Putusan Pengadilan Pajak, 17 halaman
PUT-005202.16/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
PT Sentral Logistik Utama, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005202.16/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026 yang diucapkan 15 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Sentral Logistik Utama mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 28
- UU PPNPasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005202.16/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sentral Logistik Utama
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00050/207/18/011/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 25 Mei 2026
- Tanggal Pengucapan
- 15 Juni 2026