Putusan Pengadilan Pajak · 81 halaman
PUT-004856.12/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
PT Hwaseung Bimaruna Indonesia · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004856.12/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026 yang diucapkan 19 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Hwaseung Bimaruna Indonesia mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Januari sampai dengan Desember 2022
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- UU PPhPasal 23 ayat (1) · Pasal 26 ayat (1)
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 1
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004856.12/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Hwaseung Bimaruna Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022 Nomor 00039/203/22/413/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 30 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 19 Juni 2026