Putusan Pengadilan Pajak · 69 halaman
PUT-006340.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
PT Bosch Rexroth · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006340.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026 yang diucapkan 18 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Bosch Rexroth mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2022
- Pos yang disengketakan
- Koreksi secondary adjustment objek PPh Pasal 26 atas constructive dividen
- Koreksi Objek PPh Pasal 26 yang SKD nya belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 26
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 27 · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
- UU PPhPasal 32A
- UU 40/2007Pasal 71
- PMK 213/PMK.03/2016Pasal 3 ayat (1)
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 76 · Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006340.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Bosch Rexroth
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor KEP-00732/KEB/PJ/WPJ.07/
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 4 Maret 2026
- Tanggal Pengucapan
- 18 Mei 2026