Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-004957.25/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004957.25/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00060/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00023/240/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00010/NKEB/PJ/WPJ.2417/2024 tanggal 14 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004957.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, NPWP 01.147.360.0-641.000, beralamat di Jalan Tauchid, Komplek PT Semen Gresik, Tubanan, Kebomas, Kabupaten Gresik, yang diwakili oleh Mochamad Iqbal Zulkarnaen, jabatan: Kuasa Hukum, dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/SK-KWSG/2014 tanggal 3 Juni 2024 yang diberikan oleh Agung Kurniawan, jabatan: Bendahara Pengurus, (pajakkwsg2021@gmail.com);

1. Nama: Mochamad Iqbal Zulkarnaen,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-286/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/SK-KWSG/2014 tanggal 7 Oktober 2024,

2. Nama: Andry Ardiansyah Hartono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-459/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/SK-KWSG/2014 tanggal 7 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Vebrin Subandrio /

19860226 200710 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

2. Nama / NIP: Hendra Gunawan /

19870422 200602 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-27322/WPJ.24/2024 tanggal 29 November 2024,

3. Nama / NIP: Linawati / 19760419 199703 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

4. Nama / NIP: Chris Adi Kusuma /

19761228 199903 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

5. Nama / NIP: Samsul Arifin / 19841204 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-11345/WPJ.24/2025 tanggal 16 Juli 2025,

6. Nama / NIP: Syaiful Hakim / 19731119 199402 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10026/WPJ.24/2025 tanggal 17 Februari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
1248/PP/BR/2024 tanggal 7 Oktober 2024;
Telah membaca Surat Banding Nomor 011/SB-2021-KWSG/2024
tanggal 25 Juni 2024;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-
40/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 30 Agustus 2024;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Desember 2021 Nomor
00023/240/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan
dengan Keputusan Nomor KEP-00010/NKEB/PJ/WPJ.2417/2024 tanggal 14
Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik dengan
perhitungan sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

: JUMLAH MENURUT

t URAIAN: . GS MAHA AN

I MA PAJAK FIS AK

: (SS Toll

To Rar t an ae Cong Puss Unger Pangean Tara 1 BA APP ee eT Pog tee lt BE RTA LA 287

2 PPn Fa! Pena & 2b yg tes tam; | 20748 1405 BPD ase PE 4 304 903

Ro Kasi Pajak a PEP Dl tor geeng Pewee nab i Pi g

I E. otto Nasa ! Dora MA ana Ben EL ASP PETA SA 903 fe BP Gasa Roy baal ! 1 " o

Reapers sarap ar Ment Panas . 5 3 g

Wat Detain yA RAN Lan: " 0

PPS pr Cpa alas Mutu seer: Har va Maan tea ota | + uw 9 pon ! 1 u 9

Pangan pa aa aa un ke Sida Para i : hri g

Powerit pat am gan DANA! Shreahan ae nec ete gg ' BETA ATA ti Ba EP PE OI

Ao Fan yang Das buang dtr i En! 4 BSG eed! »

5 Baraka aan anas tah a Bag Basa NP EP 1 Jan 17 fa

Rosaria rs TA Burns KLT: a re]

Lo Keran Pase Test Pare RA: + 3 osama Fas TE rat AP te ! Pa o

BG Team cane: artrerestral! Da bo tp eo . PRT o h | Sera PE aga angsa Naa dt bh : mt ee AI fi]

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/KB- PPH4a2/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak88.877.096.28789.529.122.102652.025.815
2Kredit Pajak PPH Pasal 4(2)2.674.314.9032.670.607.822-3.707.081

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Chevy eheadd Peete ati see brehit ad Poe Pare kl. - —_ -

Koala Serma ied: PA : Aas

LL _ | (hyo i. Lips AM

I. lus ay Peineraai, Dajak a ee HN NP EE EL 22.12 naga Peeregbiasihes: GP bls F er BALA tj NA SE aan ts

Meta DATA | :

ju kempes sr Khas t:| | oO

Selagi tia: En tata EL agar Irnia siti Men Sa Lida Pale AL re 2AF

Aa pin ta: padan 7 Loo — ee ee

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 011/SB- 2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2024 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

011/SB-2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah
koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian
sebagai berikut:
NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingKeputusan Keberatanyang diajukan
Banding
1Penghasilan Kena Pajak/88.877.096.28789.529.122.102652.025.815
Dasar Pengenaan Pajak
2Kredit Pajak PPH Pasal 4(2)2.674.314.9032.679.034.9034.720.000
bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding
tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1. Koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
bahwa hasil equalisasi PPh Pasal 4 (2) yang Pemohon Banding berikan
kepada pemeriksa sudah sesuai, sehingga tidak perlu dilakukan koreksi lagi
oleh Pemeriksa;
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak berdasar, dan hanya
berdasarkan asumsi Pemeriksa;
2. Koreksi Kredit Pajak PPH Pasal 4 (2)
bahwa hasil equalisasi PPh Pasal 4 (2) yang Pemohon Banding berikan
kepada Pemeriksa sudah sesuai, sehingga tidak perlu dilakukan koreksi
lagi;
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak berdasar, dan hanya
berdasarkan asumsi Pemeriksa;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa penerbitan SKP yang dilakukan oleh Terbanding telah melanggar
ketentuan pajak secara formal dengan menghilangkan hak-hak dari Pemohon
Banding;
bahwa berdasarkan pada argumentasi tersebut, maka perhitungan pajak
menurut Pemohon Banding adalah:
No.UraianMenurutSelisih (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak88.877.096.28788.877.096.2870
2Kredit Pajak PPH Pasal 4(2)2.674.314.9032.674.314.9030
bahwa jumlah kurang bayar menurut Pemohon Banding, sesuai dengan
perhitungan di atas adalah sebesar Rp0 (Nol Rupiah);
Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding
bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding
menyimpulkan bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa perkara ini agar:
a. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;
b. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan dari Terbanding Nomor KEP-
00060/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 dan Menyatakan Jumlah
Kurang Bayar Pajak adalah Rp0 (Nol Rupiah);
c. Membatalkan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final
Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Desember 2021 dari Terbanding Nomor
00023/240/21/636/23 tanggal 18 April 2022 dan Menerbitkan Surat
Ketetapan Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak
Desember 2021;
Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor
S-40/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 30 Agustus 2024, pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak/ Penghasilan Kena Pajak

Dasar Hukum

1) Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), serta Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3) Pasal 4 serta Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

4) Huruf E serta Huruf F Surat Edaran Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

Data dan Fakta bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Madya Gresik diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2021 nomor 00023/240/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00010/NKEB/PJ/WPJ.2417/2024 tanggal 14 Maret 2024, dengan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp88.424.879;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 001/KB-PPH4a2/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, yang diterima Madya Gresik berdasarkan LPAD Nomor FORM-

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

05005130/BPS/KPP.241703/2023 tanggal 13 Juli 2023 dan telah diterbitkanSuratKeputusanKeberatannomorKEP- 00060/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 dengan amar putusan Mengabulkan Sebagian permohonan Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dituangkan dalam LAP-00112/RIK.SIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 diperoleh informasi atas koreksi pada Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp652.025.815 dan Kredit Pajak sebesar Rp-3.707.081 dengan penjelasan singkat sebagai berikut:

(1). Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (a) bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap biaya-biaya pada PPh Badan dan / atau neraca diketahui bahwa terdapat obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp652.025.815 sebagai berikut:

Objek Pajak menurut Pemeriksa :

Pes-Pos Laporan Rugi Laba

1 BAGI HASIL SIMP. DEPSSITO B2-SRp 2070. RS. 754

£ BAGI HASIL SIMP. SUKARELA 62-5Rp O84. 724 OG

1 BAG) HASIL SIMP. BERJANGKA H-5 Ap ZB.BST. 727

4 Pendapatan lain-lain - penjualan aset lana bangunan Ba Ap &0.000.000 000

5 BY FERLENGSAPAN KERJA (SEWA) Bi-dRp SAS 35 691

Pos-Pos Neraca

1 UANG MUKA PEMELIHARAAN 437.992 428

Jurmdah Gbjak Pajak menurut Pemariksa : Rp 29.528 122 102

Pos-Fos Maraca tp 0

Objek den masa sebelumnya Tp a

Dipatongdisetor'ddaporkan masa berikulrya Ap 0

Ci perhdungkan sebagai ctrek PPh Pemotongan lain =p a

Dilaporkan di KPP bain Tp da

Ojak Pajak Menurut SPT WP (Pusatt Re 88. 877.098, 287

Koreksi Obyek Pajak Rp Go 025,015 (b) bahwa atas koreksi tersebut oleh pemeriksa diatribusikan ke penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Wajib Pajak Orang Pribadi dan atas Penyewa sebagai pemotong. Dengan perincian sebagai berikut:

2. Bunga Simpanan koperasi

- DPP PPh yang belum dilapor Rp. 490 284 630

- TantPPh 10%

- PPR tentang Re. 459.025 463 b. Penyewa sebagai pemotong

- DPP PPh yang belum dilapor Rp. 161.731.124

- Tarif PPh 10%

- PPR terutang Rp. . 16.173.1186

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa tim Peneliti telah mengirimkan surat permintaan/peminjaman dokumen terkait koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding: (1). Surat permintaan pertama Nomor S-29/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024;

(2). Surat permintaan kedua Nomor S-161/WPJ.24/2024 tanggal 5 Februari 2024;

(3). Surat permintaan tambahan Nomor S-309/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 29 Februari 2024;

Tim Peneliti Keberatan membuat Berita Acara nomor BA-59/WPJ.246/2023 tanggal 12 Juni 2023 atas data, catatan, dan/atau informasi yang tidak diberikan Wajib Pajak. Terkait sengketa keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00023/240/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00010/NKEB/PJ/WPJ.2417/2024 tanggal Maret 2024 masa pajak Desember 2021 diketahui Pemohon Banding tidak memberikan data/bukti/dokumen pendukung terkait sengketa;

bahwa telah dilaksanakan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan denganTim Pemeriksa melalui Surat Undangan Nomor UND- 192/WPJ.24/2023 tanggal 29 November 2023 dan diubah dengan Surat Undangan Pengganti Nomor UND-194/WPJ.24/2023 tanggal 4 Desember 2023. Tim Pemeriksa hadir dalam pembahasan dan memberikan penjelasan dan keterangan terkait sengketa yang telah dituangkan Tim Peneliti dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa Pajak Nomor BA-352/WPJ.246/2023 tanggal 15 Desember 2023;

bahwa tim Peneliti telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak Nomor S-30/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024, namun Wajib Pajak tidak hadir sehingga dibuatkan Berita Acara ketidakhadiran Wajib Pajak

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024;

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan informasi pada Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00112/RIK.SIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 dan dokumen pendukungnya, diperoleh informasi dan perhitungan sebagai berikut: Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Menurut Wajib Pajak=Rp88.877.096.287 Menurut Pemeriksa Pajak=Rp89.529.122.102 Koreksi=Rp652.025.815 bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap biaya-biaya pada PPh Badan dan/atau neraca diketahui bahwa terdapat obyek PPh Pasal 4 ayat (2), sebagai berikut :

Objek Pajak menurut Pemeriksa :

Pos-Pos Laporan Rugi Laba

1 BAGI HASIL SIMP. DEPOSITOB2-5 Rp2.070.388.794 2 BAGI HASIL SIMP. SUKARELAB2-5 Rp984.724.066 3 BAGI HASIL SIMP. BERJANGKAB2-5 Rp26.657.722 4 Pendapatan lain-lain - penjualan aset tanah bangunanB4 Rp80.000.000.000 5 BY PERLENGKAPAN KERJA (SEWA)B3-3 Rp6.015.358.691

Pos-Pos Neraca

1 UANG MUKA PEMELIHARAAN431.992.828

Jumlah Objek Pajak menurut Pemeriksa :Rp89.529.122.102 Pos-Pos NeracaRp0 Objek dan masa sebelumnyaRp0 Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnyaRp0 Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lainRp0 Dilaporkan di KPP lainRp0 Objek Pajak Menurut SPT WP (Pusat)Rp88.877.096.287 Koreksi Objek PajakRp652.025.815 bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding, koreksi obyek pajak sebesar Rp652.025.815 terdiri dari:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

a.Bunga Simpanan koperasi

-DPP PPh yang belum dilaporRp.490.294.630

-Tarif PPh10%

-PPh terutangRp.49.029.463 b.Penyewa sebagai pemotong

-DPP PPh yang belum dilaporRp.161.731.184

-Tarif PPh10%

-PPh terutangRp.16.173.118 bahwa Pemohon Banding memberikan alasan bahwa hasil equalisasi PPh Pasal 4(2) yang telah diberikan ke pemeriksa sudah sesuai dan tidak perlu dilakukan koreksi, sehingga Tim Peneliti berpendapat argumentasi tersebut tidak relevan dengan materi sengketa;

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan SPT masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan berdasarkan perhitungan pemeriksa diperoleh perincian sebagai berikut:

Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada

Anggota Wajib Pajak Orang Pribadi Cfm SPT Wajib Pajak

1 Januari222.877.119

2 Februari287.731.077

3 Maret208.265.870

4 April164.580.100

5 Mei242.103.218

6 Juni209.081.339

7 Juli183.605.339

8 Agustus237.043.142

9 September203.352.094

10 Oktober163.372.901

11 November253.718.479

12 Desember215.745.274

2.591.475.952 Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada

Anggota Wajib Pajak Orang Pribadi Cfm Pemeriksa

1 BAGI HASIL SIMP. DEPOSITO2.070.388.794

2 BAGI HASIL SIMP. SUKARELA984.724.066

3 BAGI HASIL SIMP. BERJANGKA26.657.722

3.081.770.582 SELISIH490.294.630 Perhitungan Bunga Simpanan koperasi

- DPP PPh yang belum dilaporRp.490.294.630

- Tarif PPh10%

- PPh terutangRp.49.029.463 bahwa atas koreksi pemeriksa dikurangkan dengan koreksi pada Bunga Simpanan yang Dibayarkan diatibusikan ke penghasilan atas Penyewa sebagai pemotong, dengan perhitungan sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Koreski pemeriksa652.025.815

Koreksi bunga Simpanan490.294.630

Selisih161.731.185

Perhitungan Penyewa sebagai pemotong

- DPP PPh yang belum dilaporRp.161.731.185

- Tarif PPh10%

- PPh terutangRp.16.173.118 bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak hadir memenuhi undangan Klarifikasi atas keberatan yang diajukan dan tidak memberikan data/bukti/dokumen pendukung atas sengketa keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00023/240/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkandenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00010/NKEB/PJ/WPJ.2417/2024 tanggal 14 Maret 2024 masa Pajak Desember 2021;

bahwa tim Peneliti berpendapat bahwa Tim Pemeriksa telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan yaitu dengan melaksanakan pengujian dengan metode langsung dan metode tidak langsung dengan penyandingan biaya-biaya SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2021 dengan SPT Masa PPh Final Pasal 4 (2) masa Pajak Janauri sd Desember 2021, sedangkan Pemohon Banding tidak memberikan argumentasi atas temuan Tim Pemeriksa;

bahwa pada proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat menunjukan atau memberikan bukti berupa Buku, Catatan, Data, Dan Informasi memadai/ kuat terkait argumen yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

2. Koreksi Kredit Pajak

Dasar Hukum

1) Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), serta Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

Data dan Fakta bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Madya Gresik diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2021 nomor 00023/240/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00010/NKEB/PJ/WPJ.2417/2024 tanggal 14 Maret 2024, dengan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp88.424.879;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 001/KB-PPH4a2/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, yang diterima Madya Gresik berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05005130/BPS/KPP.241703/2023 tanggal 13 Juli 2023 dan telah diterbitkanSuratKeputusanKeberatannomorKEP-

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

00060/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 dengan amar putusan Mengabulkan Sebagian permohonan Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dituangkan dalam LAP-00112/RIK.SIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 diperoleh informasi atas koreksi pada Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp652.025.815 dan Kredit Pajak sebesar Rp-3.707.081 dengan penjelasan singkat sebagai berikut:

(1). Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (a) bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap biaya-biaya pada PPh Badan dan / atau neraca diketahui bahwa terdapat obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp652.025.815 sebagai berikut:

Objek Pajak menuni Pemeriksa :

Pes-Pos Laporan Rugi Laba

BAGIHASIL SIMP. DEPOSITO E2-5Rp 2.070.488. 754

2 BAGI HASIL SIMP. SUKARELA B2-5Rp a4. 724 O85

3 BAGI HASIL SIMP. BERJANGKA R25 Ap 25.657. 727

4 Pendapatan lain-lain - penjualan aset lana bangunan Ba Ap &0.000.000 000

5 BY FERLENGSAPAN KERJA (SEWA) E4-3Rp 6.015. 351.601

Pos-Pos Narata

1 UANG MUKA PEMELIHARAAN 437.992 A28

Jurmdah Gbjak Pajak menurut Pemariksa : Rp 29.528 122 102

Pos-Fos Maraca tp 0

Objek den masa sebelumnya Tp a

Dipatongdisetor'ddaporkan masa berikulrya ap Qa

Dipertriungkan sebagai obyek PPh Pemotongan lain Tp a

Dilaporkan di KPP bain RP d

Objak Pajak Menurut SPT VP (Pusat Rp BS. 577.006.207

Koreksi Obyek Pajak Rp Go 025,015 (b) bahwa atas koreksi tersebut oleh pemeriksa diatribusikan ke penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Wajib Pajak Orang Pribadi dan atas Penyewa sebagai pemotong. Dengan perincian sebagai berikut:

a. Bunga Simpanan koperast

- DPP PPh yang belum dilapor Fp. 490.294.639

- TantPPh 10%

- PPR tentang Re. 49.025 463 b. Penyewa sebagai pemotong

- DPP PPh yang belum dilapor Rp. 161.731.124

- Tarif PPh 10%

- PPR terutang Rp. . 16.173.1186

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa tim Peneliti telah mengirimkan surat permintaan/peminjaman dokumen terkait koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding: (1). Surat permintaan pertama Nomor S-29/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024;

(2). Surat permintaan kedua Nomor S-161/WPJ.24/2024 tanggal 5 Februari 2024;

(3). Surat permintaan tambahan Nomor S-309/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 29 Februari 2024;

Tim Peneliti Keberatan membuat Berita Acara nomor BA-59/WPJ.246/2023 tanggal 12 Juni 2023 atas data, catatan, dan/atau informasi yang tidak diberikan Wajib Pajak. Terkait sengketa keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00023/240/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00010/NKEB/PJ/WPJ.2417/2024 tanggal Maret 2024 masa pajak Desember 2021 diketahui Pemohon Banding tidak memberikan data/bukti/dokumen pendukung terkait sengketa;

bahwa telah dilaksanakan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan denganTim Pemeriksa melalui Surat Undangan Nomor UND- 192/WPJ.24/2023 tanggal 29 November 2023 dan diubah dengan Surat Undangan Pengganti Nomor UND-194/WPJ.24/2023 tanggal 4 Desember 2023. Tim Pemeriksa hadir dalam pembahasan dan memberikan penjelasan dan keterangan terkait sengketa yang telah dituangkan Tim Peneliti dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa Pajak Nomor BA-352/WPJ.246/2023 tanggal 15 Desember 2023;

bahwa tim Peneliti telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak Nomor S-30/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024, namun Wajib Pajak tidak hadir sehingga dibuatkan Berita Acara ketidakhadiran Wajib Pajak

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024;

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan informasi pada Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00112/RIK.SIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 dan dokumen pendukungnya, diperoleh informasi dan perhitungan sebagai berikut: Koreksi Kredit Pajak

Menurut Wajib Pajak= Rp2.674.314.903 Menurut Pemeriksa Pajak= Rp2.670.607.822 Koreksi= Rp3.707.081 bahwa Terbanding melakukan pengujian keabsahan kredit pajak dilakukan dengan teknik pencocokan SSP dengan data MPN, bukti pemotongan/pemungutan PPh, bukti pemindahbukuan, Konfimasi ke KPP terkait;

bahwa Pemohon Banding memberikan alasan bahwa hasil equalisasi PPh Pasal 4(2) yang telah diberikan ke pemeriksa sudah sesuai dan tidak perlu dilakukan koreksi serta sudah sesuai dengan bukti penerimaan negara, sehingga Tim Peneliti berpendapat argumentasi tersebut tidak relevan dengan materi sengketa;

bahwa tim Peneliti melakukan pengujian terhadap pembayaran dengan menggunakan NPWP Pemohon Banding sesuai dengan SPT Masa Final Pasal 4 ayat (2) dan data MPN dengan hasil sebagai berikut:

MasaWP cfm SPTPeneliti cfm Tabelaris MPNSelisih
Januari6 6.676.36266.286.356390.006
Februari3 2.675.66232.633.62742.035
Maret3 8.900.29638.861.95938.337
April6 5.150.76065.172.424( 21.664)
Mei7 4.553.62574.545.4018.224
Juni2 .032.375.0612.031.031.5221.343.539
Juli2 1.789.30821.750.97538.333
Agustus3 2.457.16631.863.647593.519
September1 29.408.389128.716.522691.867
Oktober4 8.910.96647.534.2671.376.699
November2 8.889.32726.582.7152.306.612
Desember1 02.527.981105.628.485( 3.100.504)
2 .674.314.9032.670.607.9003.707.003

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Pasal 8 ayat (1) b. dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.

Pasal 8 ayat (4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Pasal 4 ayat (9)

Pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama Wajib

Pajak yang dipotong atau dipungut serta ditandatangani oleh Pemotong atau Pemungut Pajak.

bahwa Tim Peneliti melakukan penelusuran lebih lanjut atas SPT Masa Final Pasal 4 ayat (2) dan diperoleh informasi bahwa atas PPh final pasal 4 ayat (2) terdapat penghasilan "DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU " dengan perincian sebagai berikut:

No MasaDPPPPh

1 Januari90.001.365450.007

2 Februari8.407.45142.037

3 Maret7.668.00038.340

4 April7.668.00038.340

5 Mei13.645.80068.229

6 Juni280.709.1171.403.545

7 Juli7.668.00038.340

8 Agustus106.705.660533.527

9 September138.375.508691.876

10 Oktober251.342.0001.256.709

11 November449.324.6442.246.623

12 Desember323.901.7881.619.508

8.427.081

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa terhadap pembayaran atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan "DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU" Tim Peneliti melakukan penelitian pada Aplikasi Documen Management System (DMS) Viewer diperoleh informasi bahwa pembayaran sebesar Rp8.427,081.- telah dibayar dengan menggunakan NPWP rekanan. Berdasarkan data dan informasi tersebut, bahwa pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan "DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU", dengan mengingat PP-23 tahun 2018 dan PMK-99/PMK.03/2018 bahwa pembayaran sebesar Rp8.127.081 benar-benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dan atas pembayaran tersebut oleh tim peneliti dapat diterima sebagai kredit pajak;

bahwa berdasarkan hal tersebut diperoleh perincian kredit pajak sebagai berikut:

MasaDibayar dengan NPWP SendiriDibayar dengan NPWP RekananTotal
Januari66.286.356450.00766.736.363
Februari32.633.62742.03732.675.664
Maret38.861.95938.34038.900.299
April65.172.42438.34065.210.764
Mei74.545.40168.22974.613.630
Juni2.031.031.5221.403.5452.032.435.067
Juli21.750.97538.34021.789.315
Agustus31.863.647533.52732.397.174
September128.716.522691.876129.408.398
Oktober47.534.2671.256.70948.790.976
November26.582.7152.246.62328.829.338
Desember105.628.4851.619.508107.247.993
2.670.607.9008.427.0812.679.034.981

bahwa tim Pemeriksa telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan yaitu dengan melaksanakan pengujian dengan metode langsung dan metode tidak langsung dengan penyandingan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2021 dengan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Janauri sd Desember 2021, sedangkan Pemohon Banding tidak memberikan argumentasi atas temuan Tim Pemeriksa;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

3. Formal Penerbitan SKP

Dasar Hukum

Pasal 77 ayat (1), Pasal 78, Pasal 80 ayat (1), serta Pasal 86 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Data dan Fakta

Kronologis Pemeriksaan

No.TanggalUraian PemeriksaanKeterangan
125 Agustus 2022Surat Perintah PemeriksaanPRIN-00278/WPJ.24/KP.1704/RIK.SIS/2022
225 Agustus 2022Surat Pemberitahuan Pemeriksaan LapanganPEMB-00278/WPJ.24/KP.1704/RIK.SIS/2022
02 September 2022Disampaikan ke Penggugat
302 September 2022Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan Dengan Pemeriksaan LapanganS-2072/KPP.2417/2022
02 September 2022Surat diterima Penggugat
413 September 2022Pertemuan sehubungan dengan pemeriksaan lapanganTim Pemeriksa melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak yang didampingi kuasa Pembahasan (Andry Ardiansyah)
529 Nopember 2022Surat Perintah Pemeriksaan PerubahanPRIN-P-00008/RIK.SIS/KPP.2417/2022
621 Maret 2023Surat Pemberitahuan Hasil PemeriksaanS-0145/RIKSIS/KPP.2414/2023
24 Maret 2023Diterima Penggugat oleh Yanuar L.
723 Maret 2023Penggugat menyampaikan surat perpanjangan jangka waktu tanggapan SPHP01/perSPHP-2021/KWSG/03.2023
805 April 2023Tanggapan SPHP dari Penggugat001/ST-SPHP/IV/2023
906 April 2023Undangan Pembahasan Akhir Hasil PembahasanUND-65/KPP.2417/2023
06 April 2023Diterima Penggugat oleh Sofa Nur I.W
1012 April 2023Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanPenggugat diwakili oleh kuasa baru yaitu Lucky Hartanto.
1114 April 2023Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA)Surat permohonan diajukan ke Kanwil DJP Jawa Timur II.
1217 April 2023Surat Penolakan Pembahasan dengan Tim QAS-303/WPJ.24/2023
1317 April 2023Surat Panggilan untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanS-410/KPP.2417/2023 untuk hadir tanggal 18 April 2023.
17 April 2023Diterima Penggugat
1417 April 2023Surat Tanggapan atas PanggilanPenggugat memberikan tanggapan atas panggilan dengan surat nomor 001/ST- KWSG/04/2023
1518 April 2023Penerbitan Surat Ketetapan PajakSKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00235/207/21/636/23

Quality Assurance bahwa berdasarkan penelitian terhadap Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang Saudara ajukan dapat dijelaskan bahwa tidak terdapat perbedaan pendapat yang berkaitan dengan dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan. Berdasarkan hal tersebut, maka atas permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance yang Saudara sampaikan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan PMK 18/PJ.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Dengan demikian, permohonan Wajib Pajak untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan tidak dapat dipenuhi;

Putusan Pengadilan Pajak a. bahwa Pemohon Banding mengajukan gugatan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00023/240/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkandenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00010/NKEB/PJ/WPJ.2417/2024 tanggal 14 Maret 2024;

b. bahwa atas permohonan gugatan tersebut telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak nomor Put-004415.99/2023/PP/M.IIIA/Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 23 November 2023 dengan amar putusan MENOLAK gugatan Penggugat gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Final Pasal 4 Ayat (2) nomor 00023/240/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00060/NKEB/PJ/WPJ.2417/2024 tanggal 14 Maret 2024 atas nama KOP KONSUMEN WARGA SEMEN GRESIK KWSG, NPWP 01.147.360.0-641.000, beralamat di Jl. Tauchid Komplek PT. Semen Gresik Tubanan Kebomas Kab. Gresik Jawa Timur;

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan penelitian, SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00023/240/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00010/NKEB/PJ/WPJ.2417/2024 tanggal 14 Maret 2024 Masa Pajak

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Desember 2021 telah diajukan Gugatan oleh Wajib Pajak dengan nomor 012/SG/KWSG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang diterima oleh Pengadilan Pajak dengan nomor sengketa 004415.99/2023/PP tanggal 19 Mei 2023;

bahwa atas permohonan gugatan tersebut telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak nomor Put-004415.99/2023/PP/M.IIIA/Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 23 November 2023 dengan amar putusan MENOLAK gugatan Penggugat gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Final Pasal 4 Ayat (2) nomor 00023/240/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00010/NKEB/PJ/WPJ.2417/2024 tanggal 14 Maret 2024 atas nama KOP KONSUMEN WARGA SEMEN GRESIK KWSG, NPWP 01.147.360.0- 641.000, beralamat di Jl. Tauchid Komplek PT. Semen Gresik Tubanan Kebomas Kab. Gresik Jawa Timur;

bahwa ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap”, dengan demikian putusan Pengadilan Pajak nomor Put-004415.99/2023/PP/M.IIIA Tahun 2023 langsung dapat dilaksanakan;

bahwa dengan demikian, alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa: "Penerbitan SKP yang dilakukan oleh DJP telah melanggar ketentuan pajak secara formal dengan menghilangkan hak-hak dari Wajib Pajak." tidak terbukti secara hukum, sehingga Tim Peneliti tidak mempetimbangkan alasan yang disampaikan Pemohon Banding tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan
mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai
cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi
tanda P sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Bukti P-1. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00060/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024;

Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor 00023/240/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00010/NKEB/PJ/WPJ.2417/2024 tanggal 14 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2021;

Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 001/KB-PPH4a2/06/2023 tanggal 26 Juni 2023;

Bukti P-4. Sofkopi Akta Nomor 1 tanggal 5 April 2024;

Bukti P-5. Sofkopi Akta Nomor 14 tanggal 18 April 2022;

Bukti P-6. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-7. Sofkopi Pakta Integritas Perusahaan;

Bukti P-8. Sofkopi Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-9. Sofkopi Izin Kuasa Hukum

Bukti P-10. Sofkopi Kartu Kuasa Hukum;

Bukti P-11. Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti P-12. Sofkopi Tanggapan atas penjelasan Terbanding tanpa nomor tanggal 15 April 2025;

Bukti P-13. Sofkopi Ledger 2021;

Bukti P-14. Sofkopi mapping global Laporan Keuangan audited;

Bukti P-15. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juni 2025; Bukti P-16. Sofkopi Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 14 Juli 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Sofkopi Matriks Sengketa;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Bukti T-5. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-920/WPJ.24/2025 tanggal
24 April 2025;
Bukti T-6. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-1598/WPJ.24/2025 tanggal 1
Juli 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00060/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Desember 2021 Nomor
00023/240/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan
dengan Keputusan Nomor KEP-00010/NKEB/PJ/WPJ.2417/2024 tanggal 14
Maret 2024 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat
(1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;
Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 011/SB-2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024
dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan
masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap
Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-
alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan
Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani
oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi
ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3),
dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak88.877.096.28789.529.122.102652.025.815
Kredit Pajak2.674.314.9032.679.034.9034.720.000
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp652.025.815
Menimbang bahwa koreksi DPP Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4
Ayat (2) sebesar Rp652.025.815 terdiri dari 2 (dua) jenis sengketa, yaitu (a)
Bunga Simpanan Koperasi sebesar Rp490.294.630 dan (b) Penyewa
sebagai Pemotong (Sewa/Lainnya) sebesar Rp161.731.184;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

A. Bunga Simpanan Koperasi sebesar Rp490.294.630
Menimbang bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi DPP
PPh Pasal 4 Ayat (2) senilai Rp490.294.630 bermula dari proses
ekualisasi yang dilakukan Terbanding, dimana ditemukan selisih antara
biaya bunga simpanan yang tercatat di Buku Besar (General Ledger
(GL)) sebesar Rp3.081.770.582 dengan nilai yang dilaporkan dalam SPT
Masa sebesar Rp2.591.475.952. Terbanding menganggap selisih
tersebut sebagai objek PPh Final bunga simpanan koperasi yang belum
dikenakan pajak dan melakukan koreksi positif karena Pemohon
Banding dianggap tidak melaporkan seluruh objek pajak yang terutang;
Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi
tersebut dengan alasan bahwa selisih angka itu merupakan pembayaran
bunga simpanan kepada anggota koperasi yang nilainya di bawah
Rp240.000 per orang per bulan,. Menurut Pemohon Banding,
penghasilan bunga simpanan di bawah ambang batas tersebut bukan
merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2), sehingga wajar jika
tidak dimasukkan ke dalam SPT Masa PPh Final dan Pemohon Banding
telah menyediakan rincian data anggota yang menerima bunga di bawah
nilai tersebut sebagai bukti;
Menimbang bahwa sengketa ini diklasifikasikan sebagai
sengketa pembuktian dan yuridis. Sengketa ini melibatkan aspek yuridis
terkait penerapan ketentuan hukum mengenai ambang batas (threshold)
penghasilan bunga simpanan koperasi yang dikecualikan dari
pemotongan pajak (di bawah Rp240.000). Namun, sengketa ini juga
sangat kental dengan aspek pembuktian, dimana Pemohon Banding
harus membuktikan melalui data rincian bahwa angka Rp490.294.630
tersebut secara faktual terdiri dari transaksi-transaksi kecil yang
memenuhi syarat pengecualian pajak tersebut, yang mana bukti rincian

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

ini masih diperdebatkan validitas dan kelengkapannya oleh Terbanding di persidangan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang didasarkan pada metode ekualisasi antara GL dengan SPT Masa merupakan teknik pemeriksaan yang sah secara formal, namun dalam memutus sengketa pajak, Pengadilan Pajak wajib mengedepankan asas kebenaran materiil (substance over form) guna memastikan apakah suatu nilai secara faktual merupakan objek pajak yang terutang atau tidak;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti di persidangan, Pemohon Banding telah menyajikan data rincian yang menunjukkan bahwa selisih angka sebesar Rp490.294.630 tersebut merupakan akumulasi pembayaran bunga kepada anggota yang nilainya di bawah Rp240.000 per orang per bulan;

Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2009, atas bunga simpanan sampai dengan Rp240.000 per bulan dikenakan tarif PPh Final sebesar 0% (nol persen). Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun terdapat selisih pencatatan, secara materiil tidak terdapat PPh yang kurang dibayar karena seluruh transaksi yang disengketakan tersebut masuk dalam kriteria subjek tarif 0%;

Menimbang bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti tandingan yang kuat untuk menggugurkan rincian data anggota yang diajukan oleh Pemohon Banding. Terbanding hanya bersandar pada asumsi selisih angka global tanpa melakukan pengujian mendalam (vouching) terhadap identitas penerima bunga simpanan untuk membuktikan adanya anggota yang menerima bunga di atas ambang batas (threshold) namun tidak dipotong pajaknya;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,
Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa dalil-dalil Pemohon Banding
beserta bukti rincian yang disampaikan telah sesuai dengan fakta
transaksi yang sebenarnya. Sebaliknya, koreksi Terbanding dinilai tidak
memiliki dasar yang kuat secara materiil karena mengabaikan klasifikasi
tarif berdasarkan ambang batas yang diatur dalam ketentuan
perpajakan;
bahwa denga demikian Pengadilan Pajak memutuskan bahwa koreksi
Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp490.294.630
tidak dapat dipertahankan;
B. Penyewa sebagai Pemotong (Sewa/Lainnya) sebesar Rp161.731.184
Menimbang pokok permasalahan sengketa koreksi DPP PPh
Pasal 4 Ayat (2) senilai Rp161.731.184 bermula dari proses ekualisasi
yang dilakukan Terbanding, dimana ditemukan selisih antara biaya yang
tercatat di GL—khususnya pada akun Biaya Perlengkapan Kerja (Sewa)
dan Uang Muka Pemeliharaan—dengan objek PPh yang dilaporkan
dalam SPT Masa. Terbanding menetapkan selisih tersebut sebagai
objek PPh Final "Penyewa sebagai Pemotong" atau "Lainnya" yang
belum dipotong pajaknya, karena selama proses pemeriksaan dan
keberatan, Terbanding menilai Pemohon Banding tidak dapat
memberikan bukti pendukung yang valid untuk memisahkan atau
membuktikan bahwa transaksi tersebut bukan objek pajak terutang di
masa tersebut;
Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi
tersebut dengan alasan bahwa nilai sengketa itu sebenarnya terdiri dari
transaksi Jasa Konstruksi (renovasi kantor) yang pajaknya telah dipotong
dan disetor (dibuktikan dengan adanya bukti potong dari lawan transaksi

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

seperti PT Dava Konstruksi) serta adanya jurnal balik akibat kesalahan pencatatan. Selain itu, Pemohon Banding beralasan bahwa komponen sewa dalam sengketa ini (seperti sewa lahan ATM) merupakan biaya yang dibayar di muka pada tahun sebelumnya namun diamortisasi sebagai biaya di tahun 2021, sehingga kewajiban pajaknya telah diselesaikan pada saat pembayaran di tahun lalu dan bukan merupakan objek pajak di tahun sengketa;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan yuridis. Sengketa ini bersifat yuridis karena melibatkan penerapan ketentuan mengenai saat terutangnya pajak atas biaya dibayar dimuka (amortisasi sewa), namun aspek utamanya adalah pembuktian, di mana Pemohon Banding harus membuktikan melalui dokumen GL, bukti potong, dan arus dokumen bahwa transaksi tersebut telah dikenakan pajak sebelumnya atau merupakan koreksi akuntansi semata, yang mana bukti-bukti ini dinyatakan Terbanding tidak tersedia atau tidak cukup valid saat proses keberatan;

Menimbang bahwa metode ekualisasi yang digunakan Terbanding merupakan alat bantu pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, namun hasil dari ekualisasi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya objek pajak yang belum dilaporkan apabila Pemohon Banding dapat membuktikan secara material bahwa selisih tersebut bukan merupakan objek pajak pada masa pajak bersangkutan;

Menimbang bahwa terkait alasan Terbanding yang menyatakan adanya objek sewa yang belum dipotong pajaknya pada akun Biaya Perlengkapan Kerja (Sewa), Pengadilan Pajak menilai bahwa dalam hukum perpajakan, khususnya PPh Final Pasal 4 Ayat (2), saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran atau saat jatuh tempo pembayaran, mana yang terjadi lebih dahulu. Berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan, Pemohon Banding telah menunjukkan

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa nilai tersebut merupakan biaya amortisasi atas sewa lahan ATM yang telah dibayarkan dan telah dipotong pajaknya pada tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa pengakuan biaya secara akuntansi (amortisasi) di tahun 2021 tidak menimbulkan kewajiban perpajakan baru di tahun berjalan karena secara substansi kewajiban pajaknya telah diselesaikan (paid-off);

Menimbang bahwa mengenai transaksi Jasa Konstruksi dengan PT Dava Konstruksi, Pengadilan Pajak telah memeriksa bukti-bukti berupa SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) dan daftar bukti potong yang dilampirkan oleh Pemohon Banding. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menjalankan kewajibannya sebagai pemotong pajak secara patuh, dan Terbanding tidak dapat memberikan bukti lawan (counter-evidence) yang kuat untuk menyanggah validitas bukti potong tersebut. Mengesampingkan bukti pemotongan pajak yang sah hanya berdasarkan selisih angka ekualisasi akan mencederai asas kepastian hukum dan menyebabkan pengenaan pajak berganda atas objek yang sama;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menilai argumen Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak kooperatif selama proses keberatan tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk mempertahankan koreksi di tingkat banding, mengingat di persidangan Pemohon Banding telah mampu menyajikan skema arus dokumen dan jurnal koreksi akuntansi yang menjelaskan asal-usul selisih tersebut. Sesuai dengan asas substance over form (mengutamakan kebenaran materiil daripada formalitas pencatatan), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selisih sebesar Rp161.731.184 tersebut terbukti bukan merupakan objek pajak yang kurang lapor;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan
untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal
4 Ayat (2) sebesar Rp161.731.184;
2. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp4.720.000
Menimbang bahwa pokok permasalahan sengketa Kredit Pajak ini
tergolong unik karena nilai Kredit Pajak yang ditetapkan oleh Terbanding
dalam Keputusan Keberatan sebesar Rp2.679.034.903 justru lebih besar
dibandingkan nilai yang diklaim oleh Pemohon Banding sendiri dalam SPT-
nya sebesar Rp2.674.314.903. Selisih sebesar Rp4.720.000 ini muncul
karena pada saat proses keberatan, Terbanding melakukan penelusuran
data Modul Penerimaan Negara (MPN) dan menemukan adanya bukti
pembayaran PPh Final (terkait PP-23/Peredaran Bruto Tertentu) sebesar
Rp8.427.081 yang dilakukan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Rekanan, yang kemudian diakui Terbanding sebagai penambah
Kredit Pajak;
Menimbang bahwa meskipun keputusan Terbanding ini
menguntungkan (menambah Kredit Pajak), Pemohon Banding tetap
memasukkan pos ini ke dalam sengketa banding. Terbanding berasumsi
bahwa Pemohon Banding mungkin tidak sepenuhnya memahami rincian
angka yang disengketakan karena Kredit Pajak yang diberikan sudah
melebihi klaim SPT. Pemohon Banding sendiri beralasan bahwa dalam
Surat Banding-nya bahwa koreksi Pemeriksa tidak berdasar dan meminta
agar perhitungan dikembalikan sesuai SPT dengan tujuan akhir agar status
pajak menjadi Nihil;
Menimbang bahwa sengketa ini diklasifikasikan sebagai sengketa
pembuktian. Hal ini dikarenakan inti dari permasalahan ini bergantung pada
validasi fisik dan administratif atas bukti-bukti pembayaran pajak (Surat
Setoran Pajak (SSP)), pencocokan data dengan MPN, dan pembuktian

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

arus dokumen terkait pembayaran yang menggunakan NPWP rekanan untuk memastikan keabsahannya sebagai kredit pajak yang dapat diperhitungkan;

Menimbang bahwa inti sengketa ini adalah mengenai keabsahan pengakuan Kredit Pajak yang berasal dari pembayaran PPh Final menggunakan NPWP rekanan, yang oleh Terbanding diakui sebagai penambah Kredit Pajak, sehingga total Kredit Pajak menjadi lebih besar dari klaim SPT Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut asas self-assessment, hak dan kewajiban untuk menghitung dan melaporkan pajak terutang berada pada Pemohon Banding. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengakuan Kredit Pajak secara ex-officio oleh Terbanding atas pembayaran yang dilakukan menggunakan NPWP pihak lain (NPWP rekanan) merupakan tindakan yang melanggar kepastian hukum formal. Secara yuridis, bukti pembayaran pajak (SSP/Bukti Penerimaan Negara (BPN)) haruslah memuat identitas (NPWP) yang sesuai dengan subjek pajak yang mengklaim kredit tersebut agar dapat divalidasi keterkaitannya secara langsung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah secara konsisten menyatakan bahwa data dalam SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp2.674.314.903 adalah benar dan didasarkan pada hasil ekualisasi serta BPN yang sah atas nama Pemohon Banding sendiri. Pengadilan Pajak menilai bahwa sikap Pemohon Banding yang menolak penambahan Kredit Pajak dari Terbanding adalah bentuk upaya mempertahankan integritas pembukuan dan kepatuhan formal;

Menimbang bahwa argumentasi Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak memahami rincian angka adalah asumsi subjektif yang tidak dapat dijadikan dasar hukum;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa oleh karena Pemohon Banding telah berhasil
membuktikan bahwa perhitungan dalam SPT-nya telah sesuai dengan bukti
pendukung yang relevan dengan identitas perpajakannya, dan mengingat
bahwa koreksi awal yang dilakukan Pemeriksa diakui tidak berdasar oleh
Pemohon Banding, maka Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa
perhitungan Kredit Pajak harus dikembalikan sesuai dengan klaim semula
dalam SPT Pemohon Banding;
bahwa demi tegaknya kepastian hukum dan penghormatan terhadap
sistem self-assessment yang dilakukan dengan benar oleh Wajib Pajak,
Pengadilan Pajak menetapkan nilai Kredit Pajak sebesar Rp2.674.314.903,
sehingga koreksi negatif Terbanding atas Kredit Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2)
sebesar Rp4.720.000 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang
terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-
Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:
… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti
yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan …

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak652.025.8150652.025.815
Kredit Pajak4.720.00004.720.000

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp89.529.122.102 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 652.025.815 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp88.877.096.287

Kredit Pajak menurut TerbandingRp2.679.034.903 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp4.720.000 Kredit Pajak menurut Pengadilan PajakRp2.674.314.903 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang Kredit Pajak PPh yang masih harus dibayar88.877.096.287 2.674.314.903 2.674.314.903
0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00060/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00023/240/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00010/NKEB/PJ/WPJ.2417/2024 tanggal 14 Maret 2024, atas nama Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, NPWP 01.147.360.0-641.000, beralamat di Jalan Tauchid, Komplek PT Semen Gresik, Tubanan, Kebomas, Kabupaten Gresik, (pajakkwsg2021@gmail.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.