Putusan Pengadilan Pajak · 41 halaman
PUT-006230.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
PT Prakarsa Alam Segar · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2025
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006230.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026 yang diucapkan 27 Februari 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Prakarsa Alam Segar mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 95 · Pasal 114
- PMK 51/PMK.04/2017Pasal 16
- PMK 144/PMK.04/2022Pasal 31 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1) · Pasal 35 ayat (2) · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (3) · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006230.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Prakarsa Alam Segar
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003281/KPU.1/SPTNP/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 4 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 27 Februari 2026