Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman
PUT-005681.12/2023/PP/M.IVA Tahun 2026
PT Kopel Lahan Andalan, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2016
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005681.12/2023/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan 28 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Kopel Lahan Andalan mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2016
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 15; Pasal 23 ayat (1)
- UU KUPPasal 1; Pasal 12; Pasal 13A; Pasal 18; Pasal 27; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005681.12/2023/PP/M.IVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Kopel Lahan Andalan
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor 00014/203/16/015/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 4 Juni 2024
- Tanggal Pengucapan
- 28 April 2026