Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 69 halaman

PUT-006340.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Bosch Rexroth, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006340.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor KEP-00732/KEB/PJ/WPJ.07/ 2025 tanggal 23 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006340.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BOSCH REXROTH, NPWP: 01.674.359.3-056.000, beralamat di Kawasan Cibis Park Bld. 202, Jl. TB Simatupang No. 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Kristo Kenmart jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Muhammad Taufiqurrakhman,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1055/PP/IKH/2024 tanggal 3 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 188/FIN/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025,

2. Nama: Sandy Tanu Utomo

Izin Kuasa Hukum : KEP-1234/PP/IKH/2024 tanggal 28 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 189/FIN/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Basuki Nugroho/197702121999031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

2. Nama/NIP : Ferry Agung Yulianto/198207182009011009,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP : Nanang Abdul Rozak/198002062002121003,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-600/WPJ.07/2026 tanggal 13 Februari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1176/PP/ BR/2025 tanggal 04 November 2025 juncto PEN-072/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 133/FIN/VII/ 2025 tanggal 22 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00739/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 11 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 161/FIN/IX/ 2025 tanggal 10 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00049/204/19/056/24 tanggal 26 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Terbanding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Total Objek PPh Pasal 26 – dividen (a)-1.586.053.4551.586.053.455
Total Objek PPh Pasal 26 – Jasa yang di laporkan di SPT PPh 26 (b)2.746.889.7082.746.889.708-
Total Objek PPh Pasal 26 – Jasa yang belum di laporkan di SPT PPh 26 (c)-1.269.072.7261.269.072.726
Total Objek PPh Pasal 26 (d):(a)+(b)+(c)2.746.889.7085.602.015.8892.855.126.181
PPh Pasal 26 Terutang (e)56.136.869587.403.797531.266.928
Kredit Pajak (f)(56.136.869)(56.136.869)-
PPh Kurang (Lebih) Bayar (g):(e)+(f)-531.266.928531.266.928
Sanksi Administratif (h)-174.043.046174.043.046
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar (i):(g)+(h)-705.309.974705.309.974

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/DCID/Tax/Objection/IX/2024 Tanggal 25 September 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Total Objek PPh Pasal 26 – dividen (a)-1.586.053.4551.586.053.455
Total Objek PPh Pasal 26 – Jasa yang di laporkan di SPT PPh 26 (b)2.746.889.7082.746.889.708-
Total Objek PPh Pasal 26 – Jasa yang belum di laporkan di SPT PPh 26 (c)78.245.9331.269.072.7261.190.826.793
Total Objek PPh Pasal 26 (d):(a)+(b)+(c)2.825.135.6415.602.015.8892.776.880.248
PPh Pasal 26 Terutang (e)56.136.869587.403.797531.266.928
PPh Pasal 26 Terutang tambahan setelah SKPKB- 00049 (f)15.649.186-(15.649.186)
Total PPh Pasal 26 Terutang setelah SKPKB- 00049 (g): (e)+(f)71.786.055587.403.797515.617.742
Kredit Pajak (h)(56.136.869)(56.136.869)-
UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
PPh Kurang (Lebih) Bayar (i):(g)+(h)15.649.186531.266.928515.617.742
Sanksi Administratif (j)5.126.673174.043.046168.916.373
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar (k):(i)+(j)20.775.859705.309.974684.534.115

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00732/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025, memutuskan menolak dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Total Objek PPh Pasal 26 – dividen (a)1.586.053.455-1.586.053.455
Total Objek PPh Pasal 26 – Jasa yang di laporkan di SPT PPh 26 (b)2.746.889.708-2.746.889.708
Total Objek PPh Pasal 26 – Jasa yang belum di laporkan di SPT PPh 26 (c)1.269.072.726-1.269.072.726
Total Objek PPh Pasal 26 (d):(a)+(b)+(c)5.602.015.889-5.602.015.889
PPh Pasal 26 Terutang (e)587.403.797-587.403.797
Kredit Pajak (f)(56.136.869)-(56.136.869)
PPh Kurang (Lebih) Bayar (g):(e)+(f)531.266.928-531.266.928
Sanksi Administratif (h)174.043.046956.281174.999.327
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar (i):(g)+(h)705.309.974956.281706.266.255

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 133/FIN/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 133/FIN/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

I.1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) – kluster KUP, yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

I.2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak (“UU PP”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang di Banding, karena surat KEP-00732 diterima pada tanggal 28 April 2025.

I.3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU PP:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Permohonan Banding dilampirkan dengan salinan Keputusan yang diajukan Banding.

d. bahwa Pemohon Banding telah melunasi jumlah PPh yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00049/204/19/056/24 sebesar Rp705.309.974,00 melalui Deutsche Bank pada tanggal 24 Juli 2024 dengan nomor NTPN F701167OSRQ0QIJR.

e. Pemohon Banding juga telah melunasi tambahan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam KEP-00732 sebesar Rp956.281 Deutsche Bank pada tanggal 21 Juli 2025 dengan Nomor NTPN E7BFF683Q5O872O3.

I.4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU PP:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kristo Kenmart jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 08 tanggal 14 Februari 2022;

Dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat KEP-00732 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP.

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

II.1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00049/204/ 19/056/24 tanggal 26 Juni 2024 (“SKPN-00049”) yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel.1 - Rincian Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022

menurut Wajib Pajak (Pemohon Banding) dan Fiskus (Terbanding) berdasarkan SKPN-00049

UraianMenurutKoreksi Terbanding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Total Objek PPh Pasal 26 – dividen (a)-1.586.053.4551.586.053.455
Total Objek PPh Pasal 26 – Jasa yang di laporkan di SPT PPh 26 (b)2.746.889.7082.746.889.708-
Total Objek PPh Pasal 26 – Jasa yang belum di laporkan di SPT PPh 26 (c)-1.269.072.7261.269.072.726
Total Objek PPh Pasal 26 (d):(a)+(b)+(c)2.746.889.7085.602.015.8892.855.126.181
PPh Pasal 26 Terutang (e)56.136.869587.403.797531.266.928
Kredit Pajak (f)(56.136.869)(56.136.869)-
PPh Kurang (Lebih) Bayar (g):(e)+(f)-531.266.928531.266.928
Sanksi Administratif (h)-174.043.046174.043.046
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar (i):(g)+(h)-705.309.974705.309.974

II.2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan

kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Nomor 002/DCID/Tax/Objection/IX/ 2024 tanggal 25 September 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak

setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel.2 - Rincian Koreksi yang diajukan Keberatan

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Total Objek PPh Pasal 26 – dividen (a)-1.586.053.4551.586.053.455
Total Objek PPh Pasal 26 – Jasa yang di laporkan di SPT PPh 26 (b)2.746.889.7082.746.889.708-
Total Objek PPh Pasal 26 – Jasa yang belum di laporkan di SPT PPh 26 (c)78.245.9331.269.072.7261.190.826.793
Total Objek PPh Pasal 26 (d):(a)+(b)+(c)2.825.135.6415.602.015.8892.776.880.248
PPh Pasal 26 Terutang (e)56.136.869587.403.797531.266.928
PPh Pasal 26 Terutang tambahan setelah SKPKB- 00049 (f)15.649.186-(15.649.186)
Total PPh Pasal 26 Terutang setelah SKPKB- 00049 (g): (e)+(f)71.786.055587.403.797515.617.742
Kredit Pajak (h)(56.136.869)(56.136.869)-
PPh Kurang (Lebih) Bayar (i):(g)+(h)15.649.186531.266.928515.617.742

II.3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat

KEP-00732 tanggal 23 April 2025 yang isinya menolak Permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding dan menambah jumlah PPh yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel.3 - Rincian Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022

menurut KEP-00732

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi (Rp)
Total Objek PPh Pasal 26 – dividen (a)1.586.053.455-1.586.053.455
Total Objek PPh Pasal 26 – Jasa yang di laporkan di SPT PPh 26 (b)2.746.889.708-2.746.889.708
Total Objek PPh Pasal 26 – Jasa yang belum di laporkan di SPT PPh 26 (c)1.269.072.726-1.269.072.726
UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi (Rp)
Total Objek PPh Pasal 26 (d):(a)+(b)+(c)5.602.015.889-5.602.015.889
PPh Pasal 26 Terutang (e)587.403.797-587.403.797
Kredit Pajak (f)(56.136.869)-(56.136.869)
PPh Kurang (Lebih) Bayar (g):(e)+(f)531.266.928-531.266.928
Sanksi Administratif (h)174.043.046956.281174.999.327
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar (i):(g)+(h)705.309.974956.281706.266.255

III. Informasi Mengenai Permohonan Banding Atas KEP-00731/KEB/WPJ.07/

2025 Tanggal 23 April 2025 (PPH Badan – Primary Adjustment) Yang Juga Diajukan Banding Secara Terpisah

bahwa pada bagian ini, Pemohon Banding ingin memberitahukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia bahwa selain mengajukan Banding atas KEP-00732, Pemohon Banding juga mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00731/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 No. 00054/406/22/056/24 tanggal 26 Juni 2024 yang pokok sengketanya merupakan koreksi primer (primary adjustment) berupa Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.661.600.432 dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.247.713.908 dengan Total Nilai Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.586.113.476 dimana koreksi sekundernya (secondary adjustment) adalah salah satu objek PPh Pasal 26 yang diajukan Banding dalam Permohonan Banding ini, selain objek PPh Pasal 26 terkait SKD yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2022.

IV. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel.4 - Rincian Koreksi yang diajukan Banding

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding(Rp)Penjelasan
Keputusan Keberatan(Rp)Pemohon Banding(Rp)
1Koreksi secondary adjustment objek PPh Pasal 26 atas constructive dividen1.586.053.455-1.586.053.455Lihat poin IV.1
2Koreksi Objek PPh Pasal 26 yang SKD nya belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 261.269.072.72678.245.9331.190.826.793Lihat poin IV.2
Total2.855.126.18178.245.9332.776.880.248

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

IV.1 Koreksi secondary adjustment objek PPh Pasal 26 atas constructive dividen

Menurut Terbanding:

Sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-211/RIKSIS/KPP.0704/2024 tanggal 3 Juni 2024 (“S-211”) (Lampiran-6) dan Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S-650/WPJ.07/SPUH/2025 (“SPUH- 650”) yang dilampiri dengan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB-00049 (Lampiran-7), bahwa Terbanding melakukan koreksi secondary adjustment atas koreksi primer (primary adjustment) PPh Badan sebesar Rp1.586.053.455,00 dengan alasan sebagai berikut:

• bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang belum dilaporkan atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan, sehingga dilakukan koreksi pada Penyesuaian Fiskal Positif begitu juga pada DPP PPh Pasal 26 sebagai secondary adjustment

• Atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjusment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh.

Dasar Hukum:

- Pasal 12.3 UU KUP

- Pasal 4.1.g Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (“UU PPh”)

- Pasal 9.1.f UU PPh

- Pasal 18.3 UU PPh

- Pasal 18.4 UU PPh

- Pasal 26.1.a UU PPh

- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

- Pasal 3.1 Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya ("PMK- 213/2016");

- Pasal 22.8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43/PJ/2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

- Bab II.B.3.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

- Bab II.B Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Menurut Pemohon Banding:

Sebelum Pemohon Banding menyampaikan alasan dan tanggapan atas koreksi secondary adjustment objek PPh Pasal 26 atas constructive dividen, Pemohon Banding ingin terlebih dahulu memberitahukan kepada Majelis Hakim bahwa terdapat perbedaan nilai koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut:

Tabel 5 – Perbedaan nilai koreksi yang dilakukan Terbanding

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) KoreksiNilai Koreksi (Rp)
DPP primary adjustment dalam PPh Badan Tahun Pajak 20221.586.113.476
DPP secondary adjustment dalam PPh Pasal 26 Masa Desember 20221.586.053.455
Selisih60.021

Sampai saat ini, Pemohon Banding belum menemukan penjelasan atas perbedaan nilai tersebut. Namun demikian, terlepas dari berapa pun nilai koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding, Pemohon Banding tetap tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas secondary adjustment objek PPh Pasal 26 atas constructive dividen dengan alasan sebagai berikut:

a. Argumentasi dari perspektif koreksi primer (primary adjustment) - Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasal 26 atas secondary adjustment karena seharusnya tidak terdapat primary adjustment pada PPh Badan Tahun Pajak 2022 yang juga diajukan Banding oleh Pemohon Banding. Pada intinya, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa 8 perusahaan pembanding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi terhadap fungsi Pemohon Banding sebagai distributor dan Pemohon Banding menggunakan data keuangan perusahaan pembanding periode Y-1 (tahun 2019-2021), yang merefleksikan kondisi ekonomi dan bisnis yang lebih relevan serta terkini dengan tahun pajak yang diperiksa, sehingga seharusnya TIDAK ADA koreksi secondary adjustment

objek PPh Pasal 26 atas constructive dividen.

bahwa karena Pemohon Banding juga mengajukan permohonan Banding atas Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.661.600.432 dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.247.713.908 dengan Total Nilai Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.586.113.476 (primary adjustment) dalam PPh Badan Tahun Pajak 2022, maka alasan-alasan rinci dan lengkap atas ketidaksetujuan Pemohon Banding terkait dengan koreksi primary adjustment dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 dapat dilihat pada surat permohonan Banding Nomor 132/FIN/VII/2025 tertanggal 22 Juli 2025 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00731/KEB/WPJ.07/ 2025 tanggal 23 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00054/406/22/056/24 tanggal 26 Juni 2024 (lihat Lampiran-8).

Banding ini juga diajukan karena menurut Pemohon Banding, penetapan koreksi ini TIDAK SESUAI dengan ketentuan yang berlaku, sehingga terlepas dari Banding atas primary adjustment yang telah kami ajukan, seharusnya koreksi secondary adjustment Terbanding ini juga dipertimbangkan secara terpisah (untuk dibatalkan) sebagai sengketa Yuridis Fiskal;

b. Argumentasi dari perspektif secondary adjustment – Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi secondary adjustment objek PPh Pasal 26 atas constructive dividen, karena substansi sesungguhnya dari transaksi yang dikoreksi adalah pembelian barang BUKAN pembayaran dividen;

Selain penjelasan dalam poin a diatas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi secondary adjustment objek PPh Pasal 26 atas constructive dividen dengan alasan-alasan yang dijelaskan sebagai berikut:

1) Substansi transaksi hubungan istimewa yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan pembelian barang kepada pihak afiliasi. Perubahan substansi pembelian barang menjadi dividen yang kemudian dikenakan PPh Pasal 26 tidak dapat dibenarkan terlebih karena bertentangan dengan UU PPh dan Tax Treaty;

Koreksi secondary adjustment merupakan koreksi lanjutan atas koreksi transfer pricing atas biaya pembelian barang kepada pihak afiliasi (primary

adjustment) dalam sengketa PPh Badan yang kemudian dianggap Terbanding sebagai pembayaran dividen terselubung yang terutang PPh Pasal 26. Rekarakterisasi menjadi dividen tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan dan TIDAK SESUAI dengan definisi dividen dalam ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, yaitu UU PPh dan Tax Treaty sebagaimana Pemohon Banding kutip sebagai berikut:

▪ Penjelasan pasal 4.1.g UU PPh

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh oleh anggota koperasi.”

▪ Pasal 26.1.a UU PPh

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen”

Penjelasan Pasal 26.1.a UU PPh

“a. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.”

▪ Tax Treaty

Selanjutnya, karena transaksi biaya pembelian dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di negara yang telah mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia, salah satunya adalah negara Jerman, maka pemotongan pajak atas objek PPh Pasal 26 (dividen) harus mengacu pada Tax Treaty yang berlaku antara Indonesia dan negara Treaty Partner, yaitu Jerman.

Hal ini dijelaskan dalam penjelasan Pasal 32A UU PPh bahwa:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan

negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex‐spesialis) yang mengatur hak‐hak pemajakan dari masing‐masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing‐ masing negara.”

Mengacu kepada Pasal 32A UU PPh, maka Pemohon Banding merujuk kepada Tax Treaty Indonesia-jerman karena pembelian terbesar Pemohon Banding di Tahun Pajak 2022 adalah dengan Bosch Rexroth AG berlokasi di Jerman sebagai berikut:

Article 10.2 Tax Treaty Indonesia – Jerman

“The term "dividends" as used in this Article means:

a) dividends on shares including income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits; and

b) other income which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident, and, for the purpose of taxation in the Federal Republic of Germany, income derived by a sleeping partner ("stiller Gesellschafter") from his participation as such and distributions on certificates of an investment fund or investment trust

Terjemahan tidak resmi:

“Istilah “dividen” sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti:

(a) dividen atas saham, termasuk penghasilan dari saham, saham "jouissance" atau hak "jouissance", saham pertambangan, saham pendiri, atau hak-hak lain, yang bukan merupakan klaim utang, yang berpartisipasi dalam keuntungan; dan

(b) penghasilan lain yang diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham menurut hukum negara tempat perusahaan yang melakukan distribusi tersebut merupakan penduduk, dan, untuk tujuan perpajakan di Republik Federal Jerman, termasuk juga penghasilan yang diperoleh oleh mitra pasif (“stiller Gesellschafter”) dari partisipasinya sebagai mitra pasif serta distribusi atas sertifikat dari dana investasi atau trust investasi.

Berdasarkan seluruh kutipan di atas, definisi dividen dalam UU PPh dan Tax Treaty Indonesia-Jerman adalah penghasilan/ bagian laba dari saham.

Oleh karena transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi adalah jelas-jelas merupakan transaksi biaya pembelian barang kepada pihak afiliasi, maka Terbanding TIDAK seharusnya merubah substansi koreksi Terbanding dari selisih kewajaran nilai transaksi biaya pembelian barang menjadi pembayaran dividen dan mengenakan PPh Pasal 26 atas dividen.

Demikian pula bagi pihak afiliasi, transaksi tersebut pada faktanya adalah transaksi penerimaan penjualan barang, sehingga BUKAN dividen yang diterima sebagai pembagian laba karena kepemilikan saham di perusahaan Pemohon Banding.

Berdasarkan seluruh ketentuan yang ada, tidak terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa transaksi biaya pembelian barang dapat diubah secara sepihak oleh Terbanding sebagai pembayaran dividen terselubung yang merupakan objek PPh Pasal 26. Sehingga, koreksi objek PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding adalah koreksi yang TIDAK BENAR dimana hal ini sangat bertentangan dengan UU PPh dan Tax Treaty Indonesia-jerman, khususnya definisi mengenai dividen itu sendiri.

Dengan demikian, karena koreksi Terbanding tidak benar dan bertentangan dengan fakta atas substansi transaksi dan tidak sesuai dengan maksud dari Tax Treaty maka seharusnya koreksi Terbanding ini dibatalkan.

2) Pembagian dividen sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas harus melalui RUPS dan berasal dari laba bersih Perusahaan.

Merujuk kepada Pasal 71 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan Terbatas”), pembagian dividen harus melalui RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS). Berikut kutipannya: Pasal 71.1 UU Perseroan Terbatas

“Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.”

Penjelasan Pasal 71.1 UU Perseroan Terbatas

“Keputusan RUPS pada ayat ini harus memperhatikan kepentingan Perseroan dan kewajaran. Berdasarkan keputusan RUPS tersebut dapat ditetapkan sebagian atau seluruh laba bersih digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham, cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tantiem (tantieme) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk karyawan.”

Dengan demikian, koreksi Terbanding menjadi semakin TIDAK TEPAT karena faktanya tidak ada RUPS yang mendasari pembayaran dividen yang diasumsikan oleh Terbanding.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 71.1 dan 71.3 UU Perseroan Terbatas, dividen hanya dapat berasal dari laba bersih perusahaan. Berikut kutipannya: Pasal 71.3 UU Perseroan Terbatas

“Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dividen hanya dapat berasal dari laba bersih perusahaan yang tercermin dalam laporan keuangan perseroan.

3) Koreksi yang ditetapkan Terbanding TIDAK SEJALAN dengan tujuan dibuatnya Tax Treaty karena penerapan secondary adjustment justru menyebabkan pemajakan berganda. Bahkan, koreksi secondary adjustment Terbanding tidak hanya menyebabkan pengenaan pajak berganda, tapi juga mengenakan pajak atas penghasilan yang secara nyata-nyata BERBEDA dengan transaksi yang sebenarnya dilakukan dengan pihak afiliasi.

Tax Treaty adalah perjanjian internasional antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak, dimana hal ini sesuai dengan definisi Tax Treaty/Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dalam Pasal 1.2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.25/PJ/2018 yang menyebutkan bahwa:

“Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.”

bahwa, secondary adjustment terkait atas koreksi dividen sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding tersebut TIDAK DIANJURKAN oleh OECD TP Guidelines karena dapat berakibat adanya pengenaan pajak berganda sebagaimana disebutkan dalam paragraf 4.70 OECD TP Guidelines, sebagai berikut:

“A secondary adjustment may result in DOUBLE TAXATION unless a corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend, any withholding tax which is then imposed may not be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country.”

Terjemahan tidak resmi:

“Penyesuaian sekunder dapat mengakibatkan PAJAK BERGANDA kecuali kredit terkait atau bentuk keringanan lainnya diberikan oleh negara lain untuk kewajiban pajak tambahan yang mungkin timbul dari penyesuaian sekunder. Jika penyesuaian sekunder berbentuk dividen konstruktif, pemotongan pajak yang dikenakan mungkin tidak dapat diandalkan karena mungkin tidak ada penerimaan yang dianggap berdasarkan undang-undang domestik negara lain.”

Selanjutnya, paragraf 4.72 OECD TP Guidelines juga menegaskan bahwa karena kesulitan yang ditimbulkan, beberapa negara menolak penyesuaian

sekunder setelah penyesuaian penentuan harga transfer utama. Berikut kutipannya:

“Secondary adjustments are rejected by some countries because of the practical difficulties they present….”

Terjemahan bebas Bahasa Indonesia:

“Penyesuaian sekunder ditolak oleh beberapa negara karena kesulitan praktis yang mereka hadirkan….”

Dalam kasus Pemohon Banding misalnya permasalahan perpajakan berganda yuridis muncul karena Terbanding menyatakan bahwa penyesuaian sekunder adalah pembagian dividen, maka dikenakan Pemotongan Pajak Pasal 26. Namun Otoritas Pajak di tempat pihak lawan transaksi Pemohon Banding berada, tidak dapat memberikan kredit pajak/mengecualikan pemotongan pajak dari pembagian dividen berdasarkan rekarakterisasi/asumsi yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga menimbulkan pajak berganda.

Dengan demikian, pengenaan PPh Pasal 26 dalam koreksi ini TIDAK SEJALAN dengan tujuan dari dibuatnya Tax Treaty yang disepakati oleh Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra yaitu untuk mencegah adanya pengenaan pajak berganda. Justru penetapan Terbanding bukan hanya menyebabkan pengenaan pajak berganda, tapi juga mengenakan pajak atas penghasilan yang secara nyata TIDAK DITERIMA oleh pihak afiliasi.

Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi secondary adjustment objek PPh Pasal 26 atas constructive dividen sebesar Rp1.586.053.455,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

IV.2 Koreksi Objek PPh Pasal 26 yang SKD nya belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 26

Menurut Terbanding:

Sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S- 211/RIKSIS/KPP.0704/2024 tanggal 3 Juni 2024 (“S-211”) dan Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S-650/WPJ.07/SPUH/2025 (“SPUH-650”) yang dilampiri dengan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB-

00049, bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 26 yang SKD nya belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 26 dengan alasan sebagai berikut:

• Berdasarkan ekualisasi, terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemotongan ataupun pelaporan SPT PPh Pasal 26 sebesar Rp1.190.826.793 dengan rincian sebagai berikut:

NoLawan TransaksiNegaraNilai Koreksi (Rp)
1Bosch Rexroth Sdn. BhdMalaysia979.116.104
2Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd.China211.710.689
Jumlah1.190.826.793

• Terbanding melakukan koreksi atas DPP jasa Bosch Rexroth Sdn Bhd senilai Rp979.116.104 yang telah dilengkapi dengan DGT-1 dan COR, namun untuk jasa merujuk pada tax treaty indonesia-malaysia artikel 21, sehingga dikenakan tarif 20%

• Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas transaksi dengan Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd senilai Rp211.710.689 yang telah dilengkapi DGT-1 dan COR sehingga pengenaan tarif senilai 20%

• Untuk meneliti jenis jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak, Peneliti telah meminta data/dokumen pendukung tambahan terkait transaksi dengan Bosch Rexroth Sdn. Bhd dan Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd. berupa kontrak, dan dokumen pendukung lainnya, tetapi sampai dengan jangka waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak memberikan data tersebut.

Dasar Hukum:

- Pasal 1.3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“PER- 25/2018”)

- Pasal 2 PER-25/2018

- Pasal 3.1 PER-25/2018

- Pasal 3.2 PER-25/2018

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Koreksi Objek PPh Pasal 26 yang SKD nya belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 26 sebesar Rp1.190.826.793,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut: Tabel.6 Nilai Koreksi DPP Objek PPh Pasal 26 yang SKD nya belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 26

NoLawan TransaksiNegaraNilai Koreksi (Rp)Alasan Koreksi
1Bosch Rexroth Sdn. BhdMalaysia979.116.104Terbanding menganggap jasa sebagai “income not expressly mentioned”, bukan “business profit”
2Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd.China211.710.689Pemohon Banding tidak mengetahui alasan koreksi Terbanding
Jumlah1.190.826.793

Berdasarkan alasan koreksi yang telah disampaikan oleh Terbanding di atas, sebelum memberikan tanggapan atas koreksi Terbanding, untuk memudahkan Majelis Hakim mengenai perbedaan pengertian antara “business profit” dan “other income not expressly mentioned”, Pemohon Banding terlebih dahulu akan menjelaskan konsep kedua jenis penghasilan tersebut menurut OECD Model Tax Convention on Income and on Capital 2017 (“OECD Model 2017”), sebelum kemudian memberikan tanggapan atas koreksi yang diajukan oleh Terbanding, sebagai berikut:

▪ Pengertian Business profit

Konsep “business profit” diatur dalam Article 7 OECD Model 2017, yang menyatakan bahwa:

"The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein."

Terjemahan tidak resmi:

“Laba suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di Negara tersebut.”

Lebih lanjut, pengertian “business” dalam konteks OECD Model 2017 dipertegas dalam Article 3 yang menyatakan bahwa:

“the term “business” includes the performance of professional services and of other activities of an independent character”.

Terjemahan tidak resmi:

“istilah “bisnis” mencakup kinerja layanan profesional dan kegiatan lain yang bersifat independen”.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penghasilan atas jasa (termasuk jasa manajemen, konsultasi, advisory, dan jasa sejenis lainnya) merupakan bagian dari “business profit” menurut OECD Model 2017.

▪ Other Income not expressly mentioned

Sementara itu, pengertian “other income not expressly mentioned” diatur secara khusus dalam Article 21 OECD Model 2017:

"Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Convention shall be taxable only in that State."

Terjemahan tidak resmi:

“Penghasilan-penghasilan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, di mana pun timbulnya, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Konvensi ini hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.”

Dengan kata lain, Article 21 bersifat residual (hanya berlaku untuk jenis penghasilan yang tidak termasuk atau tidak diatur dalam Article-Article lainnya dalam OECD Model 2017).

Oleh sebab itu, jika jenis penghasilan telah secara tegas diatur dalam Article lain, misalnya Article 7 untuk “business profit”, maka penghasilan tersebut tidak dapat digolongkan sebagai “other income not expressly mentioned”.

a. Bosch Rexroth Sdn. Bhd dan Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd. menerima penghasilan atas penyerahan jasa dimana berdasarkan OECD Model 2017 dan Tax Treaty masing-masing penghasilan tersebut masuk ke dalam pengertian business profit dan hak pemajakan atas penghasilan tersebut berada di negara domisili pemberi jasa

Dalam kasus ini, Bosch Rexroth Sdn. Bhd (Malaysia) dan Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd. (Tiongkok) menerima penghasilan dari Pemohon Banding atas penyerahan berbagai jenis jasa, seperti yang telah dirinci

dalam dokumen perjanjian, invoice dan bukti penyerahan jasa yang telah diberikan selama proses pemeriksaan dan keberatan. Jenis jasa yang diberikan Bosch Rexroth Sdn. Bhd (Malaysia) dan Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd. (Tiongkok) dapat dirangkum sebagai berikut:

Tabel.7 Jenis Jasa yang Diberikan oleh Bosch Rexroth Sdn. Bhd dan Shanghai

Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd kepada Pemohon Banding

Pihak Penyedia JasaJasa yang Diberikan kepada Pemohon Banding
Bosch Rexroth Sdn. Bhd1. Administrasi dan Advisory Support di Indonesia Meliputi: ▪ Manajemen aktivitas bisnis dan pengembangan bisnis ▪ Strategi penjualan dan penetapan target (termasuk kontak dan relasi dengan pelanggan, peningkatan pangsa pasar, strategi harga, analisis pasar, perencanaan dan strategi bisnis, pengorganisasian dan pengendalian organisasi) ▪ Pemberian nasihat, panduan, atau bantuan operasional kepada bisnis ▪ Manajemen tim, pelatihan, dan perencanaan suksesi ▪ Termasuk namun tidak terbatas pada: audit, manajemen pasar, SDM, manajemen produksi, konsultasi manajemen proyek, manajemen pesanan penjualan, manajemen rantai pasok, manajemen keuangan, serta pembuatan laporan manajemen 2. Manajemen KPI ▪ Sales and Orders: Peningkatan pangsa pasar dan penetapan harga ▪ Inventory Control: Pengendalian persediaan (TCT, slow mover, pengiriman barang) ▪ Accounts Receivable: Pengelolaan piutang (DSO, penurunan overdues dari pelanggan) ▪ Cost Control: Aktivitas pengendalian biaya dan pengambilan keputusan terkait biaya 3. Topik dan Proyek Tambahan Kegiatan dan proyek lain yang diinisiasi oleh manajemen sesuai kebutuhan
Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation LtdLogistics/IT Support di Asia Pasifik (AP Region) 1. Kontak Utama untuk Topik Logistik Menjadi kontak utama (level 1 support) untuk semua permasalahan logistik di kawasan Asia Pasifik. 2. Fungsi Governance di Bidang Logistik
Pihak Penyedia JasaJasa yang Diberikan kepada Pemohon Banding
Memastikan implementasi proses dan standar logistik yang relevan bagi RB (Regional Business) dan DC (Distribution Center). 3. Pelatihan dan Knowledge Sharing ▪ Mendukung manajemen kompetensi dengan menyediakan pelatihan logistik. ▪ Mendorong dan memfasilitasi knowledge sharing (misal: expert groups, SCC) serta pertukaran informasi dengan pihak lain (seperti PUR, GS/LOx, dll). 4. On-site Support & Workshop Memberikan dukungan langsung di lokasi melalui workshop terkait topik tertentu. 5. Continuous Improvement Mendorong perbaikan berkelanjutan melalui penyesuaian dan implementasi sistem serta solusi IT (misal: P8, templates, upgrades, IDM, dan lainnya). 6. Process Assessment Support Memberikan dukungan dalam assessment proses di kawasan/regional/CU (Customer Unit). 7. Leadership untuk Proyek IT DC Memimpin proyek IT Distribution Center/Business Division (DC/BD) di Asia Pasifik. 8. Dukungan Aplikasi AIM, IDM, dan Lainnya Mendukung aplikasi-aplikasi seperti AIM, IDM, dan aplikasi lain yang digunakan di kawasan Asia Pasifik. 9. Daily Troubleshooting Support Menyediakan bantuan harian untuk troubleshooting masalah di kawasan Asia Pasifik.

Berdasarkan uraian di atas, sangat jelas bahwa transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dan kedua entitas tersebut adalah penyerahan jasa. Mengacu pada Article 7 OECD Model 2017 dan dikukuhkan dalam Article 7 pada masing- masing Tax Treaty sebagai berikut:

Bosch Rexroth Sdn. Bhd: Tax Treaty Indonesia-Malaysia Article 7

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein.…”

Terjemahan tidak resmi:

“Laba suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Negara tersebut ....”

Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd: Tax Treaty Indonesia- Tiongkok Article 7

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that Contracting State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein.”

Terjemahan tidak resmi:

“Laba suatu perusahaan dari Suatu Negara Pihak pada Perjanjian hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut, kecuali apabila perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara Pihak pada Perjanjian lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di negara tersebut.”

Dengan demikian, merujuk pada ketentuan OECD Model 2017 maupun Tax Treaty yang berlaku, penghasilan atas penyerahan jasa oleh Bosch Rexroth Sdn. Bhd dan Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd. tidak dapat digolongkan sebagai “other income not expressly mentioned”, melainkan termasuk ke dalam kategori “business profit”. Sesuai ketentuan, selama Bosch Rexroth Sdn. Bhd maupun Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd. tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, maka hak pemajakan atas penghasilan jasa tersebut sepenuhnya menjadi milik negara domisili pihak pemberi jasa, yaitu Malaysia dan Tiongkok.

b. Bukti pendukung yang ada yaitu DGT-Form jelas membuktikan bahwa pihak lawan transaksi adalah perusahaan yang berdomisili di Negara Treaty Partner Walaupun Pemohon Banding belum melaporkan DGT-Form dan objek PPh Pasal 26 atas jasa di atas dalam SPT PPh Pasal 26 di Tahun Pajak 2022, namun pada faktanya pihak lawan transaksi Pemohon Banding telah mempunyai dan menyampaikan salinan DGT-Form kepada Pemohon Banding. Atas hal ini, dengan beritikad baik, Pemohon Banding telah menyampaikan DGT-Form tersebut kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan.

Dengan demikian maka DGT-Form yang telah diserahkan Pemohon Banding jelas merupakan bukti pendukung yang valid untuk menunjukkan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding merupakan perusahaan yang berdomisili di Negara Treaty Partner. Pada kesempatan ini, kembali Pemohon Banding sampaikan DGT-Form yang telah disampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan ▪ DGT Form Bosch Rexroth Sdn. Bhd untuk tahun 2022.

▪ DGT Form Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd untuk

tahun 2022.

Pemohon Banding meyakini bahwa DGT-Form yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses pemeriksaan dan keberatan juga seharusnya dipertimbangkan oleh Terbanding sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B, dimana hak pemajakan atas pembayaran jasa ke Negara Treaty Partner berada pada negara Treaty Partner (tidak dipajaki di Indonesia). Hal ini diatur dalam huruf E.1.d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE- 35/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri pada Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (“SE-35”), yang mengatur sebagai berikut:

“Dalam hal terdapat SKD WPLN yang diterima oleh Pemeriksa dalam proses pemeriksaan atau penelaah keberatan dalam proses keberatan atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, dokumen tersebut tetap dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b.”

Berdasarkan kutipan di atas, SKD WPLN/ DGT Form yang disampaikan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan tetap dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan P3B (Tax Treaty).

Berdasarkan seluruh uraian penjelasan di atas, maka Pemohon Banding mohon agar Koreksi Objek PPh Pasal 26 yang SKD nya belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 26 sebesar Rp1.190.826.793,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

V. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU PP.

2. Koreksi secondary adjustment objek PPh Pasal 26 atas constructive dividen sebesar Rp1.586.053.455 dan Koreksi Objek PPh Pasal 26 yang SKD nya belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 26 sebesar Rp1.190.826.793,00 dalam KEP-00732 seharusnya dibatalkan seluruhnya. Berikut perhitungan pajak terutang PPh Pasal 26 Masa Desember 2022 menurut Pemohon Banding: Tabel.8 - Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 menurut Pemohon Banding

UraianMenurutKoreksi Terbanding yang Seharusnya Dibatalkan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Total Objek PPh Pasal 26 – dividen (a)-1.586.053.4551.586.053.455
Total Objek PPh Pasal 26 – Jasa yang di laporkan di SPT PPh 26 (b)2.746.889.7082.746.889.708-
Total Objek PPh Pasal 26 – Jasa yang belum di laporkan di SPT PPh 26 (c)78.245.9331.269.072.7261.190.826.793
Total Objek PPh Pasal 26 (d):(a)+(b)+(c)2.825.135.6415.602.015.8892.776.880.248
PPh Pasal 26 Terutang (e)56.136.869587.403.797531.266.928
PPh Pasal 26 Terutang tambahan setelah SKPKB-00049 (f)15.649.186-(15.649.186)
Total PPh Pasal 26 Terutang setelah SKPKB-00049 (g): (e)+(f)71.786.055587.403.797515.617.742
Kredit Pajak (h)(56.136.869)(56.136.869)-
PPh Kurang (Lebih) Bayar (i):(g)+(h)15.649.186531.266.928515.617.742
Sanksi Administratif (j)5.126.673174.043.046168.916.373
Tambahan Sanksi Administratif dalam KEP-00732 (k)-956.281956.281
UraianMenurutKoreksi Terbanding yang Seharusnya Dibatalkan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar (l):(i)+(j)+(k)20.775.859706.266.255685.490.396

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Koreksi secondary adjustment objek PPh Pasal 26 atas constructive dividen sebesar Rp1.586.053.455 dan Koreksi Objek PPh Pasal 26 yang SKD nya belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 26 sebesar Rp1.190.826.793,00 dalam KEP-00732 dengan total nilai sebesar Rp2.776.880.248,00;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00739/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 11 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 133/FIN/ VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Juli 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00732/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025 diterima

oleh Pemohon Banding tanggal 22 Juli 2025.

3. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena-√ keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

4. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat √

banding;

5. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang √

jelas;

6. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima √

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00732/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025;

7. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √

dibanding, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00732/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 April

2025;

8. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

a. Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak yang terutang;

b. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

a. Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil Terbandingan;

b. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas √

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

Terbandingan;

9. Surat banding ditanda tangani oleh Kristo Kenmart

bertindak selaku:

a. Pemohon Banding;

b. Ahli Warisnya;

c. Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

d. Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

e. Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

10. Penandatanganan Surat banding:

a Berkedudukan di Indonesia√

b. Melampirkan bukti keberadaan pada saat√ penandatanganan surat banding

11. Surat/SKP/Keputusan*) yang diajukan banding bukan√ merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas

Keberatan

1. SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00049/204/22/056/24 tanggal 26 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga nomor LAP-135/WPJ.07/KP.04/2024 tanggal 25 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut (Rp)
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1 2 3 4 5 6Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak a. PPh ditanggung pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...... e. Lain-lain f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak..... g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ( a + b + c + d + e - f ) Pajak yang tidak/kurang bayar ( 2 - 3.g ) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d) Jumlah PPh yang masih harus dibayar2,746,889,708 56,136,869 0 56,136,869 0 0 0 0 56,136,869 0 0 0 0 0 0 05,602,015,889 587,403,797 0 56,136,869 0 0 0 0 56,136,869 531,266,928 174,043,046 0 0 0 174,043,046 705,309,9742,746,889,708 56,136,869 0 56,136,869 0 0 0 0 56,136,869 0 0 0 0 0 0 0

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/DCID/Tax/Objection/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga tanggal 25 September 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05002912/BPS/KPP.070403/2024 tanggal 25 September 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut (Rp)
Wajib PajakFiskusWajib Pajak dalam Surat Keberatan
1 2 3 4 5 6Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak a. PPh ditanggung pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...... e. Lain-lain f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak..... g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ( a + b + c + d + e - f ) Pajak yang tidak/kurang bayar ( 2 - 3.g ) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d) Jumlah PPh yang masih harus dibayar2,746,889,708 56,136,869 0 56,136,869 0 0 0 0 56,136,869 0 0 0 0 0 0 05,602,015,889 587,403,797 0 56,136,869 0 0 0 0 56,136,869 531,266,928 174,043,046 0 0 0 174,043,046 705,309,9742,825,135,641 71,786,056 0 56,136,869 0 0 0 0 56,136,869 15,649,187 5,126,674 0 0 0 5,126,674 20,775,861

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00732/KEB/WPJ.07/ 2025 tanggal 23 April 2025 dengan perhitungan sebagai berikut

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak5.602.015.88905.602.015.889
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang587.403.7970587.403.797
c. Kredit Pajak56.136.869056.136.869
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang / (Lebih) dibayar531.266.9280531.266.928
f. Sanksi Administrasi174.043.046956.281174.999.327
g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar705.309.974956.281706.266.255

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak5.602.015.8892.825.135.6412.776.880.248
2PPh Pasal 26 yang terutang587.403.79771.786.056515.617.741

1. Menurut Pemohon Banding

(Sesuai dengan uraian dalam Surat Banding Pemohon Banding a quo);

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang mengatur bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang mengatur:

a) Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik

yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b) Pasal 9 ayat (1) huruf f:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

c) Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

d) Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

e) Pasal 26 ayat (1) huruf a:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

4) Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya mengatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

5) Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak

Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/ 2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda mengatur:

a) Pasal 1 ayat (3):

Manfaat P3B adalah fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang- Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber;

b) Pasal 2:

WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

b. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

c. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

d. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B;

c) Pasal 3 ayat (1)

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh;

d) Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;

8) Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

9) Lampiran Bab II Huruf B Surat Edaran Jenderal Pajak nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang belum dilaporkan atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan, sehingga dilakukan

koreksi pada Penyesuaian Fiskal Positif begitu juga pada DPP PPh Pasal 26 sebagai secondary adjustment;

2) Berdasarkan ketentuan PMK-213/PMK.03/2016 dan PMK-22/PMK.03/ 2020 serta PMK-172/2023 bahwa apabila terdapat selisih antara transaksi hubungan istimewa, selisih tesebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi yang di hitung sebagai deviden, sehingga konstrukstif deviden berdasarkan pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PPh Badan - fiskal positif) senilai Rp1.586.053.455;

3) Service agreement antara PT Bosch Rexroth (DCID) dengan Robert Bosch GmbH terkait pembuatan TP Doc tahun 2022 sampai tahun 2024 ditandatangani tanggal 4 April 2023 dengan tanggal efektif 1 Januari 2023, sehingga tidak sesuai dengan pasal 3 PMK Nomor 213/PMK.03/2016 dimana Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

4) Terbanding menggunakan metode yang sama dengan Pemohon Banding yaitu Metode Margin Bersih Transaksional Method (TNMM) dan Profit Level Indicator (PLI) yang dgunakan adalah Rasio Operating Margin (OM)/ROS serta mempertimbangkan tidak terdapatnya pembanding internal sehingga Terbanding menggunakan pembanding eksternal sebagaimana langkah yang diterapkan dalam dokumen penentuan harga transfer dari Pemohon Banding (bersumber pada dokumen distribusi APAC yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding);

5) Terbanding melakukan penelusuran pengambilan data yang sama dengan Pemohon Banding yang tertera pada dokumen distribusi APAC yang telah di perbaharui dengan TP Catalys rilis -15 Oktober 2022, serta pada dokumen excel dasar database Pemohon Banding menggunakan cuttoff pada masa juni (6), sedangkan Pemohon Banding menggunakan masa januari – desember;

6) Terdapat perbedaan ROS, seperti pada TSUBAKIMOTO KOGYO CO LTD pada tabel Pemohon Banding ROS 2018 senilai 5.29 namun pada tabel Terbanding merupakan ROS 2019;

7) Terbanding menggunakan skema multi years yang sama dengan Pemohon Banding namun yang menjadi dasar analisis adalah Y-2 berdasarkan ketersediaan data yaitu tahun 2020, 2019 dan 2018. Pencarian pembanding eksternal, kriteria pencarian pembanding hingga proses seleksi manual dilakukan menghasilkan 4 nama data pembanding yang sesuai, 2 sesuai dengan pencarian Pemohon Banding, dan 2 perusahaan tambahan oleh Terbanding;

8) Pemilihan data pembanding menurut Terbanding telah sesuai dengan analisis FAR (Fungsi, Aset, dan Risiko), karakteristik usaha, dan produk/jasa perusahaan baik dalam database maupun pemanfaatan informasi eksternal di internet:

NONamaPerusahaanHasil pengecekanRejected/Accept
1PKYeOmKbUaTOnd BinOgE KI KAISHA LTDMain activity tidak sebanding: Retail; Services tidak sebandingeRedj ected
2MANSEI CORPORATIONMain activity tidak sebanding: Wholesale; ServicesRejected
3NAITO & CO.,LTD.Deskripsi (full overview tidak sebanding): dump teruck bidies;power bugiesRejected
4SUN-WA TECHNOSCORPORATIONDeskripsi (full overview tidak sebanding): communication/ information equipment; semiconductorRejected
5TACHIBANA ELETECH CO., LTD.Deskripsi (full overview tidak sebanding): semiconductor; buildingservices; liquid crystalRejected
6TOMITA CO LTDSesuaiAccepted
7TSUBAKIMOTO KOGYO CO LTDSesuaiAccepted
8YKT CORPORATIONDeskripsi (full overview tidak sebanding): diamond and CBN tools; precision clamping system, cooking oil.Rejected

9) Atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut: dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh

10) Berdasarkan ekualisasi, terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemotongan ataupun pelaporan SPT PPh Pasal 26 sebesar Rp1.190.826.793 dengan rincian sebagai berikut:

NoLawan TransaksiNegaraNilai Koreksi (Rp)
1Bosch Rexroth Sdn. BhdMalaysia979.116.10
2Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd.China4 211.710.68 9
Jumlah1.190.826.793

11) Pemohon Banding telah menyampaikan DGT-1 dan COR atas transaksi dengan luar negeri pada saat proses pemeriksaan;

12) Untuk meneliti jenis jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Terbanding telah meminta data/dokumen pendukung tambahan terkait transaksi dengan Bosch Rexroth Sdn.Bhd dan Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd. sesuai surat S-100/WPJ.07/WPJ.075/2025 tanggal 3 Maret 2025 berupa kontrak, dan dokumen pendukung lainnya, tetapi sampai dengan jangka waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak memberikan data tersebut sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas objek PPh Pasal 26 yang telah dilengkapi SKD namun belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 26 dengan pertimbangan ;

- Tidak terdapat cost base penentuan dasar perhitungan dan tarif jasa, rincian jenis, dan nilai jasa;

- Tidak terdapat dokumen manfaat yang diterima Wajib Pajak atas pemberian jasa;

- Tidak terdapat dokumen pendukung hasil pemberian jasa seperti laporan analisis kebutuhan jasa, opini, advis, arahan tertulis, catatan rapat, alat kerja seperti rancangan dasar perjanjian atau kontrak kerja dengan supplier, kertas kerja akuntansi, format uraian pekerjaan, SOP, time table, bukti kehadiran, laporan dan berita acara pemberian jasa;

- Dokumen pendukung berupa permintaan jasa kepada penyedia jasa yang diberikan oleh Wajib Pajak tidak sama dengan bukti pembayaran adanya transaksi tersebut;

- Bukti pembayaran yang dilampirkan oleh Wajib Pajak terjadi pada tanggal 24 April 2023 sebesar USD 1,465,498.82 dan 27 Februari 2023 sebesar USD 1,352,400;

13) Terbanding menggunakan tarif sanksi administrasi berdasarkan KMK- 68/KM.10/2022 tarif bunga pasal 13 ayat (2) KUP adalah sebesar 1,83% dengan jumlah bulan adalah 18 bulan;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 002/DCID/Tax/Objection/IX/2024 tanggal 25 September 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga surat banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00732/KEB/WPJ.07/ 2025 tanggal 23 April 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00732/ KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00049/204/22/056/24 tanggal 26 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2022 atas nama PT Bosch Rexroth, NPWP 016743593056000/ 0016743593056000 NITKU: 0016743593056000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 161/FIN/IX/2025 tanggal 10 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. POKOK SENGKETA

Sebelum Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas SUB tersebut di atas, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa hal yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Direktorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut” Terbanding”) adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel.1-Rincian Koreksi yang diajukan Banding

NoKeterangan KoreksiJumlah Koreksi (Rp)
1Koreksi secondary adjustment objek PPh Pasal 26 atas constructive dividen1.586.053.455
2Koreksi Objek PPh Pasal 26 yang SKD nya belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 261.190.826.793
Total koreksi Terbanding2.776.880.248

B. Bantahan Atas SUB

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Terbanding

Pada bagian ini, Terbanding menyampaikan penelitiannya atas pemenuhan ketentuan formal Surat Permohonan Banding Pemohon Banding dan menyatakan bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal; Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan:

▪ Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Pajak

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diubah oleh UU HPP klaster KUP dan diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (“UU KUP”);

▪ Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”); Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim memutuskan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga seharusnya dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

Pemohon Banding tidak memberikan bantahan atas bagian ini karena hal–hal yang diuraikan pada bagian ini hanya merupakan kronologi sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00049/204/19/056/24 tanggal 26 Juni 2024 (“SKPN-00049”) sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00732/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025 (“KEP-00732”).

III. Analisa Pokok Sengketa

Dalam hal ini, Pemohon Banding akan memberikan bantahan secara sekaligus atas semua argumentasi yang diajukan oleh Terbanding pada bagian “Menurut Terbanding” di bawah ini.

Bagian “Menurut Terbanding” dalam SUB

Bantahan Pemohon Banding atas halaman 13 s.d. 18 PDF SUB disampaikan dalam tabel di bawah. Pada dasarnya tidak terdapat argumentasi baru dari Terbanding dan Terbanding hanya mengutip pendapat pemeriksa dan penelaah keberatan pada Risalah Pembahasan maupun SPUH. Oleh karena alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding secara lengkap telah disampaikan pada surat banding, maka pada surat bantahan ini Pemohon Banding hanya akan menyampaikan hal-hal yang menurut Pemohon Banding perlu disampaikan.

Pada kolom “Menurut Terbanding”, Pemohon Banding mengutip isi dari SUB Terbanding. Sedangkan, bantahan Pemohon Banding atas poin-poin dalam SUB Terbanding tersaji dalam kolom “Bantahan Pemohon Banding” sebagai berikut:

BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
A. Koreksi secondary adjustment objek PPh Pasal 26 atas constructive dividen
1. a. b. c. d. e. f.Dasar Hukum Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Pajak Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diubah oleh UU HPP klaster KUP dan diubah terakhir dengan Undang- Undang No. 6 Tahun 2023 (“UU KUP”) - Pasal 12.3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah oleh UU HPP klaster Pajak Penghasilan dan diubah terakhir dengan Undang- Undang No. 6 Tahun 2023 (“UU PPh”) - Pasal 4.1 huruf g - Pasal 9.1 huruf f - Pasal 18. 3 and 4 - Pasal 26.1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, - Pasal 3.1 - Pasal 2.1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement (“APA”)) (“PMK-22”) - Pasal 22.8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang PenerapanPada bagian ini, Terbanding hanya kembali menyajikan dasar- dasar hukum seperti pada SPHP dan SPUH yang menjadi dasar Terbanding dalam melakukan koreksi atas secondary adjustment atas pembelian barang kepada pihak afiliasi dimana dalam hal ini Terbanding merubah substansi yang awalnya adalah pembelian barang menjadi pembayaran dividen terhadap pihak afiliasi yang kemudian dikenakan PPh Pasal 26 sebesar Rp1.586.053.455. Lebih lanjut Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa sengketa atas secondary adjustment ini bermula pada koreksi pada PPh Badan Tahun Pajak 2022 dimana terdapat koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.586.113.476 atas selisih jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan Istimewa sehubungan dengan pekerjaan Pemohon Banding ingin memberitahukan bahwa terdapat perbedaan angka pada nilai koreksi yang di lakukan Terbanding pada DPP primary adjustment pada PPh Badan Tahun Pajak 2022 dan DPP secondary adjustment dalam PPh Pasal 26 Masa Desember 2022 dengan detail sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Koreksi Koreksi (Rp) DPP primary adjustment dalam PPh 1.586.113.476 Badan Tahun Pajak 2022 DPP secondary adjustment dalam 1.586.053.455 PPh Pasal 26 Masa Desember 2022 Selisih 60.021 Atas selisih ini Pemohon Banding belum menemukan penjelasan atas perbedaan nilai tersebut. Namun demikian, terlepas dari berapa pun nilai koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding, Pemohon Banding tetap tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas secondary adjustment objek PPh Pasal 26 atas constructive dividen Sebagai tambahan, di dalam salah satu dasar hukumnya yang digunakan oleh Terbanding pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”). Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Pemohon Banding TIDAK SETUJU apabila Terbanding menggunakan dasar hukum PMK-22 di karenakan PMK-22 hanya mengatur secara spesifik prosedur pelaksanaan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement atau "APA"), yang merupakan perjanjian di muka antara otoritas pajak dan Wajib Pajak mengenai penentuan harga transfer. Sedangkan, koreksi atas selisih pembelian barang kepada Pihak Afiliasi ini muncul sebagai hasil dari pemeriksaan Tahun Pajak 2022, dan bukan karena proses pengajuan APA, Oleh karena itu, PMK-22 tidak relevan untuk
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) KoreksiNilai Koreksi (Rp)
DPP primary adjustment dalam PPh Badan Tahun Pajak 20221.586.113.476
DPP secondary adjustment dalam PPh Pasal 26 Masa Desember 20221.586.053.455
Selisih60.021
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
g. h.Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan yang mempunyai Hubungan Istimewa Lampiran Bab II Huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa Lampiran Bab II Huruf B Surat Edaran Jenderal Pajak nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.digunakan sebagai dasar hukum dalam kasus Pemohon Banding.
2 a. b. c.Tanggapan Terbanding: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penyesuaian Fiskal Positif yang belum dilaporkan atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/ pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan sehingga dilakukan koreksi pada Penyesuaian Fiskal Positif begitu juga pada DPP PPh Pasal 26 sebagai secondary adjustment. Berdasarkan ketentuan PMK- 213/PMK.03/2016 dan PMK- 22/PMK.03/2020 serta PMK- 172/2023 terdapat selisih antara transaksi hubungan istimewa, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi yang dihitung sebagai dividen, sehingga konstruktif deviden berdasarkan pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PPh Badan – fiscal positif) senilai Rp1.586.053.455 Service agreement antara PT Bosch Rexroth (DCID) dengan Robert Bosch GmbH terkait pembuatan TP Doc tahun 2022 sampai tahun 2024 ditandatangiSebelum memberikan tanggapan atas tanggapan Terbanding, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa di dalam SUB dari Terbanding tidak terdapat argumen yang baru, karena Terbanding hanya mengutip dari SPHP serta SPUH, Oleh karena itu penjelasan dari Pemohon Banding akan sama dengan Surat Banding. Sampai saat ini, Pemohon Banding belum menemukan penjelasan atas perbedaan nilai tersebut. Namun demikian, terlepas dari berapa pun nilai koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding, Pemohon Banding tetap tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas secondary adjustment objek PPh Pasal 26 atas constructive dividen dengan alasan sebagai berikut: c. Argumentasi dari perspektif koreksi primer (primary adjustment) - Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasal 26 atas secondary adjustment karena seharusnya tidak terdapat primary adjustment pada PPh Badan Tahun Pajak 2022 yang juga diajukan Banding oleh Pemohon Banding. Pada intinya, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa 8 perusahaan pembanding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi terhadap fungsi Pemohon Banding sebagai distributor dan Pemohon Banding menggunakan data keuangan perusahaan pembanding periode Y-1 (tahun 2019-2021), yang merefleksikan kondisi ekonomi dan bisnis yang lebih relevan serta terkini dengan tahun pajak yang diperiksa, sehingga seharusnya TIDAK ADA koreksi secondary adjustment objek PPh Pasal 26 atas constructive dividen. bahwa karena Pemohon Banding juga mengajukan permohonan Banding atas Koreksi Negatif atas Harga
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
d. e. f. g.tanggal 4 April 2023, tidak sesuai dengan pasal 3 PMK nomor 213/PMK.03/2016 dimana Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Terbanding menggunakan metode yang sama dengan Pemohon Banding yaitu Metode Margin Bersih Transaksional Method (TNMM) dan Profit Level Indicator (PLI) yang digunakan adalah Rasio Operating Margin (OM)/ROS serta mempertimbangkan tidak terdapatnya pembanding internal sehingga Terbanding menggunakan pembanding eksternal sebagaimana langkah yang diterapkan dalam dokumen penentuan harga transfer dari Pemohon Banding (bersumber pada dokumen distribusi APAC yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding) Terbanding melakukan penelusuran pengambilan data yang sama dengan Pemohon Banding yang tertera pada dokumen distribusi APAC yang telah diperbaharui dengan TP Catalyst rilis – 15 Oktober 2022, serta pada dokumen excel dasar database Pemohon Banding menggunakan cutoff pada masa juni (6) sedangkan Pemohon Banding menggunakan masa januari – desember. Terdapat perbedaan ROS, seperti pada TSUBAKIMOTO KOGYO CO LTD pada tabel pemohon banding ROS 2018 senilai 5.29 namun pada table Terbanding merupakan ROS 2019. Terbanding menggunakan skema multi years yang sama dengan Pemohon Banding namun yang menjadi dasar analisis adalah Y-2Pokok Penjualan sebesar Rp1.661.600.432 dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.247.713.908 dengan Total Nilai Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.586.113.476 (primary adjustment) dalam PPh Badan Tahun Pajak 2022, maka alasan-alasan rinci dan lengkap atas ketidaksetujuan Pemohon Banding terkait dengan koreksi primary adjustment dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 dapat dilihat pada surat permohonan Banding nomor 132/FIN/VII/2025 tertanggal 22 Juli 2025 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00731/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00054/406/22/056/24 tanggal 26 Juni 2024. Banding ini juga diajukan karena menurut Pemohon Banding, penetapan koreksi ini TIDAK SESUAI dengan ketentuan yang berlaku, sehingga terlepas dari Banding atas primary adjustment yang telah kami ajukan, seharusnya koreksi secondary adjustment Terbanding ini juga dipertimbangkan secara terpisah (untuk dibatalkan) sebagai sengketa Yuridis Fiskal. d. Argumentasi dari perspektif secondary adjustment – Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi secondary adjustment objek PPh Pasal 26 atas constructive dividen, karena substansi sesungguhnya dari transaksi yang dikoreksi adalah pembelian barang BUKAN pembayaran dividen Selain penjelasan dalam poin a diatas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi secondary adjustment objek PPh Pasal 26 atas constructive dividen dengan alasan-alasan yang dijelaskan sebagai berikut: 2) Substansi transaksi hubungan istimewa yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan pembelian barang kepada pihak afiliasi. Perubahan substansi pembelian barang menjadi dividen yang kemudian dikenakan PPh Pasal 26 tidak dapat dibenarkan terlebih karena bertentangan dengan UU PPh dan Tax Treaty Koreksi secondary adjustment merupakan koreksi lanjutan atas koreksi transfer pricing atas biaya pembelian barang kepada pihak afiliasi (primary adjustment) dalam sengketa PPh Badan yang kemudian dianggap Terbanding sebagai pembayaran dividen terselubung yang terutang PPh Pasal 26. Rekarakterisasi menjadi dividen tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan dan TIDAK SESUAI dengan definisi dividen dalam ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, yaitu UU PPh dan Tax Treaty sebagaimana Pemohon Banding kutip sebagai berikut: ▪ Penjelasan pasal 4.1.g UU PPh “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
h. i.berdasarkan ketersediaan data tahun 2020,2019, dan 2018. Pencarian pembanding eksternal, kriteria pencarian pembanding hingga proses seleksi manual dilakukan menghasilkan 4 nama data pembanding yang sesuai, 2 sesuai dengan pencarian Pemohon Banding, dan 2 perusahaan tambahan oleh Terbanding. Pemilihan data pembanding menurut Terbanding telah sesuai dengan analisis FAR (Fungsi, Aset, dan Risiko), karakteristik usaha, dan produk/jasa perusahaan baik dalam database maupun pemanfaatan informasi eksternal di internet. Atas Primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak Luar Negeri atau bukan pemegang saham.atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh oleh anggota koperasi.” ▪ Pasal 26.1.a UU PPh “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: b. dividen” Penjelasan Pasal 26.1.a UU PPh “a. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.” ▪ Tax Treaty Selanjutnya, karena transaksi biaya pembelian dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di negara yang telah mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia, salah satunya adalah negara Jerman, maka pemotongan pajak atas objek PPh Pasal 26 (dividen) harus mengacu pada Tax Treaty yang berlaku antara Indonesia dan negara Treaty Partner, yaitu Jerman. Hal ini dijelaskan dalam penjelasan Pasal 32A UU PPh bahwa: “Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex‐spesialis) yang mengatur hak‐hak pemajakan dari masing‐masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing‐masing negara.” Mengacu kepada Pasal 32A UU PPh, maka Pemohon Banding merujuk kepada Tax Treaty Indonesia-jerman karena pembelian terbesar Pemohon Banding di Tahun Pajak 2022 adalah dengan Bosch Rexroth AG berlokasi di Jerman sebagai berikut: Article 10.2 Tax Treaty Indonesia – Jerman
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
“The term "dividends" as used in this Article means: a) dividends on shares including income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits; and b) other income which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident, and, for the purpose of taxation in the Federal Republic of Germany, income derived by a sleeping partner ("stiller Gesellschafter") from his participation as such and distributions on certificates of an investment fund or investment trust Terjemahan tidak resmi: “Istilah “dividen” sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti: (a) dividen atas saham, termasuk penghasilan dari saham, saham "jouissance" atau hak "jouissance", saham pertambangan, saham pendiri, atau hak-hak lain, yang bukan merupakan klaim utang, yang berpartisipasi dalam keuntungan; dan (b) penghasilan lain yang diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham menurut hukum negara tempat perusahaan yang melakukan distribusi tersebut merupakan penduduk, dan, untuk tujuan perpajakan di Republik Federal Jerman, termasuk juga penghasilan yang diperoleh oleh mitra pasif (“stiller Gesellschafter”) dari partisipasinya sebagai mitra pasif serta distribusi atas sertifikat dari dana investasi atau trust investasi. Berdasarkan seluruh kutipan di atas, definisi dividen dalam UU PPh dan Tax Treaty Indonesia-Jerman adalah penghasilan/ bagian laba dari saham. Oleh karena transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi adalah jelas-jelas merupakan transaksi biaya pembelian barang kepada pihak afiliasi, maka Terbanding TIDAK seharusnya merubah substansi koreksi Terbanding dari selisih kewajaran nilai transaksi biaya pembelian barang menjadi pembayaran dividen dan mengenakan PPh Pasal 26 atas dividen. Demikian pula bagi pihak afiliasi, transaksi tersebut pada faktanya adalah transaksi penerimaan penjualan barang, sehingga BUKAN dividen yang diterima
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
sebagai pembagian laba karena kepemilikan saham di perusahaan Pemohon Banding. Berdasarkan seluruh ketentuan yang ada, tidak terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa transaksi biaya pembelian barang dapat diubah secara sepihak oleh Terbanding sebagai pembayaran dividen terselubung yang merupakan objek PPh Pasal 26. Sehingga, koreksi objek PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding adalah koreksi yang TIDAK BENAR dimana hal ini sangat bertentangan dengan UU PPh dan Tax Treaty Indonesia-jerman, khususnya definisi mengenai dividen itu sendiri. Dengan demikian, karena koreksi Terbanding tidak benar dan bertentangan dengan fakta atas substansi transaksi dan tidak sesuai dengan maksud dari Tax Treaty maka seharusnya koreksi Terbanding ini dibatalkan. 4) Pembagian dividen sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas harus melalui RUPS dan berasal dari laba bersih Perusahaan. Merujuk kepada Pasal 71 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan Terbatas”), pembagian dividen harus melalui RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS). Berikut kutipannya: Pasal 71.1 UU Perseroan Terbatas “Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.” Penjelasan Pasal 71.1 UU Perseroan Terbatas “Keputusan RUPS pada ayat ini harus memperhatikan kepentingan Perseroan dan kewajaran. Berdasarkan keputusan RUPS tersebut dapat ditetapkan sebagian atau seluruh laba bersih digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham, cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tantiem (tantieme) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk karyawan.” Dengan demikian, koreksi Terbanding menjadi semakin TIDAK TEPAT karena faktanya tidak ada RUPS yang mendasari pembayaran dividen yang diasumsikan oleh Terbanding. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 71.1 dan 71.3 UU Perseroan Terbatas, dividen hanya dapat berasal dari laba bersih perusahaan. Berikut kutipannya: Pasal 71.3 UU Perseroan Terbatas
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
“Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.” Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dividen hanya dapat berasal dari laba bersih perusahaan yang tercermin dalam laporan keuangan perseroan. 5) Koreksi yang ditetapkan Terbanding TIDAK SEJALAN dengan tujuan dibuatnya Tax Treaty karena penerapan secondary adjustment justru menyebabkan pemajakan berganda. Bahkan, koreksi secondary adjustment Terbanding tidak hanya menyebabkan pengenaan pajak berganda, tapi juga mengenakan pajak atas penghasilan yang secara nyata-nyata BERBEDA dengan transaksi yang sebenarnya dilakukan dengan pihak afiliasi. Tax Treaty adalah perjanjian internasional antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak, dimana hal ini sesuai dengan definisi Tax Treaty/Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dalam Pasal 1.2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.25/PJ/2018 yang menyebutkan bahwa: “Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.” bahwa, secondary adjustment terkait atas koreksi dividen sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding tersebut TIDAK DIANJURKAN oleh OECD TP Guidelines karena dapat berakibat adanya pengenaan pajak berganda sebagaimana disebutkan dalam paragraf 4.70 OECD TP Guidelines, sebagai berikut: “A secondary adjustment may result in DOUBLE TAXATION unless a corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend, any withholding tax which is then imposed may not be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country.” Terjemahan tidak resmi: “Penyesuaian sekunder dapat mengakibatkan PAJAK BERGANDA kecuali kredit terkait atau bentuk keringanan lainnya diberikan oleh negara lain untuk kewajiban pajak tambahan yang mungkin timbul dari
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
penyesuaian sekunder. Jika penyesuaian sekunder berbentuk dividen konstruktif, pemotongan pajak yang dikenakan mungkin tidak dapat diandalkan karena mungkin tidak ada penerimaan yang dianggap berdasarkan undang-undang domestik negara lain.” Selanjutnya, paragraf 4.72 OECD TP Guidelines juga menegaskan bahwa karena kesulitan yang ditimbulkan, beberapa negara menolak penyesuaian sekunder setelah penyesuaian penentuan harga transfer utama. Berikut kutipannya: “Secondary adjustments are rejected by some countries because of the practical difficulties they present….” Terjemahan bebas Bahasa Indonesia: “Penyesuaian sekunder ditolak oleh beberapa negara karena kesulitan praktis yang mereka hadirkan….” Dalam kasus Pemohon Banding misalnya permasalahan perpajakan berganda yuridis muncul karena Terbanding menyatakan bahwa penyesuaian sekunder adalah pembagian dividen, maka dikenakan Pemotongan Pajak Pasal 26. Namun Otoritas Pajak di tempat pihak lawan transaksi Pemohon Banding berada, tidak dapat memberikan kredit pajak/mengecualikan pemotongan pajak dari pembagian dividen berdasarkan rekarakterisasi/asumsi yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga menimbulkan pajak berganda. Dengan demikian, pengenaan PPh Pasal 26 dalam koreksi ini TIDAK SEJALAN dengan tujuan dari dibuatnya Tax Treaty yang disepakati oleh Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra yaitu untuk mencegah adanya pengenaan pajak berganda. Justru penetapan Terbanding bukan hanya menyebabkan pengenaan pajak berganda, tapi juga mengenakan pajak atas penghasilan yang secara nyata TIDAK DITERIMA oleh pihak afiliasi. Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi secondary adjustment objek PPh Pasal 26 atas constructive dividen sebesar Rp1.586.053.455,00 dapat dibatalkan seluruhnya.
B. Koreksi objek PPh Pasal 26 atas SKD yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 26
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
1 g.Dasar Hukum Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda - Pasal 1.3 - Pasal 2 - Pasal 3.1 dan 2Untuk penggunaan dasar hukum, Pemohon Banding tidak setuju atas PER 25/PJ/2018 dan ingin menyampaikan bahwa pada Pemohon Banding Mengacu pada Article 7 OECD Model 2017 yang dikukuhkan dalam Article 7 pada masing-masing Tax Treaty dalam hal ini Malaysia dan Tiongkok maka dengan itu hak pemajakan atas penghasilan jasa tersebut sepenuhnya menjadi milik negara domisili pihak pemberi jasa, yaitu Malaysia dan Tiongkok.
2. j. k. l.Tanggapan Terbanding Berdasarkan ekualisasi, terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemotongan ataupun pelaporan SPT PPh Pasal 26 sebesar Rp1.190.826.793 dengan rincian sebagai berikut: No Tr L a a n w s a a n k si Negara Nilai Koreksi (Rp) 1 Bosch Malaysia 979.116.104 Rexroth Sdn. Bhd 2 Shanghai China 211.710.689 Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd. Jumlah 1.190.826.793 Pemohon Banding telah menyampaikan DGT-1 dan COR atas transaksi dengan luar negeri pada saat proses pemeriksaan; Untuk meneliti jenis jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Terbanding telah meminta data/dokumen pendukung tambahan terkait transaksi dengan Bosch Rexroth Sdn.Bhd dan Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd. sesuai surat S- 100/WPJ.07/WPJ.075/2025 tanggal 3 Maret 2025 berupa kontrak, dan dokumen pendukung lainnya, tetapi sampai dengan jangka waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak memberikan data tersebut sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas objek PPh Pasal 26 yang telahSebelum memberikan tanggapan atas tanggapan Terbanding, Pemohon Banding ingin sampaikan kalau dalam SUB ini tidak terdapat argumen yang baru, karena Terbanding hanya mengutip dari SPHP serta SPUH, Oleh karena itu penjelasan dari Pemohon Banding akan sama dengan Surat Banding. bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju terhadap koreksi Terbanding atas Koreksi Objek PPh Pasal 26 yang SKD nya belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 26 sebesar Rp1.190.826.793,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut: Tabel.2 Nilai Koreksi DPP Objek PPh Pasal 26 yang SKD nya belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 26 Nilai Koreksi No Lawan Transaksi Negara (Rp) 1 Bosch Rexroth Sdn. Bhd Malaysia 979.116.104 2 Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation China 211.710.689 Ltd. 1.190.826.793 Jumlah Berdasarkan alasan koreksi yang telah disampaikan oleh Terbanding di atas, sebelum memberikan tanggapan atas koreksi Terbanding, untuk memudahkan Majelis Hakim mengenai perbedaan pengertian antara “business profit” dan “other income not expressly mentioned”, Pemohon Banding terlebih dahulu akan menjelaskan konsep kedua jenis penghasilan tersebut menurut OECD Model Tax Convention on Income and on Capital 2017 (“OECD Model 2017”), sebelum kemudian memberikan tanggapan atas koreksi yang diajukan oleh Terbanding, sebagai berikut: ▪ Pengertian Business profit Konsep “business profit” diatur dalam Article 7 OECD Model 2017, yang menyatakan bahwa: "The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries
NoLawan TransaksiNegaraNilai Koreksi (Rp)
1Bosch Rexroth Sdn. BhdMalaysia979.116.104
2Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd.China211.710.689
Jumlah1.190.826.793
NoLawan TransaksiNegaraNilai Koreksi (Rp)
1Bosch Rexroth Sdn. BhdMalaysia979.116.104
2Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd.China211.710.689
Jumlah1.190.826.793
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
m.dilengkapi SKD namun belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 26 dengan pertimbangan ; • Tidak terdapat cost base penentuan dasar perhitungan dan tarif jasa, rincian jenis, dan nilai jasa; • Tidak terdapat dokumen manfaat yang diterima Wajib Pajak atas pemberian jasa; • Tidak terdapat dokumen pendukung hasil pemberian jasa seperti laporan analisis kebutuhan jasa, opini, advis, arahan tertulis, catatan rapat, alat kerja seperti rancangan dasar perjanjian atau kontrak kerja dengan supplier, kertas kerja akuntansi, format uraian pekerjaan, SOP, time table, bukti kehadiran, laporan dan berita acara pemberian jasa; • Dokumen pendukung berupa permintaan jasa kepada penyedia jasa yang diberikan oleh Wajib Pajak tidak sama dengan bukti pembayaran adanya transaksi tersebut; • Bukti pembayaran yang dilampirkan oleh Wajib Pajak terjadi pada tanggal 24 April 2023 sebesar USD 1,465,498.82 dan 27 Februari 2023 sebesar USD 1,352,400; Terbanding menggunakan tarif sanksi administrasi berdasarkan KMK- 68/KM.10/2022 tarif bunga pasal 13 ayat (2) KUP adalah sebesar 1,83% dengan jumlah bulan adalah 18 bulan;on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein." Terjemahan tidak resmi: “Laba suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di Negara tersebut.” Lebih lanjut, pengertian “business” dalam konteks OECD Model 2017 dipertegas dalam Article 3 yang menyatakan bahwa: “the term “business” includes the performance of professional services and of other activities of an independent character”. Terjemahan tidak resmi: “istilah “bisnis” mencakup kinerja layanan profesional dan kegiatan lain yang bersifat independen”. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penghasilan atas jasa (termasuk jasa manajemen, konsultasi, advisory, dan jasa sejenis lainnya) merupakan bagian dari “business profit” menurut OECD Model 2017. ▪ Other Income not expressly mentioned Sementara itu, pengertian “other income not expressly mentioned” diatur secara khusus dalam Article 21 OECD Model 2017: "Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Convention shall be taxable only in that State." Terjemahan tidak resmi: “Penghasilan-penghasilan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, di mana pun timbulnya, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Konvensi ini hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.” Dengan kata lain, Article 21 bersifat residual (hanya berlaku untuk jenis penghasilan yang tidak termasuk atau tidak diatur dalam Article-Article lainnya dalam OECD Model 2017). Oleh sebab itu, jika jenis penghasilan telah secara tegas diatur dalam Article lain, misalnya Article 7 untuk “business profit”, maka penghasilan tersebut tidak dapat digolongkan sebagai “other income not expressly mentioned”. a. Bosch Rexroth Sdn. Bhd dan Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd. menerima penghasilan atas penyerahan jasa dimana berdasarkan OECD Model 2017 dan Tax Treaty masing-masing penghasilan tersebut
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
masuk ke dalam pengertian business profit dan hak pemajakan atas penghasilan tersebut berada di negara domisili pemberi jasa Dalam kasus ini, Bosch Rexroth Sdn. Bhd (Malaysia) dan Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd. (Tiongkok) menerima penghasilan dari Pemohon Banding atas penyerahan berbagai jenis jasa, seperti yang telah dirinci dalam dokumen perjanjian, invoice dan bukti penyerahan jasa yang telah diberikan selama proses pemeriksaan dan keberatan Jenis jasa yang diberikan Bosch Rexroth Sdn. Bhd (Malaysia) dan Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd. (Tiongkok) dapat dirangkum sebagai berikut: Berdasarkan uraian di atas, sangat jelas bahwa transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dan kedua entitas tersebut adalah penyerahan jasa. Mengacu pada Article 7 OECD Model 2017 dan dikukuhkan dalam Article 7 pada masing-masing Tax Treaty sebagai berikut: Tabel.3 Jenis Jasa yang Diberikan oleh Bosch Rexroth Sdn. Bhd dan Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd kepada Pemohon Banding Pihak Penyedia Jasa yang Diberikan kepada Pemohon Banding Jasa Bosch Rexroth 4. Administrasi dan Advisory Support di Indonesia Sdn. Bhd Meliputi: ▪ Manajemen aktivitas bisnis dan pengembangan bisnis ▪ Strategi penjualan dan penetapan target (termasuk kontak dan relasi dengan pelanggan, peningkatan pangsa pasar, strategi harga, analisis pasar, perencanaan dan strategi bisnis, pengorganisasian dan pengendalian organisasi) ▪ Pemberian nasihat, panduan, atau bantuan operasional kepada bisnis ▪ Manajemen tim, pelatihan, dan perencanaan suksesi ▪ Termasuk namun tidak terbatas pada: audit, manajemen pasar, SDM, manajemen produksi, konsultasi manajemen proyek, manajemen pesanan penjualan, manajemen rantai pasok, manajemen keuangan, serta pembuatan laporan manajemen 5. Manajemen KPI ▪ Sales and Orders: Peningkatan pangsa pasar dan penetapan harga ▪ Inventory Control: Pengendalian persediaan (TCT, slow mover, pengiriman barang) ▪ Accounts Receivable: Pengelolaan piutang (DSO, penurunan overdues dari pelanggan) ▪ Cost Control: Aktivitas pengendalian biaya dan pengambilan keputusan terkait biaya 6. Topik dan Proyek Tambahan Kegiatan dan proyek lain yang diinisiasi oleh manajemen sesuai kebutuhan Shanghai Bosch Logistics/IT Support di Asia Pasifik (AP Region) Rexroth Hydraulics and 10. Kontak Utama untuk Topik Logistik Automation Ltd Menjadi kontak utama (level 1 support) untuk semua permasalahan logistik di kawasan Asia Pasifik. 11. Fungsi Governance di Bidang Logistik
Pihak Penyedia JasaJasa yang Diberikan kepada Pemohon Banding
Bosch Rexroth Sdn. Bhd4. Administrasi dan Advisory Support di Indonesia Meliputi: ▪ Manajemen aktivitas bisnis dan pengembangan bisnis ▪ Strategi penjualan dan penetapan target (termasuk kontak dan relasi dengan pelanggan, peningkatan pangsa pasar, strategi harga, analisis pasar, perencanaan dan strategi bisnis, pengorganisasian dan pengendalian organisasi) ▪ Pemberian nasihat, panduan, atau bantuan operasional kepada bisnis ▪ Manajemen tim, pelatihan, dan perencanaan suksesi ▪ Termasuk namun tidak terbatas pada: audit, manajemen pasar, SDM, manajemen produksi, konsultasi manajemen proyek, manajemen pesanan penjualan, manajemen rantai pasok, manajemen keuangan, serta pembuatan laporan manajemen 5. Manajemen KPI ▪ Sales and Orders: Peningkatan pangsa pasar dan penetapan harga ▪ Inventory Control: Pengendalian persediaan (TCT, slow mover, pengiriman barang) ▪ Accounts Receivable: Pengelolaan piutang (DSO, penurunan overdues dari pelanggan) ▪ Cost Control: Aktivitas pengendalian biaya dan pengambilan keputusan terkait biaya 6. Topik dan Proyek Tambahan Kegiatan dan proyek lain yang diinisiasi oleh manajemen sesuai kebutuhan
Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation LtdLogistics/IT Support di Asia Pasifik (AP Region) 10. Kontak Utama untuk Topik Logistik Menjadi kontak utama (level 1 support) untuk semua permasalahan logistik di kawasan Asia Pasifik. 11. Fungsi Governance di Bidang Logistik
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Memastikan implementasi proses dan standar logistik yang relevan bagi RB (Regional Business) dan DC (Distribution Center). 12. Pelatihan dan Knowledge Sharing ▪ Mendukung manajemen kompetensi dengan menyediakan pelatihan logistik. ▪ Mendorong dan memfasilitasi knowledge sharing (misal: expert groups, SCC) serta pertukaran informasi dengan pihak lain (seperti PUR, GS/LOx, dll). 13. On-site Support & Workshop Memberikan dukungan langsung di lokasi melalui workshop terkait topik tertentu. 14. Continuous Improvement Mendorong perbaikan berkelanjutan melalui penyesuaian dan implementasi sistem serta solusi IT (misal: P8, templates, upgrades, IDM, dan lainnya). 15. Process Assessment Support Memberikan dukungan dalam assessment proses di kawasan/regional/CU (Customer Unit). 16. Leadership untuk Proyek IT DC Memimpin proyek IT Distribution Center/Business Division (DC/BD) di Asia Pasifik. 17. Dukungan Aplikasi AIM, IDM, dan Lainnya Mendukung aplikasi-aplikasi seperti AIM, IDM, dan aplikasi lain yang digunakan di kawasan Asia Pasifik. 18. Daily Troubleshooting Support Menyediakan bantuan harian untuk troubleshooting masalah di kawasan Asia Pasifik. Berdasarkan uraian di atas, sangat jelas bahwa transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dan kedua entitas tersebut adalah penyerahan jasa. Mengacu pada Article 7 OECD Model 2017 dan dikukuhkan dalam Article 7 pada masing-masing Tax Treaty sebagai berikut: Bosch Rexroth Sdn. Bhd: Tax Treaty Indonesia-Malaysia Article 7 “The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein.…” Terjemahan tidak resmi: “Laba suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Negara tersebut ....” Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd: Tax Treaty Indonesia-Tiongkok Article 7 “The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that Contracting State unless the enterprise carries on business in the other Contracting
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
State through a permanent establishment situated therein.” Terjemahan tidak resmi: “Laba suatu perusahaan dari Suatu Negara Pihak pada Perjanjian hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut, kecuali apabila perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara Pihak pada Perjanjian lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di negara tersebut.” Dengan demikian, merujuk pada ketentuan OECD Model 2017 maupun Tax Treaty yang berlaku, penghasilan atas penyerahan jasa oleh Bosch Rexroth Sdn. Bhd dan Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd. tidak dapat digolongkan sebagai “other income not expressly mentioned”, melainkan termasuk ke dalam kategori “business profit”. Sesuai ketentuan, selama Bosch Rexroth Sdn. Bhd maupun Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd. tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, maka hak pemajakan atas penghasilan jasa tersebut sepenuhnya menjadi milik negara domisili pihak pemberi jasa, yaitu Malaysia dan Tiongkok. b. Bukti pendukung yang ada yaitu DGT-Form jelas membuktikan bahwa pihak lawan transaksi adalah perusahaan yang berdomisili di Negara Treaty Partner Walaupun Pemohon Banding belum melaporkan DGT-Form dan objek PPh Pasal 26 atas jasa di atas dalam SPT PPh Pasal 26 di Tahun Pajak 2022, namun pada faktanya pihak lawan transaksi Pemohon Banding telah mempunyai dan menyampaikan salinan DGT-Form kepada Pemohon Banding. Atas hal ini, dengan beritikad baik, Pemohon Banding telah menyampaikan DGT-Form tersebut kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan. Dengan demikian maka DGT-Form yang telah diserahkan Pemohon Banding jelas merupakan bukti pendukung yang valid untuk menunjukkan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding merupakan perusahaan yang berdomisili di Negara Treaty Partner. Pada kesempatan ini, kembali Pemohon Banding sampaikan DGT-Form yang telah disampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan ▪ DGT Form Bosch Rexroth Sdn. Bhd untuk tahun 2022. ▪ DGT Form Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd untuk tahun 2022. Pemohon Banding meyakini bahwa DGT-Form yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses pemeriksaan dan keberatan juga seharusnya dipertimbangkan oleh Terbanding sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B, dimana hak pemajakan atas pembayaran jasa ke Negara Treaty Partner berada pada negara Treaty Partner (tidak dipajaki di Indonesia).
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Hal ini diatur dalam huruf E.1.d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-35/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri pada Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (“SE-35”), yang mengatur sebagai berikut: “Dalam hal terdapat SKD WPLN yang diterima oleh Pemeriksa dalam proses pemeriksaan atau penelaah keberatan dalam proses keberatan atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, dokumen tersebut tetap dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b.” Berdasarkan kutipan di atas, SKD WPLN/ DGT Form yang disampaikan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan tetap dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan P3B (Tax Treaty). Berdasarkan seluruh uraian penjelasan di atas, maka Pemohon Banding mohon agar Koreksi Objek PPh Pasal 26 yang SKD nya belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 26 sebesar Rp1.190.826.793, - dapat dibatalkan seluruhnya.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Sesuai dengan seluruh penjelasan/bantahan yang telah disampaikan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding juga ingin memberikan kesimpulan sekaligus bantahan atas bagian IV “KESIMPULAN DAN USUL” dalam SUB Terbanding.

1. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, karena Surat Permohonan Banding No. 133/FIN/VII/2025 telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU PP.

b. Koreksi secondary adjustment objek PPh Pasal 26 atas constructive dividen sebesar Rp1.586.053.455,00 dan Koreksi Objek PPh Pasal 26 yang SKD nya belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 26 sebesar Rp1.190.826.793,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya dengan

melihat dasar hukum dalam seluruh argumentasi Pemohon Banding yang dijelaskan di atas.

2. Usul

Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding yaitu membatalkan seluruh koreksi dalam KEP-00732 yaitu seluruh koreksi Terbanding atas secondary adjustment objek PPh Pasal 26 atas constructive dividen sebesar Rp1.586.053.455,00 dan Koreksi Objek PPh Pasal 26 yang SKD nya belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 26 sebesar Rp1.190.826.793,00 untuk Masa Pajak Desember 2022, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2022 menjadi sebagai berikut:

Tabel.3 - Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 menurut Pemohon Banding

UraianMenurutKoreksi Terbanding yang Seharusnya Dibatalkan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Total Objek PPh Pasal 26 – dividen (a)-1.586.053.4551.586.053.455
Total Objek PPh Pasal 26 – Jasa yang di laporkan di SPT PPh 26 (b)2.746.889.7082.746.889.708
Total Objek PPh Pasal 26 – Jasa yang belum di laporkan di SPT PPh 26 (c)78.245.9331.269.072.7261.190.826.793
Total Objek PPh Pasal 26 (d):(a)+(b)+(c)2.825.135.6415.602.015.8892.776.880.248
PPh Pasal 26 Terutang (e)56.136.869587.403.797531.266.928
PPh Pasal 26 Terutang tambahan setelah SKPKB- 00049 (f)15.649.186-(15.649.186)
Total PPh Pasal 26 Terutang setelah SKPKB-00049 (g): (e)+(f)71.786.055587.403.797515.617.742
Kredit Pajak (h)(56.136.869)(56.136.869)-
Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar/ (dikembalikan) (i):(g)+(h)15.649.186531.266.928515.617.742
Sanksi Administratif (j)5.126.673174.043.046168.916.373
Tambahan Sanksi Administratif dalam KEP-00732 (k)-956.281956.281
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar (l):(i)+(j)+(k)20.775.859706.266.255685.490.396

C. Penutup

Demikianlah Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen pendukung apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-45 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00732/KEB/WPJ.07/

2025 tanggal 23 April 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor

00049/204/22/056/24 tanggal 26 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2022;

Bukti P-3. Invoice;

Bukti P-4. Service Agreement;

Bukti P-5. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Oeij Richard William; Bukti P-6. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1069/PP/IKH/2024 tanggal 7 Oktober

2024 a.n. Oeij Richard William;

Bukti P-7. Kartu NPWP a.n. Oeij Richard William;

Bukti P-8. KTP a.n. Oeij Richard William;

Bukti P-9. Hasil cetak komunikasi lewat email;

Bukti P-10. Akta Notaris Robert Purba, S.H. Nomor 21 tanggal 21 Mei 2002 tentang

Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bosch Rexroth, Notaris di Jakarta;

Bukti P-11. Pengesahan Persetujuan Akta Perubahan No. 21 tanggal 21 Mei 2002

oleh Kemenkumham RI;

Bukti P-12. Surat Terbanding No. S-11/RIKSIS/KPP.0704/2024 tanggal 3 Juni

2024;

Bukti P-13. Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti P-14. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp705.309.974;

Bukti P-15. Debit Note;

Bukti P-16. Surat Keberatan No. 002/DCID/Tax/Objection/IX/2024 tanggal 25

September 2024;

Bukti P-17. Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tertanggal 22 Juli 2025 a.n. Kristo

Kenmart;

Bukti P-18. Akta Notaris Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn. Nomor 08 tanggal 14

Februari 2022 tentang Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Bosch Rexroth, Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-19. Surat Kemenkumham perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan

Data Perseroan PT Bosh Rexroth;

Bukti P-20. Certificate of Residence;

Bukti P-21. Certificate of Chinese Fiscal Resident;

Bukti P-22. Certificate Of Domicile Of Non Resident For Indonesia Withholding Tax; Bukti P-23. Surat Terbanding No. S-650/WPJ.07/SPUH/2025 tanggal 27 Maret

2025;

Bukti P-24. Pemberitahuan daftar Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti P-25. Akta Notaris Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn. Nomor 04 tanggal 11

Januari 2024 tentang Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bosch Rexroth, Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-26. Surat Kemenkumham perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan

Anggaran Dasar PT Bosh Rexroth;

Bukti P-27. KTP a.n. Kristo Kenmart;

Bukti P-28. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak No. 188/FIN/X/2025 Tanggal: 6

Oktober 2025 a.n. Muhammad Taufiqurrakhman;

Bukti P-29. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Muhammad Taufiqurrakhman; Bukti P-30. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1055/PP/IKH/2024 tanggal 3 Oktober

2024 a.n. Muhammad Taufiqurrakhman;

Bukti P-31. KTP a.n. Muhammad Taufiqurrakhman;

Bukti P-32. Kartu NPWP a.n. Muhammad Taufiqurrakhman;

Bukti P-33. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak No. 189/FIN/X/2025 Tanggal: 6

Oktober 2025 a.n. Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-34. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-35. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Sandy Tanu Utomo; Bukti P-36. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1234/PP/IKH/2024 tanggal 28 Oktober

2024 a.n. Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-37. KTP a.n. Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-38. Kartu NPWP a.n. Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-39. Bukti Penerimaan Negara Rp956.281;

Bukti P-40. Penjelasan Sengketa Banding (Sidang tanggal 29 Oktober 2025); Bukti P-41. Penjelasan Sengketa Banding (Sidang tanggal 10 Desember 2025); Bukti P-42. Perjanjian Layanan antara Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics&

Automation Ltd Hongqiao Linkong Business Park 333 Fuquan Road North Changning District, 20035 Shanghai, Tiongkok Dan PT Bosch Rexroth Cilandak Commercial Estate, Jl. Cilandak KKO No. 220, Jakarta 12560, Indonesia;

Bukti P-43. Perjanjian Layanan antara PT Bosch Rexroth Cilandak Commercial

Estate, Jl. Cilandak KKO No. 220, Jakarta 12560, Indonesia - selanjutnya disebut sebagai "DCID" (PENERIMA LAYANAN) dan Bosch Rexroth Sdn Bhd No. 11, Jalan Astaka U8/82, Bkt. Jelutong, 40150 Shah Alam, Selangor Darul Ehsan, Malaysia - selanjutnya disebut sebagai "DCMY" (PENYEDIA LAYANAN);

Bukti P-44. Service Agreement;

Bukti P-45. Penjelasan tertulis kesimpulan akhir (Sidang tanggal 4 Maret 2026);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penghitungan Jumlah Pajak Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar; Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Akhir tanpa nomor tertanggal 12 Januari 2026;

Bukti T-7. Surat No. S-219/WPJ.07/2026 tanggal 12 Februari 2026 hal

Penjelasan Tertulis Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00732/KEB/PJ/ WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00049/204/19/ 056/24 tanggal 26 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 133/FIN/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi secondary adjustment objek PPh Pasal 26 atas constructive dividen01.586.053.4551.586.053.455
2Koreksi Objek PPh Pasal 26 yang SKD nya belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 2678.245.9331.269.072.7261.190.826.792

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

I. Koreksi Obyek PPh Pasal 26 atas Deviden sebesar Rp1.586.053.455

II. Koreksi Obyek PPh Pasal 26 atas Jasa sebesar Rp1.190.826.793,00.

I. Koreksi Obyek PPh Pasal 26 atas Deviden sebesar Rp1.586.053.455 POKOK SENGKETA

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa Koreksi Obyek PPh Pasal 26 atas Deviden sebesar Rp1.586.053.455,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak pada proses persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut:

bahwa Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Deviden dengan nilai Rp1.586.053.455,00 berupa koreksi secondary adjusmet atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif PPh Badan yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU); bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi secondary adjustment objek PPh Pasal 26 atas constructive dividen:

a. Karena seharusnya tidak terdapat primery adjustment pada PPh Badan Tahun Pajak 2022 yang juga diajukan Banding oleh Pemohon Banding;

b. Karena substansi sesungguhnya dari transaksi yang dikoreksi adalah

pembelian barang bukan pembayaran dividen;

Menimbang bahwa atas koreksi Terbanding Objek PPh Pasal 26 atas Deviden dengan nilai Rp1.586.053.455,00 disebabkan adanya koreksi secondary adjusmet atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif PPh Badan yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berketetapan atas koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Deviden dengan nilai Rp1.586.053.455,00 dengan tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Deviden dengan sebesar Rp1.586.053.455,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan Banding Pemohon Banding;

II. Koreksi Obyek PPh Pasal 26 atas Jasa sebesar Rp1.190.826.793,00. POKOK SENGKETA

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa Koreksi Obyek PPh Pasal 26 atas Jasa sebesar Rp1.190.826.793,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak pada proses persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding merupakan selisih objek PPh Pasal 26 yang dilengkapi SKD tetapi belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

a. Pemohon Banding telah menyampaikan DGT-1 dan COR atas transaksi dengan luar negeri pada saat proses pemeriksaan;

b. Terbanding telah meminta data/dokumen pendukung tambahan terkait transaksi dengan Bosch Rexroth Sdn.Bhd dan Shanghai Bosch Rexroth

Hydraulics and Automation Ltd. sesuai Surat S-100/WPJ.07/WPJ.075/2025 tanggal 3 Maret 2025 berupa kontrak, dan dokumen pendukung lainnya, tetapi sampai dengan jangka waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak memberikan data tersebut;

Menimbang bahwa Koreksi PPh Pasal 26 atas jasa yang SKD-nya belum dilaporkan karena faktanya DGT Form yang valid tersedia dan telah disampaikan selama pemeriksaan dan keberatan;

Menimbang bahwa Koreksi PPh Pasal 26 atas jasa berdasarkan DGT Form yang telah diberikan pada saat pemeriksaan dan keberatan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan SE-35/2021 tetap dapat dipertimbangkan untuk menerapkan P3B (Tax Treaty) sebagai dasar penerapan Tax Treaty;

Menimbang bahwa Koreksi PPh Pasal 26 atas jasa Pembayaran kepada Bosch Rexroth Sdn. Bhd. (Malaysia) dan Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd. (China) faktanya merupakan imbalan atas jasa manajemen serta jasa logistik/IT dalam kegiatan usaha normal;

Menimbang bahwa pembayaran kepada Bosch Rexroth Sdn. Bhd. (Malaysia) dan Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd. (China) faktanya merupakan imbalan atas jasa manajemen serta jasa logistik/IT dalam kegiatan usaha normal. Karena itu, berdasarkan OECD Model 2017 dan Tax Treaty Indonesia–Malaysia/Indonesia–China, penghasilan tersebut termasuk dalam kategori business profits;

Menimbang fakta-fakta di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sepanjang pihak-pihak afiliasi tersebut tidak memiliki BUT di Indonesia, hak pemajakannya berada di negara domisili pihak lawan transaksi, bukan di Indonesia;

Menimbang bahwa dalam persidangan bahwa tidak terdapat fakta bahwa Bosch Rexroth Sdn. Bhd. (Malaysia) dan Shanghai Bosch Rexroth Hydraulics and Automation Ltd. (China) tidak mempunya BUT di Indonesia;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Obyek PPh Pasal 26 atas Jasa sebesar Rp1.190.826.793,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP paragraf ketiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”;

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Obyek PPh Pasal 26 atas Deviden1.586.053.455,00-1.586.053.455,00
2Koreksi Obyek PPh Pasal 26 atas Jasa1.190.826.793,00-1.190.826.793,00

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00732/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Desember Tahun 2022 Nomor 00049/204/22/056/24 tanggal 26 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Obyek PPh Pasal 26 atas Deviden

menurut TerbandingRp1.586.053.455,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1.586.053.455,00 menurut Pengadilan PajakRp0.00

Obyek PPh Pasal 26 atas Jasa

menurut TerbandingRp1.269.072.726,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1.190.826.793,00 menurut Pengadilan PajakRp78.245.933,00

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianPengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.746.889.708
2PPh PasaI 26 yang terutang71.786.055
No.UraianPengadilan Pajak (Rp)
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa(56.136.869)
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak..0
e. Lain-lain0
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan(56.136.869)
4Jumlah PPh yang masih harus dibayar15.649.186
5Sanksi Administrasi5.126.673
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)20.775.859

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor KEP-00732/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025 atas nama PT BOSCH REXROTH, NPWP: 01.674.359.3-056.000, beralamat di Kawasan Cibis Park Bld. 202, Jl. TB Simatupang No. 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianPengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.746.889.708
2PPh PasaI 26 yang terutang71.786.055
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa(56.136.869)
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak..0
e. Lain-lain0
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan(56.136.869)
4Jumlah PPh yang masih harus dibayar15.649.186
5Sanksi Administrasi5.126.673
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)20.775.859

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 oleh Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. dan Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak.,Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak.,

M.B.T.S.H., M.M., M.H.

ttd.

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

Panitera Pengganti,

ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana,

S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.