P U T U S A N
Nomor PUT-005886.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01123/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 18 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 007304/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 5 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005886.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT FENGCHENG FABRIKASI INDONESIA, NPWP 93.278.839-
1.414.000, beralamat di Jalan Akasia III Delta Silicon Industrial Park Blok A3 No. 09, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Ronald Wibisono Lie, jabatan Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Anita Selviana,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama: Lawrentus,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama: Riza Adi Wicaksono,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama: Lara Sri Yeni,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
5. Nama: Hartono,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,