Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 37 halaman

PUT-004854.16/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Hwaseung Bimaruna Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004854.16/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026 yang diucapkan 19 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Hwaseung Bimaruna Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Februari 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Februari 2022
Pos yang disengketakan
  • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 1 · Pasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 32
  • UU PPNPasal 9 ayat (6)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004854.16/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Hwaseung Bimaruna Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2022 Nomor 00173/207/22/413/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
30 April 2026
Tanggal Pengucapan
19 Juni 2026