Putusan Pengadilan Pajak · 33 halaman
PUT-005008.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026
PT New Kalbar Processors · PPh Pasal 21 · Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005008.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026 yang diucapkan 23 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT New Kalbar Processors mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 21Masa pajak Desember 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 13 ayat (2) · Pasal 26 · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32 ayat (1)
- UU PPhPasal 21 ayat (1)
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 6
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 69 ayat (1) · Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005008.10/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT New Kalbar Processors
- Nama Wakil
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00003/201/21/704/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 23 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 23 Februari 2026