Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 69 halaman

PUT-006340.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Bosch Rexroth · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006340.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026 yang diucapkan 18 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Bosch Rexroth mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2022
Pos yang disengketakan
  • Koreksi secondary adjustment objek PPh Pasal 26 atas constructive dividen
  • Koreksi Objek PPh Pasal 26 yang SKD nya belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 26
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 27 · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
  • UU PPhPasal 32A
  • UU 40/2007Pasal 71
  • PMK 213/PMK.03/2016Pasal 3 ayat (1)
  • PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 76 · Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006340.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Bosch Rexroth
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor KEP-00732/KEB/PJ/WPJ.07/
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
4 Maret 2026
Tanggal Pengucapan
18 Mei 2026