Putusan Pengadilan Pajak, 88 halaman
PUT-004969.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
PT Pancasurya Agrindo, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004969.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 24 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Pancasurya Agrindo mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Desember 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9; Pasal 11; Pasal 11A ayat (2); Pasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 12; Pasal 29
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 12
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31; Pasal 37
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004969.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Pancasurya Agrindo
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00010/206/20/218/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 6 Mei 2026
- Tanggal Pengucapan
- 24 Juni 2026