Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 23 halaman

PUT-006502.25/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Central Kuta · PPh Pasal 4 ayat (2) Final · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006502.25/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 29 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Central Kuta mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Desember 2020
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 26 · Pasal 27 · Pasal 32
  • UU PPhPasal 4 ayat (2) · Pasal 17 ayat (2d) · Pasal 18 ayat (4)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006502.25/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Central Kuta
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00079/240/20/904/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
11 Juli 2024
Tanggal Pengucapan
29 Januari 2026