Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-005340.12/2024/PP/M..lA Tahun 2026

PT United Waru Biscuit Manufactory, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

'j/ `--

PUTUSAN

Nomor: PUT-005340.12/2024/PP/M..lA Tahun 2026.

DEM] KEAD]LAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan , terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan i Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00072/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2021 Nomor: 00028/203/21/641/23 tanggal 11 April 2023, i yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 005340.12/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT UNITED WARU BISCUIT MANUFACTORY, NPWP 01.122.546.3-

641.000, beralani(at di JI Raya Waru No. 29 Rt 007 Rw 002, Waru, \ Kab.Sidoario,JawaTimurdalamhalinidiwakiliQlehThenFoekHian i

Richard jabatan Rirektur utama;

Selanjutnya dald+ persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Handriono,

lzin Kuasa Hukum: KEP-1208/PP/IKH/2024tanggal23

IIOktober 2024 berdasarkan Sulat Kuasa Khusus Nomor: 1529/ACC/UBM/Xl/2024 tanggal 18 November 2024;

2. Nama: AgusDarsono,

Jabatan: Direktur untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di JI. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

A

1.-Nama: MidaAsmawati/

NIP.19690723198912 2 001, Jabatan: Kepala seksi,

Unit Organisasi: Kantorwilayah DJP Jawa Timur ll,

2.NamaI: Agung Mardian santoso/

\NIP.19860924 2008121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantorwilayah D.JP Jawa Timur ll,

3.Nama: Tria sandi Kurniawan/

NIP.19850517 2007011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit organisasi: Kantor wilayah DJP Jawa Timur ll,

4.Nama: Gestalt Eiza Ramadhan /

NIP 199103292013101004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit organisasi: Kantorwilayah D`JP Jawa Timur ll, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-11026AVPJ.24/2025 tanggal 10 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

1! Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor!

1355/PP/BR/2024 tanggal 7 November 2024;

Telah membaca Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP- 5/PP/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor: 849/Ace-UBM/Vl/2024 tanggal 28 Juni 2024;

TelahmembacaSuratUraianBandingNomor:S-'1 68/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 19 September 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Tanpa nomor tanggal 25 0ktober 2024,A

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat I ( lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;\

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanPasal23MasaPajakNovember2021Nomor: 00028/203/21/641/23 tanggal 11 April 2023 yang diterbitkan oleh Kantor ; Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Pegivsm ee pa|ck/ Da.8i pongrmen pa|ak

Rp.3juraixn422

2. Pin pa.a 23 yap. Prfug

R|L391 soes 1 Kwhpqth aa P.p8h I-)hneou"lng Pememtelia

7.1arm a 6TP Ootok k`mn. bay.Oa d. Ko"7®rird ftyobman aed lAae. Pop „ ...,a a. Uono Tcb`narl ymg td.li dbnpr

0

L Pin Fdyl ate. Penqu]k.p&i` lluta 8.ngiv yang tom dbnga

Ldrm a h. Kempecoa.I kEaeDim to »a.. n|a* ......... „,0

LJimahpepk)ngd8p.idgroouhan(a+b+c+d+.+I.a-A)

•7.ies.9a6

<a. Peaalknyandi titddatco-cun]ng db.y.I(2 -3l)Rp.34..i6eso

L B`mga Pmal 13 ® lajp

Rp.101.880.col

I. fona!¢ae Pla8al 13 ® htind 1> laJPF®0 c. KenaBal. P8sol 19 cO hmid a laJPRp.a a. I(onaocin Fli..Ilo aipl ® utJ PPRp.0

®, Jtrful. .cnlcil .dmfril.betll ( I + b + o . d )Rp.10'JBOJ"

a. J`rdah Ffnynontast -dtiayai(4+ 6i>)Rp'cO"asl Thfty

E_MP____W_I_FA:TIJSE\rfeRTPullittB`lAraiuTADUApuLul+B^mATRIBuunAA PuLUH Sk" FllJPIA}t.

7.#=;:P"kgnginebh)froryarodquulberda.rfunpmbah...nAIm ftyT___J'

T~ i Noi. tunlNL

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 440/ACC-UBM/VIl/2023 tanggal 3 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut pemohon Banding sebagai berikut:A

Terlamplri]erhltung]nPph23Novenber2021:RP 2,350,052,808 Pen8haenankeroPa|ak/DasaPengenaanPa|akPph23

Rp47,195,965 Pph Pasa) 23 yang terut8ng

Kred!t l]aJak :

Rp

Pph 23 Dltan8EunB Pemerllltah

Rp 47.195,9G5

S:toran Nasa Novemb.I 2021

Rp

STP(pckckfurangbayar)

KompcosaslkeleblhandariMa.aPaj.ak.............

UangTchusar.y8ngsud@hdlbaval

Pph Flml at8s Pengun8hapan Harte Berslh dyrfeln

Kompensaslke]eblhankeMasaPa|ak..,............

JtJi[.IahpaJakyangdap8tdkedltkan

Pajakyal]gtldak/kuTangdfo8yar

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, dengan Keputusan Nomor: KEP-00072/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditanbah/.(DikuranBi)(Rp)

Menjadi: . Semula

Uraian (Rp)' pep)3.099.993.422391.350.32547.195.9650

3.099.993.422 a. Da8ar Pengenaan Paiak b. Pajak Penghasilan (Pph)Terata"z0391.350.325 47.195.96€ c. RTedit paiak-

0( d.¥c°b=]PuC=avs:MasapajakPphKurang/(Lcbih|

0344.154.36(101.869.69: 344.154.360101.869.691

C. Bavar 'Ad ' ' trasi

0 f. Sanksi -a9.JumlahPphyang masih

'0

446.024.051446.024.05: hang / (lebih) dibavar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat {` Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan b`anding dengan Surat Nomor: 849/ACC-UBM/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2024 melalui pos, tanggal cap pos 29 Juni 2024;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 849/ACC-UBM/Vl/2024 tanggal 28 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:A

Sengketa Pajak

Sengketa pajak yang timbul adalah atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pph Pasal 23 Masa Pajak November 2021 dengannilaikoreksiDPPyangmenjadisengketasebesar Rp.749.940.614,00 serta koreksi Terbanding atas penerapan tarif Pph i

I Pasal 23 sehingga menimbulkan jumlah Pph Pasal 23 Masa Pajaki November 2021 yang masih harus dibayar sebesar Rp.446.024.051,00. i

Uraian Sengketa Paiak

Sengketa pajak antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah untuk jenis pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Masa..Pajak November 2021, bermula dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 (selanjutnya disebut SKPKB Pph Pasal 23) Nomor: 00028/203/21/641/23 tanggal 11 April 2023. Atas hasil pemeriksaan tersebut Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Terbanding yang mana selanjutnya Pemohon Banding mengajukan keberatan. Pengajuan keberatan tersebut diterima oleh KPP Madya Sidoarjo tanggal 5 Juli 2023.

Atas permohonan keberatan tersebut Terbanding telah menerbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00072/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak,i Penghasilan Pasal 23 yang menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB Pph Pasa 23 Masa Pajak November 2021 tersebut diatas. 0leh karenanya Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terkait dengan sengketa pajak tersebut ke Pengadilan Pajak untuk} mendapatkan keadilan.

Dasar hukum Pengajuan Banding

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tanggal 25 Maret 2019 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tent'ang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya di:'ebut UU KUP) Pasal 27 ayat (1 ) yang berbunyi:

" Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan keberatan sebagaimanai dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)" ..

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahlln 2002 Tanggal ` 12 April 2022 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) Pasal 37 ayat (1 ) yang berbunyi : ..

"Banding dapat djajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya."

Alasan pengajuan Banding:

1. Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00028/203/21/641/23 tanggal 11 April 2023 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Pph Pasal23untukmasapajakNovember 2021sebesar Rp.749.940.614,00 sehingga menimbulkan Pph Pasal 23 yang masih harus dibayar sebesar Rp.446.024.051

2. Bahwa timbulnya Pph Pasal 23 yang masih harus dibayar sebesar Rp.446.024.051 tersebut, selain disebabkan oleh adanya koreksi DPP Pph Pasal 23 untuk Masa Pajak November 2021, juga disebabkan adanya perbedaan tarif pajak yang sudah dipotong, dibayar dan dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan tarif yang seharusnya dipotong, disetor dan dilaporkan menurut Terbanding

3. Bahwa perbedaan seperti penjelasan pada poin b) dapat digambarkan sebagai berikut:

URAIANWajib PajakFiskusKoreksi

1. . Penghasilan Kena Pajak /2.350.052.8083.099.993.422749.940.614 Dasar Pengenaan Pajak

2. Pph Pasal 23 yang terutang47.195.965391,350..325344.154.360

3. Kredit pajak47.195.96547.195.9650

4. Pajakyangtidak/kurang0344.154.360344.154.360 dibayar

5. Sanksi Administrasi0101.869.691101 .869.691

6. Jllmlah Ppti ymh dibayar0446.024:051446.024.051

4. Bahwa pada saat pemeriksaan,Pemohon banding tidak mendapatkan penjelasan secara jelas terkait rincian penetapan besamya DPP Pph Pasal 23 masa pajak November 2021 sebesar Rp.3.099.993.422 tersebut sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa penetapan besamya DPP Pph Pasal 23 masa pajak November 2021 adalah sebesar Rp.2.350.052.808 seberti yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa Pph Pasal 23 Masa Pajak November 2021

5. Bahwa oleh karena itu pada saat pengajuan keberatan, Pemohon Banding juga masih berpendapat bahwa DPP yang sudah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa Pph Pasal'-23 Masa Pajak November 2021 adalah benar.

6. Bahwa terkait dengan perbedaan tarif Pph, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah mengabaikan korelasi munculnya DPP Pph Pasal 23 sebagaimana yang telah Pemohon : Banding laporkan adalah terkait dengan biaya pengangkutan yang karena alasan persaingan pasar, Pemohon Banding menanggung sebagian biaya pengangkutan tersebut dengan' tujuan agar pelanggan yang merupakan mitra Pemohon Banding dapati bersaing di pasar dengan distributor/ penjual lain yang merupakan kompetitor } / pesaing

7. Bahwa atas hal tersebut Pemohon Banding mengakui adanya beban pengangkutan dan menghitung Pph Pasal 23 dengan menggunakan i

tarif2o/o

8. Bahwa atas hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa atas sebagian biaya pengangkutan yang ditanggung 'oleh Pemohon Banding tersebut seharusnya terutang Pph Pasal 23 s.ebesar 15%

9. Bahwa berdasar penjelasan Pemohon Banding di a!as bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan tersebut terkait dengan biaya pengangkutan / pengiriman, Pemohon Banding masih berpendapat bahwa atas biaya pengangkutan / pengiriman tersebut terutang Pph Pasal 23 sebesar 2%

10.Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding berdasar penjelasan di atas, seharusnya tidak terdapat koreksi baik atas DPP Pph Pasal 23 maupun atas pengenaan tarif Pph Pasal 23 yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa Pph Pasal 23 masa pajak November 2021

11.Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding seharusnya tidak terdapat kekurangan pembayaran Pph Pasal 23 untuk masa pajak November 2021, atau dengan kata lain jumlah Pph Pasal 23 masa pajak November 2021 yang masih harus dibayar adalah NIHIL

Kesimpulan

1. Bahwa berdasar uraian penjelasan Pemohon Banding diatas, menurut Pemohon Banding bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00072/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024

• tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 yang menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, Salah.

2. Bahwa berdasar uraian penjelasan Pemohon Banding diatas, menurut Pemohon Banding bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00028/203/21/641/23 tanggal 11 April I 2023 Masa Pajak November 2021, salah.

3. Bahwa Pph Pasal 23 yang lebih dibayar untuk Masa Pajak November 2021 seharusnya adalah sebesar Rp. 0,00 / NIHIL.A

Permohonan :

Bahwa berdasar uraian penjelasan serta kesimpulan yang telah PemohonBandingsampaikan,denganiniPemohonBanding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menangani perkara ini untuk memberi putusan sebagai berikut :

1. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00072/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 yang menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, adalah keputusan yang Salah.

2. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00028/203/21/641/23 tanggal 11 April 2023 Masa Pajak November 2021, adalah Salah.

3. Menyatakan bahwa Pph Pasal 23 yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak November 2021 yang lebih dibayar adalah sebesar Rp.0'00 / N'HIL.

I

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menangani dan memutus perkara ini berpendapat lain, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberi putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo et Bono).

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding I Nomor: S-68/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 19 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORIVIAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding nomor 849/ACC-UBMIvl/2024 tanggal 28 Juni 2024 .yang diterima di

A

Pengadilan Pajak tanggal 01 Juli 2024, diketahui hal-hal berikut :

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam EI Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) EI bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) EH bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) E]H surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan E]I yang je,as;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal EI diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00072/KEB/PJAVPJ.24/2024 tanggal

3 April 2024 yang diterima tanggal 04 April 2024;

9. Suratbandingdilampirkansalinansuratkeputusan E]I yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur

JenderalPajakNomorKEP-

00072/KEB/PJAVPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024;

h. Bukti pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya :

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% IH ` atas pajak yang terutang;

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembay;ran II pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya : A

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas IH pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran E pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Then Foek Hian

Richard selaku bertindak selaku :

-Wajib pajak;

-Ahli warisnya;DE -Pengurusyang berkedudukan di Indonesia;HI -PengurusyangtidakberkedudukandiIndonesia;HI -Kuasa HukumnyadengandilampirisuratkuasaIH khusus;

j.Penandatanganan surat banding:

-Berkedudukandi Indonesia;ErI

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat II penandatanganan surat banding;

k. Suravskp/keputusan*) yang diajukan banding HH bukan merupakan objek yang dapat diajukan.

banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan BandingPemohonBandingmemenuhiketentuanformal; sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

A

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN I

I KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pph Pasal 23 Nomor! 00028/203/21/641/23 tanggal 11 April 2023 Masa Pajak November y 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor PelayananPajakMadyaSidoarjoNomorLAP- 00070/RIKSIS/KPP.2408/2023 tanggal 29 Maret 2023;

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 440/ACC-UBMIVII/2023 tanggal 3 Juli 2023, yang diterima Madya Sidoarjo berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05004271/BPS/KPP.240803/2023 tanggal 05 Juli 2023.

3.Atas surat keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00072/KEB/PJAVPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024;

ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut :

Pokok Sengketa

Objek Pajak Penghasilan Pasal 23

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Yang

KeputusanPemohon 'Diajukan KeberatanBandingBanding

Objek Pph Pasal 233.099.993.4222.350.052.808749.940.614 1

8 Menurut Terbanding

1. DasarHukum

Setelah dilakukan penelitian terhadap LHP,. KKP, Risalah Pembahasan dan Surat Keberatan Pemohon Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 12

Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

Pasal 1 angka 16

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar..b` Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolahdata,keterangan,dan/ataubuktiyang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau .untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan denganbenar,Iengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (1)i, Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang 'r

L sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan \ yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang i terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah ` pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya ` pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direkfur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan

E=

hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat I:, Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambap, dengan sanksi'r,i administrasi berupa bunga sebesar tarif bunda per bulan yang ., ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat` terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus disele`nggarakan dengan memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 29 ayat (3):

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemer.Iksaan., dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan. -

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud .bada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak

A

permintaan disampaikan.

b. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa I(ali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomc;r 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ten.tang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari lndonesial, maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk', konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang 'i bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, `( termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi., Pasal 23 ayat (1) rL Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, ', Penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwaki|an Ty\

I perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam neger.I atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar l5% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: I+.

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 4 ayat (1) ,\ huruf a;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;.a-

`,

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) hur.uf e;

b. dihapus c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah brulto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan [ penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain i sehubungan dengan penggunaan ,harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal .21.

c. PeraturanMenteriKeuanganNomor.PIVIK- 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 6 ayat (1)

Pemeriksaanuntukmengujikepatuhanpemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan.

Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang balk sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun rencana Pemeriksaan(auditplan),danmenyusunprogram Pemeriksaan (auditprogram),sertamendapat

A

pengawasan yang seksama., b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun;

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan .pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

d. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemer-Iksaan

Pasal 4 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu Temuan hasil` Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang , cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(1)Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi .Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

(a). Valid berarti bukfi dapat. diandalkan untuk`i\ menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i.Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukfi.

Bukti yangdiperolehdaripihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang

A

memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau, kondisi dapat menjadibahanpertin;bangan.dalam menentukan tingkat validitas dukti.

iii. Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukfi yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan`' legalitas cara perolehan bukti.

(b).Relevan berarti bahwa bukti harus. berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Peme;I'ksaan.

(2)Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuki mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan , terkait dendan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

2. DatadanFakta a. Profi[ Pemohon Banding

PT. United Waru Biscuit Manufactory, terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo pada tanggal 14 November 1982 dan dikukuhkah. sebagai

-Pengusaha Kena pajak pada tanggal 15 Juni 1984 dengan KLU-10710 lndustri Produk Roti dan Kue. P.emohon Banding berlokasi di JI Raya Waru No.29 RT.007 RW.002 Waru Kab.Sidoarjo Jawa Timur.

b. Gambaran Kegiatan usaha pemohon Banding .

A

.. Halaman 19 dari 65 halaman Putusan.Nomor: PUT-005340.1212024/PP/M.IA Tahun 2026

PT united Waru Biscuit.Manufactory

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00070/RIKSIS/KPF'.2408/2023 tanggal 29 Maret 2023, diketahui:

1) Pemohon Banding bergerak di bidang usaha dengan KlasifikasiLapa.nganUsaha(KLU)IndustriProddkRotidan Kue (10710). Lokasi usaha beralainat di JI Raya Waru No.29 RT.007 RW.002 Waru Kab.Sidoarjo Jawa Timur.

2) Badan Hukum Wajib Pajak didirikan pada tanggal 12 April 1971 berdasarkan Akta Notaris Nomor 37 oleh Akta Notaris Raden Mas Soeprapto, S.H.

3) Daftar Pemegang Saham Wajib Pajak adalah sebagai ' berikut:

-I

N-a-Pap toAIautNrmjedah~Cun..

* 1 pT xho sdedjln .dtar 2E J8ha P`Bat01 jB3ae7 ia I i]OO1 e 8ao co rm 2aoo 2 owl.oyHdaap lgto 5 irty Ftoca Oico.Sd-co.co.ooco.coOu,8cO.cO.OcO a,.cO cvnrm ctw~".oo.oco ou ocosO tco 000 7.20

Jul\LO' -co ooo Coo oco 100%

4) Daftar Pengurus Wajib Pajak adalah sebagai berikut : I-

Nb` «ou I NOOu PgivNm

Carl- Wet

1Jh ChimD E)ck AV.16_ Jaffmo7ae.rmlJmooo` -- U.-L. -

2. LJ th Yu!`I-.-oo.Coo.ooo ooo.rmKamae 3 17m Foel( HLan f`.chadI.I .`...oo 7ei.8co aei7 co rfu Dg- 0.

.The Maelcn Pfz.I9. Sunbam47 Oeo.508.ee I 5.000Oiaektr

5) Proses Bisnis Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

I) Pouyanoanafty

WdbPapkmer\oabnprcausoBisafloenp`eebaga/7iacainvartaeproalliPengelompolanproallm\esebagai trm

•A3sond. ProdLpeutanth ` Sarapl Assorted ltcop. Wowessoned lcooq. I+oclq/U" 1pep

•Cofty proamo.ner.th. `J8lllull.laichoooLaeecoB cocomcoobesu8« 1500

•Cr.chr.. Prod`moahar.he. Uquoabince l10g. IIa06stt/EWSOocr. IAatslTTIoath 300qi

•' lfath pnxhtha "ratdr. Adrlifro`lBAL malearroliitod. madtot)omeo

•Sacbct pn)outha ecarahe. ooaluEN cocaaoutl" BounchoBameo

•Scoo\.oeh frod`ilam a8ara un : \J8ll lelt. Choool8Se. Chary l" coochotate cream ll8Ll

• War. Pnfty rfubin W3trdcolat. Bac*Forestwifer

2| Akylegiv ugiv4

SecanGaA9besarteoL8anu.aheWgivPej8kthaBlmertyao5lelompokbessr,)are.

a Pe~Bahan

Pada tahap givd crof e. rddsl debfo perilap bahan balai leilebih dandu §omo bahan ban edal7 a.!apkan dl ok behan ball B€id dcopr tryes8l )ap givmath frose3 dilgiv#an Oengan menasddc]n ecoua tiahan dasar dl aaL8m tak edonae (bBtch).

b. Pen¢amfrm Bahan Bahl hfung menreLan crose8 pcocarmm aan pengaonn banan aasa7 .ere eahan perm|ang I:Ibm .epero e!pmg tagiv thitr oAa nafui .fro mm pldr, ohfea lchm Lmco parn. rfuith otry Can zal e¢ac\ee dgvyty`ianmemococae¢ol`an)mermooen,ngortn/saralquprangaanoemonaool¢atoelap

: A.

c. Petrfu-. Bisur

Adoe8o al cetak n`eq|aa oillou b.gh oengiv menoqunm moo in.ab Tunm dart Frx~ aqa. btm* biihd6engant>ethA.)mo.eseddqurangdfrorfu a. Pe-

Pengceun menpeha tmp pcmrfun tl." Imf mecaBrm bkrd Yang rrng, Bl.bdl a Ddun d&fro con pan.. `inalk melierilnn bch4i a.I dan `.in. tl.hut ierq dih© Scddt dfatal 8ihit )flo tnt. di txB c8tal difroslEr ke mesh ovyt.

a. Penoerman`

PerioeimseA al8u pecicop tlsnlt mmngi.b pe.e. ocmhagivz.an eni prmrso BBun oequ mengnato

•.tbc.I .eluai dengan .landzr iing bLdi dibtgiv Tlmfin dad F-asae adz.h i" melharty ttsutt dad lemingthari terocotai atki rLBak dbal det]i uti kdom lqu taontp ofty a tx}8n. a8i giv m8rm ltau tlriar laAn)a SeLain lb, peapefna) berfroall monbito lnfroa] tod. kommm legiv tzft rdbL tanggal kadduan, kcmpedsl batB` rx" en Dcote fl dan Bagtaso rfu4masl talmira yang menmran ape.ttka.I pedut a aacnipe c. Penjelasan Koreksi Terbanding

1)Koreksi Terbanding Dalam proses pemeriksaan a) Padaprosespemeriksaan,diketahuisecara keseluruhan Terbanding melakukan koreksi Nilai ` Objek Pph Pasal 23 sebesar Rp.15.439.790.787 atas untuk Masa Pajak Januari 2021 s.d Desember 2021 yang bersumber dari Pembebanan Biaya dalam Laporah Keuangan dan SPT Pph Badan.

b) Dalam proses pemeriksaan, koreksi awal Terbanding terkait Objek Pph Pasal 23 adalah sebagai berikut: . P-tngdaOet&tP-utunCt2#P-ciknTgivmP8d2'

LIt2u,cO,.6,I Kndiaie&269.56iZ*.m7e5.aei Sou529m0652*'0,30,6,I bJintala,nFrtn-d1-.6,Ims2iur2*7+50iJZ','e.5'047,

ZX

LLeul Ponrfua.Gce.cO.6Z7.55'.in.39i

- Wait] Pgivaem879.ecg keortyi5.ca7m787 i, lthru`^pep*llmf`lpen"bSeto

*ulaictielppdngTgivl!*mf`4pflrfu2e,i2+a2.2&29iAe.,.roz8j89jco.q unot7etputdapTd2*"mupaTEmg

•-whcutpriR"utfxprfu c) Koreksi Objek Pph Pasal 23 per Masa Pajak adalah sebagai berikut :A

NoedamBPde8nnggdionnmHIMn,Ko"siiPkrfoannrdoasnlProJ',Su,nD,, S-Junth 1 JJ"m2.536`135.30142S 585 61982 6cO,cos'9 500 00029`053 too3092.913.325 2 F.froanI.952.6BZ.931332.16L066162 271.180 22.un oco6T eeo 6co2.536.961.857 3 Ma,,l2,GJ4.97B.cos162.9®9 20T83 489.37170 '25 COO3. 546 2163 605.128 179 4 Apr'.I.46€.958,11336..92o res239 744,8529. 625 aoo2J,.1991362.188,Ou8 084 5M®'1.529.190 277231.269,01946 675.74216 750.000 110 2.8.1d6I.942.133.104 6 .ImI .a I 1 `303 .B 1 1298 6S. 59958 326 2`716.750.00097.452.78t1 .8e2,486 43e 7 Ju''1.764.Ice.164234.418 806148 350 38316,750,000 25 419.6552.189 122.goo C Agus'us`i`Tee.8oi.98o38..939 eeo1tl 195 47116.750 coo24 612.3152.299 365.166 9 S®pl.mbe'2:ZOO.192.517561.219 37332. 5cO 232|9.|colooo28.139 3433.190.861465 10 Ok'obe`.•.2.442.J94 279481.774 738126 974 2356,9cO 00022.679.186•.OcO T12 &cO 11 llovembe.2.533 465 057423 3cO 09010] 992.18416.7sO.COO22,.26 0913.099 99. 422

2 D®sembe,6 061.091 6555,690.972.324 2 240 041,44` 548 323 88735`5& 856 14.575,884.16. Jum',tl2e[295.Jso..7o 10.188269.5" J.725.2cO.6d 925.523.887 529.Z32.065 ®.66J.670.6Z9

I d) Koreksi atas Objek Pph Pasal 23 berasal da;i penelusuran 5 akun dalam Laporan Keuangan yaitu :

1. Carriage Outwards / Freight Out Expenses (855.000.000 -Pengiriman Barang dan Kanvas) t

2. Commission / Discount Expenses (861.700.000 - Komisi)

3. Exhibition / Promotion Expenses (86i.110.000 - lklan dan promosi)I

4. Profe§ionalandManagementExpenses (746.100.000 -Jasa Profesional)

5. Sewa

Adapun yang disengketakan oleh Pemohon Banding atas nilai seluruhnya kecuali atas nilai.sewa yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa Pph Pasal 23 e) Atas koreksi Objek Pph Pasal 23 yang dikenakan taritf 15% mer]urut Terbanding berasal dari pemeriksaan akun "Carriage Outwards/Freight Out Expense" yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mencatat

• biayauntukpenggantianongkosangkut agent/distributor ke konsumen akhir f) Dalam pemeriksaan surat perjanjian antara Pemohon A

Banding .dengan pihak agenvdistributor, disebutkan dalam Pasal Ill ayat 2 sebagai berikut :

"Atas biaya sendiri PIHAK KEDUA (agent/distributor) harus menyediakan sarana untuk penjualan biskuit, antara lain :

1. Toko/gudang untuk penyimpanan biskuit

2. Sarana Pengangkutan untuk pertyualan biskuit

3. Sarana penunjang lainnya untuk penjualan biskuit"

g) Berdasarkan perjanjian di atas, disebutkan bahwa biaya pengangkutan dari agen/distributor ke konsumen merupal(an tanggung jawab dari pihak agent/distributor,jikaPemohonBanding memberikansejumlahuangkepada agent/distributor terkait penjualan yang dilakukan maka menurut Terbanding hal tersebut termasuk da]am kategori penghargaan atau hadiah yang

I diberikan + olehPemohonBandingkepada agen/distributor sehingga merupakan .Objek Pph Pasal 23 dengan tarif 15% h) Kemudian Pemohon Banding melakukan tanggapan terkait koreksi objek pph pasal 23 pada SPHP:# Terkait Koreksi Objek Pph Pasal 23 Masa Pajak November 2021` Sebesar Rp.749.940.614,00

1. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi pada Pph Pasal 23 karena Pemohon Banding telah melakukan kewajiban sebagai pemungu.t atas jasa lain yang terlah diatur oleh PMK Nomor 141 /PM K. 03/2015

2. Pemohon Banding tidak setuju atas penilaian penggantian subsidi angkutan yang dikategorikan

A

sebagai penghargaan atau hadiah dengan Objek Pph Pasal .23 tarif 15°/o dengan alasan sebaga,i berikut :

a. Bahwa penggantian biaya yang dibayarkan ke ''

distributor merupakan murni penggantian ata5 ongkos pengangkutan biskuit yang nana telah disepakati oleh adendum dan juga `surat edarap n?engenai teknis dan mekanisme oenggantiaT biaya pengangkutan b. Mekanisme dalam memberikan penggantiar) biaya pengangkutan tidak menggunakah indikasi target, melainkan menggunakan tolak ukur jauh atau tidaknya lokasi pendistribusian. Danaprovalataspenggantianbiaya pengangkutan juga dilakukan survei demograsi wilayah c. Berikut mengenai mekanisme penggantian biaya pengangkutan antara lain:

1 ). Distributor melampirkan kwitansi dan/atau notaaslidaripenyediasarana peng.angkutan / ekspedisi

2) Distributor melampirkan fotokopi Surat Jalan dari pemohon Banding .

3) Apabila Distributor dapat memberikan bukti- bukti yang telah dije]askan poin 1), maka penggantian biaya pengangkutan tidak dipungutPphPasal23(bersifat reimbursement dan/atau klaim),

4) Apabila Distributor tidak dapat memberikan bukti-bukti yang telah dijelaskan poin (a), 'maka penggantian biaya pengangkutan akan dipungut Pph Pasal 23 dengan tarif

A /

2% bagi yang melampirkan NPWP) dan tarif 4% (bagi yang tidak melampirkan NPWP dan Wajib menyerahkan Nlk KTP) dari biaya pengangkutan tersebut i) Pendapat Terbanding dalam pembahasan Akhir Dengan mempertimbangkan bukti-bukti, perhitungan dan penjelasan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut :j Terkait Koreksi Objek Pph Pasal 23 Masa Pajak November 2021 Sebesar Rp.749.940.614,00

1. Terbandingtidaksetujudenganpendapat Pemohon Banding di pembahasan akhir. Selama prosespemeriksaanTerbandinghanya memperoleh Surat Perjanj.ian dengan agent tanpi adanya adendum.

2. Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan keterkaitan antara subsidi angkutan (yang dicatat dalam akLin "Carriage Outwards/Freight Out Expense')denganadendumperjanjian sebagaimanayangdisampaikanPemohon Banding dalam Surat Tanggapan SPHP.

3. Sampai dengan proses pemeriksaan berakhir Pemohon Banding tidak menyerahkan adendum perjanjianmaupundatadokumenyang membuktikan alasannya, Terbanding berpendapat bahwa atas biaya subsidi angkutan yang diberikan Pemohon Banding kepada agentldistributor terkait penjualan termasuk dalam kategori penghargaan atau hadiah yang merupakan Objek Pph Pasal 23 dengan tarif 15% sehingga Terbanding tetap b`

Halamari Z5 dari 65 halaman Putusan Nomor.. PUT~005340.12/2024lpp/M.IA Tahun 2026

PT United Waru Biscuit Manufactory ``

mempertahankan koreksi atas Ni]ai Objek PPP Pasal 23 Nasa Pajak November 2d21 sebesar Rp.749.940.614,00

2)Penelitian Terbanding Dalam proses Keberatan a) Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 849/ACC-UBMIvl/2024 tanggal 03 Juli 2023 dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Objek Pph Pasal 23 Masa Pajak November 20`21 yang berasal dari akun Carriage Outwa'rds / Freight Out Expenses (855.000.000 - PengirimanBarang danKanva§),menurut Pemohon Banding tidak terdapat Objek Pph Pasal

` 23 yang belum dilaporkan dalam akun tersebut, adanya subsidi ongkos kirim merupakan subsidi yang diberikanPemohonBanding kepada agen/distributor untuk memperkuat daya saing gunameningkatkanproduktifitasdengan mempertahankan / melindungi pangsa pasar;

2. Koreksi Objek Pph Pasal 23 Masa Pajak November 2021yangberasal dariakun Commission / Discount Expenses (861.700.000 - Komisi), me.nurut Pemohon Banding tidak terdapat Objek Pph Pasal 23 yang belum dilaporkan dalam akun 'tersebut dan atas koreksi yang dilakukan Terbanding bukan merupakan Objek Pph Pasal 23;

3. Koreksi Objek Pph Pasal 23 Masa Pajak November 2021 yang berasal dari akun Exhibition / Promotion Expenses (861.110.000 -lklan dan Promosi), menurut Pemohon Bahding tidak terdapat Objek Pph Pasal 23 yang belum

A

dilaporkan dalam akun tersebut dan atas korek§i yang dilakukan Terbanding bukan merupakan Objek pph pasal 23;I

4. Koreksi Objek Pph Pasal 23 Masa Pajak November 2021yangberasaldari akun Profesional , andManagementExpenses (746.100.000 - Jasa Profesional), menurut Pemohon Banding tidak terdapat Objek Pph Pasal 23 yang belum dilaporkan dalam akun tersebut dan atas koreksi yang dilakukan Terbanding bukan merupakan Objek Pph Pasal 23 b) Dalam proses keberatan Terbanding mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasimelaluisuratnomorS- 1253/PJAVPJ.24/2023 tanggal 04 Desember 2023 dan surat nomor S-165/PJAVPJ.24/2024. tanggal 06 Februari 2024 c) Data yang dip?rlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses keberatan meliputi:

i.Rincian transaksi dalam akun Exhibition / Promotion Expenses (861.110.000), Commission / Discount.. Expenses (861.700.000), Carriage Outwards./ Freight Out Expenses (855.000.000), ProfesionalandManagementExpenses (746.100.000) ii. Company p.rofile iii. Akta pendirian no.365 Tahun 1974 iv. Akta perubahan terakhir nomor 151 tanggal 29

September.2016 v. Laporan Keuangan konsolidasi audited Tahun 2017A

vi. Surat pengajuan Keberatan

• vii. Data Retur.Penjualan di Tahun 2021 Masa Pajak Januari 2021 - Desember 2021 viii. Data transaksi lntercompany di Tahun 2021 Masa

Pajak Januari 2021 -Desember 2021.'

ix. Data Penjelasan Terkait Akun Yang Mencatat

Transaksi lntercompany Setiap Cabang x. Data TerkaitTransaksi subsidi ongkirYang Masih Harus Dibayar Tahun 2021 xi. DataKodeTransaksiDalam. Pencatatan

Transaksi d) Terhadap Pemohon Banding telah disampaikan Panggilan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa

•, Perpajakan depgan Pemohon Banding melalui surat nomor Panggilan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S-35/PJ/\/VPJ.24/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang dituangkan' dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 002bAVPJ.246/2024 tanggal 22 Januari 2024 e) Telahdilakuk.anPembahasandanKlarifikasi Sengketa. Perpajakan dengan Tim Pemeriksa melalui Surat nonior ND-161 /VVPJ.24/2024 tanggal 16 Januari 2024y'ang .dituangkandalamBeritaAcara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA`- 002a/WPJ.246/2024 tanggal 19 Januari 2024 f) Bahwa menurut Terbanding (pemeriksa), koreksi atas Objek Pph Pasal 23 Masa Pajak Nov'ember 2021 sebesar Rp.749.940.614,00 adalah koreksi dari nilai biaya yang befasal dari empat akun bi?}a (Cart/.age Outwards / Freight Out Expenses, Commission / Discount Expenses, Exhibition / Promotion Expenses

A

dan Profesional and Management Expenses) yang datanya .ber;umber dari Genera/ Ledger (GL) Pemohon Banding.

g) Terkait dengan:.hal tersebut, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah melakukan penelitian .dengan hasil sebagai berikut:

i.bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa+6rbanding(pemeriksa)melakukan tahapan pfoses pengujian atas objek Pph Pasal 23 atas biaya yang berasal dari empat akun biaya (Carriage Outwards / Freight Out Expenses, Commission / Discount Expenses, Exhibition / Promotion Expenses dan Profesional and Managemehf Exper]ses/yang pengujiannya bersu'inber dari dokumen Ger]era/ Ledger (GL) yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan.

ii. bahwa terkait koreksi Objek Pph Pasal 23 atas biaya yang tercatat pada akun Carr/.age Outwards / Fre/.ghf Our Expenses, penelitian terbanding adalah sebagai berikut:

(1) Men!urut keteranganPemohon Banding, transaksi yang tercatat da[am akun tersebut merup.akan biaya atas subsidi ongkos kirim yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada agen/distributor (2) Dalam akun tersebut terdapat transaksi yang tercatat .di Masa Pajak November 2021 yang tidak terdapat rinciannya dengan keterangan "biaya subsidi ongkir yang masih harus dibayar untuk. bulan November 2021" sehiingga Terbanding tidak dapat inelakukan penguj.ian

4

atas transaksi tersebuti (3) Dalam .`p`foses keberatan Terbanding telah mengirimkan surat permintaan buku, catatari, dart dokumen kepada Pemohon Banding in;lalui .§urat nomor S-1253/PJAVPJ.24/2023 tanggal 04 Desember 2023 dan nomor S- 165/PJAVPJ.24/2024 tanggal 06 Februari 2024 terkait sengketa Objek Pph Pasal 23 atas biaya pengiriman barang dan canvas / subsidi ongkos .ki+im yang berasal dari akun Cart/.age Outwards / Freight Out Expenses (4) Pemohon Banding menjawab surat nomor S- 165/PJAVPJ.24/2024 tanggal 06 Februari 2024 t6rkait sengketa objek pph pasal 23 atas biaya pengiriman barang dan canvas / subsidi ongkos kirim melalui dokumen berbentuk softfile "Data Terkait Transaksi Subsidi Ongkir Yang Masih Harus Dibayar Tahun 2021 " bulan

•Januari 2021 s.d Desember2021 (5):Atas data tersebut Terbanding: melakukan penelitian dan diketahui bahwa nilai biaya subsidi ongkos kirim dalam dokumen tersebut berbeda dengan nilai subsidi ongkos kirim yang dilapokan oleh Pemohon Banding dalam

-ckm Carriage Outwards / Freight Out Expenses(855.000'.000)sehinggaatas dokumeri yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan rincian informasi pada surat keberatan Pemohon Banding tidak sesuai sehingga atas dokumen tersebut'tidak dapat diyakini .kebenarannya.

(6) Terband.ing juga melakukan pehelitian atas A

Halaman 3Q dari 65 halaman Putusan Nomor::PuT~005340.12/2024/PP/M.IA Tahun 2026

PT Unit?d Waru Biscuit Manufactory

I

I dokumen perjanjian kerja sama yang dila Pemohon Banding dengan salah.satu agen / distributor, dalam Pasal Ill Bab KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA, poin 2 diatur bahwa pihak ag6n/distributor r harus menyediakan sarana pengqngkutan dan sarana penunjang |ainnya untuk penjua|a| biskuit,,

; f'^S^L Ill

+:EWAIm^N I]^N TANGGijNG JAw^B plH^K KEDu^

I, Aos bia>.a sculin. T'l'llAL- KrJ)l]^ diuDjil]lrm mclengLTapl difi/usahanya dcngari soral ijin }rmg

:,ng[uE`,;,:.,I,:nbsai:#;gnREp5an-ha"

b. Tanch Dat`ar pcrusahaan (TOP) c. Nomorpo\iik\`.a.iibpajck (NPWP)

2. ^trs bia)I s<ndLil, J'l LIAR RE[)l)A haTuS mcnycdiakan same onut pciij lnlun bislul| antae lofn :

a) TOLo / grlllan3 ul`iul penyimpajtari hjsfui.

A) Saram pontqugivutan unlut: rrmjunlafi bishfit c) Sarafia p:ntinjong lalnn.v8 unluk pei\jmlan btsLull

3. Mcimsallan bi!lcuil PIl+AI: KESATU dcngBfl scboltboilcrtyro diwiloych peiunsomn PIHAK KEDU^ din mmc.8pai target irmjuDJal.

Tangci pciTj-ualari selinjq`nya ckon di luungkm llaLam s`mi icfsendiri

4. Ncnyali'ahan lcrape Lc¢a dan ken.laraan &eeiihopr`ya y)ii8 bckcozL seca]a pcnwh waklu unnik melak`anal:an runt#i rx:ngruasari petijualm di5atousi, tmgirirmn pndii| drri a.lrmmstrasI.

(7) Dalam kutipan per].anjian di atas pada Pasa] Ill .poin 2 diketahui bahwa sarana pengangkutan merupal(an tanggung jawab dari agen / distributor sehingga dokumen tersebut tidak dapat dijadjkan dasar pemberjan subsidi ongkos kirim yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada agen / distributor karena biaya pengangkutan / biaya pengiriman1' merupakankewajibandaripihak agen/distributor,sehinggapemberian sejumlih uang yang di]akukan oleh Pemohon Banding kepada agen/distributor terkait subsidiongkoskirimdapat dik`ategorikansebagaihadiahatau penghargaan karena tidak terdapat kontra i

produksi yang diterjma oleh Pemohon Banding atas transaksj tersebut iii. bahwa terkait koreksi Objek Pph Pasal 23 atas biaya yang tercatat pada akun CQmm/.ss/.on / D/.scounf Expenses, penelitian terbanding adalah sebagai berikut:i (1).M;nur.ut.. keteranganPemohonBanding, transaksi yang tercatat dalam akun tersebut merupakan biaya atas komisi yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada p6nyedia jasa (2)Terbandingmelakukanpenelitianatas beberapatransaksiyangdilampirkan Pemohon Banding dalam surat keberatan dengan yang dilaporkan dalam SPT Masa Pph PasaJ 23 dan diketahui bahwa nilai Objek Pph Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT berbeda dengan yang dicatat oleh Pemohon Banding dalam akun tersebut (3) DalamJ broses keberatan Terbanding telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding melalui.surat nomor S-1253/PJ/\/VPJ.24/2023 tanggal 04 Desember 2023 dan nomor S- 165/PJAVPJ.24/2024 tanggal 06 Februari 2024 terkait sengketa Objek Pph Pasal 23 atas biaya yang berasal dari akun Comm/.sst.on / Discount Expenses (4) Pemohoh.. Banding menjawab surat nomor S- 165/PJAVPJ.24/2024 tanggal 06 Februari 2024 terkait sengketa Objek Pph Pasal 23 atas biaya komisi melalui dokumen berbentuk

A

softfile "Penjelasan Terkait Tambahan Diskon'[' bulan .Januari 2021 s.d Desember 2021 (5) Atas data tersebut Terbanding melakukaT penelitian dan diketahui bahwa dokumer) tersebut merupakan Laporan Kartu Piutang yang inenjelaskan nilai penjualan yang dilakukan: oleh Pemohon Banding terhadap lawan transaksi untuk periode Januari 2021 s.d Desember 2021 dan atas dokumen tersebut tidak terkait dengan sengketa Objek Pph Pasal 23 atas biaya komisi sehingga tidak dapat dilakukan pengujian terkait dokumen tersebut dengan sengketa Objek Pph Pasal 23 atas biaya komisi iv. bahwa terkait koreksi Objek Pph Pasal 23 atas biaya. yang tercatat pada akun Ewh/.b/.f/.on / Promof/.onExpenses,penelitian terbanding adalah sebagai berikut:

(1)MenurJt 1 keteranganPemoho`hBanding, transaksi yang tercatat dalam akun tersebut merupakan biaya atas iklan dan promosi yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada penyedia jasa (2)Terbandingmelakukanpenelitianatas beberapa transaksi yang dicatat dalam akun tersebut dan diketahui terdapat beberapa transa.ksi yang tidak diketahui rinciannya yaitu atas biaya promosi atas cabang cikande sebesar F}pl.826.034.252 dan biaya promosi cabang makassar sebesar Rp 52.551.000 sehingga tidak dapat dilakukan pengujian d

(3) Dalam proses keberatan Terbanding mengirimkan surat permintaan buku,

•dan dokumen kepada Pemohon Banding

I melalui surat nomor S-1253/PJAVPJ.24/2023 tanggal 04 Desember 2023 dan nomor SL 165/PJAVPJ.24/2024 tanggal., 06 Februari 2024terkait sengketa Objek Pph Pasal 23 atas biaya berasal dari akun Ewh/.b/.i/.on / Promof/.on Expenses (4) Pemohon Banding menjawab surat nomor S- 165/PJAVPJ.24/2024 tanggal 06 Februafi 2024 :namun demikian tidak terdapat data .dokumen secara rinci yang menjelaskan sengketa atas transaksi yang berasal dari akun Exhibition / Promotion Expenses'1 v. bahwa terkait koreksi Objek Pph Pasal 23 atas biaya yang tercatat pada akun Proles/.ona/ and Mar7agemenf Expenses, penelitian terbanding adalah sebagai berikut:

(1)Menurut keteranganPemohonBanding, transak§i yang tercatat dalam akun tersebut merupakan biaya atas jasa profesional yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada penyedia jasa, (2).Terbandingmelakukanpenelitianatas beberapa transaksi yang dicatat dalam akun. tersebut dan diketahui terdapat beberapa transaksi yang tidak diketahui rihciannya yaitu atas biaya profesional atas cabang cikande sebesar Rp548.323.887 sehingga tidak dapat dilakukan pengujianA

Flalaman 34 dari 65 halaman Putusan Nomor: PuT-005340.12/2024lpp/M;IA Tahun 2026

PT United Waru Biscui.i Manufactory

(3) Dalam proses keberatan Terbanding telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S-1253/PJAV.PJ.24/2023 tanggal 04 Desember 2023 dan nomor S- 165/PJ/\/VPJ.24/2024 tanggal :06 Februari .2024 terkait sengketa Objek Pph Pasal 23 atas yang berasal dari akun Proles/.ona/ and Management Expenses (4)'P;mohon Banding menjawab surat nomor S-

165/PJ/\/VPJ.24/2024 tanggal 06 Februari 2024 namun demikian tidak terdapat data dokumen secara rinci yang menjelaskan sengketa atas transaksi yang berasal dari akun Profesional and Management Expenses h) Terkait dengan'alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya:.

i.Koreksi Objek Pph Pasal 23 Masa Pajak November 2021 oleh Terbanding yang berasal dari biaya yang tercatat pada akun Carr/.age Outwards / Freight Out Expenses, Pemohon Banding telah melaporkan Objek Pph Pasal 23 yang ada pada akun tersebut sehingga tidak ada Objek Pph Pasal 23 yang belum dilaporkan Menurut Terbandin

Koreksi Objek Pph Pasal 23 yang dilakukan Terbanding berdasarkan pene[itian dokumen surat perjanjian keri.a sama antara Pemohon Banding dengan pihak agen / distributor dil{etahui .bahwatidak terdapatdasar pemberjan subsidi ongkos kirim yang

A

diberikan Pemohon Banding kepada pihak agen / distributor, karena yang`. bertanggung jawab untuk menyediakan sarana pengangkutah dan pengiriman adalah pihak agen../ distributo'r sehingg? ` pemberian sejum[ah uang yang dilakukan.olehPemohonBanding agen/distributor atas subsidi ongkos kirim dapat dikategorikan sebagai hadiah atau penghargaan (Objel( Pph Pasal. 23) yang dikenakan tarif Pph Pasal 23 sebesar 15% karena tidak terdapat kontra produksi yang diterima o[eh Pemohon Banding atas transaksi tersebut' I.

ii. Koreksi Objek Pph Pasal 23 Masa Pajak November 2021 oleh Terbanding yang berasal dari biaya yang tercatat pada akun Comm/.ss/.on / Discount Ekpenses, Exhibition / Promotion Expenses dan Profesional and Management Expenses, Pemohon Banding telah melaporkan Objek Pph Pasal 23 yang ada pada akun tersebut sehingga iidak ada Objek Pph Pasal 23 yang belum dilaporkan( Menurut Terbandin

Koreksi Objek Pph Pasal 23 yang dilakukan Terbanding berdasarkan penelitian transaksi yang dicatat dalam akun-akun tersebut dengan nilai Objek Pph Pasal 23 yang dilaporkan di

\ SPT Nasa Pph Pasal 23 dan diketahui bahwa terdapat beberapa perbedaan nilai Objek Pajak yang dilaporkan Pemohon Banding di SPT Masa Pph Pasal 23 dengan transaksi yang

A

dicatat bada akun-akun tersebut da.n Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohop Banding untuk mengkonfirma;i atas hal tersebut namun demikian tidak terdapat penje!asan secara rinci yang dib`'erikan Pemohon Banding pada saa't proses keb6.ratan iii. Berdasarka.n hal tersebut di atas Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Nilai Objek Pph Pasal 23 Masa Pal.ak November 2021 sebesar Rp.749.940.614,00 i) Terkait dengan alasan pemohon Banding dalam surat bandingnya: .

Menurut Terbandin

I.Terkait koreksi Nilai Objek Pph Pasal 23 yang dilakukan Terbanding, dalam proses pemeriksaan Terbanding telah memberikan rincian koreksi yang berasal dari.penelusuran empat akun biaya yaitu Carriage Outwards / Freight Out Expenses, Commission / Discount Expenses, Exhibition / Promotion Expenses dan Profesional and

I Managemer}f Expensesyang pengujiannya bersumber dari dokumen Genera/ Ledger (GL) yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan.i

• ii. Terbanding t6lah memberikan rincian koreksi atas Nilai Objek Pph Pa§al 23 saat proses pemeriksaan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP)nomorS- 00143/RIKSIS/KP.2408/2023 tanggal 16 Maret 2023 yang telah diterima oleh Pemohon Banding .

A

iii. Pemohon Banding telah menanggapi SPHP tersebutmelaluisuratnomor069/ACC- UBM/Ill/2023 tanggal 27 Maret 2023 yang pada intinya tidak .setuju dengan koreksi Terbanding sehingga rrienurut Terbanding, Pemohon Banding telah mengetahui rincian sengke.ta. pada saat proses pemeriksaan iv. Terkait koreksi nilai Objek Pph Pasal 23 yang dikenakan 15% yang berasal dari akun Carr/.age Outwards /. Freight Out Expenses, Terbandiing telah menyampaikan dasar koreksi dalam proses pemeriksaan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun dalain proses keberatan melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dengan penjelasan koreksi yang pada intinya bahwa tidak terdapat dasar pemberian subsidi ongkos kirim yang diberikan Pemohon B?nding kepada pihak. agen / distributor karena berdasarkan surat perjanjian antara Pemohon Banding dan agen ,/ distributor, yang bertanggung jawab untuk menyediakansaranapengangkutandan pengiriman adalah pihak ,agen /. distributor sehingga koreksi Objek Pph Pasal 23 yang dilakukan Terbanding atas pemberian sejumlah uang yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada ageh/distributor terkait subsidi ongkos kirim sudah tepat karena transaksi tersebut dapat t dikategorikan sebagai hadiah atau penghargaan

I lv. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

Berdasarkan. penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. 111 di atas, maka disimpulkan bahwa:

1.Surat banding nomor 849/ACC-UBMIVI/2024 tanggal 28 Juni 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan i data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur } dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun I 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai`mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang .Nomo.r .6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) : dan (2) serta Pasal 36 ayat (1 ), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2.KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00072/KEB/PJAVPJ.24/2.024 tanggal 3 April 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 t:ntang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang b,erlaku;I Koreksi Terbandingrtelah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

a. Usul

Bel.dasarkan uraian tersebut, diusulkan kepada Pengadilan Pajak I untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00072/KEB/PJAVPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan : Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak I Penghasilan Pasal 23 Nomor 00028/203/21/641/23 tanggal 11 April 2023 Masa Pajak November 2021 atas nama Pemohon Banding;

A

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan

Tan.pa nomor tanggal 25 0ktober 2024, pada pokoknya. mengemukakan hal:hal yang sama dengan Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangani mengajukap alat bukti berupa fotokopi / as[i surat atau tulisan yang telah diberi ; meierai cukup seha telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-

00072/KEB/PJAVPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar : Pajak Penghasilan Pasal 23.

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Nomor: 00028/203/21/641/23 tanggal 1,1 April 2023 untuk Tahun Pajak November 2021 ;

Bukti P-3Fotokopi Akta Notaris Julia Seloadji, S.H. Nomor 33 tanggal 16 September 2021 tentang ;

Bukti P-4 Fotokopi Akta Notaris R.M Soeprapto Nomor 365 tanggal 6 Agustus 1974 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT United Biscuit Manufactory;

Bukti P-5 Fotokopi Surat Permohonan Keberatan Ngmor 440/ACC-

UBMIVII/2023 tanggal 3 Juli 2023;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor 1525/ACC/UBM/XI/2024 tanggal 18 November 2024 a.n. Handriono;

Bukti P-7 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Ha.hdriono; Bukti P-8 Fotokopi lzin Kuasa Hukum Nomor KEP-1208/PP/lKH/2024, lc tanggal 23 0ktober 2024 a.n. Handriono;I

Bukti P-9Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Handriono;

Bukti P-10 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Then Foek Hia Richard; Bukti P-11 Pakta lntegritas a.n. Handriono;

Bukti P-12 Pakta lntegritas a.n. Then Foek Hia Richard;

Bukti P-13 Matriks sengketa;

Bukti P-14 Pendapat ..tertulis Nomor o1/Xll/PDPT-PP/2024 tanggal 17

Desemb6r 2024 yang berisi tanggapan atas Matriks Sengketa Terbanding;

Bukti P-15 Fotokopi Berita Acara kebakaran Makassar;

Bukti P-16 Fotokopi Laporan Audit lndependen;

Bukti P-17 Penyampaian pendapat terkait Matriks Sengketa Terpanding; Bukti P-18 Penjelasan. tertulis tanpa nomor tanggal.10 Maret 2025 beserta lampiran buktinya;

Bukti P-19 Pakta lntegritas a.n. Agus Darsono;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis Nomor 01/lv/UBM/Pen-Tul/2025:tanggal 25

Apri, 2025;

Bukti P-21. Pendapat akhir Nomor 11/UBM-PPIvl/2025 tanggal 9 juni 2025 beserta lampirannya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi /<asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi SPHP beserta tanggapannya;

Bukti T-4. Fotokopi BA pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

Bukti T-5. Fotokopi Surat Panggilan dan peminjaman dokumen;

Bukti T-6. Fotokopi Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Bukti T-7. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-8. Matriks s6ngketa;

Bukti T-9. Fotokopi Surat Permohonan Keberatan;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 18 Desember 2024; Bukti T-11. Penjelasa.n dasar sengketa;

Bukti T-12. Matriks Sengketa revisi;

Bukti T-13. Perhitungan nilai sengketa beserta lampiran buktinya;

Bukti T-14. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 29 April 2025 beserta lampirannya;

Bukti T-15. Pendapat akhir Nomor S-1512AVPJ.24/2025 tanggal 10 Juni 2025 c\

I PERTIMBANGAN HUKUM

Kewienangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-,, 00072/KEb/PJ/WPJ..24/2024 tanggal 3 April 2024, tentang Keberatan I Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak'; PenghasilanPasal23MasaPajakNovember 2021. Nomor:l!

\ 00028/203/21/641/23. tanggal 11 April 2023, termasuk`sengketa pajak ,

\ sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-i

I Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Ivlenimbang,. bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah ) pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 849/ACC-UBM/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 dibuat dalam-Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, in;nyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan iintuk satu I Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkam tan.ggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding,telah terpenuhikewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhii ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak;A

POKOK SENGKETA

Menimbang,. bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding adalah sebagai berikut:

Nilaisengketa(I(Rp)1 Men urut

No.Uraian'PemohonBanding

1I Terbanding(Rp) (Rp)1I 1,DPP Pph Pasal 232.350.052.8083.099.993.422749.940.614 `

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidang?n, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sengketa Pph Pasal 23 Masa Pajak November 2021 adalah sebagai berikut:

MenurutPemohon

Menurut '.Terbanding(Rp)

NoSengketa

Uraian

` (Rp) Banding(Rp)

DPP Objek PphPasal23

1 a. PengirimanBarang&Kanjas

1.985.730.2432.533.465.057547.734.814 b. Komisi

87.636.755 335.723.335423.360.09b c. Iklan & Promosi

103. 992.184 103.992.184 d. Jasa Profesional

16.750.000 16.750.000 '

e. Sewa

0 22.426.09122.426.091 f. Jasa Lain

-6.173.139 6.173.139

Total2.350.052.8083.099.993.422749.940.614 2 Tarif a. PengirimanBarang&Kanvas

2%15% b. Komisi2%2% c. Iklan & Promosi2%2% d. Jasa Profesional2%2% e. Sewa2%2% f. Jasa Lain2%2%

3 Pph 23 Terutang a. PengirimanBarang&Kanvas

39.714.605380.019,758340 .305 .154 b. Komisi6.714.4678.467.2011.752.735 c. Iklan & Promosi02.079.8432.079.844 d. Jasa Profesional0335.000335.000 e. Sewa448.522448.5220 f. Jasa Lain123.4630-123.463 Total47.001.057391.350.327344.349.270 bahwa rincian sengketa tersebut merupakan bagian per masa untuk keseluruhan sengketa sebagai berikut : A

• peligiriman lklan danJasa

No.BulanBarang danKamasKomisiPromosiProfesionalSewaJumlah

1. Januan2.536.135.301425_585.61982.639.30519.500.00029.053.1003.092.913.325 2- Februari1.952.682.931332,167.066162.271.18022.500.00067.340.6802.536.961.857 •3. Mare'2.634.978.385762\989.20783.489.37170.125.00033.546.2163.585.128.179

4. Aprl1.466.958.113361 920.383239.744.85294.625.00024.799.7362.188.048.084 `1.942.133.184

5. Mei1.529.190.277231,269.01946.675.74216.750.000118.248.146.

•6.. Juni1.411.303.811298 653.59958.326.24716.750.00097.452.781,1.882.486.438 7- Juli1.764.184.164234.418.806148.350.38316.750.00025.419.5552.189.122.908

A6ustus1.762.807.980383 939.340111.195.47116.750.00024.672.3752.299.365.166 .8.

9. September2.200.192.517561 219.373321.560.23279.750.00028.139.343.3.190.861.465

10. Oktobe,2.442.394.279481.774.738126.974.2356.950.00022.679.1863.080.772.438

11. November2.533.465.057423.360.090103.992.18416.750.00022.426.0913.099.993.422

12. Desember6.061.091.6555.690 972.324 2.240.041.441548.323.88735.454.856 14.575.884.163 . Jum'ah28.295.384.470 10.188,269.564 3.725.260.643 925.523.887 529.232.065 43.663.670.629

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut :

a. PeTigiriman Barang & Kanvas bahwa koreksi Objek Pph Pasal 23 atas akun Cam.age OutwardstFre/.ghf Out Expenses karena biaya tersebut dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai subsidi ongkos kirim kepada agen/distributor, namun tidak didukung rincian transaksi yang memadai sehingga tidak dapat diuj.i;

bahwa berdasarkan penelitian perjanjian kerja sama yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan kewajiban penyediaan sarana pengangkutan secara tegas berada pada pihak agen/distributor, sehingga I perjanjian tersebut tidak dapat dijadikan dasar pemberian subsidi ongkos (, kirim;

bahwa menurut Terbanding, pembayaran tersebut tidak. memiliki kontra I prestasi bagi Pemohon Banding dan dikategorikan sebagai hadiah atau penghargaan;

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan Pph Pasal 21 maupun Pph Pasal 23, oleh karena itu menurut Terbanding, biaya tersebut merupakanObj.ekPphPasal23yangdikenakantarif15%;A b. Komisi

bahwa koreksi Objek Pph Pasal 23 atas akun Comm/.ss/.or] / D/.scot/nf E*penses karena biaya tersebut merupakan pembayarap komisi kepada : penyedia jasa;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap transaksi yang dicatat dalam pembukuan dan yang dilaporkan dalam SPT Masa Pph Pasal 23, ditemukan perbedaan nilai Objek Pph Pasal 23;

bahvja oleh karenanya, Terbanding menyimpulkan tidak seluruh komisi telah dilaporkan; .

bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan Pph Pasal 21 maupuh Pph Pasal 23 atas transaksi tersebut;

bahwa menurut Terbanding, biaya komisi merupakan imbalan jasa lain sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015;

bahwa oleh karena itu, sesuai Pasal 23 ayat (1 ) huruf c UU Pph, biaya komisi merupakan Objek Pph Pasal 23 yang dikengkan tarif 2 0/o;

c. Iklan & Promosi bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek Pph Pasal 23 atas akun. Exhibition / Promotion Expenses kerena b.lava tersebut merupckan pembayaran iklan dan promosi kepada penyedia jasa;

bahwa berdasarkan hasil penelitian, ditemukan transaksi yang tidak dapat diuji kebenarannya karena tidak disertai rincian transaksi yang memadai;

bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan Pph Pasal I 21 maupun Pph Pasal 23 atas biaya iklan dan promosi tersebut;

bahwa menurut Terbanding, biaya iklan dan promosi termasuk imbalan jasa lain sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 selain yang telah dipotong Pph Pasal 21 ;

bahwa oleh karena itu, sesuai Pasal 23 ayat (1 ) huruf c UU Pph, biaya tersebut i merupakan Objek Pph Pasal 23 yang dikenakan tarif 2 0/a;

A

d. Jasa Profesional bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek Pph Pasal 23 atas akun} Proles/.or}a/ and Managemer}f Expenses karena biaya tersebut merupakan peinbayaran jasa profesional kepada penyedia jasa;

bahwa berdasarkan hasil penelitian, ditemukan transaksi yang tidak dapat diuji kebenarannya karena tidak disertai rincian transaksi yang memadai;

bahwa selaln itu, Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan Pph Pasal 21 maupun pph pasal23 atas biayajasa profesionaltersebut;r.i bahwamenurutTerbanding,biayajasaprofesionaltermasukimbalanjasalain; sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 141reMK.03/2015 selain yang telah dipc)tong Pph Pasal 2.1, oleh karena itu, sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Pph, biaya jasa profesional merupakan Objek Pph Pasal 23 yang dikemakan tarif 2 %;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

a. Biaya Pengiriman Barang & Kanvas

Bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pph 23 atas Biaya Pengiriman Barang & Kanvas menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 2,533,465,057,00 sTedangkan Dasar Pengenaan Pajak Pph 23 atas Biaya Pengiriman Barang & Kanvas menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.1,985,730,243,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 547,734,814,00;

Bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pph 23 alas Biaya Pengiriman Barang & Kanvas menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 2,533,465,057,cO karena Terbanding mengambil dari Biaya yang dikeluarkan selama November 2021. Bahwa biaya Pengiriman Barang & Kanvas menurut Pemohon Banding Dasar Pengenaan pajak pph 23 sebesar Rp.1,985,730,243,00 meliputi dari :r

`

• Biaya atas Masa November2021 sebesar RD. 1.985.730.243.00 Bahwa bfaya Pengiriman barang & Kanvas menurut Terbanding Dasar Pengenaan Pajak atas Pph 23 sebesar Rp. 2,533,465,057,00 meliputi dari :

A

• Biaya pengiriman EksternalRp.2,152,341,750,00 •. Reimbursement Biaya pengirimanRp196,061,133,00 '. Biaya pengiriman memiliki SKBRp.85,610,000,00

• Biaya pengiriman Internal

JumlahRp.2,533,465,057,00

Bahwa menumut Pemohon Banding atas komponen biaya pengiriman bar`ang & Kanvas bukan Objek Pajak Pph 23 adalah Reimbursement Biaya `t Pengiriman, Biaya Pengiriman memiliki SKB dan Biaya Pengiriman lntemal. I Sedangkan komponen biaya pengiriman barang & Kanvas Objek Pajak Pph 23 adalah Biaya Pengiriman Eksternal;

Bahwa menurut Pemohon Banding Komponen biaya. pengiriman barang & Kanvas berupa Reimbursement PengirimanInternal sebesar Rp. 196,061,133,00 bukan Objek Pajak Pph 23. Bahwa reimbursement biaya pengiriman adalah penggantian atas adanya biaya yang timbul pada saat pengiriman barang seperti local charger,ongkos bongkar muat, keamanan di pelabuhan;

Bahwa menurut Pemohon Banding Komponen biaya pengiriman barang & Kanvas yang berupa Biaya Pengiriman atas SKB sebesar Rp. 85,610,000,00 bukan Objek Pajak Pph 23. Bahwa biaya pengiriman atas SKB tersebut karena perusahaan ekspedisi tersebut memiliki Surat Keterangan Bebas Pph 23;,

) Bahwa menurut Pemohon Banding Komponen biaya pengiriman barang & Kanvas yang berupa`Biaya Pengiriman Internal sebesar Rp. 99,452,100,00 bukan Objek Pajak Pph 23. Bahwa biaya pengiriman internal menggunakan armada milik Pemohon Banding. Biaya ini meliputi, ongkos bensin, ongkos TOL dan ongkos Bongkar muat yang dilakukan driver & kemet;I Bahwa menurut Pemohon Banding Komponen biaya pengiriman barang & Kanvas yang Objek Pajak Pph 23 adalah biaya pengiriman yang dilakukan ekstemal sebesar Rp. 2,152.,341,750,00 adalah pengiriman yang dilakukan oleh perusahaan jasa ekspedisi;A

• Halaman 48 dari 65 halaman Putusan Nomor: PUT-005340.12/2024/PP/M.IA Tahun 2026 PT United Waru Biscuit Manufactory

Bahwa biaya pengiriman barang & Kanvas yang Objek Pajak Pph 23 adalah biaya pengiriman yang dilakukan eksternal sebesar Rp. 2,152,341,750,00 tersebut sudah Pemohon Banding laporkan pada SPT Pph 23 antara lain sebagai berikut:

.. SPTPph23MasaNovember2021 sebesarRp.552,680,081,00

• , SPT Pph 23 Masa Desember2021 sebesarRp.759,649,100,00

• SPT Pph 23 Masa Januari 2022 sebesarRp. { . 819,823,925,00

• SPT Pph 23 Masa Februari 2022 sebesarRp.

JUMLAHRp. 2,152,341,750,00 b. Biaya Komisi

Bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pph 23 atas Biaya Komisi menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 423,360,090,00 sedangkan Dasar Pengenaan Pajak Pph 23 atas Biaya Komisi menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 335,723,335,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.87,636,755,00;

Bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pph 23 atas Komisi menurut Terbanding adalah sebesar Rp.423,360,090,00 karena Terbanding mengambil dari Biaya yang dikeluarkan selama November2021. .

Bahwa biaya komisi menurut Pemohon Banding menjadi Dasar Pengenaan Pajak Pph 23 sebesar Rp. 335,723,335,00 meliputi dari DPP atas Biaya di Oktober 2021 sebesar Rp.335,723,335,00

Bahwa biaya komisi menurut Terbanding Dasar Pengenaan Pajak atas Pph 23 sebesar Rp.423,360,090,00 meliputi dari :

• Jasa perantara atau KeagenanRp.264,047,033,00

• Reimbursement outlet

® JumlahRp.423,360,090,00

A

'

Bahwa menurut pemohon Banding atas komponen biaya komisi bukan objek Pajak Pph 23 adalah Reimbursement Outlet. Sedangkan komponen biayal ` komisi Objek Pajak Pph 23 adalah Jasa Perantara atau Keagenan.

Bahwa menurut Pemohon Banding Komponen biaya komisi bukan Objek Pajak Pph 23 adalah Reimbursement Outlet sebesar Rp. 159,313,057,00I ` Bahwa biaya penggantian atas adanya penggantian biaya yang diterima outlet menjadi tanggung jawab terhadap Pemohon banding;

Bahwa menurut Pemohon Banding Komponen biaya komisi Objek Pajak Pph 23 adalah Jasa Perantara atau Keagenan sebesar Rp. 264,047,033,00 Bahwa biaya jasa perantara atau keagenan untuk menj.aga omzet meningkat omzet pada tahun tersebut;

Bahwa biaya biaya komisi yang menjadi Objek Pajak Pph 23 adalah biaya jasa perantara atau keagenan sebesar Rp. 264,047,033,00 tersebut sudah Pemohon Banding laporkan pada SPT Pph 23 Masa Desember 2021 sebesar Rp. 264,047,033,00;

c. Biaya lklan & Promosi

Bahwa Dasar Pengenaan Pal.ak Pph 23 atas Biaya iklan daii promosi menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 103,992,184,00 sedangkan menurut Pemohon Bandjng atas Biaya iklan dan promosi adalah sebesar Rp. 0,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.103,992,184,00.H

I Bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pph 23 atas iklan da.n promosi menurut

I Terbandingadalahsebesar Rp.103,992,184,00karena. Terbandingy mengambil dari Biaya yang dikeluarkan selama November 2021.,

Bahwa biaya iklan dan promosi menurut Terbanding Dasar Pengenaan Pajak atas Pph 23 sebesar Rp.103,992,184,00 meliputi dari :

• Pembelian Barang (Bukan Jasa)

Rp.72,300,000,00

• Reimbursement outlet

JumlahRp. ` 103,992,184,00

Bahwa menurut Pemohon Banding atas komponen biaya iklan dan promosi bukan Objek Pajak Pph 23 adalah Pembelian Barang (Bukan Jasa) dan 'L Reimbursement Outlet;

Bahwa menurut Pemohon Banding Komponen biaya iklan dan promosi bukan Objek Pajak Pph 23 adalah Pembelian Barang (Bukan Jasa) sebesar Rp. 72,300,000,00 terkait dengan pembelian kalender, payung dan kaos sarana promosi;

Bahwa menurut Pemohon Banding Komponen biaya iklan dan promosi bukan ( Objek Pajak Pph 23 adalah Reimbursement Outlet sebesar Rp. 31,692,184,00 Bahwa Reimbursement terkait dengan Outlet SPG dan Rafaksi.

d. Biaya Jasa Profesional

Bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pph 23 atas Biaya Jasa Profesional menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 16,750,000,00 sedangkan menurut Pemohon Banding atas Biaya jasa profesional adalah sebesar Rp. 0,00 sehingga selisih Biaya Jasa Profesional sebe§ar Rp. 16,750,000,00;

Bahwa menurut Pemohon Banding menyampaikan bahwa selisih DPP Pph Pasal 23 atas biaya Jasa Profesional merupakan biaya konsultan hukum yang Pemohon Banding kurang melakukan pemotongan Pph Pasal 23 sebesar2%;

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa selisih DPP Pph Pasal 23 atas biaya Jasa Profesional sebesar Rp.16,750,000,00 kurang dilaporkan di SPT Masa Pph 23;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

A

i i

Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi: Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur:

:eabs:: :j2be rl kut( (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukli jumlah pajak yang terutang \, menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 (1) Direktur Jenderal Pajak bervlienang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandangperludanmemberibantuangunakelancaran pemeriksaan;danlatau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

(3a)Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

Pasa' 31 (1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(3)Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib''J menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan. A

Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ker].a menjadi' Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur; sebagai berikut:

Pasal 12 (3)ApabilaDirekturJenderalPajakmendapatkanbuktijumlahpajakyangterutang't, menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak-' benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29i (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji` kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan kctentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. memperlihatkan dan/atau memirtyamkan buku atau catatan, dokumen yang`] menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandangperludanmemberibantuangunakelancaran pemeriksaan;dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

(3a)Buku, catatan, dan dokumen, serta data, I.nformasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

Pasal 31 (1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(3)Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib ,, menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan\' memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.A

I

2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang pajak! Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan ;I Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya I disebut dengan UU Pph), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 23

I (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa` pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1....

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghas.ilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto alas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan haria, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana djmaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 ' Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1 ) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan

A

Halaman 53 darj 65 halaman Putusan Nomor: PUT-005340.1212024/PP/M.IA Tahun 2026

PT United Waru Biscuit Manufactory

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan PMK 141 Tahun 2015), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasa' 1 (1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipctong Pajak'i Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Unda.ng Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali `

I d:a:aakhpt::agkhh:rs,,daennsgeabnesuanrd2a%nog(-duunadpaenrgseNn;=a°r:I::::hburnuto2:,::;td:::a°snugk}`|\

Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.

(3) Jumlilh bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak'' badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;b

3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melaluj penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan olehpenyedia jasa; dan/atau

4. pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) alas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar Pemctongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)r` sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 ;

b. faklur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;

c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan d. faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4.

(5) Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah brute sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

(6) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud paJa ayat (1) terdiri dari:

a....

ak. Jasa freight forwarding;

al. Jasa logistik;

am. Jasa pengurusan dokumen;

an. Jasa pengepakan;

ao. Jasa loading dan unloading;.

4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia k Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

`Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara

Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PMK 17 Tahun 2013), antara lain diatur sebagai berikut:A

Pasal 92

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajibanJ'| perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan',, untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

5. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak, antara I lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4) Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: a....

b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 10 (1) Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.

(2) Pedoman di bidang Pemeriksaan adalah panduan Pemeriksaan yang memuat acuan yang bersifat umum yang dapat diifabarkan dalam Petunjuk Teknis di , bidang Pemeriksaan untuk mendukung pelaksanaan Pemeriksaan yang' harus digunakan Pemeriksa Pajak sebagai rujukan dalam Pemeriksaan.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

a. Laporan audit lndependen b. Kertas Kerja Audit PT UBM 2020 -KAP Kanaka & Rekan

Q. Kertas Kerja Audit PT UBM 2021 -KAP HLB Hadori & Rekan

A

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

a. Laporan Hasil Pemeriksaan;

b. Laporan Penelitian Keberatan; dan c. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya, seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan telah dinilai Pengadilan Pajak, namun yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya keterangan, dalil dan alat bukti yang dinilai relevan dengan pokok sengketa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1 ) UU Pph, dapat disimpulkan bahwa objek Pph Pasal 23 pada hakikatnya adalah pembayaran penghasilan, bukan semata-mata pencatatan biaya atau pengeluaran;

bahwa Pph Pasal 23 dikenakan atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dengan demikian, fokus pengenaan pajak terletak pada adanya penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak penerima pembayaran sebagai imbalan atas sewa atau jasa;

bahwa koreksi Terbanding berasal dari ekualisasi biaya di pembukuan dengan objek yang telah dilaporkan dalam SPT Masa Pph Pasal 23;

bahwa hal ini berarti, Terbanding (pemeriksa) belum memperoleh bukti langsung mengenai objek Pph 23, karena baru menemukan selisih ekualisasi; bahwa menurut Pengadilan Pajak, sebagai aturan pelaksanaan Pasal 92 PMK n

I 17 Tahun 2013, bagi pemeriksa Terbanding telah diatur mengenai Standar Pemeriksaan, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak,;

A

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, Terbanding memiliki pedoman bagi pemeriksa mengenai Metode Dan Teknik Pemeriksaan, yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak i Nomor SE -65/PJ/2013 Tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan, (selanjutnya disebut dengan SE 65 Tahun 2013) yang antara lain mengatur sebagai berikut:

I F. MateriI

1. Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompcten yang cukup dan'\ berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Teknik pemeriksaan a. Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi:

1) pemanfaatan informasi internal dan/atau ekstemal Direklorat Jenderal Pajak;.

8) ekualisasi atau rekonsiliasi;

bahwa dalam SE 65 Tahun 2013 juga telah diberikan petunjuk bahwa Ekualisasi antara pos Pph Badan dan objek Pph Pemotongan (Pasal 21/23/26/Final) dilakukan dengan menelusuri objek pajak yang berasal dari pos laba rugi, neraca, SPT, serta objek terkait lainnya;

bahwa setelah menemukan selisih, perlu diperhatikan adanya objek pajak dari masa pajak sebelumnya dan obj.ek pajak yang telah dipotong, disetor, dan dilaporkan pada masa berikutnya, juga objek pajak yang telah diperhitungkan sebagai objek Pph pemotongan lain, atau yang dipotong, disetor, dan dilaporkan di KPP lain;

bahwa dengan demikian, sesuai SE 65 Tahun 2013, adanya selisih antara biaya di satu masa dengan objek pajak di masa yang bersangkutan (selisih ekualisasi), tidak dapat serta merta dianggap sebagai objek pajak yang belum dipotong Pph;

\ bahwa Terbanding berwenang melakukan pemeriksaan dan menggunakan ` berbagai teknik pemeriksaan sebagai cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian dengan tujuan agar Terbanding dapat meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa;A

bahwa oleh karenanya menurut Pengadilan Pajak, sebagai hasil ekualisasi

' yang dilakukan oleh Terbanding maka Terbanding harus memperoleh bukti '(

I bahwa terdapat objek pph pasal 23 yang belum dipotong pph;1 bahwa selanjutnya dalam persidangan, Pengadilan Pajak meletakkan beban t pembuktian pada Terbanding untuk menyerahkan bukti adanya objek Ppht Pasal 23 yang belum dipotong pph;'t bahwa menurut Pengadilan Pajak, meskipun telah diberikan kesempatan, \ Terbanding tidak menemukan bukti adanya objek Pph Pasal 23 yang belum dipotong Pph;

bahwa Terbanding dalam Pendapat Akhir yang disampaikan dalam persidangan tanggal 11 Juni 20.25, terhadap sengketa Objek Pph Pasal 23 yar\g berasal darn akun Carriage Outwards / Freight Out Expenses (Pengiriman Barang dan Kanvas), Terbanding mempermasalahkan biaya reimbursment yang tidak didukung adanya SKB dan Biaya Kendaraan Pengiriman Internal yang tidak disertai dengan bukti / dokumen pendukung; bahwa Terbanding dalam Pendapat Akhir, juga menyatakan terhadap Objek Pph Pasal 23 yang berasal dari akun Exh/.b/'f/.on / Promof/.on Exper]ses (Iklan dan Promosi), Pemohon Banding tidak menyajikan rincian dan tidak menyajikan bukti bahwa atas selisih tersebut bukan merupakan Objek Pph Pasal 23;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dinyatakan bahwa seluruh dokumen telah diserahkan dan tidak ada Surat Peringatan karena tidak meminjamkan dokumen;

bahwa dengan demikian, pernyataan Terbanding dalam Pendapat,Akhir nya, tidak lagi relevan;

bahwa pendapat Terbanding terhadap sengketa Objek Pph Pasal 23 yang berasal dari akun Comm/.ss/.on / O/.scounf Expenses (Komisi), justru mengakui I bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan Bukti Potong terhadap lawan transaksi namun yang berbeda adalah nilai transaksinya; A

bahwa meskipun demikian, tidak dijelaskan oleh Terbanding berapa

A perbedaan nilai Objek Pph Pasal 23 antara yang telah diterbitkan Bukti Potong ,i dengan yang belum diterbitkan;

bahwa oleh karena alasan di atas, Pengadilan Pajak membatalkan koreksii Terbanding terhadap Objek Pph Pasal 23 atas Pengiriman Barang & Kanvas, Komisi, Iklan & Promosi;

I bahwa terhadap beberapa jenis jasa termasuk terhadap Jasa Lain,i Terbanding telah melakukan koreksi negatif atas objek pajak yang telaht dilaporkan dalam SPT Masa Pph Pasal 23;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tidak ada alasan Terbanding untuk tidak mengakui pemotongan, penyetoran dan pelaporan yang telah dilakukan Pemohon Banding atas beberapa jenis jasa termasuk terhadap Jasa Lain, sehingga hariis di[akukan koreksi negatif;

bahwa oleh karenanya, koreksi negatif Terbanding harus dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding dalam Pendapat Akhir yang disampaikan dalam \ persidangan tanggal 11 Juni 2025, terhadap sengketa Obj.ek dari akun Proles/.ona/ and Management Expenses (Jasa Professional), mengakui belum melakukan pemotongan Pph Pasal 23 sehingga setuju untuk dilakukan pemotongan sebesar 2% dari jumlah yang dibayarkan;

bahwa oleh karenanya, Pengadilan Pajak tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Objek dari akun Proles/.ona/ and Management Exper}ses (Jasa Professional);

bahwa terkait sengketa tarif Pph untuk Objek Pph Pasal 23 atas akun Carr/.age Outwards/Fre/.gh£ Out Expenses, yang menurut Terbanding harus dipotong dengan tarif 15% sedangkan menurut Pemohon Banding berpendapat telah dipotong dengan tarif 2°/o, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding harus dapat menyerahkan bukti bahwa terdapat hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa bukti a quo tidak cukup hanya kesimpulan Terbanding karena menemukan penyediaan sarana pengangkutan yang telah diatur dalam

A

perjanjian kerja sama akan ditanggung oleh lawan transaksi namun dilakukan sendiri 6leh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, keterlibatan Pemohon Banding dalam

\\ pengiriman, tidak serta merta dapat diartikan sebagai pembayaran hadiah, I penghargaan, bonus, dan sejenisnya;, r bahwa dalam bukti perjanjian kerja sama, hubungan transaksi pembayaran? yang teriadi adalah pengangkutan barang sehingga pengukurannya adalah ', jumlah barang yang dapat diangkut, bukan pembayaran hadiah, penghargaan, I bonus, dan sejenisnya;

bahwa dalam ketentuan perpajakan, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya yang menjadi obj.ek pemotongan adalah hadiah undian yaitu pemberian melalui mekanisme pengundian seperti doorprize atau undian tabungan, hadiah atau penghargaan perlombaan yaitu pemberian karena adanya kompetisi atau adu ketangkasan, hadiah sehubungan dengan kegiatan yang diberikan karena penerima melakukan suatu aktivitas tertentu seperti partisipasi dalam suatu acara atau pertandingan;

bahwa tidak ada undian, kompetisi atau kegiatan yang diperjanjikan antara Pemohon Banding dalam pengiriman;

1 bahwa de1 ngan demikian menurut Pengadilan Pajak, argumen Terbanding bahwa pembayaran biaya angkutan merupakan hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya, tidak terbukti;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak alas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai KoreksiTidakDapat Nilai KoreksiDjpertahankan(Rp)

Nilai Koreksi

NoUraian (Rp)Dipertahankan(Rp) DPP Obi.ek PphPasal23

1 a. Pengiriman Barang&Kanvas547.734.8140547.734.814 b. Komisi87.636.755087.636.755 c. Iklan & Promosi103. 992.1840103. 992 .184

d, Jasa Profesional16.750.00016.750.000 e. Sewa000 .f. Jasa Lain-6.173.1390-6.173.139

Total749.940.61416.750.000733.190.614

-Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, DPP, tarif dan perhitungan Pph Pasal 23 terutang adalah sebagai berikut:

MenurutMenurut

UraianTerbandingPengadilan Pajak

No(Rp)(Rp)

1DPP Objek Pph Pasal 23 a. Pengiriman Barang & Kanvas2.533.465.057

1.985.730.243 b. Komisi423.360.090

335.723.335 c. Iklan & Promosi103.992.184 d. Jasa Profesional16.750.000

16.750.000 e. Sewa22.426.09122.426.091 f. Jasa Lain.0

6.173.139 Total3.099.993.4222.366.802.808

2Tarif a. Pengiriman Barang & Kanvas15%2% b. Komisi2%2% c. Iklan & Promosi2%2% d. Jasa Profesional20/o20/o e. Sewa20/o20/o f. Jasa Lain.2%20/o 3 Pph 23 Terutang0 a. Pengiriman Barang & Kanvas380.019.75839.714.605 b.Komisi'8.467.2026.714.467 c. Iklan & prdinosi2.079.8440 d. Jasa Profesional335.000335.000 e. sewa448.522448.522 f. Jasa Lain0123.463 Total391.350.32747.336.057

Halaman 62 dar.I.65 halaman Putusan Nomor: PUT-005340.12/2024/PP/M.IA Tahun 2026

PT United Waru Biscuit Manufactory

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1 ) i huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Pph Pasal.23:

Menurut TerbandingRp3.099.993.422,00 i Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak733...190.614,00 ; Menurut Pengadilan PajakRp2.366.802.808,00 Pph Pasal 23:

Menurut TerbandingRp391.350.325,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak344.014.268,00 Menurut Pengadilan PajakRp47.336.057,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilanpajakberkesimpulanuntukmenggunakankuasapasal80ayat(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah(Rp)

1DPP Pasal 232.366.802.808,00

2.Pajak Penghasilan Terutang47.336.057,00

3.Kredit Pajak:47.195.965,00

4.Pajak yang kurang (Iebih) dibayar140.092,00

5.Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP39.226,00

6.Jumlah Pph YMHD179.318,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

A

` Halaman 63 dari,65 halaman Putusan Nomor: PUT-005340.1212024/PP/M.IA Tahun 2026

PT United Waru Biscuit Manufactory

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor kEP-00072/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal t 3 April 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2021 Nomor: 00028/203/21/641/23 tanggal 11 A.pril 2023, atas nama PT

I UN.ITED WARU BISCUIT MANUFACTORY, NPWP 01.122.546.3-641.000, ' beralamat di JI Raya Waru No. 29 RT 007 RW 002, Waru, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur,sehingga perhitungan pajak yang kurang/lebih dibayar menj.adi sebagai berikut:.

UraianJumlah

DPP Pasal 23Rp2.366.802.808,00

Pajak Penghasilan TerutangRp47.336.057,00

Kredit Pajak: ..Rp47.195.965,00

Pajak yang kurang (lebih) dibayarRP140.092,00.

Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP39.226,00

Jumlah Pph YMHD179.318,00 .

E

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak; pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Muhammadj Hanif Arkanie, S.H., S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan : diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 1 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ttd

Ttd

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.,C.A

Ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.T„

/

M.Ec.

Panitera Pengganti,

Ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,.

PANITERA

+Budi setyawan M.N.y., Ak., M.A. ir

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.