Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-005752.19/2025/PP/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Intiniri Utama, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-005752.19/2025/PP/PP/M.XIXA Tahun 2026 yang diucapkan 29 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Intiniri Utama mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2025.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2025
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 15 ayat (1)
  • PMK 144/PMK.04/2022Pasal 21
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 76; Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-005752.19/2025/PP/PP/M.XIXA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Intiniri Utama
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 023282/KPU.1/SPTNP/2025
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
9 Maret 2026
Tanggal Pengucapan
29 Mei 2026