Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 22 halaman

PUT-005886.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Fengcheng Fabrikasi Indonesia · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-005886.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01123/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 007304/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 5 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005886.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT FENGCHENG FABRIKASI INDONESIA, NPWP 93.278.839-

1.414.000, beralamat di Jalan Akasia III Delta Silicon Industrial Park Blok A3 No. 09, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Ronald Wibisono Lie, jabatan Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Anita Selviana,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama: Lawrentus,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama: Riza Adi Wicaksono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama: Lara Sri Yeni,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Hartono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Dhika Widyartika,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

7. Nama: Yostra Herdiawan,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama: Agni Nala Pamungkas,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Azella Dina Rosani,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-149/BC/KPU.1/2026 tanggal 21 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1102/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025 jo. PEN-083/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/FFI/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 007304/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 5 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Denda Administrasi 2. PPH Impor 3. Bea Masuk 4. PPN Impor0,00 10.488.875,00 19.980.000,00 46.151.710,001.121.000,00 11.077.300,00 21.100.000,00 48.740.788,001.121.000,00 588.425,00 1.120.000,00 2.589.078,000,00 0,00 0,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran5.418.503,000,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan yang diterima Terbanding berdasarkan Tanda Terima Nomor 01800/KBT.01/2025 tanggal 26 Maret 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01123/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Mei 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.418.503,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 001/FFI/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 (cap harian pos tanggal 7 Juli 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/FFI/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-01123/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Mei 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap SPTNP Nomor 007304/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 5 Februari 2025 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 18 Mei 2025;

bahwa alasan pengajuan banding ini adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang antara lain yang tercantum dalam Pos 1-3 berupa Mosaic Tile (dari 12 jenis barang sesuai RIB), negeri asal China dengan PIB Nomor 064133 tanggal 31 Januari 2025 dengan nilai total CIF CNY178.339,424 yang kemudian berdasarkan SPTNP Terbanding Nomor SPTNP-007304/KPU.1/SPTNP12025 tanggal 5 Februari 2025 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah Rp5.418.503,00 (lima juta empat ratus delapan belas ribu lima ratus tiga rupiah) karena kesalahan nilai pabean;

2. bahwa atas dasar SPTNP tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Kepala KPUBC Tg. Priok yang

diterima dengan nomor 01800/KBT.01/2025 tanggal 26 Maret 2025, dan di dalam diktum Keputusan Terbanding yang:

- PERTAMA, Terbanding pada pokoknya telah menolak seluruhnya keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut butir 1, dan

- KEDUA, Terbanding pada pokoknya menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan, menetapkan terhadap barang impor dalam PIB nomor 064133 tanggal 31 atas Pos 1, 2 dan 3 ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sebesar CIF CNY63,66/MTK (Pos 1) dan CIF CNY60/MTK (Pos 2 dan 3) sehingga total seluruh barang impor dalam PIB menjadi CIF CNY188.344,13;

3. bahwa dari pernyataan Menimbang angka 1 s.d. 17 Keputusan Terbanding yang antara lain pada pokoknya menyatakan bahwa:

"13.Bahwa hasil penelitian terhadap bukti-bukti terkait Nilai Pabean adalah

sebagai berikut:

b. Pemohon Banding melampirkan korespondensi via chat tanggal 21 Desember 2024 s.d. 16 Januari 2025, namun tidak terdapat bukti negosiasi terbentuknya harga;

c. Pemohon Banding melampirkan Purchase Order Nomor 008/FFI/PO/XII/24 tanggal 23 Desember 2024, senilai FOB CNY165.410,42;

d. Pemohon Banding melampirkan Sales Contract Nomor YR/FC- 202418 tanggal 23 Desember 2024, senilai CNF CNY178.339,42. Pada Sales Contract tidak terdapat nama serta jabatan penandatangan kedua belah pihak;

f. Bahwa tanda tangan supplier antara di Sales Contract dan Invoice berbeda dengan di Form E;

i. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran, sehingga tidak dapat diuji silang bukti pembayaran;

j. Pemohon Banding melampirkan General Ledger tanggal 16 Januari 2025, namun tidak melampirkan data lainnya;

k. Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan impor lainnya secara lengkap;

l. Pemohon Banding tidak melampirkan SPT MASA PPN serta Faktur Pajak;

m. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon dalam PIB a quo, sehingga nilai pabean untuk penghitungan BM tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

14. Sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 21 PMK Nomor 144/PMK.04/2022, maka penentuan nilai pabean untuk penghitungan BM atas barang impor in casu diterapkan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

16. Berdasarkan seluruh uraian di atas dan hasil penghitungan ulang, maka dapat Terbanding sampaikan bahwa penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 007304/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 05 Februari 2015 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 064133 tanggal 31 Januari 2025 atas Pos 1, 2 dan 3 lebih tepat ditentukannya berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF CNY188.344,13",

menurut pendapat Pemohon Banding tidak tepat, karena:

a. karena harga transaksi yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sesuai dengan bukti dan data obyektif serta terukur berupa antara lain:

1) Purchase Order No.008/FFIIPOIXII/24 tanggal 23 Desember 2024, yang mencantumkan pembelian barang 12 tipe Mosaic Tile

Pemohon kepada supplier Xiamen Yanrui Imp & Exp Co., Ltd. dengan nilai transaksi sebesar FOB CNY165.410,42;

2) Sales Contract Supplier Xiamen Yanrui Imp & Exp Co., Ltd. No. YR1FC-202418 tanggal 23 Desember 2024, yang mencantumkan nilai transaksi dengan Trade term CNF Jakarta Indonesia dengan rincian FOB CNY165.410,42 Sea Freight CNY 12.929,00, total CNF Jakarta sebesar CNY 178,339.42;

3) Invoice Xiamen Yanrui Imp & Exp Co., Ltd. No. YR/FC-202418 tanggal 23 Desember 2024, yang secara konsisten menunjukkan Trade term CNF Jakarta Indonesia dengan rincian FOB CNY165.410,42 Sea Freight CNY 12.929,00, total CNF Jakarta sebesar CNY 178,339.42 sebagaimana telah diserahkan dalam proses keberatan namun keberadaannya telah dikesampingkan oleh Terbanding;

b. walaupun tidak tegas dinyatakan dalam Menimbang Keputusan Terbanding, tetapi secara implisit Terbanding telah menyatakan:

1) penyelesaian kewajiban kepabeanan atas importasi barang tersebut butir 1 telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kepabeanan karena Terbanding yang menangani penelitian akhir terhadap PIB tersebut butir 1 telah:

a) tidak melakukan penolakan (reject) karena tidak terdapat kesalahan dan/atau kekurang-lengkapan pengisian data PIB yang bersangkutan, kemudian

b) memberikan nomor pendaftaran PIB No. 064133 tanggal 31 Januari 2025, yang berarti semua data di dalam PIB Aju telah diteliti dengan sungguh-sungguh oleh Terbanding dan dinilai telah lengkap dan benar, serta telah disahkan menjadi dokumen pabean;

c) sesuai ketentuan Pasal 5A UU Kepabeanan data elektronik i.c. data PIB a quo merupakan alat bukti sah menurut undang- undang namun telah dinyatakan Terbanding sebagal data/bukti

yang ada masih belum cukup memadai tidak memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan.

2) hasil pemeriksaan pabean dan berdasarkan analisis/manajemen resiko menunjukkan importasi yang diberitahukan dalam PIB dengan nomor pendaftaran No. 064133 tanggal 31 Januari 2025 telah sesuai dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PMK nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, bahkan Terbanding menetapkan SPPB Jalur Hijau No. 076892/KPU.1/2025 tanggal 05-02-2025 yaitu persetujuan impor ataupengeluaranbarang,namunTerbandingtelah mengenyampingkan fakta tersebut, dan menyatakan secara eksplisit Nilai Transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan menetapkan nilai pabean untuk barang impor pada PIB Nomor 064133 tanggal 31 Januari 2025 dengan menggunakan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi total sebesar CIF CNY188.344,13;

3) berdasarkan fakta, data yang telah Pemohon Banding serahkan selain merupakan bukti dokumen/data yang nyata, obyektif dan terukur serta sah menurut undang-undang, juga secara tidak langsung melalui penetapan SPPB Jalur Hijau, merupakan pengakuan bahwa pemberitahuan jumlah dan jenis serta tipe barang dalam PIB No. 064133 tanggal 31 Januari 2025 adalah sesuai dan benar;

4) terdapat petunjuk nyata Terbanding telah melakukan pertimbangan yang tidak akurat yang seharusnya tidak perlu terjadi di dalam Menimbang angka 13 huruf c, d, dan e Keputusan Terbanding dan kemudian tidak mengambil keputusan menetapkan nilai pabean a quo jika Terbanding secara seksama memperhatikan dokumen formal atas data obyektif serta terukur nilai transaksi sebagaimana telah disampaikan dalam huruf a. di atas berupa:

a) Purchase Order (PO) No.008/FFI/P0/X11124 tanggal 23 Desember 2024, tentang pembelian barang 12 tipe Mosaic Tile

dengan rincian per tipe berikut nilai per tipenya termasuk tipe Pos 1, Pos 2, dan Pos 3, kepada supplier Xiamen Yanrui Imp & Exp Co., Ltd dengan nilai transaksi sebesar total FOB CNY165.410,42 yang merupakan realisasi atau tindak-lanjut “chatting” antar langganan lama yang telah saling mengetahui kualitas masing- masing pihak dan saling mempercayai termasuk kualitas produk yang diperdagangkan sehingga tidak perlu adanya negosiasi, tinggal melakukan pemesanan produk (per our request) melalui PO berikut 'term' penyerahannya, sebagaimana telah disebut dalam Menimbang angka 13 huruf b dan c. Keputusan Terbanding, yang di dalam PO 'term' penyerahan FOB, namun fakta di dalam Sales Contract disebutkan 'term' penyerahan dengan CNF;

b) Sales Contract Supplier Xiamen Yanrui Imp & Exp Co, Ltd No. YR/FC-202418 tanggal 23 Desember 2024, untuk nilai transaksi dengan Trade term CNF Jakarta Indonesia sebesar CNY178,339.42 disertai rincian FOB CNY165.410,42 Sea Freight CNY12.929,00, sebagaimana telah disebut di dalam Menimbang angka 13 huruf d. Keputusan Terbanding yang meskipun pada Sales Contract tidak terdapat nama serta jabatan penanda tangan kedua belah pihak, namun berdasarkan asas kesepakatan dan kepercayaan transaksi tetap berjalan karena diyakini eksistensi 'entitas' perusahaan lebih bernilai, terbukti kemudian Seller menerbitkan;

c) Invoice Xiamen Yanrui Imp & Exp Co, Ltd No. YRIFC-202418 tanggal 23 Desember 2024, yang secara konsisten menunjukkan Trade term CNF Jakarta Indonesia dengan rincian FOB CNY165.410,42 Sea Freight CNY12.929,00, total CNF Jakarta sebesar CNY178,339.42 sebagaimana telah disebut di dalam Menimbang angka 13 huruf e. Keputusan Terbanding, sehingga total CNF CNY178,339.42 adalah nilai untuk 12 tipe barang impor, termasuk di dalamnya barang Pos 1, Pos 2 dan Pos 3 yang

ditransaksikan antar penjual/Seller dan pembeli/buyer atau Nilai transaksi yaitu harga yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor, atau untuk diimpor, dan

d) Seller melaksanakan pengiriman barang ke Jakarta dengan BL Nomor 248918461 tanggal 22 Januari 2025, meskipun menurut DJBC dalam Menimbang angka 13 huruf f. Keputusan Terbanding terdapat perbedaan tandatangan supplier antara di Sales Contract dan Invoice berbeda dengan di Form E, namun Terbanding telah tidak mempermasalahkan tentang keberadaan dan keberlakuan Form E dalam importasi a quo mengingat dalam aturan penerbitan Form E, Seller dapat meminta agen/institusi lain untuk atas namanya guna mengurus atau mendapatkan SKA/COO Form E;

e) bahkan pelunasan transaksi a quo telah terlaksana dengan nilai CNY178.339,42 atau Rp97.429.397,47 sebagaimana telah disebut di dalam Menimbang angka 13 huruf h. Keputusan Terbanding, melalui transfer melalui Bank ICBC tanggal 16 Januari 2025 sebagaimana bukti pengiriman uang (Transfer Fund Application) dengan tujuan pembayaran Xiamen Yanrui Imp & Exp Co, Ltd yang sudah tervalidasi; namun dinyatakan tidak dapat diuji silang bukti pembayarannya oleh Terbanding sesuai pernyataan dalam Menimbang angka 13 huruf i Keputusan Terbanding karena tidak dilampirkan rekening koran, dengan kata lain Terbanding meragukan bukti pengiriman uang yang telah tervalidasi Bank ICBC sehingga menjadikannya sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan nilai pabean Pos 1, 2, 3;

f) pelunasan transaksi tersebut adalah berasal dari penarikan dana dengan Remitance Advice No. PICB101120251002 tanggal 16 Januari 2025 sebesar Rp. 397.429.397,47 dengan keterangan untuk membayar Invoice Xiamen Yanrui Imp & Exp Co, Ltd No. YR1FC-202418 tanggal 23 Desember 2024 sebesar

CNY178.339,42 dengan kurs Rp2.228,50 yang terekam di dalam General Ledger untuk transaksi tanggal 16 Januari 2025 dengan biaya admin transfer sebesar Rp50.000,00 yang ternyata telah diragukan kebenarannya sesuai pernyataan Terbanding dalam Menimbang angka 13 huruf j Keputusan Terbanding yang kemudian menjadi bahan penentuan nilai pabean Terbanding atas Pos 1, 2, 3;

5) bahkan, walaupun Terbanding telah melakukan penilaian tentang ‘tidak dilampirkannya Rekening koran untuk uji silang bukti pembayaran, diperlukannya data lainnya selain General Ledger, tidak melampirkan SPT Masa PPN serta Faktur Pajak, dan menyatakan: ‘Pemohon tidak menyampaikan data tambahan’ atas keberadaan data dan/atau dokumen yang telah diserahkan Pemohon dalam proses keberatan sebagaimana pernyataan dalam Menimbang angka 8 Keputusan Terbanding, namun Terbanding dengan kewenangannya telah:

a) tidak melakukan upaya untuk meminta bukti tambahan data atau bukti jika memang belum memenuhi seperti yang diharapkan Terbanding sebagai pelaksanaan asas good governance (AUPB) dalam administrasi pemerintahan sesuai amanat UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tetapi

b) justru Terbanding melakukan 'pembiaran' dan bahkan secara tidak langsung telah mendudukkan Pemohon Banding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab karena seolah-olah Pemohon Banding telah tidak perlu lagi menyerahkan secara bertanggung-jawab data, bukti dan/atau penjelasan yang diharapkan Terbanding, sedangkan Pemohon Banding sangat mengharapkan petunjuk Terbanding sebagai pihak yang berwenang dan yang secara materi pasti lebih mengetahui alasannya daripada Pemohon Banding;

c) atas dasar fakta pembiaran tersebut Terbanding telah memutuskan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan

menetapkan nilai pabean, sesuai pernyataan Menimbang angka 13 dan angka 16 Keputusan Terbanding yang pada pokoknya:

i. Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan impor lainnya secara lengkap

ii. Pemohon Banding tidak melampirkan SPT MASA PPN serta

Faktur Pajak;

iii. Berdasarkan seluruh uraian di atas, kami berkesimpulan

bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon dalam PIB a quo, sehingga nilai pabean untuk penghitungan BM tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

iv. Berdasarkan seluruh uraian di atas dan hasil penghitungan

ulang, maka dapat Terbanding sampaikan bahwa penetapan Terbanding dalam SPTNP Nomor 007304/KPU.1/SPTNP/ 2025 tanggal 05 Februari 2015 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 064133 tanggal 31 Januari 2025 atas Pos 1, 2 dan 3 lebih tepat ditentukannya berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF CNY188.344,13",

c. disamping hal-hal di atas, pernyataan Terbanding di dalam Menimbang angka 14 Keputusan Terbanding yaitu:

14. Sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 21 PMK Nomor 144/PMK.04/2022, maka penentuan nilai pabean untuk penghitungan BM atas barang impor in casu diterapkan berdasarkan nilai transaksi Barang ldentik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

perlu dipertimbangkan kembali keakurasiannya mengingat ketentuan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 21 PMK Nomor 144/PMK.0412022, selanjutnya disingkat PMK-144, tidak tepat diterapkan sebagai dasar penentuan nilai pabean untuk penghitungan BM atas barang impor in casu karena:

1) Nilai Transaksi sebesar CNF CNY178.339,42 ternyata telah memenuhi ‘syarat tertentu’ dimaksud Pasal 2 ayat (1) PMK-144 untuk dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana telah diberitahukan di dalam PIB nomor 064133 tanggal 31 Januari 2025 dengan CIF CNY178.339,424, dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Pasal 2 PMK-144 pada pokoknya mengatur dalam ayat (1): "Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu" ,

sehingga terdapat unsur pokok yaitu:

i. transaksi dari barang impor yang bersangkutan, dan

ii. memenuhi syarat tertentu, selanjutnya,

b) yang dimaksud dengan ‘memenuhi syarat tertentu’ tersebut ternyata diatur di dalam Pasal 7 PMK-144 yang pada pokoknya mengatur dalam ayat (1):

"Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang

mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang"; sedangkan,

c) yang dimaksud dengan 'nilai transaksi barang impor yang bersangkutan' tersebut ternyata diatur di dalam Pasal 5 PMK-144 yang pada pokoknya mengatur dalam ayat (1):

"Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar";

1a) berdasarkan penjelasan butir a), b) dan c) di atas ternyata:

a) di dalam Menimbang Keputusan Terbanding, tidak ditemukan pernyataan Nilai Transaksi CNY178.339,42 telah tidak memenuhi syarat tertentu dimaksud Pasal 7 ayat (1) PMK-144 di atas, dan

b) pembayaran invoice telah terlaksana melalui transfer sebesar CNY178.339,42 (Rp397.429.397,47) pada tanggal 16 Januari 2025 sesuai nilai Sales Contract YR/FC-202418 tanggal 23 Desember 2024 sebesar CNF Jakarta CNY178.339,42, sehingga

c) sudah benar CNY178.339,42 adalah ‘nilai Transaksi barang impor yang bersangkutan’ yang telah ‘memenuhi persyaratan’ dimaksud Pasal 2 ayat (1) PMK-144 untuk dapat diterima sebagai Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk;

2) Pasal 3 PMK-144 secara implisit mengatur syarat penentuan nilai pabean, yaitu dilakukan dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PMK-144 yang pada pokoknya antara lain mengatur dalam ayat (1):

"Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik";

artinya, jika nilai pabean yang diberitahukan tidak memenuhi ‘syarat tertentu’ sebagai Nilai Transaksi dimaksud Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 7 ayat (1) PMK-144 maka Nilai Pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang ditetapkan secara berurutan;

2a) sedangkan ‘nilai transaksi barang impor yang bersangkutan’ yaitu

CNF CNY178.339,42 ternyata telah memenuhi ‘syarat tertentu’ dimaksud Pasal 2 ayat (1) PMK-144 untuk dapat diterima/ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana telah diberitahukan di dalam PIB Nomor 064133 tanggal 31 Januari 2025 dengan CIF CNY178.339,424, dengan periimbangan di dalam Keputusan Terbanding tidak diketemukan pernyataan: Nilai Transaksi CNF 178.339,42 telah tidak memenuhi persyaratan Pasal 7 PMK-144, sehingga tidak seharusnya Nilai pabean untuk barang impor Pos 1, Pos 2 dan Pos 3 ditetapkan di dalam diktum KEDUA Keputusan Terbanding a quo;

3) pendapat butir 1) dan 2) di atas tidak bertentangan dan telah sejalan dengan ketentuan tentang Penentuan Nilai Pabean oleh Importir atau Pemilik Barang yang diatur di dalam Pasal 21 PMK-144 yang pada pokoknya antara lain mengatur dalam ayat:

(1) Importir atau Pemilik Barang menentukan secara mandiri nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan faktor yang menentukan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, berupa:

a. objek suatu transaksi jual-beli;

b. persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);

c. unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada niIai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5); dan

d. unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7).

(3) Penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

(4) Selain menentukan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir atau pemilik barang menentukan secara mandiri nilai impor untuk penghitungan pajak dalam rangka impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

4) berdasarkan ketentuan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 21 PMK-144 di atas nilai pabean barang Pos 1, 2 dan 3 yang diberitahukan dalam PIB No. 064133 tanggal 31 Januari 2025 a quo tidak seharusnya ditentukan dan ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 21 karena merupakan bagian utuh dari ‘nilai transaksi barang impor yang bersangkutan’ yaitu CNF CNY178.339,42 yang telah memenuhi ‘syarat tertentu’ dimaksud Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 7 ayat (1) PMK-144 untuk dapat diterima/ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana telah diberitahukan dalam PIB, telah dan tidak adanya unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai

transaksi serta unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PMK-144;

5) seandainya pun Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 21 PMK-144 dipaksakan sebagai dasar penentuan nilai pabean, maka objeknya tidak sesuai karena Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 21 PMK-144 mengatur persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean yang notabene telah dipenuhi dan dibuktikan dengan tidak adanya pernyataan hal sebaliknya Terbanding dalam KepDJBC dan Pasal 21 PMK-144 mengatur penentuan mandiri importir atau pemilik barang atas pemberitahuan nilai pabean terkait dengan nilai transaksi yang telah dipenuhi dan dibuktikan dengan keberadaan bukti obyektif dan terukur seperti PO, Sales Contract, Invoice, bukti pembayaran, SPPB jalur hijau;

4. Dari hal tersebut butir 3, dapat disimpulkan bahwa nilai pabean CIF CNY178.339,424 atau CNF CNY178.339,42 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar sebagai nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU Kepabeanan karena memenuhi persyaratan nilai transaksi yang didukung dengan dokumen terjadinya transaksi dan benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, yang menurut Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Huruf A. Tata Cara Penentuan Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi dari Barang Impor yang Bersangkutan, dalam angka 1 dan 3:

1. Nilai Transaksi Barang Impor yang Bersangkutan

a. Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan, sepanjang barang impor tersebut berasal dari suatu transaksi jual beli dan nilai transaksi dimaksud memenuhi persyaratan tertentu;

b. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh

Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai- nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya- biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

3. Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar, antara lain menyatakan sebagai berikut:

a. Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar merupakan total pembayaran yang dilakukan atau akan dilakukan oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual berkenaan dengan barang yang diimpor. Pembayaran tersebut tidak harus dilakukan dalam bentuk transfer uang. Pembayaran dapat dilakukan dengan melalui letter of credit atau alat pembayaran lainnya;

b. Harga yang sebenarnya dibayar (price actually paid) merupakan harga barang yang pada waktu barang tersebut diimpor (diserahkan pemberitahuan pabean impomya kepada Kantor Pabean) telah dibayar/dilunasi oleh Pembeli. Sedangkan yang dimaksud dengan harga yang seharusnya dibayar (payable) merupakan harga barang tersebut pada waktu diimpor (diserahkan pemberitahuan pabeannya kepada Kantor Pabean) belum dibayar/dilunasi oleh Pembeli yang bersangkutan.

5. bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding mengajukan banding kepada Yth. Ketua Pengadilan Pajak dengan permohonan agar berkenan menyatakan batal penetapan Nilai Pabean CIF CNY188.344,13, sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01123/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Mei 2025 dan menyatakan CIF CNY178.339,424 atau CNF CNY178.339,42 adalah nilai transaksi serta menetapkannya sebagai nilai pabean untuk importasi barang yang telah diberitahukan dengan PIB Nomor 064133 tanggal 31 Januari 2025 sehingga tagihan kekurangan Bea Masuk, PDRI den Denda administrasi menjadi nihil.

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 005886.19.2025/PAN/2025 tanggal 18 Juli 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01123/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Mei 2025 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor 007304/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 5 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/FFI/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 001/FFI/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01123/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Mei 2025;

bahwa Surat Banding Nomor 001/FFI/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 (via pos, tanggal diposkan/kirim: 7 Juli 2025), sedangkan Keputusan Terbanding

Nomor KEP-01123/BC/KPU.01/KBT/2025 tertanggal 18 Mei 2025, sehingga apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan tanggal 18 Mei 2025 sampai dengan tanggal Surat Banding diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Juli 2025 masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor 001/FFI/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01123/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Mei 2025, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 001/FFI/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025, memuat alasan-alasan banding yang jelas dengan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding tanggal 18 Mei 2025, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 001/FFI/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan yang terutang sebesar Rp5.418.503,00 dan Pemohon Banding tidak hadir sehingga tidak dapat menunjukkan asli bukti pembayaran atas jumlah tagihan pungutan yang terutang, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 001/FFI/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 ditandatangani oleh Ronald Wibisono Lie, jabatan Direktur, namun Pemohon

Banding tidak hadir sehingga tidak dapat menunjukkan asli akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang sah meskipun kepada Pemohon Banding telah dipanggil secara sah dan patut, terakhir dengan Panggilan Sidang Nomor PANG-51/PAN.172/2026 tanggal 13 Januari 2026; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor 001/FFI/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor 001/FFI/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MENGADILI:

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01123/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 007304/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 5 Februari 2025, atas nama: PT Fengcheng Fabrikasi Indonesia, NPWP 93.278.839-1.414.000, beralamat di Jalan Akasia III Delta Silicon Industrial Park Blok A3 No. 09, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.