Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman

PUT-005681.12/2023/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Kopel Lahan Andalan, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005681.12/2023/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00110/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 10 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor 00014/203/16/015/21 tanggal 7 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005681.12/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KOPEL LAHAN ANDALAN, NPWP 71.166.229.6-015.000,

beralamat Rukan Crown Palace Blok E-15, Jl. Prof. Dr. Soepomo, S.H., Nomor 231 Tebet, Jakarta Selatan 12870, dalam hal ini diwakili oleh Bogi Aditya Satrio Nugroho, Jabatan: Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Abdi Ibrahim

Izin Kuasa Hukum : KEP-1067/PP/IKH/2022 tanggal 6

Oktober 2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 543/WPB/SKL/IV23 tanggal 8 April 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Syafrinaldi/ 19840318 200901 1 013

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi/ 19810721 200112 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3275/WPJ.04/2024 tanggal 14 Mei 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1274/PP/BR/2023 tanggal 7 November 2023 Juncto PEN- 069/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/DIR/KLAND/VII/2023 tanggal 3 Juli 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-250/SUB/WPJ.04/2023 tanggal 25 September 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00014/203/16/015/21 tanggal 7 Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan

1.Rp 14.202.129.301 Pajak

2. PPh Pasal 23 yang terutangRp1.901.528.153

3. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Setoran MasaRp17.645.150

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak

Rp0

...

e. Uang tebusan yang telah dibayarRp0

f. Lain-lainRp0

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...Rp0

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp17.645.150

4. Pajak yang tidak/kurang dibayarRp1.883.883.003

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp822.880.096

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) KUPRp0

f. Jumlah Sanksi AdministrasiRp822.880.096

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp2.706.763.099 Jumlah kurang bayar yang disetujui

berdasarkan pembahasan akhir hasil

7. pemeriksaanRp0 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 002/DIR/KLAND/III/2022 tanggal 14 Maret 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Obyek DPP Pajak PPh 23 Rp 29.296.986.376

PPh 23 yang terutangRp 3.947.153.860

Kredit PPh 23Rp 3.947.153.860

PPh 23 YMH DibayarNIHIL

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00110/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 10 Maret 2023, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak14.202.129.301014.202.129.301
b. Pajak Penghasilan Terutang1.901.528.15301.901.528.153
c. Kredit Pajak17.645.150017.645.150
d. Kompensasi masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.883.883.00301.883.883.003
f. Sanksi administrasi822.880.096822.880.096
g. Jumlah PPh YMH/(Lebih) dibayar2.706.763.09902.706.763.099

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 002/DIR/KLAND/VII/2023 tanggal 3 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 3 Juli 2023 (diantar);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/DIR/KLAND/VII/2023 tanggal 3 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00110/KEB/WPJ.04/2023 tanggal 10 Maret 2023 (dan selanjutnya disebut sebagai “Keputusan Keberatan”) tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal PPh Pasal 23 Nomor: 00014/203/16/015/21 tanggal 7 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. selanjutnya disebut Terbanding. Dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.16 tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding. Karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00110/KEB/WPJ.04/2023 tanggal 10 Maret 2023 diterima pada tanggal 4 April 2023;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda-tangani oleh Bogi Aditya Satrio Nugroho jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 1664 tanggal 31 Oktober 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00110/KEB/WPJ.04/2023 tanggal 10 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00014/203/16/015/21 tanggal 7 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebet Jakarta Selatan. dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANPEMOHON BANDINGTERBANDINGKOREKSI
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak228.857.49114.202.129.30113.973.271.810
2PPh Pasal 23 yang terutang:17.645.1501.901.528.153
3Kredit Pajak:
b. Setoran masa17.645.15017.645.150-
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f - g)17.645.15017.645.150-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.h)01.883.883.003
5Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP882.880.096
f. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e)822.880.096
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)02.706.763.099

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan surat Nomor 002/DIR/KLAND/III/2022 tanggal 14 Maret 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas. Dan menurut Pemohon Banding jumlah PPh yang masih harus dibayar adalah NIHIL;

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00110/KEB/WPJ.04/2023 tanggal 10 Maret 2023 dengan perhitungan, sebagai berikut:

NoUraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak14.202.129.30114.202.129.30 1
2PPh Pasal 23 yang terutang:1.901.528.1531.901.528.153
3Kredit Pajak:
b. Setoran masa17.645.15017.645.150
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f - g)17.645.15017.645.150
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.h)1.883.883.0031.883.883.003
5Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP822.880.096822.880.096

f. Jumlah sanksi administrasi (a

822.880.096822.880.096 + b + c + d + e)

Jumlah PPh yang masih harus

62.706.763.0992.706.763.099

dibayar (4+5.f)

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoURAIANMenurutKoreksi yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
RpRpRp
1Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23228.857.49114.202.129.30113.973.271.810

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Alasan Formal Penerbitan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00014/203/16/015/21 tanggal 7 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016

bahwa Terbanding menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-00175/WPJ.04/KP.0304/RIK.SIS/2021 tanggal 15 November 2021 Masa dan tahun pajak Januari s.d. Desember 2016 halaman 3 dengan perhitungan sebagai berikut:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBL:K INDONESIA

AAN C:REX TOG AT JENDERAL PAJAK

3 Ee iBy KANTOR W:LAYAR OJP LAKAPTA SELATAN

Re 3 KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA TEBET

VESPA Nan

DAFTAR TEMUAN PEMERIK SAAN

Mona Sea Fase : “js se]

"No | — Pcs-Pos Yang Diperiksa — Oo Jumnfan Koreksi Na Dasar Dilakukan Koreksi

. _| csPos Yang Diperiksa — ee —-— 4

Cc jPPh Pasal 23

! eb ire : fbb an by war or ree ab na tapa ae tag lt bia an bet pe Roe

I Mert Pan ee 2 Kontan | Beras 2 brerurke ar. Tangan rae tom barby peer bo Peyton ve

ey yal -

aral pan ab

1 we Kis net Bp Seal

Mas Pen eriksaan PPP Para 73

Pentas on tres

peka iy nen

DPF Pasa PA ymn ilebit] Drba car Re 106 763.638

bahwa kemudian Terbanding menerbitkan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00014/203/16/015/21 tanggal 7 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016 dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR”

oe PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

Tongys Pe wates en

Tangga tur Te: re

pete baik BROS LAPAN AN DALAh

MR JUMLAH MENURUT

Yo. URAIAN Mi A.A. WOT Tae gah T

Mohan Hb era na sa RE 1

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00014/203/16/015/21 tanggal 7 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016 karena Pemeriksa melakukan pemeriksaan dan melakukan koreksi untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016, tetapi kemudian mengalokasikan hanya pada Masa Pajak Desember 2016, sehingga penerbitan SKPKB tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 UU KUP dan Pasal 23 UU PPh;

bahwa selain itu, Pada SPHP Pemeriksa menyatakan melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016 sebesar Rp13.319.871.810,00 yang terdiri dari:

1. Objek berupa Bunga sebesar Rp12.442.196.667,00

2. Objek berupa Jasa sebesar Rp877.675.143,00

bahwa namun pada SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00014/203/16/015/21 tanggal 7 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016, Pemeriksa menyatakan melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp13.973.271.810,00. Sehingga, koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tersebut tidak jelas;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar membatalkan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00014/203/16/015/21 tanggal 7 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016;

Alasan Material

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 23 sebesar Rp13.973.271.810,00

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir. Alasan Terbanding adalah sebagai berikut:

- Bahwa koreksi objek PPh 23 berasal dari hasil equalisasi objek PPh Pasal 23 dengan pos-pos biaya dengan pos-pos neraca disimpulkan terdapat obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dilaporkan untuk Masa Pajak Desember 2016 sebesar Rp13.319.871.810,00

bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan. Alasan Terbanding adalah sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Wajib Pajak diketahui terdapat utang pihak berelasi sebesar Rp322.100.000.000.00 yang terdiri dari:

Pihak Berelasi (catatan 19)20172016 Koperasi Pegawai dan Pensiunan Bulog Seluruh

Indonesia316.000.000.000316.000.000.000 PT Kopelindo Infrastruktur Indonesia14.000.000.000- PT Principle Investment Asia6.100.000.0006.100.000.000 Jumlah336.100.000.000322.100.000.000

- bahwa atas objek PPh Pasal 23 berupa bunga dilakukan perhitungan sebagai berikut:

Perhitungan PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman afiliasi menurut perreriksa:

Jumlah Utang Afiliasi |Suku Bunga} Bunga Pinjaman |Tarif PPh| PPh Pasal 23 Terutang

Cfm Neraca Cfm SEKI*) Objek Pajak Pasal 23

Objek Pajak Cfm Pemeriksa 322,100,000,000.00 21.89%] 38,297,690,000.00 1556 5,744,653,500.00

Objek Pajak Cfm SPT WP 25,855,493 333.00 15% 3,878,323,999,95

Koreksi I i 22, 42,196,667.00] | 1, 866,329,500.05

“| Suku bunga yang digurakan adalah suku bunga rata-rata selarra tahur 2016 sesuai data Statistik Ekonomi can KeLangan

'rdonesia yang aiterbitkan oleh Bark Incanesia

- bahwa atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan. Disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri, atau bentuk usaha tetap. Dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; bahwa terdapat selisih kekurangan objek hasil ekualisasi PPh 23 atas jasa sebesar Rp877.675.143,00;

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data/dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas. Dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan keberatannya, sehingga Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 sebesar Rp13.319.871.810,00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak terkait Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp13.973.271.810,00. Dengan rincian sebagai berikut:

a. Koreksi DPP PPh 23 atas Bunga Pinjaman sebesar Rp12.442.196.667,00

b. Koreksi DPP PPh 23 atas Jasa sebesar Rp877.675.143,00

c. Koreksi DPP PPh 23 yang tidak diketahui sebesar Rp653.400.000,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak terkait Objek PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp12.442.196.667,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

bahwa memang benar bahwa di dalam Laporan Keuangan 2017 pemohon banding terdapat Hutang afiliasi sebagai berikut:

Pihak Berelasi (catatan 19)20172016 Koperasi Pegawai dan Pensiunan Bulog

Seluruh Indonesia316.000.000.000316.000.000.000 PT Kopelindo Infrastruktur Indonesia14.000.000.000- PT Principle Investment Asia6.100.000.0006.100.000.000 Jumlah336.100.000.000322.100.000.000 bahwa namun, Pemohon banding tidak sependapat dengan Terbanding yang menghitung beban bunga dan kewajiban pemotongan pajak tahun 2016 sebagai berikut:

Perhitungan PPh Pasal 23 atas bunga pinjamar atiliasi menurut pemeriksa:

Jumlah Utang Afiliasi |Suku Bunga] Bunga Pinjaman |Tarif PPh| PPh Pasal 23 Terutang

Cfm Neraca Cfm SEKI") Objek Pajak Pasal 23

Objek Pajak Cfm Pemeriksa 322,100,000,000,09 12.85%) 38,297,699,000,00 15% 5,744,653,500,00

Objek Pajak Cfm SPT WP 25,855,493 333,00 15% 3,878,323 999,95

Koreksi rf 2, 402,196,667.00] | 1,866,329,500.05

*) Suku bunga yang cigunakan acalah suku bunga rata-rara selama rahur 2016 sesuai data Statistik Ekonomi dan Keuangar

Irdonesia yang diterbitkan oleh Bank Inconesia

- Tidak terdapat pembayaran bunga selama tahun 2016 sebesar Rp38.297.690.000,00 sebagaimana perhitungan Terbanding di tabel tersebut diatas.

- Hanya terdapat jatuh tempo dan pembayaran bunga selama tahun 2016 sebesar Rp25.855.493.333,00, telah dilakukan pemotongan pajak dan dilaporkan pada Masa Januari 2016 dan Masa April 2016

- Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (3):

a. Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Pajak Penghasilan. Dilakukan pada akhir bulan:

b. dibayarkannya penghasilan;

c. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

d. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak terkait Objek PPh Pasal 23 atas jasa sebesar Rp877.675.143,00 karena bukan merupakan objek PPh pasal 23 Masa Pajak Desember 2016;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak terkait Objek PPh Pasal 23 yang tidak diketahui sebesar Rp653.400.000,00 karena bukan merupakan objek PPh pasal 23 Masa Pajak Desember 2016. Pada SPHP koreksi ini tidak ada dan hanya muncul di SKPKB;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut diatas dan berdasarkan fakta yang ada. Pemohon Banding dengan hormat memohon pertimbangan keadilan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar Koreksi Dasar Pengenaan Pajak terkait Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 sebesar Rp13.973.271.810,00 untuk dapat dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Menyatakan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00014/203/16/015/21 tanggal 7 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016 batal demi hukum.

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:

NoURAIANPEMOHON BANDING
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak228.857.491
2PPh Pasal 23 yang terutang:17.645.150
3Kredit Pajak:
b. Setoran masa17.645.150
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f - g)17.645.150
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.h)0
5Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
f. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e)
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)0

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-250/SUB/WPJ.04/2023 tanggal 25 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 002/DIR/KLAND/VII/2023 tanggal 3 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 03 Juli 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak aBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

. Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√

bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

. sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

. banding;√

eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

. jelas;√

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal√

diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00110/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 10

Maret 2023 yang diterima tanggal 4 April 2023.

gSurat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

. dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal√

Pajak Nomor KEP-00110/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal

10 Maret 2023

hBukti Pembayaran:

.

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak√

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Bogi Aditya S

Nugroho (Direktur Utama) bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat√ penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan

merupakan objek yang dapat diajukan banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 1 angka 40 dan angka 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengatur sebagai berikut:

angka 40:

Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

angka 41:

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00110/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 10 Maret 2023 dikirim dengan

stempel pos tanggal 10 Maret 2023, sehingga dengan demikian batas akhir pengiriman surat banding menurut Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 adalah tanggal 9 Juni 2023;

bahwa Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur sebagai berikut:

angka 11:

Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

angka 12:

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00110/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 10 Maret 2023 dikirim dengan stempel pos tanggal 10 Maret 2023, sehingga dengan demikian batas akhir pengiriman surat banding menurut Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah tanggal 09 Juni 2023;

bahwa sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan, permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (2) ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00014/203/16/015/21 tanggal 07 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-003/WPJ.04/KP.0304/2021 tanggal 07 Desember 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 002/DIR/KLAND/III/2022 tanggal 14 Maret 2022, yang diterima tanggal 14 Maret 2022 berdasarkan LPAD Nomor PEM:05001910/WPJ.04/KP.0303/2022 tanggal 15 Maret 2022;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 00110/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 10 Maret 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

pm Pose ea Pose

2 Mane Toanngante Tee

rr ee tee Fe tt

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Menurut Pemohon Banding

Sebagaimana disampaikan dalam Surat Banding a quo;

Menurut Terbanding

Ketentuan Terkait

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (6)

Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

c.apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28:

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(7) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 ayat (3a)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

1. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

3. laba usaha;

4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

a. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

b. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

c. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

d. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan;

e. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

f. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

g. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

h. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

i. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

j. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

k. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

l. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

m. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

n. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

o. premi asuransi;

p. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

q. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

r. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

s. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

t. surplus Bank Indonesia.

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan

saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas

biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.

c. dst ...

Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan mengatur antara lain:

Pasal 12

(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan Pasal 15 ayat (3)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan Pasal 15 ayat (3) menjelaskan antara lain:

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa),

saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 UU nomor 7 tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 36 tahun 2008 mengatur antara lain:

Pasal 1

(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang- undang nomor 36 tahun 2008, dipotong pajak penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk pajak Pertambahan Nilai

(2) Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.

(3) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

a. untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan

perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan

b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa

2. pembayarankepadapenyediajasaatas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan

3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau

4. pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan

(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan

dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1

b. faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;

c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan

d. faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4

(5) Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai

(6) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Jasa penilai (appraisal);

b. Jasa aktuaris;

c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;

d. Jasa hukum;

e. Jasa arsitektur;

f. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;

g. Jasa perancang (design);

h. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;

i. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

j. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

k. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;

l. Jasa penebangan hutan;

m. Jasa pengolahan limbah;

n. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);

o. Jasa perantara dan/atau keagenan;

p. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);

q. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);

r. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;

s. Jasa mixing film;

t. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;

u. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;

v. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;

w. Jasa internet termasuk sambungannya;

x. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/ a tau program;

y. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

z. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang

dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

aa. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut

dan udara;

bb. Jasa maklon;

cc. Jasa penyelidikan dan keamanan;

dd. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;

ee. Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa,

media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;

ff. Jasa pembasmian hama;

gg. Jasa kebersihan atau cleaning service;

hh. Jasa sedot septic tank;

ii. Jasa pemeliharaan kolam;

jj. Jasa katering atau tata boga;

kk. Jasa freight forwarding;

ll. Jasa logistik;

mm. Jasa pengurusan dokumen;

nn. Jasa pengepakan;

oo. Jasa loading dan unloading;

pp. Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan

oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka perielitian akademis;

qq. Jasa pengelolaan parkir;

rr. Jasa penyondiran tanah;

ss. Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan;

tt. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit;

uu. Jasa pemeliharaan tanaman;

vv. Jasa pemanenan;

ww. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan,

peternakan, dan/atau perhutanan

xx. Jasa dekorasi;

yy. Jasa pencetakan/penerbitan;

zz. Jasa penerjemahan;

aaa. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam

Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bbb. Jasa pelayanan kepelabuhanan;

ccc. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;

ddd. Jasa pengelolaan penitipan anak;

eee. Jasa pelatihan dan/atau kursus;

fff. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;

ggg. Jasa sertifikasi;

hhh. Jasa survey;

iii. Jasa tester, dan

jjj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(7) Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

(8) Penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan penentuan jumlah bruto sebagai dasar

pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5 ) adalah sesuai contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pada masa pajak Desember 2016 terdapat koreksi atas objek PPh Pasal 23 berupa bunga sebesar Rp12.442.196.667,00 dan kekurangan dari selisih equalisasi Objek PPh Pasal 23 dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca sebesar Rp877.675.143,00 sehingga total koreksi sebesar Rp13.319.871.810,00 yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data Laporan Keuangan diketahui terdapat Utang Pihak Berelasi sebesar Rp322.100.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:

2017 2016

Pihak Berelasi:

Koperasi Pegawai dan Pensiunan Bulog Seluruh Indonesia 316.000.000. 600 316.000.000. 000

PT Kopelindo Infrastruktur Indonesia 14.000.000. 000 -

PTPrinciple Investment Asia 6.100.000.500 6.100.000.000

336. 100,000,000 322.100.000.000

bahwa berdasarkan pengujian diketahui bahwa terdapat Utang Pihak Berelasi sebesar Rp322.100.000.000,- namun masih terdapat kekurangan yang belum dilakukan pelaporan dan penyetoran PPh Pasal 23 atas biaya bunga pinjaman;

bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian perhitungan tarif bunga pinjaman yang digunakan di tahun 2016 tersebut, sehingga pemeriksa menggunakan rata-rata suku bunga berdasarkan Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) untuk menghitung bunga pinjaman sebagai berikut:

2016

Bulan Jar Feb | Mar | Apr Maio} cua cal Ags (sep Oxt | Nop Des Total

Suku Bunga SEKI Ws | i2f [led] LAS | ile? Plasa, ihre] Shea] Lely MS PLS 138 aoe 3B

Rata-Rata Susu Bunga ilies

SE SR BR RR RR MR Ra

ee ones ng hy oD aa Dosen Toman Loree.

fie Mata NN aa von Ian “leet

ene THR TEE EE bear ins... Tom

ten. Ina, Mao PT = frill grt ttt MISI

1 1 2 0x5 eee we ee ee eee ees eee mantan re nan eT Deere lo eee eee cn eee Ten nee ae

=e far om tacts ata ati = Brg Nata Spa ar = : aris arg

bahwa Peneliti telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan sengketa dengan hasil yang tertuang dalam Berita Acara nomor BA-569/WPJ.04/BD.06/2022 tanggal 27 September 2022 dengan hasil sebagai berikut:

- Pemohon Banding mengakui adanya transaksi pinjaman kepada pihak yang berelasi.

- Bahwa atas transaksi pinjaman kepada pihak yang berelasi tersebut telah dibuat Perjanjian Pinjaman namun pada saat pembahasan Pemohon Banding belum dapat menerangkan rincian dari perjanjian tersebut karena kondisi perusahaan saat ini yang sedang vakum/tidak beroperasi dan tidak lagi memiliki karyawan kecuali Bapak Bogi selaku Direktur Utama.

- Pemohon Banding mengenakan biaya bunga atas pinjaman namun nilai hutang atas pinjaman tidak semua menjadi objek PPh Pasal 23 karena pinjaman berasal dari pemegang saham dalam suntikan dana dalam proses pembangunan apartemen.

- Pemohon Banding pada saat pembahasan menyebutkan klausul Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, sebagai berikut:

Ayat (1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk Perseroan Terbatas, diperkenankan apabila:

e.Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan dari pihak lain;

f.Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

g.Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

h.Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya

Ayat (2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar

- Terkait ayat (1) huruf a Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, diatur bahwa Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan dari pihak lain. Berdasarkan penelitian pada laporan keuangan milik pemegang saham yaitu Koperasi Pegawai dan Pensiunan Bulog Seluruh Indonesia (Kopelindo) tahun 2016, diketahuibahwajumlahekuitasadalahsebesar Rp2.631.482.514.612,-, maka atas hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pemegang saham memiliki dana yang cukup kuat sehingga Wajib Pajak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a

ES FEB ASI MELAYANI CAN PESEIL SAS SULSS SELLAL- NOSES 4

“ASPEL ND Si

MERASA

DA Desambar LM rar 21 T

vCovyaleke> za ar Ep a7

Katakan 2.77 ltt

4g2! Lantas

Jom ah ate: basta: Ja ETS CIE RIL PU ta) LEE

get Tak ace:

na Jb wt: ate te wees

fe ce ee ee

Pres tif ged. Ka

5-13 G35, Tidak Lava" ME iga atl qi ND igs PLS

Il M-SH 350” 25 asal 3 ape SEL EC? EL

MEW SEAN DS5 SKIT SE

wey, bari

--0 13 ee Pp at TE 133 METE ITE 333

Es. at

-- la Shu 33 2 ee eEI 2 IM IP Ia PI

JoMlar SEY EAM DA5 Se Tae 2 Ea 0°33 eC 3 232 TED EDT ECT

- Terkait ayat (1) huruf b Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, diatur bahwa modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya.Berdasarkan keterangan pemeriksa dan pada saat pembahasan dengan peneliti, Wajib Pajak tidak dapat memberikan data pendukung yang relevan berupa bukti pelunasan sejumlah modal disetor sebesar Rp 2.631.482.514.612,-,

maka atas hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b

- Terkait ayat (1) huruf c dan huruf d Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, yang mengatur bahwa Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya, Wajib Pajak memenuhi ketentuan tersebut, hanya saja berdasarkan ketentuan pada ayat (2) Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, diatur bahwa Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

- Bahwa ketentuan pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, bersifat kumulatif (harus dipenuhi semua unsurnya), sehingga jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka ketentuan tersebut menjadi tidak berlaku. Atas hal tersebut, kepada Wajib Pajak tetap berlaku suku bunga wajar dalam penghitungan bunga pinjaman kepada pemegang saham.

bahwa pemeriksa melakukan pengujian berdasarkan equalisasi Objek PPh Pasal 23 dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca, sebagai berikut:

255-353 Lagosas Sg Lana

Tea Dn oe ae in LL art ato

bahwa sesuai dengan perhitungan tersebut di atas, maka pada masa pajak Desember 2016 terdapat koreksi Objek PPh Pasal 23 berupa bunga sebesar Rp12.442.196.667, dan selisih kekurangan Objek hasil ekualisasi sebesarRp877.675.143,-sehinggatotalkoreksisebesar Rp13.319.871.810, dengan rincian sebagai berikut:

No URAIAN Ral, MENURUT KOREKSI (Ap)

Aa mm ho SPT / WP (R _ .PEMERIKSA (Rp)

1 JOBJEK PAJAK

a Dewan 0 0 9

b Bunga 25.855,493,333 28,297.890.000 12.442198,667

Cc Royalti is} 0 i)

¢. Hadiah dan Penghargaan 0 0 Q

e Scwa 35,070,195 35,070,195 0

t Jasa

1) Jasa Teknik 5 a 0

2) Jasa Mangjeman 9 0 0

3) Jasa Konsultasi 2,392,529,913 2,392,529.913 9

4} Josa Lainnya 1,013, 892,995 1391,582.078 877,875,149

JUMLAH OBJEK PPh PASAL 23 | 29, 295,986,175 42,516,853, 188 12319371,310

Sehubungan dengan egualisasi pemeriksa terracap chyek BSH 23 dengan menganian pos pos axun pada laporan uc: Laba

menjadi obyek PPH Pasal 25 tidak arurat dar tdak benar sepenuhnya rarena da'am pos pas tersebut yatu

- Promosi dan Ikan termasuk ci dalam, a material cetakan bresu: Baiha Sanser Catalog cl yng berupa barang cetakan

- Jasa Prifesiana! adalah Jasa Auctor Jasa Fukum Jasa 'T Jasa Profesiaral Lainnya dinana perlakuan pematoigan PPH

25 SLCah claksana<an saa! pembararan Kepada penerima jasa

- Jasa Perbaikar dar Pemelharaar selam yang berbentik Barang atas asa nya juga sudah dateng PPH 23

- Biaya Pelatisar Trairing! Kar, awan tidak termasuk obyek 254 23

- Biaya Singa Pinjartan Aftiras: yang dbavar olen Yah pajak juga sudah dipareng PP H z5 dimana cata vanc disar-pa'kan

pemeriksa tdak Sesuai yang dlapcrkan wah parak drrana oleh pemeriksa disampaikan sebesar 26 287 SCO O00 sesuai

lanaran SP? PPH Badan dan Audt xecct nanya senssar 5 767 200 O00

ajh Pajak telah melapsikan [PP obvek PPH 22 Tahun 2016 sebesar 19.897 108 48 sesual tari Masing abek PPH 23

sehinga “PH Pasal Za nya sebesar A8) 294 OP

bahwa Pemohon Banding keberatan atas hasil koreksi tersebut dengan alasan nilai Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Pasal 23 oleh pemeriksa berdasarkan equalisasi atas akun biaya-biaya tidak sesuai dengan yang seharusnya menjadi objek PPh Pasal 23;

bahwa Tim Peneliti telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan informasi Nomor S-1683/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 12 Agustus 2022 (permintaan pertama) dan S-2159/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 14 Oktober 2022 (permintaan kedua), namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan data, sehingga penelitian hanya dilakukan atas data yang tersedia pada saat keberatan;

bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding meminjamkan dokumen sebagai berikut:

NoDokumen yang dipinjamkan pada saat pemeriksaan
1SPT Tahunan PPh badan beserta seluruh lampiran
2SPT Masa PPN/PPnBM beserta seluruh lampiran
3Asli Faktur Pajak Masukan dan Keluaran
4SPT Masa PPh Pasal 21/26 beserta seluruh lampiran (termasuk bukti potong 1721-A1)
5SPT Masa PPh Pasal 23/26 beserta seluruh lampiran dan bukti potong
6SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) beserta seluruh lampiran & bukti potong
7Asli SSP PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
8Laporan Keuangan
9Daftar Akun Chart (chart of account) & neraca percobaan (trial balance)

bahwa dalam proses keberatan, dokumen dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoDokumen yang disampaikan pada saat keberatan
1Project Profile PT Kopel Lahan Andalan
2General Ledger Tahun 2016
3Laporan Keuangan yang telah diaudit 2016 (Audit Report 2016)
4SPT Tahunan PPh badan beserta seluruh lampiran
5Ilustrasi Skema Alur Bisnis Investasi
6Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar
7Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

5SPT Masa PPh Pasal 23/26 beserta seluruh lampiran dan bukti

potong

bahwa dokumen sumber sangat penting keberadaannya untuk dapat mengukur kebenaran transaksi;

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh diatur bahwa:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; bahwa berdasarkan uraian di atas dan hasil penelitian data/dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Objek PPh Pasal 23 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 mengusulkan menolak banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut terbanding adalah sebagai berikut:

Uraiancfm. Wajib Pajak (Rp)cfm. SKPKB (Rp)cfm. Tim Peneliti (Rp)Koreksi (Rp)
(1)(3)(4)(5)(6): (5-3)
Objek PPh Pasal 23228.857.49114.202.129.30114.202.129.3010

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penellitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 002/DIR/KLAND/VII/2023 tanggal 3 Juli 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada

tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00110/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 10 Maret 2023 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00110/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 10 Maret 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00014/203/16/015/21 tanggal 07 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP 71.166.229.6-015.000.

bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding dengan Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor: B-005681.12/2023/PAN.Wk/2023 tanggal 3 Oktober 2023, namun sampai dengan disidangkannya sengketa ini Pemohon Banding belum mengirimkan Surat Bantahan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00110/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 10 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor 00014/203/16/015/21 tanggal 7 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/DIR/KLAND/VII/2023 tanggal 3 Juli 2022, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak228.857.49114.202.129.30113.973.271.810

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: bahwa atas Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00110/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 10 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor 00014/203/16/015/21 tanggal 7 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016.

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak228.857.49114.202.129.30113.973.271.810

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 dengan alasan adanya jumlah sebesar Rp12.442.196.667,00 merupakan objek PPh Pasal 23 berupa bunga yang harus dilakukan Pemungutan PPh Pasal 23 dan adanya jumlah sebesar Rp877.675.143,00 serta tambahan sebesar Rp653.400.000,00 merupakan selisih equalisasi Objek PPh Pasal 23 dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca.

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan jumlah sebesar Rp12.442.196.667,00 tidak merupakan objek PPh Pasal 23 berupa bunga yang harus dilakukan Pemungutan PPh Pasal 23 dan adanya jumlah sebesar Rp877.675.143,00 yang merupakan selisih equalisasi Objek PPh Pasal 23 dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca yang dilakukan oleh Terbanding bukan merupakan Obyek PPh Pasal 23, dan koreksi sebesar Rp. 653.400.000,- tanpa penjelasan Terbanding dalam Pemeriksaan Pajak.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian yaitu apakah pembayaran Biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan obyek PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan perpajakan dan bukti yang ada.

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

c.apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengatur antara lain:

Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan

luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan mengatur antara lain:

Pasal 12

(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Pasal 15 ayat (3)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan Pasal 15 ayat (3) menjelaskan antara lain:

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 UU nomor 7 tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 36 tahun 2008 mengatur antara lain: Pasal 1

(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang- undang nomor 36 tahun 2008, dipotong pajak penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk pajak Pertambahan Nilai

(2) Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.

(3) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

a. untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan

perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan

b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa

2. pembayarankepadapenyediajasaatas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan

3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau

4. pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan

(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1

b. faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;

c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan

d. faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4

(5) Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai

(6) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Jasa penilai (appraisal);

b. Jasa aktuaris;

c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;

d. Jasa hukum;

e. Jasa arsitektur;

f. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;

g. Jasa perancang (design);

h. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;

i. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

j. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

k. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;

l. Jasa penebangan hutan;

m. Jasa pengolahan limbah;

n. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);

o. Jasa perantara dan/atau keagenan;

p. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);

q. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);

r. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;

s. Jasa mixing film;

t. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;

u. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;

v. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;

w. Jasa internet termasuk sambungannya;

x. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/ a tau program;

y. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

z. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

aa. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut

dan udara;

bb. Jasa maklon;

cc. Jasa penyelidikan dan keamanan;

dd. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;

ee. Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa,

media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;

ff. Jasa pembasmian hama;

gg. Jasa kebersihan atau cleaning service;

hh. Jasa sedot septic tank;

ii. Jasa pemeliharaan kolam;

jj. Jasa katering atau tata boga;

kk. Jasa freight forwarding;

ll. Jasa logistik;

mm. Jasa pengurusan dokumen;

nn. Jasa pengepakan;

oo. Jasa loading dan unloading;

pp. Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan

oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka perielitian akademis;

qq. Jasa pengelolaan parkir;

rr. Jasa penyondiran tanah;

ss. Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan;

tt. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit;

uu. Jasa pemeliharaan tanaman;

vv. Jasa pemanenan;

ww. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan,

peternakan, dan/atau perhutanan

xx. Jasa dekorasi;

yy. Jasa pencetakan/penerbitan;

zz. Jasa penerjemahan;

aaa. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam

Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bbb. Jasa pelayanan kepelabuhanan;

ccc. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;

ddd. Jasa pengelolaan penitipan anak;

eee. Jasa pelatihan dan/atau kursus;

fff.Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;

ggg. Jasa sertifikasi;

hhh. Jasa survey;

iii.Jasa tester, dan

jjj.Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(7) Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

(8) Penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan penentuan jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5 ) adalah sesuai contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

A. Atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak terkait Objek PPh Pasal 23 terhadap B unga Pinjaman sebesar Rp12.442.196.667,00

bahwa terbukti sesuai dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2016 halaman 24, Pemohon Banding memiliki utang sebagai berikut:

a. Koperasi Pegawai Bulog Seluruh Indonesia Rp316.000.000.000,00

b. PT. Principle Investment AsiaRp 6.100.000.000,00 JumlahRp322.100.000.000,00

bahwa Rincian Utang Pemohon Banding kepada Koperasi Pegawai Bulog Seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:

a. Pinjaman sebesar Rp110.000.000.000,00 berdasarkan Surat Perjanjian Pinjaman Uang antara Kopelindo dan PT Kopelland Nomor 269/KPI- C/X/2014 dan 001/KOPELLAND/X/2014 tanggal 3 November 2014.

b. Pinjaman sebesar Rp75.000.000.000,00 berdasarkan Akta Salinan Legalisasi Perjanjian Pengalihan Investasi Nomor 111 A/LEG/2014 tanggal 19 Desember 2014 (Perjanjian Kerjasama Operasi Nomor HKR 1323/HKR.DU/Ryn/Perj.166/XII/2013 - Nomor 385/KPI-C/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013.

c. Pinjaman sebesar Rp31.000.000.000,00 berdasarkan Akta Pengakuan Utang Nomor 9 tanggal 29 Desember 2014.

d. Pinjaman sebesar Rp70.000.000.000,00 berdasarkan Perjanjian Pinjaman Dana antara Kopelindo dengan Kopelland Nomor 15/PERJ- KPI/04/2015 dan 054/DIR/KLAND/IV/2015 tanggal 30 April 2015.

e. Pinjaman sebesar Rp30.000.000.000,00 berdasarkan Perjanjian Pinjaman Dana antara Kopelindo dengan Kopelland Nomor 32A/PERJ- KKPI/08/2016 dan 005a/DIR/KLAND/VIII/2016 tanggal 2 Agustus 2016.

bahwa rincian Utang Pemohon Banding kepada PT. Principle Investment Asia adalah Pinjaman sebesar Rp6.100.000.000,00 berdasarkan Akta Pengakuan Utang Nomor 7 tanggal 26 Desember 2014 terbukti PT. Principle Invesment Asia sebagai pemberi pinjaman bukan merupakan pihak terafliasi dengan PT Kopel Lahan Andalan.

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan tabel Jasa atau Bagi Hasil berdasarkan Perjanjian Pinjaman:

Pembayaran Jasa atau bagl

Nilal Pinjaman

Tahun Perjanjian Awal Ketentuan Jasa atau Bagl Hasil haslltahun 2016 Buktl Potong PPh Pasal 23

Rp Rp

Koperasi Pegawal Bulog Seluruh Indone:ia

Surat Perjanjian Pinja van

Uangantara kopelindo dan Po

Kopelland Kor or 2862/KPI- Jaza Pinjar an 127: pertahun

. D19/FPH2 3/1 4/16 tanggal z9

1 | 2014 | 119.990.009.p00 |c/x/2914 dan dibayar zetlap ulang 1 zatui 12.666,333.333 april 2316 Lampiran 3

2pril z Lonpirwa-B)

D9L/KOPELLSK O$x4/2914 Tahun Pencalran . .

tanggal 3 hover ber 2914

Pena

Skta Salinan Legaliza:i

Perjanjian Pengalihan

Investasi or or lit

SfLEG/2014 tanggal 12

Geer ber 2314 iso)

.|- . . . n - D4 /PPH22/1/16 tanggal 21

2 | 2024] 75.990.990.990 |[Peranjian Kerjazara Operasi |Bagl Hasil (Perjanjian aval 2913! 2. 299, 9799. 203 - : . :

: . " " Januar 2516 flomaiege- 3)

Ko.HKR . . .

1323/HKR.GU/Ryny/ Per]. 662%

#2913 - ho 3S5/KPFI-

CAXI/2913 tanggal 23

Gezer ber 2913 papi,

Skta Pengakuan Hutanz2 Jaza Pinjaran 167: pertahun DIS/PPHE3/IV/16 t Ia

ANA anggal z2

3 | 2014 7 31.999.959.999 (Kor org tanggal z2 dikem balikan tunal dan 2.952.509. 999 - on . Ta

- . . 0. April 2016 fLesesrws-3;

Dezember 2914 hemorensy pr enyeluruh

Perjanjian Finjar an Gana

antara Kopelinds dengan

Kopelland Mor or 15/PERI- Jaza Pinjar an 1235 pertahun

Pp 1 2% Pe D10/PPH22/1¥/16 tanggal z9

4] 2915 | 75.520.250.990 (KPI 34/2015 dan dibayar i ulal tanggal 22 4.pril 296. 669. 905 . : nee

: ps 5 Spril 2016 fLomgiewe-2;

DSA OI RAKLA OA 472915 25016

tanggal 39 2pril 2915

Pen inn

Perjanjian Pinja an Gana

antara Kopelindo dengan

kopelland Komar 322/PERJ- asa Pinjaman 127: pertahun

. Pencalran Tahun 2916 belur

2016 | 3.250.990.590 [KKPLYOS/2916 dan dibayar zetlap ulang 1 zatui ama tut

ada Jaza yang Jatuh ter po

DOSa/CIRAELSN CAN 2018 Tahun Pencalran rang) Ld

tanggal 2 Agustus: 2916

flampicoe-8)

326.900.000.000)

FS Principle Imvestre ent 21a

Skta Pengakuan Hutanz2 Jaza 57. darlkeuntunsan proyek | Belum ads penzer ballan jaza

2014 6.100.000. 200) 91 or 7 tanagal 26 dikem balikan tunal dan dan pokok zezara renyeluruh

Desember 2D1A esp Je enyeluruh sesuai Perjanjian

Seriangongoal 000000000 Po PAT

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan untuk Pinjaman Nomor 1 s.d. 4 pada tabel di atas, telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa atau bagi hasil yang diberikan kepada Koperasi Pegawai Bulog Seluruh Indonesia dengan Bukti SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2016 beserta Bukti Potong Nomor 010/PPH23/IV/16 tanggal 29 April 2016 dan Bukti SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2016 beserta Bukti Potong Nomor 004/PPH23/I/16 tanggal 21 Januari 2016.

bahwa terbukti untuk Pinjaman Nomor 5 pada tabel di atas, Pinjaman Pemohon Banding peroleh tahun 2016 dan sesuai perjanjian belum ada jasa pinjaman yang harus Pemohon Banding bayar pada tahun 2016 sehingga tidak ada pajak PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh Pemohon Banding.

bahwa terbukti untuk Pinjaman Nomor 6 pada tabel di atas, Pinjaman Pemohon Banding peroleh tahun 2014 dan sesuai perjanjian Pasal 2 disebutkan Jasa 5% dari keuntungan proyek dikembalikan tunai dan menyeluruh. Pinjaman tersebut belum dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding, terbukti pada Neraca Laporan Keuangan Audit

Pemohon Banding per 31 Desember 2016 pinjaman tersebut masih ada dan memang belum ada jasa ataupun pokok pinjaman yang Pemohon Banding bayar kepada PT Principle Investment Asia di tahun 2016, sehingga tidak ada pajak PPh Pasal 23 yang harus Pemohon Banding potong.

bahwa terbukti sesuai dengan Laporan Keuangan 2017 dari Pemohon Banding terdapat Hutang afiliasi sebagai berikut:

2017 2016

Pihak berelasi (Catatan 19)

Koperasi Pegawai dan Pensiunan

Bulog Seluruh Indonesia 316.000.000.000 316.000.000.000

PT Kopelindo Infrastruktur Indonesia 14.000.000.000 -

PT Principle Investment Asia 6 100.000 000 6.100.000.000

Jumlah 336.100.000.000 322.100.000.000

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang menghitung beban bunga dan kewajiban pemotongan pajak tahun 2016 sebagai berikut:

' ha torre ata rota ana ti oten ama 6 07 The foe gerne tee ata To zt 15

Pee we EPR Be Be FF Fae Kn ee ER Ta a Tn mama Tmn = at = oe oF Be -e =o. 5

22: oa nata Terba Fores tae ata an acre tant ator at iat ta

=F 2. f5l.F STOP Lf i. BN lL le 2 a SE TP EA or Tid.

bahwa terbukti tidak terdapat pembayaran bunga selama tahun 2016 sebesar Rp38.297.690.000,00 sebagaimana perhitungan Terbanding di tabel tersebut di atas.

bahwa terbukti hanya terdapat jatuh tempo dan pembayaran bunga selama tahun 2016 sebesar Rp25.855.493.333,00 telah dilakukan pemotongan pajak dan dilaporkan pada Masa Januari 2016 dan Masa April 2016. bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (3):

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) UU PPh, dilakukan pada akhir bulan:

a. Dibayarkan penghasilan;

b. Disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembebanan Biaya Bunga maupun pembayaran Biaya Bunga sehubungan dengan Hutang Afiliasi dengan jumlah total sebesar Rp12.442.196.667,00 sebagaimana dijelaskan dan dibuktikan oleh Pemohon Banding disebabkan adanya kesulitan keuangan, terhentinya pelaksanaan proyek usaha dan telah dicapainya kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran bunga maupun pokok Pinjaman Afiliasi.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan berupa bunga, dengan saat terutang pajak adalah terkait kapan penghasilan tersebut diakui atau dibayarkan. Dengan demikian, dalam pengenaan Pajak Penghasilan terdapat prinsip dasar terkait ada atau tidaknya penghasilan tersebut.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai dengan fakta dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan dari penjelasan Pemohon Banding atas proyek Pemohon Banding di atas, terlihat jelas bahwa sejak penerimaan pinjaman sampai dengan tahun sengketa, Pemohon Banding tidak pernah membayar bunga pinjaman dan juga tidak melakukan pembebanan (akrual) biaya bunga. Bahwa terbukti hal ini juga diperkuat oleh adanya adendum perjanjian di tahun 2019 yang pada pokoknya atas pinjaman-pinjaman tersebut ditetapkan bagi hasil yang akan dibayarkan dalam jangka waktu 5 tahun dengan mempertimbangkan kinerja keuangan Pemohon Banding; bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan fakta dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para Pihak, dengan tidak pernah diakuinya Beban Bunga dan belum dilakukannya pembayaran bunga kepada kreditur yang merupakan Pihak Afiliasi, maka belum terdapat penghasilan bunga yang diterima atau diakui sebagai penghasilan oleh kreditur. Bahwa hal ini telah dibuktikan oleh Pemohon Banding melalui Rekap Kreditur dan Bukti Pembayaran (Rekening Koran).

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan uraian penjelasan tersebut diatas dan berdasarkan bukti-bukti serta fakta yang ada maka Koreksi Dasar Pengenaan Pajak terkait Objek PPh Final Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 sebesar Rp12.442.196.667,00 dinyatakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan.

B. Atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak terkait Objek PPh Pasal 23 atas jasa sebesar Rp877.675.143,00

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak terkait Objek PPh Pasal 23 atas jasa sebesar Rp877.675.143,00 berdasarkan ekualisasi Objek Pph Pasal 23 dengan Biaya pada Laporan Keuangan/SPT PPh Badan Tahun 2016.

bahwa terbukti sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-00175/WPJ.04/KP.0304/RIK.SIS/2021 tanggal 15 November 2021 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016, perhitungan ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut adalah untuk 1 (satu) tahun. Namun kemudian Terbanding hanya mengalokasikan koreksi tersebut pada Masa Pajak Desember 2016 saja.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penghitungan Objek PPh Pasal 23 atas jasa tidak seharusnya dilakukan dengan memasukkan seluruh jumlah ObyekP Ph Pasal 23 dalam 12 (dua belas) bulan namun harus dilakukan secara jelas sesuai fakta jumlah Obyek PPh Pasal 23 setiap Masa Pajak. bahwa terbukti pula pada saat penerbittan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00014/203/16/015/21 tanggal 07 Desember 2021, Masa Pajak Januari sampai dengan Oktober 2016 sudah daluarsa sehingga dari pemeriksaan 1 (satu) tahun, sehingga Terbanding hanya menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan menarik jumlah Obyek Pajak PPh Pasal 23 seluruhnya Masa Pajak Desember 2016.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Keuangan Nomor 145/PMK.03.2012 tentang tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak mengatur antara lain

Pasal 3

(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(2) Surat ketetapan pajak untuk suatu Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat penerbitan Surat Ketetapan Pajak oleh Terbanding harus dilakukan sesuai dengan Masa Pajak yang terkait, dan tidak bisa dilakukan dengan dasar jumlah ekualisasi Peredaran Usaha dalam satu tahun. Bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tindakan Terbanding ini tidak dapat dibenarkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi a quo sebesar Rp877.675.143,00 dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dipertahankan.

C. Atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak terkait Objek PPh Pasal 23

atas jasa sebesar Rp653.400.000,00

bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp653.400.000,00 terbukti merupakan koreksi yang tidak dibahas oleh pihak Terbanding dalam Pemeriksaan Pajak namun muncul sebagai bagian dari koreksi obyek PPh Pasal 23.

bahwa terbukti Terbanding tidak dapat membuktikan penjelasan mengenai adanya Obyek PPh Pasal 23 yang dikoreksinya ini, sehingga Pengadilan Pajak menyatakan koreksi ini tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Koreksi yang Dipertahankan (Rp)Koreksi yang tidak Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak13.973.271.810,000,0013.973.271.810,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 14.202.129.301,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 13.973.271.810,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp 228.857.491,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00110/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 10 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor 00014/203/16/015/21 tanggal 7 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2016 atas nama PT KOPEL LAHAN ANDALAN, NPWP 71.166.229.6-015.000, beralamat Rukan Crown Palace Blok E-15, Jl. Prof. Dr. Soepomo, S.H., Nomor 231 Tebet, Jakarta Selatan 12870, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak228.857.491,00
2.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang17.645.150,00
3.Kredit Pajak17.645.150,00
4.Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya0,00
5.PPh Kurang / (Lebih) Bayar0,00
6.Sanksi Administrasi0,00
7.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak. CA dan Arief Sultony, Ak., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak. CA dan Mudji Raharjo S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Marsetiaji,

S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak. CAMuhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mudji Raharjo S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.