P U T U S A N
Nomor PUT-005378.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00494/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00069/207/16/058/20 tanggal 10 Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005378.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT EVERGREEN SHIPPING AGENCY INDONESIA, NPWP
02.261.717.9-058.000, beralamat di Gedung Mega Plaza Lantai 9, Jalan HR Rasuna Said, Kav. C-3, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Gunadi Widjaja jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;
1. Nama: Caroline
Izin Kuasa Hukum: KEP-653/PP/IKH/2022 tanggal 26 Juli 2022; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/EMI-DKT/FIN/XI/2022 tanggal 3 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Yasti Miyarsih/ 197402061994032002 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding
2. Nama/NIP: Dedy Sulaiman/198012172002121002 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding