P U T U S A N
Nomor PUT-005648.99/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00004/NKEB/KPP.0709/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Karena Permohonan Wajib Pajak yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005648.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SAINATH REALINDO, NPWP 02.059.139.2-059.000, beralamat di Gedung Sainath Tower Lantai 18, Jalan Selangit Blok B9 Nomor 7 RT 001 RW 010, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10610, yang diwakili oleh Aswath Rao Shyam Kumar jabatan Direktur Utama, domisili elektronik sainathrealindo@gmail.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Eddy Christian, M.Si., BKP;
Izin Kuasa Hukum : KEP-1608/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/PTSR/SK.PAJAK/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Dedy Sulaiman/ 198012172002121002,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,
Unit: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,
2. Nama/NIP: Rotim/ 198001052001121001,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,