Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 70 halaman

PUT-005912.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2026

Putusan Nomor PUT-005912.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2026, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-005912.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.14/2023 tanggal 14 April 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/20/721/22 tanggal 14 April 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005912.15/2023/PP, antara:

PT Istana Satwa Borneo, NPWP 01.216.158.4-725.000, beralamat di Komplek Balikpapan Permai Jl. Jend. Sudirman Blok E2 No. 207, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh Suliana Susanti, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Elmi Santoso, S.H. Nomor 04 tanggal 1 April 2019, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama: Elly Erlita Siregar

Jabatan: Kuasa Hukum

Nomor Izin Kuasa Hukum : KEP-1121/PP/IKH/2023

Surat Kuasa Khusus: 011/ISB-BPP/2023 tanggal 23 Oktober

2023

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, yang dalam persidangan ini diwakili oleh: Nama: Didi Supriyadi/ NIP 197803071998031001,

: Ahmad Taufiq Zuhdi/ NIP 19810721200121002, : Maria Restanti PR/ NIP 198510132009012007

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: DJP Kanwil Jakarta Khusus

Surat Tugas: ST-1470/WPJ.07/2025 tanggal 27 Mei 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1176/PP/BR/2023 tanggal 10 Oktober 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

005/ACC/ISB BPP/2023 tanggal 6 Juli 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

42/SUB/WPJ.14/2023 tanggal 28 Agustus 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

007/ISB BPP/2023 tanggal 2 Oktober 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak dalam persidangan. Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan apra pihak dalam

persidangan,

PT Istana Satwa Borneo

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00002/206/20/721/22 tanggal 14 April 2022 diterbitkan oleh KPP Pratama Balikpapan Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMenurutPembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto000
2Harga Pokok Penjualan000
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)000
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1.562.502.3851.562.502.3851.562.502.385
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(1.562.502.385)(1.562.502.385)(1.562.502.385)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha8.647.165.9178.647.165.9178.647.165.917
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d08.647.165.9178.647.165.9178.647.165.917
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif857.066.7251.633.659.026857.066.725
b. Penyesuaian Fiskal Negatif7.758.623.1507.758.623.1507.758.623.150
c. Jumlah (a-b)(6.901.556.425)(6.124.964.124)(6.901.556.425)
9Penghasilan neto luar negeri000

PT Istana Satwa Borneo

10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)183.107.107959.699.408183.107.107
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)183.107.107959.699.408183.107.107
15PPh Terutang (tarif x 14)20.141.770105.566.89020.141.770
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)20.141.770105.566.89020.141.770
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 2336.300.00036.300.00036.300.000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)36.300.00036.300.00036.300.000
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 257.594.9087.594.9087.594.908
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)7.594.9087.594.9087.594.908
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 – d.1)43.894.90843.894.90843.894.908
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)(23.753.138)61.671.98223.753.138
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP017.366.8300

PT Istana Satwa Borneo

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)017.366.8300
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)(23.753.138)79.038.81223.753.138
22Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan23.753.138

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 011/ISB BPP/2022 tanggal 6 Juli 2022;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.14/2023 tanggal 14 April 2023 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Penghasilan Netto959.699.4080959.699.408
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak959.699.4080959.699.408
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang105.566.8900105.566.890
5Kredit Pajak43.894.908043.894.908
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar61.671.982061.671.982
7Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP17.366.830017.366.830
8Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar79.038.812079.038.812

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

PT Istana Satwa Borneo

005/ACC/ISB BPP/2023 tanggal 6 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2023 (Cap Pos 6 Juli 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding

Nomor 005/ACC/ISB BPP/2023 tanggal 6 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Latar Belakang Sengketa

Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final dan tidak final;

Menurut alasan dan data tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut: Bahwa menurut Terbanding:

a. Seluruh penghasilan tersebut merupakan penghasilan dari usaha Pemohon Banding;

b. Bahwa untuk seluruh tersebut balk yang dikenakan PPh Final dan tidak final Pemohon Banding mengeluarkan biaya-biaya yang seluruh biaya tersebut telah dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

PT Istana Satwa Borneo

c. Terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan Tidak Final, Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan terpisah;

d. Biaya-biaya khusus untuk memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final "tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

e. Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut, maka terhadap biaya-biaya yang terlanjur diibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto harus dikoreksi;

II. Pokok Masalah

Terjadi Penyimpangan Penerapan Ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010

Disebabkan karena:

a. Terbanding menghilangkan suatu frase dalam kutipan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, yaitu dengan menghilangkan frase " memiliki usaha" Tentunya hal tersebut tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu penghilangan frase tersebut menyebabkan berubahnya makna / tafsir dari ketentuan tersebut;

Perubahan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

• Makna dari ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang sebenarnya adalah kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk mengkoreksi suatu biaya-biaya yang dibebankan untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha yang dikenakan PPh Final dan tidak final;

• Makna dari ketentuan "menjadi berubah" setelah frase "memiliki usaha" dihilangkan sehingga makna menjadi sebagai berikut:

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk mengkoreksi suatu biaya-biaya yang dibebankan untuk memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final dan tidak final. Artinya menurut

PT Istana Satwa Borneo

Pemeriksa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 "tidak perlu atau tidak ditentukan oleh kegiatan usaha Wajib Pajak;

b. Koreksi biaya atas penghasilan yang dikenakan PPh Final dan tidak final yang dilakukan tanpa memperhatikan penghasilan dari usaha maupun maupun dari luar usaha adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang sebenarnya dan sangat merugikan Wajib Pajak termasuk Pemohon Banding;

c. Dalam sengketa ini Terbanding menerapkan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana yang disebutkan Terbanding dapat dimaknai sebagai berikut:

Pertama, bahwa menurut Terbanding, koreksi biaya untuk memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh final dan tidak final tidak ditentukan dari kegiatan usaha Pemohon Banding;

Kedua, bahwa seluruh penghasilan Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas dianggap sebagai penghasilan dari usaha Pemohon Banding dan mengingat penghasilan tersebut dikenakan PPh Final dan tidak final, maka biaya untuk memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final "tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

d. Menurut Terbanding penghasilan di tahun 2020, penghasilan dari sewa, bunga giro, bunga deposito dan sewa mesin dianggap sebagai penghasilan dari usaha;

Terjadi Penyimpangan Penerapan Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh

a. Terbanding mengabaikan prinsip pembebanan biaya yang diatur dalam ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh yang merupakan ketentuan yang lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

b. Dasar pembentukan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 adalah Pasal 15 UU PPh padahal mengenai biaya- biaya yang dapat atau tidak dapat dibebankan

PT Istana Satwa Borneo

sebagai pengurang penghasilan bruto sudah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh dan tidak ketentuan dalam UU PPh yang memberikan delegasi kepada Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh, kecuali terkait dengan sumbangan, sehingga pemaksaan penerapan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 seharusnya tidak dapat dilakukan Terbanding;

Bila Terbanding tetap mempertahankan pemaksaan penerapan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010, maka keputusan Terbanding tersebut:

1). telah nyata tidak sesuai dan/atau telah mengabaikan UU PPh

yang kedudukkannya lebih tinggi dari ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010;

2). telah nyata tidak sesuai dan/atau telah mengabaikan UU PPh

yang tidak mengatur pendelegasian ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh kepada Pemerintah;

3). Terbanding telah nyata tidak sesuai dan/atau telah mengabaikan

hirearkiperaturanperundang-undangandiIndonesia sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) da ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;

Sebagai bahan pertimbangan bahwa dasar hukum pembentukan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 adalah Pasal 35 UU Nomor 36 Tahun 2008 yang menyebutkan sebagai berikut:

"Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang- Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."

Bahwa mengingat Bab II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan sebagai berikut:

210. Dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blangko,

Contoh 1:

PT Istana Satwa Borneo

Pasal...

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Maka dapat katakan bahwa ketentuan Pasal 35 UU PPh tersebut di atas "merupakan ketentuan delegasi blangko" yang tidak diperkenankan oleh UU Nomor 12 Tahun 2011;

III. Pokok Sengketa

Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa meskipun terdapat masalah-masalah sebagaimana tersebut di atas yang tentunya tidak dapat Pemohon Banding setujui karena keputusan Terbanding tersebut:

a. Menghasilkan pembebanan biaya yang tidak mencerminkan ketentuan yang di atur dalam Undang-undang dan/atau tidak mencermintkan transaksi yang sesungguhnya;

b. Menghasilkan pembebanan biaya yang mengabaikan dokumen- dokumen yang menjadi dasar pembukuan yang wajib Pemohon Banding simpan selama 10 tahun dan wajib Pemohon Banding tunjukkan kepada Terbanding saat pemeriksaan;

c. Menghalangi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang diatur;

− Pasal 3 ayat (1) UU KUP yaitu kewajiban mengisi Surat

Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas;

− Pasal 28 ayat (3) UU KUP, yaitu kewajiban menyelenggarakan

Pembukuan dengan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Dan mengakibatkan adanya pembayaran pajak tidak sesuai atau bukan dalamrangkamelaksanakanperaturanperundang-undangan perpajakan;

IV. Latar Belakang Pengajuan Banding

Mengingat:

PT Istana Satwa Borneo

a. banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang beriaku;

b. Prinsip- prinsip pembebanan biaya dan jenis-jenis biaya yang tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto telah diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh. Bahwa mengingat keputusan keberatan tersebut tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut, maka Pemohon Banding tidak setuju adanya koreksi biaya sebesar Rp776.592.301,00;

c. pengajuan banding masih dalam batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan , yaitu belum melampaui batas waktu 3 (tiga) bulan;

makaterhadapKeputusanKeberatanNomor:KEP- 00061/KEB/PJ/WPJ.14/2023 tanggal 14 April 2023 ajukan banding kepada Pengadilan Pajak;

Adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagai berikut:

1. Prinsip Pembebanan Biaya Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh

Pasal 6 ayat (1) UU PPh diantaranya menyebutkan sebagai berikut : Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasllan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan meme/ihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekegaan atau jasa termasuk upah, gag honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalif;

4. biaya pegaIanan;

PT Istana Satwa Borneo

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebrh dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c.luran kepada dana pensiun yang pendinannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dim///k/ dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimrnki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasllan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f.biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai Maya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagth kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadllan Negeri atau instansi pemenntah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjiantertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

PT Istana Satwa Borneo

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecll sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sos/al yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa :

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak; Berdasarkan ketentuan tersebut, maka prinsip pembebanan biaya adalah sebagai berikut:

1. Pembebanan biaya diatur dengan Peraturan Pemerintah "hanya terkait dengan sumbangan";

2. Prinsip pembebanan biaya adalah sebagai berikut :

PT Istana Satwa Borneo

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil penelitian keberatan tidak diperoleh bukti yang menunjukkan dan/atau memastikan biaya sebesar Rp776.592.301,00 sebagai biaya:

• yang tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha;

• yang tidak mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

• yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koreksi biaya sebesar Rp776.592.301,00 tidak didasar pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

2. Prinsip Koreksi Pembebanan Biaya Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU

Pasal 9 ayat (1) UU PPh menyebutkan sebagai berikut:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa basil usaha koperasi;

PT Istana Satwa Borneo

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara laminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi fiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pnbadi, kecuallfika dibayar oleh pemberi keda dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan

PT Istana Satwa Borneo

istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau

j. orang yang menjadi tanggungannya;

k. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

l. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU PPh sebagai berikut :

Pengeluaran pengeluaran yang d//akukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memellhara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh d/kurangkan dart penghasilan bruto meliputi pengeluaran

PT Istana Satwa Borneo

yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran;

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka biaya-biaya yang tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sebagai berikut:

Dengan demiklan dapat disimpulkan bahwa koreksi biaya sebesar Rp776.592,301,00 tidak didasar pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

3. Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dlkenakanpajakberdasarkanNormaPenghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan

PT Istana Satwa Borneo

Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang- Undang Pajak Penghasilan;

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan; Bahwa dalam menerapkan ketentuan tersebut seharusnya Terbanding terlebih dahulu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa tindakan/keputusan dan kewenangan Pejabat Administrasi Pemerintah harus dilakukan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundangundangan dalam sengketa banding ini adalah:

1. Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

2. Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

3. Undang-undangPajakPenghasilandanketentuan pelaksanaannya;

b. Dasar pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yaitu ketentuan Pasal 35 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang menyebutkan sebagai berikut:

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pe/aksanaan Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;

Ketentuan BAB II Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur sebagai berikut:

210. Dalam pendelegas/an kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blangko,

Contoh 1:

PT Istana Satwa Borneo

Pasal...

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwa ketentuan Pasal 35 UU PPh merupakan "delegasi blangko: yang menurut ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan "tidak boleh ada delegasi blangko;

c. Bahwa dalam menerapkan ketentuan tersebut seharusnya Terbanding terlebih dahulu memperhatikan dan mengutamakan pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh yang kedudukannya lebih tinggi dari Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

d. Ketentuan Pasal 35 UU PPh yang menyebutkan sebagai berikut: Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pe/aksanaan Undang-Undang ini diatur leblh lanjut dengan Peraturan Pemerintah;

Bahwa pembebanan biaya — biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final "telah cukup diatur dalam Pasal 6 ayat (1). Dengan demikian tepat bila hal — hal yang sudah diatur tersebut diatur lagi dalam ketentuan yang lebih rendah dari UU PPh. Kalaupun ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tetap dipaksakan penerapannya, maka atas biayabiaya yang tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto tersebut bertentangan dengan UU PPh. Berikut penjelasan Pemohon Banding;

Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 mengatur bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara "penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final”;

PT Istana Satwa Borneo

Bahwa penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final merupakan "objek Pajak".

Sedangkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh tegas menyatakan bahwa :

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Artinya bahwa pengeluaran dan biaya yang boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara "penghasilan yang merupakan objek pajak (yang pengenaan pajaknya bersifat final dan tidak final)”

Apapun keputusan dan/atau tindakan Terbanding tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang, Khususnya UU Nomor 36 Tahun 2008;

4. Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010

Ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang disebutkan Pemeriksa adalah sebagai berikut : Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final

Ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 secara lengkap dan sebenarnya adalah sebagai berikut: Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal;

a. “memiliki usaha" yang penghasdannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

Perbedaan kutipan ketentuan tersebut telah menyebabkan:

PT Istana Satwa Borneo

a. Timbul kesan bahwa untuk mencapai tujuan Terbanding, Terbanding dengan sengaja memotong/mengurangi suatu frase/kalimat dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Menurut Pemohon Banding hal tersebut seharusnya tidak patut dilakukan Terbanding karena sangat merugikan Wajib Pajak khususnya bagai Wajib Pajak tidak tahu atau tidak memahami peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Merubah makna ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.

Makna yang sebenarnya adalah ketentuan tersebut ditujukan kepada Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) jenis usaha, yaitu yang atas penghasilanya dikenakan PPh Final dan tidak final; Makna tersebut berubah menjadi ditujukan kepada Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) jenis penghasilanya dikenakan PPh Final dan tidak final tanpa memperhatikan apakah penghasilan tersebut usaha atau tidak. Tentunya hal tersebut menyimpang dari ketentuan yang sebenarnya;

Terkait dengan penghasilan dan kegiatan usaha, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa pada Tahun Pajak 2020 dari kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Pembibitan dan budidaya Ayam Ras Pedaging tidak memperoleh penghasilan (Penghasilan Rp0,-). Hal tersebut nampak dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 dan Laporan Keuangan Auditor. Sehingga penghasilan -penghasilan yang Pemohon Banding peroleh di Tahun Pajak 2020 merupakan penghasilan dari luar usaha (bukan kegiatan usaha PT ISB). Bahwa penghasilan-penghasilan yang dimaksud adalah sebagaima daftar dibawah ini;

PT Istana Satwa Borneo

Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa:

1. Sewa farm, bunga giro, bunga deposito dan sewa mesin "bukan merupakan kegiatan usaha PT ISB" sehingga penghasilan dari Sewa farm, bunga giro, bunga deposito dan sewa mesin "bukan penghasilan dari kegiatan usaha PT ISB";

2. Seluruh Pajak Masukan PT ISB telah dilaporkan sebagai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena terkait dengan penyerahan yang tidak terutang PPN. Dimana menurut Penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN bahwa yang termasuk penyerahan yang tidak terutan PPN adalah penyerahan yang tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 4A UU PPN dan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud Pasal 16B UU PPN;

3. Seluruh Pajak Masukan Pemohon Banding dipertahankan sebagai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, dibuktikan dalam SKP tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikredirkan;

4. Biaya-biaya langsung untuk memperoleh penghasilan sewa farm seperti biaya penyusutan, biaya Pajak Final, Penyisihan Imbalan Kerja Karyawan (PMK 150), Denda Pajak, dan lain-lain) telah Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Istana Satwa Borneo

Jumlahbiaya—biayasebelumkoreksifiscal Rp2.534.371.911,00

Koreksi FiskalRp857.066.725,00

Jumlah biaya — biaya setelah koreksi fiscal Rp1.677.305.186,00

5. Biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan dari pendapatan jasa giro dan bunga depositi, tidak ada pengeluaran sehingga tidak ada biaya yang dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

6. Kalau saja Terbanding meminta keterangan dan/atau dokumen dari Pemohon Banding saat pemeriksaan, maka Terbanding pasti dapat mengetahui bahwa total pendapatan sewa sebesar Rp1.564.999.992,00 terdiri dari:

a. Jumlah sebesar Rp1.515.000.000,00 merupakan penghasilan sewa yang diterima di tahun 2020 dan biaya — biaya terkait sewa tersebut telah Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal, seperti.biaya penyusutan;

b. Jumlah sebesar Rp49.999.992,00 merupakan amortisasi atas pendapat sewa yang penghasilannya telah Pemohon Banding terima sebelum Tahun Pajak 2020 sehingga di tahun 2020 tidak ada biaya yang dikeluarkan atas amortisasi pendapatan sewa tersebut;

Namun permintaan tersebut tidak dilakukan oleh Terbanding sehingga koreksi Terbanding hanya berdasarkan pada asumsi dan didasarkan pada ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang sebagian kutipannya telah dihilangkan, yaitu pada frase " memiliki usaha" akibat tidak ada perbedaan penghasilan dari usaha maupun dari luar usaha;

Tentunya kondisi tersebut di atas tidak memenuhi ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Dengan koreksi biaya sebesar Rp776.592.301,00 tidak didasar pada ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

Berdasarkan alasan, kondisi dan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, maka seharusnya tidak ada koreksi biaya sebesar

PT Istana Satwa Borneo

Rp776.592.301,00 yang didasar pada ketentuan Pasal 13 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebagal berikut:

Mengingat ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) yang menyatakan bahwa:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan:

− hasil penilaian pembuktian, dan

− berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang

bersangkutan, serta

− berdasarkan keyakinan Hakim.

Penjelasan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : Keyakinan Hakim didasarkan pada :

−penilaian pembuktian; dan

−sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dan Pasal 69 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa :

Hakim menentukan apa yang hares dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

PT Istana Satwa Borneo

Bahwa terkait dengan pembagian beban pembuktian Pemohon Banding mohon kepada Majelis aga dalam persidangan Hakim untuk mempertimbangkan "asas fair trial" sehingga menghasilkan beban pembuktian yang adil dan tidak berat sebelah karena suatu pembagian beban pembuktian yang berat sebelah berarti a priori menjerumuskan pihak yang menerima beban yang terlampau berat dalam jurang kekalahan;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00061/KEB/PJ/WPJ.14/2023 tanggal 14 April 2023;

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan (“PPh”) Badan Nomor 00002/206/20/721/22 tanggal 14 April 2022;

Bukti P-3. Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor :

SPHP- 00056/WP114/KR0104/RIKSIS/2022;

Bukti P-4. Salinan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Nomor : PEM-

000353/WPJ.14/KP.0505/RIKSIS/2019;

Bukti P-5. Salinan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan Bukti P-6. Salinan Akta Perusahaan Nomor 04 Tahun 2019 yang

mencantumkan nama penandatangan Surat Banding sebagai salah satu seorang pengurus.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding

Nomor S-42/SUB/WPJ.14/2023 tanggal 28 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 005/ACC/ISB BPP/2023 tanggal 6 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 6 Juli 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

PT Istana Satwa Borneo

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) mengatur bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasanyangjelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang disbanding;

PT Istana Satwa Borneo

b. Pemohon Banding tidak mencantumkan tanggal diterima Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00061/KEB/PJ/WPJ.14/2022 tanggal 14 April 2023;

c. Dengan demikian, permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP);

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding tersebut adalah koreksi pada Penyesuaian Fiskal Positif sebagai berikut:

Jumlah Rupiah menurut
UraianKoreksi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Penyesuaian Fiskal Positif857.066.7251.633.659.026776.592.301

Koreksi Biaya terkait Penghasilan Final yang dialokasikan secara proporsional sebesar Rp776.592.301,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang--Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU KUP), mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (1)

PT Istana Satwa Borneo

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan danbiaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

PT Istana Satwa Borneo

2) Undang-Undang Nomor 7Tahun1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor6 Tahun2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun ...

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

Undang-Undang inimenganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

…

Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahunpajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan

PT Istana Satwa Borneo

menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham ataupengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu;

yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri danbentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pasal 35

PT Istana Satwa Borneo

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah

3) Peraturan Pemerintah Nomor 94Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan PerpajakanUntukMendukung Kemudahan Berusaha (PP 94 Tahun 2010), mengatur antara lain: Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14Undang-UndangPajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan

b. Pajak Penghasilan yangditanggung oleh pemberi penghasilan;

Penjelasan Pasal 13 huruf a

Biaya yang berkenaan dengan penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri, baik penghasilan yangdikenakan pemotongan, pemungutan, atau pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) maupun penghasilan yangdikenai pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan danNorma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

PT Istana Satwa Borneo

Undang-Undang Pajak Penghasilan, telah diperhitungkan dalam tarif pajak ataupun norma penghitungan yang berlaku untuk penghasilan tersebut. Oleh karena itu, biaya-biaya tersebut tidak boleh lagi dikurangkan dari penghasilan bruto lainnyayang pengenaanpajaknyadilakukanberdasarkantarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan .

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Penjelasan Pasal 27 ayat (1)

Pembukuan secara terpisah merupakan proses pencatatan yang dilakukan secara teraturdengan melakukanpemisahan pencatatan untuk setiap transaksi,

penghasilan dan biaya-biaya antara kegiatan usaha yang dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan kegiatan usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final maupun atas penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dan yang bukan merupakan objek pajak, serta penghasilandanbiaya-biaya dari usaha yangtidak mendapatkan fasilitas perpajakan dan yang mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 27 ayat (2)

PT Istana Satwa Borneo

Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

Penjelasan Pasal 27 ayat (2)

Biaya bersama adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya.

Biaya-biaya bersama yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah biaya bersama setelah dilakukan penyesuaian/koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya.

b. Data dan fakta

1) Berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 (Audited) diperoleh informasi sebagai berikut:

− Laporan Laba Rugi

− Catatan Laporan Keuangan

Umum (halaman 5)

Pada tahun 2016 dan sebelumnya, kegiatan usaha Perusahaan meliputi penjualan anak ayam usia sehari (Day Old Chick ). Sejak tanggal 1 Januari 2017, Perusahaan telah menghentikan kegiatan usaha

PT Istana Satwa Borneo

tersebut. Saat ini kegiatan utama Perusahaan adalah menyewakan aset kepada pihak berelasi.

Properti Investasi - Neto (Halaman 19)

Pada tanggal 31 Desember 2020dan2019, Perusahaan memiliki properti investasi berupa tanah dan bangunan yangdisewakan kepada PT Charoen Pokphand Jaya Farm. Pendapatan atas sewa properti investasi tahun 2020 dan 2019 adalah sebesar Rp1.564.999.992,00;

2) Berdasarkan penelitian terhadap Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemohon Banding dengan PT Charoen Pokphand Jaya Farm, diketahui:

− Unit Peternakan dan Penetasan Telur ayam beserta

fasilitasnya,yangterletak di Desa Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kaltim (Farm Samboja), harga sewa Tanah dan Bangunan sebesar Rp70.000.000,00 setiap bulan, sedangkan harga sewa mesin dan peralatan farm sebesar Rp80.000.000,00;

− Unit Peternakan dan Penetasan Telur ayam beserta

fasilitasnya, yang terletak di Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan,harga sewa Tanah danBangunan sebesar Rp50.000.000,00 setiap bulan, sedangkan harga sewa mesin dan peralatan farm sebesar Rp71.250.000,00;

c. Tanggapan Terbanding

Terkait alasan Pemohon Banding di dalam surat banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) huruf a PP Nomor 94 Tahun 2010, mengatur bahwa Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

PT Istana Satwa Borneo

2) Pada Catatan Laporan Keuangan Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 (Audited), disebutkan bahwa Pada tahun 2016 dan sebelumnya, kegiatan usaha Perusahaan meliputi penjualan anak ayam usia sehari (Day Old Chick ). Sejak tanggal 1 Januari 2017, Perusahaan telah menghentikan kegiatan usaha tersebut. Saat ini kegiatan utama Perusahaan adalah menyewakan aset kepada pihak berelasi;

3) Berdasarkan Catatan Laporan Keuangan tersebut, diketahui bahwa Pemohon Banding selain memiliki kegiatan usaha pokok berupa penjualan anak ayam usia sehari (Day Old Chick ) juga memiliki kegiatan usaha di luar usaha pokok yaitu investasi berupa tanah dan bangunan yang disewakan kepada PT Charoen Pokphand Jaya Farm;

4) Berdasarkan penelitian terhadap Perjanjian Sewa Menyewa dan Bukti Potong PPh, diketahui bahwa aset yang disewakan tersebut berupa:

- tanah dan bangunan yang dikenakan PPh Final

- sewa mesin dan peralatan yang dikenai PPh tidak final

5) Dengan demikian, terdapat kewajiban bagi Pemohon Banding untuk menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final sesuai Pasal 27 ayat (1) huruf a PP 94 Tahun 2010. Karena Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan secara terpisah, maka atas Biaya Bersama dialokasikan secara proporsional;

6) Bahwa tujuan dari pemisahan biaya yang terkait dengan penghasilan final dan non final supaya terdapat kesesuaian dalam penandingan biaya dan penghasilan (prinsip matching cost against revenue ), dimana atas biaya yang nyata-nyata terkait dengan penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final dan alokasi proporsional biaya bersama terkait dengan penghasilan yang dikenai PPh Final tidak dapat dikurangkan

PT Istana Satwa Borneo

secara fiskal karena penghasilan yang terkait dengan biaya- biaya tersebut sudah dikenai Pajak Penghasilan Final yang dipisahkan dari pengenaan Pajak Penghasilan dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh;

7) Biaya-biaya yang telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding telah diperhitungkan Terbanding pada saat menghitungBiayaBersama yang dialokasikansecara proporsional. Pajak Masukan telah dibebankan Pemohon Banding sebagai Biaya;

8) Terkait penggunaan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 sebagai dasar hukum:

a) Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mengatur antara lain:

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

b) Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mengatur bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya; Penjelasan Pasal 12

Yang dimaksud dengan “menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya” adalah penetapan Peraturan

PT Istana Satwa Borneo

Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang- Undang atauuntuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan;

c) Pasal 28 ayat (7) UU KUP mengatur bahwa Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

d) Pasal 4 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

…

KarenaUndang-Undanginimenganutpengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima ataudiperoleh dalam suatu tahunpajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, makapenghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.

PT Istana Satwa Borneo

e) Pasal 35 UU PPh mengatur bahwa hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah

Penjelasan Pasal 35

Dengan peraturan pemerintah diatur lebih lanjut hal-hal yangbelum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini, yaitu semua peraturan yang diperlukan agar Undang-Undang ini dapat dilaksanakan dengan sebaik- baiknya, termasuk pula peraturan peralihan.

f) Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 2) PP 94 Tahun 2010, mengatur bahwa Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf a

Biaya yang berkenaan dengan penghasilan yang dikenakan pajaktersendiri, baik penghasilan yangdikenakan pemotongan, pemungutan, ataupembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(2) maupun penghasilan yang dikenaipajakberdasarkanNorma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14Undang-UndangPajakPenghasilandanNorma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15Undang-UndangPajak Penghasilan, telah diperhitungkan dalam tarif pajak ataupun norma penghitungan yang berlaku untuk penghasilan tersebut. Oleh karena itu, biaya-biaya tersebut tidak bolehlagi dikurangkan dari penghasilan bruto lainnya yang pengenaanpajaknyadilakukanberdasarkantarif

PT Istana Satwa Borneo

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

g) Pasal 27 ayat (1) huruf a PP 94 Tahun 2010, mengatur bahwa Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final.

h) Pasal 27 ayat (2) PP 94 Tahun 2010, mengatur bahwa biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitunganbesarnya PenghasilanKenaPajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

i) Terkait peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang, dapat terwujud dalam beberapa bentuk, diantaranya yang utama adalah dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Hal ini sejalan dengan salah satu landasan yang harus dipenuhi bagi terbentuknya peraturan perundang-undangan yang baik (good legislation) . Salah satu landasan yang dimaksud adalah landasan yuridis (juridische gronslag/juridische gelding) . Landasan yuridis ini sangat penting dalam pembuatan peraturan perundang-undangan karena akan menunjukkan keharusan adanya kesesuaian bentuk ataupun jenis peraturan perundang- undangan dengan materi muatan yang diatur didalamnya, terutama bila diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi.

j) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 merupakan perwujudanperaturan pelaksanaan untukmenjalankanUndang-Undang sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, yang ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 12 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yangmenyebutkan

PT Istana Satwa Borneo

"Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang- Undang sebagaimanamestinya". Hal tersebut ditegaskan kembali dalam penjelasan Pasal 12 yaitu "Yang dimaksud dengan “menjalankan Undang- Undang sebagaimanamestinya”adalahpenetapan PeraturanPemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-Undang atau untuk menjalankan Undang- Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materiyang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan."

k) Dengan demikian, Pasal 35 UU PPh yang mengatur bahwa hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, tidak termasuk dalam delegasi blanko;

l) Berdasarkan uraian tersebut di atas, penerapan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sudah tepat, selaras, dantidak bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun1983tentang PajakPenghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi biaya terkait Penghasilan Final yang dialokasikan secara proporsional sebesar Rp776.592.301,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. Kesimpulan dan Usul

1) Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 005/ACC/ISB BPP/2023 tanggal 6 Juli 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data

PT Istana Satwa Borneo

yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.14/2023 tanggal 14 April 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan datadan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang– undangan perpajakan yang berlaku;

2) Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal, atau

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP- 00061/KEB/PJ/WPJ.14/2023 tanggal 14 April 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/206/20/721/22 tanggal 14 April 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.216.158.4- 725.000;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00061/KEB/PJ/WPJ.14/2023 tanggal 14 April 2023;

PT Istana Satwa Borneo

Bukti T-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan (“PPh”) Badan Nomor 00002/206/20/721/22 tanggal 14 April 2022; dan

Bukti T-3. Salinan Surat Keberatan Nomor 011/ISB BPP/2022 tanggal

6 Juli 2022.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan

Nomor 007/ISB BPP/2023 tanggal 2 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan Pemohon Banding

1. Terbanding berkesimpulan bahwa Surat banding Pemohon Banding tidak mencantumkan tanggal diterima surat yang diajukan banding sehingga tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (2) UU Pengadilan Pajak.

Bantahan Pemohon Banding:

Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding tersebut karena sesuai UU Pengadilan Pajak dalam hal surat banding dianggap "tidak memenuhi syarat formal", UU Pengadilan Pajak akan meiakukan "sidang dengan acara cepat";

UU Pengadilan Pajak melalui Pasai 66 mengatur bahwa pemeriksaan dengan acara cepat diantaranya dilakukan terhadap "Sengketa Pajak tertentu" yaitu Sengketa Pajak yang Banding atau Gugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6);

Bila kita perhatjkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak tidak termasuk dalam ketentuan tersebut di atas, maka tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak: − Tidak dapat sebagai dasar hukum untuk mengadakan "Sidang

dengan acara cepat";

− Tidak dapat menggugurkan pengajuan surat banding atau tidak

dapat menjadi alasan tidak memeriksa/tidak mempertimbangkan surat banding yang diajukan Pemohon Banding;

PT Istana Satwa Borneo

2. Terbanding berkesimpulan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.14/2023 tanggal 28 Agustus 2023 atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23 Nomor : 00002/206/20/721/22 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

Bantahan Pemohon Banding:

Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding tersebut karena Keputusan Terbanding Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.14/2023 "tidak sesuai dengan data". Data yang dimaksud adalah sebagai berikut:

a. Data terkait dengan biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan yang dikenai PPh Final terdapat data-data yang beittin uraikan Terbanding, yaitu biaya-biaya yang ditetapkan objek pajak (PPh Pasal 21, Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2) UU PPh).

b. Data terkait jumiah sebesar Rp1.564.999.992,00 yang terdiri dari:

a) Penghasilan sewa yang diterima di Tahun 2020 dan dikenai PPh FinalRp1.515.000.000,00

b) Amortisasi atas pendapatan sewa yang penghasilannya diterima sebelum Tahun 2020Rp49.999.992,00 JumlahRp1.515.000.000,00

Berdasarkan data tersebut jelas bahwa Terbanding mengabaikan jumlah Rp49.999.992,00 yang bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding di tahun 2020;

c. Data terkait dengan biaya bersama untuk memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final;

Oleh karena koreksi Pemeriksa tidak berdasarkan data , maka dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa penetapan biaya bersama hanya didasarkan pada asumsi, bukan didasarkan pada data dan/atau bukti;

PT Istana Satwa Borneo

3. Terbandingberkesimpulan bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.14/2023 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Bantahan Pemohon Banding:

Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding tersebut karena

1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.14/2023 " tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku " yaitu:

a. tidak sesuai Pasal 26 ayat (4) UU KUP, yaltu Terbanding tidak membebani Pemeriksa untuk menunjukkan bukti-bukti yang memastikan:

− sewa farm sebagai kegiatan usaha Pemohon Banding − Jumlah sebesar Rp1.677.305.186,00 sebagai biaya

bersama untuk memperoleh penghasilan yang dikenai PPh Final;

− dalamjumlahbiayayangdikoreksisebesar

Rp776.592.301,00 tidak terdapat biaya — biaya yang merupakan objek pajak;

b. tidak sesuai Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU KUP, karena ketentuan tersebut menyebutkan bahwa:

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran- pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

Sementara Terbanding belum memastikan biaya sebesar Rp776.592.301,00 sebagai biaya yang bukan merupakan objek pajak;

Sesuai ketentuan pengeluaran-pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak (Final dan tidak final) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

PT Istana Satwa Borneo

Penghasilan dari sewa farm maupun dari sewa mesin merupakan "Objek Pajak". Dengan demikian dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut, seharusnya biaya¬biaya untuk memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final dan tidak final dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto karena ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh tersebut tidak memisahkan antara objek PPh Final dan tidak final. Dengan demikian pemisahan pembebanan biaya untuk memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final dan tidak final "tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan keputusan tersebut dapat dikategonlon sebagai keoutusan yang melampaui Wewenang karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Mengacu pada ketentuan tersebut, maka seharusnya biaya — biaya untuk memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak ( balk yang dikenakan PPh Final maupun tidak final) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, namun pendapat Terbanding menyatakan bahwa biaya untuk memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final "tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Dengan demikian adalah "sangat jelas bahwa keputusan Terbandingyangmengkoreksibiayasebesar Rp776.592.301,00 " tidak berdasarkan UU PPh, khususnya Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

c. tidak sesuai Pasal 9 UU Administrasi Pemerintahan, yaitu penerapan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah bukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

d. tidak sesuai Pasal 29 ayat (2) UU KUP yaitu koreksi biaya sebesar Rp776.592.301,00 karena koreksi tersebut didasarkan pada Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa yang tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

PT Istana Satwa Borneo

e. tidak sesuai Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 yaitu karena koreksi tersebut tidak didasarkan yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup danberdasarkan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan;

f. tidak sesuau Pedoman Nomor172Lampiran UU Nomor 10 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa "dalam pendelegasian kewenangan mengatur sedapat mungkin dihindari adanya delegasi blangko”;

g. tidak sesuai Pedoman Nomor 210 Lampiran UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menyebutkan "Dalam pendelegasian kewenangan tidak boleh adanya delegasi blangko".

h. tidak sesal kewajaran, dimana dalam suatu biaya tidak ada pembebanan biaya namun dipertahankan sebagai objek PPh Pasal 21 dan Pasal 23;

4. Koreksi Terbanding sudah sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding tersebut karena mengacu pada bantahan tersebut di atas jelas bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

5. Terbanding menetapkan penghasilan atas sewa farm sebagai penghasilan dari kegiatan usaha Pemohon Banding" .

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding tersebut karena:

a. Penetapan/keputusan penghasilan atas sewa farm sebagai penghasilan dari kegiatan usaha Pemohon Banding hanya didasarkan pada 1 (satu ) alat bukti berupa "Catatan Laporan Keuangan Pemohon Banding". Mengacu pada 1 (satu) alat bukti tersebut tidak memenuhi Pasal 69 dan Rasa! UU Pengadilan

PT Istana Satwa Borneo

Pajak. Oleh karena itu Pemohon Banding mengusulkan dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak atau tidak mempertimbangkan "Catatan Laporan Keuangan Pemohon Banding" sebagai alat bukti;

b. Terbanding tidak konsisten dalam menetapkan sewa Farm sebagai penghasilan dari usaha Pemohon Banding. Hal tersebut disebabkan karena:

1) Terbanding menyatakan penghasilan dari sewa farm sebagai penghasilan dari kegiatan usaha Pemohon Banding namun pada sisi lain Terbanding menyatakan penghasilan dari sewa farm sebagai Penghasilan dari filar usaha. Untuk membuktikan hal tersebut terlampir Pemohon lampirkan: − SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 dimana sewa farm

dilaporkan sebagai penghasilan dari luar usaha;

− Perhitungan penghasilan dari luar usaha yang didalamnya

terdapat penghasilan dari sewa farm;

− SKPKB BadanTabunPajak2020Nomor

00002/206/20/721/22yangtidakmengkoreksi penghasilan dari luar usaha;

2) Keputusan Terbanding yang menyatakan sewa farm sebagai kegiatan usaha Pemohon Banding, tidak sejaian atau bertentangan dengan keputusan Terbanding terkait dengan PPN. Bahwa dalam sewa farm ditetapkan sebagai kegiatan usaha Pemohon Banding, maka seharusnya penetapar, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terkait dengan farm tersebut. Namun faktanya tidak ada penetapan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terkait dengan farm tersebut. Hal tersebut nampak pada SKPKB PPN sebagaimana terlampir;

c. Keputusan Terbanding yang menyatakan bahwa penghasilan sewa farm merupakan kegiatan usaha Pemohon Banding. Bantahan Pemohon Banding

PT Istana Satwa Borneo

Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding tersebut karena pendapat Terbanding tersebut adalahbenardan bersifat subjektif" dibuktikan dengan 3 (tiga) hal, yaitu:

Pertama : Penghasilan sewa farm yang dilaporkan sebagai "Penghasilan dari luar usaha" selalu dipertahankan Terbanding ( tidak ada koreksi atas penghasilan dari luar usaha).

Kedua: Tidak ada penetapan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terkait sewa farm

yang dianggap sebagai kegiatan usaha Pemohon Banding. Ketiga: Sejak Pemohon Banding menerima penghasilan dari sewa farm dan melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT, Terbanding tidak pernah menghimbau kepada Pemohon Banding untuk merubah KLU atau merubah KLU secara jabatan;

6. Terbanding menyatakan koreksi pembebanan biaya yang didasarkan pada ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010

Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal memilild usaha yang penghasilannya dikenal PajakPenghasilanyangbersifatfinaldantidak final”

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding tersebut karena:

a. Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 bahwa biaya-biaya yang harus dihitung secara proposional adalah biaya-biaya bersama untuk memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final dart tidak final. Bahwa dalam SUB tidak ada hal dan/atau bukti yang memastikan biaya-biaya sejumlah Rp.1.677.305.186,- sebagai biaya bersama untuk memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final dan tidak final. Dengan demikian seharusnya atas biaya sejumlah Rp1.677.305.186,00 pembebanannya tidak perlu dihitung secara proposional;

PT Istana Satwa Borneo

b. UU PPh yang kedudukannya leblh tinggi dari Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur sebagai berikut:

Bila kita perhatikan secara seksama bahwa maksud penerapan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 UU PPh, bukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) maupun Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

Menurut Terbanding ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010"bukan merupakan delegasi blangko". Bahwa pendapat tersebut tidak tepat karena :

Dalam UU KUP:

"Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-undang diatur lebth lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP)ff,

Dalam UU PPh:

"Hal-hal yang be/um cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP)”

Kata-kata dalam UU di atas disebut dengan '"Delegasi Blangko". Dengan adanya delegasi blangko maka wewenang pemerintah

PT Istana Satwa Borneo

dalam menyusun UU Pajak menjadi tidak terbatas. Artinya pemerintah bisa membuat aturan apa saja dengan melandaskan pada delegasi ini. Jika demikian, maka delegasi ini dapat mencederai rasa keadilan masyarakat karena kedudukan antara pemerintah sebagai regulator dan masyarakat pembayar pajak menjadi tidak sama;

Dengan adanya delegasi blangko, maka semua aturan perpajakan tidak akan bertentangan dengan Undang-undang perpajakan bahkan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) sekalipun;

Sebagaimana kita ketahui, di dalam pasal 23A UUD 1945 secara tegas menyebutkan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU. Sedangkan UU telah mendelegasikan dengan keleluasaan yang tidak terbatas kepada peraturan perundang-undangan di bawahnya melalui delegasi blangko;

Larangan penggunaan delegasi blangko sendiri terdapat di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai pengganti UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. Jika dalam Pedoman Nomor 172 Lampiran UU Nomor 10 Tahun 2004 disebutkan bahwa dalam pendelegasian kewenangan mengatur sedapat mungkin dthindari adanya d elegasi blangko. Sedangkan menurut Pedoman Nomor 210 Lampiran UU Nomor 12 Tahun 2011 delegasi blangko menjadi dilarang, yaitu: "Dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blangko";

Delegasi yang benar sebaiknya mengikuti kaidah-kaidah di atas, yaitu menyebut dengan tegas ruang lingkup materi muatan yang diatur dan jenis peraturan perundang-undangannya, termasuk ketika ingin mendelegasikan kembali kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah lagi (subdelegasi) maka digunakan kalimat "Ketentuan lebih lanjut mengenai…mdiatur dengan atau berdasarkan 4harus disebut dengan jelas);

PT Istana Satwa Borneo

Contoh dapat dilihat dalam Pasal 31A ayat (2) UU PPh menyebutkan bahwa :

"Ketentuan lebth lanjut mengenai bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi &Warn skala nasional serta pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Artinya PP sebagai pendelegasian dari Pasal 31A tersebut dibatasi hanya berisi materi muatan mengenai bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional serta pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

banyak contoh iainnya baik di UU KUP maupun UU PPN. Seharusnya UU Pajak menghindari adanya delegasi blangko karena dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 delegasi blangko sangat tidak disarankan. Bahkan setelah terbit UU Nomor 12 Tahun 2011 delegasi blangko menjadi dilarang. Dengan digunakannya delegasi blangko seperti dalam UU Perpajakan, maka ada beberapa hal yang sebenarnya dapat kajian oleh Terbanding; Pertama, Jika digunakan delegasi blangko maka materi muatannya menjadi sangat tidak jelas batasannya, sehingga pemerintah bisa membuat peraturan apa saja yang diinginkan. Dengan demikian akan menciderai rasa keadilan bagi Wajib Pajak karena sangat dimungkinkan diterbitkan peraturan yang merugikan Wajib Pajak. Di sisi lain, Wajib Pajak tidak dapat berbuat apa-apa karena peraturan tersebut secara legal merupakan delegasi dari Pasai dalam iJu yang memuat delegasi blangko;

Kedua, baik dalam UU PPh maupun UU KUP menggunakan kalimat "hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-undang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemer/ntah. Dengan menggunakan kalimat tersebut artinya berdasarkan Pedoman Nomor 167huruf a UU Nomor 10

PT Istana Satwa Borneo

Tahun 2004, Peraturan Pemerintah tersebut tidak boleh didelegasikan lagi kepada peraturan yang lebih rendah atau dengan kata lain berhenti di Peraturan Pemerintah saja. Kenyataannya, dari Peraturan Pemerintah sebagai turunan clan UU PPh, UU PPN, maupun UU KUP banyak yang didelegasikan oleh Peraturan Pemerintah tersebut ke Peraturan yang lebih rendah lagi. Salah satu contohnya adalah Pasal 21 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagai delegasi dari UU PPh berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak";

Ketiga, Terkadang Peraturan Pemerintah sebagai delegasi blangko dari UU PPh, UU PPN, maupun UU KUP justru bertentangan dengan delegasi Pasal dalam UU selain delegasi blangko atau seringkali diatur materi muatan dalam Peraturan Pemerintah yang sebelumnya tidak pernah disebut dalam UU PPh, UU PPN maupun UU KUP. Misalnya, munculnya istilah "ventikasrdalam PP 74 Tahun 2011 sebagai turunan delegasi blangko dari UU KUP. Padahal sebelumnya sama sekali tidak pemah disebut dalam UU KUP;

7. Keputusan Terbanding yang mempertahankan penetapan pajak akibat koreksi biaya sebesar Rp776.592.301,00 "Tidak Sesuai Kewajaran dan kelajiman

Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding tersebut karena bila semua biaya untuk memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak dapat dibebankan, maka secara fiskal "tidak ada biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto tetapi ada pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak" yaitu PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto dan PPh Pasal 29 sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak;

PT Istana Satwa Borneo

Pertanyaan Pemohon Banding kepada Terbanding atas hal tersebut:

1. Apakah wajar tidak ada biaya yang dapat dibebankan tetapi ada pajak yang harus dibayar Wajib Pajak;

2. Apakah sesuai kelajiman, Wajib Pajak mempunyai kewajiban membayar pajak atas penghasi/an yang diteilmanya tetapi tidak mempunyai hak untuk dapat membebani biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan tersebut ?

3. Bila biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan yang dilkenakan PPh Final dikoreksi selunihnya, berarti tidak ada biaya yang dapat dibebankan sebagal pengurang penghasilan brute tetapi Wajib Pajak harus membayar pajak sebesar 35% yaitu:

− 10% dari jumah brute untuk PPh Pasal 4 ayat (2) ; dan − 25% dari Penghasilan Kena Pajak untuk PPh Pasal 29 Apakah hal tersebut sesuai dengan kewajaran ?

Apakah hal tersebut mencerminkan adanya kesefrnbangan antara hak dan kewajiban Wajib Pajak ?

Apakahhaltersebutmencerminkanadanyajaminan keffdakberpihakan ?

Bahwa pendapat Pemohon Banding atas hal tersebut di atas adalah :

− tidak sesuai dengan kewajaran

− tidak mencerminkan adanya keseimbangan antara hak dan

kewajiban Wajib Pajak;

− tidak mencerminkan adanya jaminan ketidakberpihakan

8. Terkait dengan data-data yang belum/tidak diuraikan Terbanding dapat Pemohon Banding tanggapi sebagai berikut:

a. Terbanding tidak menguraikan tentang penerapan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang menyebutkan: Untuk dapat dibebankan sebagal biaya, pengeluaran- pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan

PT Istana Satwa Borneo

untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Atas hal tersebut patut diduga bahwa ketentuan tersebut dapat melemahkan dalil-dalil Terbanding dan membenarkan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biayabiaya [selain yang ditentukan dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh} yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak "dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan brute sehingga atas biaya tersebut tidak dapat dikoreksi Terbanding;

b. Terbanding tidak menguraikan tentang Penjelasan Pemohon Banding rnengenai jumlah sebesar Rp1.564.999.992,00 terdiri dari:

a) Penghasilan sewa yang diterima di Tahun 2020 dan dikenai PPh FinalRp1.515.000.000,00

b) Amortisasi atas pendapatan sewa yang penghasilannya diterima sebelum Tahun 2020Rp49.999.992,00 JumlahRp1.515.000.000,00

Dimana berdasarkan data tersebut jelas bahwa dalam jumlah sebesar Rp1.515.999.992,00 terdapat penghasilan yang diterima sebeium Tahun Pajak 2020;

c. Terbanding menyatakan bahwa untuk memperoleh penghasilan sebesar Rp1.564.999.992,00 terdapat biaya bersama sebagal berikut:

Biaya usaha IainnyaRp1.562.502.385,00

Biaya dart luar usahaRp971.869.526,00

Penyesuaian fiskai positifRp(857.066.725,00)

Rp1.677.305.186,00

Yang menurut Terbanding pembebanan harus dilakukan secara proposional sesuai Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Namun Terbanding atas jumlah sebesar Rp1.677.305.186,00;

PT Istana Satwa Borneo

a. Terbandingbelummemastikanbiayasebesar Rp1.677.305.186,00 sebagal biayabersama untuk memperoleh penghasilan sebesar Rp1.564.999.992,00 sehingga cukup alasan bagi Pemohon Banding untuk menyatakan bahwa belum dapat dipastikan/belum dapat disimpuikan jumlah biaya sebesar Rp1.677.305.186,00 sebagai biaya bersama untuk memperoieh penghasilan sebesar Rp1.564.999.992,00;

b. Terbanding mengabaikan biaya-biaya untuk memperoieh penghasilan sebesar Rp1.564.999.992,00 yang ditetapkan sebagal objek pajak (PPh•Pasal 21, Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2) UU PPh). Hal tersebut menunjukkan bahwa "Terbanding tidak konsisten" dalammembuat keputusan, dimana pada 1 (satu) sisi Terbanding menetapkan suatu biaya sebagal objek pajak, namun saat bersamaan pada sisi lain atas biaya — biaya tersebut dikoreksi. Selain itu telah nyata bahwa Terbanding mengesampingkan ketentuan pada Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU dimana daitur bahwa bila suatu biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memeiihara penghasilan "yang merupakan objek pajak", dapat dibebankan sebagal pengurang penghasilan bruto;

d. Terkait dengan biaya-biaya untuk memperoieh penghasilan yang dikenai PPh Final terdapat data-data yang sebenamya sudah diterima Terbading namun yang belum uraikan Terbanding yaitu biaya-biaya yang dipertahankan /ditetapkan sebagal objek pajak oleh Terbanding. Bahwa data yang dimaksud adalah data objek pajak yang termasuk dalam Biaya Usaha sebesar Rp1.562.502.385,00 (Cfm SPT) vanci terdiri dari:

PT Istana Satwa Borneo

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

Berdasarkan bantahan Pemohon Banding atas SUB tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta selama penyelesain keberatan, maka dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa:

1. Tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 25 ayat (2) UU Pengadilan Pajak tidak terrnasuk dalarn Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 66 UU Pengadilan Pajak;

2. Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00061/KEB/PJ/WPJ.14/2023 tanggal 28 Agustus 2023 terbukti tidak sesuai dengan data ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Koreksi biaya sebesar Rp776.592.301,00 merupakan tindakan dan/atau keputusan Terbanding tidak mencerminkan kewajaran;

Usul

Berdasarkan uralan tersebut di atas memenuhi ketentuan, maka diusulan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan permohonan banding "dapat diterima" karena memenuhi syarat formal pengajuan surat banding;

PT Istana Satwa Borneo

b. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dantidakmempertahankankoreksibiayasebesar Rp776.592.301,00;

Demikianlah bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding Nomor: S-42/SUB/WPJ.14/2023 tanggal 28 Agustus 2023 (selanjutnya disebut SUB) terkait Banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.14/2023 tanggal 28 Agustus 2023 atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-7. Salinan SKPKB PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 Tahun

Pajak 2020.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-8. 1 set Berkas Kuasa Hukum;

Bukti P-9. 1 set Berkas Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-10. Fotokopi berdasarkan Akta Notaris Sri Agustini S,H Nomor 4

tanggal 14 Januari 2020;

Bukti P-11. SPT;

Bukti P-12. Matriks sengketa

Bukti P-13. Kewajiban Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak adalah

untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan; Bukti P-14. Profil perusahaan

Bukti P-15. Rincian Biaya Usaha

Bukti P-16. Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai

PT Istana Satwa Borneo

cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-4. KKP;

Bukti T-5. LHP;

Bukti T-6. Matriks sengketa

Bukti T-7. Putusan PUT 006992.15/2021/MXXB Tahun 2023

Bukti T-8. Penjelasan tertulis sidang 15 Februari 2024

Bukti T-9. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00061/KEB/PJ/WPJ.14/2023 tanggal 14 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00002/206/20/721/22 tanggal 14 April 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 005/ACC/ISB BPP/2023 tanggal 6 Juli 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, diajukan terhadap besarnya pajak yang lebih

PT Istana Satwa Borneo

bayar, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali

dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Keputusan Keberatan, dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak;

1. Pengajuan Keberatan

bahwa Surat Keberatan Nomor 011/ISB BPP/2022 tanggal 6 Juli 2022, ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak terutang, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, telah terpenuhi kewajiban pembayaran jumlah pajak yang disetujui saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2), ayat (3), dan ayat (3a); dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2. Penerbitan Keputusan Terbanding

bahwaKeputusanKeberatanNomorKEP- 00061/KEB/PJ/WPJ.14/2023 tanggal 14 April 2023, diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sehingga memenuhi Pasal 26 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak

bahwa Surat Ketetapan Pajak Nomor 00002/206/20/721/22 tanggal 11 April 2022 diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sehingga memenuhi Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

PT Istana Satwa Borneo

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini

adalah sebagai berikut:

UraianMenurut PemohonMenurutNilai Sengketa
(Rp)Terbanding (Rp)(Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif857.066.725,001.633.659.026,00776.592.301,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat

bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp776.592.301,00

Menimbang bahwa Terbanding mengoreksi Penyesuaian Fiskal

Positif sejumlah Rp776.592.301,00 dengan alasan karena Pemohon Banding tidak memisahkan pembukuan antara penghasilan PPh final dan tidak final sesuai Pasal 27 PP No. 94/2010. Biaya yang terkait penghasilan final tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 13 UU PPh, dan biaya bersama harus dialokasikan secara proporsional.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju

atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa biaya-biaya yang dikoreksi seharusnya dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto karena memiliki hubungan dengan kegiatan usaha atau untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

bahwa Terbanding juga salah dalam menerapkan Pasal 27 PP 94/2010 yang mengharuskan pembukuan terpisah untuk penghasilan yang dikenakan PPh final dan tidak final;

PT Istana Satwa Borneo

bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menentukan kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak dapat menunjukkan bukti yang memastikan bahwa penghasilan in casu berasal dari kegiatan usaha yang dikenakan PPh Final.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini

merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU KUP), menyatakan: Pasal 12 ayat (3) :

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Menimbang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU PPh), menyatakan ;

Pasal 4 ayat (1) :

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun ...

Pasal 4 ayat (2) :

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

PT Istana Satwa Borneo

c.penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 :

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha….dst.

Pasal 9 ayat (1), menyatakan:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan….dst.

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU PPh :

Pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

Pasal 35, menyatakan:

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan UndangUndang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah

PT Istana Satwa Borneo

Menimbang bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 94 Tahun 2010), mengatur;

Pasal 13, menyatakan :

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UndangUndang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.

Penjelasan Pasal 13 huruf a :

Biaya yang berkenaan dengan penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri, baik penghasilan yang dikenakan pemotongan, pemungutan, atau pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) maupun penghasilan yang dikenai pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UndangUndang Pajak Penghasilan, telah diperhitungkan dalam tarif pajak ataupun norma penghitungan yang berlaku untuk penghasilan tersebut. Oleh karena itu, biaya-biaya tersebut tidak boleh lagi dikurangkan dari penghasilan bruto lainnya yang pengenaan pajaknya dilakukan berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 27 ayat (1), menyatakan:

Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

PT Istana Satwa Borneo

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Penjelasan Pasal 27 ayat (1) :

Pembukuan secara terpisah merupakan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan melakukan pemisahan pencatatan untuk setiap transaksi, penghasilan dan biaya-biaya antara kegiatan usaha yang dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan kegiatan usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final maupun atas penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dan yang bukan merupakan objek pajak, serta penghasilan dan biaya-biaya dari usaha yang tidak mendapatkan fasilitas perpajakan dan yang mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 27 ayat (2), menyatakan :

Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

Penjelasan Pasal 27 ayat (2) :

Biaya bersama adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya. Biaya-biaya bersama yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah biaya bersama setelah dilakukan penyesuaian/koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya. Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta di persidangan diketahui Pemohon Banding merupakan perusahaan yang

PT Istana Satwa Borneo

bergerak dalam bidang Breeding Farm atau pembibitan ayam yang merupakan salah satu usaha peternakan yang memelihara ayam indukan (Parent Stock) untuk menghasilkan bibit yang baik atau ayam indukan yang menghasilkan telur tetas;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Catatan Laporan Keuangan Tahun 2020, diketahui Pemohon Banding sebelumnya memang menjalankan usaha penjualan anak ayam usia sehari (Day Old Chick), namun sejak 1 Januari 2017 kegiatan tersebut telah dihentikan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Perjanijian Sewa Menyewa dan bukti potong PPh, sejak 1 Januari 2017 hingga tahun pajak sengketa 2020, Pemohon Banding menjalankan usaha penyewaan fasilitas penetasan dan kandang termasuk asset tanah dan bangunan kepada PT Charoen Pokphand Jaya Farm, sedangkan kegiatan utamanya yaitu produksi bibit ayam sudah tidak lagi dilakukan;

bahwa atas kegitan menyewakan tanah dan bangunan ini dikenakan PPh Final, sedangkan penyewaan atas mesin dan peralatannya dikenakan PPh tidak final;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf a PP 94 Tahun 2010, Pemohon Banding wajib membuat pembukuan terpisah untuk kedua jenis penghasilan tersebut. Karena tidak dilakukan pencatatan terpisah maka biaya bersama dialokasikan secara proporsional;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding menghitung secara proporsional atas biaya yang dapat dibiayakan secara fiskal dengan rincian sebagai berikut:

PT Istana Satwa Borneo

Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding wajib menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final dan Tidak Final sesuai Pasal 27 ayat (1) huruf a PP 94 Tahun 2010. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan mencegah pengurangan biaya yang tidak sesuai, sehingga mendukung kepatuhan, keadilan, dan kepastian hukum perpajakan. Karena Pemohon Banding tidak melakukan pembukuan terpisah, maka biaya bersama dialokasikan secara proporsional;

bahwa atas biaya yang nyata-nyata terkait dengan penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final tidak dapat dibebankan sebagai pengurang secara fiskal, sedangkan atas biaya bersama yang terkait dengan penghasilan final dan non final harus dialokasikan secara proporsional;

bahwa tujuan dari pemisahan biaya terkait dengan penerapan prinsip matching cost against revenue, yaitu prinsip akuntansi yang bertujuan untuk mencocokkan (matching) beban (cost) dengan pendapatan (revenue) yang dihasilkan. Prinsip ini memastikan bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan pendapatan pada suatu periode akuntansi diakui dan dicatat pada periode yang sama dengan pendapatan tersebut, sehingga laporan keuangan mencerminkan kinerja yang memang kredibel;

bahwa atas biaya yang nyata-nyata terkait dengan penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final dan alokasi proporsional biaya bersama terkait

PT Istana Satwa Borneo

dengan penghasilan yang dikenai PPh Final tidak dapat dikurangkan secara fiskal karena penghasilan yang terkait dengan biaya-biaya tersebut sudah dikenai Pajak Penghasilan Final yang dipisahkan dari pengenaan Pajak Penghasilan dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh;

bahwa dalam memaknai penghasilan usaha dalam konteks perpajakan harus dilakukan sesuai dengan tujuan dari pemisahan biaya tersebut dengan memperhatikan substansi (aspek materiil) tidak semata-mata dari sisi administrasi (aspek formil), dengan demikian Majelis berpendapat in casu atas penghasilan sewa tanah/bangunan termasuk dalam penghasilan usaha; bahwa Majelis menilai dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti yang cukup memadai untuk membuktikan bahwa telah membuat pembukuan yang dapat memisahkan antara biaya yang terkait dengan penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, penjelasan para pihak, data-data dalam berkas banding dan berdasarkan peraturan perundang undangan maka terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding dengan mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp776.592.301,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif776.592.301,00776.592.301,000

Menimbang bahwa Pengadilan Pengadilan Pajak telah menyatakan

pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutuskan sengketa a quo.

PT Istana Satwa Borneo

Menimbang bahwa pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil keputusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut

di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut :

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp776.592.301,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak Rp. 776.592.301,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Istana Satwa Borneo

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.14/2023 tanggal 14 April 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/20/721/22 tanggal 14 April 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama PT Istana Satwa Borneo, NPWP 01.216.158.4- 725.000, beralamat di Jl. Jend. Sudirman Blok E2 No. 207, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024 oleh. Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

PT Istana Satwa Borneo

dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

ttd.

ttd.

Dr. Andre Irwanda,S.H.,S.E.,Ak.,Drs. Uming, M.Si.

M.B.A.,M.H.

ttd.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti

Ttd

.

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

PT Istana Satwa Borneo

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.