Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman
PUT-004997.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
KSO. Hsei-waskita, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004997.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2026 yang diucapkan 21 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan KSO. Hsei-waskita mengenai Gugatan Pajak masa pajak Februari 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Februari 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 14 ayat (4); Pasal 29; Pasal 32; Pasal 36 ayat (1)
- UU PPNPasal 11 ayat (1); Pasal 11 ayat (2); Pasal 13 ayat (1)
- PMK 28/PMK.03/2020Pasal 3
- UU 30/2014Pasal 1
- UU 9/2004Pasal 53
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 40
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004997.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- KSO. Hsei-waskita
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 16 Desember 2025
- Tanggal Pengucapan
- 21 April 2026