P U T U S A N
Nomor PUT-005752.19/2025/PP/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01420/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Juni 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 023282/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Mei 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005752.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INTINIRI UTAMA, NPWP 01.924.695.8-451.000, beralamat di Kp. Cukanggalih, RT 002 RW 004, Cukanggalih, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, 15810, yang diwakili oleh Sdr. Sakti Indera jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sugiarto Utomo,
Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor IU250626/DOC/002 tanggal 26 Juni 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Erwindra Rachmawan,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,
2. Nama: Ikbal,
Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Muda,
3. Nama: Mufti Widadi,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,
4. Nama: Dwi Wahyu Handayani,
Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,