Putusan Pengadilan Pajak · 162 halaman
PUT-006322.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026
PT K-Line Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2015
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006322.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 11 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT K-Line Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2015, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2015
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13A · Pasal 26 · Pasal 27 · Pasal 32
- UU PPhPasal 6 ayat (1) · Pasal 28 ayat (7)
- UU 17/2008Pasal 8 ayat (1)
- UU PPNPasal 9 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006322.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT K-Line Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00002/206/15/058/20
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2015
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 18 Oktober 2022
- Tanggal Pengucapan
- 11 Maret 2026