P U T U S A N
Nomor PUT-004784.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00934/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 002472/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 13 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004784.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KARTIKACEMERLANG SEJATI, NPWP 01.559.017.7-631.000,
beralamat di Jalan Sukomanunggal, Jaya 3U (CSH Nomor 22), Sukomanunggal, Surabaya 60188, yang diwakili oleh Sdr. Koo, Irwan Hermawan jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Kartina Esteria S,
Jabatan : Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 533/KCS/SR/IX/25 tanggal 29 September 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Erwindra Rachmawan,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,
2. Nama: Ikbal,
Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Muda,
3. Nama: Mufti Widadi,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,