Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 65 halaman

PUT-005013.10/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2024

PT Sankei Gohsyu Industries, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-005013.10/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2024 yang diucapkan 5 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Sankei Gohsyu Industries mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 21Masa pajak Desember 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 23 ayat (1)
  • UU KUPPasal 13A; Pasal 134
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-005013.10/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2024
Nama Wajib Pajak
PT Sankei Gohsyu Industries
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00001/201/18/413/21
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
15 Agustus 2023
Tanggal Pengucapan
5 Mei 2026