Putusan Pengadilan Pajak · 51 halaman
PUT-006472.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
PT Central Data Technology · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006472.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026 yang diucapkan 8 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Central Data Technology mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 14
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3) · Pasal 69 · Pasal 79 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006472.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Central Data Technology
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000258/BC/KPU.3/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 8 Juni 2026