Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 21 halaman

PUT-006488.25/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Metindo Perkasa · PPh Pasal 4 ayat (2) Final · Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006488.25/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00251/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 17 April 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00012/240/20/078/22 tanggal 12 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006488.25/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT METINDO PERKASA, NPWP 01.362.847.4-073.000, beralamat di Jalan Gunung Sahari Nomor 92-N RT.12/RW.8, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta – 10610, yang diwakili oleh Sdr. Rony Hakim Nurmawan, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Daniel Benyamin De Poere,

Izin Kuasa Hukum: KEP-065/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/MP/II/2024 tanggal 22 Februari 2024,

2. Nama: Henri PD Silalahi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-069/PP/IKH/2022 tanggal 27 Januari

2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/MP/XI/2023 tanggal 8 November 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Indri Wulansari/198409192009012009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Doni Firmansyah/198210302009011008,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1564/WPJ.06/2024 tanggal 30 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1257/PP/BR/2023tanggal31Oktober2023jo.PEN- 002/PP/PrbSM/2024 tanggal 5 Januari 2024 jo. PEN-019/PP/PrbSM/2024 tanggal 19 Januari 2024 jo. PEN-024/PP/Ucp/2026 tanggal 4 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0428/30/MP/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 191/WPJ.06/2023 tanggal 26 September 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00012/240/20/078/22 tanggal 12 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut: 1Penghasilan Kena Pajak/Dasar PengenaanRp10.184.370.781

Pajak

2PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang terutangRp1.018.437.078 3Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran MasaRp0

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa PajakRp0

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0

f. Lain-lainRp0

g. Kompensasi kelebihan ke Masa PajakRp0

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp0

4Pajak yang tidak/kurang dibayarRp1.018.437.078 5Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp291.680.379

b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0

f. Jumlah Sanksi AdministrasiRp291.680.379 6Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp1.310.117.457

Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir0 7

Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0425/30/MP/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0
2PPh Pasal 4 (2) yang terutang0
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ……….0
e. Uang tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-Lain0
h. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ……….0
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan0
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP0
d. Jumlah sanksi administrasi0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00251/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 17 April 2023, memutuskan Menolak dan Mempertahankan jumlah

pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut TerbandingMenjadi (Rp)
Semula (Rp)Ditambah/
Dikurang (Rp)
a.Das ar Pengenaan Pajak10.184.370.781010.184.370.781
b.Paja k Penghasilan (PPh) Terutang1.018.437.07801.018.437.078
c.Kred it Pajak13.612.376013.612.376
d.PPh Kurang tidak/(kurang) Bayar1.018.437.07801.018.437.078
e.San ksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP291.680.3790291.680.379
f.Jum lah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.310.117.45701.310.117.457

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0428/30/MP/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 (cap harian pos tanggal 14 Juli 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0428/30/MP/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, yakni sejak tanggal 18 April 2023 hingga surat banding ini dikirimkan;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa Surat Banding telah dilampiri dengan salinan KEP- 00251/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 17 April 2023;

d. bahwa jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah nihil, sehingga tidak ada kewajiban membayar jumlah pajak terutang sebesar 50%;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Rony Hakim Nurmawan jabatan Direktur;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan oleh Pemohon terhadap surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding dan penetapan Terbanding atas obyek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp10.184.370.781,00 yang mengakibatkan jumlah yang masih harus dibayar Pemohon Bnading sebesar Rp1.310.117.457,00;

Menurut Terbanding

bahwa dasar koreksi Terbanding sebagaimana diebutkan dalam Pemberitahuan Hasil Penelitian keberatan dinyatakan bahwa:

• Berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan (Neraca) per 31 Desember 2020, diperoleh informasi terdapat pengurangan Saldo Laba tahun 2020 sebesar Rp10.184.370.781,00 dibandingkan tahun 2019 (seharusnya Rp28.327.127.478,00; tercatat Rp18.142.756.697,00);

• Bahwa sepanjang tidak ada faktor lain yang mempengaruhi laba ditahan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK), maka berkurangnya Saldo Laba Ditahan tahun 2020 sebesar Rp10.184.370.781,00 tersebut adalah merupakan dividen;

bahwa selengkapnya diuraikan oleh Terbanding dalam SPUH Nomor S- 0020/SPUH/WPJ.06/2023 tanggal 27 Maret 2023;

Menurut Pemohon Banding

1. Bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding melakukan pembayaran hutang bank sejumlah Rp10.184.370.781,00, namun Pemohon Banding telah salah posting atau salah membukukan sebagai pengurang laba ditahan yang seharusnya adalah sebagai pengurang hutang bank;

2. Bahwa tidak terdapat Rapat Umum Pemegang Saham yang menyatakan pembagian dividen, demikian halnya tidak terdapat pembayaran dividen kepada pemegang saham, pembayaran sejumlah Rp10.184.370.781,00 adalah sepenuhnya pembayaran hutang bank dan mutasi ke rekening pemegang saham;

3. Dengan demikian penurunan saldo laba ditahan tahun 2020 dibandingkan dengan tahun 2019 adalah disebabkan oleh kesalahan pencatatan dan tidak terkait dengan pembayaran dividen sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

III.Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan:

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pembayaran sejumlah Rp10.184.370.781,00 adalah pembayaran hutang bank yang salah catat sebagai pengurang salado laba ditahan;

3. Tidak terdapat obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Dividen dalam Masa Pajak Desember 2020, demikian halnya tidak terdapat PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas dividen, sehingga pajak yang terutang menurut Pemohon Banding adalah nihil;

Usul

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal permohonan banding ke Pengadilan Pajak;

2. Menyatakan dan memutuskan bahwa penetapan Terbanding Nomor 00012/240/20/078/22 tanggal 12 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 tentang Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang dipertahankan oleh Terbanding dalam Keputusan Keberatan a quo adalah tidak benar dan tidak didukung dengan bukti yang cukup;

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan menetapkan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas dividen Masa Pajak Desember 2020 adalah nihil;

4. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00251/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 17 April 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-191/WPJ.06/2023 tanggal 26 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding, sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain permohonan banding Pemohon Banding ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa

NoUraian KoreksiJumlah Rupiah menurut:
SPT/PBPemeriksa/SKPSurat KeberatanKoreksiPokok Sengketa
1Dasar Pengenaan Pajak010.184.370.781010.184.370.78110.184.370.781

a. Dasar Hukum

1) Dasar Hukum Formal

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 25 ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Pasal 26

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan,

(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

2) Dasar Hukum Material

a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

b) Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam

Pasal 1

Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.

b. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa koreksi DasarPengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 (2) dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 (2) nomor 00012/240/20/078/22 karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat pengurangan laba ditahan tahun 2019 di tahun 2020 sebesar Rp10.184.370.781,00 yang ditetapkan sebagai dividen kepada pemegang saham;

2) Menurut Pemohon Banding dalam surat keberatan, selisih tersebut karena adanya salah pencatatan akun Hutang Bank yang tercatat sebagai Akun Hutang Direksi. Dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa rekening koran dan perjanjian pinjaman berupa surat penawaran kredit dari Bank BTPN, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan perhitungan dan penjelasan hubungan dokumen tersebut dengan berkurangnya laba ditahan 2019 di tahun 2020 sesuai alasan dalam surat keberatan;

3) Sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. 1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;”

4) Bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas, Terbanding berpendapat:

- Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan/membuktikan berkurangnya laba ditahan tahun 2019 di tahun 2020 bukan karena pembagian dividen;

- Bagian laba yang berkurang tersebut merupakan dividen sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 (2) sebesar Rp10.184.370.781,00;

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat Banding a quo sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35, 36, 37 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

d. Tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00251/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 17 April 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00012/240/20/078/22 tanggal 12 April 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 0425/30/MP/VI/2022 tanggal 30

Juni 2022;

Bukti P-4. Perjanjian Kredit Nomor 14 tanggal 16 Maret 2018;

Bukti P-5. Surat Penawaran Fasilitas Kredit Nomor OL.017/0490/i-

SME/III/2018 tanggal 16 Maret 2018;

Bukti P-6. Company Profile

Bukti P-7. Laporan Keuangan tahun 2018;

Bukti P-8. SPT PPh Badan Tahun 2018;

Bukti P-9. Surat Penawaran Fasilitas Kredit (Offering Letter) Notaris Marina

Soewana, S.H.;

Bukti P-10. Perjanjian Kredit Bank Danamon Nomor PP/PRP/0009/0322

tanggal 9 Maret 2022;

Bukti P-11. Perjanjian Kredit Bank Danamon Tahun 2023;

Bukti P-12. Bukti Pendukung Pinjaman Rekening Koran Bank BTPN 01

Januari 2018 s.d. 31 Desember 2018;

Bukti P-13. Bukti Pendukung Pinjaman Rekening Koran Bank BTPN 01

Januari 2019 s.d. 31 Desember 2019;

Bukti P-14. Bukti Pendukung Pinjaman Rekening Koran Bank BTPN 01

Januari 2020 s.d. 31 Desember 2020;

Bukti P-15. Bukti Pendukung Pinjaman Rekening Koran Bank BTPN 01

Januari 2021 s.d. 31 Maret 2021;

Bukti P-16. Bukti Pendukung Pinjaman Rekening Koran Bank Danamon

nomor rekening 008800256276 Periode 01 Maret 2021 s.d. 31 Maret 2021;

Bukti P-17. Bukti Pendukung Pinjaman Rekening Koran Bank Danamon

Nomor Rekening 008800256276 Periode 01 April 2021 s.d. 31 Desember 2023;

Bukti P-18. Laporan Keuangan Tahun 2020;

Bukti P-19. SPT PPh Badan Tahun 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00093/WPJ.06/KP.1704/RIK.SIS /2022 tanggal 8 April 2022; Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-

3464/WPJ.06/2023 tanggal 14 April 2023;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 30 Januari 2024; Bukti T-6. Pendapat Akhir Nomor S-700/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 31 Juli

2024;

Bukti T-7. Pendapat Akhir Nomor S-865/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 10

September 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00251/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 17 April 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00012/240/20/078/22 tanggal 12 April 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0428/30/MP/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa
TerbandingPemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak10.184.370.781010.184.370.781

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.184.370.781,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp10.184.370.781,00 karena berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan (Neraca) per 31 Desember 2020 ditemukan adanya pengurangan Saldo Laba Ditahan jika dibandingkan dengan saldo tahun 2019, sehingga diperlakukan sebagai dividen;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa pengurangan Laba Ditahan tersebut bukan merupakan pembagian dividen, melainkan akibat kesalahan pencatatan atau salah posting dalam pembukuan, dan dana tersebut sebenarnya digunakan untuk pembayaran hutang ke bank;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah pengurangan saldo Laba Ditahan pada Neraca tahun 2020 merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas dividen atau merupakan kesalahan pencatatan atas transaksi pelunasan hutang bank;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyatakan:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyatakan:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk

konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

Pasal 4 ayat (2) huruf e:

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17 ayat (2c)

Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, menyatakan:

Pasal 1

Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai PPh sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.

Pasal 2

Pengenaan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.

bahwa diketahui Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar bahan kimia dasar sejak tahun 1982, dengan spesialisasi sebagai penyedia bahan kimia untuk proses electroplating (pelapisan logam) bagi industri otomotif dan rumah tangga;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi pada perbandingan Neraca 2019 dan 2020. Saldo laba ditahan 2020 menurut penyajian Pemohon Banding tercatat sebesar Rp18.142.756.697,00, padahal apabila mengikuti akumulasi saldo laba ditahan 2019 sebesar Rp26.960.201.709,00 dan laba tahun berjalan 2019 sebesar Rp1.366.925.769,00, maka saldo laba ditahan 2020 semestinya adalah sebesar Rp28.327.127.478,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp10.184.370.781,00;

bahwa berikut perhitungan Dividen dari Selisih perhitungan Saldo Laba Ditahan:

bahwa Terbanding menguatkan kesimpulannya dengan analisis arus kas yang menghasilkanselisihkas/bankakhirtahun2020sebesar Rp10.184.370.781,00, dan menyatakan tidak ditemukan faktor lain yang mempengaruhi laba ditahan sesuai sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK), oleh karenanya Terbanding mengkualifikasikan selisih tersebut sebagai pembagian laba/dividen secara tidak langsung;

bahwa berdasarkan Lampiran 1771-V SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020, pemegang saham Pemohon Banding adalah orang pribadi, sehingga pembagian laba yang dikualifikasikan sebagai dividen yang menjadi dasar koreksi Terbanding dalam sengketa a quo merupakan objek pajak sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan dan pengenaannya bersifat final sesuai Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan tidak terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menetapkan pembagian dividen serta tidak ada pembayaran dividen secara nyata kepada para pemegang saham, dan mengakui dalam persidangan bahwa pengurangan saldo Laba Ditahan sebesar Rp10.184.370.781,00 tersebut merupakan akibat dari kesalahan pencatatan (salah posting) jurnal balik atas pelunasan hutang bank yang seharusnya didebet ke akun Hutang Direksi;

bahwa meskipun Pemohon Banding telah menyampaikan beberapa bukti berupa rekening koran dan perjanjian kredit, namun hingga persidangan dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Buku Besar (General Ledger) untuk akun Laba Ditahan, akun Hutang Bank, maupun akun Hutang Direksi yang dapat membuktikan secara historis adanya kesalahan jurnal dimaksud;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyajikan Laporan Keuangan revisi, rekonsiliasi kas/bank, maupun penjelasan naratif yang secara eksplisit menghubungkan arus dana pada rekening koran dengan tujuan pelunasan hutang untuk mengoreksi saldo Laba Ditahan, serta terbukti juga Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 untuk memperbaiki kesalahan pencatatan yang didalilkan; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan, dividen didefinisikan secara luas sebagai pembagian laba dalam nama dan bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, ketiadaan formalitas RUPS tidak serta-merta menggugurkan status dividen jika secara materiil terjadi distribusi kekayaan kepada pemegang saham;

bahwa Pemohon Banding berdalih pengurangan tersebut adalah kesalahan pencatatan (salah jurnal) atas pelunasan utang bank. Namun, berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Buku Besar (General Ledger) untuk membuktikan alur transaksi tersebut dan tidak pernah melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020 untuk mengoreksi kesalahan yang didalilkan;

bahwa Pemohon Banding tidak mampu menyajikan bukti dokumen sumber yang valid, maka dalil mengenai kesalahan jurnal harus dikesampingkan karena tidak terbukti. Sebaliknya, Terbanding telah menyajikan data yang konsisten antara pengurangan ekuitas di neraca dengan arus kas keluar pada periode yang sama. Dengan demikian, secara hukum telah terjadi pembagian laba secara tidak langsung kepada pemegang saham orang pribadi yang merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp10.184.370.781,00 yang diperlakukan sebagai dividen adalah beralasan dan dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak10.184.370.78110.184.370.7810

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- menurut TerbandingRp10.184.370.781

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0

- menurut Pengadilan PajakRp10.184.370.781 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00251/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 17 April 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00012/240/20/078/22 tanggal 12 April 2022 atas nama PT METINDO PERKASA, NPWP 01.362.847.4-073.000, beralamat di Jalan Gunung Sahari Nomor 92-N RT.12/RW.8, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta – 10610, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp10.184.370.781 PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutangRp1.018.437.078 Kredit PajakRp0 Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp1.018.437.078 Sanksi AdministrasiRp291.680.379 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp1.310.117.457

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota

dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

(L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.) (Dian Dahtiar, S.H., M.M.)

ttd.

(Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.)

Panitera Pengganti,

ttd.

(Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.) Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.