Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 43 halaman

PUT-005057.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Shera Building Solution Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukum
  • Ibrahim
  • Sandra Suhenda |
  • Anggaris Anggia Cininta P.

PUTUSAN

Nomor PUT-005057.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

|DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00090/KEB/PJAVPJ.06/2024 tanggal 01 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00054/406/21/078/23 tanggal 14 April 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005057.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai| berikut dalam sengketa antara:

PT SHERA BUILDING SOLUTION INDONESIA, NPWP 80.713.568.6-

071.000, beralamat di Gedung The City Tower Lantai 12, Jalan M.H. Thamrin No. 81, Menteng, Jakaria Pusat (13010), yang diwakili oleh Sdr. Montadaro Sanusi, jabatan: Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ibrahim

Izin Kuasa Hukum : KEP-057/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 017/SBSI/FIN/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024,

2. Nama: Sandra Suhenda |

Izin Kuasa Hukum : KEP-335PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 018/SBSI/FIN/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024;

3. Nama: Anggaris Anggia Cininta P.

Izin Kuasa Hukum : KEP-1569/PP/IKH/2022 tanggal 30 Desember -

2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 022/SBSI/FIN/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024:

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding; ||

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Riza Nur Akbar / 197906052000121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, DJP

2. Nama/NIP: Berry Harmaily / 198412112006021004 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi- — : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, DJP

3. Nama/NIP: Taufig M. Abduh / 198410232006021002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, DJP

4. Nama/NIP: Prihantoro / 198410142006021001

Jabaian: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, DJP

5. Nama/NIP: Fikr Adi Susanto / 198503242006021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, DJP

6. Nama/NIP: Daulat A. Al-Fahd / 198309092009011009 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit OrganisasiKantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-105/WPJ.06/2025 tanggal 21 Januari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1232/PP/BR/2024 tanggal 10 Oktober 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-250/PP/Ucp/2026 tanggal 31 Agustus 2026:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 012/SBSI/FIN/06/2024 tanggal 25 Juni 2024:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 Nomor 00054/406/21/078/23 tanggal 14 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah menurut

Pemohon BandingTerbanding

(Bp)(Rp) Peredaran Usaha953.650.62.953.650.566 Harga Pokok Penjualan51.423907.53744.192.064.003

318.761.586.563 416.676.863.52316.676.863.523

(5.147.120.494)2.084.723.040 = .167.992.000167.292.000 |. c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

| Je Jumlah167.992.000

| 7 | Fasilitas Penanaman modal berupa pengurangan penghasilan nettoaa

an |116480780 | Ib.PenyesusanFiskalnegaf21861288) 257651288 aa|

sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

Kompensasi Kerugian111.534. 13 | Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

15 | Penghasilan kena Pajak(4.361.850, i

Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 (2) KUP)

16 | PPh Terutang (Tarif x 15)

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

18 | Jumlah PPh Terutang

19 | Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

|| bi. PPh Pasal21

| | b.2.PPhPasal 22

|__| b.3 PPhPasal23

b.4, PPh24

b.5. Lain-ain

b.6, Jumlah

c. Dibayar sendin:

c.1. PPh Pasal 22

c.2. PPh Pasal 25

c3. PPh Pasal 29

c.4, STP (Pokok Kurang Bayar)

C5,

c.6. Jumlah

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLB

d,2, SKPPKP

0.3. Jumlah

Jumlah menurut,

Pemohon BandingTerbanding:

(Rp)(Rp) = e. PPh yang seharusnya tidak terutang1.242.491.0001.242.491.060

e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain

€.2 Dibayar dengan NPWP sendiri

| | e.3 Telah dipotong/ dipungut

| | 4 Jumlah

| | £ Jumlah pajak yang dapat dikreditkan1.242.491.0001.242.491.000 | 20 | Jumtah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang1.242.491.0001.242.491.000

Jumlah kurang / (lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir(1.242.491.000) Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 008/SBSI/FIN/07/2023 tanggal 13 Juli 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak lebih bayar menurut SKP sebesar Rp1.242.491.000,00 [dengan penghasilan kena pajak sebesar (Rp4.361.850.424,00)};

b. Jumlah pajak yang lebih dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding adalah Rp1.242.491.000,00 [dengan penghasilan kena pajak sebesar (Rp4.361.850.424,00));

c. Jumlah pajak yang lebih bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah Rp1.242.491.000,00 [dengan penghasilan kena pajak sebesar (Rp4.361.850.424,00)];

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Nihil:

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00090/KEB/PJAWPJ.06/2024 tanggal 01 April 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian.Seryula.Ditambah/ | Menjadi

_(Bp):Dikurangi (Rp) |(Rp).

a. Penghastan Nelo

b. Kompensasi Kerugian3.111.534.541,00-

c. Penghasilan Kena Pajak|--Pe

d. PPh Terutang---

e. Kredit Pajak1.242.491 000,00-1.242.491,000,00

f. PPh Lebih Bayar(1.242.491.000,00)-(1.242.491.000,00)

g. Sanksi Administrasi---’

h. Jumlah Pajak yang Lebih

(1.242.491.000,00)-(1.242.491.000,00) / Dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo, sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 012/SBSI/FIN/06/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 (diantar langsung),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 012/SBSI/FIN/06/2024 tanggal 25 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan: bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00090/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 01 April 2024 yang diterima pada tanggal 02 April 2024:

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding:

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya,

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Montadaro Sanusi dengan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 03 tanggal 23 Desember 2023:

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00090/KEB/PJAWPJ.06/2024 tanggal 01 April 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diprasyaratkan dalam UU HPP dan UU Pengadilan Pajak:

ll. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 06054/406/21/078/23 tanggal 14 April 2023 Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jum!ah menurut

Koreksi (Rp)

Harga Pokok Penjualan51,423.907,537 44, 192. 064, 003 7.231.843.534 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto11.529.743.029

Biaya Usaha| 16.676.863.523 16, 876. 863. 523

Penghasilan neto dalam negeri(5.147.120.494)

6 | Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

2 — |

| Penghasianjasa /pekofaanbobas

| fe. Jumlah167.992.000 ea

Pl

De Penanaman modal berupa pengurangan

7netto

fe Penyesuaian Fiskal positt874.939.358116.480,

- Penghasilan Neto luar negeri-

JumlahBIT. 278. 070 — samaan B19,

10 | Junlah penghasilan neto(4.361.850.424) aa 111.534. —

11 | Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

| 12 | Kompensasi Kerugian

| 13 | Penghasilan Ti Tidak Kena Pajak (PTKP)-

El ecient yang seharusnya tidak terutang PPh

a eer 17 (2) KUP)

i| Penghasilan kena Pajak

(4.361.850.424)

PPh Terutang

1.242.491.000

17 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan.

tahun lalu

18 | Jumlah PPh Terutang1.242.491.0001.242.491.000

19 | Kredit Pajak:

a. PPh ditanggungP|

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1, PPh

b.2. PPh Pasal 22

b.3. PPh Pasal 23

|. Jb.4. PPh24

b.5. Lain-ain

b.6. Jumlah

|| c, Dibayar sendin:

C1. PPh Pasal 22-

| |x2. PPh Pasal 25-

i | c.3. PPh Pasal 29-

Jumlah menurut

Pemohon BandiKoreksi

(Ro) "GI Terbanding (Rp)(Rp) |STP (Pokok Kurang Bayar)

| 15. Laindain

|Jumlah

d. Diperhitungkan:

| [e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

1.242.491.000

Jumlah PPh yang lebih dibayar / seharusnya tidak

1.242.491.000

1.242.491.000

terutang

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 008/SBSI/FIN/07/2023 tanggal 13 Juli 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Koreksi yang Pemohon Banding,Diajukan

(Rp)Terbanding (Rp) Keberatan (Rp) PnNN BE

[3 [Penghasian

[4

| 5 | Penghasilan neto dalam negeri(5.147.120.494) 2084.723040|| | & | Penghasilan neto dalam

| Ja. Penghasilan dari luar usaha167.992.000167.992.000}- | = c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

b. Penghasilan jasa / pekerjaan bebas-

d. Laiain

e. Jumlah

Fasilitas Penanaman modal berupa pengurangan

penghasilan netto

Penyesuaian Fiskal:

a. Penyesuaian Fiskal positif

| | b. Penyesuaian Fiskal negatif

257.661.288

| Je Jumlah

858.819.501

9 | Penghasilan Neto luar negeri

Jumlah penghasilan neto

Zakat'sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

Kompensasi Kerugian

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

44 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh

(Pasal 17 (2) KUP)

15 | Penghasilan kena Pajak

3.111.534.541

16 | PPh Terutang

1.242.491.000

1.242.491.000

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan

tahun lalu

Jumlah PPh Terutang

1.242.491.000

Kredit Pajak:

| Ja. PPh ditanggung pemerintah

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21

b.2. PPh Pasal 22

——eY b.3. PPh Pasal 23

Jumlah menurut

Pemohon Banding Terbanding (Rp)

| |b.4. PPh Pasal 24

Lainain

|

| Ta Dibayar sendin:

AS PPh Pasal 22

AS PPh Pasal 25

| (3. PPh Pasal 29

— STP (Pokok Kurang Bayar)

e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan1.242.491.0001.242.491.000

Jumlah PPh yang lebih dibayar / seharusnya tidak1.242.491.0001.242.491.000

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding KEP-00090/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 01 April 2024 atas SKPLB Nomor 00054/406/21/078/23 tanggal 14 April 2023 dengan hasil Menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

(Rp)Dikurangi (Rp)

a. Penghasilan Neto3.111.534.541,00

—

: (.242491.000100)

g. Sanksi Administrasi--

h. Jumlah Pajak yang Lebih

(1.242.491.000,00)-| (1.242.491 000,00) Dibayar

IN. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

ajKeputusan:Keberatan | Pemohon BandingBanding

Koreksi Yang Diajukan (Rp)(Rp)(Rp)

18.761.586.563,0011,529,743.029,007.231 84353400 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.231 843.534,00/

Halaman 8 dari 43 halarnan. Putusan Nomor PUT-005057.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Shera Building Solution Indonesia

Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi atas pos pembelian sebesar Rp7.231.843.534,00. Koreksi tersebut didasarkan pada hasil pengujian atas Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

bahwa dalam melakukan pengujian, Terbanding (Pemeriksa) menerapkan metode Laba Bersih Transaksional (“TNMM") sesuai dengan data yang diperoleh dari Dokumen Lokal (Transfer Pricing Documentation) Pemohon Banding dengan Operating Margin (“OM”) sebagai Profit Level Indicator (“PLI”) dengan hasil sebagai berikut:

,,Kuartil,Kuartil Rata-rata tertimbang tiga tahunbawahMedianAtas

OM (2017 s.d. 2019)2.16%3.37%

bahwa berdasarkan hasil tersebut atas transaksi afiliasi berupa pembelian yang masuk dalam Pos HPP dilakukan koreksi sehingga operating margin Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

Tahun Pajak 2021 (Rp)

Uraian

Menurut Wajib PajakMenurut Pemeriksa

62.953.650.56662.991.749.484 Harga Pokok Penjualan§1.423.907.53744.192.064.003 Laba / (Rugi) Kotor11.529.743.02918.799.685.481 Operating Expenses15.851.474.55416.676.863.523 Laba (Rugi) Usaha(4.321.731.525)2.122.621.956

OM-6.86%3.37% Dasar hukum dalam penerapan koreksi:

a. Pasal 6 ayat (7) UU PPh s.i.d.td UU No. 11 Tahun 2021

b. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Proses Keberatan Pajak

bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, dapat disampaikan hal sebagai berikut:

a. Pada TP Doc, Pemohon Banding menggunakan RPM sebagai metode utama namun menggunakan TNMM juga sebagai metode pendukung:

b. Berdasarkan Bab 4 Dokumen Lokal Pemohon Banding, penerapan metode TNMM yang dipilih Pemohon Banding dilakukan dengan menggunakan Operating Margin (OM) sebagai indikator aa

c. Pada Lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan, Pemohon Banding menyatakan bahwa metode penetapan harga yang dipilih atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah TNMM: Berdasarkan Lampiran 3A tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa sesuai prinsip Self Assessment, Pemohon Banding telah menyatakan untuk menerapkan TNMM sebagai metode yang paling sesuai dalam penetapan harga transfer,

d. Ketentuan Pasal 11 PER-32/PJ/2011, antara lain mengatur bahwa dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Pemohon Banding dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method),

Bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan metode RPM antara lain adalah tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Pemohon Banding yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Pemohon Banding yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda:

Dalam TP Doc Pemohon Banding, hal ini tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan mengenai kesamaan metode penyajian, prinsip akuntansi yang diterapkan dan peraturan keuangan yang berlaku dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemohon Banding dengan Pembanding. Hal inl juga diakui oleh Pemohon Banding dalam TP Doc-nya bahwa "penggunaan RPM ekstemal sulit dilakukan karena kesulitan untuk mendapatkan informasi akuntansi yang akurat yang tersedia secara publik, untuk menentukan laba bruto pihak-pihak independen. Selain itu, peraturan akuntansi dan keuangan bagi setiap perusahaan pembanding dapat berbeda-beda, sehingga kesebandingan laba bruto yang dihitung mungkin menjadi tidak dapat diandalkan."

Berdasarkan hal-hal di atas, maka metode TNMM dapat diterapkan untuk menguji kesebandingan harga transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Sana

e. Bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) telah menjalankan tahapan pengujian PKKU sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku:

f. Dengan demikian, koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa) dipertahankan: bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan perhitungan dalam SKPLB Pajak Penghasilan nomor 00054/406/21/078/23 tanggal 14 April 2023 tahun pajak 2021:

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Dasar hukum UU PPh Pasal 6 yang digunakan Terbanding merujuk kepada prinsip 3M dan bukan atas kewajaran atas transaksi afiliasi:

2. Kerugian Pemohon Banding di tingkat Net Operating Profit mumi disebabkan oleh faktor komersil dan bukan karena transaksi pembelian:

3. RPM adalah metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi Pemohon Banding atas pembelian barang jadi:

4. RPM menunjukkan secara langsung bahwa pembelian dengan afiliasi tidak melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

5. Koreksi Transfer Pricing yang dilakukan mengakibatkan analisis pengujian yang tidak tepat.

bahwa poin-poin di atas akan Pemohon Banding uraikan lebih rinci sebagai berikut:

1. Dasar hukum UU PPh Pasal 6 yang digunakan Terbanding (sebelumnya Pemeriksa) merujuk kepada prinsip 3M dan bukan atas kewajaran atas transaksi afiliasi,

bahwa dasar hukum yang digunakan dalam melakukan koreksi atas HPP ini yaitu berdasarkan Pasal 6 UU PPh mengatur bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, ...” bahwa bunyi ketentuan di atas pada dasamya menjadi kaidah utama mengatur mengenai biaya yang dapat menjadi pengurang atau deductible

expense selama memenuhi unsur 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) yang diatur lebih lanjut oleh peraturan perundang- undangan di bawahnya:

bahwa perlu diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian bahan bangunan berupa semen, papan, plafon yang kemudian akan Pemohon Banding jual ke distributor domestik, ritel, dan konsumen akhir sebagai bagian dari kegiatan usaha Pemohon Banding:

bahwa jika Terbanding (sebelumnya Pemeriksa) menggunakan Pasal 6 UU PPh sebagai dasar koreksi, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi pembelian Pemohon Banding (atas berbagai produk bahan bangunan, dil) merupakan bagian fundamental untuk kegiatan operasionalnya dan selaras dengan fungsinya sebagai distributor,

bahwa kegiatan pembelian produk tersebut adalah dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari penjualan produk tersebut. Tanpa adanya pembelian produk, Pemohon Banding tentu tidak dapat melakukan kegiatan penjualan dan menjalankan fungsinya sebagai distributor, sehingga akan mengalami kegagalan dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa kegiatan pembelian bahan bangunan yang dilakukan Pemohon Banding telah sepenuhnya memenuhi syarat prinsip 3M sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya tidak terdapat koreksi atas pembelian bahan bangunan dan koreksi terhadap transaksi afiliasi seharusnya dibatalkan,

bahwa selanjutnya, Terbanding (sebelumnya Pemeriksa) juga menggunakan Pasal 12 ayat (3) KUP sebagai landasan hukum untuk menentukan jumlah pajak yang terutang yang berbunyi sebagai berikut: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak pe Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

bahwa Pasal 12 ayat (3) KUP pada dasamya mengandung sistem self- assessment sebagai asas yang dianut dalam peraturan perundang- undangan perpajakan di Indonesia. Sebagai akibat dari sistem self- assessment ini Direktorat Jenderal Perpajakan (“DJP”) sebagai fiskus dapat melakukan koreksi nilai pajak terutang apabila terdapat bukti bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku:

bahwa merujuk pada ketentuan tersebut, maka beban pembuktian terkait munculnya sengketa pajak berada di pihak Pemeriksa dengan asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi yang artinya siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan:

bahwa atas hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi prinsip 3M sehingga tidak terdapat bukti yang cukup untuk Pemeriksa menetapkan jumlah pajak yang terutang dari transaksi pembelian Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan untuk membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp7.231.843.534,00:

. Kerugian Pemohon Banding di tingkat Net Operating Profit mumi

disebabkan oleh faktor komersil dan bukan karena transaksi pembelian:

bahwa Paragraf 1.129 dan 1.131 Pedoman Transfer Pricing OECD 2017 (“Pedoman OECD”), menegaskan bahwa:

Pedoman OECD pada paragraph 1.129

“.. associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due fo heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons. ...”

tidak resmi]

“.. perusahaan afiliasi, seperti perusahaan independen, dapat mengalami kerugian yang signifikan yang dapat disebabkan oleh biaya awal (start-up cost) yang besar, kondisi ekonomikurang menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis wajar lainnya ...”

Pedoman OECD pada paragraph 1.131

‘A factor to consider in analysing losses is that business strategies may differ from MNE group to MNE group due to a variety of historic, economic, and cultural reasons. Recurring losses for a reasonable period may be justified in some cases by a business strategy to set especially low prices to achieve market penetration.”

(Terjemahan tidak resmil

“Faktor yang harus dipertimbangkan dalam menganalisis kerugian adalah Strategi bisnis dapat berbeda antara suatu grup MNE dengan grup MNE Iain akibat berbagai alasan historis, ekonomi, dan budaya. Kerugian yang berulang selama jangka waktu yang wajar dapat menjadi alasan pada beberapa kasus strategi bisnis menetapkan harga khusus yang rendah untuk mencapai penetrasi pasar.”

bahwa atas hal di atas, Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021 telah menjelaskan secara rinci alasannya mengalami kerugian pada tingkat laba bersih di Tahun Pajak 2021 dikarenakan faktor komersial dan keadaan pasar, dan bukan karena transaksi pembelian dengan pihak afiliasi yang dilakukannya antara lain:

a. Kondisi pasar yang tidak pasti akibat pandemi COVID-19

bahwa sesuai analisis industri yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam Dokumen Lokalnya, dapat dipahami bahwa kondisi ekonomi dan rantai pasokan bisnis konstruksi sangat terganggu akibat pandemi COVID-19, flutuasi harga bahan bangunan, dan PPKM yang diterapkan di Indonesia,

« Secara garis besar, segmen industri konstruksi bangunan terutama

atas rumah rata-rata telah turun sebesar 5% secara YoY (Year on Year) yang dikarenakan kegiatan konstruksi yang jauh lebih berkurang dan ketidakpastian pertumbuhan ekonomi. Durasi dan luasnya dampak pandemi COVID19 bergantung pada cari) ke depan yang tidak dapat diprediksi secara akurat saat ini:

* Penundaan atau penangguhan proyek bangunan maupun

perumahan menjadi tantangan utama bagi para pelaku usaha akibat COVID-19. Konstruksi bangunan (permukiman, kantor, dan komersial), sebagaimana diukur dari nilai indeks konstruksi yang dihitung oleh Badan Pusat Statistik (“BPS”), rata-rata telah menurun jauh sebesar 22% secara YoY pada tahun 2020,

¢ Jumlah izin bangunan yang diterbitkan di Jakarta menurun sebanyak

37% secara yoy menjadi 6.798 unit, sementara nilai dari investasi yang diimplementasikan menurun sebesar 40% secara YoY menjadi IDR 4,4 triliun pada tahun 2020 akibat naiknya harga gas dan turunnya pendapatan rumah tangga, yang mencegah masyarakat untuk membangun atau merenovasi rumahnya,

¢ Efek domino dari pandemi COVID-19 juga memicu lonjakan harga

komoditas, termasuk harga sejumlah barang material bahan bangunan dan dampak terjadinya inflasi yang tetap berlanjut hingga tahun 2021:

* Perubahan Indeks Harga Perdagangan Besar (“IHPB”) kelompok

bangunan atau konstruksi di tahun kalender 2021 adalah sebesar 4,14% dan perubahan IHPB kelompok bangunan atau konstruksi tahun ke tahun sebesar 4,73% sesuai data pada BPS yang dipicu oleh kenaikan harga besi beton, besi konstruksi bangunan, rangka atap baja, pipa PVC, dan aspal:

» Meskipun demikian, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa kondisi

ekonomi secara keseluruhan dan kinerja Pemohon Banding akan membaik di tahun 2022, sejalan dengan tren peningkatan di kuartal terakhir tahun 2021, namun pemulihan bisnis Pemohon Banding secara keseluruhan mungkin membutuhkan waktu beberapa tahun,

bahwa oleh sebab itu, kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding pada tahun 2021 semata-mata dikarenakan oleh keadaan ekonomi dan komersial, salah satunya adalah pandemi COVID-19 yang berefek pada penundaan kegiatan pembangunan/renovasi, inflasi harga bahan

bangunan, penurunan permintaan masyarakat untuk pembelian bahan bangunan, dan rantai pasokan yang berhenti:

b. Upaya dan Proses Pemohon Banding untuk penetrasi pasar di Indonesia bahwa sejak kegiatan komersialnya dimulai di Indonesia pada tahun 2017, Pemohon Banding masih berada dalam periode awal operasinya (5 tahun pertama beroperasi secara aktif) di mana strategi bisnis perusahaan masih mengandalkan penetrasi pasar yang tinggi dan diperkirakan selama beberapa waktu menanggung biaya yang lebih tinggi yang menyebabkan biaya operasional yang cukup tinggi:

bahwa Pemohon Banding memiliki fungsi sebagai distributor rutin bagi Grup Shera untuk menjualkan produk bahan bangunan di Indonesia yang bertanggung jawab atas keputusan pemasaran dan upaya penetrasi pasar, beserta risiko yang ditimbulkan. Oleh sebab itu, Pemohon Banding perlu memperkuat posisi pasarnya agar mampu bersaing dengan kompetitor-kompetitor yang telah memiliki basis pasar yang kuat di Indonesia,

bahwa sejalan dengan fungsi distributor rutin Pemohon Banding, perlu dipahami bahwa biaya operasional yangpada operating expense adalah atas biaya-biaya dikeluarkan kepada pihak ketiga dan tidak berhubungan dengan transaksi pembelian dengan pihak afiliasi. Hal ini tercermin pada kertas kerja Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2021 yang secara ringkas dapat dilihat pada table di bawah: Tabel 1: Rincian biaya operasinal SBSI tahun 2021

Biaya operasional SBSI untuk tahun buku 2021 (dalam Rupiah) Penjualan

62.953.650.566 Biaya operasional:

15.854.408.334 Biaya administrasi dan umum

8.316.325.704 Biaya penjualan dan pemasaran

1.538.082.630 Rasio Biaya Operasional/Penjualan25,18%

bahwa dapat dilihat di atas bahwa, biaya operasional (operating expense) besar dikarenakan Pemohon Banding harusbersaing di pasaran dan melakukan berbagai upaya penetrasi pasar, |

bahwa mempertimbangkan keadaan Pemohon Banding yang masih tergolong baru di Indonesia, di tahun 2621, Pemohon Banding juga masih beradaptasi dan strategi pemasaran & penjualan Pemohon Banding adalah dengan mengurangi pangsa penjualan untuk plafon, dan berfokus terutama pada penjualan semen dan kayu sebagai produk favorit di pasar Indonesia. Strategi yang sudah terfokus pada produk semen dan kayu akan berdampak positif pada penjualan Pemohon Banding secara keseluruhan:

bahwa berdasarkan kutipan-kutipan Pedoman OECD di atas dan penjelasan di atas, kalaupun kinerja keuangan Pemohon Banding belum memperiihatkan kinerja positif, namun hal tersebut bersifat wajar dialami oleh perusahaan pada umumnya sebagaimana dalam kondisi Pemohon Banding untuk menjalankan strategi usaha dalam upaya mencapai penetrasi pasar dan bukan karena indikasi transaksi yang tidak wajar:

c. Kinerja keuangan Pemohon Banding meningkat pada Tahun 2023 sehingga menunjukkan strategi pasar Pemohon Banding menghasilkan dan tepat sasaran, tidak melanggar PKKU:

Seperti yang disampaikan pada poin di atas, Pemohon Banding mencatatkan kerugian pada tahun 2021, namun dapat meningkatkan harga penjualan secara perlahan sehingga mendapatkan laba pada tahun 2023 dan memproyeksikan laba juga pada tahun 2024 sesuai tabel di bawah ini:

Tabel 2: Kinerja keuangan SBSI tahun pajak 2021-2023 dalam Rupiah

TA2021TA2022TA2023 Formula

{Audit)(Audit)(Unaudited) A62.953.652|85.164.554

Harga Pokok PenjualanB(51.423.908)| (70.393.552)! (83.452.984) Laba brutoC=A-B11.529.74414.771.00241.511.958 Persentase GPMD=C/A18,31%17,34%33,22% Biaya operasional:

Biaya administrasi umumE(8.316.326) (7.853.556) (9,964,097) Biaya penjualan dan pemasaran(7.538.083)|(9.917.102)| (10,622,035) Laba operasional(4.324.685) (2.999.656) 20.925.826 Persentase ROS/OM-6,87%-3,52%16,75%

Bahwa berdasarkan kinerja keuangan Pemohon Banding sejak tahun 2021, Pemohon Banding memiliki kondisi keuangan dengan laba yang meningkat baik pada perhitungan di tingkat laba bruto (persentase GPM) dan juga pada tingkat laba operasi (persentase ROS/OM):

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan untuk membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp7.231.843.534,00;

3. RPM adalah metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi Wajib Pajak atas pembelian barang jadi: bahwa pada poin sebelumnya, Pemohon Banding telah menekankan bahwa pengeluaran biaya pemasaran & penjualan, biaya administrasi, dan biaya logistik cukup besar (dilakukan dengan pihak ketiga) adalah upaya peningkatan penjualan produk dan penetrasi pasar di Indonesia:

bahwa oleh karena itu, hasil laba pada tingkat operasional akan mencakup biaya yang bersifat luar biasa (extraordinary economic circumstances) karena terkait penerapan strategi penetrasi pasar pada awal berdirinya perusahaan dan termasuk biaya yang dikeluarkan kepada pihak ketiga yang mutlak wajar,

bahwa sehingga, pengujian menggunakan laba operasional (menggunakan metode TNMM) tidak dapat dilihat secara terpisah dari pengujian tingkat laba kotor. Dengan demikian, Pemohon Banding menekankan bahwa kewajaran transaksi pembelian harus merujuk kepada pengujian utama menggunakan tingkat laba kotor yang dapat menguji transaksi pembelian secara langsung (metode RPM),

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding mengutip Pedoman OECD pada paragraf 2.7 yang menyatakan bahwa:

“In no case should transactional profit methods be used so as to result in over- taxing enterprises mainly because they make profits lower than average, or in under-laxing enterprises that make higher than average profits. There is no justification under the arm’s length principle for imposing additional tax on enterprises that are less successful than average or, conversely, for under-

taxing enterprises that are more successful than average, when the reason for their success or lack thereof is attributable to commercial factors.” (Terjemahan tidak resmi

Metode laba transaksional tidak dapat digunakan untuk menghasilkan kelebihan pembebanan pajak (over-taxing) pada perusahaan, terutama karena perusahaan tersebut menghasilkan laba lebih rendah daripada rata- rata, afau menghasilkan kekurangan pembebanan pajak (undertaxing) pada perusahaan yang menghasilkan laba lebih tinggi daripada rata-rata. Tidak ada justifikasi berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk mengenakan pajak tambahan pada perusahaan yang kurang berhasil daripada rata-rata atau sebaliknya, mengenakan pajak lebih sedikit pada perusahaan yang lebih berhasil daripada rata-rata, jika alasan keberhasilan atau kegagalan perusahaan disebabkan oleh faktor komersial.”

bahwa berdasarkan kutipan di atas, penggunaan TNMM pada tingkat laba oleh Pemeriksa sebagai basis koreksi atas transaksi afiliasi tidak sesuai dengan panduan OECD dan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, pengujian secara agregat dengan menggunakan TNMM berpotensi menghasilkan pengujian yang terdistorsi karena kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding mumi disebabkan oleh faktor bisnis dan bukan karena transaksi afiliasi. Sementara itu, kewenangan yang dimiliki oleh Pemeriksa dalam menghitung kembali Penghasilan Kena Pajak hanya terhadap transaksi dengan pihak afiliasi,

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada Dokumen Lokal tahun 2021, bahwa RPM dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menganalisa perusahaan distributor dan tidak terdapat fungsi penambahan nilai yang dilakukan atas produk yang dibeli/kemudian dijual kembali kepada pelanggan. Dalam hal ini, SBSI tidak menambah nilai secara signitikan atas produk yang dibelinya tersebut, maka dari itu metode RPM eksternal dipilih sebagai metode yang paling sesuai dalam analisis kewajaran transaksi pembelian barang jadi untuk bahan bangunan yang terdiri atas produk papan, kayu, dan genteng. Hal ini telah sesuai dengan PER- 32/PJ/2011 Pasal 11 ayat (10) yang menyatakan sebagai berikut: /

|bahwa selanjutnya, mengacu pada PER-32/PJ/2011 Pasal 11 ayat (10)

dinyatakan sebagai berikut:

“Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

a. Tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda: dan

b. Pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang Signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan”

bahwa atas kutipan PER-32 di atas, perusahaan pembanding untuk metode RPM memang harus memiliki kesebandingan yang tinggi namun kesebandingan tersebut lebih difokuskan kepada analisis fungsi:

bahwa kemudian, penggunaan RPM tepat digunakan apabila memenuhi syarat-syarat dalam paragraf 2.35 — 2.37 Pedoman Transfer Pricing OECD 2017 yakni:

Tabel 3: Kesesuaian analisis PKKU dengan pedoman OECD

Bunyi Pedoman OECDAnalisis

Paragraf 2.35 Pedoman OECDSBSI tidak menambah nilai apapun secara signifikan atas produk “An appropriate resale pnce margin is easiest to determine | bahan bangunan yang dibeli dari Shera Public Company Limited. where the reseller does not add substantially to the value of| Oleh sebab itu, SBSI telah memenuhi syarat pertama dari the product In contrast, it may be more difficuif to use the | penggunaan RPM yakni tidak menambah nilai yang substantial resale price method to arrive at an arm's length price where, | atas barang yang dibeli dari pihak afiliasi.

before resale, the goods are further processed or incorporated

info a more complicated product so that their identity is fost or

transformed...”

Produk yang dibeli oleh SBSI pada dasamya juga disimpan dalam Paragraf 2.36 Pedoman OECD

‘Resale price margin is more accurafe where it is realised

waktu yang singkat, karena produk akan terjual. Hal ini dibuktikan within a short fime of the resellers purchase of the goods. The

dengan rasio Inventory Tumover SBS! di tahun 2021 sebagai more time that elapses befween the original purchase and

berikut

resale the more likely it is that other factors — changes in the

HPP51.423.908 market, in rafes of exchange, in costs, efc. — will need to be

Rata-rata persediaan

taken info account in any comparison.

(Persediaan di tahun 2021 —

2020)

4,52

Berdasarkan rasio Inventory tumover di atas sebesar 4,52, diketahui bahwa SBSI mampu menjual persediaan dengan cepat. Maka, dapat disimpulkan bahwa penggunaan RPM tepat Gigunakan karena produk yang dibeli disimpan dalam waktu yang singkat/

Bunyi Pedoman OECDAnalisis

Paragraf 2.37 Pedoman OECDBerdasarkan poin sebelumnya, diketahui bahwa SBSI sebagai “Ht should be expected that the amount of the resale price | distributor rutin melakukan berbagai upaya untuk melakukan margin will be influenced by the level of activities performed by | penetrasi pasar. Hal ini dibuktikan dengan biaya operasional SBSI the reseller. This level of activities can range widely from the | yang relatif tinggi, dimana Pemohon Banding masih berada dalam case where the reseller performs only minimal services as a| periode awal operasinya (5 tahun pertama beroperasi secara forwarding agent to the case where the reseller takes on the | aktif), dan strategi bisnis perusahaan masih mengandalkan full risk of ownership together with the full responsibility for | penetrasi pasar yang tinggi dan diperkirakan selama beberapa the risks involved in advertising, marketing, distributing, and | waktu menanggung biaya yang lebih tinggi yang menyebabkan guaranteeing the goods, financing sfocks and other|biaya operasional yang cukup tinggi dengan rasio biaya connected services...”operasional terhadap penjualan sebesar 25,18%.

(Mohon mengacu pada poin 2 huruf b atas Surat Keberatan ini) Oleh sebab itu, RPM dapat dipergunakan sebagai metode yang tepat untuk perusahaan distributor yang juga menjalankan berbagai aktivitas upaya penetrasi pasar sesuai paragraph 2.37 Pedoman OECD.

bahwa kutipan OECD di atas secara jelas menyebutkan bahwa RPM dapat dipergunakan sebagai metode yang tepat untuk perusahaan distributor yang juga menjalankan berbagai aktivitas upaya penetrasi pasar,

bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak menambah nilai apa pun secara signifikan atas produk yang dibelinya tersebut dan produk bahan bangunan yang dibeli oleh Pemohon Banding juga disimpan dalam waktu yang singkat, maka dari itu metode RPM dipilih sebagai metode yang paling sesuai dalam analisis kewajaran transaksi distribusi bahan bangunan:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan untuk membatalkan koreksi Terbanding

|sebesar Rp7.231.843.534,00;

4. RPM menunjukkan secara langsung bahwa pembelian dengan afiliasi tidak melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal tahun 2021, sudah jelas bahwa margin |laba kotor Pemohon Banding sebesar 18,31% pada tahun tercakup berada

di atas rentang kewajaran dari laba kotor pihak independen lainnya yang secara rinci dapat dilihat di bawah:

:Tabel 4: Hasil marjin bruto berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding

Rata-rata tertimbang tiga tahunKuartilMedianKuarti

i.uartil bawahatas

|Gross Margin (“SM”)

9,01%12,26%15,27% (2017 s.d. 2019)

bahwa Rentang interkuartil dari rata-rata tertimbang tiga tahun GM atas 10 (sepuluh) perusahaan pembanding berkisar antara 9,01% hingga 15,27% / dengan median 12,26%. Dengan demikian, GM Pemohon Banding sebesar

18,31% menunjukkan bahwa transaksi pembelian SBSI dengan pihak afiliasi tidak menimbulkan kerugian dari perspektif harga transfer dan perpajakan Indonesia:

bahwa sesuai dengan hasil yang ditampilkan di atas, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi pembelian yang dilakukan Pemohon Banding tidak melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk mempertimbangkan bahwa seharusnya koreksi pada pos harga pokok penjualan atas transaksi pembelian atas barang jadi dari pihak afiliasi sebesar Rp7.231.843.534,00 dibatalkan,

. Koreksi Transfer Pricing yang dilakukan mengakibatkan analisis

pengujian yang tidak tepat

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa dengan melakukan koreksi atas nilai pembelian kepada pihak afiliasi, hal ini menghasilkan pengujian yang tidak wajar berdasarkan set perusahaan pembanding yang dipakai Pemohon Banding dan Pemeriksa:

bahwa oleh sebab itu, apabila diperhitungkan kembali, analisis penghitungan kewajaran dan kelaziman usaha yang diterapkan Pemeriksa akan menghasilkan GM sebagai berikut:

Tabel 5: Perbandingan marjin laba bruto Pemohon Banding sebelum dan setelah koreksi

Laba rugi dalamKoreksiLaba rugi Dokumen Loka!(Rp)setelah koreksi

2621 (Rp)(Rp) | e2gssesossh| 62953650566

423.907.537231.843.54192.064.003 — profit(4.324,665.3062.907.178.238

11.529,743.02918.761,586.56 (15.854,408.334

18,31%29,80% bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa koreksi atas analisis kewajaran yang diterapkan oleh Pemeriksa akan menghasilkan persentase penghasilan kotor (GPM) sebesar 29,80 yang jauh lebih tinggi dibandingkan persentase GPM di Dokumen Lokal sebesar 18,31%. Rentang interkuartil atas perusahaan pembanding yang dipilih dan _ dalam Dokumen Lokal dan disepakati Pemeriksa sebagai berikut:

Tabel 6: Hasil marjin bruto berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding

Rata-rata tertimbang tiga tahunKuartil bawahMedianKuartil atas

GM (2017 s.d. 2019}9.01512.26815.27%: bahwa apabila dibandingkan dengan rentang interkuartil perusahaan

|pembanding yang disepakati (9,01% sampai 15,27 dengan median

12,26%), persentase GPM setelah dilakukannya koreksi mengakibatkan posisi GM Pemohon Banding menjadi sebesar 29,80%, yaitu 14,53% lebih tinggi dari kuartil atas rentang kewajaran,

bahwa sementara, pengujian kewajaran sesuai Dokumen Lokal sebesar 18,31% hanya melebihi 3,04% di atas kuartil atas rentang kewajaran. Hal ini semakin memperjelas bahwa hasil koreksi yang dilakukan semakin mengakibatkan analisis pengujian yang tidak tepat. Oleh sebab itu, Pemohon Banding memohon kepada Tim Peneliti Keberatan agar membatalkan koreksi pada pos HPP atas transaksi pembelian pada pihak yang memiliki hubungan istimewa:

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi atas Harga Pokok Pembelian sebesar Rp7.231.843.534,00 adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan agar koreksi Terbanding sebesar Rp7.231.843.534,00 atas Dasar Pengenaan Pajak/Objek PPh 26 sebagai koreksi sekunder (secondary adjustment) dibatalkan:

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak, /

2. Bahwa berdasarkan fakta, penjelasan-penjelasan, dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding: bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adil nya:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

tanggal 01 April 2024:

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

(SKPLB PPh Badan") Nomor 00054/406/21/078/23 tanggal 14 April 2023 Tahun Pajak 2021:

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan nomor 008/SBSI/FIN/07/2023 tanggal 13 Juli

2023 beserta tanda terimanya,

Bukti P-4. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 02 tanggal 10 Juli 2019 yang

mencantumkan Montadaro Sanusi, sebagai penanda tangan Surat Keberatan sebagai Presiden Direktur,

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 03 tanggal 23 Desember 2023 yang

mencantumkan Montadaro Sanusi, sebagai penanda tangan Surat Keberatan sebagai Presiden Direktur:

Bukti P-6. Dokumen Lokal PT Shera Building Solution Indonesia Tahun Pajak

2021, /|

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 005057.15.2024/PAN/2024 tanggal 04 Juli 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-7. Fotokopi bermaterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 04

tanggal 21 Oktober 2016;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 017/SBSI/FIN/X/2024 tanggal 15 Oktober

2024,

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 022/SBSI/FIN/X/2024 tanggal 15 Oktober

2024,

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum KEP-057/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024; Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum KEP-1569/PP/IKH/2022 tanggal 30 Desember 2022: Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Ibrahim:

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Anggaris Anggia Cininta P.:

Bukti P-14. Pakta Integritas atas nama Montadaro Sanusi,

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor 018/SBSI/FIN/X/2024 tanggal 15 Oktober

2024;

Bukti P-16. Izin Kuasa Hukum KEP-335PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023; Bukti P-17. Pakta Integritas atas nama Sandra Suhenda:

Bukti P-18. Profil Perusahaan;

Bukti P-19. Mairiks sengketa;

Bukti P-20. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer untuk Tahun 2021;

Bukti P-21. Dokumen Induk Tahun 2021;

Bukti P-22. Laporan Keuangan yang telah diaudit Tahun 2021;

Bukti P-23. SPT untuk Tahun 2021;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanggal 28 November 2024; /

Bukti P-25. Dokumen Pendukung,

Bukti P-26. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding tanggal 23 Januari 2025:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP;

Bukti T-2. KKP,

Bukti T-3. LPK;

Bukti T-4. Matriks Sengketa:

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 19 Desember 2024:

Bukti T-6. Pendapat Akhir Terbanding tanggal 22 Januari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00090/KEB/PJANPJ.06/2024 tanggal 01 Apri! 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00054/406/21/078/23 tanggal 14 April 2023 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 012/SBSI/FIN/06/2024 tanggal 25 Juni 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setujuKeputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri

dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

|Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut (Rp)Nilai Sengketa

#9 Harga Pokok Penjualan51.423.907.537,0044.192.064.003,007.231.843.534,00

Jumlah Koreksi

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan |keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat

Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp7.231.843.534,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp7.231.843.534,00 dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa koreksi atas pos pembelian impor dari Shera Public Company Limited di Thailand berdasarkan hasil pengujian atas Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU") sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

- bahwa namun demikian pada tahap Pemeriksaan Pajak, berdasarkan Surat Pembentahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tercantum bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 6 UU PPh,

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa Dasar Hukum UU PPh Pasal 6 yang digunakan Terbanding pada tahap Pemeriksaan Pajak merujuk kepada prinsip 3M dan bukan atas kewajaran atas transaksi afiliasi,

- bahwa Pemohon Banding juga berpendapat kewajaran atas transaksi afiliasi Pemohon Banding telah diuji dan Pemohon Banding telah memberikan penjelasan terkait analisis faktor khusus secara kualitatif pada Dokumen Lokal TA2021 mengenai interpretasi laporan kinerja keuangan Pemohon Banding, dimana kerugian Pemohon Banding di tingkat Net Operating Profit mumi disebabkan oleh faktor komersil dan bukan karena transaksi pembelian:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai apakah pelaporan Harga Pokok Penjualan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dan sesuai dengan bukti-bukii yang ada,

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a guo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya. [

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Peraturan Menten Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (selanjutnya disebut PMK-22/2020), mengatur antara lain:

Pasal 8 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

Pasal 8 ayat (8)

Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a. titik kewajaran:

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau

c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Pasal 9 ayat (1)

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan:/

a. berdasarkan keadaan yang sebenarnya:

b. pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa: dan

C. sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Pasal 13 ayat (4)

Metode harga penjualan kembali (resale price method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengurangkan laba kotor wajar distributor atau reseller terhadap harga jual kembali, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

a. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan dengan melibatkan distributor atau reseller yang melakukan penjualan kembali barang atau jasa kepada pihak yang independen atau kepada Pihak Afiliasi dengan harga yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha: dan

b. distributor atau reseller sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan, tidak memiliki kontribusi unik dan bemilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, atau tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang atau jasa yang ditransaksikan.

Pasal 13 ayat (7)

Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dilakukan dengan membandingkan tingkat laba bersih operasi pihak yang diuji dengan tingkat laba bersih operasi pembanding, yang dapat dipilih sepanjang tidak tersedia pembanding di tingkat harga dan laba kotor yang andal dan sebanding dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

a. salah satu pihak atau para pihak yang melakukan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa:

b. kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang tidak terintegrasi (non-highly integrated): dan

C. para pihak yang bertransaksi tidak saling berbagi risiko bisnis yang cena)

secara ekonomi (not sharing of the assumption of economically significant risks)

atau secara terpisah tidak menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately not assuming closely related risks).

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 23

(1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa,

(2) Dalam hal:

a. Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);

b. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 14: atau

c. Harga Transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4),

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut PER- 43/2010), mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempun 7 hubungan istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 13 ayat (2)

Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut PER- 32/2011), mengatur antara lain

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Melakukan analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding.

b. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat.

c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa: dan

d. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 11 ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukanPenentuan Harga Transferyang paling sesuai (The Most Appropriate Method).

Pasal 11 ayat (4)

Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method / RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.

11 ayat (7)

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method / TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.

Pasal 11 ayat (10)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method / RPM) antara lain adalah:

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda: dan

b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Pasal 11 ayat (13)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method / TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu al dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus: atau

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2017 (selanjutnya disebut OECD TPG), menyatakan antara lain: Bab II Paragraf 2.96

A net profit indicator of net profit divided by sales, or net profit margin, is frequently used to determine the arm’s length price of purchases from an associated enterprise for resale to independent customers. In such cases, the sales figure at the denominator should be the re- sales of items purchased in the controlled transaction under review. Sales revenue that is derived from uncontrolled activities (purchase from independent parties for re-sale to independent parties) should not be included in the determination or testing of the remuneration for controlled transactions, unless the uncontrolled transactions are such that they do not materially affect the comparison; and/or the controlled and uncontrolled transactions are so closely linked that they cannot be evaluated adequately on a separate basis. One example of the latter situation can sometimes occur in relation to uncontrolled after-sales services or sales of spare parts provided by a distributor to independent end-user customers where they are closely linked to controlled purchase transactions by the distributor for resale fo the same independent end-user customers, for instance because the service activity is performed using rights or other assets that are granted under the distribution arrangement. See also discussion of portfolio approaches in paragraph 3.10.

Terjemahan:

Indikator laba bersih dari laba bersih dibagi dengan penjualan, atau margin laba bersih, sering digunakan untuk menentukan harga wajar pembelian dari perusahaan afiliasi untuk dijual kembali ke pelanggan independen. Dalam kasus seperti itu, angka penjualan di penyebut harus berupa penjualan kembali barang yang dibeli dalam transaksi afiliasi yang sedang ditinjau. Pendapatan penjualan yang berasal dari kegiatan yang tidak terkendali (pembelian dari pihak independen untuk dijual kembali ke pihak independen) tidak boleh dimasukkan dalam penentuan atau pengujian remunerasi untuk transaksi afiliasi, kecuali jika transaksi independen sedemikian rupa sehingga tidak secara material mempengaruhi perbandingan: dan £

/ atau transaksi yang terkendali dan tidak terkendali sangat erat kaitannya sehingga tidak dapat dievaluasi secara terpisah. Salah satu contoh dari situasi terakhir kadang-kadang dapat terjadi dalam kaitannya dengan layanan purna jual yang tidak terkendali atau penjualan suku cadang yang diberikan oleh distributor kepada pelanggan pengguna akhir yang independen di mana mereka terkait erat dengan transaksi pembelian yang dikendalikan oleh distributor untuk dijual kembali ke independen yang sama pelanggan pengguna akhir, misalnya karena aktivitas layanan dilakukan dengan menggunakan hak atau aset lain yang diberikan berdasarkan pengaturan distribusi. Lihat juga diskusi tentang pendekatan portofolio pada paragraf 3.10.| Bab III Paragraf 3.61

IFthe relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) falls outside fhe arm’s length range asserted by the tax administration, the taxpayer should have the opportunity to present arguments that the conditions of the controlled transaction satisfy the arm's length principle, and that the result falls within the arm’s length range (i.e. that the arm’s length range is different from the one asserted by the fax administration). lf the taxpayer is unable to establish this fact, the tax administration must defermine the point within the arm’s length range to which it will adjust the condition of the controlled transaction.

Terjemahan:

Jika kondisi yang relevan dari transaksi yang dikendalikan (misainya harga atau margin) berada di luar rentang panjang lengan yang ditegaskan oleh administrasi| pajak, wajib pajak harus memiliki kesempatan untuk mengajukan argumen bahwa kondisi transaksi yang dikendalikan memenuhi prinsip arm's length, dan bahwa hasilnya berada dalam kisaran panjang lengan (yaitu bahwa rentang panjang lengan berbeda dari yang dinyatakan oleh administrasi pajak). Jika wajib pajak tidak dapat menetapkan fakta ini, administrasi pajak harus menentukan titik dalam kisaran panjang lengan yang akan disesuaikan dengan kondisi transaksi yang dikendalikan. Bab III Paragraf 3.62

62 In determining this point, where the range comprises results of relatively egual and high reliability, it could be argued that any point in the range satisfies the arm's length principle. Where comparability defects remain as discussed at paraeraphy

3.57, it may be appropriate to use measures of central tendency to determine this point (for instance the median, the mean or weighted averages, etc., depending on the specific characteristics of the data set), in order to minimise the risk of error due fo unknown or unquantifiable remaining comparability defects.

Terjemahan:

Dalam menentukan titik ini, di mana rentang terdiri dari hasil yang relatif sama dan reliabilitas tinggi, dapat dikatakan bahwa fitik mana pun dalam rentang tersebut memenuhi arm's length principle. Jika terjadi comparability defects (cacat kesebandingan tetap) seperti yang dibahas pada paragraf 3.57, mungkin tepat untuk menggunakan ukuran central tendency (kecenderungan sentral) untuk menentukan titik ini (misalnya median, rata-rata atau rafa-rata tertimbang,tergantung pada karakteristik spesifik dari kumpulan data), untuk meminimalkan risiko kesalahan karena comparability defects (cacat kesebandingan tetap) yang tersisa yang tidak diketahui atau fidak dapat diverifikasi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut PMK-17/2013), mengatur antara lain:

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut PER-23/2013), mengatur antara lain:

Pasal 4 huruf b

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

Pasal 10 ayat (1)

Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan pokok-pokok pemikiran sebagai berikut:

1. bahwa dasar hukum UU PPh Pasal 6 yang digunakan Terbanding merujuk kepada prinsip 3M dan bukan atas kewajaran atas transaksi afiliasi:

2. bahwa kewajaran atas transaksi afiliasi Pemohon Banding telah diuji dan Pemohon Banding telah memberikan penjelasan terkait analisis faktor khusus secara kualitatif pada Dokumen Lokal TA2021 terkait interpretasi laporan kinerja keuangan Pemohon Banding, dimana kerugian Pemohon Banding di tingkat Net Operating Profit mumi disebabkan oleh faktor komersil dan bukan karena transaksi pembelian:

3. bahwa penggunaan metode koroboratif pada transfer pricing merupakan hal yang wajar dan lazim untuk dilakukan sebagai analisis pendukung untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh peraturan perpajakan dan sesuai PKKU;

4. bahwa Resale Price Methode (RPM) adalah metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi Pemohon Banding atas pembelian barang jadi,

5. bahwa RPM menunjukkan secara langsung bahwa pembelian dengan afiliasi tidak melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,

6. bahwa Koreksi Transfer Pricing yang dilakukan Terbanding mengakibatkan analisis Pengujian yang tidak tepat:

bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa mengenai dasar hukum UU PPh Pasal 6 yang digunakan Terbanding dalam Pemeriksaan Pajak merujuk kepada prinsip 3M dan bukan atas kewajaran melakukan pengujian terhadap pos Harga Pokok Penjualan dan at bee | atas transaksi afiliasi, Majelis Hakim berpendapat Pemeriksaan Pajak juga

koreksi atas pos pembelian impor dari Shera Public Company Limited di Thailand berdasarkan hasil pengujian atas Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha ("PKKU") sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

2. bahwa mengenai pendapat Pemohon Banding yaitu Kewajaran atas transaksi afiliasi Pemohon Banding telah diuji dan Pemohon Banding telah memberikan penjelasan terkait analisis faktor khusus secara kualitatif pada Dokumen Lokal TA2021 terkait interpretasi laporan kinerja keuangan Pemohon Banding, dimana kerugian Pemohon Banding di tingkat Net Operating Profit mumi disebabkan oleh faktor komersil dan bukan karena transaksi pembelian:

bahwa Majelis Hakim berpendapat klaim Pemohon Banding mengenai Kondisi pasar yang tidak pasti akibat pandemi COVID-19 yang berefek pada penundaan kegiatan/renovasi, inflasi harga bahan bangunan, penurunan

masyarakat untuk pembelian bahan bangunan, dan rantai pasokan yang terhenti — hal itu tidak didukung dengan dokumen bukti pendukung yang valid dan kompeten:

bahwa dalam Dokumen Lokal TA2021 hal 33, diketahui dalam Kinerja Keuangan Pemohon Banding periode 2017-2021, menunjukkan kerugian Pemohon Banding terjadi sejak awal berdiri tahun 2017 hingga tahun 2021 yang disebabkan tidak hanya akibat pandemi COVID-19. Bahwa efek pandemi diketahui hanya terjadi pada tahun 2020-2021, namun Pemohon Banding justru mencatatkan peningkatan rasio rugi operasional dari -22,89% pada tahun 2020 menjadi -6.87%

|pada tahun 2021,

|bahwa mengenai alasan Pemohon Banding tentang Upaya dan Proses

Pemohon Banding untuk penetrasi pasar di Indonesia mengingat keadaan Pemohon Banding yang masih tergolong baru di Indonesia, Majelis Hakim tidak dapat meyakini karena sesuai data rasio biaya operasional terhadap penjualan Pemohon Banding sejak awal berdiri 2017 hingga 2022, diketahui mengalami penurunan Pemohon Banding tidak melakukan penetrasi pasar yang tinggi:

3. bahwa mengenai pendapat Pemohon Banding bahwa penggunaan metode koroboratif pada transfer pricing merupakan hal yang wajar dan lazim untuk dilakukan sebagai analisis pendukung untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh peraturan perpajakan dan sesuai PKKU,

terbukti secara fakta dalam Dokumen Lokal TA2021, Pemohon Banding menggunakan 2 (dua) metode pengujian harga transfer yaitu RPM dan TNMM, dimana metode RPM sebagai metode utama dan TNMM sebagai metode pendukung. Bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan diatur dalam PER- 19/PJ/2014 terkait pemilihan 1 (satu) metode pengujian transaksi hubungan istimewa dan sesuai prinsip Self Assessment terbukti Pemohon Banding telah menyatakan untuk menerapkan TNMM sebagai metode yang paling sesuai dalam penetapan harga transfer pada pengisian SPT Tahunan dengan mengisi Pemyataan Transaksi dalam Hubungan Istimewa atas Lampiran Khusus 3A/3B, 3A-1/3B-1, dan 3A-2/3B-2;

4. bahwa mengenai pendapat Pemohon Banding bahwa RPM adalah metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi Pemohon Banding atas pembelian barang jadi, Majelis Hakim berpendapat klaim tersebut tidak sesuai dengan dokumen SPT Tahunan dimana Pemohon Banding telah menyatakan untuk menerapkan TNMM sebagai metode yang paling sesuai dalam penetapan harga transfer dengan mengisi Pemyataan Transaksi dalam Hubungan Istimewa atas Lampiran Khusus 3A/3B, 3A-1/3B-1, dan 3A-2/3B-2: bahwa terbukti secara faktual merujuk Dokumen Lokal TA2021 secara jelas bahwa margin laba kotor (GM) Pemohon Banding sebesar 18,31% yang berada di atas rentang interkuartil dari rata-rata tertimbang tiga tahun GM atas 10 Perusahaan Pembanding yang berkisar antara 9,01% hingga 15,275 dengan median

bahwa merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020, menurut Majelis Hakim nilai indikator harga transaksi independen untuk menentukan kewajaran dapat berupa titik kewajaran (arm’s length point) atau titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range). Bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat penerapan metode RPM oleh Pemohon Banding tidak paling tepat,

bahwa Majelis Hakim berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan Ketentuan yang berlaku dengan perhitungan penentuan nilai harga transfer atas transaksi pembelian berdasarkan metode Laba Bersih Transaksional ("TNMM”) sesuai dengan data yangdari TP Doc Pemohon Banding dengan Operating Margin sebagai Profit Level Indicator-nya dan

menggunakan titik tengah/median dalam rentang kewajaran dari pembanding yang sebelumnya telah dipilih oleh Pemohon Banding:

bahwa dengan demikian Majelis Hakim menyatakan koreksi Terbanding atas transaksi affiliasi berupa pembelian yang masuk dalam Pos Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.231.843.534,00 tetap dipertahankan,

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp7.231.843.534,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp7.231.843.534,00,

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

foe(RP)(Ro)

Nilai Sengketa Nilai Sengketa

Tidak Dapat NoUraian

PDipertahankan (Rp)

| 1. | Harga Pokok Penjualan7.231.843.534,00| —7.231.843.534,00]0,00)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp44.192.064.003,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp44.192.064.003,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Jumlah

Uraian

(Rp)

Peredaran Usaha / Penghasilan Bruto

62.953.650.566,00 Harga Pokok Penjualan

44.192.064.003,00

4. | Biaya Usaha

Penghasilan Neto Dalam Negeri2.084.723.040,00 Penghasilan / (Biaya) dari Luar Usaha167.992.000,00 Penyesuaian Fiskal Positif1.116.480.789,00 Penyesuaian Fiskal Negatif257.661.288,00 Penghasilan Neto Luar Negeri0,00 Jumlah Penghasilan Neto3.111.534.541,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait,

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00090/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 01 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00054/406/21/078/23 tanggal 14 April 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT SHERA BUILDING SOLUTION INDONESIA, NPWP 80.713.568.6-071.000, beralamat di Gedung The City Tower Lantai 12, Jalan M.H. Thamrin No. 81, Menteng, Jakarta Pusat (13010), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:|

Jumlah

(Rp)

a. Penghasilan Neto3.111.534.541,00

b. Kompensasi Kerugian3.111.534.541,00

c. Penghasilan Kena Pajak

d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

e. Kredit Pajak

f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar(1.242.491.000,00)

g. Sanksi Administrasi

h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(1.242.491.000,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 03 September 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh M. Farid Irian M., S.Sos., M.M. sebagai Panitera orang serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

itd.

M. Farid Ifan M., S.Ses., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Setyawan M.N.Y., Ak., M.A. ya

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.