Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 41 halaman

PUT-006230.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Prakarsa Alam Segar · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-006230.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01055/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003281/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 16 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006230.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PRAKARSA ALAM SEGAR, NPWP 02.181.940.4-431.000, beralamat di Jl. Raya Kaliabang Bungur, RT 001, RW 001, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat 17181, dalam hal ini diwakili oleh Andrew Katuari jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Prakarsa Alam Segar Nomor 131 tanggal 23 November 2020 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Harry Anugrah Pangestu

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/PAS/SKK-TAX/XII/2025 tanggal 09 Desember 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Edy Susetyo/ 196809061988121001

Jabatan: Kepala Bidang Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Andi Prabawa/ 197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Ardiansyah/198008272001121004

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Tatak Suryaputra/ 198408122009011005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/ 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Artira Putrina /198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Novi Purnamasari/ 199111292013102001 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/ 199012012012101001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

15. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

16. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/ 199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

17. Nama/NIP: Sultoni/ 199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

18. Nama/NIP: Eftrian Dika/199012012012101001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

19. Nama/NIP: Rendy Hardy Syaputra/199002032014021004 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

20. Nama/NIP: Triyani/198505102003122003

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

21. Nama/NIP: Bayu Triyogo/199505202015021003

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-189/BC/KPU.1/2026 tanggal 03 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1232/PP/BR/2025 tanggal 19 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/BDG- PP/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00912/KPU.01/SUB/2O25 tanggal 10 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 003281/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 16 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk---
2. Cukai---
3. PPN104.998.674,00128.351.520,0023.352.846,00
4. PPnBM---
5. PPh Pasal 2223.863.325,0029.170.800,005.307.475,00
6. Denda-5.000.000,005.000.000,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran33.660.321,00

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 003281/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 16 Januari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1/PAS-IMP-III/2025 tanggal 12 Maret 2025 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk-
2. Cukai-
3. PPN104.998.674,00
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 2223.863.325,00
6. Denda-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01055/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk---
2. Cukai---
3. PPN104.998.674,00128.351.520,0023.352.846,00
4. PPnBM---
5. PPh Pasal 2223.863.325,0029.170.800,005.307.475,00
6. Denda-5.000.000,005.000.000,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran33.660.321,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/BDG- PP/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juli 2025 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/BDG-PP/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor KEP-01055/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Penjabat Bea dan Cukai SPTNP Nomor 003281/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formasl Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Nomor KEP-01055/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025 telah pemohon Banding terima pada tanggal 13 Mei 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor KEP- 01055/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp 33.660.321,00 sesuai dengan Billing DJBC atas pembayaran SPTNP dan Bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo.Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Andrew Katuari jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 131 tanggal 23 November 2020.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat KeputusanDirekturJenderalBeadanCukaiNomorKEP- 01055/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003281/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 011670 tanggal 07 Januari 2025 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

URAIANDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGAN
Bea Masuk000
BMAD/BMI/BMTP000
BMADS/BMIS/ BMTPS000
Cukai000
PPNRp.104,998,674Rp. 128,351,520Rp. 23,352,846
PPnBM000
PPh PasalRp.23,863,325Rp. 29,170,800Rp. 5,307,475
Denda0Rp. 5,000,000Rp. 5,000,000
Bunga000
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARANRp. 33,660,321

2. Atas Surat Penetapan Tarif dan/ Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003281/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 16 Januari 2025 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan surat Nomor No.1/PAS-IMP-III/2025 tanggal 12 Maret 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut:

URAIANDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGAN
Bea Masuk000
BMAD/BMI/BMTP000
BMADS/BMIS/ BMTPS000
Cukai000
PPNRp.104,998,674Rp.104,998,6740
PPnBM000
PPh PasalRp.23,863,325Rp.23,863,3250
Denda000
Bunga000
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN0

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01055/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai Terbanding yang menetapkan Nilai Pabean atas Impor barang sebagaimana diuraikan yang menyebabkan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 12.668.100,00.

Bahwa yang menjadi alasan pemohon banding menolak keputusan terbanding dan mengajukan Banding ini adalah sebagai berikut :

1. Bahwa berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon sebagai orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri, dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud, dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon tidak menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung, maka bukti yang telah diajukan sebelumnya dianggap telah cukup menurut Pemohon;

2. Bahwa telah disampaikan permintaan dokumen, data, dan/atau bukti tambahan kepada Pemohon melalui Surat Nomor S-476/KPU.1/KPU.110/ 2025 tanggal 17 Maret 2025, yang disampaikan melalui surat elektronik (surel) ke alamat e- mail sebagaimana didaftarkan Pemohon pada saat mengajukan Keberatan, Pemohon menyampaikan data tambahan dan bukti tambahan terkait sengketa a quo berupa salinan Berita Acara Penolakan Peminjaman/Permintaan Data Pendukung Keberatan, SPTNP,billing SPTNP, BPN SPTNP, PIB, billing PIB, BPN PIB, SPPB, penjelasan pencatatan transaksi pembayaran vendor, SPT Masa PPN September 2025, purchase order, sales contract, invoice, packing list, bill of lading, surat pernyataan, surat keterangan barang, slip kiriman uang dan pemindahbukuan Bank MAS, dan rekening koran;

3. Bahwa Pemohon menyampaikan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 011670 tanggal 07 Januari 2025, diberitahukan pada kolom 23 CIF USD58.900,00, kolom 24 Asuransi USD0,00, kolom 25 Freight: USD 0,00, dan kolom 26 nilai pabean CIF USD58.900,00;

4. Bahwa Pemohon tidak menyampaikan salinan bukti korespondensi / terbentuknya harga yang menunjukkan proses terjadinya kesepakatan harga antara Pemohon atau pemilik barang dengan seller;

5. Bahwa Pemohon menyampaikan salinan purchase order nomor 3540004371 tanggal 11 November 2024 dengan nilai CIF sebesar USD1.178.000,00;

6. Bahwa Pemohon menyampaikan salinan sales contract nomor 1111-01 tanggal 11 November 2024 dengan nilai sebesar USD1.178.000,00;

7. Bahwa Pemohon menyampaikan salinan invoice nomor EI241930 tanggal 21 Desember 2024 dengan nilai CIF sebesar USD58.900,00. Tercantum keterangan “Term of Payment: 30 Days after B/L Date”;

8. Bahwa Pemohon menyampaikan Bill of Lading nomor ONEYBKKEFK709500 tanggal 26 Desember 2024 yang dikapalkan pada tanggal 26 Desember 2024, Port of loading: LAEM CHABANG, THAILAND, Port of discharge: TANJUNG PRIOK, JAKARTA, INDONESIA, dengan keterangan freight prepaid;

9. Bahwa Pemohon menyampaikan salinan bukti bayar transaksi importasi berupa slip kiriman uang dan pemindahbukuan Bank MAS tanggal 04 Februari 2025, tercantum Pengirim PT. PRAKARSA ALAM SEGAR sebesar USD58.900,00 Penerima GENERAL STARCH LIMITED, Tujuan Transaksi: Payment Raw Material, Jumlah Yang Dikirim: USD58.900,00 Biaya USD25,00 Provisi USD7,50 total USD58.932,50. Terdapat inkonsistensi waktu pembayaran dengan Term of Payment pada invoice dimana pembayaran dilakukan pada tanggal 04 Februari 2025 sedangkan pada invoice tercantum “Term of Payment: 30 Days after B/L Date”;

10. Bahwa Pemohon menyampaikan potongan Rekening koran Bank MAS a.n. PT. PRAKARSA ALAM SEGAR nomor rekening 1000189193 tanggal 04 Februari 2025, terdapat transaksi Tanggal 04/02 Descript Transfer Keluar RTGS atau Valas SW UBOBTHBK 2012//F1241930(58900) Debit 58.900,00. Salinan rekening giro yang disampaikan hanya pada tanggal 04 Februari 2025 dengan sebagian data ditutupi dan tidak dalam suatu periode tertentu guna penelusuran yang lebih komprehensif;

11. Pemohon tidak melampirkan pembukuan secara lengkap (hanya terlampir dokumen Penjelasan Pencatatan Transaksi Pembayaran Vendor, PIB dan Kedatangan Inventory) hanya menampilkan pencatatan transaksi impor terkait tidak dalam suatu periode tertentu secara utuh guna penelusuran yang lebih komprehensif;

12. Pemohon menyampaikan SPT Masa PPN Januari 2025. Terdapat data-data yang ditutup pada dokumen terkait;

13. Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi serta terdapat informasi berdasarkan dokumen yang diserahkan menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya.

Bahwa yang menjadi alasan Pemohon Banding menolak keputusan terbanding dan mengajukan Banding ini adalah sebagai berikut:

1. Bersamaan dengan surat banding ini, Pemohon Banding sampaikan bahwa proses negosiasi untuk pembelian atas sales contract nomor 1111-01 tanggal 11 November 2024 (lampiran 11) / Purchase order nomor 3540004371 tanggal 11 November 2024 (lampiran 10) dilakukan dengan telefon dan tidak ada kegiatan negosiasi yang dilakukan dengan e-mail;

2. Bersamaan dengan surat banding ini, Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat masalah pada internal perusahaan Pemohon Banding dalam proses pembayaran atas invoice EI241930 dengan tanggal 21 Desember 2024 dengan nilai USD 58.900,00 yang jatuh tempo pada tanggal 25 Januari 2025, yang menyebabkan keterlambatan pembayaran tersebut yang dijalankan pada tanggal 4 Februari 2025. Bahwa pada dokumen bukti pembayaran Bank MAS (lampiran 12), pada bagian keterangan, terdapat nomor invoice dan nominal invoice yang dibayarkan tercantum 2012//EI241930(58900);

3. Bahwa harga barang Modified Tapioca Starch Gelpro A15 pada dokumen sales contract (lampiran 11) , purchase order (lampiran 10), dan invoice (Lampiran 7) mencantumkan harga yang sama yaitu USD 0,589/KG atau USD 589/Ton;

4. Bahwa importasi dengan pemberitahuan impor barang dengan nomor pendaftaran 011670 tanggal 07 Januari 2025 (Lampiran 4) juga mencantumkan nilai dan jumlah barang yang sama dengan invoice (Lampiran 7), packing list (Lampiran 8), dan bill of lading (Lampiran 9) yaitu USD 58.900,00 dan 100,000 KG/100 Ton;

5. Bahwa pada purchase order nomor 3540004371 (lampiran 10) mencantumkan opsi allowed untuk partial shipment / pengiriman sebagian, dimana barang dapat dikirimkan beberapa kali;

6. Bersamaan dengan surat ini, Pemohon Banding lampirkan rekening koran untuk transaksi pada bulan Februari 2025 (Lampiran 13);

7. Bersamaan ini Pemohon Banding lampirkan kembali SPT Masa PPN Januari 2025 (Lampiran 14) dan pembukuan atas pembayaran vendor, PIB, dan kedatangan inventory (Lampiran 15).

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, pemohon banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding mengajukan keberatan ini karena Pemohon Banding sebagai Importir Produsen yang bergerak di bidang industri pengolahan bahan baku telah membayar sejumlah PPN dan PPH yang telah ditentukan, namun Pemohon Banding masih dikenakan SPTNP dikarenakan nilai pabean atas barang yang Pemohon Banding impor diragukan kebenarannya

3. Bahwa Nilai Pabean / transaksi atas barang impor yang bersangkatan merupakan Nilai yang sebenarnya yang disetujui oleh kedua pihak pembeli dan penjual. Dan Pemohon Banding sebagai Importir dapat memberikan bukti bukti atas segala kebenaran harga tersebut.

Selanjutnya, pemohon banding mengusulkan kepada Majelis Hakim pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan pemohon banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan pemohon banding

3. Berdasarkan alasan serta fakta yang Pemohon Banding kemukakan maka jelas terbukti bahwa Terbanding sudah mengabaikan fakta hukum dengan membuat koreksi yang pada gilirannya MENIMBULKAN KETIDAK ADILAN dan KETIDAK PASTIAN HUKUM BAGI PEMOHON BANDING, dan untuk selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim Banding Yang Mulia untuk MEMBATALKAN KOREKSI TERBANDING, dengan jumlah kekurangan Bea Masuk, PPN, PPH Pasal 22, dan denda yang masih harus dibayar menjadi NIHIL.

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis hakim Pengadilan pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00912/KPU.01/SUB/2O25 tanggal 10 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01055/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025 melalui surat nomor 002/BDG-PP/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp33.660.321,00 (Tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah);

2. Bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01055/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025 dengan alasan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean sehingga dilakukan penetapan;

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan pengimporan sebagai berikut:

a. Nomor / tanggal PIB : 011670/ 07 Januari 2025

b. Pemilik Barang: Pemohon Banding

c. Jalur Impor: Hijau (H)

d. Jenis Barang: “MODIFIED TAPIOCA STARCH GELPRO A15.”

e. Negara Asal: THAILAND (TH)

f. Nilai Pabean: CIF USD58.900,00

g. Penjual/ Pengirim : GENERAL STARCH LIMITED;

2. Bahwa atas importasi a quo mendapat jalur Hijau (H) sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang;

3. Bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor dan Sanksi Administrasi berupa denda sejumlah Rp33.660.321,00 (Tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003281/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 16 Januari 2025.

4. Bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 003281/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 16 Januari 2025, terhadap barang impor dalam PIB tersebut untuk barang Pos 1 ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian Jenis BarangJumlahNilai Pabean (CIF dalam USD)
BarangPIBPenetapan
(TNE)SatuanTotalSatuanTotal
1MODIFIED TAPIOCA STARCH GELPRO A15100,00589,0058.900,00720,0072.000,00
Total Nilai58.900,0072.000,00

5. Surat Keberatan Pemohon tanggal 14 Maret 2025 diajukan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan dilampiri salinan SPTNP dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 917AA6P4OHCK2SGM tanggal bayar 21 Februari 2025, menggunakan kode billing 640250100838934 tanggal 16 Januari 2025;

6. Bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data pendukung berupa salinan SPTNP, billing SPTNP, BPN SPTNP, PIB, billing PIB, BPN PIB, SPPB, penjelasan pencatatan transaksi pembayaran vendor, SPT Masa PPN September 2025, purchase order, sales contract, invoice, packing list, bill of lading, surat pernyataan, surat keterangan barang, slip kiriman uang dan pemindahbukuan Bank MAS, rekening koran, dan Akta Perusahaan.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

2. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Database Nilai Pabean;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2022;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

D. Analisis

1. Bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 011670 tanggal 07 Januari 2025 untuk Pos 1 sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa PPN dan PPh Pasal 22 Impor, serta Sanksi Administrasi berupa Denda, di mana total tagihan yang wajib dilunasi oleh Pemohon adalah sebesar Rp33.660.321,00 (Tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah);

2. Berdasarkan LPPNP nomor 003191/KPU.1/2025 diketahui alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai pada intinya menyatakan sebagai berikut:

3. BahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; ·

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. Meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. Meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. Meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata dan Data yang Objektif dan Terukur.

(7) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun instansi terkait lainnya.

Pasal 27

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 28

(1) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(2) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(3) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggung jawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

4. Bahwa berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya;

5. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon, di mana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon;

6. Bahwa hasil penelitian terhadap dokumen dan data pendukung yang disampaikan Pemohon terkait penelitian Nilai Pabean adalah sebagai berikut:

No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
1Purchase Order354000437111 November 2024USD1.178 .000,00FROM: Pemohon Banding VENDOR: GENERAL STARCH LIMITED Shipping Term: CIF JAKARTA Payment Term: TT 100% 30 days after BL date TOTAL USD1.178.000,00
2Bukti korespondensiTidak melampirkan bukti korespondensi / negosiasi proses terbentuknya harga
3Sales Contract1111-0111 November 2024USD1.178 .000,00Buyer: Pemohon Banding Seller: GENERAL STARCH LIMITED Shipping Term: CIF JAKARTA Term of Payment: TT 30 days after BL date A/C Name: GENERAL STARCH LIMITED A/C No.: 8-0000- 1600-9 THE CURRENT A/C BANKER’S NAME: CIMB THAI BANK PUBLIC COMPANY LIMITED SWIFT CODE: UBOBTHBK TOTAL USD1.178.000,00
4InvoiceEI24193021 Desember 2024USD58.90 0,00ISSUER: GENERAL STARCH LIMITED To Messrs: Pemohon Banding Term of Payment: TT 30 days after BL date
No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
A/C Name: GENERAL STARCH LIMITED A/C No.: 8-0000- 1600-9 THE CURRENT A/C BANKER’S NAME: CIMB THAI BANK PUBLIC COMPANY LIMITED SWIFT CODE: UBOBTHBK TOTAL CIF USD58.900,00
5B/LONEYBKKEF K70950026 Desember 2024-Shipper: GENERAL STARCH LIMITED Consignee: Pemohon Banding Notify Party: SAME AS CONSIGNEE Port of loading: LAEM CHABANG, THAILAND Port of discharge: TANJUNG PRIOK, JAKARTA, INDONESIA Ocean Vessel/ Voy No.: HIGHWAY 327S LADEN ON BOARD: 26 DEC 2024 5 CONTAINER = 4000 PAPER BAGS Freight Prepaid
6Polis Asuransi---Tidak dilampirkan (INCOTERMS = CIF)
7PIB01167007 Januari 2025USD58.90 0,00CIF: USD58.900,00 Asuransi: USD0,00 Freight: USD0,00
8Bukti Bayar Asuransi---Tidak dilampirkan (INCOTERMS: CIF)
No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
9Invoice Freight / Handling---Tidak dilampirkan (INCOTERMS: CIF)
10Bukti Bayar Freight / Handling---Tidak dilampirkan (INCOTERMS: CIF)
11Bukti bayar Transaksi-04 Februari 2025USD58.90 0,00Beneficiary: Nomor Rekeinig Penerima: 800.001.600.9 Nama Penerima: GENERAL STARCH LIMITED Nama Bank: CIMB THAI BANK PUBLIC COMPANY LIMITED Kode Negara: UBOBTHBK Remitter: Nama Pengirim: Pemohon Banding No Rekening Pengirim: 1000189193 Tujuan Transaksi: Payment Raw Material Jumlah Yang Dikirim: USD58.900,00 Biaya USD25,00 Provisi USD7,50 total USD58.932,50
12Rekening Koran/ Rekening Giro-04 Februari 2025USD58.90 0,00Nama: PRAKARSA ALAM SEGAR NOMOR REKENING: 1000189193 Tanggal 04/02 Transfer Keluar RTGS atau Valas SW UBOBTHBK 2012//F1241930(5890 0) Debit 58.900,00
No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
13Data perpajakanMelampirkan SPT MASA PPN Januari 2025, Faktur Pajak
14Pembukuan:Tidak melampirkan Pembukuan
15Dokumen lainSurat Pernyataan: Nilai yang tercantum pada PO dan SC sebesar USD 1.178.000,00 merupakan total price, sedangkan nilai yang tercantum pada invoice sebesar USD 58.900,00 merupakan nilai/jumlah parsial. Berita acara penolakan peminjaman/permintaan data pendukung keberatan Akta Perusahaan

7. Berdasarkan penelitian dokumen dan data-data diatas, didapati:

a. Bahwa berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon sebagai orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri, dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud, dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon tidak menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung, maka bukti yang telah diajukan sebelumnya dianggap telah cukup menurut Pemohon;

b. Bahwa telah disampaikan permintaan dokumen, data, dan/atau bukti tambahan kepada Pemohon melalui Surat Nomor S- 476/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 17 Maret 2025, yang disampaikan melalui surat elektronik (surel) ke alamat e-mail sebagaimana didaftarkan Pemohon pada saat mengajukan Keberatan, Pemohon menyampaikan data tambahan dan bukti tambahan terkait sengketa a quo berupa salinan Berita Acara Penolakan Peminjaman/ Permintaan Data Pendukung Keberatan, SPTNP, billing SPTNP, BPN SPTNP, PIB, billing PIB, BPN PIB, SPPB, penjelasan pencatatan transaksi

pembayaran vendor, SPT Masa PPN September 2025, purchase order, sales contract, invoice, packing list, bill of lading, surat pernyataan, surat keterangan barang, slip kiriman uang dan pemindahbukuan Bank MAS, dan rekening koran;

c. Bahwa Pemohon menyampaikan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 011670 tanggal 07 Januari 2025, diberitahukan pada kolom 23 CIF USD58.900,00, kolom 24 Asuransi USD0,00, kolom 25 Freight: USD 0,00, dan kolom 26 nilai pabean CIF USD58.900,00;

d. Bahwa Pemohon tidak menyampaikan salinan bukti korespondensi / terbentuknya harga yang menunjukkan proses terjadinya kesepakatan harga antara Pemohon atau pemilik barang dengan seller;

e. Bahwa Pemohon menyampaikan salinan purchase order nomor 3540004371 tanggal 11 November 2024 dengan nilai CIF sebesar USD1.178.000,00;

f. Bahwa Pemohon menyampaikan salinan sales contract nomor 1111- 01 tanggal 11 November 2024 dengan nilai sebesar USD1.178.000,00;

g. Bahwa Pemohon menyampaikan salinan invoice nomor EI241930 tanggal 21 Desember 2024 dengan nilai CIF sebesar USD58.900,00. Tercantum keterangan “Term of Payment: 30 Days after B/L Date”;

h. Bahwa Pemohon menyampaikan Bill of Lading nomor ONEYBKKEFK709500 tanggal 26 Desember 2024 yang dikapalkan pada tanggal 26 Desember 2024, Port of loading: LAEM CHABANG, THAILAND, Port of discharge: TANJUNG PRIOK, JAKARTA, INDONESIA, dengan keterangan freight prepaid;

i. Bahwa Pemohon menyampaikan salinan bukti bayar transaksi importasi berupa slip kiriman uang dan pemindahbukuan Bank MAS tanggal 04 Februari 2025, tercantum Pengirim Pemohon Banding sebesar USD58.900,00 Penerima GENERAL STARCH LIMITED, Tujuan Transaksi: Payment Raw Material, Jumlah Yang Dikirim: USD58.900,00 Biaya USD25,00 Provisi USD7,50 total USD58.932,50. Terdapat inkonsistensi waktu pembayaran dengan Term of Payment pada invoice dimana pembayaran dilakukan pada tanggal 04 Februari 2025 sedangkan pada invoice tercantum “Term of Payment: 30 Days after B/L Date”;

j. Bahwa Pemohon menyampaikan potongan Rekening koran Bank MAS a.n. Pemohon Banding nomor rekening 1000189193 tanggal 04 Februari 2025, terdapat transaksi Tanggal 04/02 Descript Transfer Keluar RTGS atau Valas SW UBOBTHBK 2012//F1241930(58900) Debit 58.900,00. Salinan rekening giro yang disampaikan hanya pada tanggal 04 Februari 2025 dengan sebagian data ditutupi dan tidak dalam suatu periode tertentu guna penelusuran yang lebih komprehensif;

k. Pemohon tidak melampirkan pembukuan secara lengkap (hanya terlampir dokumen Penjelasan Pencatatan Transaksi Pembayaran Vendor, PIB dan Kedatangan Inventory) hanya menampilkan pencatatan transaksi impor terkait tidak dalam suatu periode tertentu secara utuh guna penelusuran yang lebih komprehensif;

l. Pemohon menyampaikan SPT Masa PPN Januari 2025. Terdapat data-data yang ditutup pada dokumen terkait.

m. Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi serta terdapat informasi berdasarkan dokumen yang diserahkan menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya.

8. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, serta tidak berlebihan disampaikan dengan mempertimbangkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018, Mahkamah Agung telah menolak permohonan Peninjauan Kembali atas perkara serupa dengan mempertimbangkan:

“…nilai transaksi yang bukti pendukung purchase order, proforma invoice, packing list, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku…”;

9. Sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, maka terhadap barang impor dalam sengketa a quo ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

10. Berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Pejabat Bea dan Cukai memperoleh data barang serupa dengan perbandingan data sebagai berikut:

Pos 1

URAIANPIBDATAKET.
PEMBANDING
No./Tgl. PIB011670/ 07 Januari 2025318944 / 20 Desember 2024
Pos Barang11
Tanggal B/L26 Desember 202413 Desember 2024< 90 hari
JalurHijau (H)Hijau (H)Sama
ImportirPemohon BandingPT. BARENTZBeda
PenjualGENERAL STARCH LIMITEDGENERAL STARCH LIMITEDSama
Pelabuhan MuatLAEM CHABANGLAEM CHABANGSama
Uraian Jenis BarangMODIFIED TAPIOCA STARCH GELPRO A15MODIFIED TAPIOCA STARCH GELPRO A15Dikategorikan sebagai barang serupa
Negara AsalTHAILANDTHAILANDSama
Pos Tarif3505.10.903505.10.90Sama
Jumlah Barang100,00 TNE20,00 TNEBeda
Nilai SatuanCIF USD589,00/ TNECIF USD720,00/ TNE
KeteranganNotulTidak Notul-

11. Bahwa berdasarkan penetapan LPPNP tersebut diatas, dilakukan pencarian data pada Aplikasi CEISA Impor dan berdasarkan pemeriksaan data pembanding alternatif tidak diperoleh data pembanding lain yang lebih “sesuai” dalam hal ini data harga cukup variatif, mempertimbangkan signifikansi perbedaan nilai tagihan dan tidak lengkapnya informasi pada data pendukung yang dilampirkan, maka data pembanding yang digunakan adalah data penetapan PFPD yaitu untuk Pos 1 sebesar CIF USD720,00/ TNE.

12. Berdasarkan pemeriksaan di atas, maka nilai pabean untuk barang impor a quo ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan untuk Pos 1 sebesar CIF USD720,00/ TNE.

13. Penelitian Sanksi Administrasi

a. Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006:

Pasal 114

(1) Semua pelanggaran yang oleh undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, jika tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

b. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019:

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

14. Sehubungan dengan tarif akhir bea masuk atas barang impor adalah 0% (nol persen), sehingga berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019, Pemohon dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah).

15. Bahwa Surat Banding Pemohon Banding nomor 002/BDG-PP/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025 tidak ditandatangani oleh yang berhak sehingga tidak memenuhi ketentuan formil pengajuan banding pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

E. Simpulan

1. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo, sehingga nilai transaksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean (metode transaksi gugur).

2. Telah terbukti bahwa banding tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Yang Mulia karena tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

3. Bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Nomor KEP-01055/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025; dan

b. telah tepat dalam melakukan penetapan Nilai Pabean terhadap barang impor dalam PIB nomor 154372 tanggal 14 Maret 2025 dengan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF JPY7.908.152,04.

F. Permohonan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01055/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Tidak Menerima permohonan Pemohon Banding; atau

2. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

3. MenguatkanKeputusanTerbandingdengannomorKEP- 01055/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025.

Bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

01055/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor 003281/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 16

Januari 2025

Bukti P-3. Softcopy PIB Nomor 011670 tanggal 07 Januari 2025 beserta softcopy

dokumen impor;

Bukti P-4. Softcopy Surat Keberatan Nomor 1/PAS-IMP-III/2025 tanggal 12 Maret

2025;

Bukti P-5. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan

Terbatas PT Prakarsa Alam Segar Nomor 131 tanggal 23 November 2020 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-6. Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

917AA6P4OHCK2SGM tanggal 21 Februari 2025 sebesar Rp33.660.321,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-7. Softcopy asli Surat Kuasa Khusus Nomor 02/PAS/SKK-TAX/XII/2025

tanggal 09 Desember 2026 a.n. Harry Anugrah Pangestu;

Bukti P-8. Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Andrew Katuari;

Bukti P-9. Softcopy bermeterai Akta Nomor 147 tanggal 20 Oktober 2025 yang

dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-10. Softcopy bermeterai Invoice Nomor E1241930;

Bukti P-11. Softcopy bermeterai Packing List Nomor E1241930;

Bukti P-12. Softcopy bermeterai Sea Waybill Nomor ONEYBKKEFK709500; Bukti P-13. Softcopy bermeterai Purchase Order;

Bukti P-14. Softcopy bermeterai Sales Contract Nomor 1111-01;

Bukti P-15. Softcopy bermeterai Bukti Pembayaran di Bank Mas;

Bukti P-16. Softcopy bermeterai Rekening Koran Bank Mas;

Bukti P-17. Softcopy Penjelasan Pencatatan Transaksi Pembayaran Vendor, PIB,

dan Kedatangan Inventory;

Bukti P-18. Softcopy bermeterai SPT Masa PPN;

Bukti P-19. Softcopy General Ledger;

Bukti P-20. Softcopy Bantahan Nomor 002/SUB-PP/I/2026 tanggal 19 Januari

2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy LPPNP Nomor 003191/KPU.1/2025 tanggal 16 Januari 2025; Bukti T-2. Softcopy PIB Pembanding Nomor 318944 tanggal 20 Desember 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01055/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003281/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 16 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/BDG-PP/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 002/BDG-PP/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juli 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 Mei 2025 (60 hari), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor 002/BDG-PP/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01055/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003281/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 16 Januari 2025 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dalam Pasal 36 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 002/BDG-PP/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 13 Mei 2025 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 002/BDG-PP/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Pajak dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang terutang sebesar Rp33.660.321,00 (tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) yang telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN 917AA6P4OHCK2SGM tanggal 21 Februari 2025 sebesar Rp33.660.321,00 melebihi 50% (lima puluh persen) jumlah yang terutang sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 002/BDG-PP/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025, tidak ditandatangani oleh Andrew Katuari jabatan Direktur;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut:

Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;

bahwa Surat Banding Nomor 002/BDG-PP/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025 tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukum Pemohon Banding, yang berarti bahwa Surat Banding Nomor 002/BDG- PP/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025 tidak diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukum Pemohon Banding, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Nomor 002/BDG-PP/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01055/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003281/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 16 Januari 2025 atas nama PT PRAKARSA ALAM SEGAR, NPWP 02.181.940.4-431.000, beralamat di Jl. Raya Kaliabang Bungur, RT 001, RW 001, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat 17181, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal

27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.