PUTUSAN
Nomor : PUT-006322.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00872/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00002/206/15/058/20 tanggal 8 Januari 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006322.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT K-Line Indonesia, NPWP 01.071.571.2-058.000, beralamat di Gedung Summitmas II Lt. 04, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 61-62, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, dalam hal ini diwakili oleh Herianto Then jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Arip Prasetyo Wibowo
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-188/PP/IKH/2020 tanggal 8 Maret
2020
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor KLINE/055/12/2021 tanggal 21 Desember 2021,
2. Nama: Terananda Prastiti Anggaraita
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-613/PP/IKH/2021 tanggal 11 Juni
2021
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor KLINE/057/12/2021 tanggal 21 Desember 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: