Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 101 halaman

PUT-005563.15/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Persada Karya Sawit, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-005563.15/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026 yang diucapkan 12 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Persada Karya Sawit mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2022
Pos yang disengketakan
  • Penghasilan Neto
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 17C ayat (5); Pasal 17D ayat (5); Pasal 26A ayat (4); Pasal 29
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-005563.15/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Persada Karya Sawit
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/22/728/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
9 April 2026
Tanggal Pengucapan
12 Juni 2026