Putusan Pengadilan Pajak, 99 halaman
PUT-005648.99/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2026
PT Sainath Realindo, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2015
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005648.99/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 29 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Sainath Realindo mengenai Gugatan Pajak masa pajak Juni 2015, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Juni 2015
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 14 ayat (1); Pasal 14 ayat (4); Pasal 16 ayat (1); Pasal 23 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 48
- UU PPNPasal 9 ayat (6a); Pasal 9 ayat (6b)
- PMK 31/PMK.03/2014Pasal 7 ayat (6)
- UU 11/2020Pasal 185
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 41
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005648.99/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sainath Realindo
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SKPN
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2015
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 17 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 29 Juni 2026