PUTUSAN
Nomor PUT-005094.10/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00080/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00009/201/20/707/24 tanggal 28 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 005094.10.2025/PP, antara:
PT BUKIT JAGOI INDAH, NPWP 01.781.620.8-701.000, beralamat di Jl. Sultan Muhammad No 161, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting jabatan Direktur, berdasarkan Akta Nomor 117 Tanggal 18 Oktober 2024 yang dibuat oleh Notaris Yulia S.H., Notaris di Jakarta, domisili elektronik: bukitjagoiindah@gmail.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Archibald A. Kariodimedjo
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-1605/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025 berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 001441/SK/BJI-2020/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor: 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Andri Firmansyah / 197906062000121003,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,
2. Nama / NIP: Dyah Pintokoningrum / 197908132000122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,