Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 88 halaman

PUT-004969.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Pancasurya Agrindo, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004969.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00085/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00010/206/20/218/24 tanggal 2 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004969.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Pancasurya Agrindo, NPWP 01.634.496.2-218.000, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman 395 Simpang Empat, Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28116, yang diwakili oleh Isen Henry Tjong, jabatan: Direktur, (fr-taxdispute@first-resources.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lie Sutjipto Budiharjo W.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-501/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 25/PSA/SuratKuasa/PPh- Bd/2020/2025 tanggal 29 September 2025,

2. Nama: Luis Fernando,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-353/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 49/PSA/SuratKuasa/PPhBd/2020/2025 tanggal 29 September 2025,

3. Nama: Hafidz Siddiq Ghiffari,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1567/PP/IKH/2024tanggal17

Desember 2024,

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 73/PSA/SuratKuasa/PPhBd/2020/2025 tanggal 7 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Winiharso Yuono /

19750531 199511 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Kukuh Wahyu Nugroho /

19830518 200212 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Ratna Pertiwi / 19841027 200901 2 010, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1759/PJ.07/2026 tanggal 28 April 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
982/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor
61/PSA/BANDING/PPhBd/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-00090/SUB-
CT/WPJ.02/2025 tanggal 27 Agustus 2025;
Telah membaca Surat Bantahan Nomor
01/PSA/SUB/PPhBd/2020/2025 tanggal 17 September 2025;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;

PT Pancasurya Agrindo

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00010/206/20/218/24 tanggal 2 April
2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan
perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 031/PSA.VI/2024 tanggal 14 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Pancasurya Agrindo

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00085/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 61/PSA/BANDING/PPhBd/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

61/PSA/BANDING/PPhBd/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

M

e

nu

r

u

t (d

a

lam R

up

ia

h

)

K

ore

k s i

N

o

U

r

a

ia

n

Pemoho

n

B

a

n

din

g

T

er

ba

n

d

in

g

D

iaju

k a n

1

P

e

n

ye

s

u

a

ia

n

F

is

k

a

l P

o

s

itif

3.2

9

8.2

9

8

.54

7

1

3

.9

14

.1

5

0

.3

8

0

10

.6

15.8

5 1 .8

3 3

2

P

e

n

ye

s

u

a

ia

n

F

is

k

a

l N

e

g

atif

596.1

4

8.2

2

2

.02

2

59

0

.3

24

.1

1

2

.2

9

1

(5

.8

24.1

0 9 .7

3 1 )

J

u

m

la

h

599.4

4

6.5

2

0

.56

9

60

4

.2

38

.2

6

2

.6

7

1

4

.7

91.7

4 2 .1

0 2

PT Pancasurya Agrindo

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp10.615.851.833

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp10.615.851.833 dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Biaya Technical Assistance sebesar Rp6.181.636.451

a. Terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis atas penggunaan jasa technical assistance dari First Resources Limited

bahwa pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa invoice, bukti bayar hingga perjanjian yang dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding secara nyata telah membayarkan dan menggunakan jasa technical assistance dari FRL. Adapun jasa yang diberikan oleh FRL berkaitan dengan supervisi dan pengontrol kegiatan usaha Pemohon Banding. Apabila FRL tidak memberikan jasa tersebut kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding akan kesulitan dalam mempertahankan keberlangsungan kegiatan usaha Pemohon Banding ditengah kondisi pasar yang sangat fluktuatif;

bahwa lebih lanjut, atas dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan saat Pemeriksaan dan Keberatan tersebut justru tidak dipertimbangkan oleh Tim Pemeriksa maupun Tim Peneliti Keberatan. Sehingga, hal ini menjadi tidak adil bagi Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis, namun tidak dipertimbangkan;

b. Jasa Technical Assistance diperlukan oleh Pemohon Banding untuk keberlangsungan kegiatan usaha

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Biaya Jasa Technical Assistance merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan kegiatan usaha Pemohon Banding. Technical assistance ini diberikan

PT Pancasurya Agrindo

karena First Resources Limited memiliki sumber daya yang handal dan kemampuan untuk memberikan advise dan bimbingan agar Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan bisnis dengan baik, efektif dan efisien sehingga memiliki profitabilitas yang baik pula;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding sampaikan terkait jasa-jasa yang diberikan oleh First Resources Limited lebih rinci sebagai berikut:

a. Pemberian jasa konsultasi strategis, operasional dan keuangan Perusahaan

- Fungsi Strategis operasional dan keuangan: FRL bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan di bidang yang strategis, operasional maupun finansial, seperti:

1) Menyediakan paduan, nasihat serta melakukan rapat-rapat dengan manjemen anak perusahaan untuk mengkaji target- target opersional dan panenan dan untuk memastikan agar target tercapai;

2) Melakukan rapat dengan para investor eskternal termasuk dengan bank-bank lokal dan internasional;

3) Melakukan pengembangan dan strategi bisnis atas produk lini-lini baru;

b. Memberikan jasa pemantauan dan monitoring operasi, produksi dan pengembangan usaha Perusahaan;

- Fungsi pengawasan: FRL melakukan pengawasan serta evaluasi dari operasional kebun sampai dengan pabrik dari anak perusahaan agar tercapai target-target yang telah ditetapkan serta memastikan pelaksanaan pengembangan atas strategi baru;

- Fungsi hubungan investor: FRL bertanggung jawab untuk mengkordinasikan dan melakukan komunikasi antara anak perusahaan dengan komunitas keuangan yaitu bank dan investor dalam hal pendanaan;

PT Pancasurya Agrindo

c. Memberikan advise keuangan, pembendaharaan (treasury) dan bantuan konsultasi yang terkait; memberikan jasa di bidang penjualan dan marketing terkait produk-produk yang dijual Perusahaan ke Singapura dan mancanegara;

- Fungsi keuangan : FRL melakukan pengawasan atas keuangan anak perusahaan, seperti:

1) Pemeriksaan anggaran;

2) Pemeriksaan Laporan Keuangan;

3) Paduan mengenai akuntansi dan perpajakan;

- Fungsi sales dan marketing : FRL bertanggung jawab atas penjualan dan marketing atas produk yang dijual di pangsa pasar Luar Negeri, termasuk fasilitas dari penjualan tersebut, seperti:

1) Mengidentifikasi dan mereview pembeli maupun calon pembeli potensial;

2) Meeting dan diskusi mengenai order dari pembeli maupun calon pembeli potensial;

3) Mengatur dengan baik relasi dari pembeli maupun calon pembeli potensial;

4) Melakukan Pemeriksaan pangsa pasar untuk mengerti, menganalisa serta menjalankan tren market di luar negeri;

- Fungsi trading: mengeksekusi strategi penjualan trading, seperti:

1) Menentukan harga komparasi analisa antara pangsa pasar harga lokal dan harga ekspor sebelum memberikan saran ;

2) Memberikan rekomendasi dari masing-masing produk yang dijual untuk memaksimalkan keuntungan, contohnya CPO diolah lebih lanjut menjadi Olein atau Biodiesel;

3) Bertanggung jawab atas semua transaksi export produk- produk seluruh perusahaan di Indonesia mulai dari kontrak sales ekspor, negosiasi sampai dengan menanggung resiko yang mungkin timbul dalam pengiriman ke pembeli;

PT Pancasurya Agrindo

- Fungsi operasional: menyediakan support operasional dalam mengeksekusi penjualan ekspor dari Indonesia ke Luar negeri termasuk dokumen-dokumen kapal dan produk termasuk memastikan waktu pengiriman tepat waktu;

- Fungsi resiko: menanggung resiko yang mungkin terjadi atas pengiriman dari Indonesia ke Luar Negeri dan resiko market serta resiko kredit, seperti:

1) Penurunan harga product;

2) Selisih kurs;

3) Kehilangan produk selama pengiriman;

4) Resiko gagal bayar;

bahwa berdasarkan fungsi-fungsi di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa fungsi adanya jasa Technical Assistance memang diperlukan oleh Pemohon Banding dan First Resources Limited mempunyai kapabilitas untuk memberikan jasa–jasa teknis terhadap Pemohon Banding terkait rincian jasa di atas;

c. Terbanding tidak melakukan konfirmasi negatif kepada lawan transaksi

bahwa dalam proses Pemeriksaan, seyogianya Terbanding melakukan konfirmasi negatif kepada lawan transaksi yaitu FRL ataupun kantor pajak lawan transaksi sehubungan dengan substansi transaksi yang sebenarnya terjadi. Sehingga, dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan asumsi semata; bahwa selain itu, Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) dengan hasil opini audit yaitu Wajar Tanpa Pengecualian. Hal ini menandakan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh Pemohon Banding telah wajar dan sesuai dengan kegiatan transaksi yang sebenarnya karena dalam proses audit, KAP akan melakukan identifikasi transaksi-transaksi yang ada pada laporan keuangan. Apabila terdapat transaksi yang tidak wajar, tentu KAP akan

PT Pancasurya Agrindo

menyatakannya pada rincian pernyataan yang diterbitkan oleh KAP tersebut. Sehingga, jasa technical assistance yang tersaji dalam laporan keuangan Pemohon Banding, seyogianya merupakan transaksi yang telah wajar;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Alat Pengangkutan MAN sebesar Rp2.637.087.900

a. Terbanding telah keliru dalam memahami substansi atas biaya sewa helikopter

bahwa adapun alasan Pemohon Banding melakukan perjanjian sewa helikopter tersebut agar Pemohon Banding dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam kegiatan usaha Pemohon Banding. Sebagai contoh, apabila terdapat investor ataupun calon pembeli yang ingin melakukan kerjasama namun memerlukan kunjungan secara langsung ke kebun secara mendadak, maka Pemohon Banding dapat menggunakan helikopter tersebut sebagai sarana transportasi yang efektif dan hal tersebut tentunya akan menjadi efisiensi bagi Pemohon Banding karena tentunya akan menjadi nilai tambah bagi Pemohon Banding dihadapan investor ataupun calon pembeli yang nantinya akan bermanfaat untuk kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa selain itu, pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa invoice, bukti pembayaran hingga perjanjian untuk membuktikan bahwa biaya tersebut benar telah terjadi dan memiliki manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding. Namun, data tersebut tidak dipertimbangkan oleh Tim Pemeriksa maupun Tim Peneliti Keberatan. Sehingga, hal ini menjadi tidak adil bagi Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis, namun tidak dipertimbangkan;

PT Pancasurya Agrindo

b. Pengenaan Pajak berganda atas transaksi yang sama

bahwa pada dasarnya atas biaya sewa helikopter tersebut telah diakui pula sebagai penghasilan bagi Lawan Transaksi yaitu PT MAN. PT MAN tentunya telah melaksanakan dan memenuhi pula kewajiban perpajakan tahunannya untuk tahun 2020, dengan mengakui penghasilan yang diterima untuk dikenai Pajak Penghasilan;

bahwa apabila Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya sewa helikopter tersebut, seharusnya Terbanding juga melakukan koreksi negatif atas penghasilan sewa helikopter yang diterima oleh PT MAN. Jika tidak dilakukan koreksi korespondensi, maka akan terjadi pengenaan pajak berganda atas transaksi yang sama;

bahwa lebih lanjut, Terbanding kemudian menetapkan kembali atas koreksi penyesuaian fiskal positif tersebut sebagai objek PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif sebesar 15%. Dalam hal ini, Terbanding telah mengenakan pajak berganda atas transaksi yang sama dengan total pengenaan tarif sebesar 37%;

bahwa pengenaan pajak berganda tersebut tentunya tidak adil bagi Pemohon Banding, terlebih bahwa atas objek PPh Pasal 23 berdasarkan hasil pengujian merupakan koreksi yang tidak relevan dan valid yang seharusnya tidak dikenakan pajak apapun. Namun, dalam hal ini Terbanding justru menetapkan pajak sebesar 37%;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Pemeliharaan Gedung Kantor dan Beban Listrik sebesar Rp1.797.127.481

a. Gedung Kantor Merupakan Kepemilikan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa gedung kantor yang beralamat di APL Tower, Jakarta Barat merupakan kepemilikan dari Pemohon Banding;

PT Pancasurya Agrindo

bahwa adapun Pemohon Banding merupakan salah satu entitas group First Resources Limited (FRL). Beberapa perusahaan group FRL turut menggunakan alamat kantor Pemohon Banding sebagai dasar acuan alamat korespondensi saja. Hal ini dilakukan karena beberapa perusahaan group FRL seringkali tidak menerima surat dari vendor/pelanggan/Kantor Pajak yang nyatanya telah dikirimkan oleh para pihak tersebut. Tentunya menjadi hambatan tersendiri bagi perusahaan-perusahaan tersebut dalam menjalankan kegiatan usaha. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan tersebut hanya meminjam alamat kantor Pemohon Banding agar dapat mempermudah proses korespondensi;

bahwa sebagai informasi, perusahaan-perusahaan tersebut nyatanya masih berada di masing-masing daerah tempat terdaftarnya perusahaan tersebut, yaitu di daerah Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Perusahaan tersebut berada di daerah tempat kegiatan usaha sebenarnya dilakukan;

bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat pemakaian bersama gedung kantor secara substansi. Sehingga, biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penggunaan gedung kantor merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian fiskal positif yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dan tepat, sehingga tidak terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada pelaporan SPT PPh Badan tahun 2020. Oleh karena itu, koreksi atas penyesuaian fiskal positif yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp10.615.851.833 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan menjadi Nihil;

PT Pancasurya Agrindo

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp(5.824.109.731)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp(5.824.109.731) dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif – Biaya Penyusutan atas kelebihan periode penyusutan, perhitungan matematis dan koreksi 50% natura sebesar Rp1.083.565.483

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam melakukan perhitungan biaya penyusutan atas aktiva tetap yang dimiliki Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan dengan berdasarkan kertas kerja. Adapun dari perhitungan kertas kerja dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan secara konsisten dan taat asas setiap tahunnya. Sehingga, tidak terdapat kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif – Biaya Penyusutan yang bersifat natura atau kenikmatan yang diberikan kepada pegawai sebesar Rp1.547.754.225

bahwa koreksi atas penyusutan aktiva tetap dengan alasan Terbanding yaitu aktiva tetap dipergunakan sebagai Natura, penyusutan aktiva tetap tersebut dapat dibiayakan karena berhubungan langsung dengan produksi dan operasional Kebun perusahaan Pemohon Banding dalam rangka 3M. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa aktiva tetap berupa Rumah Karyawan dibangun untuk tenaga kerja kebun untuk mengoptimalkan kegiatan pemantauan, pemeliharaan dan pemanenan Tanaman Kelapa Sawit Perusahaan;

PT Pancasurya Agrindo

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif – Biaya Penyusutan bangunan kantor pemakaian bersama sebesar Rp3.192.790.023

a. Gedung Kantor Merupakan Kepemilikan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa gedung kantor yang beralamat di APL Tower, Jakarta Barat merupakan kepemilikan dari Pemohon Banding;

bahwa adapun Pemohon Banding merupakan salah satu entitas group First Resources Limited (FRL). Beberapa perusahaan group FRL turut menggunakan alamat kantor Pemohon Banding sebagai dasar acuan alamat korespondensi saja. Hal ini dilakukan karena beberapa perusahaan group FRL seringkali tidak menerima surat dari vendor/pelanggan/Kantor Pajak yang nyatanya telah dikirimkan oleh para pihak tersebut. Tentunya menjadi hambatan tersendiri bagi perusahaan-perusahaan tersebut dalam menjalankan kegiatan usaha. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan tersebut hanya meminjam alamat kantor Pemohon Banding agar dapat mempermudah proses korespondensi;

bahwa sebagai informasi, perusahaan-perusahaan tersebut nyatanya masih berada di masing-masing daerah tempat terdaftarnya perusahaan tersebut, yaitu di daerah Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Perusahaan tersebut berada di daerah tempat kegiatan usaha sebenarnya dilakukan;

bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat pemakaian bersama gedung kantor secara substansi. Sehingga, biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penggunaan gedung kantor merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait kegiatan usaha Pemohon Banding;

PT Pancasurya Agrindo

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian fiskal negatif yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dan tepat, sehingga tidak terdapat penyesuaian fiskal negatif yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada pelaporan SPT PPh Badan tahun 2020. Oleh karena itu, koreksi atas penyesuaian fiskal negatif yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp(5.824.109.731) tidak tepat dan seharusnya dibatalkan menjadi Nihil;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkanbahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00085/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00085/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025;

2. Menetapkan kembali ketetapan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2020 menjadi Nihil sebesar Rp0 dengan perincian sebagai berikut:

PT Pancasurya Agrindo

Jumlah Menurut

NoUraianKeputusanKoreksi yang

Putusan Banding

KeberatanDibatalkan 1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto579.769.418.571579.769.418.571- 2 Harga Pokok Penjualan184.906.973.569184.906.973.569- 3 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)394.862.445.002394.862.445.002- 4 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha57.153.547.47257.153.547.472- 5 Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)337.708.897.530337.708.897.530- 6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha600.789.016.337600.789.016.337-

e. Jumlah (a + b + c + d)600.789.016.337600.789.016.337-

7 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan--

8 Penyesuaian Fiskal--

a. Penyesuaian Fiskal Positif13.914.150.3803.298.298.54810.615.851.832

b. Penyesuaian Fiskal Negatif590.324.112.291596.148.222.022(5.824.109.731)

c. Jumlah (a - b)(576.409.961.911)(592.849.923.474)16.439.961.563

9 Penghasilan neto luar negeri--- 10 Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)362.087.951.956345.647.990.39316.439.961.563 11 Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib--- 12 Kompensasi Kerugian-- 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)--- 14 Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)362.087.951.000345.647.990.00016.439.961.000 15 PPh Terutang (tarif x 15)79.659.349.22076.042.557.8003.616.791.420 16 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah

--- diperhitungkan tahun lalu

17 Jumlah PPh Terutang (15 + 16)79.659.349.22076.042.557.8003.616.791.420 18 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah---

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21--- b.2. PPh Pasal 224.475.416.0514.475.416.051- b.3. PPh Pasal 23--- b.4. PPh Pasal 24--- b.5. Lain-lain--- b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)4.475.416.0514.475.416.051-

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22--- c.2. PPh Pasal 2539.034.941.54939.034.941.549- c.3. PPh Pasal 2932.024.351.10032.024.351.100- c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)71.059.292.64971.059.292.649-

d. Diperhitungkan:- d.1. SKPPKP---

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 +

75.534.708.70075.534.708.700- c.6 - d.1)

19 Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)4.124.640.520507.849.1003.616.791.420 20 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.742.248.156214.515.4601.527.732.696

b. Bunga Pasal 13 (3) KUP---

c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---

d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---

e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)1.742.248.156214.515.4601.527.732.696

21 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.g)5.866.888.676722.364.5605.144.524.116

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00090/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 27 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut SPT (Rp)Menurut SKP (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)
989.893.88213.914.150.380989.893.88213.914.150.3803.298.298.548

PT Pancasurya Agrindo

Dasar Hukum

1) Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), serta Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

4) Chapter 7.5 serta Chapter 7.6 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinasional Enterprises and Tax Administrations 2017;

Data dan Fakta

bahwa NPWP Pemohon Banding 016344962218000/ 0016344962218000 terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 20 Juli 1994 dan dikukuhkan menjadi PKP sejak tanggal 01 Juni 2001. Saat ini administrasi perpajakan Pemohon Banding terdaftar di KPP Madya Pekanbaru, Wajib Pajak bergerak dibidang usaha Industri Minyak Makan Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) (KLU: 10431);

PT Pancasurya Agrindo

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan yang dilaporkan, Formulir 1771-I Lampiran – I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 diketahui Pemohon Banding melaporkan Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp583.041.377;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif lainnya tersebut sebesar Rp12.924.256.498, sehingga nilai koreksi penyesuaian Fiskal Positif lainnya menurut terbanding menjadi sebesar Rp13.507.297.875;

bahwa Pemohon banding mengajukan banding atas sebagian koreksi, dengan nilai penyesuaian Fiskal Positif lainnya menurut terbanding sebesar Rp2.891.446.043. Sehingga jumlah seluruh penyesuaian fiskal positif lainnya menurut terbanding menjadi sebesar Rp3.298.298.548;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti pendukung terkait dengan permintaan assistensi dari Pemohon Banding kepada First Resources Ltd, rincian kegiatan dari Technical Assistence yang dilakukan dan perjanjian jasa bantuan teknis lainnya. Selain itu Pemohon Banding juga tidak memberikan bukti pendukung atas biaya charter/sewa helikopter seperti: manifest penumpang, boarding pass, jadwal, rencana penerbangan, dan ijin terbang;

bahwa selama proses pemeriksaan, Terbanding telah melakukan permintaan keterangan kepada pihak lain, yaitu Pimpinan PT Airnav IndonesiaCabangPekanbarudalamsuratnomorS- 00088/RIK.SIS/WPJ.02/PaPJ.2/2023 tanggal 3 November 2023 yang telah diralat dengan surat nomor S-00095/RIKSIS/WPJ.02/Papj.2/2023 tanggal 5 Desember 2023 dan dijawab oleh PT Airnav Indonesia dengan surat nomor 5121/OE/00/LPPNPI/OPS/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023;

PT Pancasurya Agrindo

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian atas data, informasi dan keterangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana di atas, Terbanding melakukan penelitian dan pengujian atas pemenuhan unsur- unsur biaya yang dapat dikurangkan dari perhitungan penghasilan bruto dengan uraian sebagai berikut:

1) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Technical Assistance sebesar Rp6.181.636.451

a. Pengujian Eksistensi atas pembebanan Biaya Technical Assistance

(1) bahwa berdasarkan laporan keuangan antara Pemohon Banding dengan First Resources LTD merupakan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa. First Resources LTD merupakan ultimate parents company di singapura, antara Wajib Pajak dengan First Resources LTD tidak ada hubungan kegiatan usaha baik penjualan maupun pembelian, produksi Pemohon Banding seluruhnya dijual lokal;

(2) bahwa dalam butir 3 Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE- 35/PJ/2010 dijelaskan bahwa Jasa teknik sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, atau pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen;

PT Pancasurya Agrindo

(3) bahwa menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), pengertian Technical Assistance atau bantuan teknis adalah bantuan modal, tenaga ahli, dan sebagainya dari luar negeri untuk melancarkan usaha negara yang sedang berkembang;

(4) bahwa berdasarkan pengertian jasa teknis di atas, dapat disimpulkan ciri-ciri dari perjanjian technical assistance adalah sebagai berikut:

(a) Subjek, yaitu pihak yang memberikan jasa dan menerima jasa;

(b) Objek, yaitu informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan;

(c) Pembayaran atas jasa; dan

(d) Dalam jangka waktu tertentu;

(5) bahwa penelitian eksistensi kebenaran pemberian jasa teknis berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada pemberian jasa teknik;

(6) bahwa sebuah transaksi jasa dianggap eksis jika dapat dibuktikan penyerahan jasa benar-benar terjadi. Bahwa jasa tidak dapat dipisahkan dengan penyedia jasa, sehingga dalam transaksi jasa, penyedia jasa akan terlibat langsung dalam proses penyerahan jasa. Pembuktian keberadaan transaksi jasa akan ditunjukkan dengan dokumentasi dari mulai kontrak sampai dengan bukti pelaksanaan jasa;

(7) bahwa tidak diperoleh bukti / dokumen yang menunjukan bahwa penyedia jasa sebagai pihak yang menyerahkan jasa, karena tidak diperoleh bukti-bukti pendukung seperti spesifikasi jasa yang diberikan bagaimana perhitungannya, timesheet atas kehadiran pegawai yang ditugaskan, laporan dan pertanggungjawaban atas jasa yang telah dilakukan, Dokumen Penagihan Pihak Lawan Transaksi, Dokumen-dokumen seperti surat tertulis, email, faksimile dan lainnya yang digunakan

PT Pancasurya Agrindo

sebagai pemberitahuan First Resources Limited terkait technical assistance;

(8) bahwa berdasarkan dokumen Laporan Keuangan diketahui bahwa Pemohon Banding membayar biaya technical assistance kepada First Resouces LTD;

(9) bahwa bukti pembayaran kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, tidak cukup memberikan keyakinan kepada Terbanding, untuk membuktikan bahwa jasa dimaksud benar telah diserahkan kepada Wajib Pajak;

(10) bahwa tidak terdapat dokumen dan informasi yang cukup, untuk memberikan keyakinan kepada Terbanding, untuk membuktikan bahwa jasa dimaksud benar telah diserahkan kepada Pemohon Banding;

(11) bahwa dari hasil pengujian eksistensi atau kebenaran pelaksanaan pemberian barang/ jasa atas pembebanan Biaya Technical Assistance, Terbanding menyimpulkan:

(a) Berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada pemberian jasa teknis, tidak terbukti terdapat pemberian jasa teknis karena tidak memenuhi unsur pemberian jasa teknis sebagaimana dijelaskan di atas yaitu:

Objek, yaitu informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan;

(b) Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur perjanjian jasa teknik tersebut di atas maka Peneliti menyimpulkan tidak terbukti adanya eksistensi atas pemberian jasa teknis yang dibebankan Pemohon Banding;

(c) Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung bahwa jasa tersebut memang benar telah terjadi dan diterima;

PT Pancasurya Agrindo

b. Pengujian Kebutuhan dan Manfaat ekonomi atas Technical Assistance

(1) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen terkait dengan technical assistance kepada First Resouces LTD baik dalam proses pemeriksaan maupun proses penelitian keberatan;

(2) bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui maksud dan tujuan dari technical assistance, tidak dapat diketahui latar belakang dari transaksi technical assistance tersebut apakah memang dibutuhkan oleh Pemohon Banding dan memberikan manfaat yang terukur bagi perusahaan Pemohon Banding;

(3) bahwa keberadaan penyerahan dan pemanfaatan jasa diketahui jika jasa tersebut memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Untuk memastikan bahwa pemanfaatan jasa dari pihak afiliasi memiliki manfaat, maka kriteria yang haris dipenuhi adalah bahwa jasa tersebut:

(a) bukan merupakan duplikasi dari jasa yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding;

(b) bukan ditujukan untuk kepentingan pemegang saham atau pihak lain dalam kelompok usaha Wajib Pajak (shareholder activity);

(c) bukan merupakan manfaat yang tidak direncanakan (incedental benefit) oleh Pemohon Banding;

(d) bukan semata-mata karena Pemohon Banding adalah anggota suatu kelompok usaha (passive association) tapi pembebanan dilakukan karena adanya fungsi yang dilakukan oleh pihak afiliasi tersebut;

(4) bahwa berdasarkan struktur kepemilikan saham Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa First Resources Limited yang berkedudukan di Singapura, tidak memiliki hubungan secara langsung dengan PT Pancasurya Agrindo. Bahwa pemegang saham mayoritas, yang memiliki hubungan langsung dengan PT Pancasurya Agrindo adalah PT. Ciliandra Perkasa, yang juga

PT Pancasurya Agrindo

merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri. Bahwa PT. Ciliandra Perkasa, sebagai Pemegang Saham mayoritas yang memiliki hubungan langsung dengan Wajib Pajak, dan berkedudukan di Indonesia yang lebih dekat dengan kedudukan Wajib Pajak, yang sewajarnya memberikan bimbingan, mengawasi dan memantau operasional anak perusahaan agar lebih produktif dan menghasilkan laba yang maksimal;

(5) bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang berbentuk perseroan dalam negeri, bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT), sehingga tidak mengenal adanya pembebanan dari Kantor Pusatnya;

(6) bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer 2020 Pemohon Banding (hal.56) diketahui karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Fully Fledged Palm Oil Manufacturer (Manufaktur Fungsi Penuh). Berdasarkan hal tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini apakah atas technical assistance tersebut memang dibutuhkan oleh Wajib Pajak karena Wajib Pajak bertangung jawab dan memiliki control penuh atas seluruh proses produksi;

(7) bahwa jasa technical assistance sewajarnya diberikan oleh First Resources Limited pada awal-awal berdirinya Wajib Pajak, di saat lazimnya perusahaan pada awal berdiri membutuhkan asistensi dalam menjalankan usahanya, agar fungsi-fungsi yang

PT Pancasurya Agrindo

dimiliki dapat berjalan secara efisien dan efektif. Sedangkan Pemohon Banding didirikan pada tahun 1994, yang sampai dengan tahun 2020 telah menjalankan usahanya selama 26 tahun;

(8) bahwa kebutuhan atas jasa seharusnya muncul karena Pemohon Banding tidak mampu melakukan sendiri aktivitas jasa tersebut. Bahwa untuk mengetahui mampu atau tidaknya Pemohon Banding melakukan sendiri aktivitas tersebut, dapat dibuktikan dengan fungsi yang dijalankan oleh Wajib Pajak;

(9) bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding tidak dapat meyakini apakah atas technical assistance tersebut memang dibutuhkan dan memberikan manfaat yang terukur kepada Wajib Pajak, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila technical assistance tersebut tidak dilaksanakan;

(10) bahwa Pemohon Banding tidak menguraikan secara jelas bagaimana kebutuhan, tujuan dan manfaat ekonomis atau komersial yang terukur dari kegiatan technical assistance tersebut bagi kegiatan usaha perusahaan yang dapat meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasional, sehingga tidak dapat diketahui bagaimanakah hubungan langsung maupun tidak langsung atas transaksi technical assistance dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan membawa manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

c. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terbukti bahwa terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang diterima oleh Pemohon Banding, terkait transaksi jasa technical assistance. Dengan tidak terbuktinya underlying transaction dan manfaat jasa maupun kebutuhan Pemohon Banding atas Jasa

PT Pancasurya Agrindo

technical assistance, maka Terbanding tidak melakukan penilaian kewajaran harga pada transaksi jasa technical assistance;

d. bahwa pembebanan biaya technical assistance kepada anak perusahaan, meskipun anak perusahaan tidak membutuhkan jasa tersebut dan tidak mendapatkan manfaatnya, merupakan bentuk dari kegiatan shareholder activity yang sebenarnya ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk, sehingga tidak seharusnya dibebankan pada Pemohon Banding sebagai anak perusahaan;

e. bahwa Terbanding berpendapat bahwa biaya jasa Technical Assistance kepada First Resources Limited (FRL) sebesar Rp6.181.636.451 memang benar dibayarkan oleh Pemohon Banding namun tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sehingga atas biaya tersebut dilakukan koreksi seluruhnya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

f. bahwa berdasarkan data fakta di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa alasan keberatan Pemohon Banding atas sengketa penyesuaian fiskal positif biaya technical assistance tidak dapat diterima dan koreksi Terbanding dipertahankan karena berdasarkan pengujian, bukti kompeten yang cukup dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Alat Pengangkutan - MAN sebesar Rp2.637.087.900

a. Pengujian Eksistensi atas Transaksi Charter Helicopter

(1) bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Alat Pengangkutan - MAN sebesar Rp2.637.087.900 karena biaya tersebut yang substansinya adalah persewaan

PT Pancasurya Agrindo

pesawat udara dari PT Matthew Air Nusantara (MAN) tidak dapat dibuktikan eksistensinya (tidak dapat dibuktikan bahwa jasa persewaan tersebut benar-benar terjadi) dan jasa tersebut tidak memiliki manfaat ekonomis bagi usaha Wajib Pajak berupa penyerahan CPO dan produk turunannya sehingga biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) dan memori penjelasan pasal 6 ayat(1) UU PPh;

(2) bahwa selama proses pemeriksaan, Terbanding juga telah melakukan permintaan keterangan kepada pihak lain, yaitu Pimpinan PT Airnav Indonesia Cabang Pekanbaru dalam surat nomor S-00088/RIK.SIS/WPJ.02/PaPJ.2/2023 tanggal 3 November 2023 yang telah diralat dengan surat nomor S- 00095/RIKSIS/WPJ.02/Papj.2/2023 tanggal 5 Desember 2023 dan dijawab oleh PT Airnav Indonesia dengan surat nomor 5121/OE/00/LPPNPI/OPS/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023;

(3) bahwa berdasarkan surat tersebut, diketahui bahwa jenis helicopter yang teridentifikasi melakukan penerbangan di Wilayah Provinsi Riau selama periode Januari sd Desember 2020 adalah jenis helicopter dengan registrasi PK-CFR, sementara jenis heikopter dengan registrasi PK-CLP tidak terdapat Riwayat operasional penerbangan di periode yang sama. Selain itu, rute helikopter dengan registrasi PK-CFR pun tidak berhubungan dengan kegiatan operasional perusahaan;

(4) bahwa sebuah transaksi jasa dianggap eksis jika dapat dibuktikan penyerahan jasa benar-benar terjadi. Bahwa jasa tidak dapat dipisahkan dengan penyedia jasa, sehingga dalam transaksi jasa, penyedia jasa akan terlibat langsung dalam proses penyerahan jasa. Pembuktian keberadaan transaksi jasa akan ditunjukkan dengan dokumentasi dari mulai kontrak sampai dengan bukti pelaksanaan jasa;

PT Pancasurya Agrindo

(5) bahwa untuk meyakini bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi, Terbanding melakukan penelitian terhadap dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dan keberatan;

(6) bahwa bukti pembayaran kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, tidak cukup memberikan keyakinan kepada Terbanding, untuk membuktikan bahwa jasa dimaksud benar telah diserahkan kepada Pemohon Banding;

(7) bahwa dalam rangka pelaksanaan penelitian keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman atas Seluruh dokumen pendukung atas PembebananBiayaCharterHelikoptersebesar Rp2.637.087.900 yang dikoreksi oleh Terbanding dan Pemohon Banding memenuhi permintaan tersebut dengan menyampaikan dokumen berupa Bukti Bank Bayar, Faktur Pajak, invoice dan Nota Disposisi Keuangan;

(8) bahwa terhadap dokumen berupa dokumen dengan nama “Bukti Bank Bayar”, Faktur Pajak, Invoice dan Nota Disposisi Keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak memberikan informasi yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya charter helikopter, antara lain:

(a) Bagaimana penjelasan mengenai siapa pihak yang menggunakan helikopter tersebut apakah direksi, pegawai maupun pihak lainnya;

(b) Bagaimana penjelasan mengenai jenis kegiatan yang dilaksanakan terkait sewa helikopter tersebut;

(c) Bagaimana penjelasan mengenai tujuan adanya sewa helikopter kepada PT Matthew Air Nusantara pada tahun 2020 dan hubungannya dengan operasional perusahaan;

(9) bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen lainnya yang dapat memberikan informasi mengenai pembuktian keberadaan transaksi tersebut mempunyai hubungan langsung

PT Pancasurya Agrindo

dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Wajib Pajak, yang antara lain dapat berupa:

(a) Dokumen crew and passenger manifest (beserta penjelasan kedudukan penumpang dalam manajemen perusahaan) untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya charter helikopter;

(b) Dokumen-dokumen seperti surat tertulis, email, faksimile dan lainnya yang digunakan sebagai pemberitahuan charter helikopter terkait sewa pesawat;

(c) Rencana Perjalanan yang menggunakan Pesawat serta Laporan Kegiatan;

(d) Dokumen Persetujuan Terbang untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa pesawat;

(10) bahwa untuk menguji penyerahan jasa yang terukur dan bagaimana mekanisme penyerahan jasa, maka informasi yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang disebutkan di atas menjadi penting. Namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung tersebut. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka, Terbanding tidak dapat meyakini apakah jasa tersebut memang benar telah diserahkan dan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

b. Pengujian Kebutuhan dan Manfaat ekonomi atas Transaksi Charter Helicopter

(1) bahwa dokumen yang tersedia terkait transaksi charter helikopter tersebut hanya berupa dokumen Bukti Bank Bayar, Faktur Pajak, invoice dan Nota Disposisi Keuangan. Selain data tersebut tidak terdapat dokumen lain yang dapat memberikan informasi baik berupa crew and passenger manifest, rencana perjalanan, dan dokumen persetujuan terbang dll;

PT Pancasurya Agrindo

(2) bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui maksud dan tujuan dari sewa helikopter, tidak dapat diketahui latar belakang dari transaksi sewa helikopter tersebut apakah memang dibutuhkan oleh Pemohon Banding dan memberikan manfaat yang terukur bagi perusahaan Pemohon Banding;

(3) bahwa kebutuhan atas jasa seharusnya muncul karena Pemohon Banding tidak mampu melakukan sendiri aktivitas jasa tersebut. Bahwa untuk mengetahui mampu atau tidaknya Pemohon Banding melakukan sendiri aktivitas tersebut, dapat dibuktikan dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding;

(4) bahwa charter helicopter sewajarnya diperlukan dalam hal kegiatan operasional perusahaan yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan sehingga dapat dibebankan sebagai pengurang atas penghasilan bruto Pemohon Banding;

(5) bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini apakah atas charter helikopter tersebut memang dibutuhkan dan memberikan manfaat yang terukur kepada Wajib Pajak, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila charter helikopter tersebut tidak dilaksanakan;

(6) bahwa Pemohon Banding tidak menguraikan secara jelas bagaimana kebutuhan, tujuan dan manfaat ekonomis atau komersial yang terukur dari kegiatan sewa helikopter tersebut bagi kegiatan usaha perusahaan yang dapat meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasional, sehingga tidak dapat diketahui bagaimanakah hubungan langsung maupun tidak langsung atas transaksi charter helikopter dengan kegiatan usaha Wajib Pajak untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

PT Pancasurya Agrindo

c. bahwa berdasarkan hasil penelitian, tidak terbukti atas transaksi charter helicopter yang dibiayakan oleh Pemohon Banding adalah benar telah teralisasi, namun apabila charter helicopter memang benar terealisasi, tidak serta-merta atas biaya tersebut memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilannya, antara lain dengan penjelasan sebagai berikut:

(1) bahwa Pemohon Banding tidak menguraikan secara jelas bagaimana kebutuhan, tujuan dan manfaat ekonomis atau komersial yang terukur dari kegiatan charter helicopter tersebut bagi kegiatan usaha perusahaan yang dapat meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasional, sehingga tidak dapat diketahui bagaimanakah hubungan langsung maupun tidak langsung atas transaksi charter helicopter dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

(2) bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen mengenai procurement dan requirement atas charter helicopter. Berdasarkan hal tersebut, maka tidak dapat diketahui latar belakang dari transaksi charter helicopter tersebut, apakah charter helicopter memang didasarkan pada kebutuhan Pemohon Banding;

(3) bahwa dari hasil pengujian di atas dapat disimpulkan biaya charter helicopter bukanlah benar-benar memberikan manfaat ekonomis langsung kepada Pemohon Banding, melainkan hanya untuk kepentingan grup usaha yang pembebanannya dialokasikan kepada Pemohon Banding;

d. bahwa transaksi charter helicopter yang menjadi sengketa keberatan, dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, namun Pemohon Banding tidak membuktikan kebenaran (eksistensi) atas transaksi sewa pesawat tersebut dalam dokumen lokal Pemohon Banding terkait penerapan prinsip kewajaran

PT Pancasurya Agrindo

dan kelaziman usaha, sehingga pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi sewa pesawat berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak dapat dilaksanakan secara patut dan sesuai ketentuan yang berlaku;

e. bahwa berdasarkan pengujian eksistensi dan manfaat sebagaimana di atas, diketahui bahwa atas Sewa Alat Pengangkutan –MAN tidak diperoleh penjelasan dan dokumen yang valid bahwa Sewa Alat Pengangkutan –MAN tersebut nyata diterima dan membawa manfaat kepada Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sehingga atas biaya tersebut dilakukan koreksi seluruhnya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

f. bahwa Spesifikasi helikopter yang digunakan adalah bukan helikopter yang secara spesifikasi teknis digunakan untuk industri perkebunan sawit dan pabrik kelapa sawit pada PT. PSA. (misal: untuk pemupukan, survei lapangan, pengangkutan hasil dll);

g. bahwa berdasarkan data fakta di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa alasan keberatan Pemohon Banding atas sengketa penyesuaian fiskal positif Alat Pengangkutan - MAN tidak dapat diterima dan koreksi Terbanding dipertahankan karena berdasarkan pengujian, bukti kompeten yang cukup dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

PT Pancasurya Agrindo

3) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Pemeliharaan Gedung Kantor dan Beban Listrik sebesar Rp1.797.127.481

- Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Pemeliharaan Gedung Kantor sebesar Rp1.381.574.880

a) bahwa koreksi pemelihaan gedung ini merupakan iuran pengelolaan lantai 29 Agung Podomoro Land Tower Jakarta;

b) bahwa diketahui alamat Grup First Resources terletak di Lantai 28 dan 29 Gedung Agung Podomoro Land Tower Jalan Letjend S Parman Kavling 28 Grogol, Petamburan, Jakarta 11470;

c) bahwa diketahui Lantai 28 dan 29 ditempati oleh Grup First Resources yang terdiri dari 20 Perusahaan, yaitu:

1111111111211111111112123456789123456789

PPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPtttttttttttttttttttttttttttttttttttttttt

CC

iilliiaannddrraa PPeerrkkaassaa

......................................

BBBBBCKFKGLMMMPPSSUBBBBBCKFKGLMMMPPSSU

oorrnneeoo DDaammaaii LLeessttaarrii

oorrnneeoo DDaammaaii LLeessttaarrii RRaayyaa

oorrnneeoo PPeerrssaaddaa EEnneerrggyy JJaayy

aa

oorrnneeoo PPeerrssaaddaa PPrriimmaa JJaayyaa

oorrnneeoo SSuurryyaa MMiinniinngg JJaayyaa

iittrraa AAggrroo KKeennccaannaa

aallccoonn AAggrrii PPeerrssaaddaa

eerrbbaanngg SSaawwiitt IInnddaahh

0123456789001234567890

aalliimmaannttaann GGrreeeenn PPeerrssaaddaa

eettaappaanngg AAggrroo LLeessttaarrii

iimmppaahh SSeejjaahhtteerraa

aahhaa KKaarryyaa BBeerrssaammaa

aatttthheeww AAiirr NNuussaannttaarraa

iittrraa KKaarryyaa SSeennttoossaa

aannccaassuurryyaa BBiinnaasseejjaahhtteerraa

uullaauu TTiiggaa LLeessttaarrii JJaayyaa

eettiiaa AAggrriinnddoo JJaayyaa

wwaaddaayyaa MMuukkttii PPeerrkkaassaa

mmeekkaahh SSaarrii PPrraattaammaa

d) bahwa oleh karena itu, atas beban yang sifatnya dipakai bersama- sama oleh grup perusahaan tidak seharusnya dibebankan menjadi beban Wajib Pajak sendiri yaitu PT Pancasurya Agrindo dan Seharusnya beban tersebut dibagi secara proporsional kepada masing-masing anggota Grup First Resources yang berada pada alamat gedung tersebut;

e) bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah pembebanan pemeliharaan kantor yang berada di lantai 29 karena berdasarkan nilainya disimpulkan lebih banyak aktifitas group yang dilakukan di lantai 29;

PT Pancasurya Agrindo

f) bahwa berdasarkan data fakta di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa alasan keberatan Pemohon Banding atas sengketa penyesuaian fiskal positif pemeliharaan gedung kantor tidak dapat diterima dan koreksi Tim Pemeriksa dipertahankan karena berdasarkan pengujian, bukti kompeten yang cukup dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

- Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Beban Listrik sebesar Rp415.552.601

a) bahwa koreksi beban listrik ini merupakan beban listrik lantai 29 Agung Podomoro Land Tower Jakarta;

b) bahwa diketahui alamat Grup First Resources terletak di Lantai 28 dan 29 Gedung Agung Podomoro Land Tower Jalan Letjend S Parman Kavling 28 Grogol, Petamburan, Jakarta 11470;

c) bahwa diketahui Lantai 28 dan 29 tersebut ditempati oleh Grup First Resources yang terdiri dari 20 Perusahaan, yaitu:

1Pt Ciliandra Perkasa
2Pt. Borneo Damai Lestari
3Pt. Borneo Damai Lestari Raya
4Pt. Borneo Persada Energy Jaya
5Pt. Borneo Persada Prima Jaya
6Pt. Borneo Surya Mining Jaya
7Pt. Citra Agro Kencana
8Pt. Falcon Agri Persada
9Pt. Gerbang Sawit Indah
10Pt. Kalimantan Green Persada
11Pt. Ketapang Agro Lestari
12Pt. Limpah Sejahtera
13Pt. Maha Karya Bersama
14Pt. Matthew Air Nusantara
15Pt. Mitra Karya Sentosa
16Pt. Pancasurya Binasejahtera
17Pt. Pulau Tiga Lestari Jaya
18Pt. Setia Agrindo Jaya
19Pt. Swadaya Mukti Perkasa
20Pt. Umekah Sari Pratama

d) bahwa oleh karena itu, atas beban yang sifatnya dipakai bersama- sama oleh grup perusahaan tidak seharusnya dibebankan menjadi beban Pemohon Banding sendiri yaitu PT Pancasurya Agrindo dan Seharusnya beban tersebut dibagi secara proporsional kepada

PT Pancasurya Agrindo

masing-masing anggota Grup First Resources yang berada pada alamat gedung tersebut;

e) bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah beban listrik yang berada di lantai 29 karena berdasarkan nilainya disimpulkan lebih banyak aktifitas group yang dilakukan di lantai 29;

f) bahwa berdasarkan data fakta di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa alasan keberatan Pemohon Banding atas beban lisrik tidak dapat diterima dan koreksi Terbanding dipertahankan karena berdasarkan pengujian, bukti kompeten yang cukup dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif

Menurut SPT (Rp)Menurut SKP (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)
596.148.222.022590.315.159.641596.148.222.022590.324.112.291596.148.222.022

Dasar Hukum

1) Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), serta Pasal 11A ayat (1), ayat (1a), dan Pasal 11A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis- Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan;

PT Pancasurya Agrindo

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya atas Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan;

Data dan Fakta

bahwa Formulir 1771-I Lampiran – I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 diketahui Wajib Pajak melaporkan Penyesuaian Fiskal Negatif pada huruf a Selisih Penyusutan Komersial di Bawah Penyusutan Fiskal sebesar Rp32.816.019.426;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks B-8 dan Indeks B.8.1 diketahui bahwa Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas penyesuaian fiskal negatif yang berasal dari perhitungan penyusutan fiskal sebesar Rp5.833.062.381 dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianNilai (Rp)
1Penyusutan aktiva tetap dilakukan setelah barang dijual8.952.650
2Penyusutan aktiva tetap dilakukan melebihi periode penyusutan4.191.667
3Kesalahan karena perhitungan matematis693.121.995
4Koreksi 50% atas kendaraan sehubungan dengan jabatan386.251.822
5Koreksi karena bersifat natura atau kenikmatan1.547.754.225
6Peny. Bangunan Kantor- Jakarta yang dipakai bersama (group)3.192.790.023
Jumlah5.833.062.382

bahwa pada saat keberatan, Terbanding mengurangkan koreksi sebesar Rp8.952.650 sehingga koreksi atas penyesuaian fiskal negative menjadi sebesar RpRp5.824.109.731;

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian atas data, informasi dan keterangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana di atas, Terbanding melakukan penelitian dan pengujian atas pemenuhan unsur- unsur biaya yang dapat dikurangkan dari perhitungan penghasilan bruto dengan uraian sebagai berikut:

PT Pancasurya Agrindo

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas penyesuaian fiskal negative karena berdasarkan penghitungan kembali penyusutan sesuai dengan daftar aktiva dan rincian penyusutan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan terdapat perbedaan perhitungan yang mengakibatkan selisih penyesuaian fiskal negatif senilai Rp5.824.109.731;

bahwa selisih tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

NoUraianNilai (Rp)
1Penyusutan aktiva tetap dilakukan melebihi periode penyusutan4.191.667
2Kesalahan karena perhitungan matematis693.121.995
3Koreksi 50% atas kendaraan sehubungan dengan jabatan386.251.822
4Koreksi karena bersifat natura atau kenikmatan1.547.754.225
5Peny. Bangunan Kantor- Jakarta yang dipakai bersama (group)3.192.790.023
Jumlah5.824.109.731

bahwa terkait koreksi Penyusutan aktiva tetap dilakukan melebihi periode penyusutan, dan Koreksi 50% atas kendaraan sehubungan dengan jabatan, Terbanding berpendapat bahwa ketentuan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selisih perhitungan penyusutan tersebut dikarenakan terdapat perbedaan penentuan kelompok harta yang akan disusutkan atau perbedaan perhitungan harta yang disusutkan akibat Wajib Pajak tidak tepat dalam mengelompokkan aktiva, seharusnya menurut Peraturan Menkeu No. 96/PMK.03/2009 merupakan aktiva kelompok II namun oleh WP dihitung sebagai aktiva kelompok I yaitu aktiva kendaraan roda 4., dan tidak tepat dalam menghitung bulan penyusutan;

bahwa Pemohon Banding pada saat proses keberatan tidak dapat memberikan atau menunjukkan Surat Penetapan Daerah Terpencil, sehingga pengeluaran atas beban penyusutan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding di atas memenuhi unsur natura dan kenikmatan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya

PT Pancasurya Agrindo

Penghasilan Kena Pajak. Oleh karena itu, Terbanding mempertahankan koreksi tersebut;

bahwa terkait koreksi Peny. Bangunan Kantor- Jakarta yang dipakai bersama (group), Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atau keterangan atas alokasi pemakaian Gedung tersebut, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi yang dilakukan;

bahwa berdasarkan data fakta di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa alasan naming pemohon banding atas sengketa penyesuaian fiskal negatif ditolak dan koreksi Terbanding dipertahankan karena berdasarkan pengujian, bukti kompeten yang cukup dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

01/PSA/SUB/PPhBd/2020/2025 tanggal 17 September 2025, pada pokoknya menyampaikan hal-hal yang sama dengan Surat Banding-nya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00085/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00010/206/20/218/24 tanggal 2 April 2024;

Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 031/PSA.VI/2024 tanggal 14

Juni 2024;

Bukti P-4. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-5. Sofkopi Pakta Integritas;

Bukti P-6. Sofkopi Akta Notaris Nomor 105 tanggal 26 September 2023; Bukti P-7. Sofkopi Matriks Sengketa;

PT Pancasurya Agrindo

Bukti P-8. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 01/PSA/PENJELASAN/PPh-

Bd/2020/2026 tanggal 9 Januari 2026;

Bukti P-9. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 01/PSA/PENJELASAN/PPh-

Bd/2020/2026 tanggal 9 Februari 2026;

Bukti P-10. Sofkopi Sertifikat Hak Guna Usaha;

Bukti P-11. Sofkopi Bukti Pembayaran MAN PSA_20.07.7300000116,

20.08.7300000140, 20.09.7300000179, 20.10.7300000243, 20.03.1301612,20.04.1301619,20.05.7300000069, 20.06.7300000091, 20.02.1301602;

Bukti P-12. Sofkopi Manifest EC 130T2 PSA 2020 - 23 Jan 2020, Manifest

Bell-429 PSA - 7 Februari 2020, Manifest Bell-429 PSA - 11 Juni 2020, Manifest EC 130T2 PSA 2020 - 21 Jan 2020;

Bukti P-13. Sofkopi Perjanjian Charter Pesawat Udara Nomor 09/C-Pesawat

Udara/PSA/LGL/V/2014;

Bukti P-14. Sofkopi Perjanjian Charter Pesawat Udara Nomor 25/C-Pesawat

Udara/PSA/LGL/XII/2013;

Bukti P-15. Sofkopi Notulen Rapat Tw1 – Tw4 2020 – PSA;

Bukti P-16. Sofkopi SPT PPH 23 MASA 09, SPT PPH 23 MASA 03, SPT

PPH 23 MASA 06, SPT PPH 23 MASA 12;

Bukti P-17. Sofkopi SPT Tahunan 2020 - Pembetulan 1;

Bukti P-18. Sofkopi Transfer Pricing Documentation First Resources Limited

2017 dan terjemahannya;

Bukti P-19. Sofkopi Technical Assistance Services Agreement January 1st

2012;

Bukti P-20. Sofkopi Ledger 2020;

Bukti P-21. Sofkopi The Certificate of Domicile of Non-Resident Taxpayer

Receipt;

Bukti P-22. Sofkopi Certificate Of Residence dan DGT-Form First Resources

Limited 2020;

Bukti P-23. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 25/PSA/PENJELASAN/PPh-

Bd/2020/2026 tanggal 2 April 2026;

Bukti P-24. Sofkopi Technical Assistance Report Semestar I Tahun 2020;

PT Pancasurya Agrindo

Bukti P-25. Sofkopi Technical Assistance Report Semestar II Tahun 2020; Bukti P-26. Sofkopi Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 4 Mei 2026; Bukti P-27. Sofkopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun

Non Hunian (Central Park Office Tower) di Podomoro City Nomor 00032 tanggal 21 April 2010;

Bukti P-28. Sofkopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun

Non Hunian (APL Tower) di Podomoro City Nomor 00230 tanggal 12 Juni 2012;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3.Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Sofkopi Matriks Sengketa dan Penjelasan Koreksi;

Bukti T-5.Sofkopi Mapping Sengketa;

Bukti T-6.Sofkopi Permintaan Peminjaman Buku;

Bukti T-7.Sofkopi Surat Peringatan I;

Bukti T-8.Sofkopi Surat Peringatan II;

Bukti T-9.Sofkopi Berita Acara Tidak Dipenuhi Peminjaman;

Bukti T-10. Sofkopi Permintaan Keterangan ke Wajib Pajak;

Bukti T-11. Sofkopi Daftar Penyusutan (excel);

Bukti T-12. Sofkopi Perjanjian Jasa Bantuan Teknis;

Bukti T-13. Sofkopi Perjanjian MAN-PSA Heli-Bell 429;

Bukti T-14. Sofkopi Perjanjian MAN-PSA Heli-EC130T2;

Bukti T-15. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 18 Februari

2026;

Bukti T-16. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 7 April 2026; Bukti T-17. Sofkopi First Resources & Subsidiaries;

Bukti T-18. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding Tahun

PT Pancasurya Agrindo

Pajak 2021;
Bukti T-19. Sofkopi SPT Matthew Air Nusantara Tahun Pajak 2020;
Bukti T-20. Sofkopi SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021;
Bukti T-21. Sofkopi SPT Pajak Penghasilan Afiliasi Tahun Pajak 2020;
Bukti T-22. Sofkopi Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 14 April 2026;
Bukti T-23. Sofkopi Surat Permintaan Keterangan/Bukti kepada AirNav
Indonesia Nomor S-00095/RIKSIS/WPJ.02/PaPj.2/2023 tanggal
5 Desember 2023;
Bukti T-24. Sofkopi Dokumen Bukti Pendukung Surat Jawaban Permintaan
Keterangan/Bukti dari AirNav Indonesia Nomor
5121/OE/00/LPPNPI/OPS/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00085/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon
Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun
Pajak 2020 Nomor 00010/206/20/218/24 tanggal 2 April 2024 termasuk
sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan
kewenangan Pengadilan Pajak;
Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

PT Pancasurya Agrindo

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 61/PSA/BANDING/PPhBd/2020/2025 tanggal
13 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan
Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak
setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan,
memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya
Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang
dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang,
dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani,
sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat
(1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Penghasilan Neto:345.647.990.393362.087.951.95616.439.961.563
1. Penyesuaian Fiskal Positif10.615.851.832
2. Penyesuaian Fiskal Negatif(5.824.109.731)
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp10.615.851.833

Menimbang bahwa sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp10.615.851.833 terdiri dari koreksi atas (a) Biaya Technical Assistance sebesar Rp6.181.636.451, (b) Biaya Alat Pengangkutan (Sewa

PT Pancasurya Agrindo

Helikopter) sebesar Rp2.637.087.900, dan (c) Biaya Pemeliharaan Gedung Kantor dan Beban Listrik sebesar Rp1.797.127.481;

(a) Koreksi Biaya Technical Assistance sebesar Rp6.181.636.451

Menimbang bahwa alasan-alasan koreksi Terbanding atas Biaya Technical Assistance sebesar Rp6.181.636.451 adalah sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya Technical Assistance sebesar Rp6.181.636.451 karena biaya tersebut dinilai tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak;

b. bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding terkait koreksi ini meliputi Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) yang mengatur ketentuan biaya pengurang penghasilan bruto serta wewenang Terbanding dalam menentukan kembali besaran penghasilan bagi pihak yang memiliki hubungan istimewa;

c. bahwa Terbanding juga mendasarkan koreksinya pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Harga Transfer, khususnya mengenai keharusan melakukan tahapan pengujian pendahuluan untuk membuktikan penyerahan jasa, eksistensi, dan manfaat ekonomis dari suatu transaksi afiliasi;

d. bahwa rincian dan perhitungan dari total nilai sengketa sebesar Rp6.181.636.451 merupakan akumulasi atas 4 (empat) kali pembayaran biaya bantuan teknis yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya, yakni First Resources Pte Ltd yang berkedudukan di Singapura, sepanjang Tahun Pajak 2020;

PT Pancasurya Agrindo

e. bahwa secara terperinci, Pemohon Banding membukukan pembayaran pada periode Januari sampai Maret 2020 dengan nilai tagihan sebesar USD120,667 yang diekuivalensikan menjadi Rp1.971.216.112. Kemudian pada periode April sampai Juni 2020, terdapat tagihan senilai USD102,741 yang dicatat sebesar Rp1.462.107.171. Selanjutnya pada periode Juli sampai September 2020 dibukukan tagihan sebesar USD114,850 yang senilai dengan Rp1.713.562.000. Terakhir, untuk periode Oktober sampai Desember 2020 terdapat pembayaran senilai USD72,952 yang setara dengan Rp1.034.751.168. Keseluruhan transaksi ini dibebankan pada pos Biaya Technical Assistance oleh Pemohon Banding yang pada akhirnya dikoreksi total oleh Terbanding;

f. bahwa dalam melakukan analisis dan penalaran atas sengketa ini, Terbanding mengawali dengan tahapan pengujian pendahuluan mengingat transaksi tersebut melibatkan pihak afiliasi yang memiliki penguasaan kepemilikan saham secara tidak langsung. Terbanding meneliti bukti dokumen yang dipinjamkan pada saat pemeriksaan yang ternyata hanya berupa bukti pembayaran jasa dan perjanjian kontrak;

g. bahwa Terbanding tidak menemukan adanya bukti konkret berupa rincian kegiatan, permintaan asistensi, rekam waktu kerja tenaga ahli, maupun laporan pertanggungjawaban, sehingga Terbanding menalar bahwa penyerahan jasa tersebut sesungguhnya tidak dapat dibuktikan eksistensinya;

h. bahwa lebih lanjut, Terbanding menelaah Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) milik Pemohon Banding tahun 2020 yang menegaskan bahwa status operasional Pemohon Banding adalah sebagai entitas manufaktur dengan fungsi penuh, sehingga Terbanding menggunakan penalaran logis bahwa Pemohon Banding memiliki kapasitas untuk menjalankan seluruh proses produksinya secara mandiri tanpa memerlukan intervensi tenaga teknis dari pihak afiliasi;

PT Pancasurya Agrindo

i. bahwa selanjutnya, Terbanding menganalisis bukti tambahan berupa notulen rapat yang diajukan oleh Pemohon Banding pada saat proses persidangan di Pengadilan Pajak. Terbanding menalar bahwa notulen tersebut tidak dapat diakui sebagai bukti pelaksanaan jasa, karena rapat tersebut hanya merupakan bagian dari rencana pekerjaan yang diadakan 4 (empat) kali setahun dengan daftar peserta yang selalu identik dan tanpa disertai presensi kehadiran yang sah;

j. bahwa Terbanding juga menemukan anomali berupa kesamaan tanggal untuk dokumen rapat triwulan kedua dan ketiga, serta isi rapat yang murni hanya membahas perihal manajerial umum yang sepatutnya menjadi rutinitas internal Pemohon Banding. Dengan menganalisis TP Doc milik First Resources Limited Tahun 2017, Terbanding mendapati bahwa perusahaan induk di Singapura tersebut hanya memiliki belasan pegawai yang fungsi utamanya memang sekadar mengurus bisnis anak-anak usahanya;

k. bahwa Terbanding juga memeriksa laporan bantuan teknis yang diserahkan Pemohon Banding dan mendapati dokumen itu sebatas menyajikan data statistik tanpa memuat penjelasan pemberian jasa dan tanpa tanda tangan, sehingga Terbanding berkesimpulan kuat bahwa seluruh kegiatan tersebut semata-mata merupakan aktivitas pengawasan pemegang saham yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

l. bahwa Terbanding juga menggunakan alat bukti berupa dokumen SPT Tahunan PPh Badan milik Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya. Terbanding melakukan analisis perbandingan yang mengungkap bahwa pada Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding telah secara sadar dan mandiri melakukan penyesuaian fiskal positif untuk menganulir pembebanan biaya bantuan teknis kepada First Resources Limited. Fakta ini digunakan oleh Terbanding sebagai penalaran kuat bahwa tindakan Pemohon Banding tersebut sejalan

PT Pancasurya Agrindo

dengan dalil Terbanding dan menjadi pengakuan tidak langsung bahwa biaya tersebut memang bukan merupakan beban fiskal yang dapat diakui;

m.bahwa sebagai penguat analisis, Terbanding menyajikan bukti

berupa pemetaan skema jasa intra-grup yang menunjukkan bahwa penagihan Biaya Technical Assistance ini didesain hanya untuk ditagihkan kepada anak-anak perusahaan yang kebetulan sedang mencatatkan penghasilan neto fiskal positif dan tidak memiliki sisa kompensasi kerugian;

n. bahwa atas seluruh pembuktian ini, Terbanding menyimpulkan bahwa pembebanan biaya tersebut sekadar skema perencanaan dan penghematan pajak yang tidak memiliki dasar eksistensi kebutuhan dan manfaat ekonomis yang nyata bagi Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Technical Assistance sebesar Rp6.181.636.451 adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya atas koreksi penyesuaian fiskal positif terkait Biaya Technical Assistance sebesar Rp6.181.636.451 yang dilakukan oleh Terbanding. Nilai sengketa tersebut merupakan akumulasi atas 4 (empat) transaksi pembayaran jasa yang dibukukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya, yaitu First Resources Limited yang berkedudukan di Singapura, sepanjang Tahun Pajak 2020;

b. bahwa rincian perhitungan koreksi yang menjadi sengketa tersebut terdiri dari tagihan periode Januari sampai Maret sebesar USD120,667 yang diekuivalensikan menjadi Rp1.971.216.112, tagihan periode April sampai Juni sebesar USD102,741 yang setara Rp1.462.107.171, tagihan periode Juli sampai September sebesar USD114,850 yang setara Rp1.713.562.000, serta tagihan periode

PT Pancasurya Agrindo

Oktober sampai Desember sebesar USD72,952 yang setara Rp1.034.751.168;

c. bahwa Pemohon Banding mengajukan bantahan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 6 Ayat (1) UU PPh, yang menyatakan bahwa biaya jasa teknis merupakan biaya yang secara sah dapat dibiayakan karena berhubungan langsung dengan kegiatan 3M;

d. bahwa Pemohon Banding juga mendasarkan pendapatnya pada Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Nomor 28 Tahun 2007, dengan menegaskan bahwa pendapat dan simpulan Terbanding seharusnya didasarkan pada bukti yang kuat dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, bukan hanya sekadar asumsi semata;

e. bahwa secara penalaran logis, Pemohon Banding berpendapat bahwa eksistensi jasa tersebut sangat dibutuhkan karena First Resources Limited memiliki sumber daya yang andal untuk memberikan pendampingan strategis, operasional, dan keuangan, sehinggaPemohonBandingdapatmempertahankan keberlangsungan kegiatan usahanya di tengah kondisi pasar yang sangat fluktuatif. Pemohon Banding menalar bahwa jasa yang diberikan merupakan manajemen korporasi tingkat tinggi (High-Level Management) yang bersifat institusional berupa supervisi, pemantauan, dan pengawasan, bukan sebagai pelaksana teknis harian;

f. bahwa sifat pekerjaan tingkat tinggi ini menjadi alasan logis mengapa Pemohon Banding tidak memerlukan rincian daftar absensi personel staf teknis secara mendetail, yang mana hal ini justru menjadi bukti kuat bahwa tidak terjadi pekerjaan atau jabatan ganda antara pelaksana fungsi First Resources Limited dengan karyawan operasional Pemohon Banding di lapangan;

PT Pancasurya Agrindo

g. bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan penalaran logis bahwa sangat tidak wajar dan tidak lazim apabila Terbanding berasumsi bahwa Pemohon Banding tidak perlu membayar apa pun kepada First Resources Limited atas segala manfaat ekonomi yang telah diterima, sementara Terbanding sendiri tidak pernah mampu menunjukkan batasan harga yang dianggap wajar;

h. bahwa guna memperkuat dalilnya, Pemohon Banding menyajikan berbagai bukti konkret yang komprehensif. Bukti kelengkapan transaksi yang diajukan meliputi dokumen perjanjian jasa bantuan teknis (Technical Assistance Agreement) tertanggal 1 Januari 2012, bukti bank bayar, serta faktur (invoice) yang membuktikan adanya perikatan hukum yang sah dan pembayaran riil. Pemohon Banding membuktikan eksistensi interaksi melalui penyerahan notulen hasil rapat triwulanan tahun 2020 yang dihadiri langsung oleh pejabat eksekutif dari First Resources Limited, yaitu CEO dan Deputi CEO, untuk melakukan pengambilan keputusan operasional strategis. Selanjutnya, Pemohon Banding menyerahkan Technical Assistance Report (Laporan Bantuan Teknis) untuk semester pertama dan kedua tahun 2020 yang merinci analisis, rekomendasi teknis, dan keluaran dari pelaksanaan jasa tersebut;

i. bahwa sebagai bukti tambahan, Pemohon Banding menyampaikan TP Doc milik First Resources Limited tahun 2017 yang disusun oleh kantor independen Ernst & Young Singapura, dimana dokumen tersebut merinci fungsi setiap departemen sebagai pelaksana jasa secara institusional dan membuktikan adanya pemisahan tugas yang jelas. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa laporan keuangannya untuk tahun 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen terafiliasi Ernst & Young dengan opini wajar, yang membuktikan bahwa biaya jasa teknis telah diakui sesuai dengan standar akuntansi di Indonesia dan secara faktual telah terjadi;

PT Pancasurya Agrindo

j. bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah membuktikan ketaatannya dengan melaporkan pembebanan biaya tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta penyetoran PPh Pasal 26 yang didukung secara sah dengan ketersediaan formulir DGT dan Surat Keterangan Domisili (Certificate of Residence) dari negara Singapura;

Menimbang bahwa dengan demikian pokok permasalahan sengketa koreksi Terbanding atas Biaya Technical Assistance sebesar Rp6.181.636.451 berpusat pada koreksi penyesuaian fiskal positif Terbanding atas biaya Technical Assistance sebesar Rp6.181.636.451 yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya, First Resources Limited. Terbanding mendalilkan bahwa transaksi tersebut tidak memenuhi tahapan pengujian pendahuluan terkait prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan PMK Nomor 22/PMK.03/2020. Terbanding menganggap biaya tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan 3M, karena Pemohon Banding dinilai tidak dapat membuktikan eksistensi penyerahan jasa secara konkret, seperti tidak adanya ketersediaan daftar absensi personel atau rincian kegiatan. Selain itu, Terbanding menyimpulkan bahwa First Resources Limited sesungguhnya hanya menjalankan aktivitas pemegang saham (shareholder activity) dan Pemohon Banding yang berstatus sebagai entitas manufaktur fungsi penuh sepatutnya tidak lagi membutuhkan intervensi teknis;

bahwa sebaliknya, Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan menegaskan bahwa biaya bantuan teknis adalah biaya yang secara sah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 Ayat (1) UU PPh, karena First Resources Limited memberikan jasa manajemen korporasi tingkat tinggi berupa supervisi, arahan strategis, dan pengawasan. Pemohon Banding berpendapat bahwa karena sifat jasanya adalah manajemen tingkat tinggi, daftar absensi staf teknis

PT Pancasurya Agrindo

secara mendetail wajar untuk tidak diperlukan. Guna membantah dalil Terbanding, Pemohon Banding telah menyerahkan berbagai dokumen untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis dari jasa tersebut, yang meliputi Perjanjian Jasa Bantuan Teknis, faktur, bukti bayar bank, notulen rapat triwulanan yang dihadiri oleh eksekutif dari First Resources Limited, serta Laporan Bantuan Teknis (Technical Assistance Report);

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa pembuktian sekaligus sengketa yuridis. Sengketa ini bersifat sengketa pembuktian karena kedua belah pihak memperdebatkan apakah alat bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding, seperti notulen rapat, bukti pembayaran, kontrak, dan laporan teknis, sudah cukup memadai untuk membuktikan secara faktual bahwa jasa bantuan teknis benar-benar diserahkan secara nyata dan memberikan manfaat ekonomis. Pada saat yang sama, sengketa ini juga merupakan sengketa yuridis karena perbedaan pandangan tersebut berpusat pada interpretasi aturan hukum, khususnya mengenai apakah biaya tersebut memenuhi syarat sebagai pengurang penghasilan bruto (3M) sesuai Pasal 6 Ayat (1) UU PPh, serta perdebatan mengenai kepatuhan uji pendahuluan berdasarkan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 dalam mengklasifikasikan apakah transaksi tersebut adalah pemberian jasa afiliasi yang wajar atau sekadar aktivitas pemegang saham (shareholder activity);

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa pokok permasalahan sengketa utama dalam perkara ini adalah koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya Technical Assistance (Bantuan Teknis) sebesar Rp6.181.636.451 pada Tahun

PT Pancasurya Agrindo

Pajak 2020 yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada entitas induknya, First Resources Limited di Singapura;

b. bahwa Terbanding mengoreksi seluruh pembebanan biaya dengan dalil transaksi tersebut gagal memenuhi pengujian pendahuluan eksistensi jasa berdasarkan PMK Nomor 22/PMK.03/2020. Terbanding berpatokan pada tidak adanya time sheet staf teknis, adanya anomali pada notulen rapat Kuartal II dan III yang dinilai identik (indikasi fabrikasi), serta asumsi bahwa First Resources Limited Singapura hanya melakukan aktivitas pemegang saham (shareholder activity). Terbanding juga menarik asumsi dari tindakan Pemohon Banding yang melakukan koreksi mandiri atas biaya serupa pada Tahun Pajak 2021;

c. bahwa Pemohon Banding mendalilkan biaya tersebut sah secara hukum sebagai pengurang penghasilan bruto (3M) sesuai Pasal 6 Ayat (1) UU PPh. Sifat jasa adalah High-Level Management yang bersifat institusional (supervisi dari CEO/Deputy CEO), bukan operasional teknis harian, sehingga time sheet tidak relevan. Pemohon Banding mengajukan bukti pendukung yang komprehensif: Perjanjian Jasa (2012), Invoice, Bukti Transfer Bank, Technical Assistance Report per semester, TP Doc dari Ernst & Young Singapura, serta Laporan Keuangan audit 2020;

d. bahwa Terbanding menitikberatkan koreksinya pada kelemahan dokumen internal (notulen rapat). Namun, berdasarkan hierarki pembuktian akuntansi dan hukum pajak, bukti eksternal yang melibatkan pihak ketiga independen memiliki bobot pembuktian yang jauh lebih tinggi. Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi transaksi melalui:

• mutasi rekening koran berupa pembayaran riil ke Singapura, didukung pemotongan PPh Pasal 26 dan validasi Certificate of Domicile (Form DGT). Ini membuktikan tidak ada skema transaksi fiktif di atas kertas (paper transaction);

PT Pancasurya Agrindo

• Laporan Keuangan Tahun 2020 diaudit oleh KAP terafiliasi Big Four (Ernst & Young) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Auditor independen telah menguji asersi keterjadian (occurrence) dan kelengkapan (completeness) atas beban operasional tersebut;

e. bahwa terkait dalil Terbanding mengenai kesamaan tanggal dan isi notulen pada Kuartal II dan III, Pengadilan Pajak menilai hal tersebut merupakan cacat administratif (clerical error), bukan pembatalan substansi jasa. Tahun 2020 adalah puncak krisis pandemi COVID-

19. Rapat tatap muka fisik hampir mustahil dilakukan akibat pembatasan global (lockdown). Pengawasan dan arahan dari induk perusahaan beralih secara virtual dan terus-menerus. Jika staf administratif Pemohon Banding melakukan copy-paste notulen untuk keperluan pemberkasan triwulanan secara internal, hal tersebut adalah kelalaian administratif yang wajar terjadi di masa krisis (WFO/WFH disruption). Kelalaian administratif (form) ini tidak serta- merta menghapus fakta materiil bahwa supervisi strategis tetap berjalan, yang dibuktikan dengan tersusunnya Technical Assistance Report secara akumulatif untuk Semester I dan Semester II;

f. bahwa perjanjian bantuan teknis tahun 2012 bersifat tahunan berkesinambungan, yang secara administratif ditagihkan dalam 4 (empat) termin (kuartalan). Memutus mata rantai eksistensi jasa hanya pada Kuartal II dan III karena persoalan notulen adalah tindakan yang mencederai pemahaman atas nature of business jasa manajemen level atas. Strategi korporasi dari CEO/Deputy CEO Singapura berjalan layaknya retainer fee, dimana manfaat ekonomisnya dinikmati secara komprehensif sepanjang tahun, bukan secara parsial per dokumen rapat;

g. bahwa dalil Terbanding yang menggunakan pembukuan/SPT Pemohon Banding Tahun 2021 sebagai dasar justifikasi koreksi Tahun 2020 adalah tidak sesuai dengan Asas Independensi Tahun

PT Pancasurya Agrindo

Pajak. Setiap tahun pajak memiliki kondisi makroekonomi dan justifikasi bisnis yang berdiri sendiri;

h. bahwa berdasarkan evaluasi atas fakta persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan:

1. bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding selaku full-fledged manufacturer tidak butuh bantuan teknis. Pengadilan Pajak menolak dalil ini. Dalam kondisi kahar (krisis pandemi 2020), perusahaan manufaktur penuh justru sangat membutuhkan intervensi strategis dari entitas induk (restrukturisasi keuangan, mitigasi rantai pasok global) untuk mempertahankan eksistensi (survivability) usahanya. Manfaat ekonomis (3M) dari jasa High- Level Management ini terbukti nyata;

2. bahwa TP Doc tahun 2017 yang disusun independen merinci fungsi khusus setiap departemen First Resources Limited Singapura. Tuduhan Terbanding bahwa First Resources Limited hanya menjalankan shareholder activity terbantahkan oleh dokumen TP Doc independen tersebut. Tidak adanya time sheet dapat dimaklumi karena jasa diberikan oleh jajaran Eksekutif Puncak, bukan staf teknis operasional harian (blue- collar/technician), sehingga pengukurannya bukan berbasis jam kerja, melainkan berbasis arahan strategis kelembagaan;

3. bahwa karena sifat jasanya adalah berkesinambungan dan dibuktikan oleh bukti eksternal arus dana yang sah (Bank out, pemotongan PPh 26) serta hasil Audit Independen, maka kelemahan/anomali pada formalitas notulen rapat Kuartal II dan III harus dikesampingkan demi mengutamakan substansi ekonomi (substance over form). Pengeluaran sebesar USD102,741 (Kuartal II) dan USD114,850 (Kuartal III) tetap diakui kewajarannya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tagihan jasa 1 (satu) tahun fiskal;

PT Pancasurya Agrindo

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas,

Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk menilai bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Technical Assistance tidak memiliki landasan bukti materiil yang cukup kuat dan hanya berlandaskan pada pendekatan uji formalistis dan asumsi semata, sehingga koreksi Biaya Technical Assistance sebesar Rp6.181.636.451 tidak dapat dipertahankan seluruhnya;

(b) Koreksi Biaya Alat Pengangkutan (Sewa Helikopter) sebesar Rp2.637.087.900

Menimbang bahwa alasan-alasan koreksi Terbanding atas Biaya Alat Pengangkutan (Sewa Helikopter) sebesar Rp2.637.087.900 adalah sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas BiayaAlatPengangkutan(SewaHelikopter)sebesar Rp2.637.087.900 karena meyakini bahwa pengeluaran tersebut tidak memiliki manfaat ekonomis bagi usaha Pemohon Banding dan tidak berhubungan dengan kegiatan 3M;

b. bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi ini adalah Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh, yang memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk menentukan kembali besaran penghasilan dan pengurangan bagi pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Selain itu, Terbanding juga mendasarkan analisisnya pada PMK Nomor 22/PMK.03/2020 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 yang telah diubah dengan PER-32/PJ/2011;

c. bahwa Terbanding mengawali penalaran koreksinya pada fakta bahwa terdapat hubungan istimewa secara tidak langsung antara Pemohon Banding dan penyedia jasa, yaitu PT Matthew Air Nusantara, karena saham kedua perusahaan tersebut dimiliki lebih dari 25% oleh PT Ciliandra Perkasa. Hubungan istimewa ini

PT Pancasurya Agrindo

diperkuat dengan adanya perbedaan perlakuan tarif pajak, dimana Pemohon Banding menggunakan tarif normal PPh Badan, sedangkan PT Matthew Air Nusantara dikenakan tarif pajak final sebesar 1,8%, sehingga Terbanding menilai ada indikasi penghindaran pajak yang mewajibkan dilakukannya pengujian pendahuluan;

d. bahwa terkait rincian dan perhitungan koreksi, nilai sengketa sebesar Rp2.637.087.900 merupakan akumulasi dari seluruh pembebanan biaya sewa dua unit helikopter, yaitu tipe EC-130T2 dan Bell-429, yang dicatat oleh Pemohon Banding dari bulan Januari hingga September 2020. Secara rincian, tagihan pada bulan Januari 2020 didasarkan pada jumlah jam terbang yang melebihi batas minimum, sementara tagihan dari bulan Februari hingga September 2020 murni hanya didasarkan pada biaya jam minimum (minimum charge) yaitu 2 (dua) jam untuk EC-130T2 dan 3 (tiga) jam untuk Bell-429. Terbanding juga menemukan anomali bahwa pada bulan Oktober hingga Desember 2020, sama sekali tidak terdapat tagihan atau pembayaran sewa helikopter yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Keseluruhan rincian pembebanan dari bulan Januari hingga September tersebut kemudian dikoreksi total oleh Terbanding;

e. bahwa dalam proses pemeriksaannya, Terbanding telah melakukan analisis terhadap kelengkapan dokumen untuk menguji eksistensi transaksi tersebut. Terbanding meminta bukti konkret berupa perjanjian sewa, rincian agenda penerbangan, persetujuan terbang (flight approval), daftar penumpang (manifes), serta bukti tagihan dan pembayaran. Namun, Pemohon Banding hanya menyerahkan dokumen berupa perjanjian, faktur (invoice), faktur pajak, dan bukti pembayaran;

f. bahwa dengan ketiadaan dokumen yang menunjukkan siapa penumpang helikopter tersebut dan untuk agenda apa helikopter itu diterbangkan, Terbanding menilai bahwa Pemohon Banding gagal

PT Pancasurya Agrindo

membuktikan bahwa jasa sewa helikopter tersebut benar-benar diserahkan secara nyata dan membawa manfaat bagi kegiatan operasional Pemohon Banding;

g. bahwa pada saat proses persidangan, Terbanding melakukan analisis mendalam terhadap bukti tambahan berupa manifes penerbangan yang diajukan oleh Pemohon Banding. Dari manifes penerbangan helikopter EC-130T2 tanggal 21 dan 23 Januari 2020, Terbanding menemukan fakta bahwa pelanggan yang tercatat adalah First Resources, dan penumpangnya merupakan eksekutif First Resources Limited, dimana rute penerbangan pada tanggal 23 Januari bahkan tidak menyinggahi lokasi kebun Pemohon Banding sama sekali. Selanjutnya, analisis pada manifes helikopter Bell-429 tanggal 7 Februari dan 11 Juni 2020 menunjukkan bahwa rute penerbangan murni terjadi di wilayah Kalimantan, yang sangat jauh dari lokasi usaha Pemohon Banding di Riau. Analisis manifes ini diperkuat secara absolut oleh bukti surat jawaban dari AirNav Indonesia Cabang Pekanbaru, yang mengonfirmasi bahwa helikopter Bell-429 tidak pernah melakukan pergerakan di wilayah udara Riau sepanjang tahun 2020;

h. bahwa melalui penalaran ini, Terbanding menyimpulkan bahwa helikopter tersebut senyatanya digunakan untuk memfasilitasi aktivitas pemegang saham (shareholder activity) dari First Resources Limited, dan bukan untuk kepentingan Pemohon Banding. Sebagai penguat penalaran, Terbanding juga menganalisis struktur penagihan dan SPT Masa PPN milik PT Matthew Air Nusantara. Terbanding menemukan fakta bahwa pola pembayaran biaya jam minimum (minimum charge) yang terputus di bulan Oktober hingga Desember menggugurkan dalil Pemohon Banding yang menyebut biaya tersebut sebagai biaya siaga (on-call services), karena jika benar bersifat siaga, biaya minimum seharusnya tetap ditagihkan di akhir tahun. Lebih lanjut, Terbanding menemukan anomali bahwa tagihan sewa helikopter dibebankan dengan nilai

PT Pancasurya Agrindo

yang identik atau sama persis, yaitu Rp2.637.087.900, kepada banyak perusahaan afiliasi di dalam grup First Resources. Melalui pemetaan skema grup, Terbanding menilai bahwa penagihan ini bukanlah berdasarkan pemakaian riil, melainkan sekadar penugasan alokasi biaya yang hanya ditargetkan kepada anak-anak perusahaan yang mencatatkan penghasilan neto fiskal positif;

i. bahwa dari seluruh analisis dan penalaran bukti tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa pembebanan biaya sewa helikopter ini murni merupakan skema perencanaan pajak grup yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga seluruh biayanya harus dikoreksi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Alat Pengangkutan (Sewa Helikopter) sebesar Rp2.637.087.900 adalah sebagai berikut:

a. bahwaPemohonBandingmenyatakansecarategas ketidaksetujuannya atas koreksi penyesuaian fiskal positif Terbanding terkait Biaya Alat Pengangkutan berupa sewa helikopter sebesar Rp2.637.087.900. Nilai sengketa ini merupakan akumulasi atas tagihan dan pembayaran biaya sewa 2 (dua) unit helikopter, yakni tipe EC-130T2 dan tipe Bell-429, yang disediakan oleh pihak afiliasi yaitu PT Matthew Air Nusantara sepanjang Tahun Pajak 2020.

b. bahwa rincian penghitungan atas nilai koreksi sengketa tersebut didasarkan pada kesepakatan biaya jam minimum atau minimum charge, dimana Pemohon Banding secara rutin dikenakan tagihan tetap setara 2 (dua) jam terbang per bulan untuk helikopter tipe EC- 130T2 dan 3 (tiga) jam terbang per bulan untuk helikopter tipe Bell- 429, terlepas dari apakah jam terbang helikopter tersebut mencapai batas minimum atau tidak dalam operasional bulanannya;

c. bahwa Pemohon Banding mendasarkan bantahannya pada Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU PPh, dengan menegaskan bahwa biaya sewa helikopter tersebut merupakan biaya operasional yang mutlak

PT Pancasurya Agrindo

diperlukan, memberikan manfaat ekonomis secara nyata, serta memiliki hubungan langsung dengan kegiatan 3M bagi Pemohon Banding. Pemohon Banding menjelaskan bahwa kegiatan operasionalnya melibatkan pengelolaan kebun kelapa sawit dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang sangat luas, yakni mencapai kurang lebih 10.000 hektare;

d. bahwa lokasi areal perkebunan tersebut sangat terpencil dan berjarak sekitar 200 kilometer dari pusat kota Pekanbaru, yang mana akses jalur darat membutuhkan waktu tempuh 6 (enam) hingga 7 (tujuh) jam, sedangkan penggunaan helikopter dapat memangkas waktu tempuh menjadi hanya 45 (empat puluh lima) menit. Dengan demikian, helikopter sangat vital digunakan guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan, peninjauan area pemeliharaan, serta pemetaan kavling secara cepat oleh jajaran direksi maupun tim agronomis;

e. bahwa Pemohon Banding juga memberikan argumentasi tambahan terkait fungsi mitigasi risiko dan keselamatan kerja, dimana helikopter secara konsisten disiagakan untuk peninjauan pemantauan titik api di sekitar perkebunan sebagai langkah krusial dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Langkah mitigasi menggunakan helikopter ini sejalan dengan anjuran pedoman resmi dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia;

f. bahwa helikopter juga berfungsi sebagai sarana evakuasi medis darurat untuk menyelamatkan nyawa pegawai apabila terjadi kecelakaan kerja berat di lokasi terpencil. Menanggapi anggapan Terbanding terkait ketidakwajaran tagihan yang selalu berada pada batas biaya minimum, Pemohon Banding menilai bahwa skema minimum charge merupakan kelaziman transaksi dan praktik bisnis pada industri penyewaan pesawat terbang, karena biaya tersebut secara substansi dibayarkan sebagai biaya ketersediaan armada atau biaya siaga (retainer fee). Tagihan minimum ini secara logis

PT Pancasurya Agrindo

digunakan oleh penyedia jasa untuk membiayai perawatan helikopter, gaji pilot, biaya sewa hanggar, dan operasional pangkalan. Konsep siaga ini diperlukan karena kondisi darurat, baik bencana titik api maupun evakuasi kecelakaan kerja, dapat terjadi sewaktu-waktu tanpa terjadwal, sehingga Pemohon Banding tidak dapat menunggu ketersediaan armada komersial secara mendadak;

g. bahwa guna menguatkan seluruh bantahan dan penalarannya, Pemohon Banding telah menyajikan berbagai dokumen pembuktian secara komprehensif pada saat proses pemeriksaan maupun persidangan. Pemohon Banding menyerahkan bukti dokumen perjanjian sewa helikopter yang secara eksplisit memuat klausul kesepakatan batas minimum tagihan per bulan, bukti bank bayar, faktur (invoice), faktur pajak, dan rekening koran untuk membuktikan keabsahan serta realisasi pembayaran transaksi;

h. bahwa Pemohon Banding juga menyerahkan dokumen manifes penerbangan helikopter untuk membuktikan eksistensi penggunaan armada, dimana nama-nama penumpang dalam manifes tersebut merupakan jajaran direktur, manajemen, dan staf operasional teknis Pemohon Banding yang melakukan perjalanan dinas lapangan, dan sama sekali bukan ditujukan untuk kepentingan keluarga atau pribadi;

i. bahwa sebagai pendukung operasional lapangan, diserahkan pula sertifikat HGU untuk membuktikan luas lahan serta bukti pedoman pencegahan kebakaran hutan dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia. Selain bukti kelengkapan transaksi perpajakan, Pemohon Banding menyampaikan fakta pendukung bahwa laporan keuangannya pada Tahun Pajak 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen yang terafiliasi dengan firma Ernst & Young dan mendapatkan opini wajar. Bukti audit tersebut ditegaskan oleh Pemohon Banding sebagai konfirmasi dari pihak independen bahwa biaya sewa helikopter secara faktual telah terjadi dan telah

PT Pancasurya Agrindo

diakui pencatatannya sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian pokok permasalahan sengketa koreksi Terbanding atas Biaya Alat Pengangkutan (Sewa Helikopter) sebesar Rp2.637.087.900 berpusat pada perbedaan pandangan mengenai pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta manfaat ekonomis biaya tersebut bagi kegiatan operasional Pemohon Banding;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan yuridis. Sengketa ini diklasifikasikan sebagai sengketa pembuktian karena kedua belah pihak saling beradu argumentasi mengenai validitas dan makna alat bukti faktual di lapangan, seperti manifes penerbangan, data AirNav, dan tagihan faktur, untuk membuktikan apakah armada helikopter tersebut senyatanya digunakan untuk operasional Pemohon Banding atau semata-mata memfasilitasi mobilitas eksekutif grup. Pada saat yang sama, sengketa ini juga merupakan sengketa yuridis karena akar permasalahannya melibatkan perdebatan penerapan hukum perpajakan, khususnya terkait interpretasi apakah biaya siaga (retainer fee) dapat diklasifikasikan sebagai pengurang penghasilan bruto (3M) sesuai Pasal 6 Ayat (1) UU PPh, serta bagaimana kepatuhan pengujian pendahuluan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi diterapkan menurut Pasal 18 Ayat (3) UU PPh juncto PMK Nomor 22/PMK.03/2020;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

PT Pancasurya Agrindo

a. bahwa titik sengketa utama dalam perkara banding ini adalah koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya Alat Pengangkutan (Sewa Helikopter) sebesar Rp2.637.087.900 yang dibebankan oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari sampai dengan September Tahun Pajak 2020;

b. bahwa Pengadilan Pajak mengidentifikasi inti permasalahan hukum bertumpu pada dua pengujian kumulatif:

1. Uji Transaksi Afiliasi (Pasal 18 Ayat (3) UU PPh p.b.d.d. PMK- 22/PMK.03/2020): Apakah transaksi penyerahan jasa sewa armada helikopter antara Pemohon Banding dan PT Matthew Air Nusantara (pihak afiliasi) telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), khususnya terkait uji eksistensi penyerahan jasa (service rendered test) dan uji manfaat ekonomis (benefit test);

2. Uji Kausalitas Biaya 3M (Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU PPh): Apakah biaya tersebut secara nyata dan materiil memiliki hubungan langsung dengan kegiatan 3M penghasilan bruto Pemohon Banding selaku entitas mandiri yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau;

c. bahwa Terbanding melakukan koreksi total atas biaya sewa helikopter didasarkan pada argumen berikut:

• bahwa terdapat hubungan istimewa tidak langsung di bawah kendali PT Ciliandra Perkasa (Grup First Resources). Penyedia jasa dikenakan PPh Final 1,8%, sedangkan Pemohon Banding menggunakan tarif normal PPh Badan. Hal ini menciptakan risiko transfer pricing berupa penggeseran laba (profit shifting);

• bahwa berdasarkan bukti eksternal dari AirNav Indonesia Cabang Pekanbaru, helikopter tipe Bell-429 terbukti tidak pernah melakukan pergerakan di wilayah udara Riau sepanjang tahun 2020, melainkan beroperasi murni di Kalimantan;

PT Pancasurya Agrindo

• bahwa berdasarkan manifes penerbangan helikopter tipe EC- 130T2 pada bulan Januari 2020, penumpangnya adalah eksekutif First Resources Limited (induk usaha di Singapura), sehingga biaya tersebut merupakan aktivitas pemegang saham yang tidak boleh dibebankan pada anak perusahaan;

• bahwa biaya dihentikan secara sepihak pada bulan Oktober– Desember 2020, dan nilai pembebanan sebesar Rp2.637.087.900 ditemukan identik (sama persis) dialokasikan ke beberapa anak perusahaan lain yang mencatatkan laba fiskal positif;

d. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding berdasarkan argumen berikut:

• bahwa Pemohon Banding mengelola kebun sawit seluas kurang lebih 10.000 hektare di pelosok Riau yang berjarak 200 km dari Pekanbaru (6–7 jam perjalanan darat). Helikopter memangkas waktu menjadi 45 menit untuk mobilisasi manajemen dan tim agronomis;

• bahwa skema minimum charge (2 jam untuk EC-130T2 dan 3 jam untuk Bell-429) adalah kelaziman industri penerbangan untuk menjamin ketersediaan armada (availability) demi mitigasi kebakaran hutan (pedoman GAPKI) dan evakuasi medis darurat;

• bahwa seluruh transaksi didukung oleh kontrak sewa, invoice, faktur pajak, bukti transfer bank, serta laporan keuangan tahun 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen (afiliasi Ernst & Young) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);

e. bahwa Pengadilan Pajak melakukan penilaian mendalam terhadap validitas alat bukti dan argumen ekonomi yang diajukan oleh kedua belah pihak dengan menerapkan prinsip substance over form serta hierarki kekuatan pembuktian sebagai berikut;

f. bahwa Pemohon Banding mendasarkan dalilnya pada kelengkapan dokumen formal berupa perjanjian sewa, invoice, faktur pajak, bukti bayar, serta opini WTP dari auditor independen. Pengadilan Pajak

PT Pancasurya Agrindo

berpendapat bahwa dalam hukum perpajakan yang mengedepankan kebenaran materiil, eksistensi formalitas administratif dan pencatatan akuntansi tidak serta-merta membuktikan eksistensi substansi ekonomi dari suatu transaksi. Opini WTP dari KAP hanya memberikan keyakinan bahwa arus uang dan pencatatan biaya telah disajikan sesuai standar akuntansi, namun tidak menguji apakah pemanfaatan armada tersebut secara nyata ditujukan untuk operasional 3M Pemohon Banding;

g. bahwa berdasarkan hierarki bukti, dokumen yang diterbitkan oleh pihak ketiga yang independen memiliki bobot objektivitas tertinggi. Pengadilan Pajak menguji Surat Jawaban dari AirNav Indonesia Cabang Pekanbaru yang secara tegas menyatakan bahwa Helikopter Bell-429 tidak pernah melakukan pergerakan di wilayah udara Riau selama tahun 2020. Fakta ini diperkuat oleh manifes penerbangan yang menunjukkan rute operasional murni di wilayah Kalimantan;

h. bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menilai argumen Pemohon Banding mengenai kegunaan helikopter Bell-429 untuk memantau titik api dan evakuasi medis di perkebunan Riau telah terbantahkan. Sebuah armada tidak dapat dikatakan siaga memberikan manfaat ekonomi bagi operasional di Riau apabila secara fisik armada tersebut berada dan beroperasi di pulau lain (Kalimantan);

i. bahwa terhadap pemakaian riil helikopter EC-130T2 pada bulan Januari 2020, Pengadilan Pajak meneliti manifes penerbangan dan menemukan fakta bahwa penggunanya adalah para eksekutif dari First Resources Limited (entitas induk tertinggi). Berdasarkan konsep intra-group services yang diatur dalam Pasal 12 PMK Nomor 22/PMK.03/2020 dan selaras dengan OECD Transfer Pricing Guidelines, biaya yang dikeluarkan oleh anak perusahaan untuk memfasilitasi kepentingan monitoring, pengawasan, atau pengembalian investasi oleh pemegang saham (shareholder

PT Pancasurya Agrindo

activities) tidak memberikan manfaat komersial langsung bagi entitas anak. Oleh karena itu, pengeluaran tersebut secara yuridis dilarang dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto anak perusahaan;

j. bahwa Pengadilan Pajak menemukan keganjilan mendalam pada perilaku ekonomi (economic behavior) dalam transaksi ini yang tidak mencerminkan kelaziman usaha sehat:

1. bahwa jika skema minimum charge ditujukan sebagai retainer fee untuk mitigasi risiko kedaruratan (karhutla dan medis) yang dapat terjadi kapan saja, maka penghentian tagihan secara total pada bulan Oktober hingga Desember 2020 menjadi tidak logis dan menggugurkan esensi kontrak kesiapsiagaan tersebut;

2. bahwa temuan fakta bahwa nilai biaya sewa sebesar Rp2.637.087.900 dibebankan dengan angka yang identik (sama persis) kepada beberapa anak perusahaan terafiliasi yang kebetulan memiliki laba neto fiskal positif membuktikan bahwa penentuan biaya tidak didasarkan pada metode alokasi penggerak biaya (cost driver) yang wajar (seperti jam terbang riil atau proporsi luas lahan HGU), melainkan sekadar penugasan alokasi biaya (cost allocation) terpusat untuk tujuan minimalisir beban pajak grup secara agregat (tax planning);

k. bahwa sesuai dengan prinsip penegakan keadilan substantif, Pengadilan Pajak wajib mengevaluasi kemungkinan adanya posisi alternatif (adjudikasi non-biner), yaitu menguji apakah terdapat porsi biaya sewa helikopter yang secara materiil benar-benar dapat dipertahankan sebagian, misalnya dengan mengisolasi porsi biaya jam terbang riil pada bulan Januari 2020 atau memisahkan pembebanan biaya antara helikopter EC-130T2 dan Bell-429;

l. bahwa namun, setelah Pengadilan Pajak melakukan analisis fraksional terhadap bukti-bukti yang tersedia, opsi untuk mengabulkan sebagian permohonan harus dikesampingkan berdasarkan pertimbangan hukum berikut:

PT Pancasurya Agrindo

• bahwa porsi biaya yang didasarkan pada penggunaan jam terbang nyata (Masa Januari 2020) secara materiil telah terbukti sebagai shareholder activity yang menguntungkan entitas induk, sehingga tidak memenuhi syarat kualifikasi Biaya 3M berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh bagi Pemohon Banding;

• bahwa porsi biaya yang didasarkan pada minimum charge (Masa Februari s.d. September 2020) terbukti tidak didukung oleh eksistensi fisik penyerahan jasa ke lokasi perkebunan Pemohon Banding (untuk tipe Bell-429) serta memiliki pola penagihan artifisial yang terputus di akhir tahun (Oktober-Desember) untuk kedua tipe helikopter;

m.bahwa Pengadilan Pajak mengesampingkan dokumen perjanjian

sewa dan bukti pembayaran bank yang diajukan Pemohon Banding bukan karena meragukan keaslian dokumen tersebut, melainkan karena dokumen formal tersebut tidak selaras dengan realitas substansi ekonomi di lapangan. Beban pembuktian atas pengurangan penghasilan bruto (biaya) sepenuhnya berada di tangan Wajib Pajak (Pemohon Banding). Ketika bukti eksternal independen (data AirNav) dan analisis manifes telah secara nyata meruntuhkan keterkaitan biaya tersebut dengan kegiatan operasional 3M Pemohon Banding, maka seluruh klaim biaya tersebut secara hukum menjadi tidak dapat dikurangkan (non- deductible expense);

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan seluruhnya koreksi Terbanding atas Biaya Alat Pengangkutan (Sewa Helikopter) sebesar Rp2.637.087.900;

PT Pancasurya Agrindo

(c) Koreksi Biaya Pemeliharaan Gedung Kantor dan Beban Listrik sebesar Rp1.797.127.481

Menimbang bahwa alasan-alasan koreksi Terbanding atas Biaya Pemeliharaan Gedung Kantor dan Beban Listrik sebesar Rp1.797.127.481 adalah sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya Pemeliharaan Gedung Kantor dan Beban Listrik sebesar Rp1.797.127.481 dengan alasan bahwa pembebanan biaya tersebut dinilai tidak mencerminkan penggunaan yang sebenarnya dari fasilitas gedung yang ditempati oleh Pemohon Banding;

b. bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah Pasal 6 Ayat (1) UU PPh, yang memberikan ketentuan bahwa besarnya penghasilan kena pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya 3M. Terbanding mendasarkan penalarannya pada fakta temuan bahwa lokasi kantor yang terletak di Agung Podomoro Land (APL) Tower Lantai 28 dan Lantai 29 senyatanya ditempati secara bersama-sama oleh 20 (dua puluh) entitas perusahaan yang tergabung di dalam Grup First Resources;

c. bahwa karena fasilitas gedung digunakan secara bersama-sama oleh entitas yang berbeda, Terbanding berargumentasi bahwa beban tersebut merupakan beban pemakaian bersama (shared cost) yang seharusnya dibagi secara proporsional kepada masing-masing anggota grup yang beralamat di gedung tersebut, sehingga tidak boleh dibebankan seluruhnya menjadi beban fiskal Pemohon Banding semata;

d. bahwa terkait rincian dan perhitungan koreksi, total nilai sengketa sebesar Rp1.797.127.481 merupakan akumulasi dari penolakan dua pos pengeluaran utama. Pos pertama adalah koreksi atas Biaya Pemeliharaan Gedung Kantor senilai Rp1.381.574.880, yang murni merupakan tagihan iuran pengelolaan untuk Lantai 29. Pos kedua

PT Pancasurya Agrindo

adalah koreksi atas Beban Listrik sebesar Rp415.552.601 yang juga dialokasikan untuk penggunaan di Lantai 29;

e. bahwa Terbanding mengoreksi secara total seluruh biaya pemeliharaan dan listrik yang dibayarkan untuk fasilitas di Lantai 29, sementara biaya yang dikeluarkan untuk fasilitas di Lantai 28 tidak dikoreksi dan tetap diakui secara utuh sebagai beban fiskal Pemohon Banding. Dalam melakukan analisis dan pembuktian, Terbanding menggunakan data administrasi alamat terdaftar dari para anggota grup perusahaan First Resources dan mendapati bahwa dua puluh perusahaan afiliasi tersebut secara resmi mendeklarasikan domisili atau beralamat di Lantai 28 dan 29 Gedung APL Tower, yang mana membuktikan bahwa fasilitas tersebut tidak berhubungan secara eksklusif hanya dengan aktivitas usaha Pemohon Banding;

f. bahwa selanjutnya, Terbanding menggunakan bukti berupa data buku besar (ledger) milik Pemohon Banding yang memperlihatkan adanya pemisahan pencatatan tagihan dan pembayaran antara fasilitas untuk Lantai 28 dan Lantai 29. Melalui analisis atas besaran nilai beban dan pengamatan aktivitas, Terbanding menyimpulkan bahwa aktivitas korporasi grup First Resources jauh lebih banyak terpusat dan dilakukan di Lantai 29;

g. bahwa melalui penalaran tersebut, Terbanding berkesimpulan untuk mengoreksi secara penuh pembebanan biaya di Lantai 29 karena pengeluaran tersebut dinilai tidak mencerminkan penggunaan khusus untuk kepentingan 3M Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Pemeliharaan Gedung Kantor dan Beban Listrik sebesar Rp1.797.127.481 adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penyesuaian fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding terkait Biaya Pemeliharaan Gedung Kantor dan Beban Listrik sebesar Rp1.797.127.481. Nilai sengketa tersebut merupakan akumulasi dari

PT Pancasurya Agrindo

rincian koreksi atas dua pos pengeluaran, yaitu pengeluaran untuk Biaya Pemeliharaan Gedung Kantor senilai Rp1.381.574.880 dan Beban Listrik senilai Rp415.552.601. Seluruh rincian biaya yang dikoreksi secara total oleh Terbanding tersebut merupakan tagihan iuran pengelolaan dan tagihan listrik yang dialokasikan khusus untuk fasilitas di Lantai 29 Gedung Agung Podomoro Land (APL) Tower;

b. bahwa Pemohon Banding menolak dalil Terbanding yang menganggap bahwa pembebanan biaya tersebut tidak mencerminkan penggunaan sebenarnya akibat adanya asumsi pemakaian fasilitas secara bersama-sama dengan entitas afiliasi lainnya di dalam grup;

c. bahwa Pemohon Banding membantah bahwa biaya pemeliharaan gedung dan beban listrik dasar merupakan biaya tetap yang senantiasa menjadi kewajiban mutlak Pemohon Banding selaku pihak yang memiliki hak kepemilikan atas unit kantor di APL Tower tersebut. Besaran tagihan pengeluaran tersebut tidak akan bertambah ataupun berkurang terlepas dari ada atau tidaknya pencantuman nama perusahaan afiliasi lain yang menggunakan alamat kantor tersebut. Pemohon Banding berargumen bahwa keberadaan nama entitas afiliasi dari grup First Resources di alamat APL Tower semata-mata hanya digunakan sebagai dasar acuan alamat korespondensi administratif untuk mempermudah penerimaan proses surat-menyurat, dan sama sekali bukan sebagai tempat operasional kerja secara fisik maupun sehari-hari;

d. bahwa peminjaman alamat korespondensi ini terpaksa dilakukan karena kondisi geografis lokasi operasional entitas afiliasi tersebut senyatanya berada di daerah terpencil seperti Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur, yang sering kali mengalami kendala hingga surat tidak sampai apabila dikirimkan langsung oleh vendor, pelanggan, maupun otoritas pajak ke lokasi kebun;

PT Pancasurya Agrindo

e. bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding berargumen bahwa secara fisik tidak terdapat pemakaian fasilitas gedung maupun konsumsi listrik secara bersama-sama, karena kegiatan operasional perusahaan afiliasi tersebut secara nyata murni dilakukan di daerah perkebunan masing-masing. Pemaksaan alokasi biaya kepada entitas afiliasi lain sebagaimana didalilkan oleh Terbanding justru berpotensi menimbulkan distorsi fiskal. Hal ini dikarenakan entitas afiliasi tersebut tidak menerima manfaat ekonomi nyata maupun penghasilan apa pun dari gedung di Jakarta tersebut, sehingga pengalokasian biaya hanya akan menciptakan beban fiktif yang mengurangi penghasilan kena pajak entitas afiliasi tanpa dasar kewajaran yang jelas;

f. bahwa selain itu, pemanfaatan fisik Lantai 28 dan Lantai 29 terbukti dikuasai secara eksklusif oleh Pemohon Banding, terlebih dengan adanya penerapan protokol kesehatan jaga jarak selama pandemi Covid-19 pada Tahun Pajak 2020 yang mengharuskan jarak antar meja kerja dijauhkan agar tidak berdekatan, sehingga Pemohon Banding otomatis membutuhkan ruang utilisasi yang jauh lebih besar untuk para pegawainya;

g. bahwa Pemohon Banding menggunakan dasar hukum Pasal 6 Ayat

(1) UU PPh, dengan menegaskan bahwa biaya pemeliharaan dan listrik tersebut merupakan biaya yang secara sah dan nyata dikeluarkan oleh Pemohon Banding khusus untuk kepentingan kegiatan 3M Pemohon Banding sendiri, bukan untuk kepentingan entitas lain. Pemohon Banding menyerahkan dokumen pembuktian berupa SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2020 yang membuktikan bahwa Pemohon Banding secara nyata mempekerjakan tiga puluh satu orang karyawan yang berkantor di APL Tower, sehingga jumlah tersebut mutlak membutuhkan utilisasi penuh atas Lantai 29 sebagai ruang kerja operasional dan Lantai 28 sebagai area penunjang operasional seperti ruang rapat dan resepsionis;

PT Pancasurya Agrindo

h. bahwa Pemohon Banding juga menyajikan bukti dokumentasi berupa foto kondisi ruangan terkini yang letaknya identik dengan kondisi tahun 2020, yang mana membuktikan bahwa seluruh inventaris meja kerja dipenuhi oleh aktivitas karyawan Pemohon Banding dan tidak ada sisa area fisik yang dialokasikan khusus untuk operasional perusahaan afiliasi lain. Pemohon Banding juga menyerahkan dokumen legal berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Non Hunian untuk unit di Lantai 28 dan Lantai 29 APL Tower guna menegaskan bahwa fasilitas tersebut secara hukum dan substansi sepenuhnya merupakan hak milik Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian pokok permasalahan sengketa ini berpusat pada koreksi penyesuaian fiskal positif Terbanding atas Biaya Pemeliharaan Gedung Kantor dan Beban Listrik sebesar Rp1.797.127.481 yang dialokasikan khusus untuk fasilitas di Lantai 29 Gedung APL Tower. Terbanding mendalilkan bahwa pembebanan biaya tersebut tidak mencerminkan penggunaan yang sebenarnya karena alamat lantai tersebut secara administratif dideklarasikan dan ditempati bersama oleh 20 (dua puluh) perusahaan yang tergabung dalam Grup First Resources. Dengan demikian, Terbanding mengklasifikasikan biaya tersebut sebagai beban pemakaian bersama (shared cost) yang secara proporsional seharusnya dibagi kepada seluruh anggota grup afiliasi, dan tidak boleh dibebankan seluruhnya sebagai pengurang penghasilan bruto bagi Pemohon Banding semata;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak tegas dalil tersebut dengan menyatakan bahwa biaya pemeliharaan dan beban listrik adalah biaya tetap (fixed cost) yang mutlak menjadi tanggung jawab Pemohon Banding selaku pihak yang memiliki hak penuh atas gedung tersebut. Pemohon Banding berargumen bahwa pemanfaatan

PT Pancasurya Agrindo

fisik fasilitas kantor dikuasai secara eksklusif oleh karyawan Pemohon Banding, sementara entitas afiliasi lain hanya meminjam alamat tersebut murni sebagai alamat korespondensi administratif akibat lokasi operasional mereka yang terpencil di berbagai daerah. Pemohon Banding menilai bahwa pengalokasian biaya kepada entitas afiliasi sebagaimana dimaksud oleh Terbanding justru berpotensi menimbulkan distorsi fiskal, karena entitas tersebut senyatanya beroperasi di lokasi kebun masing-masing dan sama sekali tidak menerima manfaat ekonomi nyata dari fasilitas fisik di Jakarta;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan sengketa yuridis. Permasalahan ini digolongkan sebagai sengketa pembuktian karena kedua belah pihak beradu argumentasi mengenai fakta riil penggunaan fasilitas gedung di lapangan, dimana Pemohon Banding harus membuktikan bahwa area kerja digunakan secara eksklusif tanpa adanya pemakaian fisik bersama oleh entitas afiliasi, dengan mengajukan alat bukti faktual seperti dokumentasi foto tata letak ruangan, data jumlah karyawan pada SPT PPh Pasal 21, serta bukti legal kepemilikan ruangan. Pada saat yang sama, sengketa ini juga merupakan sengketa yuridis karena berpusat pada perdebatan mengenai interpretasi hukum perpajakan, khususnya mengenai apakah biaya wajib yang melekat pada kepemilikan suatu aset tersebut dapat diakui secara penuh sebagai biaya 3M bagi Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh, atau secara hukum harus direklasifikasi sebagai shared cost bagi afiliasi;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

PT Pancasurya Agrindo

a. bahwa sengketa a quo merupakan sengketa pembebanan biaya sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 Ayat (1) UU PPh, sehingga berdasarkan asas hukum pembuktian perpajakan, beban pembuktian (burden of proof) secara materiil melekat dan berada pada Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa pengeluaran tersebut secara nyata berhubungan dengan kegiatan 3M;

b. bahwa Pengadilan Pajak melakukan pengujian kebenaran materiil terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding, yaitu Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun, SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2020, serta dokumentasi tata letak ruangan fisik Lantai 28 dan Lantai 29 Gedung Agung Podomoro Land (APL) Tower;

c. bahwa dari bukti-bukti tersebut, Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum konklusif bahwa Pemohon Banding adalah pemilik sah secara substansi ekonomi atas unit kantor tersebut dan secara nyata mempekerjakan 31 orang karyawan yang melakukan aktivitas operasional sehari-hari di lokasi tersebut pada Tahun Pajak sengketa;

d. bahwa terhadap koreksi Beban Listrik sebesar Rp415.552.601, Pengadilan Pajak melakukan uji kewajaran logis dan perilaku ekonomi dengan kesimpulan sebagai berikut:

• bahwa beban listrik merupakan biaya variabel (variable cost) yang fluktuasi nilainya berkorelasi langsung dengan konsumsi fisik energi oleh peralatan elektronik, pencahayaan, dan pendingin udara yang digunakan oleh personel yang berada di dalam ruangan;

• bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya murni pada pendekatan formal-administratif, yaitu keberadaan 20 alamat terdaftar entitas afiliasi, tanpa melakukan pengujian lapangan, inspeksi fisik, atau menyajikan bukti tandingan yang valid bahwa

PT Pancasurya Agrindo

terdapat karyawan atau alat operasional dari 20 entitas afiliasi tersebut yang secara nyata mengonsumsi daya listrik di Lantai 29;

• bahwa sebaliknya, Pemohon Banding telah membuktikan keberadaan 31 karyawannya yang membutuhkan ruang pemanfaatan penuh (utilisasi), terlebih dengan adanya kewajiban pembatasan jarak fisik (physical distancing) selama pandemi Covid-19 pada tahun sengketa, yang secara logis mengharuskan perluasan area kerja aktif ke Lantai 29;

e. bahwa berdasarkan prinsip substance over form, formalitas pencantuman alamat administratif tidak dapat mengesampingkan fakta materiil bahwa energi listrik tersebut dikonsumsi secara eksklusif untuk mendukung aktivitas 3M Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Beban Listrik sebesar Rp415.552.601 tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang kuat, sehingga harus dibatalkan atau tidak dipertahankan;

f. bahwa terhadap koreksi Biaya Pemeliharaan Gedung Kantor (service charge) sebesar Rp1.381.574.880, Pengadilan Pajak menggarisbawahi karakteristik biaya ini sebagai biaya kapasitas tetap (fixed capacity cost) yang secara hukum melekat pada kepemilikan unit berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, dimana nilai tagihannya tidak dipengaruhi oleh jumlah entitas yang terdaftar di dalamnya;

g. bahwa namun demikian, Pengadilan Pajak tidak dapat mengabaikan prinsip kewajaran komersial (arm's length principle) dan rasionalitas motif ekonomi dalam hubungan afiliasi. Bahwa pencantuman resmi alamat Lantai 29 APL Tower oleh 20 entitas anak/afiliasi sebagai domisili hukum mereka—meskipun secara fisik operasional berada di perkebunan terpencil di Riau dan Kalimantan—senyatanya telah memberikan manfaat ekonomi dan administratif yang nyata (shared benefit) bagi entitas-entitas tersebut, berupa pemenuhan kepatuhan

PT Pancasurya Agrindo

hukum, kredibilitas korporasi, dan kelancaran korespondensi bisnis serta perpajakan;

h. bahwa dalam praktik bisnis yang sehat dan independen, tidaklah wajar apabila satu entitas memikul 100% biaya pemeliharaan atas suatu fasilitas gedung yang secara formal digunakan bersama dan memberikan manfaat legalitas bagi 20 entitas lain di dalam satu grup, tanpa adanya kompensasi atau mekanisme pembebanan kembali (reimbursement/shared cost);

i. bahwa Pengadilan Pajak menolak pendekatan Terbanding yang langsung melakukan koreksi total (100%) secara sepihak atas biaya Lantai 29, karena tindakan tersebut nyata-nyata mengabaikan hak fiskal Pemohon Banding yang secara fisik menguasai dan menggunakan ruang tersebut untuk operasi 3M miliknya;

j. bahwa demi mewujudkan Keadilan Substantif yang tidak menjatuhkan putusan secara hitam-putih (non-binary), Pengadilan Pajak memisahkan porsi pemanfaatan fasilitas Lantai 29 menjadi dua fungsi:

1. Fungsi Utama (Fisik-Operasional): Dikuasai dan dimanfaatkan secara eksklusif oleh Pemohon Banding untuk 31 karyawannya, yang Pengadilan Pajak tetapkan porsi kewajarannya sebesar 90%;

2. Fungsi Sekunder (Formal-Administratif): Dimanfaatkan secara bersama sebagai pusat korespondensi legal oleh 20 entitas afiliasi, yang Majelis tetapkan porsi nilai manfaat ekonomisnya sebesar 10%;

k. bahwa porsi 10% dari biaya pemeliharaan tersebut secara materiil merupakan beban yang seharusnya dialokasikan kepada entitas afiliasi, sehingga tidak dapat diakui sebagai biaya fiskal Pemohon Banding. Dengan demikian, perhitungan koreksi yang dinilai adil dan memuat kebenaran materiil adalah sebagai berikut:

PT Pancasurya Agrindo

NILAIRASIOKOREKSIKOREKSI

POS SENGKETASENGKETAKOREKSIDIPERTAHANKANDIBATALKAN

(RP)MAJELIS(RP)(RP)

BIAYA1.381.574.88010% : 90%138.157.4881.243.417.392
PEMELIHARAAN
GEDUNG

BEBAN

415.552.6010% : 100%0415.552.601 LISTRIK

TOTAL1.797.127.481138.157.4881.658.969.993

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terdapat alasan hukum untuk mempertahankan koreksi Biaya Pemeliharaan Gedung Kantor dan Beban Listrik sebesar Rp138.157.488 dan tidak mempertahankan koreksi Biaya Pemeliharaan Gedung Kantor dan Beban Listrik sebesar Rp1.658.969.993;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.824.109.731

Menimbang bahwa alasan-alasan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.824.109.731 adalah sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif berupa selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp5.824.109.731. Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam mempertahankan koreksinya meliputi Pasal 9 Ayat (1) Huruf e dan Pasal 9 Ayat (2) UU PPh, yang mengatur batasan pembebanan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta ketentuan atas pengeluaran yang diberikan dalam bentuk natura;

b. bahwa selain itu, Terbanding juga menggunakan landasan yuridis PMK Nomor 167/PMK.03/2018 terkait persyaratan pengurang penghasilan bruto untuk penyediaan natura di daerah tertentu, serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002 tentang perlakuan pajak penghasilan atas biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan;

PT Pancasurya Agrindo

c. bahwa secara prinsip, Terbanding menganalisis dan menghitung ulang seluruh daftar aktiva beserta rincian penyusutan yang diserahkan oleh Pemohon Banding, dan menemukan pengelompokan serta penghitungan masa manfaat yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan;

d. bahwa rincian penghitungan atas nilai koreksi sengketa sebesar Rp5.824.109.731 tersebut terbagi ke dalam 5 (lima) pokok temuan kesalahan penyusutan:

• Koreksi penyusutan aktiva tetap yang dilakukan melebihi periode penyusutan senilai Rp4.191.667;

• Koreksi kesalahan perhitungan matematis penyusutan sebesar Rp693.121.995;

• Koreksi lima puluh persen atas penyusutan kendaraan sehubungan dengan jabatan senilai Rp386.251.822;

• Koreksi atas aset yang bersifat natura atau kenikmatan senilai Rp1.547.754.225;

• Koreksi penyusutan bangunan kantor di Jakarta yang dipakai secara bersama-sama oleh grup senilai Rp3.192.790.023;

e. bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah menyetujui satu item koreksi awal berupa penyusutan atas barang yang telah dijual senilai Rp8.952.650, sehingga nilai tersebut telah sah dikeluarkan dari total perhitungan sengketa oleh Terbanding;

f. bahwa dalam melakukan analisis dan penalaran atas koreksi natura sebesar Rp1.547.754.225, Terbanding mendapati bahwa Pemohon Banding membebankan biaya penyusutan atas fasilitas perumahan karyawan atau mes yang berada di lokasi perkebunan. Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan PMK Nomor 167/PMK.03/2018, pembebanan biaya atas fasilitas perumahan atau natura semacam itu secara mutlak diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Daerah Tertentu. Karena pada saat pemeriksaan dan persidangan Pemohon Banding terbukti tidak dapat menunjukkan surat keputusan penetapan daerah terpencil tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa aset

PT Pancasurya Agrindo

tersebut murni merupakan natura atau kenikmatan yang secara hukum tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;

g. bahwa sementara itu, untuk koreksi penyusutan bangunan senilai Rp3.192.790.023, Terbanding menggunakan berargumen bahwa fasilitas Lantai 29 Gedung APL Tower senyatanya tidak hanya dinikmati oleh Pemohon Banding semata, melainkan juga digunakan sebagai alamat kedudukan oleh sekitar 20 (dua puluh) perusahaan afiliasi di dalam Grup First Resources. Oleh karena itu, Terbanding menganalisis bahwa beban penyusutan atas lantai beserta inventaris di dalamnya yang dialokasikan penggunaannya secara bersama-sama tersebut tidak boleh dibebankan seluruhnya kepada Pemohon Banding, sehingga penyusutannya harus dikoreksi sepenuhnya;

h. bahwa Terbanding juga melakukan analisis mendalam terhadap umur ekonomis dan perhitungan matematis atas aset-aset milik Pemohon Banding. Terbanding menemukan fakta bahwa Pemohon Banding masih membebankan penyusutan pada Tahun Pajak 2020 untuk aset yang masa manfaatnya senyatanya telah habis bertahun-tahun sebelumnya, seperti pada aset mesin absensi yang masa manfaatnya berakhir pada bulan Agustus 2018 dan instalasi pembumian (grounding system) yang umur ekonomisnya telah berakhir pada bulan April 2017;

i. bahwa analisis Terbanding juga mengungkap adanya kesalahan matematis dimana Pemohon Banding memaksakan untuk membebankan biaya penyusutan selama setahun penuh pada aktiva yang umur ekonomisnya secara faktual berakhir di pertengahan tahun berjalan;

j. bahwa terakhir, terkait koreksi penyusutan kendaraan sebesar Rp386.251.822, Terbanding menggunakan dasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002 guna membangun argumen bahwa mobil sedan atau sejenisnya yang dikuasai dan dibawa pulang oleh pegawai tertentu karena menunjang jabatannya, hanya boleh diakui pembebanan penyusutannya sebesar lima puluh persen dari harga perolehan aktiva tersebut;

PT Pancasurya Agrindo

k. bahwa berlandaskan pada seluruh rangkaian bukti daftar aktiva dan rincian penyusutan tersebut, Terbanding berkesimpulan kuat untuk mempertahankan seluruh koreksinya karena dinilai telah mematuhi perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.824.109.731 adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya secara tegas atas koreksi penyesuaian fiskal negatif berupa selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp5.824.109.731 yang dipertahankan oleh Terbanding. Nilai sengketa tersebut merupakan akumulasi dari penolakan Pemohon Banding atas 5 (lima) rincian temuan kesalahan penyusutan yang didalilkan oleh Terbanding, setelah sebelumnya Pemohon Banding menyetujui satu temuan koreksi senilai delapan juta rupiah pada saat proses pemeriksaan;

b. bahwa rincian perhitungan atas nilai sengketa tersebut terdiri dari penyusutan aktiva tetap yang dinilai melebihi periode penyusutan sebesar Rp4.191.667, kesalahan perhitungan matematis sebesar Rp693.121.995, koreksi lima puluh persen atas kendaraan sehubungan dengan jabatan sebesar Rp386.251.822, koreksi atas aset yang dianggap bersifat natura atau kenikmatan sebesar Rp1.547.754.225, serta koreksi penyusutan bangunan kantor di Jakarta yang dianggap dipakai secara bersama-sama oleh entitas grup sebesar Rp3.192.790.023;

c. bahwa atas koreksi terkait kelebihan periode penyusutan, perhitungan matematis, serta penyusutan kendaraan, Pemohon Banding memberikan bantahan bahwa seluruh perhitungan biaya penyusutan atas aktiva tetap telah dilaksanakan berdasarkan kertas kerja yang valid. Secara penalaran logis, Pemohon Banding menegaskan bahwa perhitungannya telah dilakukan secara konsisten dan taat asas pada setiap tahunnya sesuai dengan kelompok harta dan masa manfaat yang

PT Pancasurya Agrindo

diatur dalam ketentuan perpajakan. Dengan pembuktian kertas kerja tersebut, Pemohon Banding meyakini bahwa tidak terdapat kesalahan perhitungan matematis ataupun kelebihan pembebanan periode penyusutan sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding;

d. bahwa terkait koreksi penyusutan atas aset yang dianggap sebagai natura sebesar Rp1.547.754.225, Pemohon Banding memberikan penalaran logis bahwa aset tersebut berupa perumahan atau mes karyawan yang merupakan fasilitas operasional mutlak dan wajib disediakan oleh Pemohon Banding, bukan semata-mata pemberian imbalan dalam bentuk kenikmatan. Pemohon Banding menalar bahwa lokasi perkebunan dan pabrik kelapa sawit berada di daerah terpencil yang berjarak sekitar dua ratus kilometer dari pusat kota, sehingga sangat tidak efisien, memakan waktu, dan kontra-produktif apabila pekerja harus menempuh perjalanan pulang-pergi setiap hari. Oleh karena itu, penyediaan fasilitas perumahan tersebut murni bertujuan untuk menjaga produktivitas pekerja dalam melakukan tugas operasional pemantauan, pemeliharaan, dan pemanenan

e. bahwa sebagai dasar hukum, Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya ini memenuhi prinsip biaya 3M sesuai dengan Pasal 6 UU PPh, serta secara yuridis pembebanannya telah sesuai dengan Pasal 9 Ayat

(2) UU PPh yang mengatur bahwa pengeluaran dengan masa manfaat lebih dari satu tahun dibebankan melalui penyusutan;

f. bahwa sebagai pembuktian, Pemohon Banding telah menyerahkan data pendukung berupa buku besar dan perhitungan penyusutan yang membuktikan bahwa aset perumahan tersebut secara sah tercatat sebagai aset perusahaan dan digunakan secara nyata untuk menunjang kegiatan usaha;

g. bahwa selanjutnya, atas koreksi penyusutan bangunan kantor sebesar Rp3.192.790.023, Pemohon Banding membantah dalil Terbanding yang menyatakan adanya pemakaian fasilitas lantai 28 dan 29 Gedung Agung Podomoro Land Tower secara bersama-sama oleh perusahaan grup;

PT Pancasurya Agrindo

h. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa secara substansi fisik tidak terdapat pemakaian gedung kantor secara bersama-sama karena operasional perusahaan afiliasi senyatanya murni berada di daerah masing-masing, seperti di Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Perusahaan afiliasi tersebut hanya menggunakan alamat Pemohon Banding sekadar sebagai alamat korespondensi administratif untuk mempermudah penerimaan surat-menyurat demi kelancaran usaha akibat kondisi geografis lokasi kebun mereka yang terpencil;

i. bahwa mengingat gedung kantor tersebut secara legal dan substansi merupakan aset kepemilikan Pemohon Banding sepenuhnya, maka Pemohon Banding menggunakan dasar hukum Pasal 11 UU PPh untuk menegaskan bahwa Pemohon Banding memiliki hak penuh untuk membebankan seluruh biaya penyusutan atas aset miliknya tersebut yang valid dikeluarkan terkait kegiatan usahanya sendiri;

Menimbang, bahwa dengan demikian pokok permasalahan sengketa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp5.824.109.731 berpusat pada perbedaan perhitungan selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal antara Pemohon Banding dan Terbanding. Terbanding melakukan perhitungan ulang yang menghasilkan lima rincian koreksi, yaitu penyusutan aktiva tetap yang dilakukan melebihi periode penyusutan, kesalahan perhitungan matematis, koreksi 50% atas penyusutan kendaraan sehubungan dengan jabatan berdasarkan KEP- 220/PJ/2002, koreksi penyusutan fasilitas perumahan (mess) karyawan yang dianggap sebagai natura karena tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Daerah Tertentu (SKDT) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018, serta koreksi atas penyusutan bangunan lantai 29 Gedung APL Tower yang dinilai dipakai secara bersama-sama oleh grup afiliasi;

PT Pancasurya Agrindo

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh

koreksi tersebut dengan menegaskan bahwa perhitungan penyusutan telah dilakukan berdasarkan kertas kerja yang valid, konsisten, dan taat asas sesuai dengan kelompok harta dan masa manfaatnya. Terkait fasilitas perumahan, Pemohon Banding berargumen bahwa aset tersebut adalah fasilitas operasional yang mutlak diwajibkan untuk menunjang produktivitas pekerja di lokasi perkebunan yang terpencil, sehingga secara yuridis pengeluaran tersebut memenuhi prinsip biaya 3M yang dapat disusutkan sesuai Pasal 6 dan Pasal 9 Ayat (2) UU PPh. Selain itu, Pemohon Banding membantah adanya pemakaian fisik fasilitas Gedung APL Tower secara bersama-sama dengan pihak afiliasi, karena fasilitas tersebut dikuasai sepenuhnya oleh Pemohon Banding dan operasional entitas afiliasi senyatanya berada di daerah masing-masing;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan sengketa yuridis. Sengketa ini diklasifikasikan sebagai sengketa pembuktian karena kedua belah pihak memperdebatkan kebenaran fakta operasional dan data di lapangan, seperti pembuktian keabsahan kertas kerja perhitungan matematis dan umur ekonomis aktiva, serta pembuktian apakah fasilitas lantai 29 Gedung APL Tower secara fisik dipakai bersama oleh entitas afiliasi atau hanya digunakan secara eksklusif oleh Pemohon Banding. Pada saat yang sama, permasalahan ini juga merupakan sengketa yuridis karena melibatkan perdebatan penerapan dasar hukum perpajakan, khususnya terkait interpretasi apakah penyediaan fasilitas perumahan karyawan di daerah terpencil yang belum memiliki SKDT dapat langsung diakui sebagai biaya operasional (3M) berdasarkan UU PPh, atau secara mutlak tidak dapat dibiayakan karena diklasifikasikan sebagai natura sesuai PMK Nomor 167/PMK.03/2018;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

PT Pancasurya Agrindo

a. bahwa pokok sengketa dalam sengketa ini adalah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif berupa selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp5.824.109.731;

b. bahwa Pengadilan Pajak mengidentifikasi bahwa sengketa ini tidak bersifat tunggal, melainkan akumulasi dari 5 (lima) pos temuan pemeriksaan yang memiliki karakteristik hukum, pemenuhan bukti, dan substansi ekonomi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, guna menemukan kebenaran materiil, Pengadilan Pajak memilah isu sengketa ke dalam rincian sebagai berikut:

1. Koreksi penyusutan aktiva tetap yang dinilai melebihi periode masa manfaat fiskal sebesar Rp4.191.667;

2. Koreksi atas kesalahan perhitungan matematis penyusutan sebesar Rp693.121.995;

3. Koreksi pembatasan 50% atas penyusutan kendaraan dinas jabatan sebesar Rp386.251.822;

4. Koreksi penyusutan fasilitas perumahan/mess karyawan perkebunan karena tidak memiliki SKDT sebesar Rp1.547.754.225;

5. Koreksi penyusutan bangunan kantor Gedung APL Tower Lantai 29 yang dinilai digunakan bersama oleh entitas grup afiliasi sebesar Rp3.192.790.023;

c. bahwa Terbanding mempertahankan seluruh koreksinya berdasarkan landasan yuridis formal dan pengujian fisik pembukuan dengan argumen sebagai berikut:

• Pos 1 & 2: Pemohon Banding tidak taat asas karena tetap membebankan penyusutan atas aset yang masa manfaat fiskalnya telah habis (seperti mesin absensi dan grounding system), serta memaksakan pembebanan setahun penuh untuk aktiva yang habis di pertengahan tahun berjalan;

• Pos 3: berdasarkan KEP-220/PJ/2002, kendaraan yang dibawa pulang oleh pegawai tertentu hanya boleh diakui biaya penyusutannya sebesar 50%;

PT Pancasurya Agrindo

• Pos 4: fasilitas perumahan merupakan bentuk natura/kenikmatan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Huruf e UU PPh. Terbanding menilai biaya ini mutlak tidak dapat dikurangkan (non-deductible) karena Pemohon Banding tidak mampu menunjukkan SKDT sebagaimana disyaratkan dalam PMK-167/PMK.03/2018;

• Pos 5: Fasilitas kantor Lantai 29 Gedung APL Tower terbukti digunakan sebagai alamat kedudukan hukum oleh 20 perusahaan afiliasi di bawah Grup First Resources. Terbanding berpendapat beban penyusutan tidak boleh ditanggung sepihak oleh Pemohon Banding sehingga mengoreksi seluruh biaya tersebut (100%);

d. bahwa Pemohon Banding keberatan terhadap seluruh pos koreksi Terbanding dengan dalil-dalil sebagai berikut:

• Pos 1, 2, & 3: Seluruh perhitungan penyusutan diklaim telah konsisten, taat asas, dan didasarkan pada kertas kerja internal yang valid sesuai kelompok harta perpajakan;

• Pos 4: Tempat tinggal karyawan di lokasi kebun sawit (200 km dari kota) merupakan kebutuhan operasional yang mutlak untuk menjaga produktivitas, sehingga memenuhi kriteria biaya 3M berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) jo. Pasal 9 Ayat (2) UU PPh;

• Pos 5: Gedung kantor secara sah dan legalitas hukum merupakan aset milik Pemohon Banding murni. Keberadaan 20 perusahaan afiliasi di alamat tersebut hanya bersifat administratif korespondensi demi kelancaran surat-menyurat karena lokasi operasional kebun mereka berada di daerah terpencil (Riau dan Kalimantan), bukan berupa pemakaian fisik ruangan secara bersama-sama;

e. bahwa dalam melakukan penilaian terhadap alat bukti, Pengadilan Pajak menerapkan asas beban pembuktian (onus probandi). Karena sengketa ini berkaitan dengan pengurangan penghasilan bruto (biaya), maka beban pembuktian materiil secara hukum berada di pihak Pemohon Banding untuk membuktikan kelayakan pembebanan tersebut;

PT Pancasurya Agrindo

f. bahwa Evaluasi Pos 1, 2, & 3 (Koreksi Matematis & Kendaraan): bahwa Pemohon Banding hanya mengandalkan kertas kerja internal tanpa menyajikan bukti eksternal ataupun argumen akuntansi yang logis untuk membantah hitungan detail Terbanding. Berdasarkan tata cara penyusutan fiskal, aktiva yang nilai buku fiskalnya telah mencapai Rp0 tidak dapat disusutkan kembali. Begitu pula dengan kendaraan jabatan, Pemohon Banding gagal menunjukkan bukti sebaliknya (seperti logbook kendaraan atau kebijakan pool car) yang menyatakan bahwa mobil tersebut murni digunakan untuk operasional lapangan tanpa dibawa pulang. Oleh karena itu, pengujian matematis dan batasan rule-based 50% dari Terbanding dinilai sah demi hukum;

g. bahwa Evaluasi Pos 4 (Fasilitas Perumahan/Mess Karyawan):

bahwa meskipun secara substansi ekonomi industri perkebunan lazim menyediakan pemukiman bagi buruh, namun dalam hukum perpajakan, status Daerah Tertentu merupakan ranah hukum publik yang memerlukan legitimasi formal dari otoritas negara. Kepemilikan SKDT berdasarkan PMK Nomor 167/PMK.03/2018 bukan sekadar formalitas pelaporan, melainkan sebuah instrumen hukum materiil yang membuktikan bahwa kelayakan wilayah tersebut telah diuji secara objektif oleh pemerintah berdasarkan kondisi infrastruktur dan sosio- ekonominya. Fakta persidangan menunjukkan Pemohon Banding secara nyata tidak memiliki SKDT untuk tahun pajak sengketa. Tanpa adanya SKDT, hak pembebanan biaya atas natura tersebut gugur demi hukum karena tidak memenuhi syarat kumulatif dalam Pasal 9 Ayat (1) Huruf e UU PPh;

h. bahwa Evaluasi Pos 5 (Penyusutan Bangunan Kantor APL Tower): bahwa Pengadilan Pajak melakukan Uji Kewajaran Ekonomis dan menilai jalan pikiran biner kedua belah pihak mengandung cacat logika komersial. Koreksi Terbanding sebesar 100% dinilai tidak adil dan keliru, sebab mengabaikan fakta materiil bahwa Pemohon Banding adalah pemilik sah aset yang senyatanya menggunakan fasilitas tersebut sebagai pusat kendali operasional perusahaannya sendiri. Di sisi lain,

PT Pancasurya Agrindo

dalil Pemohon Banding yang menyatakan 20 entitas afiliasi menggunakan alamat tersebut secara cuma-cuma tanpa kompensasi juga bertentangan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam hubungan istimewa (arm's length principle). Keberadaan alamat kedudukan hukum memberikan manfaat ekonomi dan kepastian administratif yang nyata bagi 20 perusahaan afiliasi tersebut dalam menjalankan roda bisnisnya, sehingga pembebanan biaya 100% pada satu entitas saja tidak mencerminkan alokasi biaya yang objektif;

i. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas fakta, bukti, dan hukum yang berlaku, Pengadilan Pajak mengambil posisi adjudikasi alternatif yang terukur dan proporsional demi menegakkan keadilan substantif:

• bahwa terhadap Pos 1, 2, dan 3: Karena Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti pembantah yang objektif terhadap kelebihan periode manfaat, kesalahan matematis, dan pemakaian kendaraan dinas, maka Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding masing-masing sebesar Rp4.191.667, Rp693.121.995, dan Rp386.251.822 tetap dipertahankan;

• bahwa terhadap Pos 4 (Fasilitas Perumahan/Mess): Demi menjaga asas kepastian hukum (legal certainty) dan konsistensi penerapan aturan, ketiadaan SKDT menyebabkan fasilitas mess tersebut harus dikembalikan pada perlakuan asalnya sebagai natura yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp1.547.754.225 tetap dipertahankan;

• bahwa terhadap Pos 5 (Penyusutan Bangunan Kantor APL Tower): Guna menyelesaikan kebuntuan argumentasi biner para pihak, Pengadilan Pajak menerapkan metode alokasi biaya secara proporsional. Mengingat substansi penggunaan gedung didominasi oleh operasional Pemohon Banding selaku pemilik aset, sementara 20 perusahaan afiliasi hanya menggunakannya terbatas pada fungsi sekadar alamat korespondensi administratif (bukan luasan ruang kerja utama), maka Pengadilan Pajak menetapkan porsi wajar beban

PT Pancasurya Agrindo

bersama (shared cost) yang dinikmati grup afiliasi adalah sebesar 10%. Adapun 90% sisanya adalah murni hak pembebanan biaya operasional milik Pemohon Banding;

j. bahwa dengan demikian, dari total sengketa penyusutan bangunan sebesar Rp3.192.790.023, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mempertahankan koreksi sebesar 10% dan membatalkan sisa koreksi sebesar 90%. Perhitungan Alokasi oleh Pengadilan Pajak:

• Koreksi yang Dipertahankan (10%): 10% x Rp3.192.790.023 = Rp319.279.002

• Koreksi yang Dibatalkan (90%): 90% x Rp3.192.790.023 = Rp2.873.511.021

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terdapat alasan hukum untuk mempertahankan sebagian koreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

NILAINILAI

NILAI

POS SENGKETAYANGYANG

SENGKETA

PENYUSUTAN AKTIVA TETAPDIPERTAHANKANDIBATALKAN

(RP)

(RP)(RP)

1. MELEBIHI PERIODE MANFAAT4.191.6674.191.6670

2. KESALAHAN MATEMATIS693.121.995693.121.9950

3. KENDARAAN JABATAN (50%)386.251.822386.251.8220

4. FASILITAS PERUMAHAN/MESS1.547.754.2251.547.754.2250

5. BANGUNAN KANTOR APL TOWER3.192.790.023319.279.0022.873.511.021 TOTAL5.824.109.7312.950.598.7112.873.511.020

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

PT Pancasurya Agrindo

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-

Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan

seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

PT Pancasurya Agrindo

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Neto:
1. Penyesuaian Fiskal Positif10.615.851.8322.775.245.3887.840.606.444
2. Penyesuaian Fiskal Negatif(5.824.109.731)2.950.598.7112.873.511.020
16.439.961.5635.725.844.09910.714.117.464

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp362.087.951.956 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 10.714.117.464 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp351.373.834.492

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak PPh terutang Kredit Pajak PPh yang tidak / kurang dibayar Sanksi Adminsitratif: - Bunga Pasal 13 (2) KUP PPh yang masih harus dibayar351.373.834.492 351.373.834.000 77.302.243.480 75.534.708.700
1.767.534.780 746.606.691
2.514.141.471

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Pancasurya Agrindo

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00085/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00010/206/20/218/24 tanggal 2 April 2024, atas nama PT Pancasurya Agrindo, NPWP 01.634.496.2-218.000, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman 395 Simpang Empat, Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28116, (fr-taxdispute@first-resources.co.id), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp2.514.141.471.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti.

PT Pancasurya Agrindo

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

PT Pancasurya Agrindo

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.