Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 44 halaman

PUT-004855.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Hwaseung Bimaruna Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2021

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004855.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026 yang diucapkan 19 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Hwaseung Bimaruna Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Desember 2021
Pos yang disengketakan
  • Kompensasi Kerugian
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 8 ayat (6) · Pasal 12 ayat (3) · Pasal 25 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 32 · Pasal 36 ayat (1)
  • UU PPhPasal 6 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004855.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Hwaseung Bimaruna Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00019/406/22/413/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
30 April 2026
Tanggal Pengucapan
19 Juni 2026