Putusan Pengadilan Pajak · 70 halaman
PUT-005912.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2026
Putusan Nomor PUT-005912.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2026 · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005912.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2026 yang diucapkan 19 Februari 2026, Pengadilan Pajak menolak banding Putusan Nomor PUT-005912.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2026 mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (2) · Pasal 6 ayat (1) · Pasal 9 ayat (1) · Pasal 14 · Pasal 15 · Pasal 17 · Pasal 31A · Pasal 35
- UU KUPPasal 3 ayat (1) · Pasal 28 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (2) · Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005912.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-005912.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2026
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/20/721/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 16 Mei 2024
- Tanggal Pengucapan
- 19 Februari 2026