P U T U S A N
Nomor PUT-004855.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00118/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 17 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00019/406/22/413/24 tanggal 04 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004855.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HWASEUNG BIMARUNA INDONESIA, NPWP 41.121.095.8-413.000,
beralamat di Anggrek VII, Kav. 45, Deltamas, Greenland International Industrial Center (GIIC), Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Park Jong Gyu, jabatan Direktur, domisili elektronik fahmi@hsid.co.id;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Asep Ardiansyah Yuliantana;
Izin Kuasa Hukum: KEP-1323/PP/IKH/2024 tanggal 15 November 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 17 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, domisili elektronik: informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Lingga Swastika / 19820611 200901 2 005;
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;
Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan
Banding),