Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-005752.19/2025/PP/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Intiniri Utama, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-005752.19/2025/PP/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01420/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Juni 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 023282/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Mei 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005752.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INTINIRI UTAMA, NPWP 01.924.695.8-451.000, beralamat di Kp. Cukanggalih, RT 002 RW 004, Cukanggalih, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, 15810, yang diwakili oleh Sdr. Sakti Indera jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sugiarto Utomo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor IU250626/DOC/002 tanggal 26 Juni 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Erwindra Rachmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Ikbal,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Muda,

3. Nama: Mufti Widadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

4. Nama: Dwi Wahyu Handayani,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

5. Nama: Krisna Julianto,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

6. Nama: Nantama Mulyana,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

7. Nama: Reza Koesti,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

8. Nama: Achmad Barik Romadlon N.,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Andre,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Riyan Andriyanto,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama: Adie Santoso,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2779/BC/KPU.1/2025 tanggal 29 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1107/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 02 Februari 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor IU250626/DOC/001 tanggal 26 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00843/KPU.01/SUB/2025 tanggal 10 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

PT Intiniri Utama

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 023282/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Mei 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN Impor 7. PPnBM 8. PPh Impor 9. Denda24.069.000 0 0 0 0 55.598.938 0 12.636.050 025.866.000 0 0 0 0 59.750.170 0 13.579.525 1.798.0001.797.000 0 0 0 0 4.151.232 0 943.475 1.798.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran8.689.707

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 023282/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Mei 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 08 Mei 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-01420/BC/ KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Juni 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp8.689.707,00;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor IU250626/DOC/001 tanggal 26 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 (via e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor IU250626/DOC/001 tanggal 26 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01420/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Juni 2025, diterima Pemohon Banding tanggal 25 Juni 2025;

PT Intiniri Utama

A. Segi Material:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor 023282/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Mei 2025 yang dilakukan oleh Kepala kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa barang yang Pemohon Banding import yang dikenakan tambah bayar berupa:

• TC Patent 0.6MM*54"*50M/R Color: Black (Imitation Leather PU) Pos 1

• Gravity 0.8MM*54"*40M/R Color: Brown, Cream (Imitation Leather PU) Pos 2

bahwa Pemberitahuan Pemohon Banding atas importasi “TC Patent 0.6MM*54"*50M/R Color: Black (Imitation Leather PU), Gravity 0.8MM*54"*40M/R Color: Brown, Cream (Imitation Leather PU),..dst (10 jenis barang)” dalam lembar lanjutan PIB Nomor 252942 tanggal 03 Mei 2025 sebesar CIF CNY 208.340,13 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan Purchase order, Sales contract, dan Commercial Invoice;

2. bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;

bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga kiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01420/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00843/KPU.01/SUB/2025 tanggal 10 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT Intiniri Utama

A. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pengimporan dalam PIB Nomor 252942 tanggal 03 Mei 2025 dengan pemberitahuan sebagai berikut:

Jenis barang: TC Patent 0.6MM*54"*50M/R Color: Black

(Imitation Leather PU)…dst, 10 Jenis Barang Negara Asal: China

Nilai Pabean (CIF): CNY 208.340,13

Supplier: Lishui Haihe International Enterprise Co.,Ltd

2. bahwa atas importasi a quo mendapat jalur Merah sehingga dilakukan pemeriksaan fisik barang;

3. bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 023282/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Mei 2025, dilakukan penetapan nilai pabean oleh Terbanding, sehingga nilai pabean atas PIB Nomor 252942 tanggal 03 Mei 2025 menjadi total sebesar CIF CNY223,895.61;

4. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon Banding melampirkan dokumen dan data-data teknis yang dianggap cukup untuk mendukung bukti transaksi;

B. Dasar Hukum

1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

PT Intiniri Utama

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Database Nilai Pabean;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

C. Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 252942 tanggal 03 Mei 2025 sebagaimanadimaksuddalamSPTNPNomor 023282/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Mei 2025 sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp8.689.707,00;

PT Intiniri Utama

2. bahwa atas importasi Pemohon Banding mendapatkan jalur Merah dan terhadap barang yang diimpor dilakukan pemeriksaan fisik barang;

3. bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan pada:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir

Penjelasan Pasal 84 ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya;

PT Intiniri Utama

4. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

PT Intiniri Utama

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

PT Intiniri Utama

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean

Pasal 31

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

PT Intiniri Utama

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

5. bahwa berdasarkan penelitian dokumen dan data-data teknis, kedapatan:

a. bahwa berdasarkan Pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan data tambahan;

b. bahwa berdasarkan data pada pemberitahuan pabean (PIB) Nomor 252942 tanggal 03 Mei 2025, diketahui bahwa nilai pabean diberitahukan sebesar CIF CNY208,340.13, dengan invoice Nomor HH25115 tanggal 22 April 2025;

PT Intiniri Utama

c. bahwa Pemohon Banding menyampaikan korespondensi via Email tanggal 4-5 Maret 2025, dengan kontak email David (david@hc-pu.com), namun jumlah dan jenis barang pada korespondensi tidak sama dengan purchase order maupun PIB. Tanggal korespondensi setelah tanggal purchase order dan sales contract. Sehingga diragukan kebenarannya;

d. bahwa Pemohon Banding melampirkan Purchase order Nomor PR250303B tanggal 3 Maret 2025 senilai CIF CNY208,340.13 Payment Terms: T/T 100% Should be paid after receive the copy BL;

e. bahwa Pemohon Banding melampirkan Sales contract Nomor HH25115 tanggal 3 Maret 2025, senilai CIF CNY208,340.13. Payment term: 100% by Transfer after shipment;

f. bahwa Pemohon Banding melampirkan Bill of Lading Nomor COAU7258782420 tanggal 25 April 2025 terdapat keterangan pelabuhan muat Ningbo, China dengan sarana pengangkut XIN Zhan Jiang 187S;

g. bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran transaksi tanggal 28 April 2025 melalui transfer Bank Danamon senilai CNY208.340,13 (Rp787.674.540,84);

h. bahwa Pemohon Banding melampirkan Transaction Inquiry Report Bank Danamon tanggal 28 April 2025. Namun data Transaction Inquiry Report yang dilampirkan pada saat keberatan berbeda dengan saat penerimaan dokumen jalur merah, sehingga atas bukti Transaction Inquiry Report diragukan kebenarannya;

KeberatanPendok Merah

PT Intiniri Utama

i. bahwa Pemohon Banding melampirkan Buku Besar tanggal 28 April 2025 dengan akun Bank Danamon 400244-0. Namun jumlah transaksi tidak sama dengan Transaction Inquiry Report yang disampaikan;

j. bahwa Pemohon Banding melampirkan Laporan Persediaan Barang periode April 2025;

k. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN dan Faktur Pajak;

l. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB a quo, sehingga nilai pabean untuk penghitungan BM tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi.

6. bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 21 PMK Nomor 144/PMK.04/2022, maka penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk (BM) atas barang impor in casu diterapkan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

D. Simpulan

1. bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo, sehingga nilai transaksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean;

2. bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Nomor KEP-01420/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Juni 2025; dan

PT Intiniri Utama

b. telah tepat dalam melakukan penetapan Nilai Pabean terhadap barang impor dalam PIB Nomor 252942 tanggal 03 Mei 2025 dengan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga Nilai Pabean atas importasi dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF CNY223,895.61;

E. Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnyakarenaKeputusanTerbandingNomorKEP- 01420/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Juni 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dengan Nomor KEP-01420/ BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Juni 2025;

bahwa jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-005752.19.2025/PAN/2025 tanggal 17 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

PT Intiniri Utama

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-01420/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 25 Juni 2025;

Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

023282/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Mei 2025;

Bukti P-3 Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 08 Mei 2025;

Bukti P-4 Billing DJBC dengan kode billing 640250501750159 dan Bukti

Penerimaan Negara NTPN E70892B19CSKCNCF tanggal bayar 07 Mei 2025 sebesar Rp8.689.707,00;

Bukti P-5 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 252942 tanggal 03 Mei

2025 dilengkapi Billing DJBC dan BPN untuk pembayaran PIB; Bukti P-6 DokumenPelengkapPabean:SPPBNomor

262765/KPU.01/2025 tanggal 07 Mei 2025, Purchase Order Nomor PR250303B tanggal 03 Maret 2025, Sales Contract Nomor HH25115 tanggal 03 Maret 2025, Certificate of Origin Form E, Invoice Nomor HH25115 tanggal 22 April 2025 & Bukti Pembayaran Invoice, Packing List Nomor HH25115 tanggal 22 April 2025, Laporan Surveyor Nomor IPH21F598782548115 tanggal 28 April 2025, Bill of Lading Nomor COAU7258782420 tanggal 25 April 2025, dan Cargo Transportation Insurance Policy Nomor PYIE202533020000011918 tanggal 24 April 2025;

Bukti P-7 Dokumen Pendukung: Bukti Korespondensi berupa email,

Transaction Inquiry Report, Buku Penjualan, Laporan Kartu Stok, Buku Besar, SPT Masa PPN;

Bukti P-8 Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

PT Intiniri Utama Nomor 57 tanggal 29 Agustus 2022 yang dibuat di hadapan Alang, S.H., Notaris di Jakarta, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-9 Pakta Integritas Direktur tanggal 24 Oktober 2025 dan fotokopi

KTP Direktur a.n. Sdr. Sakti Indera;

PT Intiniri Utama

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor IU250626/DOC/002 tanggal 26 Juni

2025, Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari 2025, Kartu Identitas Kuasa Hukum Nomor KHB- 00226, Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 24 Oktober 2025, dan fotokopi KTP Kuasa Hukum a.n. Sugiarto Utomo;

Bukti P-11 Surat Nomor 324/KH.SG/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025

tentang Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan;

Bukti P-12 Surat Nomor 042/KH.SG/III/2026 tanggal 05 Maret 2026 tentang

Tanggapan Penjelasan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi;

Bukti P-13 Transaction Inquiry Report Periode 1 bulan April 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

022855/KPU.1/2025 tanggal 07 Mei 2025;

Bukti T-2. PIB Pembanding Nomor 227098 tanggal 22 April 2025;

Bukti T-3. Surat Nomor SR-014/KPU.1/M.XIXA/2026 tanggal 26 Januari

2026 tentang Tanggapan Atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi dan Surat Tanggapan Penjelesan Tertulis Pengganti Bantahan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01420/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Juni 2025 terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 023282/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Mei 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

PT Intiniri Utama

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor IU250626/DOC/001 tanggal 26 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY208,340.13CIF CNY223,895.61Jenis barang berupa TC Patent 0.6MM*54"*50M/R Color: Black (Imitation Leather PU), dll (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB). PIB Nomor 252942 tanggal 03 Mei 2025. Negara asal China.

PT Intiniri Utama

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp8.689.707,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP- 01420/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Juni 2025 menyatakan alasan menetapkan nilai pabean, karena sebagai berikut:

1) Nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena bukti yang diajukan tidak memadai, tidak objektif, dan tidak terukur,

2) Ditemukan ketidaksesuaian jumlah dan jenis barang pada korespondensi email (4-5 Maret 2025) dengan Purchase Order (PO) dan PIB,

3) Terdapat anomali waktu negosiasi, di mana tanggal email terjadi setelah tanggal PO dan Sales Contract (3 Maret 2025),

4) Ditemukan perbedaan data Transaction Inquiry Report yang diserahkan saat jalur merah dengan data saat keberatan, meskipun periode dan tanggal cetaknya sama,

5) Pencatatan pada Buku Besar tidak sinkron dengan jumlah transaksi pada Transaction Inquiry Report;

bahwa atas penetapan Terbanding tersebut, Pemohon Banding keberatan dan tidak setuju dengan alasan:

1) Nilai transaksi yang diberitahukan adalah harga yang sebenarnya dibayar kepada Supplier. Harga tersebut telah sesuai dengan dokumen pendukung seperti PO, Sales Contract, dan Invoice,

2) Pemohon telah melampirkan bukti transfer Bank tanggal 28 April 2025 sebagai bukti pelunasan Invoice,

3) Perbedaan laporan bank (Inquiry Report) terjadi karena laporan saat jalur merah hanya menampilkan transaksi yang disengketakan, sedangkan saat keberatan mencakup beberapa pembayaran ke supplier;

PT Intiniri Utama

bahwa dengan demikian, berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding terhadap barang impor Imitation Leather PU dan PVC dalam PIB Nomor 252942 tanggal 03 Mei 2025, khususnya pada Pos 1 (TC Patent) dan Pos 2 (Gravity). Karena dokumen Pemohon dianggap tidak akurat dan objektif, Terbanding menggugurkan Metode I dan menetapkan nilai berdasarkan Metode VI (fallback) sesuai hierarki Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”. Alat bukti sebagaimana Pasal 69 ayat (1) tersebut dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan berupa LPPNP, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya, bukti bayar, pembukuan dan dokumen pendukung lainnya;

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PT Intiniri Utama

A. KETENTUAN TENTANG NILAI PABEAN

bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

"Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan"

bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menurut Pasal 15 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2016, diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144/PMK.04/2022);

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-144/PMK.04/2022, menyatakan:

Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 3 ayat (2):

“Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa”.

Pasal 5 ayat (1):

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli

PT Intiniri Utama

kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”.

Pasal 12 ayat (1):

“Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau AirWay Bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal Bill of Lading (B/L) atau AirWay Bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama”.

Pasal 19 ayat (2):

“Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur”.

Pasal 25 ayat (2):

“Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

b. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

c. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

PT Intiniri Utama

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

e. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

f. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang”.

Pasal 27 ayat (4):

“Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean”.

bahwa Pasal 32 ayat (3):

“Hasil penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dituangkan dalam bentuk tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai”.

bahwa Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur menurut PMK Nomor PMK-144/PMK.04/2022 adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 27 ayat (4) PMK-144/PMK.04/2022 di atas;

PT Intiniri Utama

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang Imitation Leather PU berupa *TC Patent 0.6MM*54" sebanyak 1.079,00 meter pada pos 1 dan *Gravity 0.8MM*54" sebanyak 4.139,00 meter pada pos 2 PIB a quo Nomor 252942 tanggal 03 Mei 2025 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-III). Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti LPPNP Nomor 022855/KPU.1/2025 dan risalah penetapan yang menyebutkan menggunakan data pembanding dari PIB Nomor 227098 tanggal 22-04-2025 pada pos 3 dengan uraian: Synthetic Leather PU, S066 3Y22 0.8MM, sebanyak 1.925,00 meter, supplier: Wenzhou Imitation Leather Co., Ltd. (HS: 3921.13.91) dengan harga satuan USD 1,90/meter;

bahwa barang yang dibandingkan tersebut tidak memiliki uraian spesifikasi yang identik dengan barang a quo, di mana barang pembanding secara eksplisit mencantumkan kode spesifikasi "S066 3Y22", sementara barang a quo diberitahukan dengan karakteristik tekstur/merek khusus berupa "TC Patent" dan "Gravity". Meskipun keduanya berada pada pos tarif yang sama (HS: 3921.13.91), terdapat perbedaan ketebalan yang signifikan pada pos 1 barang a quo (0.6mm) dibandingkan dengan barang pembanding (0.8mm). Penggunaan PIB pembanding tersebut tidak diuraikan secara memadai mengenai kesamaan karakteristik fisik material PU lainnya, serta tidak dijelaskan secara transparan proses penyesuaian (adjustment) yang dilakukan terhadap perbedaan ketebalan, perbedaan pigmen warna, serta perbedaan jenis lapisan/tekstur antara jenis patent (mengkilap) dengan jenis imitasi kulit lainnya;

bahwa waktu pengapalan barang pembanding (tanggal B/L 13 April 2025) terhadap barang a quo (tanggal B/L 25 April 2025) masih berada dalam rentang waktu yang diperbolehkan. Oleh karena itu, meskipun secara substansi Terbanding memiliki otoritas untuk menggunakan data pembanding setelah menggugurkan Metode I, namun secara kualitas penetapan tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip kecermatan, kehati-hatian, dan objektivitas dalam menetapkan nilai pabean yang terukur karena mengabaikan detail teknis perbedaan spesifikasi barang yang dibandingkan;

PT Intiniri Utama

PEMERIKSAAN BUKTI TRANSAKSI PEMOHON BANDING

bahwa untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, maka Majelis melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti yang dilampirkan dalam berkas pengajuan banding maupun yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 252942 tanggal 03 Mei 2025, Pemohon memberitahukan impor 10 (sepuluh) jenis barang sebanyak total 517 rolls, 19.435 meter. Impor tersebut memiliki berat kotor 13.884,00 kg dan berat bersih 13.367,00 kg. Barang yang disengketakan adalah *TC Patent 0.6MM*54" 50M/R Color black (Imitation Leather PU) dengan HS: 3921.13.91 (pos 1 dengan jumlah 1.079,00 meter, 22 roll dan nilai CIF CNY11,340.29) serta *Gravity 0.8MM*54" 40M/R color brown, cream (Imitation Leather PU) dengan HS: 3921.13.91 (pos 2 dengan jumlah 4.139,00 meter, 103 rolls dan nilai CIF CNY45,901.51). Supplier barang adalah Lishui Haihe International Enterprise Co., Ltd. dengan total nilai pabean sebesar CIF CNY208,340.13. Nilai tersebut menggunakan kurs (NDPBM) Rp2.310,53 sehingga setara dengan Rp481.376.120,569;

2) bahwa Purchase Order (PO) Nomor PR250303B tanggal 03 Maret 2025 mencantumkan pesanan seluruhnya 19.435 meter barang dengan total nilai CIF CNY208,340.13, termasuk didalamnya barang yang disengketakan yaitu:

- TC Patent black (Imitation Leather PU), jumlah 1.079,00 meter, CNY10,51/mtr dan nilai CIF CNY11,340.29, serta

- Gravity brown, cream (Imitation Leather PU), jumlah 4.139,00 meter, CNY11,09/mtr dan nilai CIF CNY45,901.51;

Syarat pembayaran T/T 100% setelah menerima salinan B/L;

3) bahwa Sales Contract Nomor HH25115 tanggal 03 Maret 2025 mencantumkan rincian barang dan harga yang sama dengan PO (CNY208,340.13);

PT Intiniri Utama

4) bahwa Invoice dan Packing List Nomor HH25115 tanggal 22 April 2025 menunjukkan rincian dan harga yang sama dengan PO dan nilai tagihan sebesar CNY208,340.13;

5) bahwa Bill of Lading (B/L) Nomor COAU7258782420 tanggal 25 April 2025 memuat pengiriman 517 roll barang menggunakan kapal Xin Zhan Jiang 187S dari Ningbo ke Jakarta. Tercantum: Ocean Freight Prepaid;

6) bahwa Polis Asuransi dari PICC Property and Casualty Company Limited. Nomor Polis: PYIE202533030200000119181 tanggal Penerbitan: 24 April 2025. Nilai Pertanggungan (Amount Insured): CNY229,174.14 (110% dari nilai CIF). Polis ini mencakup barang-barang yang tercantum dalam Invoice Nomor HH25115 dan Bill of Lading Nomor COAU7258782420;

7) bahwa Laporan Surveyor (LS) Nomor IPH21F598782548115 tanggal 28 April 2025 memverifikasi jenis, jumlah, dan spesifikasi 10 jenis barang yang diimpor;

8) bahwa berdasarkan aplikasi transfer bank (bukti bayar) tanggal 28 April 2025, Pemohon mentransfer CNY208,340.13, dengan kurs Rp2.312 kepada Supplier melalui Bank Danamon. Pada validasi bank tercantum Rp481.682.380,56; CNY208,340.13;

9) bahwa Buku Besar (Ledger) tanggal 28 April 2025 mencatat pembayaran ke Lishui Haihe sebesar Rp481.682.380,56 (setara CNY208,340.13 x kurs Rp2.312);

10) bahwa Transaction Inquiry Report (periode April 2025) menunjukkan adanya transaksi debet pada 28 April 2025 sebesar Rp481.682.380,56 dengan keterangan "INV. HH25115";

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen di atas, Pengadilan Pajak menilai terdapat kesesuaian data antara nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan seluruh dokumen pendukung pemesanan, invoice, hingga bukti pembayaran;

Menimbang bahwa oleh karena itu, nilai yang diberitahukan telah didukung oleh bukti nyata dan data objektif yang memadai untuk membuktikan bahwa CIF CNY208,340.13 merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pemohon kepada penjual;

PT Intiniri Utama

Menimbang bahwa oleh karena nilai transaksi dapat diyakini

kebenarannya, maka sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, penetapan nilai pabean harus didasarkan pada nilai transaksi barang yang bersangkutan, sehingga penggunaan metode alternatif oleh Terbanding tidak lagi relevan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

PosUraian BarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY208,340.13CIF CNY223,895.61CIF CNY208,340.13

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor in casu pada PIB Nomor 252942 tanggal 03 Mei 2025 dengan total nilai pabean sebesar CIF CNY208,340.13, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Intiniri Utama

MENGADILI:

1. Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01420/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Juni 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 023282/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Mei 2025 atas nama PT Intiniri Utama, NPWP 01.924.695.8-451.000, beralamat di Kp. Cukanggalih, RT 002 RW 004, Cukanggalih, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, 15810.

2. Menetapkan nilai pabean barang impor in casu, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 252942 tanggal 03 Mei 2025 dengan total nilai pabean sebesar CIF CNY208,340.13.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota

PT Intiniri Utama

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah., S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Intiniri Utama

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.