Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 51 halaman

PUT-006472.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Central Data Technology · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000258/BC/KPU.3/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006472.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CENTRAL DATA TECHNOLOGY, NPWP 03.036.204.0-063.000,

yang beralamat di Gedung Centennial Tower Lt. 12, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12930, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Ferryansyah, S.H. dengan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/KEP-01206/CDT/VII/2025 tanggal 11 Juni 2025 dan Sdr. Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., CCP., dengan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/KEP-01206/CDT/VII/2025 tanggal 11 Juni 2025 Jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Lugas Mondo Satrio Jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

1. Nama: Ferryansyah, S.H,

Izin Kuasa Hukum : KEP-576/PP/IKH/202 tanggal 29 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/KEP- 01206/CDT/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025,

2. Nama: Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., ССР., Izin Kuasa Hukum : KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/KEP- 01206/CDT/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;

2. Nama/NIP: Tito Hermawan Gurnawandi/197710271999031003; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama/NIP: Irlany Yunita Siregar/198406182010122003; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

4. Nama/NIP: Mario Setiawan/198705122008121004;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama/NIP: Romadhani Setio Prabowo/198904242014021005; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama/NIP: Dimas Adi Saputra/199001052018011003;

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk. II;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-807/BC/BC/BC.06/2025 tanggal 07 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1142/PP/BR/2025 tanggal 28 Oktober 2025 jo. PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 02 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SPB- 1/SPKTNP-258/CDT/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00759/BC.06/SUB/2025 tanggal 16 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Hal 2 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP-000258/BC/KPU.3/2025 tanggal 27 Mei 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno- Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga1.555.977.000 0 0 0 171.157.282 0 38.899.257 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan1.766.033.5390

Menimbang,bahwaatasSPKTNPNomorSPKTNP- 000258/BC/KPU.3/2025 tanggal 27 Mei 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor SPB-1/SPKTNP-258/CDT/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 (via e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SPB-1/SPKTNP-258/CDT/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Dibuat dalam bahasa Indonesia.

2. Diajukan masih dalam jangka waktu Penetapan yang dibanding.

3. Dibuat untuk satu surat Penetapan.

4. Telah melampirkan salinan Penetapan yang dibanding.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp 1.766.033.539,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh enam juta tiga puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Penetapan sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara yang terlampir.

6. Surat Banding ditandatangani oleh Ferryansyah,S.H. dan Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., CCP. selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan

Hal 3 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

Surat Kuasa Khusus terlampir dari Lugas Mondo Satrio sebagai Direktur Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan terlampir.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPKTNP senilai Rp 1.766.033.539,00 dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea MasukRp 1.555.977.000,00

b. PPNRp 171.157.282,00

c. PPh Ps. 22Rp38.899.257,00

berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 259/LHPU/KPU.304/2025 Tanggal 27 Mei 2025 dari Terbanding yang rinciannya belum diterima oleh Pemohon Banding;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Tarif berdasarkan Klasifikasi (HS Code) yang ditetapkan oleh Terbanding sebagaimana Penetapan;

2. Alasan Pengajuan Banding

bahwa Klasifikasi (HS Code) untuk barang-barang impor sebagaimana PIB-PIB yang diaudit oleh Terbanding, telah dilakukan secara tepat dengan memperhatikan semua faktor penentu dalam mengidentifikasi barang-barang impor;

Pemohon Banding mengidentifikasikan barang impor sesuai dengan fungsi utama / kegunaan sebagai berikut :

No.PIBJenis BarangFungsi UtamaHS Code
NomorPos
1.2027613F5-BIG-LTM- R4600MANAGEMENT APPLIANCERouter/Gateway yang membatasi dan memanage user terkait lalu lintas data ke pusat data (mesin pengolah data otomatis). Perangkat ini harus terhubung dengan mesin pengolah data otomatis baik secara langsung maupun melalui perangkat lain, sesuai dengan fungsi tersebut. Bila mesin pengolah data otomatis (server) dalam keadaan8517.62.43

Hal 4 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

mati/OFF, maka peralatan router ini tidak berfungsi sebagaimana seharusnya.
2.2161791NETWORK EQUIPMENT F5-VPR- LTM-B2250Router/Gateway yang membatasi dan memanage user terkait lalu lintas data ke pusat data (mesin pengolah data otomatis). Perangkat ini harus terhubung dengan mesin pengolah data otomatis baik secara langsung maupun melalui perangkat lain, sesuai dengan fungsi tersebut. Bila mesin pengolah data otomatis (server) dalam keadaan mati/OFF, maka peralatan router ini tidak berfungsi sebagaimana seharusnya.8517.62.43
33755847 8 9 10 11 13F5-BIG-LTM-R2800 F5-BIG-DNS-R2800 F5-BIG-LTM-R2800 F5-BIG-APM-R2800 F5-BIG-LTM-R4800 F5-BIG-CGN-I15800Router/Gateway yang membatasi dan memanage user terkait lalu lintas data ke pusat data (mesin pengolah data otomatis). Perangkat ini harus terhubung dengan mesin pengolah data otomatis baik secara langsung maupun melalui perangkat lain, sesuai dengan fungsi tersebut. Bila mesin pengolah data otomatis (server) dalam keadaan mati/OFF, maka peralatan router ini tidak berfungsi sebagaimana seharusnya.8517.62.43

bahwa berdasarkan identifikasi tersebut Pemohon Banding berkeyakinan bahwa HS Code untuk barang impor sebagaimana PIB- PIB yang dimaksud sudah tepat;

bahwa sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak Pemohon Banding melampirkan keterangan mengenai barang impor berupa brosur;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

Hal 5 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan tarif atas Barang Impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang tarif/klasifikasi yang berlaku, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022;

2. Usul

bahwa Pemohon Banding memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding atas Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP- 000258/BC/KPU.3/2025 Tanggal 27 Mei 2025;

2. Membatalkan Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP- 000258/BC/KPU.3/2025 Tanggal 27 Mei 2025 jo Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 259/LHPU/KPU.304/2025 Tanggal 27 Mei 2025, dengan menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB;

3. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00759/BC.06/SUB/2025 tanggal 16 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. bahwa berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST- 126/WBC.06/2025 tanggal 15 April 2025, telah dilaksanakan Penelitian Ulang terhadap:

Nama Perusahaan : PT. Central Data Technology

NPWP: 03.036.204.0-063.000

Alamat: Gedung Centennial Tower Lt. 12, Jl. Jend. Gatot

Subroto, Blok Kav. 24-25, RT.002, RW.002,

Hal 6 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan - DKI Jakarta

2. bahwa berdasarkan hasil Penelitian Ulang tersebut, terdapat ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk barang impor yang diberitahukan dalam 3 (tiga) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagaimana tertuang dalam LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)Nomor 259/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 27 Mei 2025;

3. bahwa berdasarkan LHPU tersebut, diterbitkan SPKTNP Nomor SPKTNP- 000258/BC/KPU.3/2025 tanggal 27 Mei 2025 dengan jumlah kekurangan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sebesar Rp1.766.033.539,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh enam juta tiga puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah);

4. bahwa atas penerbitan SPKTNP-000258/BC/KPU.3/2025 tanggal 27 Mei 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat SPB- 1/SPKTNP-258/CDT/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025;

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

Hal 7 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 17 ayat (1):

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Penjelasan Pasal 17 ayat (1):

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

• Pasal 17 ayat (2):

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

Hal 8 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Terbanding dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Terbanding memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Terbanding atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak),

• Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

Hal 9 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3:

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan Nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6:

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Terbanding Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi

Hal 10 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

Harmonized System (KUMHS);

C. Analisis

1. bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi barang impor dalam 3 PIB dengan rincian sebagai berikut:

NoPIBTanggal PIBPosUraianPemberitahuanPenetapan
120276105 Juli 20233F5-BIG-LTM-R4600 BAIK8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM:10%
221617917 Juli 20231Network Equipment F5- VPR- LTM-B2250 BAIK8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM:10%
337558405 Desember 20237F5-BIG-LTM-R2800 BAIK8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM:10%
8F5-BIG-DNS-R2800 BAIK8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM:10%
9F5-BIG-LTM-R2800 BAIK8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM:10%
10F5-BIG-APM-R2800 BAIK8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM:10%
11F5-BIG-LTM-R4800 BAIK8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM:10%
13F5-BIG-CGN-I15800 BAIK8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM:10%

Penelitian Identifikasi

2. Bahwa berdasarkan Datasheet F5 rSeries, diketahui informasi sebagai berikut:

The next-generation Application Delivery Controller (ADC) solution, F5 rSeries, bridges the gap between traditional and modern infrastructures with a rearchitected, API-first platform designed to meet the needs of your traditional and emerging applications. The new F5 rSeries delivers unprecedented levels of performance, a fully automatable architecture, and the highest reliability, security, and access control for your critical applications. You can reduce time-to-market, consolidate your infrastructure and secure critical data at scale while lowering total cost of ownership (TCO) and future-proofing your application infrastructure.

Hal 11 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

Hal 12 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

3. Bahwa berdasarkan Datasheet F5 VIPRION, diketahui informasi sebagai berikut:

Your organization’s growing infrastructure puts more pressure on the network— from rising numbers of users and data center consolidation to cloud migrations and more feature-rich applications. Scaling your Application Delivery Network (ADN) to meet these ever-evolving demands means increased operational cost and complexity, limiting your organization’s ability to react quickly to new needs and opportunities. Each F5® VIPRION® platform is a single, powerful Application Delivery Controller (ADC) with modular performance blades you can add or remove without disrupting users or applications. Instead of adding devices and segmenting applications, simply add more power to your existing infrastructure as needs and opportunities arise. VIPRION

Hal 13 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

enables the scalability you need to establish a sustainable ADN growth strategy.

4. Bahwa berdasarkan Datasheet BIG-IP System, diketahui informasi sebagai berikut:

F5’s next-generation, cloud-ready Application Delivery Controller (ADC) platform provides DevOps-like agility with the scale, security depth, and investment protection needed for both established and emerging apps.

Hal 14 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

The new F5® BIG-IP® iSeries appliances deliver quick and easy programmability, ecosystem-friendly orchestration, and record breaking, software-defined hardware performance. As a result, customers can accelerate private clouds and secure critical data at scale while lowering total cost of ownership (TCO) and future proofing their application infrastructure.

5. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.uritmall.com/ home/Article/news/id/106.html diperoleh sebagai berikut:

An enterprise switch is an Ethernet switch that provides data forwarding for fast Ethernet, Gigabit Ethernet, and 10G Ethernet, with management and operational configuration features such as CLI, Web, and SNMP (such as display, modification, backup, and restore). In general,

Hal 15 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

enterprise switches are rack-mounted switches that support more than 500 points of information when it is the backbone switch.

What's the difference between an enterprise switch, a data center switch, and a home switch?

The above is from the enterprise network switch itself, the next enterprise network switch and data center and home office switch comparison, in order to better understand the enterprise network switch. So what's the difference between a data center switch, an enterprise switch, and a home switch?

First, the three connect different objects. In general, data center switches are primarily used to connect servers or IP storage, such as the high- performance N-Series switches introduced by Cisco, home switches are primarily used to connect routers, and enterprise-class switches are primarily used to connect wireless AP, IP cameras.

Secondly, there is a big difference between the functions of the three. Among them, data center switches are complex and powerful, and home switches are the simplest:

• Because data centers require higher density and bandwidth, and require business- accurate identification and control capabilities, data center switches typically use technologies such as large cache, virtualization, FCOE, TRILL (sophomore layer), higher density and bandwidth, and higher quality business and control identification capabilities to respond quickly and without losing packets, ensuring business continuity and system reliability. At the same time, data centers are transforming a three-tier network architecture into a spinal network architecture in response to future bandwidth growth, with ridge switches at the heart of the network architecture and leaf switches providing network connectivity for servers, among others.

• In the enterprise network, because of the diversity of access equipment, both wired and wireless devices, such as printers, IP phones, computers and other equipment, so enterprise switches will generally use PoE, MPLS, QoS, VPN, etc., with a higher security

Hal 16 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

management capabilities, each access device to achieve tracking and monitoring management, to ensure the security and reliability of the network.

• Home office is usually no more than 10 people, so most people choose a fool switch as a home, simple function, no network management function, just communication can be. In a home office network, a home switch is equivalent to simply extending the router's ports and increasing the number of access users. And because home switches are plug-and-play when used, there is no configuration management, relatively low cost.

6. Bahwa berdasarkan penelitian, barang impor sengketa a quo diidentifikasikan sebagai communication network product berupa switch yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

Penelitian Klasifikasi

7. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

8. Berdasarkan Surat Edaran Terbanding Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

9. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

10. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding

Hal 17 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

11. Bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

12. Bahwa untuk jenis barang impor a quo, Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu subpos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding

Hal 18 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

13. Bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

b. Tugas dan Fungsi TSWGC:

➢ Menyusun dan melakukan review AHTN;

➢ Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN; ➢ Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang

diajukan oleh negara ASEAN;

➢ Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan

klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat.

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

Hal 19 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan

Hal 20 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71;

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either: (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading); Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi;

Hal 21 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus;

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43;

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

p. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

Hal 22 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

q. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)

s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes

Hal 23 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

(SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN;

v. Dengan adanya uraian design only for….. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja;

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49;

14. bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan sidang banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024;

15. bahwa Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukanlah istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi

Hal 24 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS;

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49;

c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota;

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”;

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus

Hal 25 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke pos 84.71, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke pos 84.71;

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang;

f. bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan pos tarif 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain pos tarif 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak

Hal 26 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif.

16. Bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

Hal 27 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

17. Berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) :
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :

Hal 28 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

8517.62.4X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems:
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam i tu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other

18. Maka pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current linesystems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71.

19. Barang-barang yang termasuk dalam uraian pos tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

• Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

• Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

• Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

• Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

• Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

20. Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

Hal 29 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

21. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya.

22. Bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

23. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, switch dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

b. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

24. Berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah

Hal 30 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku;

25. Di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

D. Kesimpulan

1. bahwa Bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo diidentifikasikan sebagai communication network product berupa switch yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

2. bahwa barang impor sengketa a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga barang impor a quo tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, gateway, bridge, switch dan router yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

3. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor sengketa a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%);

4. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo;

5. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

6. Terbukti dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang impor a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan

Hal 31 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang;

E. Permohonan/ Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 000258/BC/KPU.3/2025 tanggal 27 Mei 2025;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 006472.47.2025/PAN/2025 tanggal 25 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-000258/BC/KPU.3/2025 tanggal 27 Mei 2025;

Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 640250601979459 dan BPN dengan

NTPN A2FC837EP7I0CFI3 tanggal bayar 10 Juni 2025 sebesar Rp1.766.033.539;

Hal 32 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat

Umum Pemegang Saham Tahunan PT Central Data Technology Nomor 1 tanggal 1 November 2022 di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-4. PIB Nomor 202761 tanggal 5 Juli 2023;

Bukti P-5. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor PTP.SB-

258/CDT/I/2026 tanggal 05 Januari 2026;

Bukti P-6. PIB Nopen 202761, PIB Nopen 375584, PIB Nopen 216179; Bukti P-7. Invoice PIB Nopen 202761, Invoice PIB Nopen 216179, Invoice PIB

Nopen 375584;

Bukti P-8. Kesimpulan Akhir (Closing Statement) Nomor CS/SPKTNP-

000258/CDT/IV/2026 tanggal 06 April 2026;

Bukti P-9. Datasheet F5 dan Datasheet Viprion;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHPU Nomor 259/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 27 Mei 2025; Bukti T-2. KKPU Nomor KKPU-1/LHPU.259/KPU.304/2025;

Bukti T-3. Surat Tugas;

Bukti T-4. Penyampaian Bukti Sengketa Nomor S-1815/BC.06/PaBC.2/2025 6

November 2025;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis terkait Permohonan Banding Nomor S-

258/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 30 Januari 2026;

Bukti T-6. KKPU_CDT berformula;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-000258/BC/KPU.3/2025 tanggal 27 Mei

Hal 33 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SPB-1/SPKTNP-258/CDT/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi dan Bea MasukPos Tarif 8517.62.43 BM 0%pos tarif 8517.62.49 BM 10%,barang impor a quo diidentifikasikan sebagai communication network product berupa switch yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi

Hal 34 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.766.033.539,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Tarif

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 000258/BC/KPU.3/2025 tanggal 27 Mei 2025 dengan alasan:

1) Terbanding mengidentifikasi barang sebagai produk jaringan komunikasi berupa switch yang memiliki port standar industri (seperti RJ45, SFP, QSFP). Port ini memungkinkan interkoneksi luas dengan berbagai perangkat lain seperti firewall, router ISP, atau switch lainnya, tidak terbatas hanya pada mesin ADP (pos 84.71).

2) Barang impor dianggap sebagai perangkat infrastruktur jaringan mandiri yang tetap hidup dan sistem operasinya tetap berjalan meskipun server yang terhubung mati. Alat tersebut tetap bisa melakukan fungsi lain seperti merespons ping, melakukan routing ke situs cadangan, atau menjalankan fungsi firewall DDoS.

3) Karena dapat terhubung ke berbagai jenis perangkat non-ADP guna kepentingan komunikasi, barang tersebut dianggap tidak memenuhi syarat kumulatif "dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP" yang diwajibkan oleh pos tarif 8517.62.43.

4) Terbanding menekankan bahwa berdasarkan amandemen AHTN 2022, pos tarif 8517.62.43 ditujukan untuk perangkat network yang lebih spesifik (seperti kartu yang dipasang pada motherboard komputer), sedangkan aparatus komunikasi digital umum lebih tepat masuk ke pos "Lain-lain" (8517.62.49);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

Hal 35 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

1) seluruh barang yang disengketakan secara teknis berfungsi sebagai router atau gateway yang bertugas mengatur, membatasi, dan mengelola lalu lintas data pengguna menuju pusat data (ADP).

2) Perangkat ini diklaim dirancang khusus untuk bekerja dalam sistem mesin pengolah data otomatis; apabila server dalam keadaan mati (OFF), maka peralatan router ini tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya.

3) Interpretasi Kata "Terhubung": Pemohon berpendapat bahwa istilah "terhubung" dalam ketentuan klasifikasi tidak berarti harus berada dalam satu kotak fisik (CPU) yang sama, melainkan cukup terkoneksi melalui media kabel atau nirkabel.

4) Pemohon merujuk pada yurisprudensi berupa putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung untuk barang serupa (seperti model I5800) yang menyimpulkan bahwa perangkat tersebut merupakan unit kendali yang melibatkan mesin ADP dan tepat diklasifikasikan pada pos 8517.62.43.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000258/BC/KPU.3/2025 tanggal 27 Mei 2025, yaitu terkait penetapan Tarif atas barang berupa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel yang diberitahukan pada 3 (tiga) PIB dan menyebabkan perubahan HS sehingga dikenakan Bea Masuk yang lebih tinggi, dengan rincian sebagai berikut:

NoPIBPosUraianPIBPenetapan
1202761/ 05 Juli 20233F5-BIG-LTM-R4600 BAIK8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM:10%
2216179 / 17 Juli 20231NETWORK EQUIPMENT F5- VPR-LTM-B2250 BAIK
3375584/ 05 des 20237F5-BIG-LTM-R2800 BAIK
8F5-BIG-DNS-R2800 BAIK
9F5-BIG-LTM-R2800 BAIK
10F5-BIG-APM-R2800 BAIK
11F5-BIG-LTM-R4800 BAIK
13F5-BIG-CGN-I15800 BAIK

Hal 36 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

5) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

6) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

A. Untuk Identifikasi Barang

Foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

PosUraian BarangKeterangan Uraian Barang
F5 Series: The next-generation Application Delivery Controller (ADC) solution, F5 rSeries, bridges the gap between traditional and modern infrastructures with a rearchitected, API-first platform designed to meet the needs of your traditional and emerging applications. The new F5 rSeries delivers unprecedented levels of performance, a fully automatable architecture, and the highest reliability, security, and access control for your critical

Hal 37 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

applications. You can reduce time-to-market, consolidate your infrastructure and secure critical data at scale while lowering total cost of ownership (TCO) and future-proofing your application infrastructure.

…

Each F5® VIPRION® platform is a single, powerful Application Delivery Controller (ADC) with modular performance blades you can add or remove without disrupting users or applications. Instead of adding devices and segmenting applications, simply add more power to your existing infrastructure as needs and opportunities arise. VIPRION enables the scalability you need to establish a sustainable ADN growth strategy

- F5-BIG-LTM-R4600: Berdasarkan datasheet F5 Series Appliance, barang F5-BIG-LTM-R4600 diidentifikasi sebagai perangkat Application Delivery Controller (ADC) berbasis network appliance yang digunakan untuk pengelolaan lalu lintas aplikasi dan data pada jaringan komputer serta pusat data. Perangkat ini mendukung fungsi load balancing, pengaturan trafik layer 4–7, SSL/TLS processing, keamanan aplikasi, mitigasi DDoS, otomatisasi jaringan, dan pengendalian akses aplikasi. Perangkat dilengkapi teknologi FPGA, prosesor Intel, multi-tenancy, API automation, serta kemampuan pengolahan trafik jaringan berkapasitas tinggi sehingga digunakan sebagai perangkat komunikasi dan pengelolaan data jaringan enterprise.

- Network Equipment F5-VPR-LTM-B2250

Berdasarkan datasheet VIPRION, barang F5-VPR-LTM-B2250 merupakan perangkat Application Delivery Controller modular dalam platform VIPRION yang digunakan untuk pengelolaan, distribusi, dan pengamanan lalu lintas aplikasi dan data pada jaringan komputer. Perangkat mendukung pemrosesan layer 4–7, SSL acceleration, hardware compression, DDoS protection, DNS caching, virtualisasi multi- tenant, dan skalabilitas tinggi melalui sistem blade modular. Fungsi utamanya adalah mengelola komunikasi data dan aplikasi jaringan secara terintegrasi dalam lingkungan pusat data dan infrastruktur jaringan enterprise.

Hal 38 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

- F5-BIG-LTM-R2800

Barang F5-BIG-LTM-R2800 diidentifikasi sebagai perangkat ADC (Application Delivery Controller) seri rSeries yang digunakan untuk pengaturan dan optimalisasi lalu lintas aplikasi pada jaringan komputer. Perangkat mendukung fungsi load balancing, SSL/TLS offload, keamanan aplikasi, pengaturan trafik jaringan layer 4–7, dan otomatisasi pengelolaan aplikasi berbasis API. Datasheet menunjukkan bahwa perangkat ini merupakan platform jaringan dengan kemampuan pengolahan trafik data berkecepatan tinggi untuk kebutuhan pusat data dan aplikasi enterprise.

- F5-BIG-DNS-R2800

Barang F5-BIG-DNS-R2800 merupakan perangkat jaringan berbasis ADC yang digunakan untuk layanan dan pengelolaan DNS (Domain Name System) dalam infrastruktur jaringan komputer dan pusat data. Perangkat berfungsi mengatur distribusi trafik DNS, meningkatkan performa akses aplikasi, serta mendukung keamanan dan ketersediaan layanan jaringan. Perangkat termasuk bagian dari platform F5 rSeries yang memiliki kemampuan pemrosesan lalu lintas data, SSL processing, automation, dan proteksi jaringan dalam sistem komunikasi data enterprise.

- F5-BIG-APM-R2800

Barang F5-BIG-APM-R2800 diidentifikasi sebagai perangkat jaringan berbasis Application Delivery Controller yang digunakan untuk pengelolaan akses aplikasi (Access Policy Management) dan pengamanan komunikasi data pada jaringan enterprise. Perangkat mendukung kontrol akses pengguna, keamanan aplikasi, autentikasi, pengelolaan trafik jaringan, SSL/TLS processing, dan integrasi layanan aplikasi berbasis jaringan komputer. Karakteristik teknisnya menunjukkan bahwa barang digunakan dalam sistem komunikasi dan pengelolaan data jaringan pusat data modern

6) bahwa Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu sebagai perangkat Application Delivery Controller (ADC) atau network appliance yang digunakan untuk mengelola, mengamankan, mengoptimalkan, dan

Hal 39 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

mengendalikan lalu lintas aplikasi serta komunikasi data pada jaringan komputer dan pusat data. Perangkat mendukung fungsi load balancing, SSL/TLS processing, firewall, mitigasi DDoS, pengelolaan akses, virtualisasi, dan distribusi trafik layer 4–7, sehingga berfungsi sebagai perangkat pengelolaan trafik dan application gateway dalam sistem komunikasi data jaringan enterprise.

B. Untuk Klasifikasi Barang

bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

bahwa barang a quo diimpor dengan PIB periode tanggal 5 juli 2023 s.d. 5 desember 2023, sehingga telah berlaku system klasifikasi HS 2022 (atau dikenal dengan BTKI 2022);

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor, 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022) menyatakan sbb:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Hal 40 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.

bahwa dengan system klasifikasi barang 2022 berlaku Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) a.l.:

angka 1 yang menyebutkan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

angka 6 yang menyebutkan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan meskipun memenuhi persyaratan sebagai bagian ADP (pada pos 84.71), tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.71 karena terdapat pengaturan tentang hal itu pada catatan 6 bab 84 BTKI 2022 yang menyebutkan antara lain:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(ii) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem

pengolah data otomatis;

(iii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung

atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iv) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal)

yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Hal 41 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa

bahwa Explanatory Notes(EN) to HS Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, menyebutkan kelompok barang jaringan komunikasi meliputi carrier-current line systems, digital-line systems

Hal 42 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

and combinations thereof yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll, sebagaimana kutipan berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line

systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84 HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI- 8517-5, maka Majelis berpendapat, barang impor in casu berupa perangkat Application Delivery Controller (ADC) atau network appliance yang digunakan untuk mengelola, mengamankan, mengoptimalkan, dan mengendalikan lalu lintas aplikasi serta komunikasi data pada jaringan komputer dan pusat data. Perangkat mendukung fungsi load balancing, SSL/TLS processing, firewall, mitigasi DDoS, pengelolaan akses, virtualisasi, dan distribusi trafik layer 4–7, sehingga berfungsi sebagai perangkat pengelolaan trafik dan application

Hal 43 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

gateway dalam sistem komunikasi data jaringan enterprise. Dengan demikian, barang impor in casu memenuhi catatan sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada sistematika pos 85.17 BTKI 2022;

Struktur HS 2022

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan

seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel

dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00 - - Base station

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi

simultan pada konferensi multi bahasa

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus

lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya : 8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk

penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.62.59 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi lainnya :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi

8517.62.69 - - - - Lain-lain

8517.62.9- - - Lain-lain :

8517.69.00 - - Lain-lain

- Bagian :

8517.71.00 - - Antena

Hal 44 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022), untuk pos HS 8517.62.49 dikenakan pembebanan BM sebesar 10%;

Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, Syaefudin, S.E., S.H., menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa berikut:

bahwa barang impor a quo yang disengketakan merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga harus dikeluarkan dari Pos 84.71 berdasarkan catatan bab 84 huruf D point (ii) yaitu ke Pos tarif 8517 dan lebih tepatnya ke pos tarif 8517.62.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN. 8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

8517.62.4x- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik

atau sistem saluran digital:

Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router

dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

Menurut Terbanding :

8517.62.49- - - - Lain-lain.

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali

Hal 45 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

bahwa WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, menyatakan: “Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter

84) and 6.”.

bahwa dengan menggunakan referensi di atas, pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehingga terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” namun bisa juga dimaknai sebagai “terkoneksi tidak langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”.

bahwa berdasarkan KUMHS 6 antara lain menjelaskan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan

Hal 46 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

bahwa sejalan dengan aturan pada KUMHS 6 BTKI 2022, secara eksplisit, jenis barang gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu juga disebutkan terperinci, tertulis pada Pos Tarif 8517.62.43 dengan BM 0%. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum positif (tertulis) karena sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran;

bahwa uraian yang terdapat dalam pos, merupakan dasar hukum pertama dalam mengklasifikasi tarif pos kemudian diikuti dengan berbagai catatan dan oleh karenanya koreksi Terbanding dalam perkara a quo yang mengklasifikasikan ke dalamm Pos Tarif HS 8517.62.49 (Lain-lain) tidak dapat diyakini kebenarannya, karena tidak sesuai dengan ketentuan KUMHS 6.

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim Syaefudin berpendapat bahwa barang impor dalam sengketa ini diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk PIB, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan Tarif BM = 0%.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Syaefudin berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Hal 47 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini. bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPENETAPAN Pengadilan Pajak
ITarif
PIB No/pos/ uraian
1202761/ 05 Juli 2023 Pos 3: F5-BIG-LTM-R4600 BAIK8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%8517.62.49 BM 10%
2216179 / 17 Juli 2023 Pos 1: NETWORK EQUIPMENT F5-VPR-LTM-B2250 BAIK
3375584/ 05 des 2023 Pos 7: F5-BIG-LTM-R2800 BAIK Pos 8: F5-BIG-DNS-R2800 BAIK Pos 9: F5-BIG-LTM-R2800 BAIK Pos 10: F5-BIG-APM-R2800 BAIK Pos 11: F5-BIG-LTM-R4800 BAIK Pos 13: F5-BIG-CGN-I15800 BAIK

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor in casu, pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp1.766.033.539,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh enam juta tiga puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

Hal 48 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 49 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

M E N G A D I L I

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000258/BC/KPU.3/2025 tanggal 27 Mei 2025 atas nama PT Central Data Technology, NPWP 03.036.204.0-063.000, yang beralamat di Gedung Centennial Tower Lt. 12, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12930.

2. Menetapkan barang impor in casu, pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp1.766.033.539,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh enam juta tiga puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 06 April 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 50 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 51 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-006472.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Central Data Technology

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.