Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman
PUT-005911.99/2022/PP/M.IVA Tahun 2026
PT Primafood International, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005911.99/2022/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan 26 Januari 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Primafood International mengenai Gugatan Pajak masa pajak Januari s.d. Maret 2022.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Januari s.d. Maret 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 17 ayat (1); Pasal 25 ayat (1); Pasal 25 ayat (2); Pasal 25 ayat (5); Pasal 25 ayat (6); Pasal 26 ayat (5)
- UU KUPPasal 14 ayat (1); Pasal 23 ayat (2); Pasal 32
- UU 14/2022Pasal 41
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005911.99/2022/PP/M.IVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Primafood International
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 14 Februari 2023
- Tanggal Pengucapan
- 26 Januari 2026