Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman

PUT-004997.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

KSO. Hsei-waskita, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004997.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Februari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004997.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

KSO. HSEI-WASKITA, NPWP 83.612.924.7-211.000, beralamat di Gedung World Trade Center 3 Lt. 24 Jl Jend Sudirman, Kav 29-31 RT. 008 RW. 003, Karet, Setiabudi, DKI Jakarta d.h. Jl. Dr. Sutomo No 96 RT 002 RW 009 Lima Puluh Kota Pekanbaru Riau dalam hal ini diwakili oleh Dodon Mutiara jabatan Ketua KSO;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Brian Ardiansah

Jabatan: Pegawai

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HSEI/VIII/06/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: YunantoEkoWaskitho/ 197806152000121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I

2. Nama/NIP: AhmadZulharminFariza/ 198105062002121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I

3. Nama/NIP: Yosep Fianto / 197809031999031001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-5131/WPJ.04/2025 tanggal 30 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-799/PP/BR/2025 tanggal 12 Agustus 2025 Jo. PEN-070/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor HSEI/V/04/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Nomor S-1161/WPJ.04/2025 tanggal 8 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor HSEI/VIII/01/2025 tanggal 7 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat

Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Februari 2021 Masa Pajak Februari 2021;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Gugatan dengan Surat Nomor HSEI/V/04/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor HSEI/V/04/2025 tanggal 28 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwaPenggugatmengajukanGugatanterhadapKEP- 00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Februari 2021, selanjutnya disebut Tergugat, dengan uraian sebagai berikut: PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN GUGATAN

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatanatasKeputusanTergugatNomorKEP- 00450/NKEB/WPJ.02/2025 Tanggal 27 Februari 2025 Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Februari 2021;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterima Keputusan yang digugat, karena surat Keputusan

Nomor KEP-00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 diterima pada tanggal 2 Mei 2025.

c. Terhadap 1 (satu) KEP-00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 diajukan 1 (satu) gugatan.

3. Pemenuhan ketentuan pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Dodon Mutiara selaku Ketua KSO yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kemitraan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT ABB Sakti Industri dengan PT Waskita Karya (Persero) TBK yang disahkan oleh Notaris Lusia Hutabarat, SH dengan No. 1518/W/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017 sebagaimana telah dilakukan Amandemen VII yang telah disahkan oleh Notaris Arminawan, SH dengan No. 1591/D/XI/2024 tanggal 14 November 2024;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat.

Dengan demikian surat gugatan yang diajukan Penggugat terhadap surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIGUGATAN

1. Penggugat telah menerima Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor 02369/107/21/211/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Februari 2021 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. Atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor 02369/107/21/211/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Februari 2021 yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada Tergugat melalui Surat Nomor

HSEI/II/002/2024 tanggal 21 Februari 2024 untuk Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Percobaan Pertama dan Surat Nomor HSEI/X/010/2024 tanggal 9 Oktober 2024 untuk Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Percobaan Kedua, 6 bulan dari KEP-01541/NKEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 17 Juli 2024 atas permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Percobaan Pertama yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor 02369/107/21/211/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Februari 2021 tersebut di atas;

3. Atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01541/NKEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 17 Juli 2024 dan KEP-00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang isinya menolak permohonan Penggugat.

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN GUGATAN

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan gugatan ini adalah Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai yang Tidak Benar Masa Pajak Februari 2021 sebagai berikut:

bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (4) UU KUP, dengan alasan sebagai berikut:

1. Permohonan pembayaran Tahap I Pekerjaan EM Proyek GITET 500KV Peranap Surat Nomor 055/ABB-WSKT/V/2020 tanggal 19 Mei 2020. Kemudian Kwitansi penerimaan pembayaran dari PT PLN (Persero) - UIP Sumbagteng tidak mencantumkan tanggal. Berita Acara pembayaran No.0388.BA/KEU.01.02/B42000000/2020 tertanggal 30 Juni 2020 . Faktur Pajak dibuat tanggal 4 Februari 2021 dengan Nomor Faktur 030.005- 21.01112964. Uang masuk ke rekening BNP Paribas tanggal 5 Februari 2021. Oleh karena itu Tergugat berkesimpulan Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak sehingga dikenai STP Pasal 14 ayat (4).

2. Permohonan Pembayaran Tahap II pekerjaan EM Proyek Gitet 500KV Peranap Surat Nomor 0089/ABB-WSKT/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020. Kemudian kwitansi penerimaan pembayaran dari PT PLN (Persero)

- UIP Sumbagteng tidak mencantumkan tanggal. Berita Acara Pembayaran No.0706.BA/KEU.01.02/B42000000/2020 tertanggal 04 November 2020. Faktur Pajak dibuat tanggal 19 Februari 2021 dengan Nomor Faktur 030.005-21.01112965. Oleh karena itu Tergugat berkesimpulan Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak sehingga dikenai STP Pasal 14 ayat (4).

3. Permohonan Pembayaran Tahap III pekerjaan SIPIL Proyek Gitet 500KV Peranap Surat Nomor 057/ABB-WSKT/V/2020 tanggal 21 Mei 2020. Kemudian kwitansi penerimaan pembayaran dari PT PLN (Persero) - UIP Sumbagteng tidak mencantumkan tanggal. Berita Acara Pembayaran No. 0654.BA/KEU.01.02/B42000000/2020 tertanggal 08 Oktober 2020. Faktur Pajak dibuat tanggal 20 Juli 2021 dengan Nomor Faktur 030.005- 21.01112966. Oleh karena itu Tergugat berkesimpulan Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak sehingga dikenai STP Pasal 14 ayat (4).

bahwa dalam berjalanannya proses pemeriksaan, Penggugat telah memberikan penjelasan kepada Tergugat sebagai berikut:

1. Berita Acara Pembayaran bukanlah dasar Penggugat untuk menerbitkan Faktur Pajak melainkan berita acara pembayaran merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pihak PT PLN (Persero) untuk memberitahukan kepada Penggugat bahwa pembayaran sudah dapat dilakukan oleh pihak PT PLN (Persero). Penerbitan Faktur Pajak dan Invoice hanya dapat dilakukan oleh Penggugat apabila Penggugat sudah mendapat otoritas atau konfirmasi dari Pihak PT PLN (Persero) untuk menerbitkan Faktur Pajak dan Invoice tersebut setelah pengecekan atas kelengkapan dokumen sudah terkonfirmasi dari Pihak PT PLN (Persero) sebagai syarat

pembayaran pada Pasal 13 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Perjanjian Kerjasama antara PT PLN (Persero) dan HSEI-Waskita KSO dimana Berita Acara Pembayaran merupakan salah satu dari dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat pembayaran dan Faktur Pajak diterbitkan sebelum pembayaran termin dilaksanakan. Berikut adalah salah satu klausul dalam perjanjian kerja sama:

2. Kemudian, pada saat yang bersamaan juga kasus penyebaran virus COVID-19 di Indonesia terus berkembang, dan pemerintah juga mengambil berbagai langkah untuk mengatasi penyebarannya, termasuk penerapan pembatasan sosial dan lockdown di seluruh Indonesia. Perkembangan situasi ekonomi pada saat pandemi terus dipantau oleh otoritas kesehatan dan pemerintah setempat untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk tetap menjaga stabilitas ekonomi.

3. Sebagaimana diketahui, jumlah kasus COVID-19 di Indonesia mencapai tingkat tertinggi pada awal 2021 dimana Indonesia mengalami lonjakan kasus yang signifikan dimana mencapai puncaknya pada Juli 2021. Pada bulan-bulan tersebut, sejumlah besar kasus dan kematian dilaporkan, dan masalah kesehatan mengalami tekanan yang sangat besar dimana hal ini sangat mempengaruhi kegiatan usaha dan perekonomian masyarakat serta menghambat mobilisasi. Prioritas Pemerintah pada saat itu adalah untuk menekan kasus COVID-19 menjadi lebih rendah.

4. Dengan kasus COVID-19 yang ditetapkan sebagai keadaan kahar (force majeur) yang menyebabkan keterbatasan dalam melakukan kegiatan usaha, Pihak PT PLN (Persero) mengumumkan instruksi terkait penundaaan pembayaran yang disampaikan secara verbal kepada semua vendornya. Selain itu, PT PLN (Persero) juga menyampaikan terdapat kelesuan usaha akibat terjadinya pandemi COVID-19 yang membuat arus kas menjadi bermasalah. Dan hal tersebut berdampak pada tertundanya pembayaran kepada vendor. Sehingga, tidak ada pilihan bagi Penggugat dan vendor lain selain mengikuti instruksi yang diamanatkan oleh PT PLN (Persero) atas penundaan pembayaran. Berikut adalah kanal berita terkait

dengan informasi penundaan pembayaran yang dilakukan oleh PT PLN (Persero):

https://www.cnbcindonesia.com/news/20200909185727-4-

185651/vendor-harap-sabar-ya-pln-sebut-butuh-waktu-bayar-tagihan

5. Karena pihak PT PLN (Persero) merupakan Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN, maka dari itu PPN atas Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan akan dipungut dan disetorkan oleh PT PLN (Persero). Faktur Pajak sebagaimana dimaksud baru dapat Penggugat terbitkan setelah mendapat instruksi secara verbal dari pihak PT PLN (Persero). Faktur Pajak merupakan salah satu kelengkapan dari dokumen lainnya untuk melakukan penagihan kepada Pihak PT PLN (Persero). Pihak PT PLN (Persero) akan melakukan pembayaran tagihan serta melakukan pemotongan PPh setelah Penggugat mengirimkan Faktur Pajak kepada PT PLN Persero. Berikut adalah rincian Faktur Pajak dan Bukti Pembayaran Negara atas Faktur Pajak tersebut:

Nomor Faktur Pajak © PPN (Rupiah) NTPN | Tanggal

0 | | Pembayaran

030.005-21.01112965 4.432.587.427 | 35CA83L7LIMCNHB4 | 10/03/2021

030.005-21.01112966 1.846.682.009 D2DD23L7LIMCNDEO 10/03/2021.

030.005-21.01112964 4.432.587.427" F91D503HMSCREFIO. 10/03/2021

Disini Penggugat ingin menekankan bahwa baik dari sisi Penggugat maupun PT PLN (Persero) telah melakukan kewajiban perpajakan dan tidak menimbulkan kerugian bagi negara.

6. Atas Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan kepada PT PLN (Persero) merupakan tagihan atas sebagian tahapan pekerjaan konstruksi yang telah Penggugat lakukan. Penerbitan Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan juga telah sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak sebagai berikut:

“(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat

pada:

a) saat penyerahan BKP dan/atau BKP;

b) saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;

c) saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;

d) saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP; atau

e) saat lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PPN.”

bahwa jika mengacu pada pasal 3 ayat (2) huruf b dan c sebagaimana dimaksud pada point diatas, maka Faktur Pajak yang telah Penggugat terbitkan sudah sesuai karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak sesaat sebelum pembayaran termin dilakukan oleh PT PLN (Persero) Penggugat terima. Hal ini juga diatur dalam Pasal 13 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Perjanjian Kerjasama antara PT PLN (Persero) dan HSEI-Waskita KSO dimana tata cara pembayaran yang disepakati adalah berdasarkan kemajuan (Progres) fisik pekerjaan dengan sistem sertifikat angsuran/tahap.

PASAL 13

TATA CARA PEMBAYARAN

Pembayaran diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berdasarkan kemajuan

(Progres) fisik pekerjaan dengan system sertifikat angsuran/tahap sebagai berikut:

bahwa oleh karena itu, Penggugat berpendapat bahwa baik dari sisi perjanjian kerja sama dengan penetapan penerbitan faktur pajak sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf (c ) PER-03/PJ/2022 telah sesuai dengan merujuk sebagai berikut:

“saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan”

Hal ini juga dipertegaskan pada Pasal 32 ayat (1) PER-03/PJ/2022 dimana Penggugat tidak melewati tanggal dimana Faktur Pajak tesebut seharusnya dibuat.

Berikut adalah ringkasan penerbitan dokumen:

RINCIAN TRANSAKSI PENERBITAN DOKUMEN — HSEI-WASKITA.ESO

Keterangan Pembayaran Tahap | EM Pembayaran Tahap Il EM Pembayaran Tahap Ill

j senilai 25,425 2% senilai 61,7212% Sipil Senilai 75,3480%

BA Pemer kaga Deveriaga (APP! C048 BA/TRS.O1 22442030 | OCR BASTRS.OL 0476429509 | O06 LBA 150104642

r al = " al " 1a, ! .

* ee 0.2020 acy 2020 (2019012920

Surat Petraccags Femkayerer 480 OSS) ABB-WWSET Wie 720 OCSE/ABE-WSET/ WL 2039 OS7 FABB-WSKT AW 2030

Terazal errocoig Femkayaras 18/98/2320 21/25/2920

Derita aras Semhaygsaa (2API D388. BASKEUGLO2/B42500 | 0705 BA/KEU.T1.027/B420063 | 9554.BAKEU.IL.C3/B42

we verano 900,/2020 oc /2020 C9OLIO/2926

Teragal Jerta 4cars Perkayarar C4/11/2920 CellC 2020

030.005-21 01512964 O50 005-25 0 112255 O50 005-2. C11 2566

Terazal Fe<tur O40 2021 “gfob/202L 20/92/7921

joe 44,225,8742,274 44515. a74.i74 18.466 .220.026

4452 587 427 A43 BBP C27 1.546.652. C05

Terazal Juke: o4s02 {2001 25/00/2921 25/92/2921

PPH 402] Karstre «si 1.375 776.228 1.329 770.225 584.024 802

PLY, Bayar 42,996,052 047 42,998. 098.047 17.912 315.483

Terazal 2eyar P_N Os /02/2091 24/92/5921 1793/5971

bahwa Penggugat juga ingin menjelaskan kembali bahwa Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran bukan menjadi dasar penagihan melainkan merupakan dokumentasi yang harus dipenuhi kepada PT PLN (Persero) selaku Customer untuk selanjutnya akan mendapatkan instruksi untuk menerbitkan Faktur Pajak dan Invoice untuk pembayaran dimana atas seluruh dokumentasi tersebut harus terpenuhi dahulu.

Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Penggugat dapat menunjukkan bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 02369/107/21/211/23 tanggal 18 Desember 2023 dengan Jenis Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2021 sebesar Rp1.071.185.686,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Penggugat.

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Uraian Gugatan Nomor S- 1161/WPJ.04/2025 tanggal 8 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan Pengugat Nomor HSEI/V/04/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Mei 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

√
√
√
√
√
√

aGugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

bGugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

cGugatan diajukan di luar jangka waktu 30 (tiga puluh) hari

karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Penggugat;

dTerhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) surat

gugatan;

eGugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas; √

fGugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

SuratKeputusanTergugatNomorKEP-

00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang

diterima tanggal 02 Mei 2025;

gSurat Gugatan dilampiri salinan surat keputusan yang digugat,

yaituSuratKeputusanTergugatNomorKEP- √

00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025;

hSurat Gugatan ditandatangani oleh: Dodon Mutiara

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

kSurat/skp/keputusan*) yang diajukan gugatan bukan

√ merupakan objek yang dapat diajukan gugatan;

2. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP Nomor KEP- 00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 telah Tergugat kirim kepada Penggugat sesuai dengan alamat Penggugat yaitu Jl Dr Sutomo No 96 RT 002 RW 009 Lima Puluh Kota Pekanbaru Riau pada tanggal 27 Februari 2025 melalui ekpedisi JNE, berikut bukti resi pengiriman nya: P Nomor Connote : 470140000449125

Eng APPL A RANWI UIT RIAU TT — — NN Nan

J. ND SD RVEANIN OES ISTES Tlae, on 5 :

CTC TUNAI toca:

Penerima : /SEIWASKITA 05. '

HL DR SUOMU: NO 96 RT DO2RW DUS, IMA | (— a Yna

PULUH PEKANRAR P2142 Tel ab. — So 1

Rp9,000- | = (- «|:

— st ts ia

Gewenpa: Tangga 27 0 GP ng —s$i: = 1s

lero Me Perangpar TOR, i 2 In

IMAM NER PDD? Pera ani eguntoar : —2 = = 4

yoy, Mera = - -

as Z—d it. : ae

Len amar. a oa . Pi

Peranan tr = vs 3 4 1

—. t. Sa ka)

. ee a oo a oe — lh. 0003

3. Pada tanggal 30 April 2025, Kanwil DJP Riau menerima surat permintaan Kembali Salinan surat hasil atas permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dari Penggugat yang ditujukan kepada Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan. Berikut tampilan surat permohonan Salinan yang diajukan Penggugat:

POS MAN IR Oh MIN TAAN RE RSA

Wee mera APY Pratama Pena bang Sonanees

Denger So aa Nae So amg bua’

nee Pekar na. nata Pekanbaru

Saya par pberawis tr pene akar

“ona Dau Matari

KAP CAT SP 632058 BE

Peak Toman Mery DNA RTOS OID Malaga Han Neo naire

ws ta Boat 1690

Tey op mer apap BOPO pene oe rem Sa ae Sant at Pee are a Re gates gai

aia Peepri We ETP yar jak Ber gic te ha na Oh a Sy deh NG Sat bot

To ygOh eee Neat Cua oer aL!

HSER OS PGA ae ate Coe Oe pee 2 et

LASER OT LIA poe cigs Lo Ut oper d3

VAR MAT AC AT ba as

Nama ESA MASA KSC!

NE OF te Ta AN GG

Ata" er Saru NORE LB ena BL na Memo Da Kerana os au

Aib ba an ada cer ya aneh daa

Moe na dee mer pang tae fi thor an aa angan DD bgi TPS deb Re Pra Pee bara

See ene AN err Saat ai belie Seda mock ter mace gap Ne Res qgersqa ner at

SEL WE re yey

SOTA EKA

Mer erent Met mart ey ir Pa meade fa Wr tga owed tee ees Pe teh ai oe

Sd AN gua ok

Saat PE Hana Sab Tn gw Ine ese

MP JG ASUS ATA TA

hoy Sedna Tyre Tac FT eet gee oe Bae PRT

FONG RY PSK Kanal

pers ad hae Ghar

Fotehios Sora Poa Pere cee a Ror SP AA

Tage FD sateen ies

bo Bana Sore herpes ar tear cae aa Moria a a OE be ms

- Tote oc Fee en er) IT

he ose STA AL SA,

pe yt rot, ee ee ee pot yet

eam TT A Ab PF

Me NG

a A ia Loe

rao Of wd

4. Berdasarkan surat permohonan permintaan kembali salinan yang diajukan oleh Penggugat, maka Tergugat mengirimkan salinan Surat Keputusan KEP-00450/NKEB/WPJ.02/2025 pada tanggal 30 April 2025 dan diterima oleh Penggugat pada tanggal 02 Mei 2025, sehingga Surat Keputusan yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 02 Mei 2025 adalah salinan Surat Keputusan KEP-00450/NKEB/WPJ.02/2025 bukan merupakan Surat Keputusan KEP-00450/NKEB/WPJ.02/2025 yang asli.

Targan 33:04 7028 14:27 Tn

KN NAMA (2:5: 75

Bere’ 1,0

470140001169725 Deskring KEP ANE ROA LAN BAN 2, CM

Mamah oan 4

, JNE Derg im KFPALA KANWIL DIP RIAU Bava Kid R029. 900

“we Kata Tujuan Senahud facarta$

Penerima HSELAVASK!TA (SG Kasi Ida)

Aa Ah meberikan una Nadie setuyo ttl to Sang ue lorena pach ar

CT IALINAN NESANTARA EXPRESS JL, Sisanya ge No Af Ret Kone Tags Roo kasar Rods

NAK G2 ROT AYO Be LAM Lares Rena sucha tetera Pe

5. Berdasarkan Pasal 1 ayat 41 UU KUP disebutkan bahwa, tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. Sehingga tanggal diterima nya Surat Keputusan Nomor KEP-00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 adalah tanggal kirim melalui JNE yaitu tanggal 27 Februari 2025, sehingga syarat formal gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat tidak dapat dipenuhi oleh Penggugat karena Penggugat mengajukan gugatan yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Mei 2025 telah melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 27 Februari 2025.

6. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan

Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP Nomor KEP- 00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang digugat oleh Penggugat merupakan Surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Riau atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam rangka menindaklanjuti permohonan Penggugat Nomor HSEI/X/010/2024 tanggal 09 Oktober 2024 perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar terkait dalam Surat Tagihan Pajak Nomor 02369/107/21/211/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Februari 2021.

URAIAN SURAT GUGATAN

Terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP karena permohonan Penggugat, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor HSEI/V/04/2025 tanggal 28 Mei 2025, dengan alasan a quo;

TANGGAPAN ATAS GUGATAN

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum:

1) Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;

5) Keputusan Tergugat Nomor KEP-305/PJ/2024 Tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

B. Data dan Fakta

1. Bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar terkait dalam Surat Tagihan Pajak Nomor 02369/107/21/211/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Februari 2021 dengan Surat Nomor HSEI/X/010/2024 tanggal 09 Oktober 2024.

2. Bahwa atas permohonan Penggugat a quo, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP Nomor KEP- 00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025.

3. Bahwa Tergugat telah menindaklanjuti Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Nomor 02369/107/21/211/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Februari 2021 dengan menerbitkan surat Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP Nomor KEP- 00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025.

C. Tanggapan Tergugat:

a. Kewenangan Penuh Direktur Jenderal Pajak atas Upaya Administratif Wajib Pajak sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP merupakan manifestasi dari Ordonansi Kepatutan (Billijkheids Ordonnatie), di mana kewenangan yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak merupakan atribusi langsung dari undang-undang, sehingga kewenangan pemberian keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak beserta jajarannya yang diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau instansi lain yang tidak diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Direktur Jenderal Pajak.

2. Bahwa ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP mengatur sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

Penjelasan Pasal 36 ayat (1) alinea keempat:

Demikian juga, atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak.

3. Bahwa dapat dipahami, ketentuan ini merupakan “kewenangan” yang sifatnya atributif bagi Direktur Jenderal Pajak untuk meneliti apakah Wajib Pajak layak untuk diberikan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.

4. Bahwa selanjutnya untuk mengartikan kata "dapat" sebagaimana bunyi Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP, berdasarkan Lampiran lI Angka 267 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukanPeraturanPerundang-Undangan

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Undang-Undang Nomor 12/2011), untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau lembaga, digunakan kata "dapat”.

5. Dengan demikian, frasa “dapat” sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP menunjukkan kewenangan diskresioner yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan pilihan tindakannya dalam kaitannya dengan pemberian pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.

6. Selain itu, ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Undang-Undang Administrasi Pemerintahan) mengatur bahwa Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintah.

7. Sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan pilihan tindakannya dalam rangka memberikan atau tidak memberikan pengurangan atau pembatalan terhadap Surat Tagihan Pajak.

8. Oleh karena itu, pemberian pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar merupakan kewenangan penuh dari Direktur Jenderal Pajak yang bersifat diskresioner dan tidak dapat dipermasalahkan keputusannya.

9. Menurut SF Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997, hal. 200:

Salah satu asas dalam Peradilan Administrasi adalah asas Pemeriksaan Segi Rechtmatigheid dan Larangan Pemeriksaan Segi Doelmatigheid yang artinya Hakim tidak boleh atau dilarang melakukan pengujian dari segi Kebijaksanaan (doelmatigheid) suatu keputusan yang disengketakan meskipun Hakim tidak sependapat dengan keputusan tersebut, sebatas keputusan itu bukan merupakan keputusan yang bersifat sewenang-wenang (willikeur/abus de droit);

Timbulnya larangan demikian berkaitan dengan adanya suatu dogma yang menyatakan bahwa Hakim tidak boleh atau dilarang duduk di kursi eksekutif (pemerintah) sebab yang berwenang menguji atau menilai suatu kebijaksanaan hanyalah atasan pejabat yang menerbitkan keputusan. Bahwa Asas tersebut di atas tergambar dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara di mana orang atau badan hukum perdata dapat mengajukan gugatan tertulis yang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan batal atau tidak sah (Rechtmatigheid) dengan alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat digunakan oleh Penggugat sebagai alasan gugatan, sebaliknya bagi Tergugat adalah acuan/dasar di dalam menerbitkan suatu keputusan, sedangkan bagi Hakim PTUN merupakan dasar pengujian (toetsing gronden) terhadap keabsahan dan legalitas dari keputusan tata usaha Negara yang digugat.

10. Berdasarkan hal tersebut, maka frasa “Direktur Jenderal Pajak dapat“ berarti Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang dalam menentukan pilihan. Adapun pilihan yang dimaksud di sini adalah pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan pemerintahan yang berdasarkan kewenangannya dalam hal ini

pemberian pengurangan atau pembatalan terhadap Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang- Undang KUP.

11. Sehingga, keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang- Undang KUP, merupakan keputusan atas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Tata Usaha Negara.

12. Dengan demikian, pihak lain tidak berhak untuk menilai keputusan atas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan kewenangan diskresionernya karena keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar adalah kewenangan absolut yang sepenuhnya diberikan Undang-Undang kepada Direktur Jenderal Pajak, dimana prosedur penyelesaiannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan beserta peraturan pelaksanaan di bawahnya.

13. Bahwa dalam hal terdapat gugatan yang diajukan terhadap keputusan terkait Pasal 36 Undang-Undang KUP, maka Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus materi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (selaku Tergugat). Pengadilan Pajak hanya berwenang memeriksa pemenuhan formal dan prosedur penerbitan keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (selaku Tergugat).

b. Putusan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Pajak terkait Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP

Bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap independensi Yang Mulia Majelis Hakim dalam memutus suatu suatu sengketa, bersama ini kami sampaikan beberapa Putusan Gugatan dari Pengadilan Pajak dan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung yang menegaskan kewenangan atributif Direktur Jenderal Pajak terkait norma yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP (memenangkan Direktur Jenderal Pajak), di antaranya:

NoPihak Yang BersengketaNomor Putusan Pengadilan PajakNomor Putusan Mahkamah Agung
1PT Nippo Tech SejahteraPut-32998/PP/M.VIII/99/2011680/B/PK/PJK/2015
2PT Tara Cipta KusumaPut-30900/PP/M.IX/99/2011416/B/PK/PJK/2013

c. Tanggapan terkait Petitum Penggugat Dalam Surat Gugatannya Meminta Majelis Hakim Membatalkan Surat Tagihan Pajak

1. Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP. Namun demikian dalam surat gugatan, Penggugat tidak ada mengemukakan prosedur atau tata cara dalam peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP. Penggugat hanya menyampaikan alasan-alasan yang terkait materi atau perhitungan dalam Surat Tagihan Pajak.

2. Apabila Penggugat mempermasalahkan penerbitan Surat Tagihan Pajak, seharusnya Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tagihan Pajak tersebut, bukan gugatan atas Surat Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP.

3. Gugatan atas Surat Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang- Undang KUP seharusnya memuat fakta-fakta terkait prosedur/formal penerbitan Surat Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP yang menyebabkan Surat Keputusan tersebut menjadi tidak sah atau cacat hukum. Dengan tidak

dikemukakannya fakta-fakta terkait prosedur/formal penerbitan Surat Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf c membuktikan bahwa Penggugat tidak mempermasalahkan keabsahan Surat Keputusan Tergugat.

4. Bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Pasal 36 ayat

(1) huruf c Undang-Undang KUP sesuai ketentuan dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 beserta peraturan pelaksanaan di bawahnya.

5. Bahwa kesesuaian antara kejadian/fakta dan alasan/dasar hukum (positum) dengan tuntutan (petitum) merupakan syarat lazim dalam hukum acara peradilan perdata maupun Tata Usaha Negara. Positum yang disampaikan dalam surat gugatan akan menjadi dasar bagi Majelis Hakim dalam memutus Petitum Penggugat. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara Positum dengan Petitum, maka gugatan menjadi obscuur libel atau tidak jelas. Ketidaksesuaian antara objek gugatan dengan Petitum juga dapat menyebabkan gugatan menjadi obscuur libel atau tidak jelas sehingga menyebabkan gugatan “tidak dapat diterima” (niet onvanklijke verklaard).

d. Bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang telah diuraikan di atas maka Tergugat berpendapat bahwa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP Nomor KEP- 00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Risalah Pembahasan, bahwa Penggugat tidak setuju dengan pengenaan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 02369/107/21/211/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa/Tahun Pajak Februari 2021;

2. Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks N-13 diketahui Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 02369/107/21/211/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa/Tahun Pajak Februari 2021 diterbitkan karena Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak, sehingga dikenakan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

3. Berdasarkan surat perjanjian antara Penggugat dengan PT PLN (Persero) Nomor 0740.PJ/DAN.02.02/DIR/2017 tanggal 28 Desember 2017 berisi tentang pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi 500KV Peranap. Berdasarkan surat perjanjian tersebut, Masa Pelaksanaan Pekerjaan adalah 600 (enam ratus) hari kalender terhitung sejak Perjanjian ini berlaku efektif sampai dengan Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama/ TOC (Taking Over Certificate).

4. BerdasarkanSuratPerjanjianNomor 0740.PJ/DAN.02.02/DIR/2017 tanggal 28 Desember 2017, Pasal 13 Tata Cara Pembayaran menyebutkan Pembayaran diberikan oleh Pihak Pertama (PLN) kepada Pihak Kedua (WP) berdasarkan kemajuan (progres) fisik pekerjaan dengan sistem sertifikat angsuran/tahap sebagai berikut:

1. Pembayaran Tahap ke-(1)

Angsuran pembayaran tahap ke-1 sebesar 20% dari nilai kontrak setelah pekerjaan fisik mencapai progres 25%

2. Pembayaran Tahap ke-(2)

Angsuran pembayaran tahap ke-2 sebesar 20% dari nilai kontrak setelah pekerjaan fisik mencapai progres 50%

3. Pembayaran Tahap ke-(3)

Angsuran pembayaran tahap ke-3 sebesar 20% dari nilai kontrak setelah pekerjaan fisik mencapai progres 75%

4. Pembayaran Tahap ke-(4)

Angsuran pembayaran tahap ke-4 sebesar 35% dari nilai kontrak setelah pekerjaan fisik mencapai progres 100%

5. Pembayaran Tahap ke-(5) pada saat FAC (Final Acceptance Certificate)

Pembayaran pada saat FAC sebesar 5% dari material/peralatan gardu induk, transportasi lokal dan pemasangan setelah selesai masa pemeliharaan.

Setiap tahap pembayaran, harus dilengkapi beberapa dokumen

sebagai syarat pembayaran antara lain:

1. Surat permohonan pembayaran

2. Berita Acara Pembayaran

3. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan

5. Bahwa berdasarkan penjelasan beberapa poin dari surat perjanjian Nomor 0740.PJ/DAN.02.02/DIR/2017 tanggal 28 Desember 2017, dapat disimpulkan bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Penggugat kepada PT PLN (Persero) adalah penyerahan Jasa Konstruksi yang merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak dengan metode pembayaran dilakukan beberapa tahap sesuai dengan kemajuan atau progres fisik pekerjaan.

6. Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan Penggugat di dalam permohonan, dapat dibuat rincian transaksi penerbitan dokumen Penggugat sebagai berikut:

KeteranganPembiayaan Tahap I EM senilai 25,425%Pembiayaan Tahap II EM senilai 61,7212%Pembiayaan Tahap III EM senilai 75,088%Pembiayaan Tahap III Sipil senilai 75,348%
BA Pemeriksaa n Pekerjaan (BAPP)0048.BA/TRS.0 1.04/A42 0300.20200084./TRS.01. 4/B42 030000/20200132.BA/TRS.0 1.04/B42 030000/20200061.BA/TRS. 01.04/B42 0300000/2020
Tanggal BA Pemeriksaa n29 April 202013 Maret 202028 Desember 202011 Juni 2020
Surat Permohona n Pembayara n KSO055/ABB- WSKT/V/20200089/ABB- WSKT/VII/2020114/ABB- WSKT/XII/2020057/ABB- WSKT/V/2020
Tanggal Permohona n Pembayara n19 Mei 202018 Agustus 202022 Desember 202021 Mei 2020
Berita Acara Pembayara n (BAP)0388.BA/KEU. 01.02/B42 000000/20200706.BA/KEU. 01.02/B42 000000/20200209.BA/KEU. 01.02/B42 000000/20210654.BA/KEU. 01.02/B42 000000/2020
Tanggal Berita Acara Pembayara n30 Juni 202004 November 202019 Maret 202108 Oktober 2020
Faktur Pajak030.005- 21.01112964030.005- 21112965030.005- 21.01112967030.005- 21.01112966
Tanggal Faktur Pajak04 Februari 202119 Februari 202116 Juli 202120 Februari 2021
DPP44.325.874.27444.325.874.27444.325.874.27418.466.820.08 6
PPN4.432.587.4274.432.587.4274.432.587.4271.846.682.009
Bukti Potong90000018390000036690000013239000000377
Tanggal Bukti Potong04 Februari 202123 Februari 202116 Juli 202125 Februari 2021
PPh Pasal 4(2) Konstruksi1.329.776.2281.329.776.2281.329.776.228554.004.603
PLN Bayar42.996.098.04742.996.098.04742.996.098.04717.912.815.48 3
Tanggal Bayar PLN05 Februari 202124 Februari 202119 Juli 202101 Maret 2021

7. Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks N-13, alasan Tergugat menerbitkan STP denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP, karena Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak. Menurut Tergugat, Faktur Pajak terbit pada saat Berita Acara Pembayaran

bukan pada saat uang dibayarkan PT PLN (Persero) kepada Penggugat.

8. Bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU PPN, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual.

9. Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (1a) huruf c UU PPN dan Pasal 3 ayat (2) huruf c PER-03/PJ/2022, Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Bahwa berdasarkan surat perjanjian Nomor 0740.PJ/DAN.02.02/DIR/2017 tanggal 28 Desember 2017 Pasal 13 Tata Cara Pembayaran menyebutkan pembayaran diberikan oleh Pihak Pertama (PLN) kepada Pihak Kedua (WP) setelah kemajuan (progres) fisik pekerjaan/termin selesai dikerjakan. Berdasarkan penjelasan di atas, saat penerimaan pembayaran termin adalah pada saat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dibuat, karena didalam berita acara tersebut menyebutkan bahwa progres pekerjaan telah selesai sesuai dengan persentase penyelesaiannya.

10. Berdasarkan pencatatan akuntansi yang berlaku umum, Faktur Penjualan adalah bukti tagihan yang dikeluarkan oleh PKP untuk konsumen atas pembelian/penyerahan sejumlah barang/jasa kena pajak (BKP/JKP). Berdasarkan penjelasan Pasal 23 ayat (3) huruf a, yang dimaksud dengan “faktur penjualan” antara lain dokumen lain yang berfungsi atau kedudukannya sama dengan faktur penjualan (invoice). Berdasarkan penjelasan tersebut, Tergugat menyimpulkan bahwa Surat Permohonan Pembayaran yang dibuat Penggugat kepada PT PLN (Persero) adalah dokumen lain yang berfungsi atau kedudukan nya sama dengan faktur penjualan (invoice) karena merupakan surat tagihan yang dikeluarkan oleh PKP untuk konsumennya dalam hal ini PT. PLN (Persero).

11. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 23 ayat (5) PP 44 Tahun 2022, dalam praktik kegiatan usaha dan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, saat pengakuan piutang atau penghasilan, atau saat penerbitan faktur penjualan (invoice) dapat terjadi tidak bersamaan dengan saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. Dalam rangka memberikan kemudahan administrasi terkait dengan saat pembuatan Faktur Pajak, saat penerbitan faktur penjualan (invoice) dapat ditetapkan sebagai saat penyerahan jasa yang menjadi dasar saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga dapat disimpulkan bahwa untuk transaksi penyerahan JKP Jasa Konstruksi antara Penggugat dengan PT. PLN (Persero), saat penerbitan faktur penjualan (invoice) dalam hal ini adalah Surat Permohonan Pembayaran dapat ditetapkan sebagai saat penyerahan jasa yang menjadi dasar saat terutangnya PPN.

12. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, antara lain insentif PPN diberikan untuk Masa Pajak April 2020 s.d September 2020. Jasa konstruksi yang diberikan insentif adalah jasa konstruksi yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

13. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, antara lain menyebutkan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

14. Sehingga atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 02369/107/21/211/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa/Tahun Pajak Februari 2021 telah tepat dan telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dengan demikian alasan Penggugat tidak dapat diterima.

15. Bahwa berdasarkan data, fakta, informasi dan bukti serta ketentuan hukum yang mengatur atas sengketa Penggugat, maka Tergugat menyimpulkan bahwa tidak terdapat ketidakbenaran atas penerbitan STP PPN Nomor 02369/107/21/211/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Februari 2021 serta tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Penggugat.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat gugatan Penggugat Nomor HSEI/V/04/2025 tanggal 28 Mei 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 ayat (1), (2), atau ayat (3) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 02369/107/21/211/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa/Tahun Pajak Februari 2021 telah sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

c. Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00450/NKEB/WPJ.02/2025 tentang pembatalan ketetapan pajak atas surat tagihan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP karena permohonan Penggugat atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 02369/107/21/211/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa/Tahun Pajak Februari 2021 telah sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan perundang- undangan perpajakan.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi formal maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk tidak memproses lebih lanjut;

b. Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor KEP-00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 09 Oktober 2024;

c. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat berpendapat lain, maka kami mohon untuk memutuskan seadil-adilnya.

Menimbang bahwa kepada Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor HSEI/VIII/01/2025 tanggal 7 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat menyampaikan bantahan atas Surat Tanggapan tersebut, berkenaan dengan Permohonan Gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Riau (selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”) tentang Gugatan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut::

BANTAHAN ATAS TANGGAPAN TERGUGAT

bahwa sehubungan dengan Surat Tanggapan Tergugat perkenankan Pengunggat menyampaikan bantahan sebagai berikut, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Surat Permohonan Gugatan:

A. Bantahan Umum Terhadap Tanggapan Tergugat Dalam Surat

Tanggapan.

1. Penggugat menyatakan menolak semua tanggapan Tergugat dalam Surat Tanggapan, kecuali apa yang dinyatakan Penggugat secara tegas dalam persidangan baik lisan maupun tertulis.

2. Penggugat tidak sependapat dengan argumen Tergugat yang menyatakan bahwa ketentuan formal mengenai permohonan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak sesuai, dengan alasan bahwa permohonan tersebut melebihi jangka waktu yang ditentukan. Penggugat ingin menjelaskan bahwa Penggugat telah melakukan tindak lanjut yang tepat terkait proses permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN untuk Masa Pajak Februari 2021 kepada pihak Penelaah Keberatan, Banding dan Pengurangan di Kanwil DJP Riau:

Meta perasaan

bent 1 ol Pedi wat cate G

wae thls le '

rd Koper dang. Maak pak

Pekan tan pect canes

Senehapus 33 na mad nba ats adah

ada late pak

7 tte pee

Wot foie ttt de nan

Oe BEN AN KAKLG

rr Di PMA ar seiman

Debat ea seng paras tai

tore rth

Pihak Penelaah Keberatan, Banding dan Pengurangan Kanwil DJP Riau menginformasikan bahwa proses pembatalan STP PPN untuk Februari 2021 telah selesai pada akhir Februari 2025. Namun, saat Penggugat melakukan tindak lanjut, ia tidak menerima hasil keputusan pembatalan tersebut dan meminta pihak Kanwil DJP Riau untuk mengirimkan salinan resmi dari putusan tersebut.

MenanggapipermintaanPenggugat,pihakTergugat menyampaikan bahwa untuk memperoleh salinan putusan, Penggugat diharuskan mengajukan permohonan resmi kepada Kanwil DJP Riau. Oleh karena itu, Penggugat menyusun surat permohonan salinan tersebut dan akhirnya menerima Keputusan Pembatalan STP PPN untuk Februari 2021 pada tanggal 2 Mei 2025:

Sarana penata Benar ape pak

penak bala fat hoe cia yt

ren pee

arora TUR spore age pal

Wd BOLUM SOO Rost Ja

AVAL GLL ie TS PLS SNE Sil A

Min RTE Pb tov pte tpn

saree a tk

wen cb taft eh badl al

sel bal Mah PO kas oa

LL Is ulog S€gr oa Dar

wo be fe GRR Sena

WET EL

Li | TU)

Penggugat berpendapat bahwa tanggal penerimaan Surat Keputusan Pembatalan STP PPN Februari 2021 harus didasarkan pada fakta bahwa Surat Keputusan tersebut memang diterima oleh Penggugat, meskipun sebelumnya tidak menerima hasil keputusan

tersebut. Selain itu, Penggugat berargumen bahwa salinan keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dianggap sebagai dokumen resmi. Menurut Penggugat, salinan keputusan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, seperti DJP, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan aslinya, selama salinan tersebut dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini menegaskan bahwa salinan keputusan yang diterima oleh Penggugat adalah sah dan dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam proses gugatan ini. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diatur mengenai dokumen-dokumen administrasi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah. Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang adalah sah dan mengikat, termasuk salinan yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan.

3. Tergugat melakukan kesalahan interpretasi yang mendasar ketika menafsirkan kata "dapat" dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP sebagai pemberian kewenangan tanpa batas kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam ilmu hermeneutika hukum, kata "dapat" yang digunakan dalam konteks pemberian kewenangan kepada organ pemerintahan memang menunjukkan sifat fakultatif dari kewenangan tersebut, namun hal ini tidak berarti kewenangan tersebut dapat dilaksanakan secara sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan parameter hukum yang berlaku.

Kewenangan diskresioner dalam teori hukum administrasi bukanlah kewenangan bebas (vrije bevoegdheid) yang dapat dijalankan tanpa pertanggungjawaban. Sebaliknya, kewenangan tersebut merupakan kewenangan terikat yang pelaksanaannya harus memenuhi syarat- syarat tertentu, antara lain: kesesuaian dengan tujuan pemberian kewenangan, pertimbangan terhadap fakta-fakta objektif yang relevan, dan kepatuhan terhadap asas-asas umum pemerintahan

yang baik. Dalam konteks perkara ini, pengabaian terhadap kondisi force majeure akibat pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa Direktur Jenderal Pajak tidak memenuhi syarat pertimbangan objektif yang seharusnya menjadi dasar penggunaan kewenangan diskresioner.

Aspek doelmatigheid berkaitan dengan penilaian terhadap kesesuaian, efektivitas, dan efisiensi suatu tindakan pemerintah dalam mencapai tujuan yang dikehendaki. Aspek ini memang menjadi ranah eksklusif badan atau pejabat administrasi yang bersangkutan dan tidak dapat diintervensi oleh pengadilan. Sebaliknya, aspek rechtmatigheid berkaitan dengan keabsahan hukum suatu tindakan administratif, yang meliputi kesesuaian dengan peraturan perundang- undangan, pemenuhan prosedur yang ditetapkan, dan kepatuhan terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik.

4. Gugatan Penggugat secara jelas mempersoalkan aspek rechtmatigheid dari penerbitan STP yang tidak mempertimbangkan keadaan force majeure yang terdokumentasi dengan baik. Hal ini bukanlah persoalan kebijaksanaan, melainkan persoalan keabsahan hukum yang sepenuhnya berada dalam yurisdiksi pengadilan untuk diperiksa dan diputus. Pandemi COVID-19 merupakan keadaan luar biasa yang berdampak sistemik terhadap seluruh aktivitas ekonomi, sehingga tidak dapat disamakan dengan kasus-kasus normal yang terjadi sebelum pandemi.

Pandemi COVID-19 telah mengubah lanskap hukum perpajakan Indonesia secara fundamental. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang mengakui dampak luar biasa pandemi terhadap dunia usaha dan memberikan berbagai bentuk relaksasi perpajakan. Pengakuan ini menciptakan legitimate expectation bagi Wajib Pajak bahwa pemerintah akan mempertimbangkan dampak

pandemi dalam seluruh aspek penegakan hukum perpajakan, termasuk dalam pengenaan sanksi administratif.

5. Bahwa dengan demikian, sebagaimana dalil-dalil yang diuraikan Surat Permohonan Gugatan Aquo,terbukti bahwa Tergugat telah menghitung kewajiban pajak Penggugat tanpa dasar hukum.

6. Bahwa seluruh syarat formil dan materiil untuk pengajuan Banding sudah dipenuhi Penggugat.

B. Bantahan Penggugat terhadap Dalil Tergugat secara Khusus

1. Pokok sengketa dalam permohonan gugatan ini adalah pembatalan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak benar untuk Masa Pajak Februari 2021. Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak berdasarkan keterlambatan penerbitan Faktur Pajak oleh Penggugat, sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Tergugat mengklaim bahwa Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak untuk tiga tahap pekerjaan proyek GITET 500KV Peranap, dengan alasan bahwa kwitansi penerimaan pembayaran dari PT PLN (Persero) tidak mencantumkan tanggal dan berita acara pembayaran yang diterbitkan juga tidak memenuhi syarat.

Dalam proses pemeriksaan, Penggugat menjelaskan bahwa berita acara pembayaran bukanlah dasar untuk menerbitkan Faktur Pajak, melainkan dokumen yang menunjukkan bahwa pembayaran dapat dilakukan setelah mendapatkan konfirmasi dari PT PLN (Persero). Penggugat juga menyoroti bahwa situasi pandemi COVID-19 menyebabkan keterlambatan dalam proses pembayaran. Sejak awal 2020, penyebaran virus COVID-19 di Indonesia telah mengakibatkan berbagai pembatasan sosial dan lockdown yang berdampak signifikan pada kegiatan ekonomi. Pada awal 2021, Indonesia mengalami lonjakan kasus COVID-19 yang mencapai puncaknya pada Juli 2021,

yang menyebabkan tekanan besar pada sistem kesehatan dan perekonomian.

Dalam konteks ini, PT PLN (Persero) mengumumkan instruksi terkait penundaan pembayaran kepada semua vendornya, termasuk Penggugat, sebagai respons terhadap kelesuan usaha akibat pandemi. Hal ini diakui sebagai keadaan kahar (force majeure) yang mempengaruhi arus kas dan menyebabkan penundaan pembayaran. Penggugat menegaskan bahwa mereka tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti instruksi yang diberikan oleh PT PLN (Persero) terkait penundaan pembayaran.

Penggugat juga menegaskan bahwa penerbitan Faktur Pajak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, yang mengatur bahwa Faktur Pajak dapat diterbitkan saat penerimaan pembayaran termin. Penggugat berpendapat bahwa semua kewajiban perpajakan telah dipenuhi dan tidak ada kerugian bagi negara. Salah satu prinsip fundamental dalam penegakan sanksi administrasi adalah bahwa sanksi harus proporsional dengan kerugian yang ditimbulkan terhadap negara. Dalam konteks perkara ini, analisis terhadap data yang disajikan Tergugat justru menunjukkan secara jelas bahwa tidak ada kerugian nyata yang diderita negara akibat keterlambatan penerbitan Faktur Pajak. Dari tabel yang disajikan Tergugat pada halaman 14, terlihat dengan jelas bahwa PPN sebesar Rp 10.711.856.863 telah dibayar penuh dan tepat waktu oleh PT PLN (Persero) sebagai pemungut PPN. Pembayaran dilakukan segera setelah Faktur Pajak diterbitkan pada tanggal 4 Februari 2021, 19 Februari 2021, dan 20 Februari 2021, dan tidak ada tunggakan, kekurangan pembayaran, atau kerugian finansial apapun yang diderita negara.

Penerbitan Faktur Pajak harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi yang mempengaruhi proses bisnis, seperti keadaan kahar. Dalam situasi tertentu, seperti pandemi, fleksibilitasdalampenerapanaturanperpajakandapat dipertimbangkan untuk mendukung keberlangsungan usaha. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum yang mengakui bahwa keadaan luar biasa dapat mempengaruhi kewajiban hukum dan administrasi perpajakan.

Dengan demikian, Penggugat berpendapat bahwa penerbitan Faktur Pajak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak seharusnya dikenakan Surat Tagihan Pajak oleh Tergugat. Penggugat berharap agar pertimbangan situasi pandemi COVID-19 dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa ini.

2. Dari seluruh data yang disajikan Tergugat, terlihat jelas bahwa pengenaan sanksi dalam kasus ini melanggar asas keadilan karena ketidakproporsionalan antara tingkat pelanggaran dengan sanksi yang dijatuhkan. Tergugat mengakui bahwa keterlambatan penerbitan Faktur Pajak terjadi dalam rentang waktu yang relatif singkat, namun sama sekali tidak memberikan bobot yang memadai terhadap konteks keadaan luar biasa akibat pandemi COVID-19 yang telah diakui secara resmi oleh pemerintah sebagai force majeure. Sebagai contoh, pada transaksi Tahap III yang menjadi objek sengketa, meskipun terdapat selisih waktu antara Berita Acara Pembayaran tertanggal 19 Maret 2021 dengan Faktur Pajak yang diterbitkan pada 16 Juli 2021, hal ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas yaitu gangguan sistemik akibat pandemi yang mempengaruhi proses bisnis di seluruh Indonesia.

Ketidakadilan semakin nyata ketika melihat inkonsistensi dalam penerapan kebijakan pemerintah. Di satu sisi, Tergugat dalam poin 12 dan 13 mengakui bahwa pemerintah telah mengeluarkan PMK No. 28/PMK.03/2020 yang memberikan fasilitas pajak untuk jasa konstruksi dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, namun di sisi lain tetap mengenakan sanksi tanpa mempertimbangkan dampak pandemi yang sama terhadap proses operasional Penggugat. Inkonsistensi ini mencerminkan ketidakadilan dalam penerapan kebijakan perpajakan, di mana pemerintah memberikan insentif dengan mengakui dampak pandemi, tetapi tetap menerapkan sanksi dengan standar normal tanpa pertimbangan kontekstual yang memadai. Hal ini menciptakan diskriminasi yang tidak dapat dibenarkan, karena semua sektor konstruksi mengalami dampak pandemi yang serupa dan seharusnya mendapat perlakuan yang konsisten.

3. Sistem pemungutan PPN dalam kontrak konstruksi dengan PT PLN (Persero) dirancang sedemikian rupa sehingga PT PLN bertindak sebagai pemungut PPN yang akan memotong dan menyetor PPN langsung kepada kas negara. Keterlambatan penerbitan Faktur Pajak tidak mengurangi atau menunda penerimaan PPN oleh negara, karena pembayaran tetap dilakukan segera setelah Faktur Pajak diterbitkan dan sistem pemungutan berjalan normal. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip utama dalam sistem perpajakan, yaitu memastikan penerimaan pajak negara, tetap terpenuhi dengan baik. Dalam kondisi demikian, pengenaan sanksi yang besar menjadi tidak proporsional dan tidak memiliki justifikasi yang kuat, karena tidak ada dampak negatif terhadap penerimaan pajak negara yang seharusnya menjadi dasar utama pengenaan sanksi administrasi.

4. Tergugat juga mengabaikan kompleksitas proses bisnis dalam industri konstruksi, khususnya untuk proyek-proyek besar dengan kontraktor

BUMN. Dalam proyek konstruksi, proses dari penyelesaian pekerjaan hingga pembayaran aktual melibatkan berbagai tahap verifikasi, persetujuan, dan konfirmasi yang memerlukan waktu dan koordinasi yang kompleks. Berita Acara Pembayaran hanyalah salah satu dokumen dalam rangkaian proses tersebut, dan tidak secara otomatis menandai bahwa pembayaran akan segera dilakukan. Dalam industri konstruksi, khususnya untuk proyek-proyek dengan kontraktor BUMN seperti PT PLN (Persero), timing penerbitan Faktur Pajak biasanya disesuaikan dengan instruksi dari customer untuk memastikan proses pembayaran dapat berjalan lancar dan efisien. Mengabaikan praktik industri yang berlaku umum ini dalam interpretasi hukum menunjukkan pendekatan yang tidak realistis dan tidak mempertimbangkan efisiensi proses bisnis yang sebenarnya.

Prinsip keadilan restoratif menekankan bahwa konsekuensi harus proporsional dengan dampak yang benar-benar ditimbulkan. Dalam kasus ini, tidak ada dampak negatif terhadap penerimaan pajak negara, tidak ada kerugian finansial yang diderita negara, dan sistem perpajakan tetap berjalan normal. Oleh karena itu, sanksi yang besar menjadi tidak proporsional dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan restoratif. Keadilan restoratif juga mempertimbangkan konteks dan niat pelaku dalam menentukan respons yang tepat. Dalam kasus ini, keterlambatan terjadi akibat dampak pandemi COVID-19 yang berada di luar kendali Penggugat, dan bukan karena niat untuk menghindari kewajiban perpajakan atau merugikan negara.

5. Terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Meskipun PMK ini secara spesifik mengatur insentif perpajakan, spirit dan filosofi di baliknya adalah pengakuan pemerintah terhadap dampak luar biasa

pandemi COVID-19 terhadap dunia usaha. Pengenaan sanksi tanpa mempertimbangkan dampak yang sama menunjukkan inkonsistensi yang melanggar prinsip keseragaman dan keadilan dalam penerapan peraturan perpajakan. Hal ini bertentangan dengan asas kepastian hukum yang menjadi landasan sistem perpajakan Indonesia.

6. Dalam konteks perpajakan, prinsip ratio legis dan prinsip akrual dalam akuntansi keuangan memiliki keterkaitan yang erat, di mana keduanya berfungsi untuk menciptakan sistem yang adil, transparan, dan efisien. Ratio legis yang menjadi dasar filosofi perpajakan menekankan bahwa pungutan pajak harus proporsional dengan manfaat yang diterima masyarakat, sementara prinsip akrual dalam akuntansi mengatur bahwa pendapatan dan beban harus diakui pada saat terjadinya transaksi, terlepas dari arus kas. Dengan menerapkan prinsip akrual, perusahaan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kewajiban pajaknya, sehingga memastikan bahwa besaran pajak yang ditetapkan sesuai dengan kinerja ekonomi sesungguhnya. Hal ini sejalan dengan tujuan ratio legis dalam menciptakan keadilan pajak, karena penerimaan dan beban diakui tepat waktu sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat perbedaan pengakuan transaksi.

Namun, penerapan kedua prinsip ini juga menghadapi tantangan, terutama ketika standar akuntansi berbasis akrual tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan fiskal. Terkadang, terdapat timing differences antara saat pendapatan atau beban diakui secara akuntansi dan saat pajak dihitung berdasarkan regulasi perpajakan, yang dapat menyebabkan selisih antara laba komersial dan laba fiskal.

Salah satu isu yang sering muncul adalah pengenaan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak tepat. Ketidakakuratan dalam pengenaan STP

dapat terjadi akibat kesalahan dalam penghitungan pajak terutang, baik karena kesalahan administratif maupun interpretasi yang keliru terhadap peraturan perpajakan. Hal ini tidak hanya merugikan wajib pajak, tetapi juga dapat menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan. Ketika STP diterbitkan tanpa dasar yang jelas atau tidak sesuai dengan prinsip ratio legis, maka keadilan pajak menjadi terganggu, dan dapat menimbulkan sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak. Dengan demikian, integrasi antara ratio legis dan prinsip akrual, serta pengelolaan yang tepat terhadap STP, memperkuat akuntabilitas keuangan sekaligus memastikan bahwa pembayaran pajak dilakukan secara proporsional sesuai nilai keadilan yang menjadi landasan sistem perpajakan.

KESIMPULAN

Demikian berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, ternyata seluruh dalil Tergugat dalam Surat Tanggapannya tidak dapat dipertahankan.

Oleh karenanya, kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

1. Menolak Surat Tanggapan Tergugat;

2. Menerima/mengabulkan Permohonan Gugatan Penggugat sebagaimana tercantum dalam Surat Permohonan Gugatan dari Penggugat.

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-37 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Tergugat Nomor KEP-01541/NKEB/PJ/WPJ.02/2024

tanggal 17 Juli 2024;

Bukti P-2. SuratTagihanPajakPertambahanNilaiNomor

02369/107/21/211/23 tanggal 18 Desember 2023;

Bukti P-3. Surat Kuasa atas nama Brian Ardiansah;

Bukti P-4. Kontrak antara HSEI Waskita-KSO dan PT PLN (Persero); Bukti P-5. Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi HSEI dan Waskita;

Bukti P-6. Akta Perubahan Nomor 01 tanggal 06 April 2023;

Bukti P-7. Surat Gugatan Pembatalan STP Masa Pajak Februari 2021; Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa atas nama Brian Ardiansah;

Bukti P-9. Tanda Terima Pelaporan Gugatan STP PPN Masa Pajak Februari

2021;

Bukti P-10. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat

Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena PermohonanWajibPajakNomorKEP- 00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025;

Bukti P-11. Form 1721 – A1 Tahun 2024 atas nama Brian Ardiansah; Bukti P-12. Pakta Integritas Dodon Mutiara;

Bukti P-13. KTP atas nama Dodon Mutiara;

Bukti P-14. Penjelasan Kronologis Penggugat Gugatan atas Surat

Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Februari 2021 Masa Pajak Februari 2021 Nomor 02369/107/21/211/23 tanggal 18 Desember 2023;

Bukti P-15. Profil Bisnis dan Legalitas KSO;

Bukti P-16. ResiPengirimanKeputusanNomorKEP-

00450/NKEB/WPJ.02/2025;

Bukti P-17. Berita Acara Pembayaran;

Bukti P-18. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;

Bukti P-19. Bukti Bayar;

Bukti P-20. Bukti Potong dan SSP Tahun 2021;

Bukti P-21. Faktur Pajak;

Bukti P-22. Surat Permohonan Pembayaran;

Bukti P-23. Dokumen Kontrak PT PLN Persero Tbk dengan KSO PT ABB

Sakti Industri – PT Waskita Karya (PERSERO) Tbk;

Bukti P-24. Dasar Penerbitan Faktur Pajak Menurut Penggugat dalam Kerja

Sama Operasi;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis Menurut Penggugat Mengenai SOP

Penagihan;

Bukti P-26. Proses Bisnis Penagihan Menurut Penggugat dalam Kerja Sama

Operasi;

Bukti P-27. SOP Penagihan dalam Keadaan Kahar Menurut Penggugat; Bukti P-28. Time Table Penjualan dan Pembelian Tahun 2021;

Bukti P-29. Penjelasan Tertulis mengenai Dasar Penerbitan Fakur Pajak –

Februari 2021;

Bukti P-30. Penjelasan Tertulis mengenai Dasar Penerbitan Faktur Pajak –

Juli 2021;

Bukti P-31. Penjelasan Tertulis mengenai Proses Bisnis Penagihan dalam

KSO – Februari 2021;

Bukti P-32. Penjelasan Tertulis mengenai Proses Bisnis Penagihan dalam

KSO – Juli 2021;

Bukti P-33. Penjelasan Tertulis mengenai SOP Penagihan – Februari 2021; Bukti P-34. Penjelasan Tertulis mengenai SOP Penagihan – Juli 2021; Bukti P-35. Penjelasan Tertulis mengenai SOP Penagihan Dalam Keadaan

Kahar – Februari 2021;

Bukti P-36. Penjelasan Tertulis mengenai SOP Penagihan Dalam Keadaan

Kahar – Juli 2021;

Bukti P-37. Pendapat Akhir tanpa nomor dan tanggal 11 Desember 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Kronologis Tergugat Gugatan atas Surat Pembatalan

Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Februari 2021 Masa Pajak Februari 2021 Nomor 02369/107/21/211/23 tanggal 18 Desember 2023;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Masa Pajak Februari 2021;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis Tergugat atas Surat Pembatalan Ketetapan

Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Februari 2021 Masa Pajak Februari 2021 Nomor 02369/107/21/211/23 tanggal 18 Desember 2023;

Bukti T-4. Pendapat Akhir Nomor S-1881/WPJ.04/2025 tanggal 18

November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Keberatan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Februari 2021 Masa Pajak Februari 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor HSEI/V/04/2025 tanggal 28 Mei 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat, namun pengajuan gugatan masih dalam jangka waktu

30 (tiga puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Februari 2021 yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Februari 2021.

Menimbang bahwa Tergugat mendalilkan Penggugat mengajukan gugatanatasSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C UU KUP Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Februari 2021. Tergugat berpendapat bahwa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP Nomor KEP-00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Risalah Pembahasan, bahwa Penggugat tidak setuju dengan pengenaan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) dalam

Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 02369/107/21/211/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa/Tahun Pajak Februari 2021;

2. Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks N-13 diketahui Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 02369/107/21/211/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa/Tahun Pajak Februari 2021 diterbitkan karena Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak, sehingga dikenakan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Menimbang bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan mengajukan gugatan terkait Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2021, yang tidak disetujui Tergugat berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C UU KUP.

bahwa dari pernyataan Penggugat a quo yang menjadi objek gugatan adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 terkait dengan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C UU KUP;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitanSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C UU KUP Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Februari 2021, yang tidak disetujui Tergugat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat surat Tergugat a quo merupakan keputusan Tergugat untuk tidak memproses permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang diajukan Penggugat, sehingga merupakan objek sengketa yang dapat diajukan gugatan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, pihak Tergugat menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

bahwa perkara ini berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh Penggugat yaitu KSO HSEI-Waskita terhadap Keputusan Tergugat mengenai penolakan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2021, yaitu STP Nomor 02369/107/21/211/23 tanggal 18 Desember 2023 yang diterbitkan atas dasar ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena dianggap terjadi keterlambatan penerbitan Faktur Pajak oleh Penggugat atas transaksi jasa konstruksi yang dilakukan kepada PT PLN (Persero).

bahwa Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak setelah sebelumnya menempuh upaya administratif berupa permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP melalui surat permohonan yang diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak, namun permohonan tersebut ditolak oleh Tergugat melalui Keputusan Tergugat Nomor KEP-00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 sehingga Penggugat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak melalui surat gugatan tertanggal 28 Mei 2025 yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Mei 2025.

bahwa sengketa ini pada pokoknya timbul karena Tergugat menilai bahwa Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak atas pembayaran termin pekerjaan konstruksi proyek EM GITET 500 KV Peranap yang dilaksanakan oleh Penggugat berdasarkan kontrak pekerjaan dengan PT PLN (Persero), di mana menurut Tergugat kewajiban penerbitan Faktur Pajak seharusnya timbul pada saat terjadinya penyerahan Jasa Kena Pajak atau pada saat diterbitkannya dokumen yang memiliki fungsi sebagai faktur penjualan atau invoice.

bahwa Penggugat menjelaskan bahwa dokumen Berita Acara Pembayaran yang diterbitkan oleh PT PLN (Persero) tidak dapat dipersamakan dengan dokumen penagihan atau invoice yang menjadi dasar penerbitan Faktur Pajak, karena dokumen tersebut hanya merupakan dokumen administrasi internal yang menunjukkan bahwa suatu tahap pekerjaan telah diverifikasi dan dapat

diproses untuk pembayaran oleh pihak PT PLN (Persero), sedangkan penerbitan Faktur Pajak baru dapat dilakukan setelah seluruh dokumen administrasi pembayaran telah lengkap dan pihak PT PLN (Persero) memberikan otorisasi untuk melakukan penagihan.

bahwa menurut Penggugat dalam praktik administrasi proyek konstruksi yang dilaksanakan dengan PT PLN (Persero), terdapat beberapa tahapan dokumen yang harus dipenuhi sebelum pembayaran dilakukan, yaitu antara lain surat permohonan pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, berita acara pembayaran, dan dokumen administrasi lainnya yang menjadi syarat sebelum pihak PT PLN (Persero) melakukan pembayaran kepada kontraktor, sehingga dokumen Berita Acara Pembayaran tidak dapat dianggap sebagai dasar terutangnya pajak ataupun dasar penerbitan Faktur Pajak.

bahwa Penggugat juga menjelaskan bahwa kontrak kerja sama antara PT PLN (Persero) dan KSO HSEI-Waskita mengatur bahwa pembayaran pekerjaan dilakukan secara bertahap berdasarkan progres fisik pekerjaan yang dibuktikan melalui sistem sertifikat angsuran atau tahapan pekerjaan, di mana setiap tahapan pembayaran dilakukan setelah kemajuan pekerjaan mencapai persentase tertentu dari total pekerjaan yang disepakati dalam kontrak.

bahwa dalam perjanjian tersebut ditentukan bahwa pembayaran tahap pertama dilakukan setelah progres pekerjaan mencapai 25 persen, pembayaran tahap kedua setelah progres pekerjaan mencapai 50 persen, pembayaran tahap ketiga setelah progres pekerjaan mencapai 75 persen, pembayaran tahap keempat setelah progres pekerjaan mencapai 100 persen, serta pembayaran tahap terakhir atau Final Acceptance Certificate dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai dan telah melalui proses pemeriksaan serta pengujian sesuai dengan ketentuan kontrak pekerjaan konstruksi.

bahwa setiap tahapan pembayaran tersebut mensyaratkan adanya dokumen administratif tertentu yang harus dipenuhi oleh kontraktor sebelum pembayaran dapat dilakukan oleh PT PLN (Persero), antara lain berupa surat permohonan pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara pembayaran, sehingga proses administrasi pembayaran proyek

konstruksi tersebut bersifat berlapis dan memerlukan verifikasi dari berbagai pihak sebelum pembayaran benar-benar dapat direalisasikan.

bahwa Penggugat juga menjelaskan bahwa pada saat terjadinya transaksi tersebut Indonesia sedang berada dalam kondisi pandemi COVID-19 yang menyebabkan gangguan yang signifikan terhadap kegiatan ekonomi dan administrasi proyek, di mana pemerintah menerapkan berbagai kebijakan pembatasan sosial, pembatasan mobilitas, serta kebijakan lainnya yang berdampak pada kelancaran proses administrasi proyek dan pembayaran oleh pemberi kerja.

bahwa Penggugat menyatakan bahwa pandemi COVID-19 telah menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam proses administrasi pembayaran proyek serta gangguan terhadap arus kas proyek sehingga PT PLN (Persero) selaku pemberi kerja memberikan instruksi penundaan pembayaran kepada vendor dan kontraktor, sehingga kondisi tersebut merupakan keadaan kahar atau force majeure yang berada di luar kendali Penggugat.

bahwa Penggugat juga menyampaikan bukti berupa rincian Faktur Pajak yang telah diterbitkan serta bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetorkan ke kas negara melalui Nomor Transaksi Penerimaan Negara, sehingga menurut Penggugat meskipun terjadi keterlambatan administratif dalam penerbitan Faktur Pajak namun kewajiban perpajakan atas transaksi tersebut tetap telah dipenuhi dan tidak menimbulkan kerugian bagi negara. bahwa Penggugat berpendapat bahwa penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan setelah diterimanya pembayaran dari PT PLN (Persero) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-03/PJ/2022 yang menyatakan bahwa Faktur Pajak dapat dibuat pada saat pembayaran diterima atau pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. bahwa di sisi lain Tergugat berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, pajak terutang pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, sedangkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai,

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sehingga menurut Tergugat keterlambatan penerbitan Faktur Pajak oleh Penggugat merupakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

bahwa Tergugat juga menjelaskan bahwa berdasarkan praktik akuntansi yang berlaku umum, faktur penjualan atau dokumen penagihan dapat diterbitkan pada saat pengakuan pendapatan atau pada saat penagihan kepada pelanggan dilakukan, sehingga dokumen Berita Acara Pembayaran yang diterbitkan oleh PT PLN (Persero) dapat dianggap sebagai dokumen yang memiliki fungsi yang sama dengan invoice yang menjadi dasar penerbitan Faktur Pajak.

bahwa menurut Tergugat penerbitan STP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2021 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan karena keterlambatan penerbitan Faktur Pajak oleh Penggugat telah memenuhi unsur pengenaan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.

bahwa Tergugat juga menjelaskan kronologi sengketa yang dimulai dari penerbitan Surat Tagihan Pajak oleh KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan STP oleh Penggugat kepada Direktur Jenderal Pajak, penolakan permohonan tersebut oleh Direktur Jenderal Pajak, hingga akhirnya Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak atas keputusan penolakan tersebut.

bahwa menurut Tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP kewenangan untuk memberikan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak merupakan kewenangan diskresioner yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak sehingga keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pembatalan STP sepenuhnya berada dalam kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagai pejabat administrasi negara. bahwa Tergugat juga berpendapat bahwa Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk menilai substansi keputusan administratif yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan diskresioner Direktur Jenderal Pajak dalam

memberikan atau menolak pengurangan atau pembatalan STP, karena kewenangan tersebut merupakan kewenangan atribusi yang diberikan oleh undang-undang kepada Direktur Jenderal Pajak.

bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta, ketentuan hukum, dan kronologi perkara tersebut Tergugat berpendapat bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2021 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan STP tersebut.

bahwa oleh karena itu Tergugat mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnya dan menyatakan bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00450/NKEB/WPJ.02/2025 tentang penolakan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, pihak Penggugat menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

bahwa sengketa dalam perkara a quo berawal dari diterbitkannya Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2021 Nomor 02369/107/21/211/23 tanggal 18 Desember 2023 oleh Tergugat yang mengenakan sanksi administrasi kepada Penggugat karena dianggap terlambat menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan jasa konstruksi yang dilakukan oleh HSEI–Waskita KSO kepada PT PLN (Persero) dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi Peranap.

bahwa terhadap penerbitan Surat Tagihan Pajak tersebut Penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan alasan bahwa pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak tidak memiliki dasar hukum yang tepat karena Faktur Pajak telah diterbitkan sesuai dengan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa atas permohonan pembatalan tersebut Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang pada pokoknya menolak permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak dimaksud dengan alasan bahwa menurut penilaian Tergugat Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak melewati saat yang seharusnya yaitu setelah diterbitkannya dokumen administrasi proyek yang menurut Tergugat dapat dipersamakan sebagai dokumen yang menjadi dasar penerbitan Faktur Pajak.

bahwa terhadap keputusan penolakan tersebut Penggugat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan alasan bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak maupun keputusan penolakan pembatalannya telah didasarkan pada penafsiran hukum yang keliru mengenai saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai serta saat penerbitan Faktur Pajak atas transaksi jasa konstruksi yang dilakukan Penggugat.

bahwa Penggugat menjelaskan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan Penggugat merupakan kegiatan jasa konstruksi pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi Peranap yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Nomor 0740.PJ/DAN.02.02/DIR/2017 antara HSEI–Waskita KSO dengan PT PLN (Persero) yang mengatur bahwa pekerjaan konstruksi tersebut dilaksanakan secara bertahap dan pembayaran dilakukan secara termin berdasarkan progres pekerjaan yang telah dicapai oleh kontraktor.

bahwa dalam perjanjian tersebut diatur bahwa pekerjaan konstruksi dianggap selesai secara keseluruhan setelah seluruh pekerjaan mencapai progres seratus persen dan dilakukan serah terima pekerjaan kepada pihak pemberi kerja sehingga sebelum pekerjaan tersebut selesai seluruh pembayaran termin yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) merupakan pembayaran sebelum penyerahan jasa secara keseluruhan.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai pada prinsipnya saat terutangnya pajak adalah pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, namun Pasal 11 ayat

(2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai secara tegas mengatur pengecualian bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan

Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak maka saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran diterima.

bahwa oleh karena pembayaran termin proyek konstruksi tersebut diterima sebelum penyerahan jasa secara keseluruhan maka menurut Penggugat saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai mengikuti ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu pada saat pembayaran termin diterima oleh Penggugat dari PT PLN (Persero).

bahwa konsekuensi dari ketentuan tersebut adalah bahwa penerbitan Faktur Pajak harus dilakukan pada saat pembayaran termin diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat terutangnya pajak.

bahwa selain itu ketentuan mengenai saat pembuatan Faktur Pajak juga diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 03/PJ/2022 yang menyatakan bahwa Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau sebelum penyerahan Barang Kena Pajak. bahwa ketentuan yang sama juga tercermin dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang mengatur bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak maka saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran diterima oleh Pengusaha Kena Pajak.

bahwa lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 19 ayat (1) angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 juga dijelaskan bahwa dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan maka pajak terutang pada saat pembayaran termin diterima sehingga mekanisme pembayaran termin dalam pekerjaan konstruksi secara jelas diakui sebagai dasar penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa Penggugat menjelaskan bahwa dalam praktik pelaksanaan proyek dengan PT PLN (Persero) terdapat tahapan administratif yang harus dilalui sebelum pembayaran dilakukan kepada kontraktor yang dimulai dari penyusunan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang menyatakan bahwa

pekerjaan telah mencapai progres tertentu sesuai kontrak, kemudian disusun Berita Acara Pembayaran yang memuat nilai pekerjaan yang telah disetujui untuk ditagihkan oleh kontraktor kepada pemberi kerja.

bahwa setelah Berita Acara Pembayaran tersebut disetujui maka kontraktor mengajukan Surat Permohonan Pembayaran kepada PT PLN (Persero) sebagai dasar bagi pihak pemberi kerja untuk memproses pembayaran kepada kontraktor sesuai dengan nilai yang telah disepakati dalam Berita Acara Pembayaran tersebut.

bahwa menurut Penggugat dokumen-dokumen tersebut pada hakikatnya hanya merupakan dokumen administratif yang berfungsi sebagai dasar verifikasi internal dalam proses administrasi proyek dan tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa pembayaran telah terjadi atau telah diterima oleh kontraktor.

bahwa pembayaran yang sebenarnya baru terjadi pada saat dana ditransfer oleh PT PLN (Persero) ke rekening bank milik Penggugat dan hal tersebut dapat dibuktikan melalui rekening koran yang menunjukkan tanggal penerimaan pembayaran yang sesungguhnya oleh Penggugat.

bahwa dalam praktik pembayaran proyek PT PLN (Persero) juga berlaku mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh bendaharawan pemerintah atau Wajib Pungut PPN sehingga sebelum pembayaran dilakukan oleh PT PLN (Persero) kontraktor diwajibkan untuk terlebih dahulu menerbitkan Faktur Pajak sebagai salah satu dokumen persyaratan pencairan pembayaran.

bahwa oleh karena itu penerbitan Faktur Pajak oleh Penggugat dilakukan sesaat sebelum pembayaran dilakukan oleh PT PLN (Persero) sehingga Faktur Pajak tersebut pada dasarnya telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pajak yaitu pada saat pembayaran akan diterima oleh Penggugat.

bahwa dalam perkara ini Penggugat bahkan dapat menunjukkan bahwa Faktur Pajak diterbitkan satu hari sebelum pembayaran diterima sehingga jelas bahwa penerbitan Faktur Pajak dilakukan pada saat pembayaran akan

dilakukan oleh PT PLN (Persero) dan bukan setelah pembayaran diterima secara faktual oleh Penggugat.

bahwa meskipun demikian Tergugat berpendapat bahwa Faktur Pajak seharusnya diterbitkan pada saat diterbitkannya Berita Acara Pembayaran atau dokumen administratif lainnya yang menurut Tergugat dapat dipersamakan dengan invoice sehingga menurut Tergugat penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Penggugat dianggap terlambat.

bahwa terhadap pendapat tersebut Penggugat menyatakan bahwa penafsiran yang dilakukan oleh Tergugat tidak memiliki dasar hukum yang tepat karena dokumen administratif proyek seperti Berita Acara Pembayaran maupun Surat Permohonan Pembayaran tidak dapat dipersamakan dengan invoice atau dokumen penagihan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perpajakan. bahwa Penggugat juga menyatakan bahwa Tergugat telah menggunakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 yang mengatur mengenai dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagai dasar argumentasi Tergugat padahal ketentuan tersebut tidak relevan dengan sengketa ini karena peraturan tersebut berlaku untuk transaksi tertentu yang berbeda karakteristiknya dengan jasa konstruksi. bahwa selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 juga baru berlaku setelah tahun pajak yang disengketakan sehingga penerapan ketentuan tersebut terhadap transaksi yang terjadi pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 merupakan penerapan peraturan secara retroaktif yang bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pajak.

bahwa Penggugat juga menegaskan bahwa seluruh ketentuan yang berlaku pada saat terjadinya transaksi yaitu Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 secara konsisten menyatakan bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan jasa maka saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai adalah pada saat pembayaran diterima sehingga penerbitan Faktur Pajak oleh Penggugat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa lebih lanjut Penggugat juga menolak dalil Tergugat yang menyatakan bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 36 Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan kewenangan diskresi yang bersifat mutlak dan tidak dapat diuji oleh pengadilan karena menurut Penggugat setiap penggunaan diskresi tetap harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

bahwa menurut Penggugat apabila Surat Tagihan Pajak yang menjadi dasar penerbitan keputusan penolakan pembatalan tersebut terbukti tidak sesuai dengan ketentuan hukum maka keputusan yang menolak pembatalan Surat Tagihan Pajak tersebut juga tidak memiliki dasar hukum yang sah sehingga dapat dibatalkan oleh pengadilan.

bahwa Penggugat juga mengemukakan berbagai putusan Mahkamah Agung yang menunjukkan bahwa keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tetap dapat diuji oleh pengadilan apabila keputusan tersebut didasarkan pada penerapan hukum yang tidak tepat.

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut Penggugat berpendapat bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2021 yang menjadi dasar sengketa dalam perkara ini tidak memiliki dasar hukum yang tepat karena Faktur Pajak telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan peraturan pelaksanaannya.

bahwa oleh karena Surat Tagihan Pajak tersebut tidak sah maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak tersebut juga bertentangan dengan peraturan perundang- undangan sehingga patut untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak.

bahwa oleh karena itu Penggugat memohon kepada Pengadilan Pajak untuk mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025,

menyatakan batal atau tidak memiliki kekuatan hukum Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2021 Nomor 02369/107/21/211/23 tanggal 18 Desember 2023, serta menetapkan bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh Penggugat menjadi nihil. bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Penggugat dan Tergugat, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 11 ayat (1) c

Terutangnya pajak terjadi pada saat: antara lain penyerahan Jasa Kena Pajak

Penjelasan Pasal 11 ayat (1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini.

Pasal 13 ayat (1a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: iii) ???

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2. Pasal 69 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 yang diuraikan kembali oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak pada Pasal 3 ayat (2) huruf c.

(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat:

a. saat penyerahan BKP dan/atau JKP;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;

d. saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau

e. saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PPN.

3. Pasal 3 PMK Nomor 28/PMK.03/2020 yang merupakan insentif untuk jasa konstruksi yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi covid.

bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan terkait pokok sengketa berupa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 02369/107/21/211/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Februari 2021 yang dikenakan kepada Penggugat karena dianggap terlambat menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan jasa konstruksi kepada PT PLN (Persero) sebagaimana tercantum dalam dokumen gugatan dan penjelasan para pihak.

bahwa dari dokumen yang diajukan oleh Penggugat, Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa transaksi yang disengketakan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan Engineering Procurement and Construction pada

proyek pembangunan jaringan transmisi listrik yang dilakukan oleh KSO HSEI- Waskita dengan PT PLN (Persero), di mana sistem pembayaran dilakukan secara bertahap berdasarkan progres pekerjaan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama para pihak.

bahwa Pengadilan Pajak juga mencermati bahwa berdasarkan dokumen yang diajukan Penggugat berupa surat permohonan pembayaran, berita acara pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, serta dokumen administrasi lainnya, proses pembayaran oleh PT PLN (Persero) dilakukan setelah terpenuhinya beberapa persyaratan administratif dan teknis yang menjadi dasar pengakuan pembayaran atas kemajuan pekerjaan.

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan dalam persidangan, Penggugat menerbitkan Faktur Pajak setelah memperoleh konfirmasi pembayaran dan terpenuhinya dokumen administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak kerja, yang menurut Penggugat merupakan praktik administrasi yang lazim dalam proyek konstruksi yang menggunakan sistem pembayaran berdasarkan kemajuan pekerjaan.

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan fakta bahwa pada periode sengketa yaitu awal tahun 2021 kondisi pandemi COVID-19 masih berlangsung dan menimbulkan berbagai pembatasan kegiatan ekonomi serta hambatan administrasi yang mempengaruhi proses administrasi proyek dan pembayaran sebagaimana dijelaskan oleh Penggugat dalam persidangan. bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak mempertimbangkan dalil Tergugat yang berpendapat bahwa kewajiban penerbitan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak timbul pada saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai, yaitu pada saat penyerahan jasa kena pajak atau pada saat penerimaan pembayaran, sehingga keterlambatan penerbitan Faktur Pajak oleh Penggugat dianggap sebagai pelanggaran administrasi perpajakan yang dikenai sanksi sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat penyerahan jasa kena pajak atau pada saat pembayaran diterima sebelum

penyerahan jasa dilakukan, sehingga kewajiban penerbitan Faktur Pajak harus mengikuti saat terutangnya pajak tersebut.

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 13 ayat

(1) dan ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur bahwa Faktur Pajak wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, atau pada saat pembayaran diterima sebelum penyerahan dilakukan, yang kemudian dipertegas dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 mengenai pemberian fasilitas perpajakan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, pengusaha kena pajak tetap memiliki kewajiban untuk membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan meskipun terdapat fasilitas tertentu yang diberikan oleh pemerintah dalam masa pandemi.

bahwa Pengadilan Pajak juga menilai bahwa dalam praktik akuntansi dan pelaksanaan kontrak konstruksi, pengakuan pendapatan maupun tagihan seringkali mengikuti mekanisme progres pekerjaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan pekerjaan atau berita acara pembayaran sebagaimana dijelaskan dalam kontrak kerja antara para pihak.

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, istilah faktur penjualan mencakup dokumen lain yang memiliki fungsi yang sama dengan faktur penjualan atau invoice, sehingga Pengadilan Pajak mempertimbangkan apakah dokumen administrasi yang diterbitkan dalam proyek konstruksi tersebut dapat dipandang sebagai dokumen yang menjadi dasar timbulnya kewajiban penerbitan Faktur Pajak. bahwa dari fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak menemukan bahwa dokumen berita acara pembayaran yang dijadikan dasar oleh Penggugat bukan merupakan invoice atau dokumen penagihan kepada PT PLN (Persero), melainkan bagian dari proses administrasi internal proyek yang menjadi salah satu syarat sebelum diterbitkannya invoice atau faktur pajak.

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan dalil Tergugat yang menyatakan bahwa berita acara pembayaran dapat dipersamakan dengan dokumen penjualan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 13 ayat

(1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai karena memiliki fungsi sebagai dasar penagihan atas pekerjaan yang telah diselesaikan.

bahwa setelah menilai seluruh bukti dan argumentasi para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dalam transaksi jasa konstruksi harus mempertimbangkan substansi transaksi dan mekanisme pembayaran sebagaimana diatur dalam kontrak pekerjaan serta praktik administrasi yang berlaku dalam proyek konstruksi tersebut.

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa apabila pembayaran baru dapat dilakukan setelah terpenuhinya seluruh dokumen administrasi proyek dan konfirmasi dari pihak pemberi kerja, maka kewajiban penerbitan Faktur Pajak secara substansi timbul setelah proses administrasi tersebut selesai dan setelah adanya kepastian hak tagih dari pihak kontraktor kepada pemberi kerja.

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerbitan Faktur Pajak oleh Penggugat setelah terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi pembayaran tidak serta-merta dapat dianggap sebagai keterlambatan penerbitan Faktur Pajak apabila pada saat sebelumnya belum terdapat dasar penagihan yang sah kepada pemberi kerja.

bahwa dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, bukti dokumen, serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak menilai bahwa dalil Penggugat mengenai mekanisme pembayaran berbasis progres pekerjaan dan penerbitan Faktur Pajak setelah terpenuhinya dokumen administrasi proyek memiliki dasar yang cukup kuat.

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai oleh Tergugat yang didasarkan pada anggapan keterlambatan penerbitan Faktur Pajak belum sepenuhnya

mempertimbangkan mekanisme kontraktual dan substansi transaksi jasa konstruksi yang dilakukan oleh Penggugat.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak dalam perkara a quo tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat karena saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai belum dapat dipastikan terjadi pada waktu yang didalilkan oleh Tergugat.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kewenangan diskresi Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pada prinsipnya bersifat luas, namun pelaksanaannya tetap harus berlandaskan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik serta ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, dan oleh karena itu dalam rangka menjamin kepastian hukum bagi Penggugat, penilaian atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak yang terjadi dalam sengketa a quo harus didasarkan pada bukti dan dokumen yang konkret serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

bahwa Pengadilan pajak berpendapat, karena Surat Tagihan Pajak terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak dalam perkara a quo tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak tersebut juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga patut untuk dibatalkan oleh Pengadilan Pajak.

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa alasan gugatan Penggugat dapat dipertimbangkan untuk dikabulkan karena penerbitan Surat Tagihan Pajak yang menjadi objek sengketa tidak sepenuhnya didasarkan pada penerapan ketentuan hukum yang tepat terhadap fakta transaksi yang sebenarnya terjadi.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, pengadilan pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat, dan:

1. MembatalkanSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Februari 2021.

2. Membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 02369/107/21/211/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa/Tahun Pajak Februari 2021.

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00450/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Februari 2021 Masa Pajak Februari 2021 atas nama KSO. HSEI- WASKITA, NPWP 83.612.924.7-211.000, beralamat di Gedung World Trade Center 3 Lt. 24 Jl Jend Sudirman, Kav 29-31 RT. 008 RW. 003, Karet, Setiabudi, DKI Jakarta d.h. Jl. Dr. Sutomo No 96 RT 002 RW 009 Lima Puluh Kota Pekanbaru Riau.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak.CA dan Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera

Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak.CAMudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.