Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 67 halaman

PUT-005378.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2026

PT Evergreen Shipping Agency Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-005378.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 23 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Evergreen Shipping Agency Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2016
Pos yang disengketakan
  • Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 ayat (1) · Pasal 4A · Pasal 11
  • UU KUPPasal 27 ayat (1) · Pasal 27 ayat (5c)
  • PMK 146/PMK.03/2010Pasal 2
  • PMK 80/PMK.03/2012Pasal 2
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-005378.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Evergreen Shipping Agency Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00069/207/16/058/20
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2016
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
22 Mei 2023
Tanggal Pengucapan
23 Februari 2026