P U T U S A N
Nomor PUT-006161.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00090/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 25 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001456/KBC.0201/2025 tanggal 08 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006161.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. CENTRAL PROTEINA PRIMA Tbk., NPWP 01.002.946.0-054.000, beralamat di Treasury Tower 8th Floor - District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan yang diwakili oleh Indra Sakti, jabatan Wakil Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Muhammad Toni,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 192/CPP-PK/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025,
2. Nama: Muhammad Ridwan,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 200/CPP-PK/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,