Putusan Pengadilan Pajak · 67 halaman
PUT-005378.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2026
PT Evergreen Shipping Agency Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2016
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005378.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 23 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Evergreen Shipping Agency Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2016
- Pos yang disengketakan
- Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1) · Pasal 4A · Pasal 11
- UU KUPPasal 27 ayat (1) · Pasal 27 ayat (5c)
- PMK 146/PMK.03/2010Pasal 2
- PMK 80/PMK.03/2012Pasal 2
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005378.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Evergreen Shipping Agency Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00069/207/16/058/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 22 Mei 2023
- Tanggal Pengucapan
- 23 Februari 2026