Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 22 halaman

PUT-005886.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Fengcheng Fabrikasi Indonesia · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-005886.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026 yang diucapkan 30 April 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Fengcheng Fabrikasi Indonesia mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2025.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2025
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 5A · Pasal 15 ayat (1) · Pasal 95
  • PMK 144/PMK.04/2022Pasal 21
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 ayat (1) · Pasal 35 ayat (2) · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (2) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (1)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-005886.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Fengcheng Fabrikasi Indonesia
Nama Wakil
Ronald Wibisono Lie
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 007304/KPU.1/SPTNP/2025
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Majelis Hakim
Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H., Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., R. Eha Salhah, S.Si., M.M.
Panitera
Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.
Tanggal Putusan
26 Januari 2026
Tanggal Pengucapan
30 April 2026