Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 101 halaman

PUT-005563.15/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Persada Karya Sawit, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-005563.15/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/22/728/24 tanggal 5 Juli 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005563.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERSADA KARYA SAWIT, NPWP 93.962.383.1-721.000, beralamat di Desa Sumber Sari (Jalan Jenderal Sudirman Nomor 31, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur) Kota Bangun Darat Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh Hery Wistono, jabatan Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anastasia Amarylis Munaf

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-160/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 140/PKS-PJK/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025,

2. Nama: Erwin Sutanto

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-789/PP/IKH/2024 tanggal 30 Agustus 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 165/PKS-PJK/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama/NIP: Suharyanto Harry Prabowo/

197601111996021000

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Rosita Latief/NIP 197910202001121002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Iyan Firman/NIP 198510262007011001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Ersa Saefulloh/NIP 198706042008121001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1116/PJ.07/2026 tanggal 10 Maret 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-986/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025 jo. PEN-055/PP/Prb/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 085/PKS- PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00087/SUB-CT/WPJ.14/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00004/206/22/728/24 tanggal 5 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong dengan perhitungan sebagai berikut:

1 2 3 4 5 6 7. 8. 9.Penghasilan Netto (rugi) Rp 13.115.359.639 Penghasilan Kena Pajak Rp 13.115.359.000 PPh yang terutang Rp 2.885.378.980 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Rp 0 Jumlah PPh Terutang Rp 2.885.378.980 Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah Rp 0 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain b.1. PPh Pasal 21 Rp 0 b.2. PPh Pasal 22 Rp 0 b.3. PPh Pasal 23 Rp 0 b.4. PPh Pasal 24 Rp 0 b.5. lain-lain Rp 0 b.6. jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) Rp 0 c. Dibayar sendiri c.1. PPh Pasal 22 Rp 0 c.2. PPh Pasal 25 Rp 0 c.3. PPh Pasal 29 Rp 0 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar) Rp 0 c.5. Lain-lain Rp 0 c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6) Rp 0 d. Diperhitungkan d.1. SKPPKP Rp 0 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1) Rp 0 Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e) Rp 2.885.378.980 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 897.641.400 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP Rp 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP Rp 0 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP Rp 0 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP Rp 0 g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f) Rp 897.641.400 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8g) Rp 3.783.020.380
10.Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdassarkan Pembahasan Akhir Rp 0 Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 014/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1Penghasilan Netto (rugi)Rp(26.093.688.974) 2Penghasilan Kena PajakRp(26.093.688.974) 3PPh yang terutangRp0 4Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0 5Jumlah PPh TerutangRp0 6Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp0

b.3. PPh Pasal 23Rp0

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. lain-lainRp0

b.6. jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp0

c. Dibayar sendiri

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp0

c.3. PPh Pasal 29Rp0

c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0

c.5. Lain-lainRp0

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)Rp0

d. Diperhitungkan

d.1. SKPPKPRp0

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

(a+b.6+c.7-d.1)Rp0

7.Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)Rp0

8.Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0

g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)Rp0

9.Jumlah PPh yang masih harus dibayar

(7+8g)Rp0 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi
a. Penghasilan Neto13.115.359.639(151.697.884)12.963.661.755
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan kena Pajak13.115.359.000(151.698.000)12.963.661.000
d. PPh Terutang2.885.378.980(33.373.560)2.852.005.420
e. Kredit Pajak000
f. PPh kurang (lebih) bayar2.885.378.980(33.373.560)2.852.005.420
g. Sanksi Administrasi897.641.400(10.382.514)887.258.886
h. Jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar3.783.020.380(43.756.0743.739.264.306

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

085/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 085/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00004/206/22/728/24 tanggal 5 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Ditambah/ DikurangiPembahasan Akhir (disetujui) Rp
1Peredaran Usaha560.945.787.960560.945.787.9600560.945.787.960
2Harga Pokok Penjualan517.659.198.524517.659.198.5240517.659.198.524
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)43.286.589.43643.286.589.436043.286.589.436
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha58.637.341.06058.637.341.060058.637.341.060
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(15.350.751.624)(15.350.751.624)0(15.350.751.624)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(14.153.068.885)(13.446.842.564)0(13.446.842.564)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0000
d. Lain-lain0000
e. Jumlah (a+b+c+d)(14.153.068.885)(13.446.842.564)0(13.446.842.564)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif3.637.402.65442.140.224.946042.140.224.946
b. Penyesuaian Fiskal Negatif227.271.119227.271.1190227.271.119
c. Jumlah (a-b)3.410.131.53541.912.953.827041.912.953.827
9Penghasilan Neto Luar Negeri0000
10Jumlah Penghasilan Neto(26.093.688.974)13.115.359.639013.115.359.639
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0000
12Kompensasi Kerugian0000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0000
14Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)013.115.359.639013.115.359.639
15PPh terutang (tarif x 14)02.885.378.98002.885.378.980
16Pengembalian/Pengurangan PPh Pasal 24 yang diperhitungkan tahun lalu0000
17Jumlah PPh terutang (15+16)02.885.378.98002.885.378.980
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0000
b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210000
b.2. PPh Pasal 220000
b.3. PPh Pasal 230000
b.4. PPh Pasal 240000
b.5. Lain-lain0000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)0000
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220000
c.2. PPh Pasal 250000
c.3. PPh Pasal 290000
c.4. STP (pokok kurang bayar)0000
c.5. Lain-lain0000
c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)0000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0000
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)0000
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)02.885.378.98002.885.378.980
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0897.641.4000897.641.400
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0000
c. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP0000
d. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP0000
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e+f)0897.641.4000897.641.400
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar03.783.020.38003.783.020.380

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 014/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024 sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi Fiskus dalam SKPKB (Rp)Koreksi Fiskus yang tidak diajukan (Rp)Koreksi FIskus yang diajukan (Rp)
1Peredaran Usaha560.945.787.960560.945.787.960000
2Harga Pokok Penjualan517.659.198.524517.659.198.524000
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)43.286.589.43643.286.589.436000
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha58.637.341.06058.637.341.060000
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(15.350.751.624)(15.350.751.624)000
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(14.153.068.885)(13.446.842.564)706.226.3210706.226.321
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00000
d. Lain-lain00000
e. Jumlah (a+b+c+d)(14.153.068.885)(13.446.842.564)706.226.3210706.226.321
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif3.637.402.65442.140.224.94638.502.822.292038.502.822.292
b. Penyesuaian Fiskal Negatif227.271.119227.271.119000
c. Jumlah (a-b)3.410.131.53541.912.953.82738.502.822.292038.502.822.292
9Penghasilan Neto Luar Negeri00000
10Jumlah Penghasilan Neto(26.093.688.974)13.115.359.63939.209.048.613039.209.048.613
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00000
12Kompensasi Kerugian00000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00000
14Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)013.115.359.63913.115.359.639013.115.359.639
15PPh terutang (tarif x 14)02.885.378.9802.885.378.98002.885.378.980
16Pengembalian/Pengurangan PPh Pasal 24 yang diperhitungkan tahun lalu00000
17Jumlah PPh terutang (15+16)02.885.378.9802.885.378.98002.885.378.980
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah00000
b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 2100000
b.2. PPh Pasal 2200000
b.3. PPh Pasal 2300000
b.4. PPh Pasal 2400000
b.5. Lain-lain00000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)00000
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 2200000
c.2. PPh Pasal 2500000
c.3. PPh Pasal 2900000
c.4. STP (pokok kurang bayar)00000
c.5. Lain-lain00000
c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)00000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP00000
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)00000
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)02.885.378.9802.885.378.98002.885.378.980
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP897.641.400897.641.4000897.641.400
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0000
c. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP0000
d. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP0000
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e+f)897.641.400897.641.4000897.641.400
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar03.783.020.3803.783.020.38003.783.020.380

bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi Fiskus dalam SKPKB
1Peredaran Usaha560.945.787.960560.945.787.9600
2Harga Pokok Penjualan517.659.198.524517.659.198.5240
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)43.286.589.43643.286.589.4360
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha58.637.341.06058.637.341.0600
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(15.350.751.624)(15.350.751.624)0
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(14.153.068.885)(13.446.842.564)706.226.321
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)(14.153.068.885)(13.446.842.564)706.226.321
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif3.637.402.65442.140.224.94638.502.822.292
b. Penyesuaian Fiskal Negatif227.271.119227.271.1190
c. Jumlah (a-b)3.410.131.53541.912.953.82738.502.822.292
9Penghasilan Neto Luar Negeri000
10Jumlah Penghasilan Neto(26.093.688.974)13.115.359.63939.209.048.613
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)013.115.359.63913.115.359.639
15PPh terutang (tarif x 14)02.885.378.9802.885.378.980
16Pengembalian/Pengurangan PPh Pasal 24 yang diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh terutang (15+16)02.885.378.9802.885.378.980
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)000
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)000
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)02.885.378.9802.885.378.980
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0897.641.400897.641.400
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP000
c. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP000
d. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP000
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e+f)0897.641.400897.641.400
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar03.783.020.3803.783.020.380

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00021/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi
a. Penghasilan Neto13.115.359.639(151.697.884)12.963.661.755
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan kena Pajak13.115.359.000(151.698.000)12.963.661.000
d. PPh Terutang2.885.378.980(33.373.560)2.852.005.420
e. Kredit Pajak000
f. PPh kurang (lebih) bayar2.885.378.980(33.373.560)2.852.005.420
g. Sanksi Administrasi897.641.400(10.382.514)887.258.886
h. Jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar3.783.020.380(43.756.0743.739.264.306

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi Yang diajukan banding
1Peredaran Usaha560.945.787.960560.945.787.960560.945.787.9600
2Harga Pokok Penjualan517.659.198.524517.659.198.524517.659.198.5240
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)43.286.589.43643.286.589.43643.286.589.4360
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha58.637.341.06058.637.341.06058.637.341.0600
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(15.350.751.624)(15.350.751.624)(15.350.751.624)0
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:0
a. Penghasilan dari luar usaha(14.153.068.885)(13.446.842.564)(13.598.540.448)554.528.437
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0000
d. Lain-lain0000
e. Jumlah (a+b+c+d)(14.153.068.885)(13.446.842.564)(13.598.540.448)554.528.437
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif3.637.402.65442.140.224.94642.140.224.94638.502.822.292
b. Penyesuaian Fiskal Negatif227.271.119227.271.119227.271.1190
c. Jumlah (a-b)3.410.131.53541.912.953.82741.912.953.82738.502.822.292
9Penghasilan Neto Luar Negeri0000
10Jumlah Penghasilan Neto(26.093.688.974)13.115.359.63912.963.661.755039.057.350.729
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0000
12Kompensasi Kerugian0000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0000
14Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)013.115.359.63912.963.661.75512.963.661.755
15PPh terutang (tarif x 14)02.885.378.9802.852.005.4202.852.005.420
16Pengembalian/Pengurangan PPh Pasal 24 yang diperhitungkan tahun lalu0000
17Jumlah PPh terutang (15+16)02.885.378.9802.852.005.4202.852.005.420
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0000
b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210000
b.2. PPh Pasal 220000
b.3. PPh Pasal 230000
b.4. PPh Pasal 240000
b.5. Lain-lain0000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)0000
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220000
c.2. PPh Pasal 250000
c.3. PPh Pasal 290000
c.4. STP (pokok kurang bayar)0000
c.5. Lain-lain0000
c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)0000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0000
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)0000
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)02.885.378.9802.852.005.4202.852.005.420
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0897.641.400887.258.886887.258.886
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0000
c. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP0000
d. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP0000
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e+f)0897.641.400887.258.886887.258.886
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar03.783.020.3803.739.264.3063.739.264.306

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 adalah, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang diajukan Terbanding terhadap pos yang dikoreksi sebagai berikut:

1. Penghasilan dari Luar Usaha

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Penghasilan dari Luar Usaha14.153.068.88513.598.540.448554.528.437

Menurut Terbanding

- bahwaberdasarkanhasilpengujian Rp 135.055.556 pembukuan/pencatatandandokumen

pendukung, WP memberikan pinjaman/piutang

kepada PT. Teguh Wira Pratama NPWP

71.938.239.2-721.000, sehingga sesuai dengan

peraturanperpajakanWPwajib

memperhitungkan pendapatan bunganya;

- bahwa alokasi koreksi berdasarkan pengujian Rp 419.472.921 dengan arus uang dengan menghitung jumlah

penerimaan uang melalui Bank Mandiri

Jumlah KoreksiRp 554.528.437 Dasar Hukum : - Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 18 UU PPh

- Per DirJen Pajak No. PER-22/PJ/2013

- SE Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ.2013

- PerMenKeu RI No. 172 Tahun 2023

- Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010) juncto (jo.) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 (PP 9/2021);

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pajak sebesar Rp135.055.556,00 yang dilakukan oleh Terbanding terkait pendapatan bunga, karena atas pinjaman kepada PT. Teguh Wira Pratama tidak dilakukan perhitungan bunga pinjaman sebagaimana tercantum sesuai kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, dimana dalam kontrak perjanjian terdapat masa tenggang (grace period) atas pembebanan bunga pinjaman;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah mengikuti prosedur yang terdapat dalam perjanjian yang disepakati kedua belah pihak tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pajak sebesar Rp419.472.921,00 yang dilakukan oleh Terbanding terkait alokasi koreksi berdasarkan pengujian dengan arus uang dengan menghitung jumlah penerimaan uang melalui Bank Mandiri, hal ini disebabkan koreksi ini tidak terdapat dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S- 0219/RIKSIS/KPP.1408/2024 yang diberikan Terbanding kepada Pemohon Banding, hal ini menyebabkan Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan mengenai koreksi tersebut pada saat terjadi pembahasan Hasil Pemeriksaan, sehingga Pemohon Banding tidak dapat menjabarkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Pengajuan Keberatan dan Surat Banding Pajak. Dengan melakukan penambahan sendiri koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tanpa pemberitahuan kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding merasa sangat dirugikan dan tidak dapat membuat bantahan atas koreksi tersebut, sehingga Pemohon Banding berharap koreksi ini dapat dibatalkan;

2. Penyesuaian Fiskal Positif

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif3.637.402.65442.140.224.94638.502.822.292

Menurut Terbanding

a Koreksi fiskal positif atas Selisih penyusutan Rp1.708.116.730

komersial di atas penyusutan fiskal

dikarenakan harga perolehan dalam

perhitungan penyusutan aktiva tetap berbeda

nilainya dengan Nilai Impor BKP dalam Surat

Keterangan Bebas (SKB) PPN BKP Tertentu

yang bersifat strategis. SKB tersebut

diterbitkan oleh KPP Pratama Tenggarong

sesuai dengan surat permohonan yang

diajukan oleh WP;

b Koreksi fiskal positif atas Penyesuaian fiskal

positif lainnya dengan rincian sebagai berikut:

- Biaya lainnya (KKP B-3-5), didalam buku

besar dicatat dalam akun sebagai berikut:

Other Selling Exp-Volume Rebate-CPO

Rp 33.053.623.778

Other Selling Exp-Volume Rebate-CPKO

Rp3.741.081.784

Jumlah BiayaRp 36.794.705.652 Koreksi positif Biaya lainnya tersebut

karena tidak didukung bukti yang

kompeten,meskipunWPjuga

menjadikan biaya tersebut sebagai objek

PPh Pasal 23 yaitu Hadiah dan

Penghargaan. WP juga tidak memberikan

rincian perhitungan sehingga terjadinya

biaya bagi WP dan menjadi hadiah dan

penghargaankepadarekanannya

tersebut. Nilai biaya tersebut menurut

Pemeriksa cukup material, sedangkan

posisi keuangan WP dalam keadaan rugi;

Total Koreksi Penyesuaian Fiskal PositifRp 38.502.822.292 Dasar Hukum : - Pasal 9 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. Perpu No. 2

Tahun 2022

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- PP No. 138 tahun 2000

- Pasal 11 UU PPh;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pajak sebesar Rp1.708.116.730,00 yang dilakukan oleh Terbanding terkait koreksi fiskal positif atas selisih penyusutan, karena nilai aset yang tercatat pada harga perolehan aset tetap tidak hanya berdasarkan nilai aset pada Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan oleh KPP Pratama Tenggarong, tetapi dicatat berdasarkan total dari harga perolehan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ditambah Bea Masuk, Instalasi Mesin dan Pondasi Mesin dan sebagainya, sebagaimana berikut perincian nilai aset yang tercatat pada aset tetap:

ASSETNILAI PIBPT. TUNAS HARAPAN BARU (CIVIL WORKS) Pondasi MesinPT. GLOBAL SAWITA JAYAMAS (MECHANICAL) Instalasi MesinPT. CAHAYA SUMBER KAPUAS (CUSTOM CLEARENCE) Bea MasukNILAI TOTAL NAIK ASET
Section 1 - FRUIT RECEPTION STATION8.192.333.473255.190.877877.233.00015.685.8119.340.443.161
Section 2 - STERILIZER STATION9.270.396.208625.619.2651.036.118.00017.749.97110.949.883.444
Section 3 - THRESHING STATION11.851.029.966272.168.476968.852.00022.691.09513.114.741.537
Section 4 - PRESSING STATION7.707.852.479114.797.657634.513.50014.758.1788.471.921.814
Section 5 - CLARIFICATION STATION9.263.854.983137.972.1311.163.572.00017.737.44710.583.136.561
Section 6 - OIL DESPATCH STATION3.086.218.810534.682.874348.618.0005.909.1643.975.428.848
Section 7 - DEPERICARPER STATION1.736.109.9707.488.974196.105.0003.324.1191.943.028.063
Section 8 - KERNEL RECOVERY STATION6.452.918.463727.880.646728.041.00012.355.3647.921.195.473
Section 9 - BOILER STATION2.598.759.838706.097.746293.484.0004.975.8303.603.317.414
Section 10 - POWER STATION727.659.640146.373.871140.986.0001.393.2441.016.412.755
Section 11 - RAW WATER TREATMENT STATION3.729.331.39616.087.038421.047.0007.140.5284.173.605.962
Section 12 - BOILER FEED WATER TREATMENT STATION1.603.254.248255.743.881217.429.0003.069.7412.079.496.870
Section 13 - EFFLUENT TREATMENT STATION3.942.568.44417.006.869438.019.0007.548.8124.405.143.125
Section 14 - ELECTRICAL STATION8.179.216.59335.282.295923.911.00015.660.6969.154.070.584

TanggalRINCIANNILAI(Rp) 30-Jun-21RECLASS DP 20% TURBINE MYR 130.800 PMT INDUSTRIES456,358,644.00 31-Dec-21CATAT 80% TURBINE MYR 523.200 PMT INDUSTRIES1,801,246,800.00 31-Dec-21ADJ SELISIH KURS PMT MYR 130.800 X (RP 3.488,98 - RP 3.442,75)(6,046,944.00) 28-Sep-21PT. CAHAYA SUMBER K - BY PENGURUSAN DOKUMEN&ANGKUTAN TURBINE36,000,000.00 29-Sep-21PT. CAHAYA SUMBER KAPUAS - BY LOCAL CHARGE TURBINE2,451,325.00

SHINKO TURBINE 1.8 MW RB5M C/W GENERATOR2,290,009,825.00

13-Aug-21PT. SUPER ANDALAS STEEL - DP 30% MATERIAL TAKUMA BOILER2,511,900,000.00 13-Aug-21PT. SUPER ANDALAS STEEL - DP 30% PEKERJAAN TAKUMA BOILER396,000,000.00 13-Aug-21PT. SUPER ANDALAS STEEL - BY JASA PENGANGKUTAN TAKUMA BOILER1,280,000,000.00 30-Sep-21PT. SUPER ANDALAS S - PROGRESS 1 35% MATERIAL TAKUMA BOILER2,930,550,000.00 30-Sep-21PT. SUPER ANDALAS S - PROGRESS 1 35% JASA PENGADAAN MATERIAL140,000,000.00 31-Oct-21PT. SUPER ANDALAS S - PROGRESS 2 35% MATERIAL TAKUMA BOILER2,930,550,000.00 31-Oct-21PT. SUPER ANDALAS S - PROGRESS 2 35% JASA PENGADAAN MATERIAL140,000,000.00 31-Dec-21PT. SUPER ANDALAS S - PROGRESS 3 35% JASA PEMASANGAN TAKUMA322,000,000.00

BOILER

31-Dec-21PT. SUPER ANDALAS S - CATAT JASA PEMASANGAN TAKUMA BOILER322,000,000.00

BOILER TAKUMA KAP 35 TON/JAM MODEL N-1000R10,973,000,000.00 30-Sep-21RECLASS INTEREST LOAN GREAT MAHAKAM MAY-AUG 2021395,933,065.20 30-Sep-21ACC INTEREST LOAN 3'RD PARTY - GREAT MAHAKAM SEP'21376,949,676.54 31-Oct-21ACC INTEREST LOAN 3'RD PARTY - GREAT MAHAKAM OCT'21463,033,365.72 30-Nov-21ACC INTEREST LOAN 3'RD PARTY - GREAT MAHAKAM NOV'21452,546,452.20 31-Dec-21ACC INTEREST LOAN 3'RD PARTY - GREAT MAHAKAM DEC'21465,316,085.32 31-Jan-22ACC INTEREST LOAN 3'RD PARTY - GREAT MAHAKAM JAN'22468,968,436.68 28-Feb-22SELISIH PEMBULATAN0.34

PROJECT COST2,622,747,082.00 30-Sep-21CATAT DP 30% MACH&EQUIP TECHNICAL OIL MYR 240.861 UNI-VESSEL823,518,210.66 30-Nov-21CATAT PEMB 40% MACH&EQUIP TOP MYR 321.148 UNI-VESSEL1,086,276,687.04 31-Dec-21CATAT 25% MACH&EQUIP TOP MYR 200.717,50 UNI-VESSEL683,645,812.18 31-Dec-21CATAT RET 5% MACH&EQUIP TOP MYR 200.717,50 UNI-VESSEL136,729,162.44 31-Dec-21ADJ SELISIH KURS UVE MYR 240.861 X (RP 3.419,06 - RP 3.406,01)(3,143,236.05) 31-Dec-21ADJ SELISIH KURS UVE MYR 321.148 X (RP 3.406,01 - RP 3.382,48)7,556,612.44 30-Sep-21PT. GLOBAL SAWITA J - DP 30% MECH INST & ELEC TECHNICAL OIL90,955,800.00 31-Dec-21PT. GLOBAL SAWITA J - CATAT PEK. MECH INST & ELEC TECHNICAL OIL212,230,200.00 29-Dec-21PT. CAHAYA SUMBER K - BY PENGURUSAN DOK & ANGKUTAN MACH TOP28,000,000.00 29-Dec-21PT. CAHAYA SUMBER KAPUAS - BY LOCAL CHARGE MACHINERY TOP9,944,900.00 28-Feb-22PENCATATAN NOTA DEBET PEMAKAIAN MATERIAL U/ TOC FEB 2022813,750.00

THB INSIDE - RECLASS PONDASI MESIN TOC (TOC)125,190,000.00 TECHNICAL OIL3,201,717,898.71

31-Dec-21CATAT 95% MACH & EQUIP WATER INTAKE MYR 222.024,88 UVE756,218,961.53 31-Dec-21CATAT RET 5% MACH & EQUIP WATER INTAKE MYR 11.685,52 UVE39,800,997.98 31-Dec-21RECLASS DP 30% MECHANICAL INST&ELEC WATER INTAKE PT. GSJ145,682,880.00 31-Dec-21PT. GLOBAL SAWITA J - CATAT PEK. MECH INST&ELEC WATER INTAKE339,926,720.00 31-Dec-21SUGIANTO - DP 25% PEMBUATAN SUMUR BOR5,154,639.00 9-Dec-21SUTRISNO - PEMB 70% PEMBUATAN SUMUR BOR14,432,990.00 31-Dec-21CATAT RET 5% PEMBUATAN SUMUR BOR1,030,928.00 18-Jan-22SUTRISNO - DP 30% PEMBUATAN 5 UNIT SUMUR BOR29,690,722.00 28-Feb-22SUTRISNO - BY 65% PEMBUATAN 5 UNIT SUMUR BOR64,329,897.00 28-Feb-22SUTRISNO - BY RETENSI 5% PEMBUATAN 5 UNIT SUMUR BOR4,948,454.00

WATER INTAKE STATION1,401,217,189.51 24-Nov-22PEMBY 100% INSTALASI ELECTRICAL WATER INTAKE & GENSET MYR897,596,993.76

262.124

INSTALASI ELEKTRIKAL WATER INTAKE & GENSET 250KVA897,596,993.76

8,816,986,033.00 TENERA ENGINEERING - KCP

PT. TUNAS HARAPAN BARU - KCP316,768,000.00 28-Feb-22PENCATATAN NOTA DEBET PEMAKAIAN MATERIAL U/ KCP FEB 202224,789,306.00 28-Feb-22PENCATATAN NOTA DEBET PEMBEBANAN MATERIAL SPBI JAN 202211,400,000.00

KERNEL CRUSHING PLANT9,169,943,339.00 28-Dec-21PERLENGKAPAN HOUSING & MESS116,020,000.00 31-Dec-21PERLENGKAPAN HOUSING & MESS7,370,000.00 31-Jan-22PERLENGKAPAN HOUSING & MESS10,400,000.00

PERLENGKAPAN HOUSING & MESS133,790,000.00 28-Dec-21PERLENGKAPAN WORKSHOP17,075,000.00 31-Jan-22PERLENGKAPAN WORKSHOP30,293,000.00

PERLENGKAPAN WORKSHOP47,368,000.00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pajak sebesar Rp36.794.705.562,00 yang dilakukan oleh Terbanding terkait koreksi fiskal positif atas biaya penjualan berupa rabat, karena biaya penjualan berupa rabat adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) yang berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan telah didukung dengan bukti yang cukup dan kompeten dan berdasarkan dengan kondisi sebenarnya yang terjadi sehingga biaya tersebut dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan penghasilan kena pajak;

bahwa pemberian rabat kepada pihak Pembeli dari Wajib Pajak merupakan solusi terbaik dari kejadian special secara global dampak dari pandemi Covid-19 dan perang Ukraina – Rusia menimbulkan kelangkaan produk minyak kelapa sawit di dalam negeri yang menimbulkan kejadian luar biasa di dalam negeri yaitu krisis minyak goreng domestik yang terjadi sejak Januari 2022 (yang belum pernah terjadi sebelumnya). Krisis minyak goreng domestik tersebut ditandai dengan kenaikan harga dan langkanya minyak goreng di pasar domestik. Secara domestik, untuk menjamin ketersediaan minyak goreng domestik dan mengatasi kenaikan harga minyak goreng Pemerintah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) & Domestic Price Obligation (DPO) di awal tahun 2022 dan disusul dengan kebijakan extrim melarang ekspor penjualan minyak kelapa sawit mentah dan turunannya (termasuk minyak goreng) di bulan April 2022;

bahwa peningkatan penjualan ekspor minyak kelapa sawit semakin melonjak pada periode akhir tahun 2021 yang menyebabkan kelangkaan stok minyak goreng dalam negeri dan kenaikan harga minyak goreng semakin melambung. Kebijakan DMO & DPO diberlakukan untuk menjamin ketersediaan stok minyak goreng yang beredar di dalam negeri/domestik dan mengatasi kenaikan harga minyak goreng. Namun kenyataannya kebijakan DMO dan DPO berdampak negatif bagi pengusaha minyak kelapa sawit dan turunannya (termasuk minyak goreng)

karena akan menghambat penjualan ekspor dan merugikan dari sisi harga. Harga tidak dapat bersaing dengan harga untuk ekspor. Dalam prosesnya kondisi tersebut menyebabkan adanya penyelewengan oleh beberapa pengusaha yang tetap melakukan ekspor minyak kelapa sawit meski belum melakukan kewajiban sesuai kebijakan DMO & DPO sehingga kemudian Pemerintah menerbitkan kebijakan extrim larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah dan turunannya (termasuk minyak goreng). Atas kebijakan larangan ekspor tersebut akan menyebabkan stok minyak kelapa sawit di dalam negeri berlimpah dan membuat pengusaha-pengusaha refinery minyak kelapa sawit mentah dan turunannya (termasuk minyak goreng) yang kebanyakan bertujuan untuk ekspor membatasi pembelian CPO & CPKO kepada para suppliernya (produsen CPO & CPKO);

bahwa Pemohon Banding terkena imbas dari adanya kebijakan larangan ekspor tersebut dikarenakan Pembeli Pemohon Banding yang merupakan perusahaan refinery, akan membatasi pembeliannya kepada para suppliernya, termasuk Pemohon Banding secara signifikan, yang berdampak sangat signifikan pada kelangsungan operasional perusahaan terutama disebabkan dari faktor penurunan produksi yang sangat signifikan. Jika produksi menurun sangat signifikan akan menyebabkan potensial kerugian yang besar bagi Pemohon Banding, biaya produksi tetap tinggi namun penjualan atau penghasilan rendah. Jika perusahaan mau tetap berproduksi dan menyimpan hasil produksi di pabrik, dengan kondisi hasil produksi tidak bisa terjual maka stok Pemohon Banding akan tinggi sementara tempat untuk menampung stok tersebut sangat terbatas. Kalaupun ada tempat untuk menampung stok, itu pun harus menyewa ke pihak lain dan menyediakan transport tambahan, kondisi tersebut menyebabkan adanya tambahan biaya lain yang timbul. Hal tersebut tidak efisien dan efektif secara bisnis. Lalu, jika produk tersimpan lama tidak terjual maka kualitas produk akan menurun. Dengan kualitas produk yang menurun maka peluang produk terjual akan semakin rendah dan harga jual pun akan menurun significan. Atas pertimbangan efek domino tersebut maka Wajib Pajak mencari alternatif solusi bisnis terbaik agar going concern

atau kelangsungan usaha Wajib Pajak tetap dapat berjalan, terlebih pabrik Pemohon Banding baru mulai commissioning atau beroperasi di awal tahun 2022 dan tidak mungkin Pemohon Banding berhenti beroperasi;

bahwa Pemohon Banding memberikan rabat kepada Pembeli dengan pertimbangan Pembeli akan memprioritaskan pembelian CPO & CPKO dari Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding bisa tetap terus beroperasi/berproduksi secara konsisten dan menghindari dampak kerugian yang lebih besar. Pemberian rabat merupakan keputusan sulit tetapi merupakan alternatif solusi yang terbaik bagi Wajib Pajak untuk dijalankan pada saat itu atas keadaan industri kelapa sawit dan kebijakan pemerintah;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas adalah jelas bahwa biaya penjualan berupa rabat adalah biaya yang Wajib Pajak keluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) yang berkaitan dengan kegiatan usaha dari Wajib Pajak. Kondisi ini sudah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan bukan termasuk Non Deductible Expense sesuai Pasal 9 ayat (1) UU PPh. Sehingga biaya penjualan berupa rabat tersebut dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan penghasilan kena pajak;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas maka perhitungan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2022 adalah sebagai berikut:

UraianPemohon Banding (Rp)
a. Penghasilan Neto(26.093.688.974)
b. Kompensasi Kerugian0
c. Penghasilan kena Pajak0
d. PPh Terutang0
e. Kredit Pajak0
f. PPh kurang (lebih) bayar0
g. Sanksi Administrasi0
h. Jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar0

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Menetapkan jumlah PPh Badan terutang dari semula kurang bayar sebesar Rp3.739.264.306,00 menjadi sebesar Rp0,00 (Nihil);

bahwa sebagai bahan pertimbangan, bersama ini Pemohon Bandigng lampirkan :

1. Fotocopy SKPKB PPh Badan nomor 00004/206/22/728/24 Tanggal 5 Juli 2024 tahun pajak 2022;

2. Fotocopy SSP atas pembayaran SKPKB Pajak Penghasilan Badan nomor 00004/206/22/728/24 Tanggal 5 Juli 2024 tahun pajak 2022;

3. Fotocopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00021/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan nomor 00004/206/22/728/24 Tanggal 5 Juli 2024 tahun pajak 2022;

bahwa besar harapan Pemohon Banding bahwa Majelis Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan banding ini, dan bersama ini Pemohon Banding sampaikan pula permohonan agar Pemohon Banding dapat diundang untuk menghadiri persidangan guna memberikan penjelasan dimuka sidang;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00087/SUB-CT/WPJ.14/2025 tanggal 14 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 085/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 Juni 2025 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon BandingTidak
dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00022/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang diterima tanggal 28 Maret 2025;Ya
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan KEP- 00022/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025;Ya
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ya
i.Surat Banding ditandatangani oleh Hery Wistono bertindak selaku: *) - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;Tidak Tidak Ya Tidak
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Tidak
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia; - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;Ya Tidak
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding*;*)Tidak

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatabara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentangbipta Kerja menjadi Undang- Undang, dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/22/728/24 tanggal 5 Juli 2024 Tahun Pajak 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan KPP Pratama Tenggarong Nomor LAP- 200/RIKSIS/KPP.1408/2024 tanggal 2 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi Fiskus dalam SKPKB
1Peredaran Usaha560.945.787.960560.945.787.9600
2Harga Pokok Penjualan517.659.198.524517.659.198.5240
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)43.286.589.43643.286.589.4360
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha58.637.341.06058.637.341.0600
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(15.350.751.624)(15.350.751.624)0
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(14.153.068.885)(13.446.842.564)706.226.321
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)(14.153.068.885)(13.446.842.564)706.226.321
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif3.637.402.65442.140.224.94638.502.822.292
b. Penyesuaian Fiskal Negatif227.271.119227.271.1190
c. Jumlah (a-b)3.410.131.53541.912.953.82738.502.822.292
9Penghasilan Neto Luar Negeri000
10Jumlah Penghasilan Neto(26.093.688.974)13.115.359.63939.209.048.613
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)013.115.359.63913.115.359.639
15PPh terutang (tarif x 14)02.885.378.9802.885.378.980
16Pengembalian/Pengurangan PPh Pasal 24 yang diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh terutang (15+16)02.885.378.9802.885.378.980
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)000
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)000
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)02.885.378.9802.885.378.980
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0897.641.400897.641.400
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP000
c. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP000
d. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP000
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e+f)0897.641.400897.641.400
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar03.783.020.3803.783.020.380

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 014/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong berdasarkan LPAD Nomor FORM-05003003/BPS/KPP.140803/2024 tanggal 3 Oktober 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi
a. Penghasilan Neto13.115.359.639(151.697.884)12.963.661.755
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan kena Pajak13.115.359.000(151.698.000)12.963.661.000
d. PPh Terutang2.885.378.980(33.373.560)2.852.005.420
e. Kredit Pajak000
f. PPh kurang (lebih) bayar2.885.378.980(33.373.560)2.852.005.420
g. Sanksi Administrasi897.641.400(10.382.514)887.258.886
h. Jumlah pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar3.783.020.380(43.756.0743.739.264.306

III.ALASAN POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

A. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)
(14.153.068.885)(13.446.842.564)(14.153.068.885)(13.498.540.448)(14.153.068.885)

1. Menurut Terbanding

a) Dasar Hukum

(1) bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal antara lain apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

(2) bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

(3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

(4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, mengatur antara lain:

Pasal 8 ayat (1)

Keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

a. surat ketetapan pajak dikirim, atau

b. pemotongan atau pemungutan pajak,

kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;

(5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 tahun 2024, mengatur antara lain: Pasal 1 angka 20

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak; Pasal 9 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 9 ayat (2) huruf a

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan/atau jumlah besarnya pajak;

(6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

(7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2023 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

(8) SuratEdaranDirekturJenderalPajaknomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b) Data dan Fakta

(1) bahwa Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-316/RIKSIS/KPP.1408/2023 tanggal 10 Oktober 2023. Tujuan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-200/RIKSIS/ KPP.1408/2024 tanggal 2 Juli 2024;

(2) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan nomor 00004/206/22/728/24 tanggal 5 Juli 2024 Tahun Pajak 2022, dengan rincian koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebagai berikut:

Penjelasan

(a) bahwa berdasarkan hasil pengujian pembukuan/ pencatatan dan dokumen pendukung, Pemohon Banding memberikan pinjaman/piutang kepada PT. Teguh Wira Pratama NPWP 71.938.239.2-721.000, sehingga sesuai dengan peraturan perpajakan Pemohon Banding wajib

memperhitungkan pendapatan bunganya sebesar Rp135.055.556,00;

(b) bahwa pengujian peredaran usaha selain equalisasi dengan DPP PPN, Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) melakukan pengujian dengan arus uang dengan kata lain Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) menghitung jumlah penerimaan uang melalui Bank Mandiri. Berdasarkan pengujian uang masuk yang berasal dari penjualan terdapat selisih sebesar Rp419.472.921,00 yang menurut Pemeriksa merupakan penghasilan dari luar usaha yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

(3) bahwa Dasar Hukum koreksi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan:

− Pasal 4 ayat (1) UU PPh

− Pasal 12 ayat (3) UU KUP

− Pasal 18 UU PPh

− Per DirJen Pajak No. PER-22/PJ/2013

− SE Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ.2013

− PerMenKeu RI No. 172 Tahun 2023

− Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun

2010 (PP 94/2010) juncto (jo.) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 (PP 9/2021);

(4) bahwa Pasal 26A ayat (4) UU KUP, mengatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

(5) bahwa kronologis pemeriksaan terkait peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Wajib Pajak berdasarkan

LaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 200/RIKSIS/KPP.1408/2024 tanggal 2 Juli 2024 adalah sebagai berikut:

Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang Dipinjam:

(6) Data dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding dalam proses Keberatan adalah bagian dari data dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan.

Tidak terdapat data dan dokumen baru yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses Keberatan sehingga Pasal 26A ayat (4) UU KUP tidak dapat diterapkan dalam proses Keberatan Wajib Pajak;

(7) bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00004/206/22/728/24 tanggal 5 Juli 2024 Tahun Pajak 2022 dengan surat nomor 014/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong tanggal 3 Oktober 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan ArusDokumennomorFORM-05003003/BPS/ KPP.140808/2024 tanggal 3 Oktober 2024;

(8) bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) melakukan pembahasan sengketa perpajakan PPh Badan dengan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-4077/WPJ.146/2024 tanggal 5 November 2024;

(9) bahwa Terbanding menyampaikan surat undangan kepada Pemohon Banding nomor S-520/WPJ.14/2024 tanggal 6 November 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan. Hasil pembahasan dan klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-4127/WPJ.146/2024 tanggal 8 November 2024;

(10)bahwa berdasarkan hasil penelitian oleh Terbanding dalam

proses keberatan, diterbitkan Surat Keputusan Keberatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00021/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan amar putusan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding pada koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
1.Penghasilan Bunga135.055.5560135.055.556
2.Penghasilan Lain571.170.765151.697.844419.472.921
Jumlah706.226.321151.697.844554.528.477

(11)bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada

Pengadilan Pajak dengan mengirim surat nomor 085/PKS- PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 hal Permohonan Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00021/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00004/206/22/728/24 tanggal 5 Juli 2024 Tahun Pajak 2022;

c) Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Risalah Pembahasan, alasan dalam surat banding Pemohon Banding, data dan/atau dokumen yang tersedia serta memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

(1) TerkaitkoreksiPenghasilanBungasebesar Rp135.055.556,00

(a) bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pinjam Meminjam tanggal 1 September 2021 diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT Teguh Wira Pratama yang akan digunakan untuk keperluan operasional;

(b) bahwa dalam Perjanjian Pinjam Meminjam oleh dan antara Pemohon Banding sebagai "Pihak Pertama" dan PT Teguh Wira Pratama sebagai "Pihak Kedua" terdapat pernyataan yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran bunga, antara lain:

Pasal 1 - Jumlah dan Tujuan Penggunaan

1.1. Pihak Pertama setuju untuk memberikan pinjaman

denganjumlahmaksimalsebesar Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliah rupiah) yang akan dicairkan selama jangka waktu perjanjian sesuai dengan kesepakatan para pihak;

1.2. Pihak Kedua menyatakan bahwa Pihak Kedua akan

mempergunakan Pinjaman Khusus untuk keperluan operasionalnya;

Pasal 2 - Bunga

Para Pihak sepakat bahwa atas Pinjaman yang diberikan oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua akan dikenakan bunga sebesar 11% (sebelas persen) per tahun;

Pasal 3 - Jangka Waktu

3.1. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu selama

5 (lima) tahun dimulai dari tanggal 01 (satu) bulan September tahun 2021 (dua ribu dua puluh satu) sampai tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan Agustus tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam) dengan grace period selama 12 (dua belas) bulan dari tanggal 01 September 2021 sampai dan termasuk dengan tanggal 31 Agustus 2022;

3.2. Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan suatu

jangka waktu tertentu dan menurut syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang disetujui oleh Para Pihak;

Pasal 4 - Pengembalian Pinjaman

4.1. Pihak Kedua wajib membayar kembali seluruh

pinjaman berikut bunga kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo perjanjian;

4.2. Pihak Kedua dapat membayar seluruh atau

sebagian pinjaman dan/atau bunga sebelum jatuh tempo pembayaran dengan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pembayaran dilakukan. Atas pembeyaran tersebut, Pihak Kedua tidak akan dikenakan denda oleh Pihak Pertama;

(c) bahwa dalam Perjanjian Pinjam Meminjam tersebut, tidak ada pasal yang mengatur atau menyatakan bahwa atas pinjaman tersebut tidak dilakukan perhitungan bunga pinjaman, sedangkan pada Pasal 2 disebutkan bahwa terdapat kesepakatan bahwa atas Pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding, PT Teguh Wira Pratama akan dikenakan bunga sebesar 11% (sebelas persen) per tahun;

(d) bahwa terkait adanya masa tenggang (grace period) selama 12 (dua belas) bulan yang terdapat pada Pasal 3 Perjanjian Pinjam Meminjam, dapat disampaikan bahwa masa tenggang (grace period) tersebut tidak diatur/dinyatakan secara jelas dalam perjanjian apakah masa tenggang tersebut berkaitan dengan pembayaran bunga ataukah pengenaan denda/sanksi atas keterlambatan pembayaran, sehingga tidak dapat dijadikan alasan Pemohon Banding untuk tidak mengenakan bunga sesuai dengan Pasal 2;

(e) bahwa berdasarkan pengujian oleh Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) diketahui bahwa atas pinjaman kepada PT Teguh Wira Pratama tersebut tidak dilakukan perhitungan bunga pinjaman;

(f) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) telah melakukan perhitungan bunga pinjaman tersebut, diperoleh hasil nilai bunga pinjaman sebesar

Rp135.055.556,00 dan dimasukkan dalam koreksi Penghasilan Luar Usaha yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak;

(g) bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan bahwa atas pinjaman kepada PT. Teguh Wira Pratama tidak dilakukan perhitungan bunga pinjaman sebagaimana tercantum sesuai kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dimana dalam kontrak perjanjian terdapat masa tenggang (grace period) atas pembebanan bunga pinjama tidak terbukti, karena berdasarkan surat Perjanjian Pinjam Meminjam menyatakan bahwa atas pinjaman yang diberikan oleh PT Persada Karya Sawit, PT Teguh Wira Pratama akan dikenakan bunga sebesar 11% (sebelas persen) per tahun;

(h) TerkaitkoreksiPenghasilanLainsebesar Rp419.472.921,00

(a) bahwa koreksi sebesar Rp419.472.921,00 dari hasil pengujian arus kas sudah tercantum di Risalah Pembahasan yang disampaikan ke Pemohon Banding pada saat pembahasan dan telah ditandatangani oleh Pemohon Banding, sehingga seharusnya Pemohon Banding sudah mengetahui adanya koreksi tersebut dan Pemohon Banding seharusnya dapat memberikan penjelasan atas koreksi tersebut;

(b) bahwa koreksi sudah seusai dengan peraturan yang berlaku karena temuan koreksi telah disampaikan kepada Pemohon Banding dan telah dilakukan pembahasan akhir, kemudian dituangkan dalam Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh Pemohon Banding;

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)
3.637.402.65442.140.224.9463.637.402.65442.140.224.9463.637.402.654

1. Menurut Terbanding

a) Dasar Hukum

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal antara lain

apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau

diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

Pasal 11 ayat (1)

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut; Pasal 11 ayat (2)

Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas;

(3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;

(4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, mengatur antara lain:

Pasal 8 ayat (1)

Keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25

ayat (1) Undang-undang harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

a. surat ketetapan pajak dikirim, atau

b. pemotongan atau pemungutan pajak,

kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;

(5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 tahun 2024, mengatur antara lain Pasal 1 angka 20

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak; Pasal 9 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 9 ayat (2) huruf a

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan/atau jumlah besarnya pajak;

b) Data dan Fakta

(1) bahwa Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-316/RIKSIS/ KPP.1408/2023

tanggal 10 Oktober 2023. Tujuan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-200/RIKSIS/ KPP.1408/2024 tanggal 2 Juli 2024;

(2) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan nomor 00004/206/22/728/24 tanggal 5 Juli 2024 Tahun Pajak 2022, dengan rincian koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebagai berikut:

Penjelasan:

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan koreksi positif;

bahwa rincian koreksi positif tersebut sebagai berikut:

a) Koreksi Fiskal Positif atas Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sebesar Rp1.708.116.730,00

dikarenakan harga perolehan dalam perhitungan penyusutan aktiva tetap berbeda nilainya dengan Nilai Impor BKP dalam Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN BKP Tertentu yang bersifat strategis. SKB tersebut diterbitkan oleh KPP Pratama Tenggarong sesuai dengan surat permohonan yang diajukan oleh Pemohon Banding;

b) bahwa Koreksi Fiskal Fositif atas Penyesuaian Fiskal Positif lainnya dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Biaya lainnya (KKP B-3-5), di dalam buku besar dicatat dalam akun sebagai berikut:

• Other Selling Exp-Volume Rp33.053.623.778 Rebate-Crude Palm Oil (CPO)

• Other Selling Exp - Volume Rp 3.741.081.784 Rebate - CPKO

Jumlah BiayaRp36.794.705.562 bahwa koreksi positif Biaya Lainnya tersebut karena tidak didukung bukti yang kompeten, meskipun Pemohon Banding juga menjadikan biaya tersebut sebagai objek PPh Pasal 23 yaitu Hadiah dan Penghargaan. Pemohon Banding juga tidak memberikan rincian perhitungan sehingga terjadinya biaya bagi Pemohon Banding dan menjadi hadiah dan penghargaan kepada rekanannya tersebut. Nilai biaya tersebut menurut Pemeriksa cukup material, sedangkan posisi keuangan Pemohon Banding dalam keadaan rugi;

(3) bahwa Dasar Hukum koreksi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan:

− Pasal 9 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. Perpu No. 2 Tahun 2022 − Pasal 12 ayat (3) UU KUP

− Pasal 6 ayat (1) UU PPh

− PP No. 138 tahun 2000

− Pasal 11 UU PPh;

(4) bahwa Pasal 26A ayat (4) UU KUP, mengatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

(5) bahwa kronologis pemeriksaan terkait peminjaman buku, catatan,dandokumenkepadaWajibPajak berdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomor LAP-200/RIKSIS/KPP.1408/2024 tanggal 2 Juli 2024 adalah sebagai berikut:

Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang Dipinjam:

(6) Data dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding dalam proses Keberatan adalah bagian dari data dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan. Tidak terdapat data dan dokumen baru yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses Keberatan sehingga Pasal 26A ayat (4) UU KUP tidak dapat diterapkan dalam proses Keberatan Wajib Pajak;

(7) bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00004/206/22/728/24 tanggal 5 Juli 2024 Tahun Pajak 2022 dengan surat nomor 014/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong tanggal 3 Oktober 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan ArusDokumennomorFORM-05003003/BPS/ KPP.140808/2024 tanggal 3 Oktober 2024;

(8) bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) melakukan pembahasan sengketa perpajakan PPh Badan dengan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-4077/WPJ.146/2024 tanggal 5 November 2024;

(9) bahwa Terbanding menyampaikan surat undangan kepada Pemohon Banding nomor S-520/WPJ.14/2024 tanggal 6 November 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan. Hasil pembahasan dan klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-4127/WPJ.146/2024 tanggal 8 November 2024;

(10)bahwa Berdasarkan hasil penelitian oleh Terbanding dalam

proses keberatan, diterbitkan Surat Keputusan Keberatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00021/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan

amar putusan menolak keberatan Pemohon Banding pada koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
1.Selisih Penyusutan1.708.116.73001.708.116.730
2.Penyusutan Fiskal Positif Lainnya-Pemberian Rabat36.794.705.562036.794.705.562
Jumlah38.502.822.292038.502.822.292

(11)bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada

Pengadilan Pajak dengan mengirim surat nomor 085/PKS- PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 hal Permohonan Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00021/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00004/206/22/728/24 tanggal 5 Juli 2024 Tahun Pajak 2022;

c) Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Risalah Pembahasan, alasan dalam surat banding Pemohon Banding, data dan/atau dokumen yang tersedia serta memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

(1) Terkait Koreksi Fiskal Positif atas Selisih penyusutan komersialdiataspenyusutanfiskalsebesar Rp1.708.116.730,00

(a) Koreksi fiskal positif atas selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal dikarenakan harga perolehan dalam perhitungan penyusutan aktiva tetap berbeda nilainya dengan Nilai Impor BKP dalam Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN BKP Tertentu yang bersifat strategis. SKB tersebut diterbitkan oleh KPP Pratama Tenggarong sesuai dengan surat permohonan yang diajukan oleh Pemohon Banding;

(b) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pajak sebesar Rp1.708.116.730,00 yang dilakukan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) terkait koreksi fiskal positif atas selisih penyusutan, karena nilai aset yang tercatat pada harga perolehan aset tetap tidak hanya berdasarkan nilai aset pada Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan oleh KPP Pratama Tenggarong, tetapi dicatat berdasarkan total dari harga perolehan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ditambah Bea Masuk, Instalasi Mesin dan Pondasi Mesin dan sebagainya;

(c) bahwaTerbanding(TimPemeriksaPajak) mempertahankan koreksi fiskal positif atas selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal karena Pemohon Banding sejak permintaan peminjaman dokumen sampai dengan peringatan kedua tidak meminjamkan bukti dokumen impor mesin-mesinnya, sehingga Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) menggunakan dasar dengan Nilai Impor BKP dalam Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN BKP Tertentu yang bersifat strategis. SKB tersebut diterbitkan oleh KPP Pratama Tenggarong sesuai dengan surat permohonan yang diajukan oleh Pemohon Banding. Dalam pembahasan akhir Pemohon Banding memberikan tanggapan bahwa aktiva dicatat berdasarkan total dari harga perolehan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ditambah Bea Masuk, Instalasi Mesin dan Pondasi Mesin dan sebagainya, sebagaimana berikut perincian nilai aset yang tercatat pada aset tetap, tetapi Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) tetap tidak dapat menemukan penjelasan baik menurut jumlah biaya-biaya maupun dalam pencatatan pembukuan Pemohon Banding dalam buku besarnya;

(d) bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding. Sampai batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak memberikan selluruh dokumen yang diminta oleh Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak), sehingga Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) mengirim surat peringatan pertama dan kedua, dan pada akhirnya dibuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

bahwa Surat peminjaman dokumen yang telah dikirimkan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

• Surat nomor S-274/RIKSIS/KPP.1408/PaPj.3/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan nomor S-003/RIKSIS/KPP.1408/PaPj.3/2024 tanggal 15 Januari 2024 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

• Surat nomor S-012/RIKSIS/KPP.1408/PaPj.3/ 2024 tanggal 26 Januari 2024 hal Peringatan Pertama;

• Surat nomor S-021/RIKSIS/KPP.1408/PaPj.3/ 2024 tanggal 2 Februari 2024 hal Peringatan Kedua;

• Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/ Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 16 Mei 2024;

bahwa Buku, Catatan, dan Dokumen yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

− Bukti perolehan/pembelian aktiva tetap dan aktiva

lainnya;

− Rincian dan bukti pendukung atas uang muka dan

biaya dibayar di muka;

− Rincian dan bukti pendukung atas pendapatan lain-

lain;

− Bukti pendukung atas biaya pengangkutan barang,

asuransi dan perjalanan dinas;

− Rincian dan bukti pendukung atas biaya lain-lain (di

bawah Rp10 juta);

− Rekap/rincian perhitungan PPh Pasal 21 karyawan

dan honor tenaga ahli;

− Equalisasi objek PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dengan

biaya di laporan keuangan;

− Transfer Pricing Document (TP Doc);

− Dokumen impor (PIB, Invoice, Pembayaran Pajak); − Surat keterangan domisili untuk Uni-Vessel

Engineering Sdn Bhd dan Tenera Engineering Sdn Bhd;

(e) bahwa berdasarkan alur dokumen peminjaman berkas tersebut di atas, diketahui bahwa dokumen yang berhubungan dengan Koreksi Fiskal Positif atas Selisih penyusutan komersial yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding adalah Bukti perolehan/pembelian aktiva tetap dan aktiva lainnya, dan Dokumen impor (PIB, Invoice, Pembayaran Pajak);

(f) bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya pada dasarnya sama dengan alasan pada surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, yaitu bahwa nilai aset yang tercatat pada harga perolehan aset tetap tidak hanya berdasarkan nilai aset pada Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan oleh KPP Pratama Tenggarong, tetapi dicatat berdasarkan total dari harga perolehan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ditambah Bea Masuk, Instalasi Mesin dan Pondasi Mesin dan sebagainya;

(g) bahwa Pemohon Banding di dalam surat keberatannya mencantumkan data perincian nilai aset yang tercatat pada aset tetap berdasarkan total dari harga perolehan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ditambah Bea Masuk, Instalasi Mesin dan Pondasi Mesin dan sebagainya. Data tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan sesuai dengan Pasal 26A ayat

(4) UU KUP yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

(h) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi fiskal positif atas selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal karena Pemohon Banding sejak permintaan peminjaman dokumen sampai dengan peringatan kedua tidak meminjamkan bukti dokumen impor mesin- mesinnya, sehingga Terbanding menggunakan dasar perhitungan berdasarkan data yang ada, yaitu Nilai Impor BKP dalam Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN BKP Tertentu yang bersifat strategis;

(2) Terkait Koreksi Fiskal Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp36.794.705.562,00

(a) bahwa Koreksi Fiskal Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp36.794.705.562,00 berasal dari koreksi terhadap Biaya Lainnya yang dicatat dalam Buku Besar dalam akun Other Selling Exp-Volume Rabate (Biaya Penjualan Lainnya-Volume Rabat) karena tidak didukung bukti yang kompeten, meskipun Pemohon

Banding juga menjadikan biaya tersebut sebagai objek PPh Pasal 23 yaitu Hadiah dan Penghargaan. Pemohon Banding juga tidak memberikan rincian perhitungan terjadinya biaya bagi Pemohon Banding dan menjadi hadiah dan penghargaan kepada rekanannya tersebut. Nilai biaya tersebut menurut Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) cukup material, sedangkan posisi keuangan Pemohon Banding dalam keadaan rugi;

(b) bahwa Biaya Penjualan Lainnya-Volume Rabat berasal dari transaksi pemberian rabat oleh Pemohon Banding kepada salah satu konsumen utama, yaitu PT Kutai Refinery Nusantara, berdasarkan Surat Perjanjian antara PT Persada Karya Sawit dan PT Kutai Refinery Nusantara nomor 012/LEG-PKS/V/2022 tanggal 10 Mei 2022;

(c) bahwa berdasarkan Surat Perjanjian tersebut, Pemohon Banding sebagai Pihak Pertama selaku penjual berniat memberikan rabat kepada PT Kutai Refinery Nusantara sebagai Pihak Kedua selaku pembeli, apabila dapat memenuhi volume pembelian produk dalam jumlah tertentu dalam periode 1 Mei 2022 s.d. 31 Desember 2022;

bahwa dalam perjanjian tersebut para pihak telah saling setuju dan sepakat untuk membuat suatu perjanjian/kesepakatan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

i. Pihak Pertama sepekat memberikan rabat kepada Pihak Kedua atas pembelian produk berupa CPO dan CPKO;

ii. Pihak Pertama setuju memberikan Rabat

berdasarkan volume pembelian sebesar 9,25% dari nilai total penjualan CPO dan CPKO kepada Pihak Kedua apabila total volume pembelian Pihak Kedua

sebesar atau melebihi 25.000.000kg. Volume pembelian dan nilai total penjualan yang akan dijadikan dasar penentuan rabat adalah berdasarkan catatan penjualan Pihak Pertama;

iii. Catatan penjualan Pihak Pertama adalah

berdasarkan penjualan periode 1 Mei 2022 s.d. 31 Desember 2022;

iv. Perjanjian tunduk pada dan harus ditafsirkan sesuai

dengan Hukum Republik Indonesia;

v. Hal-hal yang belum cukup diatur atau belum cukup jelas diatur dan/atau diperlukan perubahan ketentuan dalam perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menuangkannyakemudiandalamsuatu Addendum/Amandemen yang merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini;

(d) bahwa dalam Surat Perjanjian Pemberian Rabat tersebut tidak disebutkan secara spesifik mengenai alasan atau tujuan diberikannya Rabat oleh Pemohon Banding kepada PT Kutai Refinery Nusantara, mekanisme pemberian Rabat, termasuk cara dan waktu pemberian atau pembayaran Rabat, serta tidak mengatur tentang pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak beserta sanksi-sanksi yang diberikan jika ada pelanggaran atas kesepakatan;

(e) bahwa alasan Pemohon Banding memberikan rabat kepada PT Kutai Refinery Nusantara dengan pertimbangan Pembeli akan memprioritaskan pembelian CPO & CPKO dari Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding bisa tetap terus beroperasi/berproduksi secara konsisten dan menghindari dampak kerugian yang lebih besar tidak relevan, karena dengan pemberian rabat

kepada Pembeli justru menjadikan Pemohon Banding mengalami kerugian yang seharusnya dalam kondisi laba, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data di atas, terdapat indikasi upaya Pemohon Banding untuk memanfaatkan kerugian tahun 2022 (karena adanya Rabat) untuk dikompensasi ke tahun-tahun pajak berikutnya, yang mengakibatkan pajak terutangnya lebih sedikit;

(f) bahwa berdasarkan data, informasi, dan dokumen pendukung, diketahui pemberian rabat tersebut dicatat oleh Pemohon Banding dalam buku besarnya pada tanggal 31 Desember 2022 sebagai utang tetapi tidak terdapat invoice atau tagihan dari pembeli, dan atas utang tersebut dibayar oleh Pemohon Banding melalui Bank Mandiri sebesar Rp31.275.499.728,00 pada tanggal 26 Juni 2023;

bahwa selain itu, rabat tersebut hanya diberikan kepada satu pelanggan, yaitu PT Kutai Refinery Nusantara, dan tidak diberikan kepada seluruh pelanggan berdasarkan pada pertimbangan yang tidak jelas dan tidak berlaku umum untuk semua pelanggannya;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, rabat yang diberikan Pemohon Banding kepada PT Kutai Refinery Nusantara merupakan potongan penjualan yang tidak

jelas atas keadaan atau suatu ketentuan yang lazim dilakukan dalam transaksi jual beli, dalam hal ini potongan penjualan tersebut tidak tercantum dalam faktur maupun invoice penjualan yang jelas dan terinci dari setiap transaksi yang terjadi;

(g) bahwa alasan Pemohon Banding memberikan rabat kepada PT Kutai Refinery Nusantara karena Pemerintah memberlakukan kebijakan extrim melarang ekspor penjualan minyak kelapa sawit mentah dan turunannya (termasuk minyak goreng) di bulan April 2022 tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai larangan ekspor pada tahun 2022;

bahwa memang benar Pemerintah melakukan kebijakan larangan ekspor sementara penjualan minyak kelapa sawit mentah dan turunannya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, yang mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022;

bahwa akan tetapi larangan tersebut dicabut oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, yang mencabut larangan sementara ekspor penjualan minyak kelapa sawit mentah dan turunannya pada tanggal 23 Mei 2022, sehingga larangan ekspor tersebut hanya berlaku terhitung mulai tanggal 28 April 2022 sampai dengan 23 Mei 2022;

(h) bahwa berdasarkan data dan dokumen yang ada, pemberian rabat kepada PT Kutai Refinery Nusantara

sebesarRp36.794.705.562,00telahdilakukan pembayaran dan pemotongan PPh Pasal 23, dengan penjelasan sebagai berikut:

i. Pembayaran rabat dilakukan pada tanggal 26 Juni 2023 melalui transfer bank dengan bukti dokumen Payment Voucher Partial;

ii. Atas pemberian rabat telah dilakukan pemotongan

PPh Pasal 23 dengan menyetorkan PPh Pasal 23 dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Desember 2022 sebesar Rp5.519.205.834,00 dengan Keterangan Objek Pajak Hadiah, Penghargaan, Bonus dan Lainnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 ayat (1) huruf E UU PPh dengan tarif 15%;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa adanya pemotongan PPh Pasal 23 atas pemberian rabat sebesar Rp5.519.205.834,00 tersebut tidak mempunyai pengaruh terhadap Koreksi Fiskal Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya, karena jenis pajak PPh Pasal 23 merupakan tanggungan dari PT Kutai Refinery Nusantara

sebagai penerima penghasilan dan Pemohon Banding hanya melakukan kewajiban pemotongan pajak, sedangkan Koreksi Fiskal Positif berpengaruh pada penghitungan PPh Pasal 29 Badan yang merupakan tanggungan dari Pemohon Banding;

(i) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mempertahankan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas pemberian rabat sebesar Rp38.502.822.292,00;

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat Banding Nomor 085/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2),

(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00021/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatabara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentangbipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nomor 00004/206/22/728/24 tanggal 5 Juli 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT PERSADA KARYA SAWIT NPWP 93.962.383.1-721.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-005563.15.2025/PAN/2025 tanggal 22 Agustus 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00004/206/22/728/24

tanggal 5 Juli 2024;

Bukti P-2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.14/2025 tanggal

27 Maret 2025;

Bukti P-3. SuratKeberatanNomor014/PKS-PJK/IX/2024tanggal

27 September 2024 dan tanda terimanya;

Bukti P-4. Bukti Pembayaran Pajak atas nama Pemohon Banding;

Bukti P-5. Akta Notaris Prisila Rieska Pratiwilayan, S.H., M.Kn., M.Hum. Nomor

18 tanggal 21 Agustus 2023;

Bukti P-6. Akta Notaris Esther P.E Jovina, S.H., M.Kn. Nomor 12 tanggal

5 Desember 2019;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 140/PKS-PJK/X/2025 tanggal 6 Oktober

2025 kepada Anastasia Amarylis Munaf;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 165/PKS-PJK/X/2025 tanggal 6 Oktober

2025 kepada Erwin Sutanto;

Bukti P-9. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-160/PP/IKH/2025 tanggal

3 Februari 2025 atas nama Anastasia Amarylis Munaf;

Bukti P-10. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-789/PP/IKH/2024 tanggal 30

Agustus 2024 atas nama Erwin Sutanto;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Hery Wistono;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Anastasia Amarylis Munaf;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Erwin Sutanto;

Bukti P-14. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Anastasia

Amarylis Munaf;

Bukti P-15. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Erwin

Sutanto;

Bukti P-16. Matriks Sengketa;

Bukti P-17. Laporan Keuangan (audited);

Bukti P-18. SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022;

Bukti P-19. Lampiran Artikel Terkait Kesulitan Ekspor;

Bukti P-20. Pernyataan Akhir/Closing Statement dan bukti pendukung;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T- 1. Matriks Sengketa;

Bukti T- 2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T- 3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T- 4. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T- 5. Penjelasan Tertulis untuk sidang 11 Desember 2025,

Bukti T- 6. Penjelasan Tertulis untuk sidang 12 Februari 2026;

Bukti T- 7. Penjelasan Tertulis untuk sidang 5 Maret 2026;

Bukti T- 8. Pernyataan Akhir/Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00021/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/22/728/24 tanggal 5 Juli 2024 Tahun Pajak 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakankewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 085/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Neto(26.093.688.974)12.963.661.75539.057.350.729

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

Menimbang alat bukti LHP dan SKPKB terbukti bahwa pada saat pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi penghasilan luar usaha sebagai berikut:

Penghasilan luar usaha cfm SPTRp246.045.248,00

Penghasilan luar usaha cfm PemeriksaRp952.271.569,00

Koreksi positif pemeriksaanRp706.226.321,00;

bahwa koreksi positif tersebut terdiri dari:

Koreksi positif penghasilan bungaRp135.055.556,00

Koreksi positif berdasarkan ekualisasiRp151.697.844,00

Koreksi positif berdasarkan arus uangRp419.472.921,00

JumlahRp706.226.321,00;

Menimbang alat bukti LPK dan Keputusan Keberatan terbukti bahwa Terbanding pada saat penyelesaian keberatan membatalkan koreksi positif penghasilan luar usaha ekualisasi sebesar Rp151.697.844,00 namun dalam penghitungan pajak terutang dalam LPK maupun Keputusan Keberatan, Terbanding melakukan kesalahan tulis dari yang seharusnya koreksi dibatalkan Rp151.697.844,00 tertulis Rp151.697.884,00. Terdapat selisih Rp40,00 yang disebabkan oleh salah tulis a quo;

bahwa dalam surat banding, matriks sengketa, dan penjelasan para pihak menyatakan bahwa yang menjadi pokok sengketa penghasilan luar usaha nilainya sebesar Rp554.528.437,00 namun berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendirian bahwa yang menjadi pokok sengketa untuk penghasilan luar usaha bukanlah Rp554.528.437,00 melainkan sebesar Rp554.528.477,00 dengan perincian sengketa banding sebagai berikut:

Sengketa Koreksi positif penghasilan bungaRp135.055.556,00 Sengketa Koreksi positif berdasarkan arus uangRp419.472.921,00

Jumlah sengketa bandingRp554.528.477,00 bahwa mengenai salah tulis sebesar Rp40,00 tersebut di atas, dilakukan pembetulan oleh Pengadilan Pajak di dalam putusan ini;

Menimbang alat bukti LHP, SKPKB, LPK, Keputusan Keberatan, dan Surat Banding terbukti bahwa penyesuaian fiskal positif menurut Keputusan Keberatan sebesar Rp42.140.224.946,00 sedangkan menurut Surat Banding sebesar Rp3.637.402.654,00 sehingga terbukti bahwa sengketa banding untuk penyesuaian fiskal positif sebesar Rp38.502.822.292,00;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, pokok sengketa menurut Pengadilan dapat direkapitulasikan sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Koreksi penghasilan dari luar usaha246.045.248800.573.725554.528.477
2.Koreksi penyesuaian fiskal positif3.637.402.65442.140.224.94638.502.822.292

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan dari Terbanding maupun Pemohon Banding Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp554.528.477,00 bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp554.528.477,00 terdiri dari:

1. Koreksi atas penghasilan bunga sebesar Rp135.055.556,00;

2. Koreksi atas penghasilan lain sebesar Rp571.170.766,00;

dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

1. Koreksi atas penghasilan bunga

berdasarkan hasil pengujian pembukuan/pencatatan dan dokumen pendukung, Pemohon Banding memberikan pinjaman/piutang kepada PT Teguh Wira Pratama NPWP 71.938.239.2-721.000, sehingga sesuai dengan peraturan perpajakan Pemohon Banding wajib memperhitungkan pendapatan bunganya sebesar Rp135.055.556,00;

2. Koreksi atas penghasilan lain

Pengujian peredaran usaha selain ekualisasi dengan DPP PPN, Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) melakukan pengujian dengan arus uang dengan menghitung jumlah penerimaan uang dalam rekening koran Bank Mandiri. Berdasarkan pengujian uang masuk yang berasal dari penjualan terdapat selisih sebesar Rp419.472.921,00, selisih tersebut ditetapkan Terbanding sebagai penghasilan dari luar usaha yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas penghasilan bunga

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pajak sebesar Rp135.055.556,00 yang dilakukan oleh Terbanding terkait pendapatan bunga, karena atas pinjaman kepada PT Teguh Wira Pratama tidak dilakukan perhitungan bunga pinjaman sebagaimana tercantum sesuai kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, dimana dalam kontrak perjanjian terdapat masa tenggang (grace period) atas pembebanan bunga pinjaman;

Dengan demikian, Pemohon Banding telah mengikuti prosedur yang terdapat dalam perjanjian yang disepakati kedua belah pihak tersebut;

2. Koreksi atas penghasilan lain-lain

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pajak sebesar Rp419.472.921,00 yang dilakukan oleh Terbanding terkait alokasi koreksi berdasarkan pengujian dengan arus uang dengan menghitung jumlah penerimaan uang melalui Bank Mandiri, hal ini disebabkan koreksi ini tidak terdapat dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor S-0219/RIKSIS/KPP.1408/2024 yang diberikan Terbanding kepada Pemohon Banding, hal ini menyebabkan Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan mengenai koreksi tersebut pada saat terjadi pembahasan Hasil Pemeriksaan, sehingga Pemohon Banding tidak dapat menjabarkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Pengajuan Keberatan dan Surat Banding Pajak;

bahwa dengan melakukan penambahan sendiri koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tanpa pemberitahuan kepada Pemohon Banding, maka Pemohon

Banding merasa sangat dirugikan dan tidak dapat membuat bantahan atas koreksi tersebut, sehingga menurut Pemohon Banding koreksi a quo seharusnya dibatalkan;

bahwa setelah mendengar penjelasan dari para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa atas koreksi penghasilan dari luar usaha adalah sebagai berikut:

a. Sengketa koreksi penghasilan dari luar usaha berupa penghasilan bunga, menurut Terbanding, terdapat pinjaman kepada pihak afiliasi (PT Teguh Wira Pratama/TWP) yang berdasarkan perjanjian pinjam meminjam seharusnya dikenakan bunga sebesar 11% (sebelas persen), sedangkan menurut Pemohon Banding, pinjaman kepada TWP masih dalam masa tenggang selama 12 bulan (1 September 2021 hingga 31 Agustus 2022) sesuai perjanjian. Oleh karena itu, untuk periode Januari hingga Agustus 2022, memang tidak ada perhitungan pendapatan bunga atau pembebanan bunga;

b. Sengketa koreksi penghasilan dari luar usaha berupa penghasilan lain-lain yang berasal dari uji arus uang masuk, dimana menurut Terbanding merupakan penghasilan dari luar usaha yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding, sedangkan menurut Pemohon Banding, koreksi berdasarkan pengujian dengan arus uang dengan menghitung jumlah penerimaan uang melalui Bank Mandiri tidak pernah muncul dalam SPHP, sehingga seharusnya koreksi a quo dibatalkan;

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan; Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tantang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1)

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:…”

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

▪ Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-200/RIKSIS/KP.1408/2024

tanggal 2 Juli 2024 (LHP);

▪ Kertas Kerja Pemeriksaan;

▪ Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP.KBP-220/WPJ.14/2025 tanggal 27

Maret 2025 (LPK);

▪ Perjanjian Pinjam Meminjam antara Pemohon Banding dengan PT Teguh Wira

Pratama;

▪ SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun 2022;

▪ Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2022;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta persidangan, dan peraturan perundang- undangan sebagaimana tersebut di atas, terkait dengan koreksi penghasilan dari luar usaha berupa penghasilan bunga sebesar Rp135.055.556,00, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 20- 21, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan dari luar usaha berupa penghasilan bunga sebesar Rp135.055.556,00 dengan alasan berdasarkan hasil pengujian pembukuan/pencatatan dan dokumen pendukung, Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT Teguh Wira Pratama, sehingga sesuai dengan peraturan perpajakan Pemohon Banding wajib memperhitungkan pendapatan bunga;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Perjanjian Pinjam Meminjam antara Pemohon Banding dengan PT Teguh Wira Pratama tanggal 1 September 2021, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT Teguh Wira Pratama dengan nilai pinjaman sebesar Rp80.000.000.000,00;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti SPT Tahunan PPh Badan tahun 2022, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon

Banding dalam Lampiran Khusus 3A Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa, menyatakan daftar pihak yang memiliki hubungan istimewa dan rincian transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai berikut:

dengan demikian dalam SPT Tahunan PPh Badan a quo, Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat hubungan istimewa dengan PT Teguh Wira Pratama;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding tahun 2022, Lampiran V, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa daftar pemegang saham maupun daftar susunan pengurus dan komisaris Pemohon Banding sebagai berikut:

dengan demikian terbukti bahwa pemegang saham Pemohon Banding adalah PT Adinusa Agro Lestari sebesar 95% dan PT. Subur Agro Sejahtera sebesar 5%;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan lampiran V SPT Tahunan PPh Badan PT Teguh Wira Pratama tahun 2022, pemegang saham PT Teguh Wira Pratama adalah PT Adinusa Agro Lestari sebesar 94% dan PT. Subur Agro Sejahtera sebesar 6% sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Menimbang bahwa terkait fakta persidangan tersebut, tidak pernah dibantah oleh Pemohon Banding, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding dan PT Teguh Wira Pratama berada dibawah penguasaan yang sama yaitu PT Adinusa Agro Lestari dan PT Subur Agro Sejahtera;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LPK halaman 16-17, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Pembahasan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-4077/WPJ.146/2024 tanggal 5 November 2024 mengakui terdapat hubungan istimewa/afiliasi antara Pemohon Banding dengan PT Teguh Wira Pratama berupa penanggung jawab yang sama yaitu Hery Wistono, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan dan penilaian alat bukti tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terbukti terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Teguh Wira Pratama sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UU PPh karena kepemilikan saham dan atas transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dengan PT Teguh Wira Pratama terbukti Pemohon Banding tidak melakukan pengujian PKKU sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat

(3) UU PPh, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Terbanding memiliki kewenangan melakukan pengujian PKKU atas transaksi afiliasi a quo sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2022, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding melaporkan adanya biaya bunga/beban keuangan sebesar Rp5.690.430.349,00 dan adanya pinjaman pihak ketiga, pinjaman bank jangka panjang dari pihak independen maupun afiliasi sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Beban keuangan, Laporan Keuangan Audited hal 3

Pinjaman pihak ketiga dan pinjaman bank jangka, Panjang Laporan Keuangan Audited halaman 35

Saldo transaksi pinjaman pihak berelasi dan beban keuangan, Laporan Keuangan Audited halaman 41

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa atas transaksi utang Pemohon Banding dari pihak ketiga, bank maupun dari pihak berelasi/afiliasi, Pemohon Banding dikenakan biaya bunga;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, pinjaman yang diberikan kepada PT Teguh Wira Pratama tidak dikenakan bunga, karena berdasarkan ketentuan Pasal 3.1 Perjanjian Pinjam Meminjam a quo mengatur bahwa Pemohon Banding memberikan grace period PT Teguh Wira Pratama selama 12 bulan yaitu periode 1 September 2021 sampai dengan 31 Agustus 2022;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang dimaksud grace period yang diatur dalam Pasal 3.1. perjanjian hanyalah mengatur mengenai perpanjangan jatuh tempo pembayaran, tidak terdapat pembebasan bunga. Bunga tetap accrued dan harus diakui sebagai suatu penghasilan bunga baik secara fiskal dan akuntansi. Bahwa selain daripada itu, grace period berlaku sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022 dan menimbang fakta bahwa tahun buku dan tahun pajak Pemohon Banding berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 maka menurut Pengadilan Pajak pada akhir tahun buku/tahun pajak grace period tersebut sudah tidak berlaku;

bahwa selain daripada itu, terbukti bahwa atas transaksi utang Pemohon Banding dari pihak ketiga, bank maupun dari pihak berelasi/afiliasi, Pemohon Banding dikenakan biaya bunga tanpa adanya grace period;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Perjaniian Pinjam Meminjam a quo, Pasal 2, mengatur bahwa Pemohon Banding dengan PT Teguh Wira Pratama sepakat atas pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding dikenakan bunga sebesar 11%, dengan demikian oleh karena menurut Pengadilan Pajak suku bunga 11% yang dipergunakan oleh Terbanding sesuai dengan alat bukti yang ada;

bahwa sesuai bukti-bukti, pertimbangan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penghasilan dari luar usaha berupa penghasilan bunga telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat

(3) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta persidangan, dan peraturan perundang- undangan sebagaimana tersebut di atas, terkait dengan koreksi penghasilan dari luar usaha berupa penghasilan lain sebesar Rp419.472.921,00, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 21-22, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan dari luar usaha berupa penghasilan lain sebesar Rp419.472.921,00 dengan alasan berdasarkan hasil pengujian peredaran usaha dengan metode equalisasi dengan DPP penyerahan BKP/JKP dalam SPT Masa PPN/PPnBM, yang kemudian pada saat pembahasan akhir koreksi berdasarkan pengujian arus uang masuk dari rekening bank mandiri, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

LHP halaman 1

Risalah Pembahasan

dengan demikian pada dasarnya koreksi Terbanding adalah berdasarkan pengujian arus uang;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti KKP, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa perhitungan koreksi koreksi penghasilan dari luar usaha berupa penghasilan lain sebesar Rp419.472.921,00 adalah sebagai berikut:

dengan demikian terbukti bahwa koreksi Terbanding adalah berdasarkan hasil pengujian arus uang;

Menimbang dalil-dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa persengketaan mengenai hal-hal sebagai berikut:

a. sengketa mengenai kewenangan Terbanding untuk mempergunakan metode pengujian arus uang sebagai alat bukti untuk melakukan penetapan pajak;

b. seandainya Terbanding memiliki kewenangan untuk mempergunakan teknik pengujian arus uang sebagai alat bukti untuk melakukan penetapan pajak, maka sengketa selanjutnya adalah mengenai substansi obyek-obyek pajak dalam perhitungan pengujian arus uang;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak (LHP), Terbanding tidak memberikan penilaian dan penarikan kesimpulan mengenai pembukuan Pemohon Banding, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (7) UU KUP, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak (LHP), Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam oleh Terbanding terkait dengan obyek pajak penghasilan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Menimbang ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (7) UU KUP, dalam menetapkan obyek pajak penghasilan haruslah dibuktikan mengenai:

a. adanya obyek penghasilan;

b. kapan penghasilan tersebut terjadi/diakui;

Selanjutnya Pengadilan Pajak akan menetapkan pihak mana yang dibebani pembuktian mengenai adanya obyek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan beban pembuktian mengenai saat terhutangnya obyek pajak penghasilan;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian terkait dengan kebenaran penetapan menjadi beban Terbanding, kecuali jika penetapan tersebut dilakukan secara jabatan maka beban pembuktian menjadi beban Pemohon Banding;

Menimbang Pasal 53 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, bahwa Hakim Ketua memanggil Terbanding atau Tergugat dan dapat memanggil Pemohon Banding atau Penggugat untuk memberikan keterangan lisan dan menimbang bahwa

Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak maka pada asalnya beban pembuktian terhadap penetapan pajak menjadi tanggung jawab Terbanding;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak memberikan pernyataan mengenai pembukuan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU KUP;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan buku,catatan, dan/atau dokumen pada saat pemeriksaan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU KUP;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah memberikan buku besar/GL secara lengkap, dimana dalam buku besar tersebut sepatutnya terdapat pencatatan mengenai kapan suatu penghasilan telah accrued (diperoleh) dan kapan penghasilan diterima, sehingga dengannya dapat ditentukan saat terhutang pajak, atas kuasa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menetapkan bahwa beban pembuktian kebenaran penetapan saat terhutangnya pengghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh menjadi beban Terbanding, mendahului kewajiban Pemohon Banding untuk membuktikan dalil-dalilnya;

Menimbang bahwa untuk menentukan suatu penghasilan merupakan obyek penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh ataukah tidak diperlukan dokumen-dokumen pendukung terkait akun-akun penghasilan/penjualan, fakta persidangan menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen-dokumen pendukung terkait akun-akun penghasilan/penjualan, maka atas kuasa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menetapkan bahwa beban pembuktian kebenaran penetapan obyek pajak penghasilan Pasal 4 ayat (1) UU PPh menjadi beban Terbanding, mendahului kewajiban Pemohon Banding untuk membuktikan dalil-dalilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan buku besar/GL, bahwa berdasarkan buku besar/GL Terbanding seharusnya dapat menentukan saat terhutang obyek pajak penghasilan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Oleh sebab itu,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penetapan saat terhutang pajak dilakukan oleh Terbanding berdasarkan asumsi tanpa didukung alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

bahwa sesuai dengan dasar hukum dan pertimbangan Pengadilan Pajak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, sehingga Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan pajak secara jabatan sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penetapan pajak yang dilakukan Terbanding atas sengketa a quo dengan menggunakan teknik pemeriksaan ekualisasi adalah salah satu bentuk penetapan pajak secara jabatan;

bahwa pengujian arus uang merupakan teknik audit dalam rangka memberikan arah fokus pemeriksaan. Hasil pengujian arus uang tidak serta merta dapat dijadikan koreksi. Hasil pengujian arus uang dapat dijadikan koreksi apabila Pemohon Banding ditetapkan secara jabatan karena tidak melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan/atau Pasal 29 UU KUP. Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Terbanding tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP, Terbanding berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja;

bahwa oleh karena Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding bahwa telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding dengan menggunakan teknik pengujian arus uang tidak mempunyai bukti dan dasar hukum, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa sesuai dengan pertimbangan Pengadilan Pajak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding dengan menggunakan teknik pengujian arus uang tidak berdasarkan bukti dan dan tidak memiliki dasar hukum,

sehingga menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat beban pembuktian yang harus dibuktikan oleh Pemohon Banding untuk mendukung dalil-dalilnya atas sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti, fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak meyakini koreksi Terbanding atas penghasilan dari luar usaha berupa penghasilan lain sebesar Rp419.472.921,00 tidak sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian sesuai dengan bukti-bukti, fakta persidangan, dan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, terkait dengan koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp554.528.477,00, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi sebesar Rp419.472.921,00 tidak sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas koreksi sebesar Rp135.055.556,00 telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

2. Koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp38.502.822.292,00 bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp38.502.822.292,00 terdiri dari:

1. Koreksi atas selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sebesar Rp1.706.116.730,00;

2. Koreksi atas penyesuaian fiskal positif lainnya berupa rabat sebesar Rp36.794.705.562,00;

dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

1. Koreksi atas selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal

bahwa koreksi fiskal positif atas selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sebesar Rp1.708.116.730,00 dikarenakan harga perolehan dalam perhitungan penyusutan aktiva tetap berbeda nilainya dengan Nilai Impor BKP dalam Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN BKP Tertentu yang bersifat strategis. SKB tersebut diterbitkan oleh KPP Pratama Tenggarong sesuai dengan surat permohonan yang diajukan oleh Pemohon Banding;

2. Koreksi atas rabat

bahwa koreksi atas biaya penjualan berupa rabat volume tidak didukung oleh bukti yang kompeten. Terbanding menilai pemberian rabat tersebut tidak lazim karena hanya diberikan kepada satu pelanggan utama (PT Kutai Refinery Nusantara) dan tidak tercantum secara rinci dalam faktur atau invoice penjualan; bahwa dokumen perhitungan rabat yang diajukan merupakan dokumen internal sepihak tanpa adanya validasi atau klaim tagihan dari pihak pembeli;

bahwa secara substansi, menurut Terbanding, volume rabat merupakan upaya Pemohon Banding untuk menciptakan kondisi rugi fiskal melalui pembebanan biaya rabat. Menurut Terbanding pemberian rabat justru menyebabkan Pemohon Banding mengalami kerugian besar, yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk kompensasi kerugian di tahun-tahun pajak berikutnya guna mengurangi jumlah pajak terutang. Oleh karena itu, Terbanding menyimpulkan biaya tersebut tidak memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) yang sah secara fiskal;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pajak sebesar Rp1.708.116.730,00 yang dilakukan oleh Terbanding terkait koreksi fiskal positif atas selisih penyusutan, karena nilai asset yang tercatat pada harga perolehan aset tetap tidak hanya berdasarkan nilai aset pada Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan oleh KPP Pratama Tenggarong, tetapi dicatat berdasarkan total dari harga perolehan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

ditambah Bea Masuk, Instalasi Mesin, Pondasi Mesin, kapitalisasi beban bunga dan sebagainya;

2. Koreksi atas rabat

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait rabat, karena biaya rabat adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan telah didukung dengan bukti yang cukup dan kompeten dan berdasarkan dengan kondisi sebenarnya yang terjadi sehingga biaya tersebut dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan penghasilan kena pajak;

bahwa pemberian rabat kepada pihak Pembeli dari Pemohon Banding merupakan solusi terbaik dari kejadian spesial secara global dampak dari pandemi Covid-19 dan perang Ukraina-Rusia menimbulkan kelangkaan produk minyak kelapa sawit di dalam negeri yang menimbulkan kejadian luar biasa di dalam negeri yaitu krisis minyak goreng domestik yang terjadi sejak Januari 2022 (yang belum pernah terjadi sebelumnya). Krisis minyak goreng domestik tersebut ditandai dengan kenaikan harga dan langkanya minyak goreng di pasar domestik. Secara domestik, untuk menjamin ketersediaan minyak goreng domestik dan mengatasi kenaikan harga minyak goreng Pemerintah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) & Domestic Price Obligation (DPO) di awal tahun 2022 dan disusul dengan kebijakan extrim melarang ekspor penjualan minyak kelapa sawit mentah dan turunannya (termasuk minyak goreng) di bulan April 2022;

bahwa peningkatan penjualan ekspor minyak kelapa sawit semakin melonjak pada periode akhir tahun 2021 yang menyebabkan kelangkaan stok minyak goreng dalam negeri dan kenaikan harga minyak goreng semakin melambung. Kebijakan DMO & DPO diberlakukan untuk menjamin ketersediaan stok minyak goreng yang beredar di dalam negeri/domestik dan mengatasi kenaikan harga minyak goreng. Namun kenyataannya kebijakan DMO dan DPO berdampak negatif bagi pengusaha minyak kelapa sawit dan turunannya (termasuk minyak goreng) karena akan menghambat penjualan ekspor dan merugikan dari sisi

harga. Harga tidak dapat bersaing dengan harga untuk ekspor. Dalam prosesnya kondisi tersebut menyebabkan adanya penyelewengan oleh beberapa pengusaha yang tetap melakukan ekspor minyak kelapa sawit meski belum melakukan kewajiban sesuai kebijakan DMO & DPO sehingga kemudian Pemerintah menerbitkan kebijakan extrim larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah dan turunannya (termasuk minyak goreng). Atas kebijakan larangan ekspor tersebut akan menyebabkan stok minyak kelapa sawit di dalam negeri berlimpah dan membuat pengusaha-pengusaha refinery minyak kelapa sawit mentah dan turunannya (termasuk minyak goreng) yang kebanyakan bertujuan untuk ekspor membatasi pembelian CPO & CPKO kepada para suppliernya (produsen CPO & CPKO);

bahwa Pemohon Banding terkena imbas dari adanya kebijakan larangan ekspor tersebut dikarenakan pembeli Pemohon Banding yang merupakan perusahaan refinery, akan membatasi pembeliannya kepada para suppliernya, termasuk Pemohon Banding secara signifikan, yang berdampak sangat signifikan pada kelangsungan operasional perusahaan terutama disebabkan dari faktor penurunan produksi yang sangat signifikan. Jika produksi menurun sangat signifikan akan menyebabkan potensial kerugian yang besar bagi Pemohon Banding, biaya produksi tetap tinggi namun penjualan atau penghasilan rendah. Jika perusahaan mau tetap berproduksi dan menyimpan hasil produksi di pabrik, dengan kondisi hasil produksi tidak bisa terjual maka stok Pemohon Banding akan tinggi sementara tempat untuk menampung stok tersebut sangat terbatas. Kalaupun ada tempat untuk menampung stok, itu pun harus menyewa ke pihak lain dan menyediakan transport tambahan, kondisi tersebut menyebabkan adanya tambahan biaya lain yang timbul. Hal tersebut tidak efisien dan efektif secara bisnis. Lalu, jika produk tersimpan lama tidak terjual maka kualitas produk akan menurun. Dengan kualitas produk yang menurun maka peluang produk terjual akan semakin rendah dan harga jual pun akan menurun signifikan. Atas pertimbangan efek domino tersebut maka Pemohon Banding mencari alternatif solusi bisnis terbaik agar going concern atau kelangsungan usaha Pemohon Banding tetap dapat berjalan, terlebih pabrik Pemohon Banding baru mulai

commissioning atau beroperasi di awal tahun 2022 dan tidak mungkin Pemohon Banding berhenti beroperasi;

bahwa Pemohon Banding memberikan rabat kepada Pembeli dengan pertimbangan Pembeli akan memprioritaskan pembelian CPO & CPKO dari Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding bisa tetap terus beroperasi/berproduksi secara konsisten dan menghidari dampak kerugian yang lebih besar. Pemberian rabat merupakan keputusan sulit tetapi marupakan alternatif solusi yang terbaik bagi Pemohon Banding untuk dijalankan pada saat itu atas keadaan industri kelapa sawit dan kebijakan pemerintah;

bahwa besarkan penjelasan di atas adalah jelas bahwa biaya penjualan berupa rabat adalah biaya yang Pemohon Banding keluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) yang berkaitan dengan kegiatan usaha dari Pemohon Banding. Kondisi ini sudah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan bukan termasuk Non Deductible Expense sesuai Pasal 9 ayat (1) UU PPh, sehingga biaya penjualan berapa rabat tersebut dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan penghasilan kena pajak;

bahwa setelah mendengar penjelasan dari para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa atas koreksi penyesuaian fiskal positif adalah sebagai berikut:

a. Sengketa atas koreksi selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal, menurut Terbanding dasar penyusutan aktiva adalah berdasarkan nilai aktiva sesuai dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN BKP Tertentu yang bersifat strategis, sedangkan menurut Pemohon Banding nilai aktiva sebagai dasar melakukan penyusutan tidak terbatas pada nilai dalam SKB tetapi juga memperhitungkan bea masuk, instalasi mesin maupun pondasi mesin, kapitalisasi beban bunga dan sebagainya;

b. Sengketa atas koreksi rabat, menurut Terbanding, rabat tidak didukung dengan bukti sehingga rabat tidak berkaitan dengan kegiatan 3M, sedangkan menurut Pemohon Banding, rabat telah sesuai dengan bukti dan terkait dengan kegiatan 3M serta memenuhi kriteria biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak sengketa a quo adalah

terkait perbedaan penarikan kesimpulan oleh Terbanding dan Pemohon Banding atas alat bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding sejak saat pemeriksaan sampai dengan banding;

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitug besarnya pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tantang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) UU PPh

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: 1. biaya pembelian bahan; 2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; 3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan; 5. biaya pengolahan limbah; 6. premi asuransi; 7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; 8. biaya administrasi; dan 9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

---

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 11 ayat (1)

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

Pasal 11 ayat (2)

Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tantang Pengadilan Pajak, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

▪ Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-200/RIKSIS/KP.1408/2024

tanggal 2 Juli 2024 (LHP);

▪ Kertas Kerja Pemeriksaan;

▪ Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP.KBP-220/WPJ.14/2025 tanggal 27

Maret 2025 (LPK);

▪ Bukti pendukung atas perolehan aktiva tetap berupa:

1a.PIB No.Aju Nomor 090100-000271-20210914-000057;
1b.SKB PPN Nomor KET-SKB-00001/WPJ.14/KP.0803/2021;
2a.PIB No.Aju Nomor 090100-000271-20210914-000056;
2b.SKB PPN Nomor KET-SKB-00003/WPJ.14/KP.0803/2021;
3a.PIB No.Aju Nomor 090100-000271-20210914-000058;
3b.SKB PPN Nomor KET-SKB-00003/WPJ.14/KP.0803/2021;
4a.Perjanjian Borongan No.01SPJLEG-PKSVI2021 PT THB (Pondasi Mesin);
4b.Voucher, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Bayar, dan Berita Acara Hasil Kerja Kontraktor atas Biaya Pondasi Mesin PT THB;
4c.Detail Alokasi Pondasi Mesin;
5a.Kontrak Nomor GSJ/PKS/01/2021 Tanggal 15 Maret 2021 PT GSJ (Instalasi Mesin);
5b.Voucher, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Bayar, dan Berita Acara Hasil Kerja Kontraktor atas Biaya Instalasi Mesin PT GSJ;
6a.Surat Perjanjian Pekerjaan Custom Clearence No.003LEG-PKSVIII2021 (Bea Masuk);
6b.Voucher, Invoice, Faktur Pajak, dan Bukti Bayar atas Biaya Custom Clearence oleh PT CSK;
6c.Alokasi Bea Masuk Mesin;
7a.Perjanjian Jual Beli No.L-039SASSP07.21;
7b.Voucher, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Bayar, BA atas Beli Mesin PT SAS;
8a.Perjanjian Hutang dengan Great Mahakam Sdn Bhd;
8b.Perhitungan Bunga Great Mahakam;
9a.Kontrak No.UVEPKS032021 Tanggal 10 November 2021;
9b.Kontrak No.GSJPKS032021 Tanggal 10 November 2021;
9c.Voucher, Invoice, FP, Bukti Bayar, BA atas Beli Pengadaan Water;
9d.BA Penghapusan Retensi;

▪ Bukti pendukung atas rabat berupa:

1.Perjanjian Nomor: 012/LEG-PKS/V/2022 antara Pemohon Banding dengan PT. Kutai Refinery Nusantara;
2.Nota Kredit No CN01/PKS/XII/2022 tanggal 31 Des 2022 dan bukti pembayaran;
3.Perhitungan Rabat;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal positif berupa selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 23, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif berupa selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal dengan alasan dasar penyusutan aktiva adalah berdasarkan nilai aktiva sesuai dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN BKP Tertentu yang bersifat strategis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti KKP, perhitungan koreksi penyusutan menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU PPh, mengatur bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 29 UU KUP, mengatur bahwa yang dimaksud dengan pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, bahwa dalam penjelasannya mengatur bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;

bahwa ketentuan Pasal 1 angka 29 dan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, menurut Pengadilan Pajak dimaknai bahwa proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengumpulan data dan informasi keuangan harus berdasarkan dokumen sumber, dengan demikian pembukuan harus didukung dengan dokumen sumber sebagai dasar pencatatan;

Menimbang bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang diatur dalam PSAK 16 Aset Tetap, mengatur antara lain:

a. Aset tetap adalah aset berwujud yang yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain atau untuk tujuan administrative dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode sebagaimana diatur dalam Paragraf 6;

b. Biaya perolehan didefinisikan sebagai jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari imbalan lain yang diserahkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi, sebagaimana diatur dalam paragraf 6;

c. Komponen biaya perolehan meliputi harga perolehan, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi diskon dan potongan, biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen, serta estimasi awal biaya pembongkaran, pemindahan aset tetap, dan restorasi lokasi aset, sebagaimana diatur pargaraf 16;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) UU PPh dan PSAK 16 Aset Tetap tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak dimaknai bahwa yang dimaksud dengan biaya perolehan aset tetap meliputi harga perolehan, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan, biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan

sesuai dengan intensi manajemen dan serta estimasi awal biaya pembongkaran, pemindahan aset tetap, dan restorasi lokasi aset;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP dan KKP, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding dalam menentukan nilai aset tetap mesin dan bangunan hanya berdasarkan Nilai Impor BKP dalam Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN BKP Tertentu yang bersifat strategis;

Menimbang bahwa menurut Terbanding penentuan nilai aset tetap mesin dan bangunan berdasarkan Nilai Impor BKP dalam Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN BKP Tertentu yang bersifat strategis, karena Pemohon Banding tidak memberikan buku, catatan dan/atau dokumen yang dipinjam pada saat pemeriksaan berupa bukti perolehan/pembelian aktiva tetap dan aktiva lainnya, meskipun telah diminta secara patut dan layak, yang dibuktikan dengan adanya Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan/atau Dokumen, Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Berita Acara Pemenuhan/Tidak Dipenuhi Peminjaman Buku, Catatan, dan/atau Dokumen dalam rangka pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Terbanding nomor: S-274/RIKSIS/KPP.1408/PaPj.3/2023 tanggal 20 Oktober 2023 (S-274/2023), menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa pada saat pemeriksaan Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen, salah satunya adalah terkait dengan bukti perolehan/pembelian aktiva tetap dan aktiva lainnya (nomor urut 16) dengan batas waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat diterima, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Terbanding nomor: S-012/RIKSIS/KPP.1408/PaPj.3/2024 tanggal 26 Januari 2024 perihal Peringatan Pertama, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding telah menerbitkan Peringatan Pertama atas buku, catatan, dan dokumen yang telah dipinjam Terbanding dengan S-274/2023 namun belum diberikan oleh Pemohon Banding, salah satunya adalah bukti perolehan/pembelian aktiva tetap dan aktiva lainnya (nomor urut 2), dengan batas waktu penyampaian buku, catatan dan dokumen tanggal 1 Februari 2024, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Terbanding nomor: S-021/RIKSIS/KPP.1408/PaPj.3/2024 tanggal 2 Februari 2024 perihal Peringatan Kedua, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding telah menerbitkan Peringatan Kedua atas buku, catatan, dan dokumen yang telah dipinjam Terbanding dengan S-274/2023 namun belum diberikan oleh Pemohon Banding, salah satunya adalah bukti perolehan/pembelian aktiva tetap dan aktiva lainnya (nomor urut 2), dengan batas waktu penyampaian buku, catatan dan dokumen tanggal 7 Februari 2024, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 16 Mei 2024, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa atas peminjaman bukti perolehan/pembelian aktiva tetap dan aktiva lainnya tidak diberikan Pemohon Banding pada tahap pemeriksaan, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

bahwa dengan demikian sesuai dengan pemeriksaan atas bukti kronologis peminjaman dokumen pada saat pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding secara patut telah melakukan peminjaman buku, catatan dan dokumen sehubungan dengan pemeriksaan kepada Pemohon Banding,

salah satunya adalah terkait dengan bukti perolehan/pembelian aktiva tetap dan aktiva lainnya;

b. bahwa terbukti atas peminjaman buku, catatan dan dokumen berupa bukti perolehan/pembelian aktiva tetap dan aktiva lainnya yang dilakukan Terbanding tidak diberikan/dipenuhi oleh Pemohon Banding, meskipun telah diberikan Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan ditutup dengan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

c. bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif berupa selisih pengitungan penyusutan fiskal dengan penyusutan komersial adalah terkait langsung dengan tidak dipenuhinya buku, catatan dan dokumen berupa bukti perolehan/pembelian aktiva tetap dan aktiva lainnya;

d. bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP, yaitu tidak memberikan buku, catatan dan dokumen yang telah diminta secara patut oleh Terbanding pada saat pemeriksaan;

▪ menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, menurut

Pengadilan Pajak dimaknai bahwa buku, catatan dan dokumen yang telah diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak secara patut pada saat pemeriksaan, dan atas buku, catatan dan dokumen tersebut berada dalam penguasaan Wajib Pajak atau tidak berada di dalam penguasaan pihak ketiga, namun tidak diberikan oleh Wajib Pajak, maka atas buku, catatan dan dokumen tersebut tidak dipertimbangkan pada saat proses keberatan;

▪ menimbang bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak,

menurut Pengadilan Pajak dimaknai bahwa banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

▪ bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dan Pasal 31

ayat (2) UU Pengadilan Pajak, menurut Pengadilan Pajak, dalam sengketa a quo dimaknai bahwa banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, maka oleh karena buku, catatan dan dokumen yang telah diminta Terbanding pada saat pemeriksaan tidak diberikan oleh Pemohon

Banding, tidak dipertimbangkan Terbanding pada saat proses keberatan, maka atas buku, catatan dan dokumen tersebut juga tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada saat Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

▪ bahwa dengan demikian atas bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding

terkait perolehan aktiva tetap mulai dari Nomor 1a s.d 9d sebagaimana diuarikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat tidak mempertimbangkan bukti- bukti tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

▪ bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif

berupa selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) UU PPh dan Pasal 26A ayat (4) UU KUP;

▪ bahwa dengan demikian sesuai dengan bukti dan peraturan perundang-

undangan perpajakan sebagaimana telah duraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif berupa selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal positif berupa rabat sebesar Rp36.794.705.562,00, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 23, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif berupa rabat dengan alasan tidak didukung dengan bukti yang kompeten sebagaimana screenshot sebagai berikut

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding biaya rabat telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh telah didukung dengan bukti yang valid, lebih lanjut Pemohon Banding mendalilkan bahwa rabat diberikan kepada PT Kutai Refineriy Nusantara (KRN) untuk mencegah kerugian yang besar akibat penumpukan stok, menghindari berhentinya produksi serta menjaga going concern perusahaan akibat kondisi bisnis yang dipengaruhi oleh pandemi Covid 19, perang Ukraina-Rusia, kebijakan DMO dan DPO serta larangan ekspor CPO dan turunannya;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, menurut Pengadilan Pajak dimaknai bahwa biaya dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak sepanjang biaya tersebut terkait langsung atau tidak langsung dengan kegiatan 3M serta didukung dengan bukti yang valid atas biaya tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, menurut Pengadilan Pajak pada dasarnya rabat merupakan biaya yang dapat dikurangkan sebagai biaya sepanjang terkait langsung atau tidak langsung dengan kegiatan 3M serta didukung dengan bukti yang valid atas biaya rabat tersebut, dengan demikian Pengadilan Pajak akan menguji eksistensi atas rabat untuk menilai biaya tersebut terkait langsung atau tidak langsung dengan kegiatan 3M;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan untuk mendukung dalil- dalilnya Pemohon Banding memberikan bukti berupa:

a. Perjanjian antara Pemohon Banding dan PT Kutai Refinery Nusantara Nomor: 012/LEG-PKS/V/2022 tanggal 10 Mei 2022 (selanjutnya disebut Perjanjian-012);

b. Rekapitulasi penjualan CPO dan PKO periode 1 Mei s.d 31 Desember 2022;

c. Perhitungan Rabat;

d. Credit Note dan pembayaran;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Perjanjian-012, mengatur hal-hal sebagai berikut:

a. Angka 1, Pihak Pertama (Pemohon Banding) sepakat memberikan rabat kepada Pihak Kedua (PT Kutai Refinery Nusantara/KRN) atas pembelian produk berupa CPO dan CPKO;

b. Angka 2, Pihak Pertama setuju memberikan Rabat berdasarkan volume pembelian sebesar 9,25% dari nilai total penjualan CPO dan CPKO kepada

Pihak Kedua apabila total volume pembelian Pihak Kedua sebesar atau melebihi 25.000.000kg. Volume pembelian dan nilai total penjualan yang akan dijadikan dasar penentuan rabat adalah berdasarkan catatan penjualan Pihak Pertama;

c. Angka 3, catatan penjualan Pihak Pertama adalah berdasarkan penjualan periode 1 Mei 2022 s.d. 31 Desember 2022;

d. Angka 4, Perjanjian tunduk pada dan harus ditafsirkan sesuai dengan Hukum Republik Indonesia;

e. Angka 5, hal-hal yang belum cukup diatur atau belum cukup jelas diatur dan/atau diperlukan perubahan ketentuan dalam perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menuangkannya kemudian dalam suatu Addendum/Amandemen yang merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terkait bukti Perjanjian-012, Pengadilan Pajak berpendapat berpendapat:

a. bahwa perjanjian yang dibuat antara Pemohon Banding dengan KRN pada dasarnya merupakan perikatan yang mengikat para pihak sebagaimana diatur dalam KUHPerdata, apabila KRN telah melakukan pembelian CPO/PKO dari Pemohon Banding melebihi 25.000.000 Kg, maka KRN berhak atas rabat sebesar 9,5% dari Pemohon Banding;

b. bahwa hal tersebut dimaknai timbulnya hak dan kewajiban baik bagi KRN maupun Pemohon Banding, dengan demikian apabila KRN telah melakukan kewajibannya yaitu melakukan pembelian CPO/PKO melebihi 25.000.000 Kg dari Pemohon Banding maka KRN memiliki hak untuk menagih kepada Pemohon Banding sesuai data yang dimiliki oleh KRN, disisi lain apabila Pemohon Banding telah menerima haknya yaitu adanya pembelian CPO/PKO dari KRN melebihi 25.000.000 Kg maka terdapat kewajiban bagi Pemohon Banding untuk memberikan rabat kepada KRN yaitu dengan menguji tagihan dari KRN dengan data penjualan yang dimiliki Pemohon Banding;

c. bahwa dengan demikian meskipun dokumen untuk menguji batas terpenuhi pembelian CPO/PKO oleh KRN dari Pemohon Banding untuk mendapatkan rabat yang digunakan adalah dokumen/data penjualan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak tetap diperlukan adanya upaya penagihan dari KRN

yang menunjukkan bahwa KRN telah melakukan kewajibannya, sehingga berhak melakukan penagihan atas rabat yang diatur dalam Perjanjian-012;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti rekapitulasi penjualan CPO dan PKO periode 1 Mei s.d 31 Desember 2022 dan bukti perhitungan rabat, menurut Pengadilan Pajak bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding merupakan bukti rekapitulasi dan narasi tanpa didukung dengan dokumen sumber baik itu purchase order dari KRN, deliveri order, invoice maupun faktur pajak, sehingga bukti yang diberikan Pemohon Banding tidak dipertimbangkan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Credit Note maupun pembayaran, menurut Pengadilan Pajak bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding merupakan bukti internal, tidak terdapat alat bukti eksternal dari KRN yang melakukan penagihan rabat sebagai pelaksanaan Perjanjian-012, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian-012;

bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa latar belakang transaksi pemberian rabat adalah dalam rangka going concern usaha karena adanya Covid-19 maupun perang Ukraina-Rusia, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding hanya bersifat narasi dan didukung alat bukti yang menunjukkan kondisi global Covid-19 maupun perang Ukraina-Rusia menyebabkan penurunan produksi maupun harga komoditas CPO/PKO dan produk turunan secara signifikan;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa latar belakang transaksi pemberian rabat adalah dalam rangka going concern usaha karena adanya kebijakan DMO/DPO serta larangan ekspor CPO dan turunannya di pasar dalam negeri, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, mengatur larangan ekspor atas komoditas a quo yang mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022;

b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, yang mencabut larangan sementara ekspor penjualan minyak kelapa sawit mentah dan turunannya pada tanggal 23 Mei 2022;

c. bahwa dengan demikian larangan ekspor CPO/PKO yang didalilkan oleh Pemohon Banding hanya berlaku pada periode 28 April 2022 s.d. 23 Mei 2022, sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan adanya pelarangan ekspor selama tahun 2022 adalah tidak terbukti;

bahwa sesuai pertimbangan dan pendapat Pengadilan Pajak sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa eksistensi pemberian rabat dari Pemohon Banding kepada KRN tidak terbukti serta dalil-dalil Pemohon Banding terkait latar belakang transaksi pemberian rabat tidak terbukti, dengan demikian koreksi Terbanding telah sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP, sehingga rabat tidak memenuhi kriteria biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa dengan demikian sesuai dengan bukti dan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana telah duraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif berupa rabat telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi penghasilan dari luar usaha554.528.477135.055.556419.472.921
Koreksi penyesuaian fiskal positif38.502.822.29238.502.822.2920

bahwa selain daripada koreksi tersebut di atas, terdapat pembetulan mengenai kesalahan tulis yang menyebabkan selisih kurang besar untuk koreksi positif penghasilan luar usaha sebesar Rp40,00;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian dalil bantahannya; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan membetulkan penghitungan pajak terutang;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajak terutang menjadi sebagai berikut:

UraianRp
Peredaran Usaha560.945.787.960
Harga Pokok Penjualan517.659.198.524
Penghasilan Bruto dari Usaha43.286.589.436
Pengurangan Penghasilan Bruto58.637.341.060
Penghasilan Neto Dalam Negeri(15.350.751.624)
Penghasilan dari Luar Usaha(14.018.013.329)
Penyesuaian Fiskal Positif42.140.224.946
Penyesuaian Fiskal Negatif227.271.119
Penghasilan Netto Luar Negeri0
Penghasilan Netto12.544.188.874
Kompensasi kerugian0
Penghasilan Kena Pajak12.544.188.000
PPh Terutang2.759.721.360
Kredit Pajak0
PPh Kurang Bayar2.759.721.360
Sanksi Administrasi858.549.315
Jumlah PPh masih harus dibayar3.618.270.675

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/22/728/24 tanggal 5 Juli 2024 Tahun Pajak 2022, atas nama PT PERSADA KARYA SAWIT, NPWP 93.962.383.1-721.000, beralamat di Desa Sumber Sari (Jalan Jenderal Sudirman Nomor 31, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur) Kota Bangun Darat Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, dan membetulkan perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianRp
Penghasilan Netto12.544.188.874
Kompensasi kerugian0
Penghasilan Kena Pajak12.544.188.000
PPh terutang2.759.721.360
Kredit pajak0
PPh kurang/(lebih) bayar2.759.721.360
Sanksi administrasi858.549.315
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar3.618.270.675

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 9 April 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.