akta Pendirian PT CENTRAL KUTA nomor 6 tanggal 15 November

2006 yang dibuat di hadapan Anne Djoenardi S.H., MBA Notaris di Jakarta Selatan yang telah dimeterai kemudian;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT CENTRAL

KUTA Nomor 52 tanggal 28 September 2021 dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Jakarta Barat yang telah dimeterai kemudian;

Bukti P-6 Pakta Integritas Gede Widiatmika, S.H.;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Melly Fauziah Nomor 68/CK/Adm/XI/2023

tanggal 8 November 2023;

Bukti P-8 Ijin Kuasa Hukum Melly Fauziah Nomor KEP-1133/PP/IJH/2023

tanggal 28 Agustus 2023;

Bukti P-9 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.17/2023

tanggal 18 April 2023;

Bukti P-10 Surat Keberatan Nomor 47/CK/Adm/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022; Bukti P-11 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 aayat

(2) Nomor 00079/240/20/904/22 tanggal 27 April 2022 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti P-12 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT CENTRAL

KUTA Nomor 52 tanggal 28 September 2021 dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Jakarta Barat yang telah dimeterai kemudian;

Bukti P-13 SSP NTPN Nomor E703C0001GNF29JS tanggal 25 Mei 2022

sebesar Rp44.785.976;

Bukti P-14 Matriks Sengketa Masa Pajak Desember 2020;

Bukti P-15 Surat Keterangan Kerja Rachmat Agung Leonardi No.

816/HRD/IV/2020 tanggal 27 April 2020;

Bukti P-16 Slip Gaji Rachmat Agung Leonardi Januari 2020;

Bukti P-17 Bukti Potong PPh 21 Tahun 2020 atas nama Rachmat Agung

Leonardi;

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis Nomor 470/MUC/S-TDR/II/2024 tanggal 22

Februari 2024;

Bukti P-19 Penjelasan Tertulis No. Ref.: 777/MUC/S-TDR/III/2024;

Bukti P-20 Penjelasan Tertulis No. Ref.: 1215/MUC/S-TDR/V/2024 tanggal 2 Mei

2024;

Bukti P-21 Penjelasan Tertulis Nomor 1665/MUCS/S-TDR/VI/2024 tanggal 20

Juni 2024;

Bukti P-22 Penjelasan tertulis tanpa nomor, tanggal 11 juli perihal pendapat akhir; Bukti P-23 Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli No. 10 tanggal 28 Agustus 2020; Bukti P-24 Kwitansi Penjualan Tanah;

Bukti P-25 Bukti Pembayaran PBB;

Bukti P-26 Bukti Penyetoran PPh Final;

Bukti P-27 Surat Keterangan Penelitian Formal;

Bukti P-28 Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1Matriks Sengketa;

Bukti T-2Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Nomor 00079/240/20/904/22 tanggal 27 April 2022 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti T-3BuktiPenerimaanElektronikNomorPEM-

05006748/WPJ.17/KP.0403/2022 tanggal 26 Juli 2022;

Bukti T-4Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5Surat Keberatan Nomor: 47/CK/Adm/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022; Bukti T-6Keputusan Terbanding Nomor KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.11/2023

tanggal 18 April 2023;

Bukti T-7LPK;

Bukti T-8LHP;

Bukti T-9Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 25 Januari 2024 atas SKPKB

PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020;

Bukti T-10 Laporan Penilaian Properti Kriteria I PT. Central Kuta No. LAP-

21/WPJ.17/KP.04/2022 tanggal 16 Maret 2022;

Bukti T-11 KKP Tahun Pajak Januari-Desember 2020;

Bukti T-12 Penjelasan Tertulis tanggal 21 Maret 2024;

Bukti T-13 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 30 Mei 2024;

Bukti T-14 Putusan Mahkamah Agung Nomor 699/Pdt.SUs-Pailit/2023 tanggal

13 Juni 2023;

Bukti T-15 Penjelasan tertulis nomor S-235/PJ/WPJ.11/2024 Tanggal 4 Juli

2024, perihal pendapat akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00060/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 18 April 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00079/240/20/904/22 tanggal 27 April 2022 Masa Pajak Desember 2020, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 51/CK/Adm/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak673.754.7121.019.587.962345.833.250

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran gaji kepada Sdr. Rachmat Agung Leonardi yang diperlakukan Terbanding sebagai pembayaran dividen terselubung yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan pada pokoknya bahwa pembayaran gaji kepada Sdr. Rachmat Agung Leonardi adalah terkait dengan statusnya sebagai karyawan yang berkontribusi pada kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga bukan merupakan pembayaran dividen yang terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2).

bahwa di persidangan para pihak telah telah menyampaikan argumentasi masing- masing dan menyampaikan alat bukti pendukung argumentasinya, dan berdasarkan hal-hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini merupakan sengketa tentang penerapan yuridis atas transaksi pembayaran gaji kepada Sdr. Rachmat Agung Leonardi, dimana Terbanding berpendapat bahwa Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga diperlakukan sebagai pembayaran dividen terselubung yang terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh, sedangkan Pemohon Banding berpendapat transaksi pembayaran gaji kepada Sdr. Rachmat Agung Leonardi merupakan Transaksi yang sesuai dengan PKKU sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai pembayaran dividen.

bahwa ketentuann yang mengatur pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas pembayara dividen kepada orang pribadi diatur pada ketentuan Pasal 17 huruf c dan d sebagai berikut:

(2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan

kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.

(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud

pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

bahwa pengaturan lebih lanjut ketentuan Pasal 17 ayat (2d) UU PPh diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2009 mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Dividen yang Diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagaimana pendapat yang sama di berikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding bahwa koreksi ini merupakan koreksi lanjutan (secondary adjustment) dari sengketa atas biaya usaha lainnya terkait pembayaran gaji kepada Sdr. Rachmat Agung Leonardi, yang ada pada sengketa PPh Badan Tahun 2020 yang terdaftar pada berkas sengketa Nomor 006500.15/2023/PP.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas sengketa biaya usaha lainnya pada sengketa PPh Badan tahun 2020 yang terdaftar pada berkas sengketa Nomor 006500.15/2023/PP, dan pada persidangan sengketa PPh Badan Tersebut, Pemohon Banding dapat membuktikan dengan alat bukti yang cukup bahwa pembayaran gaji kepada sdr Rachmat Agung Leonardi adalah dalam rangka adanya hubungan kerja, dan Pemohon Banding dapat membuktikan kompetensi sdr Rachmat Agung Leonardi serta kontribusinya terhadap kegiatan usaha yang dijalankan Pemohon Banding, sehingga pada sengketa PPh Badan tahun 2020 tersebut Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi adanya hubungan kerja, dan kontribusi sdr Rachmat Agung Leonardi pada kegiatan usaha Pemohon Banding, serta Pemohon Banding telah melalukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang atas pembayaran gaji kepada sdr Rachmat Agung Leonardi, sehingga koreksi Terbanding pada pos biaya usaha lainnya pada sengketa PPh Badan tahun 2020 tidak dipertahankan.

bahwa oleh karena pada koreksi utama (primary adjustment) pada sengketa PPh Badan tahun 2020 telah dibatalkan Pengadilan Pajak, maka konsisten dengan fakta- fakta dan hasil penilaian pada sengketa tersebut, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang memperlakukan pembayaran gaji kepada sdr Rachmat Agung Leonardi sebagai pembayaran dividen tidak sesuai fakta tentang kedudukan sdr Rachmat Agung Leonardi sebagai karyawan yang bekerja dan mendapatkan imbalan gaji sehingga koreksi Terbanding tidak dipertahankan, oleh karena itu maka pembayaran biaya gaji tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai pembayaran dividen yang memenuhi ketentuan Pasal 17 C UU PPh juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2009, oleh karena itu koreksi Terbanding atas obyek DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Dividen sebesar Rp345.833.250,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak345.833.250,000,00345.833.250,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Menurut TerbandingRp1.019.587.962,00 Tidak dapat dipertahankanRp345.833.250,00 Dasar Pengenaan Pajak Menurut Pengadilan PajakRp673.754.712,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 18 April 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00079/240/20/904/22 tanggal 27 April 2022 Masa Pajak Desember 2020, atas nama: PT CENTRAL KUTA, NPWP 01.522.016.3-904.000, beralamat di Jalan Sunset Road No 168 Kuta, Kab Badung, Bali, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp 673.754.712,00 PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutangRp62.150.471,00 Kredit PajakRp61.875.471,00 Kompensasi Masa Pajak SebelumyaRp0,00 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp275.000,00 Sanksi AdministrasiRp78.320,00 Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayarRp353.320,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.