Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-004854.16/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Hwaseung Bimaruna Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004854.16/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00122/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 17 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2022 Nomor 00173/207/22/413/24 tanggal 04 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004854.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HWASEUNG BIMARUNA INDONESIA, NPWP 41.121.095.8-413.000,

beralamat di Anggrek VII, Kav. 45, Deltamas, Greenland International Industrial Center (GIIC), Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Park Jong Gyu, jabatan Direktur, domisili elektronik fahmi@hsid.co.id;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Asep Ardiansyah Yuliantana;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1323/PP/IKH/2024 tanggal 15 November 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 29 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, domisili elektronik: informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lingga Swastika / 19820611 200901 2 005;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

2. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

3. Nama/NIP: Muhammad Reza Anindiarto / 19871012 200812 1 006;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1166/PJ.07/2026 tanggal 12 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-989/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 013/HSBI- APPEAL1/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-90210/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 21 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2022 Nomor 00173/207/22/413/24 tanggal 04 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp6.243.078.530,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar:

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 624.307.853,00 Dikurangi:

- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp185.301.158,00

- Dibayar dengan NPWP sendiriRp 89.368.695,00

Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 274.669.853,00 Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp 349.638.000,00 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp0,00 PPN yang kurang dibayarRp 349.638.000,00 Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 150.204.485,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 499.842.485,00

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 080/HSBI/VII/2024 tanpa tanggal, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp6.243.078.530,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar:

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 624.307.853,00 Dikurangi:

- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp534.939.158,00

- Dibayar dengan NPWP sendiriRp 89.368.695,00

Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 624.307.853,00 Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp0,00 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp0,00 PPN yang kurang dibayarRp0,00 Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00122/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 17 Maret 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang (Lebih) Dibayar349.638.000,000,00349.638.000,00
b. Sanksi Bunga150.204.485,000,00150.204.485,00
c. Sanksi Kenaikan0,000,000,00
d. Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar499.842.485,000,00499.842.485,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 013/HSBI- APPEAL1/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 013/HSBI-APPEAL1/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00122/KEB/WPJ.22/2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa terbit 04 April 2024 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Undang- Undang Pengadilan Pajak, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding. Tanggal diterimanya keputusan yang dibanding adalah 17 Maret 2025.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Park Jong Gyu selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris dan SK Kehakiman.

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

1. Dasar Pengajuan Keberatan

Sebelum mengajukan banding ini, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan.

Bahwa surat keberatan tersebut diajukan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebagai berikut:

Jenis surat: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor & tanggal: 00173/207/22/413/24 tanggal 04 April 2024

Jenis Pajak: Pajak Pertambahan Nilai

Masa/Tahun Pajak: Februari 2022

Dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

Bahwa pada Surat keberatan tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Pemohon Banding dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan. Pasal 25 (2) UU KUP berbunyi sebagai berikut Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

2. Penandatanganan Pengajuan Keberatan

Bahwa Surat Keberatan ditanda tangani oleh Park Jong Gyu selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris dan SK Kehakiman.

3. Jangka Waktu Pengajuan Keberatan

Bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan diterbitkan pada tanggal 04 April 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat

dan surat keberatan tersebut diterima oleh Terbanding melalui DJP Kantor DJP Jawa Barat II pada tanggal 02 Juli 2024 sebagaimana tercantum pada surat keputusan Terbanding.

Pasal 25 (3) UU KUP berbunyi sebagai berikut Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Dengan demikian jangka waktu pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

4. Dasar Pembayaran Pajak Terutang

Pasal 25 (3a) UU KUP berbunyi sebagai berikut dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Bahwa waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan terdapat jumlah lebih bayar yang disetujui Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Bahwa atas jumlah yang disetujui bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang terhutang adalah 0.

Dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

III. Mengenal Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya sebagai berikut:

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan dengan perhitungan sebagai berikut:

IV.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah : Menurut TerbandingRp11.628.642.244

Menurut Pemohon BandingRp11.978.280.244

KoreksiRp 349.638.000

Bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi adalah :

Berdasarkan hasil pengujian terhadap PPN Kurang/(Lebih) Disetor disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp349.638.000,00 karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada pemeriksa atas Perhitungan Kembali PM yang telah dikreditkan untuk SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d Desember 2022.

Dasar hukum : Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 9 UU PPN dan Pasal 1 angka 23 UU KUP

Alasan Pengajuan Banding

Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi dan alasan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dan bersama ini mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut :

Summary pengkreditan pajak masukan yang diajukan keberatan :

Pada SPT PPN masa Februari 2022 Normal, Pemohon Banding melaporkan PPN Disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp349.638.000. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding sudah menyetorkan PPN Impor pada masa yang sama di masa Februari 2022.

SPT PPN Masa Februari 2022 Normal

Pemohon Banding melakukan pembetulan 1 SPT Masa Februari 2022 dan Pemohon Banding menginput PPN Impor Rp349.638.000 pada SPT Induk formulir 1111 AB dan diinput didalam Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT PPN Masa Pajak Maret 2022.

SPT Induk PPN Masa Februari 2022 Pembetulan 1

SPT Induk Formulir 111 AB Masa Februari 2022 Pembetulan 1

Dilakukan pembetulan ini dikarenakan PPN Impor yang sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding Prepopulated PPN Masuk ke dalam Masa Maret 2022 dengan tanggal dokumen masa februari 2022. Lalu Pemohon Banding melakukan pembetulan 1 masa februari 2022 dengan mengakui kompensasi dari masa maret 2022.

SPT PPN Masa Maret 2022 Pembetulan 1

PPN Impor yang sudah dibayarkan pada masa Februari 2022, dalam Prepopulated E-faktur masuk ke dalam Masa Maret 2022, Namun karena Pemohon Banding sudah melakukan pembetulan 1 masa februari 2022 maka kami melakukan pengurangan PPN Masukkan dalam SPT PPN Masa Maret 2022 pembetulan 1 sebagai berikut :

Dalam SPT PPN Maret 2022 diatas, Pajak Masukan yang sebenernya adalah sebesar Rp1.081.495.985, Namun Pemohon Banding mengkoreksi Pajak Masukan dengan mengurangi Rp349.638.000 karena nominal PPN masukan Impor tersebut sudah diperhitungkan pada masa februari 2022.

SPT Induk formulir 1111 AB masa maret 2022 pembetulan 1

Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan Pemanfaatan BKP tidak berwujud Masa Maret 2022

Daftar PPN Masukan Impor Pada masa Maret 2022 yang dikompensasikan ke Masa Februari 2022

Pemohon Banding sudah memberikan bukti-bukti terkait dokumen diatas dengan mengirimkan :

1. PIB

2. Invoice

3. Packing List

4. ID billing

5. Bukti Bayar

Pemohon Banding hanya mendapatkan dokumen dari Web Bea Cukai dan tidak ada Salinan dokumen asli. Namun Keaslian dokumen Pemohon Banding dapat membuktikannya.

Terlampir bukti dokumen berasal dari Web Bea Cukai:

V. Lampiran

Bahwa pada surat banding ini Pemohon Banding melampirkan dokumen dalam bentuk fotokopi dan telah dimeteraikan kemudian yaitu:

1. Surat Keberatan

2. SKP

3. Akta Perusahaan

2. Dengan terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding maka sudah selayaknya permohonan banding ini diperiksa secara materi.

3. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data-data dan fakta.

4. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tidak terpenuhinya Pasal 12 ayat (3) UU KUP “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya”.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Memutuskan bahwa surat keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan, atau

4. Bilamana Yang Mulia Majelis Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Yang Mulia Majelis dapat memutuskan yang seadil-adilnya.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-90210/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 21 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 013/HSBI- APPEAL1/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia √

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal √

diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di√ luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung

adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat √

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/KEB/WPJ.22/2025 tanggal

17 Maret 2025 yang diterima tanggal 17 Maret 2025;

g. Surat Banding dilampiri salinan keputusan yang dibanding, yaitu Surat √

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/KEB/WPJ.22/2025 tanggal

17 Maret 2025;

h. Bukti pembayaran 50% *)

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang

terutang

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada

pajak yang terutang.

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih

harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada

pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan √

akhir hasil pemeriksaan.

i. Surat Banding ditandatangani oleh Park Jong Gyu–PT HWASEUNG

BIMARUNA INDONESIA bertindak selaku:

- Wajib Pajak

- Ahli Warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat

banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat√ diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00173/207/22/413/24 tanggal 04 April 2024 Masa Pajak Februari 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP PT. HWASEUNG BIMARUNA INDONESIA Nomor LAP-00488/RIKSIS/KPP.2202/2024 tanggal 3 April 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 080/HSBI/VII/2024 tanpa tanggal yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan berdasarkan LPAD Nomor FORM-05014856/BPS/KPP.220203/2024 tanggal 2 Juli 2024.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 17 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

1. Menurut Pemohon Banding

Pendapat Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor 013/HSBI-APPEAL1/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 8 ayat (6)

“…Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan atau Wajib Pajak tidak mengajukan pembetulan sebagai akibat adanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak”.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 9 ayat (6)

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak melakukan

a. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan; dan

b. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang pajak,

dalam huruf a tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan Peraturan Pemerintah

Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135//PMK.011/2014

Pasal 2

“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.” tidak melewati batas waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (la) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar.

Pasal 4 ayat (1)

“Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus menghitung kembali besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”

Pasal 5

“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.”

b. Data dan Fakta

Berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan dan dokumen yang telah disampaikan Pemohon Banding dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

1) Pemohon Banding terdaftar di sistem administrasi KPP Pratama Cikarang Selatan pada tanggal dan dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 19 Februari 2021;

2) Bahwa telah dilakukan pemeriksaan atas Tahun Pajak 2022 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 488/RIKSIS/KPP.2202/2024 tanggal 3 April 2024 dimana hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti dokumen pendukung yang kompeten kepada pemeriksa atas perhitungan kembali PM yang telah dikreditkan untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022;

3) Bahwa Pemohon Banding mendalilkan atas koreksi sebesar Rp349.638.000 sudah diakui dan diinput ke dalam kolom Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT PPN Masa Pajak Maret 2022 dan telah melaporkan perihal pembetulan tersebut sebagai pembetulan pertama dengan bukti sebagai berikut:

4) Bahwa dalam Penelitian melalui sistem SIDJP diketahui terdapat perbedaan dimana tangkapan layar diketahui Bahwa atas nilai Rp349.638.000 diinput dalam kolom Jenis Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) pajak Masukan sebagai berikut:

c. Pendapat Penelaah Keberatan

Berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan, surat keberatan dan dokumen Pemohon Banding yang diberikan pada saat keberatan, dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa

kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang menyatakan bahwa:

“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak melakukan

a. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan; dan

b. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan”.

2) Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi pemeriksa dengan alasan Pemohon Banding keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar menurut Pemeriksa sebesar Rp499.842.485;

3) Bahwa telah dilakukan pemeriksaan atas Tahun Pajak 2022 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 488/RIKSIS/KPP.2202/2024 tanggal 3 April 2024 dimana hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti dokumen pendukung yang kompeten kepada pemeriksa atas perhitungan kembali PM yang telah dikreditkan untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022;

4) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti yang kompeten atas perhitungan kembali PM yang telah dikreditkan untuk Masa Pajak Februari 2022 yaitu rincian perihal kompensasi kelebihan PPN yang tertuang dalam lampiran 1111 AB untuk Masa Pajak Februari 2022;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135//PMK.011/2014

Pasal 2

“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.”

Pasal 4 ayat (1)

“Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus menghitung kembali besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.”

Pasal 5

“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.”

6) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan hasil penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan;

7) Bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan

mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-0007/SPUH/WPJ.22/2025 tanggal 26 Februari 2025;

8) Pemohon Banding hadir memenuhi undangan dan memberikan tanggapan tertulis sesuai Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Dan Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA-226/WPJ.226/2025 tanggal 6 Maret 2025. Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas hasil penelitian keberatan;

9) Dengan demikian Tim Peneliti mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah PPN yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00173/207/22/413/24 tanggal 04 April 2024 Masa Pajak Februari 2022;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 013/HSBI-APPEAL1/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00122/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00173/207/22/413/24 tanggal 04 April 2024 Masa Pajak Februari 2022 atas nama PT. HWASEUNG BIMARUNA INDONESIA NPWP 411210958413000.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak dan Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-004854.16.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 13 November 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00122/KEB/WPJ.22/2025 tanggal

17 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 080/HSBI/VII/2024 tanpa tanggal;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak Februari 2022 Nomor 00173/207/22/413/24 tanggal 04 April 2024;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Hwaseung

Bimaruna Indonesia Nomor 7 tanggal 19 Februari 2024, yang dibuat dihadapan Dita Okta Sesia, S.H., M.Kn., Notaris dan PPAT di Kabupaten Karawang;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 29 September 2025, an. Asep

Ardiansyah Yuliantana;

Bukti P-6. KTP, NPWP, Surat Keputusan dan Kartu Anggota IKPI, Izin Praktik

Konsultan Pajak Tingkat B, Tanda Terima SPT-1770S Tahun Pajak 2024, Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Daftar Riwayat Hidup, Surat Pernyataan dan Pakta Integritas, an. Asep Ardiansyah Yuliantana;

Bukti P-7. Kartu NPWP, Passport dan Pakta Integritas, an. Park Jong Gyu; Bukti P-8. Matriks Sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-9. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak

Januari 2022;

Bukti P-10. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak

Februari 2022;

Bukti P-11. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak

Februari 2022 (Pembetulan ke 1);

Bukti P-12. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret

2022;

Bukti P-13. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret

2022 (Pembetulan ke 1);

Bukti P-14. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April

2022;

Bukti P-15. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal (4 penjelasan tertulis); Bukti P-17. Pendapat Akhir tanpa nomor dan tanggal;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5. Rekap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022; Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 12 November 2025;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 Desember 2025;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 04 Februari 2026;

Bukti T-9. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 11 Maret 2026;

Bukti T-10. Pendapat Akhir Nomor S-2328/PJ.07/2026 tanggal 25 Maret 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00122/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 17 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2022 Nomor 00173/207/22/413/24 tanggal 04 April 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 013/HSBI-APPEAL1/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan534.939.158,00185.301.158,00349.638.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding koreksi ini dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap PPN Kurang/(Lebih) Disetor disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp349.638.000,00 karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Terbanding atas Perhitungan Kembali PM yang telah dikreditkan untuk SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d Desember 2022.

2. Bahwa berdasarkan data yang ada pada SPT Masa PPN masa Februari 2022 dan Masa Maret 2022, Pemohon Banding mencantumkan kredit pajak atas "Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan" sebesar Rp349.638.000,00 bukan Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT PPN Masa Pajak Maret 2022 yang dilaporkan pada SPT PPN Masa Februari 2022.

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding memberikan summary pengkreditan pajak masukan yang diajukan keberatan sebagai berikut:

2. Pada SPT PPN masa Februari 2022 Normal, Pemohon Banding melaporkan PPN Disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp349.638.000,00. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding sudah menyetorkan PPN Impor pada masa yang sama di masa Februari 2022.

3. Pemohon Banding melakukan pembetulan 1 SPT Masa Februari 2022 dan Pemohon Banding menginput PPN Impor Rp349.638.000,00 pada SPT Induk formulir 1111 AB dan diinput didalam Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT PPN Masa Pajak Maret 2022.

4. Dilakukannya pembetulan ini dikarenakan PPN Impor yang sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding Prepopulated PPN Masuk ke dalam Masa Maret 2022 dengan tanggal dokumen masa Februari 2022. Lalu Pemohon Banding melakukan pembetulan 1 masa Februari 2022 dengan mengakui kompensasi dari masa Maret 2022.

5. PPN Impor yang sudah dibayarkan pada masa Februari 2022, dalam Prepopulated E-faktur masuk ke dalam Masa Maret 2022, Namun karena Pemohon Banding sudah melakukan pembetulan 1 masa Februari 2022 maka kami melakukan pengurangan PPN Masukkan dalam SPT PPN Masa Maret 2022 pembetulan 1.

6. Dalam SPT PPN Maret 2022, Pajak Masukan yang sebenarnya adalah sebesar Rp1.081.495.985, Namun Pemohon Banding mengkoreksi Pajak Masukan dengan mengurangi Rp349.638.000,00 karena nominal PPN masukan Impor tersebut sudah diperhitungkan pada masa Februari 2022.

7. Daftar PPN Masukan Impor Pada masa Maret 2022 yang dikompensasikan ke Masa Februari 2022:

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan adanya Pajak Masukan sebesar Rp349.638.000,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan karena menurut Terbanding Pajak Masukan tersebut berasal dari Perhitungan Kembali PM yang telah dikreditkan untuk SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d Desember 2022 yang tidak didukung dengan bukti yang memadai.

2. Bahwa menurut Terbanding informasi Pajak Masukan yang berasal dari Perhitungan Kembali PM yang telah dikreditkan untuk SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d Desember 2022 diperoleh dari data yang ada pada SPT Masa PPN masa Februari 2022 dan Masa Maret 2022 di sistem informasi Terbanding.

3. Bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa Februari 2022 Normal dan Pembetulan ke-1, dan SPT Masa Maret 2022 Normal dan Pembetulan 1, terkait dengan nilai sengketa sebesar Rp349.638.000,00, diketahui hal-hal sebagai berikut;

a. bahwa Pajak Masukan atas impor (data PIB) yang menjadi sengketa tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding di bulan Februari 2022 namun dilaporkan sebagai kredit pajak di masa Maret 2022.

b. Pada SPT Masa Normal Februari 2022, Pemohon Banding melaporkan Pajak Masukan tersebut sebagai PPN Disetor Dimuka dalam Masa Pajak Yang Sama.

c. Pada SPT Masa Normal Maret 2022, Pemohon Banding mengurangkan Pajak Masukan tersebut dari kredit pajak dengan melaporkannya pada Perhitungan Kembali PM yang telah dikreditkan sebagai pengurang Pajak Masukan.

d. Pada SPT Masa Maret 2022 Pembetulan 1, Pemohon Banding melaporkan Pajak Masukan tersebut sebagai kredit pajak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp349.638.000,00 dan atas kelebihan bayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Februari 2022.

e. Pada SPT Masa Februari 2022 Pembetulan 1, Pemohon Banding melaporkan adanya kompensasi dari Masa Maret 2022 sebesar Rp349.638.000,00 dan menghilangkan PPN Disetor Dimuka dalam Masa Pajak Yang Sama yang dilaporkan di SPT Normal Masa Februari 2022.

4. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa untuk masa Maret 2023 telah diperiksa dan diterbitkan SKPN dengan Nomor 00275/507/22/413/24 tanggal 04 April 2024 dan atas SKPN tersebut tidak dilakukan upaya hukum oleh Pemohon Banding, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pelaporan SPT Masa Maret 2022 Pembetulan 1 telah memiliki kekuatan hukum yang kuat karena adanya SKPN, dengan demikian nilai kompensasi kelebihan pembayaran yang dikompensasikan ke Masa Februari 2022 telah memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding.

5. Bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa:

“dengan adanya SKPN Masa Maret 2022 maka Terbanding telah mengakui setoran tersebut sebagai kredit pajak Pemohon Banding untuk masa pajak Maret 2022 sehingga melakukan koreksi untuk masa pajak Februari 2022 agar tidak terjadi pengkreditan ganda oleh Pemohon Banding.”

Diberikan pendapat bahwa berdasarkan SPT Masa Maret 2022 Pembetulan 1 maka dapat disimpulkan bahwa SKPN tersebut juga mengakui adanya kompensasi kelebihan pembayaran sebesar Rp349.638.000,00 ke masa Februari 2022, oleh karena itu koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan di masa Februari 2022 yang berasal dari kompensasi kelebihan pembayaran di masa Maret 2022 menjadi tidak tepat dan tidak konsisten dengan SKPN PPN untuk masa Maret 2022.

6. Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa atas Pajak Masukan yang berasal dari impor sebesar Rp349.638.000,00, telah dilaporkan di SPT Masa Maret 2022 melalui SPT Pembetulan 1, dan tidak dilaporkan di SPT Masa Februari 2022 melalui SPT Pembetulan 1, sehingga tidak terjadi double pelaporan atas Pajak Masukan yang sama.

b. Bahwa kelebihan pembayaran sebesar Rp349.638.000,00 telah dikompensasikan ke Masa Februari 2022 melalui SPT Pembetulan 1 Maret 2022 dan sudah diakui sebagai kompensasi yang menambah kredit pajak di Masa Februari 2022 melalui SPT Pembetulan 1, sehingga atas Pajak Masukan tersebut hanya diperhitungkan di satu masa Pajak yaitu Februari 2022 dan tidak terjadi double pengkreditan.

7. Bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa:

“Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Terbanding atas Perhitungan Kembali PM yang telah dikreditkan untuk SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d Desember 2022.”

Diberikan pendapat sebagai berikut:

a. bahwa pada faktanya terdapat kekeliruan pelaporan oleh Pemohon Banding di SPT Masa Februari 2022 dan Maret 2022, dan sudah dibetulkan oleh Pemohon Banding.

b. Bahwa faktanya tidak terdapat Perhitungan Kembali PM yang telah dikreditkan, dan yang benar adalah adanya Pajak Masukan atas impor yang dilaporkan di Masa Maret 2022 yang kemudian atas kelebihan pembayaran di masa Maret 2022 dikompensasikan ke masa Februari 2022.

8. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding dalam melakukan Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp349.638.000,00, dinilai tidak didukung dengan fakta dan dasar hukum yang memadai, oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat Mengabulkan Seluruh banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan349.638.000,000,00349.638.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp185.301.158,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp349.638.000,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan Pajak Rp534.939.158,00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak yang kurang dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp6.243.078.530,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar:

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 624.307.853,00 Dikurangi:

- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp534.939.158,00

- Dibayar dengan NPWP sendiriRp 89.368.695,00

Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 624.307.853,00 Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp0,00 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp0,00 PPN yang kurang dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00122/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 17 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2022 Nomor 00173/207/22/413/24 tanggal 04 April 2024, atas nama: PT HWASEUNG BIMARUNA INDONESIA, NPWP 41.121.095.8-413.000, beralamat di Anggrek VII, Kav. 45, Deltamas, Greenland International Industrial Center (GIIC), Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik fahmi@hsid.co.id, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

PPN yang kurang dibayarRp0,00

Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00

Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 30 April 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H. sebagai Hakim Ketua, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2026

oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.