PUTUSAN
Nomor PUT-005912.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.14/2023 tanggal 14 April 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/20/721/22 tanggal 14 April 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005912.15/2023/PP, antara:
PT Istana Satwa Borneo, NPWP 01.216.158.4-725.000, beralamat di Komplek Balikpapan Permai Jl. Jend. Sudirman Blok E2 No. 207, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh Suliana Susanti, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Elmi Santoso, S.H. Nomor 04 tanggal 1 April 2019, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:
Nama: Elly Erlita Siregar
Jabatan: Kuasa Hukum
Nomor Izin Kuasa Hukum : KEP-1121/PP/IKH/2023
Surat Kuasa Khusus: 011/ISB-BPP/2023 tanggal 23 Oktober
2023
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan