Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 41 halaman

PUT-006230.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Prakarsa Alam Segar · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006230.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026 yang diucapkan 27 Februari 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Prakarsa Alam Segar mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2025.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2025
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 95 · Pasal 114
  • PMK 51/PMK.04/2017Pasal 16
  • PMK 144/PMK.04/2022Pasal 31 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1) · Pasal 35 ayat (2) · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (3) · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006230.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Prakarsa Alam Segar
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003281/KPU.1/SPTNP/2025
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
4 Februari 2026
Tanggal Pengucapan
27 Februari 2026