Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman
PUT-005094.10/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
PT Bukit Jagoi Indah, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005094.10/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026 yang diucapkan 6 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Bukit Jagoi Indah mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 21Masa pajak Desember 2020
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13A; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
- UU PPhPasal 21 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005094.10/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Bukit Jagoi Indah
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00009/201/20/707/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 12 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 6 Maret 2026