Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman

PUT-005911.99/2022/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Primafood International, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022

Menolak

P U T U S A N

-------------------------------------------------------------------------

Nomor: PUT-005911.99/2022/PP/M.IVA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Gugatan terhadap Surat Kepala Kantor PelayananPajakPenanamanModalAsingTigaNomor S-516/WPJ.07/KP.04/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Penolakan Permohonan PPh Pasal 25 menjadi Nihil, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005911.99/2022/PP, antara:

PT PRIMAFOOD INTERNATIONAL, NPWP 02.039.176.9-056.000, beralamat di Jl. Ancol Barat VIII No. 1, Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Basri Sulaiman jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Primafood International Berkedudukan di Jakarta Utara Nomor 9 tanggal 29 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Afrizal, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

1. Nama: Agustiawan Abadi

Jabatan: Karyawan

No. Surat Kuasa : 046/PFI-PAJAK/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022

2. Nama: Sutiyoso Adhilelono

Jabatan: Pengurus PT Primafood International

No. Surat Kuasa : 047/PFI-PAJAK/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022 untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama / NIP: Anita Agustina/197508101995032001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama / NIP: Basuki Nugroho/197702121999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama / NIP: Dadang/197410061997031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-228/WPJ.07/2023 tanggal 12 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 973/PP/BR/2022 tanggal 2 Agustus 2022 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-065/PP/Ucp/2023 tanggal 27 Juni 2023;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 016/PFI- PAJAK/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022,

TelahmembacaSuratTanggapanTergugatNomor STG-114/WPJ.07/2022 tanggal 26 Juli 2022,

Telah mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

MenimbangbahwaPenggugatmelaluisuratNomor 014/PFI-PAJAK/IV/2022 tanggal 22 April 2022 perihal Permohonan agar Pajak yang Dibayar dalam Tahun Berjalan (PPh Pasal 25) Mendekati Pajak yang akan Terutang di Akhir Tahun Pajak (Pengurangan PPh Pasal 25 menjadi Nihil), mengajukan permohonan PPh Pasal 25 menjadi Nihil;

Menimbang bahwa atas surat Penggugat a quo, Tergugat menerbitkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Nomor S-516/WPJ.07/KP.04/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Penolakan Permohonan PPh Pasal 25 menjadi Nihil;

Menimbang bahwa atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga a quo, Penggugat mengajukan gugatan melalui Surat Nomor 016/PFI-PAJAK/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 (cap harian pos tanggal 14 Juni 2022);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 016/PFI-PAJAK/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan ketentuan:

a. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP yang menyatakan bahwa “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

b. Surat Kepala KPP PMA Tiga Nomor S-516/WPJ.07/KP.04/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang kami terima pada tanggal 23 Mei 2022 yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan khususnya PPh Pasal 25, dimana Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut Tergugat) menolak permohonan pengurangan PPh Pasal 25 dan menetapkan PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 sama dengan besarnya PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2021 yaitu sebesar Rp1.378.327.172,00;

c. Penjelasan PPh Pasal 25 ayat (6) UU PPh yang menyatakan bahwa “Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini dalam hal-hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan perhitungan besarnya angsuran Pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan apabila terdapat kompensasi kerugian;

d. Pendapat dan/atau keputusan Tergugat dalam surat Nomor S-516/WPJ.07/KP.04/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang intinya menyatakan bahwa “permohonan pengurangan PPh Pasal 25 yang Penggugat ajukan tidak sesuai ketentuan” ,

maka dengan ini Penggugat mengajukan gugatan atas surat Tergugat Nomor S-516/WPJ.07/KP.04/2022 tanggal 18 Mei 2022 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa terutangnya atau tidak terutangnya pajak ditentukan ada tidaknya penghasilan atau objek pajak. Tidak ada penghasilan/objek pajak seharusnya tidak ada pajak. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menyebutkan bahwa:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,termasuk ..”

bahwa pengenaan pajak atas Wajib Pajak Badan adalah tarif dikali besarnya Penghasilan Kena Pajak. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh;

bahwa tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:

a. ...............

b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 bahwa berdasarkan perhitungan proyeksi laba rugi fiskal Tahun Pajak 2022 sebagaimana terlampir, besarnya Penghasilan Kena Pajak Penggugat untuk Tahun Pajak 2022 adalah sebesar Rp0,00 (Nihil) dan besarnya PPh terutang di akhir Tahun Pajak 2022 adalah sebesar Rp0,00 (Nihil). Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, maka besarnya PPh Pasal 25 untuk:

- Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 sebesar Rp0,00 (Nihil);

- Masa Pajak April s.d. Juni 2022 sebesar Rp0,00 (Nihil);

- Masa Pajak Juli s.d. Desember 2022 sebesar Rp0,00 (Nihil);

2. bahwa penetapan besarnya PPh Pasal 25 sebesar Rp1.378.327.172,00 untuk Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 sama dengan besarnya PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2021 tidak sesuai ketentuan dalam Penjelasan Pasal 25 ayat (6) UU PPh karena:

a. Pada awal Tahun Pajak 2022, Penggugat mengalami perubahaan keadaan usaha sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam permohonan pengurangan PPh Pasal 25 Nomor: 014/PFI-PAJAK/IV/2022 tanggal 22 April 2022;

b. Perubahan keadaan usaha usaha tersebut telah menyebabkan perubahan besarnya Penghasilan Kena Pajak dan perubahan besarnya PPh Badan terutang;

3. bahwa dengan adanya penolakan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 menjadi Nihil, maka berdasarkan perhitungan proyeksi laba rugi fiskal akan terjadi besarnya pajak yang dibayar dalam tahun berjalan “tidak mendekati pajak terutang di akhir tahun pajak” (Tahun Pajak 2022). Untuk lebih jelasnya berikut resume perhitungan pajak terutang yang dibayar dalam tahun berjalan dibandingkan dengan pajak yang akan terutang di akhir tahun pajak 2022;

EstimasiPPh Pasal 25 cfm 1771-Y Tahun Pajak 2021 (tanpa ada pengurangan PPh Pasal 25) (Rp.)Besarnya PPh Pasal 25 Bila pengurangan PPh Pasal 25 disetujui menjadi Nihil (Rp.)
Penghasilan Kena Pajak0,-0,-
PPh terutang0,-0,-
Pajak Yang Dibayar Dalam Tahun Berjalan (Pasal 25)16.539.926.064,-0,-
Pajak Kurang Bayar0,-0,-
Kesimpulan Penerapan Ketentuan Penjelasan Pasal 25 ayat (6) UU PPhPajak yang dibayar dalam tahun berjalan tidak mendekati pajak terutang di akhir tahun pajak 2022 (Tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 25 (6) UU PPh)Pajak yang dibayar dalam tahun berjalan mendekati dan/ atau sama dengan pajak terutang di akhir tahun pajak 2022 (sesuai dengan penjelasan Pasal 25 (6) UU PPh)

4. bahwa pada tanggal 27 Januari 2022 Penggugat telah mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021, dimana berdasarkan perhitungan PPh Pasal 25 pada 1771-Y diperoleh besarnya PPh Pasal 25 sebesar Rp0,00 (Nihil) dan telah disetujui Tergugat;

Kesimpulan:

1. Keputusuan Tergugat yang menyatakan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 yang Penggugat ajukan “telah sesuai peraturan perundang- undangan, khususnya Penjelasan Pasal 25 ayat (6) UU PPh;

2. Besarnya PPh Pasal 25 sebesar Rp0,00 (Nihil) untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 telah sesuai Penjelasan Pasal 26 ayat (5) UU PPh;

3. Keputusan Tergugat yang menyatakan bahwa besarnya PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 sama dengan besarnya PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2021 yaitu sebesar Rp1.378.327.172,00 tanpa memperhatikan adanya perubahan keadaan usaha dan proyeksi laba rugi fiskal Tahun Pajak 2022 serta tanpa Tergugat menunjukkan proyeksi laba rugi fiskal Tahun Pajak 2022 menurut perhitungan Tergugat sebagai dasar penetapan besanya PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 sama dengan besarnya PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2021 merupakan keputusan yang tidak sesuai Pasal 4 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Penjelasan Pasal 25 ayat (6) UU PPh;

bahwa sehingga berdasarkan alasan, ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas tidak ada alasan kuat bagi Tergugat untuk menolak permohonan pengurangan PPh Pasal 25 yang Penggugat ajukan dan cukup alasan kuat bagi Penggugat untuk mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022;

Usulan:

bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut, Penggugat mohon kepada Pengadilan Pajak untuk mengabulkan gugatan Penggugat dengan membatalkan Surat Kepala KPP PMA Tiga Nomor S-516/WPJ.07/KP.04/2022 tanggal 18 Mei 2022 dan memutuskan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 adalah sebesar Rp0,00 (Nihil);

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor STG-114/WPJ.07/2022 tanggal 26 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat Nomor: 016/PFI-PAJAK/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 15 Juni 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

c.Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

d. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan KPP Penanaman Modal Asing Tiga nomor S-516/WPJ.07/KP.04/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Penolakan Permohonan PPh Pasal 25 menjadi Nihil yaitu tanggal 23 Mei 2022;

e. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat, yaitu Surat Keputusan KPP Penanaman Modal Asing Tiga S-516/WPJ.07/KP.04/2022 tanggal 18 Mei 2022;

f.bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh penggugat Basri Sulaiman (Direktur), terdaftar sebagai pengurus pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 (Lampiran-V 1771) yang telah diterima di KPP PMA Tiga pada tanggal 1 Juli 2022 dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor S-99105593/PPWBIDR/WPJ.07/KP.0403/2022;

g. Surat keputusan yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas:

bahwa permohonan penggugat telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kall diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tanun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan Iebih lanjut;

URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa surat Nomor S-516/WPJ.07/KP.04/2022 tanggal 18 Mei 2022 diterbitkan berdasarkan surat penggugat nomor 014/PFI-PAJAK/IV/2022 tanggal 22 April 2022 yang ditujukan kepada Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga mengenai permintaan besarnya PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan dikurangi menjadi nihil dan meminta untuk tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas PPh Pasal 25 masa pajak Januari, Februari dan Maret tahun 2022 yang belum dilakukan pembayaran. Berdasarkan ketentuan perpajakan yaitu Pasal 14 ayat

(1) UU KUP, Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) UU PPh dan Pasal 5 ayat (1) Keputusan Direktur. Jenderal Pajak nomor KEP¬537/PJ./2000 terhadap permohonan penggugat tidak sesuai dengan ketentuan sehingga ditolak;

URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa Uraian Surat Gugatan menyatakan sebagaimana tercantum dalam Surat Gugatan Penggugat;

TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

Dasar hukum

1. Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

2. Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) UU PPh;

3. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) KEP-537/PJ/2000

Tanggapan tergugat:

1. bahwa Permohonan penggugat mengenai pengurangan PPh Pasal 25 menjadi nihil untuk masa Januari s.d. Maret 2022 tidak sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) UU PPh dan Pasal 5 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-537/PJ/2000. Besarnya PPh Pasal 25 yang dibayar untuk bulan Januari s/d Maret 2022 sama dengan besarnya PPh Pasal 25 bulan Desember 2021. Dalam hal penggugat diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021, besarnya PPh Pasal 25 mulai bulan April 2022 sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 adalah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 yang dihitung berdasarkan SPT Tahunan sementara;

2. bahwa perhitungan penggugat terkait proyeksi besarnya PPh terutang untuk tahun pajak 2022 tidak sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-537/PJ/2000 karena saat permohonan penggugat diajukan sampai dengan terbitnya Surat Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga. penggugat belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021 sehingga besarnya PPh yang terutang tahun pajak 2021 belum dapat dipastikan nilainya;

KESIMPULAN

a. bahwa surat gugatan penggugat Nomor 016/PFI-PAJAK/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32*) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 40 ayat(1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa objek gugatan lainnya Nomor S-516/WPJ.07/KP.04/2022 tanggal 18 Mei 2022 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dana atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Pakta Integritas a.n. Basri Sulaiman;

Bukti P-2. Pakta Integritas a.n. Agustiawan Abadi;

Bukti P-3. Pakta Integritas a.n. Sutiyoso Adhilelono;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Nomor 046/PFI-PAJAK/VIII/2022 tanggal 29

Agustus 2022 a.n. Agustiawan Abadi;

Bukti P-5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Agustiawan Abadi;

Bukti P-6. Fotokopi Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 a.n.

Agustiawan Abadi;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 047/PFI-PAJAK/VIII/2022 tanggal 29

Agustus 2022 a.n. Sutiyoso Adhilelono;

Bukti P-8. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Akta Pernyataan

Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Primafood International Berkedudukan di Jakarta Utara Nomor 9 tanggal 29 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Afrizal, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-9. Fotokopi Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03.0202760 tanggal 30 Maret 2021 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Primafood International;

Bukti P-10. Formulir Persetujuan Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik di

Pengadilan Pajak;

Bukti P-11. Surat Nomor 048/PFI-PAJAK/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022

Perihal Penjelasan Sdr. Sutiyoso Adhilelono sebagai orang yang disamakan dengan dengan Pengurus dan/atau penerima kuasa PT Primafood International dalam Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan;

Bukti P-12. Approval and Guidances Request;

Bukti P-13. Fotokopi Surat Nomor 002/FIN/V/21 tanggal 25 Mei 2021 Perihal

Pemberitahuan Perubahan Specimen Kuasa Tanda Tangan;

Bukti P-14. Kronologis Sengketa;

Bukti P-15. Surat Permohonan Penundaan Sidang tanggal 11 Oktober 2022; Bukti P-16. Surat Nomor 058/PFI-PAJAK/XI/2022 tanggal 14 November 2022

perihal Tanggapan atas Keterangan Tertulis Gugatan;

Bukti P-17. Lampiran Tambahan S-048 Surat Penjelasan Sutiyoso Adhi

Sebagai Pengurus;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis sidang 10 Januari 2023;

Bukti P-19. Kesimpulan Akhir;

Bukti P-20. Surat Nomor 048/PFI-PAJAK/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022; Bukti P-21. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012012.15/2020/PP/M.IIIB

Tahun 2022;

Bukti P-22. Fotokopi Surat Nomor 014/PFI-PAJAK/IV/2022 tanggal 22 April

2022 perihal Permohonan agar Pajak yang Dibayar dalam Tahun Berjalan (PPh Pasal 25) Mendekati Pajak yang akan Terutang di Akhir Tahun Pajak (Pengurangan PPh Pasal 25 menjadi Nihil);

Bukti P-23. Fotokopi Perhitungan Laba (Rugi) Fiskal untuk Periode yang

Berakhir 31 Desember 2022 (estimasi);

Bukti P-24. Fotokopi Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal

Asing Tiga Nomor S-516/WPJ.07/KP.04/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Penolakan Permohonan PPh Pasal 25 menjadi Nihil;

Bukti P-25. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak sebesar

Rp1.047.746.090,00;

Bukti P-26. FotokopiPemberitahuanPerpanjanganJangkaWaktu

Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan;

Bukti P-27. Fotokopi Perhitungan Laba (Rugi) Fiskal untuk Periode yang

Berakhir 31 Desember 2021;

Bukti P-28. Fotokopi Neraca Komersial;

Bukti P-29. Fotokopi Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Berjalan untuk

Periode Penundaan Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022;

Bukti P-30. Fotokopi Surat KAP Purwantono, Sungkoro & Surja Ref:

00336/PSS-AS/2022 tanggal 24 Januari 2022;

Bukti P-31. Fotokopi Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal

Asing Tiga Nomor S-00002/WPJ.07/KP.0403/PPh BD/2022 tanggal 3 Februari 2022 Perihal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan;

Bukti P-32. Surat Nomor 007/PFI-PAJAK/II/2023 tanggal 14 Februari 2023;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Bukti Penerimaan Surat Pengurangan PPh Pasal 25

Tahun 2022;

Bukti T-2. Penjelasan tertulis sidang tanggal 11 Oktober 2022;

Bukti T-3. Surat Nomor 014/PFI-PAJAK/IV/2022 tanggal 22 April 2022;

Bukti T-4. Surat Nomor S-516/WPJ.07/KP.04/2022 tanggal 18 Mei 2022; Bukti T-5. Penjelasan tertulis sidang 10 Januari 2023

Bukti T-6. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTergugatNomor S-516/WPJ.07/KP.04/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Penolakan Permohonan PPh Pasal 25 menjadi Nihil termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 016/PFI-PAJAK/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 016/PFI-PAJAK/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 cap harian pos tanggal 14 Juni 2022), sedangkan Keputusan Tergugat atas keberatan Penggugat diterbitkan pada tanggal 18 Mei 2022, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 016/PFI-PAJAK/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor S-516/WPJ.07/KP.04/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Penolakan Permohonan PPh Pasal 25 menjadi Nihil, memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk

satu Keputusan Tergugat sebagaimana dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 016/PFI-PAJAK/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022, memuat alasan-alasan gugatan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat yaitu tanggal 23 Mei 2022, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 016/PFI-PAJAK/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 016/PFI-PAJAK/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022, ditandatangani oleh Basri Sulaiman jabatan Direktur, memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Nomor S-516/WPJ.07/KP.04/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Penolakan Permohonan PPh Pasal 25 menjadi Nihil, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa gugatan adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-516/WPJ.07/KP.04/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Penolakan Permohonan PPh Pasal 25 menjadi Nihil, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor S- 516/WPJ.07/KP.04/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Penolakan Permohonan PPh Pasal 25 menjadi Nihil dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan proyeksi laba rugi fiskal Tahun Pajak 2022 menurut Penggugat, besarnya Penghasilan Kena Pajak Penggugat untuk Tahun Pajak 2022 adalah Rp0,-

2. bahwa penetapan Tergugat atas besaran PPh Pasal 25 sebesar Rp1.378.327.172,- untuk Masa Pajak Januari-Maret 2022 sama dengan PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2021 tidak sesuai dengan ketentuan dalam penjelasan Pasal 25 ayat (5) UU PPh karena pada awal Tahun Pajak 2022 Penggugat mengalami perubahan keadaan usaha yang menyebabkan perubahan penghasilan kena pajak dan perubahan besarnya PPh Badan terutang.

3. bahwa dengan adanya penolakan permohonan Penggugat atas PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari-Maret 2022 menjadi nihil maka besarnya pajak yang dibayar dalam tahun berjalan tidak mendekati pajak terutang di akhir Tahun Pajak 2022.

4. bahwa Penggugat mohon agar Pengadilan Pajak:

▪ Membatalkan Surat Kepala KPP PMA Tiga Nomor S-516/WPJ.07/

KP.04/2022 tanggal 18 Mei 2022; dan

▪ Menetapkan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari–Maret 2022

sebesar Nihil (Rp0).

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-516/WPJ.07/KP.04/ 2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Penolakan Permohonan PPh Pasal 25 menjadi Nihil dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa kronologis permohonan gugatan Penggugat berdasarkan administrasi dan bukti yang dimiliki Tergugat adalah sebagai berikut:

Setan log 15

u “so iie.is’ Tata basa Tia fen eee

po BE

> 2 ets fee Pes gas -- KI...

73 2 oi og mes Ts a fea "gs TA 7a 7s ==

“so. ates fora Peti dr -r Lt lees

te oa TL

- Kat EL T 3, so - -..- -.

tad teks tlie:

Pf fees

po asas 7

z Sitaan. 2 jaga” vos jga. -— ‘zs Cn dis .t.

a: 2 ofc gina -ee-

2. bahwa objek sengketa adalah Surat Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor S-516/WPJ.07/KP.04/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang menolak permohonan Penggugat agar angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari– Maret 2022 ditetapkan nihil. Penolakan didasarkan pada fakta bahwa SPT Tahunan belum disampaikan meskipun telah diberikan perpanjangan, sehingga angsuran Januari–Maret 2022 mengikuti angsuran Desember 2021 dan periode berikutnya mengikuti SPT Tahunan sementara. DJP dinilai berwenang menetapkan besaran angsuran, mekanisme angsuran dianggap telah sesuai tujuan pengaturan cash flow, seluruh angsuran menjadi kredit pajak, dan permohonan Penggugat ditolak karena tidak sejalan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

3. bahwa Dasar Hukum Tergugat adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

a. bahwa sesuai Pasal 25 ayat (1) UU PPh, besarnya angsuran PPh bulanan ditetapkan berdasarkan PPh terutang tahun pajak sebelumnya, dikurangi kredit pajak (PPh Pasal 21, 22, 23, dan Pasal 24), kemudian dibagi 12 atau sesuai jumlah bulan dalam tahun pajak.

b. bahwa sesuai Pasal 25 ayat (2) UU PPh, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

bahwa sesuai penjelasan Pasal 25 ayat (2) UU PPh, karena SPT Tahunan belum disampaikan, angsuran PPh sebelum batas waktu pelaporan belum dapat dihitung berdasarkan Pasal 25 ayat (1), sehingga besarnya angsuran mengikuti angsuran bulan terakhir tahun pajak sebelumnya. Jika angsuran bulan terakhir tersebut nihil, maka angsuran bulan-bulan awal tahun pajak berikutnya juga nihil.

c. bahwa sesuai Pasal 25 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam kondisi tertentu, antara lain adanya kompensasi kerugian, penghasilan tidak teratur, keterlambatan atau perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, pembetulan SPT yang menaikkan angsuran, serta perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

d. Sesuai Pasal 7 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-hal Tertentu, bahwa setelah berjalan minimal 3 bulan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan

pengurangan angsuran PPh Pasal 25 apabila PPh terutang diperkirakan kurang dari 75% dasar perhitungannya.

4. bahwa PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh tahun berjalan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk meringankan beban pembayaran dan menjaga arus kas, yang pada akhirnya menjadi kredit pajak saat penghitungan PPh terutang akhir tahun. UU PPh mengatur besaran, waktu pembayaran, sanksi, serta memberi kewenangan kepada DJP untuk menyesuaikan angsuran dalam kondisi tertentu. Berdasarkan ketentuan tersebut, angsuran Masa Pajak sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan mengikuti angsuran bulan terakhir tahun sebelumnya, sedangkan angsuran setelah batas waktu pelaporan hingga SPT disampaikan ditetapkan berdasarkan perhitungan dalam SPT Tahunan sementara.

5. bahwa objek sengketa adalah Surat Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor S-516/WPJ.07/KP.04/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang menolak permohonan Penggugat agar angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari– Maret 2022 ditetapkan nihil. Penolakan didasarkan pada fakta bahwa SPT Tahunan belum disampaikan meskipun telah diberikan perpanjangan, sehingga angsuran Januari–Maret 2022 mengikuti angsuran Desember 2021 dan periode berikutnya mengikuti SPT Tahunan sementara. DJP dinilai berwenang menetapkan besaran angsuran, mekanisme angsuran dianggap telah sesuai tujuan pengaturan cash flow, seluruh angsuran menjadi kredit pajak, dan permohonan Penggugat ditolak karena tidak sejalan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

6. bahwa Tergugat menyimpulkan bahwa Objek Gugatan diterbitkan sebagai respons atas permohonan Penggugat, permohonan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 25 UU KUP jo KEP-537/PJ/2000, dan penolakan angsuran PPh Pasal 25 nihil telah sesuai dengan peraturan perpajakan serta disertai penjelasan yang memadai. Oleh karena itu, Tergugat memohon

Majelis Hakim untuk mempertahankan Objek Gugatan dan menolak permohonan Penggugat.

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas gugatan dan fakta persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 25 ayat (1)

Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan

b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,

dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Pasal 25 ayat (2)

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

Penjelasan Pasal 25 ayat (2)

Mengingat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya dan bagi Wajib Pajak badan adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan belum dapat dihitung sesuai dengan ketentuan pada ayat (1).

Berdasarkan ketentuan ini, besarnya angsuran pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan adalah sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu.

Contoh:

Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan oleh Wajib Pajak orang pribadi pada bulan Februari 2010, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak tersebut untuk bulan Januari 2010 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2009, misalnya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Apabila dalam bulan September 2009 diterbitkan keputusan pengurangan angsuran pajak menjadi nihil sehingga angsuran pajak sejak bulan Oktober sampai dengan Desember 2009 menjadi nihil, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari 2010 tetap sama dengan angsuran bulan Desember 2009, yaitu nihil.

bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-hal Tertentu, bahwa apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas gugatan, fakta-fakta persidangan, pendapat para fihak dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa gugatan adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-516/WPJ.07/KP.04/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Penolakan Permohonan PPh Pasal 25 menjadi Nihil, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

2. bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena berdasarkan proyeksi laba rugi fiskal Tahun Pajak 2022, Penggugat menyatakan bahwa Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2022 adalah nihil (Rp0), sehingga penetapan Tergugat atas PPh Pasal 25 sebesar Rp1.378.327.172 untuk Masa Pajak

Januari–Maret 2022 yang disamakan dengan PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2021 tidak sesuai dengan ketentuan penjelasan Pasal 25 ayat (5) UU PPh, karena pada awal Tahun Pajak 2022 Penggugat mengalami perubahan keadaan usaha yang berdampak pada perubahan penghasilan kena pajak dan besarnya PPh Badan terutang, yang akibat penolakan permohonan tersebut menyebabkan pajak yang dibayar dalam tahun berjalan tidak mencerminkan atau tidak mendekati pajak terutang pada akhir Tahun Pajak 2022.

3. bahwa Tergugat menolak menolak permohonan Penggugat agar angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari–Maret 2022 ditetapkan nihil karena SPT Tahunan belum disampaikan meskipun telah diberikan perpanjangan, sehingga angsuran Januari–Maret 2022 mengikuti angsuran Desember 2021 sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (2) UU PPh, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

4. bahwa alasan penolakan Tergugat atas permohonan Penggugat agar angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari–Maret 2022 ditetapkan nihil menurut Pengadilan Pajak telah sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (2) UU PPh, bahwa besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu

5. bahwa sesuai Pasal 7 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-hal Tertentu, bahwa permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat diajukan sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, sedangkan dalam kasus a quo permohonan pengurangan PPh Pasal 25 yang diajukan Penggugat untuk

Masa Jan s.d.Maret 2022 (masih di bawah 3 bulan berjalannya suatu tahun pajak), sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000;

6. bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Penggugat adalah ketentuan Pasal 25 ayat (5) UU PPh, menurut Pengadilan Pajak ketentuan Pasal 25 ayat (5) UU PPh telah dicabut, sehingga tidak dapat digunakan sebagai landasan hukum;

7. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penolakan Tergugat atas permohonan Penggugat agar angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari– Maret 2022 ditetapkan nihil menurut Pengadilan Pajak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Pasal 25 ayat (2) UU PPh, dan Pasal 7 ayat

(1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000;

8. bahwa dengan demikian, Penggugat tidak dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tetap mempertahankan Keputusan Tergugat Nomor S-516/WPJ.07/KP.04/2022 tanggal 18 Mei 2022, dan menolak gugatan Penggugat.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

M E N G A D I L I

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Nomor S-516/WPJ.07/KP.04/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Penolakan Permohonan PPh Pasal 25 menjadi Nihil, atas nama PT PRIMAFOOD INTERNATIONAL, NPWP 02.039.176.9-056.000, beralamat di Jl. Ancol Barat VIII No. 1, Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, dengan putusan:

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CAMuhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.