Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman
PUT-004784.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
PT Kartikacemerlang Sejati, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004784.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026 yang diucapkan 25 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Kartikacemerlang Sejati mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- PMK 51/PMK.04/2017Pasal 15 ayat (2); Pasal 16
- PMK 144/PMK.04/2022Pasal 2 ayat (1); Pasal 21
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004784.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Kartikacemerlang Sejati
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 002472/KPU.1/SPTNP/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 19 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 25 Mei 2026