Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 33 halaman

PUT-005008.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

PT New Kalbar Processors · PPh Pasal 21 · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-005008.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00124/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00003/201/21/704/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00007/NKEB/PJ/KPP.1304/2023 tanggal 27 September 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005008.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT New Kalbar Processors, NPWP 01.003.186.2-701.000, beralamat di Jl. Adisucipto KM 11.3 Dusun Teluk Indah Blok C No. 02 RT 006 RW 003, Teluk Kapuas, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, 78317, domisili eletronik di beresman.sidabutar@kiranamegatara.com, dalam hal ini diwakili oleh Johanes Candra jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Nomor 13 tanggal 20 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris Inayati Noor Thahir, S.H., M,KN selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Abdurohmat Komarudin;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-697/PP/IKH/2022 tanggal 7 Agustus 2024; Surat Kuasa Khusus : 143/TAX-NKP/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024;

2. Nama: Daniel Payaw;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-606/PP/IKH/2022 tanggal 25 Juli 2024; Surat Kuasa Khusus : 144/TAX-NKP/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024;

3. Nama: Mochamad Akbar Abadi;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-606/PP/IKH/2022 tanggal 25 Juli 2024; Surat Kuasa Khusus : 145/TAX-NKP/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024;

4. Nama: Ngakan Putu Ardana;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1709/PP/IKH/2023, 19 Desember 2025; Surat Kuasa Khusus : 146/TAX-NKP/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Raihan Andri/NIP 197507201997031001

Winiharso Yuono / NIP 197505311995111001 Ratna Pertiwi / NIP 198410272009012010

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3674/PJ.07/2025 tanggal 28 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1372/PP/BR/2024 tanggal 7 November 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 148/TAX- NKP/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 283/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 18 September 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 243/TAX- NKP/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00003/201/21/704/23 tanggal 18 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kubu Raya dengan perhitungan sebagai berikut:

Pembahasan akh

ir No

.Uraian

cfm. W ajib Pajak

cfm. Pemeriksa

(disetujui) Penghasilan Kena Pajak / Dasar

1

2.803.787.035

3.746.373.71

1

2.803.787.03

5 Pengenaan Pajak

23

PPh Pasal 21 yang terutang

69.556.436

93.121.10

4

69.556.43

6 Kredit Pajak :

2.613.739

2.613.73

97

2.613.73

97

a. PPh ditanggung pemerintah

b. Setoran masa

66.942.697

66.942.69

66.942.69

c. STP (pokok kurang bayar)

-

-

d. Kompensasi kelebihan dari Masa

-

-

- Pajak....

e. Uang Tebusan yang telah dibayar

-

-

-

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta

-

-

- Bersih yang telah dibayar

g. Lain - lain

-

-

-

h. Kompensasi kelebihan ke Masa

-

-

- Pajak....

i. Jumlah pajak yang dapat

dikreditkan ( a + b + c + d + e + f + g -

69.556.436

69.556.43

6

69.556.43

6 h )

Pajak yang tidak / kurang dibayar ( 2 -

4

-

23.564.66

8

- 3i )

5

Sanksi Administratif

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

-

6.862.03

1

-

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP

-

-

-

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP

-

-

-

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

-

-

-

e. Jumlah sanksi administratif ( a + b

-

6.862.03

1

- + c + d )

Jumlah PPh yang masih harus dibayar

6

-

30.426.69

9

- ( 4 + 5e )

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Terbanding telah melakukan pembetulan secara jabatan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00007/NKEB/PJ/KPP.1304/2023 tanggal 27 September 2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Secara Jabatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

Hasil Pembetulan SKPKB PPh 21 Nomor 00003/201/21/704/23
SemulaMenjadi
Pajak yang kurang dibayar:23.564.668Pajak yang kurang dibayar:23.564.668
Sanksi AdministrasiSanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP6.862.031a. Bunga Pasal 13 (2) KUP6.711.217
Jumlah YMH Dibayar30.426.699Jumlah YMH Dibayar30.275.885

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 111/TAX-NKP/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00124/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 28 Maret 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula

Ditambah /

M enjadi Uraian

(Rp)

(Dikurangi) (R

p)

(Rp) D

a

sar Pengenaan Pajak

3.746.373.771,0

0

-

3.746.373.771,0

0 P

a

jak Penghasilan (PPh) T

eru

tang

93.121.104,0

0

-

93.121.104,0

0 K

r

edit Pajak

69.556.436,0

0

-

69.556.436,0

0 K

o

mpensasi Masa Pajak s

ebe

lumn

ya

-

-

- P

P

h Kurang/(Lebih) Bayar

23.564.668,0

0

-

23.564.668,0

0 S

a

nksi Administrasi:

6.711.217,0

0

-

6.711.217,0

0 J

u

mlah PPh Yang Masih H

aru

s/(L

ebih)

D

i

bayar

30.275.885,0

0

-

30.275.885,0

0 namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 148/TAX-NKP/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 (cap harian pos tanggal 25 Juni 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 148/TAX- NKP/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa pokok sengketa Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp942.586.736,00

Cfm. Pemohon Banding Rp2.803.787.035

Cfm. TerbandingRp3.746.373.771

Pokok sengketaRp942.586.736

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi yang dilakukan Terbanding dengan dalil sebagai berikut:

1. Dasar hukum terkait sengketa Banding

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”, yang menyatakan bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

2) Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, yang menyatakan bahwa: “…………..Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan……..”

3) Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyatakan bahwa:

(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

4) Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 menyatakan bahwa:

“(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban

perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan; ‘(2) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan;

(3) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum Pemeriksaan, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan”

2. Data dan Fakta terkait sengketa banding

1) bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp942.586.736, pada saat proses pemeriksaan, Terbanding tidak menerangkan secara detil dari akun mana saja yang dianggap sebagai objek PPh 21 dan belum dipotong PPh 21- nya;

2) bahwa tidak diperoleh keterangan yang jelas pula atas biaya apa hal itu kemudian menjadi objek PPh 21;

3) bahwa dalam SPUH-nya Terbanding hanya menyebutkan bahwa terdapat selisih saldo biaya gaji dan upah serta biaya lainnya dengan nilai objek PPh 21 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21;

4) bahwa dari keterangan ini maka dimungkinkan atau menurut pemahaman Pemohon Banding, dasar penghitungan koreksi Terbanding adalah berasal dari penghitungan equalisasi;

5) bahwa koreksi dengan metode ini, berarti pembebanan pembuktian dan penjelasan ada di Terbanding yang seharusnya dapat menjelaskan dengan detil atas akun yang mana dan transaksi yang mana yang dianggap oleh Terbanding merupakan objek PPh 21 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

6) bahwa Menurut Pemohon Banding, jika ingin melakukan koreksi, maka hal tersebut haruslah didasarkan pada alasan dan dasar hukum serta dasar penghitungan serta bukti yang valid dan kompeten sebagaimana diatur dalam ketentuan tentang Pemeriksaan yang berlaku, tidak didasarkan pada asumsi atau analisis sumir sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding dalam sengketa koreksi ini;

7) bahwa selama Tahun Pajak 2021 dan khususnya Masa Pajak Desember 2021, PB telah melaksanakan kewajibannya sebagai Pemotong Pajak PPh 21 dengan memotong dan melaporkan seluruh objek PPh Pasal 21 dalam SPT Masa- nya;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa pengajuan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak serta Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-03/PP/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan SE-09/PP/2020, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. bahwa keputusan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00124/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor00003/201/21/704/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00007/NKEB/PJ/KPP.1304/2023 tanggal 27 September 2023 Masa Pajak Desember 2021, telah dilakukan dengan tidak cermat dan telah mengabaikan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk:

1. Menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal;

2. Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar atau alasan yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

3. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas Nomor KEP-00124/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/201/21/704/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00007/NKEB/PJ/KPP.1304/2023 tanggal 27 September 2023 Masa Pajak Desember 2021;

No.Uraiancfm. Wajib Pajak
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak2.803.787.035
2PPh Pasal 21 yang terutang69.556.436
3Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah2 .613.739
b. Setoran masa66.942.697
c. STP (pokok kurang bayar)-
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak....-
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar-
g. Lain - lain-
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak....-
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ( a + b + c + d + e + f + g - h )69.556.436
4Pajak yang tidak / kurang dibayar ( 2 -3i )-
5Sanksi Administratif
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP-
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP-
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP-
e. Jumlah sanksi administratif ( a + b + c + d )-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar ( 4 + 5e )-

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 283/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 18 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Keberatan Terbanding, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp942.586.736

Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 21:

1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk

apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

2) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan Negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

3) Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak;

4) Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;

5) Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah;

5a) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang

diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak;

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/Pj/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi;

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan data neraca saldo Pemohon Banding periode Januari sd Desember 2021, diketahui saldo biaya gaji dan upah dan saldo biaya usaha lainnya adalah sebagai berikut:

NoNama AkunKode AkunNilai
1Gaji Pokok (HRIS)44100018.644.247.343
2Tunjangan Tetap (HR)4410002493.581.881
3Tunjangan Variabel4410003121.150.000
4Lembur (HRIS)4410004387.977.830
5B.Pengobatan4410005178.526.768
6Asuransi BPJS /Dapen4410006-
7THR & Bonus (HRIS)44100071.898.040.368
8Insentif dan Premi441000814.707.470
9Uang Pisah&Pesangon4410013-
10B. Makan Minum Kary441001469.877.801
11Gaji Pokok -Indirect44100152.225.913.201
12B. Buruh Hrian Lepas4410016220.588.850
13B. Bgkr Bokar (BHL)44100172.650.398.195
14Gaji Pokok (HRIS)65100011.143.450.300
15Tunjangan Tetap (HR)6510002269.582.000

16 Tunjangan Variabel651000333.950.000

17Lembur (HRIS)651000476.401.788
18B.Pengobatan6510005145.170.290
19Asuransi BPJS /Dapen6510006-
20THR & Bonus (HRIS)6510007736.211.320
21Training & Workshop65100098.650.000
22Uang Pisah & Pesangon6510013-
23B. Makan Minum Kary65100147.697.802
24Gaji Pokok - Indirec65100151.792.534.313
25Biaya Kary Mag / Out6510018135.097.483
26Potongan Lainnya6510020-
Nilai Akun21.253.755.003

2) bahwa berdasarkan data SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. Desember 2021, diketahui nilai Pemohon Banding yang dilaporkan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

NoNPWPKPP TerdaftarNilai (Rp.)
101.003.1862-701.000KPP Pratama Kubu Raya18.990.069.289
201.003.186.2-702.001KPP Pratama Singkawang203.250.869
301.003.186.2-326.001KPP Pratama Kotabumi323.882.265
401.003.186.2-712.001KPP Pratama Sampit793.965.844
Jumlah20.311.168.267

3) bahwa berdasarkan data tersebut, diketahui terdapat selisih Rp942,586,736 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21;

4) bahwa atas selisih tersebut, dilakukan perhitungan PPh Pasal 21 sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan: Rp 942.586.736 Penghasilan Kena Pajak (50%): Rp 471.293.368 PPh Pasal 21 terutang (5%): Rp 23.564.668

c. Tanggapan Terbanding:

1) bahwa temuan hasil pemeriksaan sudah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, terdapat Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang belum dilaporkan sebesar Rp942.586.736;

3) bahwa adapun alasan Pemohon Banding yang tidak mendapatkan keterangan yang jelas, hal ini dikarenakan Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan dalan Surat Pemberitahuan untuk Hadir nomor S-149/WPJ.13/2024 tanggal 8 Maret 2024 sesuai Berita Acara nomor BA-61/WPJ.13/2024 tanggal 25 Maret 2024;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi pemeriksa atas Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp942.586.736 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa surat banding Nomor 148/TAX-NKP/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 berdasarkan penelitian Terbanding sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00124/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Wajib Pajak dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00124/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh.21) Nomor 00003/201/21/704/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00007/NKEB/PJ/KPP.1304/2023 tanggal 27 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 243/TAX-NKP/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024, pada pokoknya penjelasan Pemohon Banding sama dengan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1 Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-

00124/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 28 Maret 2024;

Bukti P-2 Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00003/201/21/704/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00007/NKEB/PJ/KPP.1304/2023 tanggal 27 September 2023;

Bukti P-3 Salinan Surat Keberatan Nomor 111/TAX-NKP/VII/2023 tanggal 12 Juli

2023;

Bukti P-4 Akta Notaris Nomor 13 tanggal 20 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris

Inayati Noor Thahir, S.H., M,KN.;

Bukti P-5 KTP, Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa Hukum atas

nama Herwikson Sitorus;

Bukti P-6 KTP, Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa Hukum atas

nama Mochamad Akbar Abadi;

Bukti P-7 KTP, Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa Hukum atas

nama Daniel Payaw;

Bukti P-8 KTP, Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa Hukum atas

nama Ngakan Putu Ardana;

Bukti P-9 KTP, Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa Hukum atas

nama Abdurohmat Komarudin;

Bukti P-10 Pakta Integritas, NPWP dan Passport atas nama Johanes Candra

selaku Direktur;

Bukti P-11 Akta Notaris Nomor 13 tanggal 20 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris

Inayati Noor Thahir, S.H., M,KN;

Bukti P-12 Surat Setoran Pajak;

Bukti P-13 Matriks Sengketa

Bukti P-14 Penjelasan tertulis Pemohon Banding dan lampirannya berupa:

• Salinan dokumen sampling susut bokar Januari sampai dengan Desember PT New Kalbar Processors Tahun 2021;

• Laporan Aktuaria dan Laporan Audit PT New Kalbar Processors Tahun 2021;

• Salinan dokumen pendukung terkait biaya OR, Fasilitas dan Event; Bukti P-15 Penjelasan tertulis Pemohon Banding tanggal 17 Maret 2025 dan

lampirannya berupa:

• Dokumen Pendukung SPT PPh Pasal 21;

• Sampling Dokumen Pendukung 6510018 Biaya Kary MagOut; Bukti P-16 Penjelasan tertulis tanggal 5 Mei 2025 dan lampirannya berupa:

• Sample Dokumen Pendukung 4410014 B.Makan Minum karyawan berupa jurnal voucher, bukti permintaan uang, bukti pembayaran dan lainnya;

• Sample Dokumen Pendukung 4410017 B.Bgkr Bokar (BHL) berupa jurnal voucher, bukti pembayaran, rincian upah buruh, bukti permintaan uang dan lainnya;

• Bukti Dokumen Pendukung akun 6510007 THR & Bonus (HRIS) Mapping SPT Badan PT NKP 2021;

• Sample Akun 6510009 Training & Workshop berupa jurnal voucher, kwitansi pembayaran PNBP pembuatan SKCK, bukti permintaan uang, dan lainnya;

• Sample Akun 6510014 B.Makan Minum Kary berupa jurnal voucher, bukti permintaan uang, bukti pembayaran dan lainnya;

• Sample Akun 6510018 Biaya Kary Mag/Out berupa jurnal voucher, kwitansi, rekap data kapal (buruh outsource), rincian tarif upah borongan upah bongkar karet, order pembelian, bukti penerimaan barang, bukti potong pph pasal 23 atas nama PT Sarfaraz Mitra Sejahtera;

Bukti P-17 Kesimpulan akhir nomor S-196/VI/TP/2025 tanggal 20 Juni 2025, dan

lampirannya berupa:

• Sample Dokumen pendukung terkait biaya pengobatan akun 4410005 berupaJurnal Voucher, Bukti Permintaan Uang, Kwitansi, Tagihan Pembayaran, Rincian Biaya, Surat Pengantar Layanan Kesehatan, Pengajuan Klaim Benefit, Full Credit Advice;

• Sample Dokumen pendukung terkait B.Bgkr Bokar akun 4410017 berupa:

- Kwitansi, Invoice, Faktur Pajak, Order Pembelian, Jurnal Voucher, Bukti Penerimaan Barang, Full Credit Advice dan bukti potong pph pasal 23; dan

- Jurnal voucher, list buruh bongkar, dan bukti permintaan uang;

• Sample Dokumen pendukung terkait biaya pengobatan akun 6510005 berupa Jurnal Voucher, Bukti Permintaan Uang, Kwitansi, Tagihan Pembayaran, Rincian Biaya, Surat Pengantar Layanan Kesehatan, Pengajuan Klaim Benefit, Full Credit Advice;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Berita Acara Pemberian Keterangan;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanggal 17 Maret 2025;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis tanggal 16 Juni 2025

Bukti T-8 Kesimpulan akhir nomor S-4168/PJ.07/2025 tanggal 16 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00124/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00003/201/21/704/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00007/NKEB/PJ/KPP.1304/2023 tanggal 27 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 148/TAX-NKP/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan

Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp.) Pemohon Banding (Rp.)
Pemohon Banding (Rp.)Terbanding (Rp.)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 212.803.787.0353.746.373.771942.586.736

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp942.586.736 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut karena menurut Terbanding terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan;

bahwa Terbanding menyatakan koreksi objek PPh Pasal 21 merupakan hasil ekualisasi antara biaya menurut ledger pemohon banding dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dari kantor pusat dan kantor cabang pemohon banding. Hasil ekualisasi adalah sebagai berikut :

1Biaya terkait penghasilan pegawai menurut Ledger21.253.755.003
2Penghasilan Bruto dilaporkan dalam SPT Masa PPh 2120.311.168.267
3Koreksi Objek PPh 21 (1-2)942.586.736

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya menurut Pemohon Banding tidak terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar penghitungan koreksi Terbanding yang berasal dari penghitungan ekualisasi atas biaya-biaya tertentu dalam Laporan Laba/Rugi mereka, yang diasumsikan sebagai objek PPh Pasal 21, tidak dapat serta merta dijadikan dasar koreksi. Terbanding seharusnya meneliti lebih lanjut apakah selisih tersebut benar-benar merupakan objek PPh Pasal 21 yang terutang;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa basis penghitungan dan penerbitan SKP (Surat Ketetapan Pajak) atas koreksi ini disetahunkan dan seluruhnya dianggap sebagai objek PPh Pasal 21 yang kurang dipotong di Masa Pajak Desember 2021. Pemohon Banding berpendapat bahwa kewajiban PPh Pasal 21 didasarkan pada basis Masa Pajak (bulan di mana objek PPh Pasal 21 terutang). Oleh karena itu, penetapan koreksi setahun penuh hanya pada Masa Pajak Desember 2021 tidak sesuai dengan ketentuan hukum tentang saat terutang dan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21. Jika memang ada objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan, penetapannya seharusnya hanya atas biaya yang terutang dan menjadi objek PPh Pasal 21 pada bulan Desember 2021 saja;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan adalah apakah terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp942.586.736;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan data pencatatan/pembukuan Pemohon Banding, bahwa terdapat beberapa akun biaya yang dimasukkan dalam penghitungan equalisasi oleh Terbanding, namun sebenarnya bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Setelah Pemohon Banding melakukan pengecekan lebih lanjut, berikut terdapat perubahan argumentasi (dalam highlight hijau) yang dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

1. Akun 4410005 B. Pengobatan Rp178.526.768

- bahwa akun tersebut bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 21 karena merupakan biaya pengobatan dengan mekanisme reimbursement kepada pegawai atas biaya dokter dan obat pada saat pegawai tersebut sakit dan pembayaran pengobatan langsung ke rumah sakit;

- bahwa pengeluaran untuk mendapatkan manfaat kesehatan bagi pegawai dan bagi Pemohon Banding sebagai suatu kewajiban untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun ketentuan perundang-undangan yang dimaksud antara lain:

1. Penjelasan pada Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2007 telah terlihat jelas bahwa Pemohon Banding sebagai Perseroan Terbatas tunduk pada Undang- Undang Perseroan Terbatas, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;

2. Kewajiban tersebut mengharuskan Pemohon Banding sebagai badan usaha yang berbentuk PT untuk melaksanakan seluruh kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang relevan. Dalam hal ini, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas itu sendiri,

Undang-Undang Perpajakan, maupun Undang-Undang lain yang terkait kegiatan usaha Pemohon Banding;

3. Pasal 165 ayat (1) dan Pasal 166 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 juncto Pasal 3 PP Nomor 88 tahun 2019 karena ketentuan perundang- undangan tersebut mewajibkan perusahaan untuk menyediakan atau menyelenggarakan biaya terkait dengan pengobatan, penanganan penyakit, dan pemulihan Kesehatan;

- bahwa sesuai dengan fakta dan aspek yuridis di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya ini bukan merupakan Objek PPh Pasal 21;

2. Akun 4410014 B. Makan Minum Karyawan sebesar Rp69.877.801

- bahwa akun tersebut bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 21 karena merupakan pengeluaran untuk biaya makan dan makan lembur karyawan di tempat kerja dan/atau pegawai yang sedang ditugaskan di lapangan. Penyediaan makan dan minum ini diberikan kepada seluruh pegawai Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja:

“Pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya adalah:

a. pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

……………………”

“Pasal 3 ayat 1 disebutkan pengeluaran atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 huruf a meliputi:

a. Pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja ditempat kerja, atau

b. Pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi dan dinas luar lainnya.”

- bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan perpajakan terkait sebagaimana disebutkan di atas, maka pengeluaran untuk Makan Minum Karyawan ini bukan merupakan objek PPh 21. (Bukti softcopy dokumen pendukung telah diserahkan dalam proses persidangan sebelumnya);

- bahwa penjelasan di atas dan dihubungkan dengan ketentuan yang berlaku ini sekaligus membantah dalil yang diajukan Terbanding yang menyatakan bahwa pembayaran ini tetap merupakan objek PPh 21 karena Pemohon Banding tidak melakukan Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya yang sifatnya tidak dapat dibebankan (Non-Deductible Expense (NDE)), sehingga berlaku prinsip deductible-taxable adalah pendapat yang tidak tepat dan tidak relevan. Bahwa secara jelas pengeluaran ini merupakan pemberian makan dan minum bagi pegawai di tempat kerja sehingga merupakan pemberian imbalan dalam bentuk natura yang dapat dibebankan sebagai biaya namun bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya;

3. Akun 4410017 B. Bgkr Bokar (BHL) sebesar Rp276.062.328

Biaya Rp276.062.328,00 terdiri dari:

a. Biaya Rp264.190.395,00 terdiri dari:

- Rp 95.396.945,00

- Rp168.793.450,00

b. Pemohon Banding serahkan pertimbangan

kepada Majelis Hakim Rp11.871.933,00

- bahwa jumlah sebesar Rp95.396.945 di antara akun tersebut bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 21 karena merupakan pembayaran ongkos angkut bongkar karet depo sbs, accrue OB, management fee, dll kepada pihak outsourcing (penyedia tenaga kerja alihdaya). Bahwa khusus untuk biaya bongkar Bokar, dalam transaksinya bukan Pemohon Banding

yang menjadi pihak pemberi penghasilan, namun pihak Supplier Bokar Pemohon Banding di mana pengeluaran biaya bongkar tersebut merupakan beban/ tanggungan Supplier yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding untuk kemudian diganti oleh Supplier dengan mekanisme Reimbursement:

- bahwa kemudian, atas biaya ini sudah dipotong PPh Pasal 23 (Dokumen bukti telah disampaikan dalam persidangan;

- bahwa jumlah sebesar Rp168.793.450 di antara akun tersebut bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 21 karena merupakan pembayaran biaya reimbursement atas biaya bongkar bokar ke afiliasi. Namun, pengeluaran biaya bongkar tersebut merupakan beban/tanggungan afiliasi yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding untuk kemudian diganti oleh afiliasi dengan mekanisme reimbursement;

- bahwa sisa dari biaya dalam akun ini sebesar Rp11.871.933 Pemohon Banding serahkan pertimbangan dan putusannya ke Majelis Hakim yang mulia;

4. Akun 6510005 B. Pengobatan sebesar Rp145.170.290

- bahwa pendapat Pemohon Banding sama dengan yang Pemohon Banding sampaikan pada penjelasan diatas untuk akun 4410005 B. Pengobatan;

5. Akun 6510007 THR & Bonus (HRIS) sebesar Rp36.583.649

- bahwa akun tersebut bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 21 karena berupa accrue/pencadangan THR, bonus, sehingga belum terutang PPh 21.

- bahwa atas Pencadangan (accrue) ini telah dilakukan Penyesuaian Fiskal Positif di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021;

6. Akun 6510009 Training & Workshop sebesar Rp8.650.000

- bahwa akun tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21 karena nature dari transaksi-transaksi yang dicatat dalam akun ini adalah pembuatan SKCK, dan sertifikasi untuk pegawai perusahaan yang digunakan sehubungan dengan kepentingan kegiatan operasional perusahaan dan bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

- bahwa dokumen berupa softcopy contoh/ sample terkait pengeluaran (merupakan hasil scan dokumen asli berupa jurnal voucher, kwitansi pembayaran PNBP pembuatan SKCK, bukti permintaan uang, dan lainnya) telah diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

7. Akun 6510014 B. Makan Minum Kary sebesar Rp7.697.802

- bahwa akun tersebut bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 21 karena transaksi adalah berupa pengeluaran untuk rapat manager, rapat tim security, sosialisasi teknis pekerjaan dan kebijakan kantor, dan lain-lain;

- bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan biaya tersebut merupakan pemberian makan dan minum bagi karyawan di tempat usaha Pemohon Banding, untuk keperluan yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

- bahwa dokumen sample softcopy terkait pengeluaran merupakan hasil scan dokumen asli seperti jurnal voucher, bukti permintaan uang, bukti pembayaran dan lainnya yang digunakan telah diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

- bahwa penjelasan di atas dan dihubungkan dengan ketentuan yang berlaku ini sekaligus membantah dalil yang diajukan Terbanding yang menyatakan bahwa pembayaran ini tetap merupakan objek PPh 21 karena Pemohon Banding tidak melakukan Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya yang sifatnya tidak dapat dibebankan (Non-Deductible Expense (NDE)), sehingga berlaku prinsip deductible-taxable adalah pendapat yang tidak tepat dan tidak relevan. Bahwa secara jelas pengeluaran ini merupakan pemberian makan dan minum bagi pegawai di tempat kerja sehingga merupakan pemberian imbalan dalam bentuk natura yang dapat dibebankan sebagai biaya namun bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya;

8. Akun 6510018 Biaya Kary Mag/Out sebesar Rp135.097.483

- bahwa akun tersebut bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 21 karena berupa pengeluaran untuk biaya peralatan, management fee, pemeriksaan vulkanis, bongkar bokar, dll.

- Dokumen sample softcopy terkait jurnal voucher, kwitansi, rekap data kapal (buruh outsource), rincian tarif upah borongan upah bongkar karet, order pembelian, bukti penerimaan barang, bukti potong PPh Pasal 23 atas nama PT Sarfaraz Mitra Sejahtera telah Pemohon Banding serahkan pada sidang sebelumnya;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan Pemohon Banding dan menilai bukti-bukti yang diajukan Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

1. Akun 4410005 B. Pengobatan Rp178.526.768

bahwa biaya pengobatan sebesar Rp178.526.768,00 yang dicatat Pemohon Banding bukan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, melainkan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk memenuhi kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang‑undangan terkait perlindungan tenaga kerja dan kesehatan kerja, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21;

bahwa biaya pengobatan dimaksud terdiri dari biaya pemeriksaan dokter, pembelian obat, dan pembayaran biaya rumah sakit, yang dilakukan dengan mekanisme reimbursement maupun pembayaran langsung dari Pemohon Banding kepada pihak rumah sakit atau tenaga kesehatan, guna menjamin kesehatan dan keselamatan kerja bagi para pegawainya;

bahwa dengan demikian, pengeluaran biaya pengobatan ini bukanlah bentuk imbalan atau penghasilan bagi pegawai, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21;

bahwa dengan demikian terbukti biaya dalam Akun 4410005 B. Pengobatan Rp178.526.768 bukan objek PPh Pasal 21;

2. Akun 4410014 B. Makan Minum Karyawan sebesar Rp69.877.801

bahwa biaya makan dan minum yang dicatat dalam akun 4410014 sebesar Rp69.877.801 bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21, karena pengeluaran tersebut merupakan biaya makan dan makan lembur bagi karyawan yang disediakan oleh Pemohon Banding di tempat kerja atau bagi karyawan yang sedang bertugas di lapangan;

bahwa dengan demikian terbukti biaya dalam Akun 4410014 B. Makan Minum Karyawan sebesar Rp69.877.801 bukan objek PPh Pasal 21;

3. Akun 4410017 B. Bgkr Bokar (BHL) sebesar Rp276.062.328

bahwa terkait nilai sebesar Rp95.396.945 yang dipernyataan Pemohon Banding sebagai pembayaran ongkos angkut dan bongkar karet depo SBS, accrue OB, management fee, dan lainnya, Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan dokumen yang memadai bahwa biaya tersebut semata‑mata merupakan beban pihak lain (supplier) yang hanya dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding dan tidak terkait dengan penghasilan yang diterima pihak penerima jasa dari Pemohon Banding sendiri;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyebutkan biaya tersebut telah dipotong PPh Pasal 23, perlu ditegaskan bahwa hal itu tidak serta‑merta menghapus kewajiban pemeriksaan aspek PPh Pasal 21, khususnya terkait dengan hubungan kerja atau status pihak penerima penghasilan yang dapat memunculkan objek pemotongan PPh Pasal 21;

bahwa terkait nilai sebesar Rp168.793.450 yang dipernyataan sebagai biaya reimbursement atas biaya bongkar Bokar dari pihak afiliasi, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang lengkap dan dapat diverifikasi terkait mekanisme dan alur pembayaran yang jelas, termasuk dokumen perikatan yang memadai untuk memastikan bahwa biaya tersebut memang murni merupakan beban pihak afiliasi dan bukan biaya yang seharusnya menjadi tanggungan Pemohon Banding sendiri;

bahwa terkait nilai Rp168.793.450 ini, fakta bahwa biaya tersebut dilakukan melalui mekanisme reimbursement tidak serta‑merta menjadikan transaksi ini bebas dari pengawasan aspek perpajakan, khususnya terkait status pihak penerima pembayaran dan kriteria penghasilan yang diatur dalam Undang‑Undang Pajak Penghasilan, termasuk Pasal 21;

bahwa untuk nilai sebesar Rp11.871.933 yang diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan Majelis Hakim, perlu dicatat bahwa Pemohon Banding juga belum dapat memberikan rincian dan dokumen yang dapat menguatkan bahwa nilai tersebut memang bukan merupakan biaya yang dapat dikategorikan

sebagai penghasilan pihak penerima dari Pemohon Banding yang seharusnya dipotong sesuai dengan Pasal 21 Undang‑Undang Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan alasan‑alasan di atas, Pemohon Banding belum dapat membuktikan bahwa seluruh nilai biaya yang dikoreksi oleh Terbanding sepenuhnya berada di luar cakupan objek PPh Pasal 21;

4. Akun 6510005 B. Pengobatan sebesar Rp145.170.290

bahwa biaya pengobatan Rp145.170.290 yang dicatat Pemohon Banding bukan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, melainkan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk memenuhi kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang‑undangan terkait perlindungan tenaga kerja dan kesehatan kerja, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21;

bahwa biaya pengobatan dimaksud terdiri dari biaya pemeriksaan dokter, pembelian obat, dan pembayaran biaya rumah sakit, yang dilakukan dengan mekanisme reimbursement maupun pembayaran langsung dari Pemohon Banding kepada pihak rumah sakit atau tenaga kesehatan, guna menjamin kesehatan dan keselamatan kerja bagi para pegawainya;

bahwa dengan demikian, pengeluaran biaya pengobatan ini bukanlah bentuk imbalan atau penghasilan bagi pegawai, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21;

bahwa dengan demikian terbukti biaya dalam Akun 6510005 B.Pengobatan sebesar Rp145.170.290 bukan objek PPh Pasal 21;

5. Akun 6510007 THR & Bonus (HRIS) sebesar Rp36.583.649

bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan Penyesuaian Fiskal Positif atas accrue biaya THR dan Bonus ini dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021;

bahwa dengan demikian terbukti Akun 6510007 THR & Bonus (HRIS) sebesar Rp36.583.649 bukan objek PPh Pasal 21;

6. Akun 6510009 Training & Workshop sebesar Rp8.650.000

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa akun tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21 karena nature dari transaksi-transaksi yang dicatat dalam akun ini adalah pembuatan SKCK, dan sertifikasi untuk pegawai

perusahaan yang digunakan sehubungan dengan kepentingan kegiatan operasional perusahaan dan bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

7. Akun 6510014 B. Makan Minum Kary sebesar Rp7.697.802

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa akun tersebut bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 21 karena transaksi adalah berupa pengeluaran untuk rapat manager, rapat tim security, sosialisasi teknis pekerjaan dan kebijakan kantor, dan lain-lain;

8. Akun 6510018 Biaya Kary Mag/Out sebesar Rp135.097.483

bahwa pernyataan Pemohon Banding bahwa akun 6510018 bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dengan alasan terkait biaya peralatan, management fee, pemeriksaan vulkanis, dan bongkar Bokar belum dapat diterima sepenuhnya, mengingat Pemohon Banding belum dapat menjelaskan dengan lengkap status para penerima pembayaran tersebut, termasuk kaitannya dengan pola kerja, kedudukan hukum, dan pola hubungan kerja dengan Pemohon Banding; bahwa sekalipun Pemohon Banding telah menyerahkan berbagai dokumen, termasuk jurnal voucher, kwitansi, rekap data kapal (buruh outsource), rincian tarif upah borongan, order pembelian, bukti penerimaan barang, dan bukti potong PPh Pasal 23 atas nama PT Sarfaraz Mitra Sejahtera, dokumen‑dokumen tersebut belum menjamin bahwa seluruh pembayaran terkait dapat dikategorikan sebagai objek PPh Pasal 23 semata dan sepenuhnya di luar cakupan objek PPh Pasal 21;

bahwa dengan demikian tidak terbukti biaya pada Akun 6510018 Biaya Kary Mag/Out sebesar Rp135.097.483,00 bukan objek PPh Pasal 21;

bahwa dengan demikian biaya-biaya yang dapat dibuktikan bukan merupakan objek PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp 446.506.310 terdiri dari:

1) Akun 4410005 B. Pengobatan Rp178.526.768

2) Akun 4410014 B. Makan Minum Karyawan sebesar Rp69.877.801

3) Akun 6510005 B.Pengobatan sebesar Rp145.170.290

4) Akun 6510007 THR & Bonus (HRIS) sebesar Rp36.583.649

5) Akun 6510009 Training & Workshop sebesar Rp8.650.000

6) Akun 6510014 B. Makan Minum Kary sebesar Rp7.697.802

bahwa dengan demikian jumlah yang tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding sebagai bukan objek PPh Pasal 21 sebesar 942.586.736 - 446.506.310 = Rp496.080.426;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp 496.080.426;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan mengenai saat terutangnya PPh Pasal 21, karena seluruh nilai koreksi dijadikan objek dan ditetapkan sekaligus pada Masa Pajak Desember 2021, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat bahwa pada dasarnya memang penetapan pajak seharusnya dilakukan sesuai dengan masa saat terutangnya pajak, namun selama persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti, keterangan ataupun data yang memungkinkan untuk dilakukan penghitungan sesuai dengan masa saat terutangnya pajak. Namun mempertimbangkan karena secara substansi terbukti masih terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp 496.080.426, dan mempertimbangkan Pemohon Banding tidak memberikan bukti, keterangan ataupun data yang memungkinkan untuk dilakukan penghitungan sesuai dengan masa saat terutangnya pajak, maka Pengadilan Pajak berpendapat penetapan pajak di Masa Desember 2021 untuk seluruh objek PPh Pasal 21 dapat dibenarkan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp942.586.736 yang tetap dipertahankan sebesar Rp 496.080.426 dan yang tidak dipertahankan sebesar Rp446.506.310;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan

simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan Pajak
(Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21942.586.736496.080.426446.506.310
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21

menurut TerbandingRp 3.746.373.771 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp446.506.310 - menurut Pengadilan PajakRp 3.299.867.461

Perhitungan PPh Pasal 21 Terutang

Objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan Rp 496.080.426
Penghasilan Kena Pajak (50%) Rp 248.040.213
PPh Pasal 21 Terutang (5%) Rp 12.402.011
PPh Pasal 21 yang Sudah dilaporkan Rp 69.942.697
PPh Pasal 21 Terutang Rp 82.344.707
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak3.(2R9p9 .867.461
2Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Terutang82.344.708
3Kredit Pajak69.556.436
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar12.788.272
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP3.642.100
6PPh Pasal 21 Masih Harus/(Lebih) Dibayar16.430.372
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00124/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00003/201/21/704/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00007/NKEB/PJ/KPP.1304/2023 tanggal 27 September 2023 Masa Pajak Desember 2021, atas nama PT New Kalbar Processors, NPWP 01.003.186.2- 701.000, beralamat di Jl. Adisucipto KM 11.3 Dusun Teluk Indah Blok C No. 02 RT 006 RW 003, Teluk Kapuas, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, 78317, domisili eletronik di beresman.sidabutar@kiranamegatara.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan PajakRp3.299.867.461 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 TerutangRp82.344.708 Kredit PajakRp69.556.436 PPh yang kurang/(lebih) dibayarRp12.788.272 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp3.642.100 PPh Pasal 21 Masih Harus/(Lebih) DibayarRp16.430.372

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.