Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Mustika Sembuluh, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor: PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00480/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2020 Nomor 00079/207/20/058/21 tanggal 31 Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004729.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MUSTIKA SEMBULUH, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Multivision Tower Lantai 15, Jl. Kuningan Mulia Blok 9B, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12980, yang diwakili oleh Sdr. Lo Koon Wai selaku Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sriwaty,

Jabatan: Accounting Manager berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK-TAX/MUS/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Yosep Kurnia/197409061996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Irfan Rizkansyah/198506252009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Teguh Supriyanto/198302212007011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-309/WPJ.07/2024 tanggal 17 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1098/PP/BR/2023 tanggal 25 September 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/DIR/ACC-

TAX/B/MUS/V/2023 tanggal 25 Mei 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

1433/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/MUS-

SUB/ACC-TAX/IX/2023 tanggal 7 September 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2020 Nomor 00079/207/20/058/21 tanggal 31 Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00559/WPJ.07/KP.06/RIKSIS/2021 tanggal 30 Desember 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman 2 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

JUMLAH RUPIAH MENURUT

URAIAN PENGUSAHA KENA| FISKUS PEMBAHASAN

PAJAK AKHIR (DISETUJUI)

Dasar Pengenaan Pajak:

a, Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a1. Ekspor 0 0 0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 12,848,318,642 13,385,962,013 12,848,318,642 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN ie) 0 0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 88,622,495,866 88,622,495 866 88,622,495,866 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 3,684,480 3,684,480 3,684,480 a.6, Jumiah (a.1+a2+a3+a.4+a.5) 101,474,498 988 102,012,142,359 101,474,498,988 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 0 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 101,474,498,988 102,012,142,359 101,474,498,988 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar

Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/ Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang elum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungutT: anggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1. Impor BKP 0 0 0 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 0 0 di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam 0 0 0

Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN G 0 0 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0 0 0 d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu 0 is} 0 berakhir

0.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut y id 0 0 9

0.7. Tanggung jawab secara renteng 0 0 0

0.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas 0 0 0 d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 0 0 0 atau d.7 atau d.8 atau d.9)

Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 1,284,831,881 1,338,596,218 1,284,831,881 atau 1.d. eee we eae” b. Dikurangi :

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 0 0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 3,688,823,575 3,352,446,802 3,688,823,575 b.3. STP (pokok kurang bayar) ir) 0 fo) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 Oo is] b.5. Lain-ain 0 (121,084) 0 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + 6.3 + b.4 + b.5) 3,688,823,575 3,352,325,718 3,688,823,575 c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP 2,332,578, 262 2,311,151,142 2,332,578,262

JUMLAH RUPIAH MENURUT

URAIAN PEMBAHASAN

PENGUSAHA FISKUS AKHIR (DISETUJUI) d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) 1,356,245,313 1,041,174,576 1,356,245,313 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d) (71,413,432) 297,421,642 (71,413,432)

3 |Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 71,413,432 71,413,432 71,413,432 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ............... (Karena pembetutan) Oo fe) 0

C. Jumlah (a + b) 71,413,432 71,413,432 71,413,432

4 |PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 0 368,835,074 0

5 |Sanksi administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP ko 0 b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP Oo 0

C. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Q 0 d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP rel 9

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/DIR/ACC-TAX/MUS- K/III/2022 tanggal 9 Maret 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman 3 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Nilai yang

Rp. Rp. Rp.

i Dasar Pengenaan Pajak a Atas Penyerahan Barang dar Jasa yarg terutang PPN a1 Ekspar 0 3 0 a2. Penyerahar yang OPN-nya harus dipungut sendiri 13.293.001.559 15 385 962 01 3 G2 980 454 a3 Peryerahan yang SPN-nya dipungut oleh pemungut PPN 0 G 0 a4 Penyerahan yang PP N-nya tidak dipungut 38.622 4515 826 28 522495 868) 0 a5 Penyerahan yang dibebaskan dar! pengenaan PPN 3.684.480 3584 dain 0 aS sumlahia Ira 2+a Isa fea 5} 101,919, 181.905 102012 142 356 012 G30 454 b Atas Penyerahan Barang dar Jasa yarg tidak terutarg PPN Q Gl Q

© sumlar Se'uruh Penyerahan ta d+b) 101.919.181 905 102012 142 3504 22 980 454 d Atas Impor BK? Pemanfaatar BKP Tidak Benvujud dari Luar Daerah

Pabear Pemarfaatar JKP dan Luar Daerah Pabear Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak Kegiatan Membangun Sendiri Penyerahan atas Aktwa Tetap yang Merurut Tujuan Semula Tidak Jntuk diperjualbelikar Pero'vehan yang

PPN-nya tidak seharusrya dibebaskar atau tdak dipungut Tanggung Jawab

Secara Renteng dl Impor 8KP ie) °| 0 d2 Pemanfaatan BKP tidak bersujud dar: Luar Daerah Pabear lo) a 0 d3 Pemanfaatan sKP dari Luar Daerah Pabean 0 oy 0 d4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 oy 0 d5 Kegiatar Membangun Sendin 0 Gy 0 d8 Penyerahan atas Aktva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan 0 Gy 0 d7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut 0 oy 0 d8 Tanggung Jawab Secara Renteng Q G 0 d% Jumlah id | ataud 2 atau d 3 atau dd atau d5 atau d.6 atau d 7 atau d 8) ie) a ie)

2 | Perhitungan PFN Kurang Layar a. Pajak Keluaran yarg harus dipurgut dibayar sendin (tarifx 1.a.2 atau Ld Si 1.329.300.173 1558 595.218 9.206 045 b Dikurangi bl PPN varg disetar di muka daam Masa Pajak yang sama O O! Q b2 Pajak Masukkar yang dapat diperhitungkan 3.687 396.455 3352 446 Boel 1314 949 653) b 3 STP ipokok kurang bayar, ie) a 0 b4 Dibayar dergan NPIYP sendin 6 a 0 b5 cvain-lain O "121 oes! 1121024 b.6 Jumlah ib 1+b 2+b 3+b.4+b 5) 3.667.398 455 3952 325718 1315 072 737)

Cc. Diperhiturgkan cl. SKPPKP 2311 151.142 2311151 43 ie) d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan rb 5-c Ti 1.356.245 313 lo41 174 576i 1315 072737) e. jumlah penghitungan PPN Kurang iLebib) Bayar a-di (26 945. 1401 207 421 sa2! 524 585 782

3 | Kelebihan Pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 71.413.432 714134523 0 bh Dikompensasikan ke Masa Pajak ikarera pembetulari ie) al kel

G sumlak fa+bi 71 413.432 714134321 Q

4 | SPN yang kurang dibayar (26 + Sci 44.468 292 383 835 ora] 324 585 782

5 | Sarksi Administras a Bunga Pasal 1312) KJP 0 0 0 h Kenaikan Pasal 1313) KUP 0 oY 0

Cc Bunga Pasal 1515) KLP 0 Cy 0 d Kenaikan Pasal I3A KLE 0 ca 0

& Kenaikan Pasal 170 (5) KUP 0 Gi 0 f Kenaikan Pasal 17D 151 KUP le Ot 0

9 Bunga Pasal 1312) KUP jo Pasal G1 4f) PPN 17,805. 104 119.087 Basi 101222521 h sumiah tasbscrdkestrgi

5 | sumiah PPN yana masih Parus dibayari4-5 hi pes ar san ees! 255 0)

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00480/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023, menyatakan Menolak dan Mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

TO Ditambah! rang

Uraian Semula (Dikurangi . Menjadi

RR) (Rp)

PPN yang Kurang (Lebih)

Bayar - 368.835.074 | 0 | 368.835.074

Sanksi Bunga 119.087.625 0! 119.087.625

Sanksi Kenaikan . 0 | 0 Go

Jumlah Pajak yang masih 181.922.005 | o | 487,922.699 harus/ (lebih) dibayar oo

Halaman 4 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/DIR/ACC- TAX/B/MUS/V/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001/DIR/ACC-TAX/B/MUS/V/2023 tanggal 25 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1) Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2) Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00480/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023 diterima pada tanggal 13 Maret 2023;

3) Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertasi alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4) Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Lo Koon Wai jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 24 tanggal 19 Juli 2022;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan KEP-00480/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Halaman 5 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00079/207/20/058/21 tanggal 31 Desember 2021 Masa/Tahun Pajak Februari 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

URAIAN Wajib Pajak Fiskus Koreksi (USD) (USD) (USD)

1 | Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha ' Bruto 5084104541 50,641.045.41 0.60

2 | Harga Pokok Penjualan 38 327.057 65 38.327 057.55 0.c0

3 | Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) 12 313.987.76 12,313.987.76 0.00

4 | Pergurang Penghasilan Bruto atau Siaya Jsaha 5 476,889.02 5475 889 02 0.00

5 | Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 5 837,098 74 5837 098 74 1.00

6 | Penghasilan neto dalam negeri lainnya a. Perghasilan dari luar usaka 337833618 3 4094 282 20 25 945 02 b. Perghasilan jasa'pekerjaan bebas 0.09 O00 oco ct Penghasilan sehubungan dergan pekerjaan 0.00 0.010 1.00 d. Lair-lain 0.00 0 Cig 0.00

8. Jumlah tatb+e+d) 3 378.336.138 3 404 222 20 25,946 02

7 | Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan reto 0.09 0 0c 0.00

8 | Penyesuaian Fiskal a. Peryesuaian Fiskal Positif 1.142.855 48 1.689.974.90 54711944 b. Penyesuaran Fiskal Negatif 4.080,384.75 4.080 394.75 0.00 c Jumlah (a-b) (2.937 539 29) 12 390 419.851 547 11944

9 | Penghasilan neto luar negeri 0.00 0.00 0.20

10 | Jumlah penghasilan neto (5+66-7+8¢+9) 5 277.895.653 5.850 981.09 573.065.146

11 | Zakavsumbangar kegamaan yang bersifat wajib 0.09 0.00 0.00

12 | Kompensasi <erugiar 0.00 ang 0.00

13 | Perghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 0.60 0.00 0.00

14 | Penghasilan Kera Pajak 110-11-12-13) 5 277 89563 ASAM Sg 573.065 46

15 | PPh Terutang (tarifx 15) atau NHIL) 1.569.473 91 1.712.740.27 143.266 26

16 | Penghasilan yarg seharusnya tidak terutang PPh (basal 17 ayati2) <I?) 0.00 0.00 0.00

17 | Pergembalian PPh Pasal 24 yarg telah diperhitungkan tahun lalu 0.00 0.06 0.00

18 | Jumlah PPh Terutarg 118-175 1569473891 171274027 143 256.36

19 | Kredit Pajak a PPh ditanggung pemerintah 0.00 G Oe 0.00

b. Dipotong: dipurgut oleh pikak lain b 1. PPh Pasal 2t 0.09 Dg 01.00 b2 PPh Pasal 22 17,445 00 17 445 00 0.00 b 3. PPh Pasal 23 133,660.00 133.580 00 9.60 ba. PPh Pasal 24 0.00 0.00 0.00

65. Lain-lain 0.00 0.00 0.60 b.5. Jumlah ib1 +b.2.+b3.+b4.+b.5.) 151,105.00 151.165.00 3.00 c. Dibayar sendiri t.t PPh Pasal 22 7446.00 7,146.00 0.00 t.2 PPh Pasal 25 3,429,578 .88 3.429.878.88 0.90 c.3. PPh Pasal 29 0.00 0.00 0.60 c.4. STP (pokok kurang bayarj 9.09 og 0.00 c.6 Lain lan Do Oo. 0.00 c.6 Jumlahic.i+c2+e3+ce4+c5) 3 437.024 88 3.437 024 88 0.00 d Diperhitungkan d1. SKPL3 0.60 a00 0.00 d.2 SKPPKP 0.00 Oa 0.00 d.3 Jurmlah id.1 + 4.2) 0.00 oo) 0.00 e PPh yang seharusnya tdak terutang (Pasal 17 ayatiZ) KUP)

é 1. Dibayar dengan NPWP pihak lain 0.06 DOG 060

€2. Dibayar dengan NPWP sendiri 0.00 0.00 0.69

2.3. Telah dipotongdipurgut 0.00 0.00 0.60 e4 Jumlahie 1+e2+e3} 0.00} 0.00) ud f Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+ b 6 + ¢.7-d 3) atau e 4) 3,588, 129.88) 3.588 129.88} aco

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 013/DIR/ACC-TAX/MUS-K/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di

Halaman 6 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah Menurut Nilai yang

URAIAN Fiskus Diajukan Keberatan (Rp.) (Rp (Rp)

4 | Dasar Pengenaar Pajak a Atas Peryerahar Bararg dar Jasa yars terutang PEN a1 Ekspor cv u 0 a2 Penyerakan yang PPN-nya harus dipurgut ser din 13.293 001 535 45985 062 043 42 GBU 464 ad. Penyerahan yars PPN-nya dipungut oleh pemurgut PPN 0 ul 0 ad Penyerahan yarg PON-nya tidak dipungut 88.522 495 8F6 $6922 405 Sok 0 ao Penyerahan yarg dibebaskan dar pergenaar PPN 3584 486 3.054 480 0 a5 Jumlah ja Iwa 2+a Bea dea 5) POLIS 181.905 102012 142.359 82.060 454 b Atas Peryerahar Barang dar Jasa yarg tidak terutang PPN 0 U 0 c. sumlah Seluruh Per yerahan ya thi 404.912 181,905 102012142 359 G2 SBL 454 d Atas Impor BKP Pemanfaatar BKP Tidak Bersujud dari Luar Daeran

Pahean Pemanfaatar . KP dari Luar Daerah Pabear Pemungutan Pajak oleh

Pemurgut Pajak Kegiatar Membangun Serdir'Per yerahar atas Aktva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak wrtuk diperjualbelikan Perslehan yang

PBN.nya tdak seharusnya dibebaskan atau tdak dipungut Targsung Javab

Secara Rerterg d1 Impor BKP tu u 0 d2 Pemarfaatan SKP tidak berwwud dari Luar Daerat. Pabean 0 u 0 d3 Pemarfaatan <P dari Luar Daerah Pabean 0 q 0 d4 Pemurgutan Pajak oleh Pemungut PPN i mM 0 d5 Kegiatan Membargun Sendin 0 1 0 d5 Penyerahar atas Aktwa Tetap yang Menurut Tuuar Semula Tidak Letuk

Diperjualbelikan a q 0 d7 Perolehan yarg “PN-nva tidak sebarusnya dibebaskan atau tdak dipunaut o u 0 d§ Targgurg Jawab Secara Renteng 0 U 0 d9. Jumlah id.t atau d.2 atau d.3 atau d4 atau d.5 atau d 6 atau d 7 atau d 8) tv HI 0

2 | Perhiturgar PPN Kurang Bayar a Pajak Keluaran yarg Farus dipur sut dibayar sendin itarifx Ta datau 1 d Si 1326360173 1338 San 218 9205 045 b Dikurangi bt PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yarg sama 0 iG 0 b 2. Pajak Masukkan yarg dapat diperhitur gkan 2667366 435 3 392 MP &b2 1314 49153) h3 STP pokok kurang bayari i 1 0 b4 Dibayar dengan NPWP serdin 0 U 0 b8 Lain-lair u Let 0841 11211084) b 5 Jumlah ib t+b 2+b Sab Jab Si 3667 355 159 3352 325 718 1315073737) c Cipertitungkan ot SKEPKP 2.311.151 142 2341 151 142 0 d Jumlah Pajak yarg dapat diperbitungkar ib 6-2 11 1,365 245 313 (adi 174576 (318 070 7387) a Jumlah peng itur gan PPN Kurang iLebihi Bayar ta-di (25.945, 145) 297 A21 H2 324 358 782

3 | Kelebihan Pajak varg sudah a Dikompersasikar ke Masa Pajak berikutnya 71413432 71 413 432 0 b Cikompersasikar ke Masa Pajak ikarena pembetulan) o u 0

¢ cumlah task 71413 432 71413432 0

4 | BPN yang kurang dibayariZe+3¢1 44468 292 398 835 O74 324 355 782

& | Sanksi Administrasi a Bunga Pasal 1312) KF 0 qu 0 b Kenakan Fasal 1313} KUP t ul 0

¢ Bunga Pasal 1313) Ki? a ia 0 d Kenaikan Pasal 13A KUP 0 u 0 e Kenaikan Pasal 171 15) KLP o II 0 f Kenaikan. Pasal 17D 151 KLS 0 U 0 g Bunga Pasal 13 21 KLS jo Pasal Si 4fi FPN 17800104 (iG 067 823 101.282 521

5 | cumlah PPN yang masih harus dibayar 1448 hi

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00480/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023, dengan rincian sebagai berikut:

Halaman 7 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

(Rp) (Rp.) (Rp.)

Dasar Pengenaan Fajak a Atas Penyerahan Barang dan Jasa ang terutang PPK a1 Eks»or 9 ul 0 az Penyerahan yang PPN-nya harus disungut sendiri 13 263 0M 559 13 385 992 M5 1558582013 a3 Penyerahan yang PPN-niva disungut clei pemunguat PPN 3 u 0 a4 Penyerahan yang PPN-niya tidak disungut 88 522 495.505 BR 322 495 S55 RB 822 423 866

A3 Penyerahan vans dibebasxan dari penzenaan PPN 3.684.489 3884 460 5 584 480 ai Laman a Ia 2-a Aa Asa os II AS 18905 112 12 142 35 122512 142 359 b Atas Penweranas Barang dan Jasa yang tidas terutang PFN

£ Jumlah Se'urun Penveranan 1a 8-$ 1o1 919 18' 405 We 312 142 359 182012 142 359 d Atas imicor BRE Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pahean Pemanfaatan JKF dari Luar Daerah Pahean Pemungutan Pajax oleh

Femungut Pajak Kegiatan Membangun Sendiri Penyeranan atas Aktiva Tatar yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untux diperjuaibelikan Perolenan yang

PPN-nia tidak seharusnya dibehaskan atau tidak dipungut Tanggung Lau at d1 impor BKP 2 a 0 d2 Peman'aatan BKP tidak bera ujud dari Luar Daerah Pabean 2 th 0 d 3 Pemanifaatan JKP dari uar Daerah Pabean 9 ul 0 d 4 Pemungutan Pajak olen Pemungut PRN a uh 0 d5 Kegiatan Membangun Sendiri 2 uh 0

49 Penterahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidas Lntus

Diperjualbe ikan 9 uh 0 a? Perolehas yang PPN-nya tidak seharusnva dibebaskan atau tidak dipungut ) a 0

48 Tanggung Jawab Secara Renteng 0 ul 0 d8 Lamian d { ataud 2 atau d.3 ataud.4 atau d S atau di ataud 7 atau d8 3 i 0

2 | Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipunsut dibayar sendin 'tanfx ba Z atau tds 1 329 309 173 1 396 285 218 1338 555 218 b Gisurangi bt PPN yang disetor di muka da:am "fasa Pajak yang sama 9 tl 0 b 2 Pajak Masukkan yang dapat diseritunseani 3.687.308 435 5 452 445 82 5552 445 802 b 3 SFP pskos kurang Bayari 9 il 0

64 Bibayar dengan NPWP sendiri a i 0 b 5 an-amn 3 1121 584 1121 184) ba Lamian 8 1-6 2-6 8-b 4-b a: 3 597 396 455 & 452 325 718 2352325 718 c Diperhitungkan

21 SKPPKF 2 3it 151 142 2311151 142 2311121142 dq saman Pajak ang dapat diperhitungkan 5 5-0 ti 1359 245 313 141 174 575 11241174 576

& saman senghitungan PPN Kurang Lebih Basara-di 125 GAS 140; 207 421 S42 227 421.542

3) Kelehinan Pajak yang sudan a. Dicompensasikan xe Masa Fajak berikutnya 7.413.432 71 415 452 71415 432 fh Cicomeensasikan xe Masa Palas ikarsna pembetutan 9 fi 0 c Jumiah a-h: 71 413 432 P1 415 432 11415 432

4 (PPN ang surang dibavari2e- 32 44 458 292 S88 Sin (74 386 835 074

3 | Sanssi Administrasi a Bunga Pasa! 13:21 KUP 9 a 0 h Kenaikan Fasa 1313: KUP 4 th 0

2 Bunga Pasal 13:5: KUP i) th 0 d Kenakan Pasa 13A KLP 9 i 0 e Kenakan Pasa 1705: KLP a) a 0 f Kenaikan Pasal 170 15) KUP Hl] i 0

5 Bunga Pasai 13 12: KLP jo Pasal 2 i4f PPN 17 805.104 118 38? 325 IIS ha? 825

5 | Jumlan FEN yang masi varus dibayar 1443 ni

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang

Rp. Rp. (Rp.)

13. (Lain-Lain (Perhitungan Kembali Pajak Masukan (121.084) 121,084

Kanaan | MAAN Tar

Halaman 8 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp92.960.454

Bahwa menurut Terbanding terdapat DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang disimpulkan belum difakturkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 92.960.454 yang merupakan Penggantian Biaya Plasma;

Terbanding berpendapat bahwa Penggantian Biaya Plasma termasuk dalam definisi jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari biaya tenaga kerja yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk mengelola proyek perkebunan plasma;

2. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp314.949.653

Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 314.949.653 atas Faktur Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

3. Koreksi Perhitungan Kembali Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp121.084

Bahwa berdasarkan hasil pengujian, Terbanding berpendapat Pemohon Banding belum melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan/argumentasi sebagai berikut:

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp92.960.454

1) Bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp92.960.454,00 yang merupakan penagihan atas reimburse/talangan biaya plasma, alasan dikoreksi bahwa Terbanding berpendapat reimburse/talangan biaya plasma yang terdiri dari: biaya upah buruh/tenaga kerja tersebut termasuk dalam

Halaman 9 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

definisi jasa kena pajak yang dilakukan Wajib Pajak, sehingga dikenakan PPN atas penagihannya;

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena sesungguhnya koreksi tersebut merupakan reimburse/talangan biaya tenaga kerja yang diperbantukan oleh Pemohon Banding untuk kebun plasma dimana reimburse/penggantian upah bukan merupakan objek PPN;

2) Bahwa berdasarkan Pasal 1 dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), menyatakan:

Angka 5 “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.”

Angka 6 “Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang ini .”

Angka 7 “Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.”

3) Bahwa berdasarkan pengertian Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam UU PPN, tepatnya pada pasal 4A ayat (3), dengan jelas menyatakan:

”Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut :

a. Jasa pelayanan kesehatan medis;

b. Jasa pelayanan sosial;

c. Jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. Jasa keuangan;

Halaman 10 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

e. Jasa asuransi;

f. Jasa keagamaan;

g. Jasa pendidikan;

h. Jasa kesenian dan hiburan;

i. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. Jasa tenaga kerja;

l. Jasa perhotelan;

m. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. Jasa penyediaan tempat parkir;

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan q. Jasa boga atau catering.

4) Sesuai dengan program pemerintah, guna mensejahterakan masyarakat di sekitar perusahaan perkebunan, maka dibentuklah suatu program kemitraan antara Pemohon Banding sebagai Perusahan Inti dan masyarakat sekitar melalui pembentukan KUD sebagai plasma. Pola kemitraan tersebut tertuang pada Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 Tanggal 26 Februari 1998;

Dalam Pasal 7 Keputusan Bersama Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 tersebut, dinyatakan bahwa:

Perusahaan Inti bertugas:

- Membimbing, memberi bantuan tehnis budidaya dan management kepada KUD/Petani peserta sesuai dengan tahapan pembangunan kebun Plasma sehingga KUD/Petani peserta dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan bermitra dengan baik;

Halaman 11 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

- Melaksanakan pembangunan kebun Plasma sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu membeli, mengolah dan memasarkan seluruh hasil produksi kebun plasma;

- Memberi peran kepada KUD dalam masa konstruksi, masa penyerahan sampai pelunasan kredit dari masa pasca lunas;

- Membangun kebun inti dan fasilitas pengolahan sesuai standar yang ditentukan pemerintah, dan;

- Membantu dalam pemotongan angsuran kredit sampai lunas dan IDAPERTABUN pada saat pembayaran harga hasil produksi yang besarnya sesuai kesepakatan antara perusahaan inti dan KUD;

5) Bahwa dalam melaksanakan program pemerintah tersebut, perusahaan menalangi (membayar) upah pekerja kebun plasma terlebih dahulu dan kemudian melakukan reimbursement (menagih kembali kepada KUD (real cost dan tidak ada margin keuntungan) melalui mekanisme pemotongan pembayaran pembelian TBS Plasma (Wajib Pajak membeli TBS hasil produksi kebun plasma sesuai dengan ketentuan Dinas Perkebunan), atas pembayaran upah tersebut perusahaan mencatat sebagai piutang dan bukan sebagai pendapatan (income); Sehingga pada saat pelunasan (via pemotongan pembayaran pembelian TBS Plasma), perusahaan mencatat sebagai pengurang piutang plasma. Penagihan biaya talangan (upah) ini sama sekali bukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada KUD (Kebun Plasma);

2. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp314.949.653

1) Bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, dengan rincian sebagai berikut:

Halaman 12 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

PKP Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud Faktur Pajak Masukan Nilai PPN

! fe ! 1 Jawaban Klarifikasi: Digunakan yang Nama BKP/ JKP

NPWP Kode dan Nomor Serl| Tanggal DPP (Rp) PPN (Rp) Untuk/Pada dikoreksi

[ ifr serubes asses aa [erwin Pee NN Na pee a PP BP Sia eee

APT SAM Geass ia un Lisa Lian BEAN RIS aha, Parra saran Tegar Fan tag

SPSE eng SCTE At Tea [Port tear

BUTE SS - ELE OTR Deb

ST GL LDS arab VET soil BEP RE RAE PARE Da ea Pecasgr Santi an

Dila pesanan? pesat stan Jenacnan sat pesan se] sey ee [ere saga [tes wateniaee ———oO

BT uu Den yah aye TT [rages cei em ana asl Sapi ali EN SES Rat Un Serger gas ler Tag

Seiya at oe Lote

PAE STINET EN VERA

[esprese tevatisvet pensata asn eisai beman| swsse) ses Seei[ere Fifa gang [esas us

PU ay Dea al ise T [rp sestes asap ani Jenis aL TSzeE BAN IT PEP ORE Es [Per guage Fat dane lata “IDL SIRES bis 24 SECS_= |Fasuitas Terirar ~-o23 na Aa ana an ea ae

Da Ka aa MD Aa aa ena

LN le LA bi Gase4 ffl: Tell PRL EE ahad Sana 24) isAgi KL) oy 4.5l0¢/oambangunan Pe omahes Te 3? Pas 35 Taman Tapa

Haa mna Far Sta

Ma Ag ara PRES MATB ENAM ESA (Pemasangan - 2

Pe PPPA PT PP prana

Dani Si Loa 90090111 24155533 Jaa i Terang) Chill Nip Ciisilii|fadacagac Stes est yr bora $/ Fas as Sera aan

Halwa dor ironi SUS its

BEM nan ii Dena Taat Sarangan Paria tar -B0 3 Pood |Fas aa Ona wea

Serangan CNBR La ka aa ea be Min Kes ba (nda se saan te ana

Bangsa

Sal aman gua ALI KAI paparan Sertaryssan Farusarar “ce Sl |Fas Ga amar wea pete sae fon pee faseng ae

Bere) SEN,

DAN Sree sd Tey Sl MSD HE PIMBS Sif) FES aol Stl [Fas a ee cat owes “ORAES

Laff Gl Tle TIL Jani maag papan Baba rnn fish! EPA TIIPRES_LATIS SA PA Fas las Taman ra

STOVE 3 EA

AL Mae totais [il lb alos PRINT PANEN GRAAL PF SELANG [Fas aa engan ca

PERE ran EER Meret bo

An aa an [ee] an sidecases [on cau Fares tare aa ses) muse Nana ma aa ee]

Kn Be DD ea BAN en ea Ba aa aan

TOTAL 3.245,390,650| 324,534,065] Stagan8s3l oo Io)

2) Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, disebutkan bahwa “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.”;

Halaman 13 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Pada penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN menyatakan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”;

Bahwa pengertian kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, sehingga secara umum diartikan sebagai berikut:

- Kegiatan produksi adalah suatu kegiatan untuk menghasilkan sesuatu, sesuatu disini bisa berupa barang atau jasa. Selain itu produksi juga bisa diartikan dengan kegiatan untuk menghasilkan sesuatu dari yang tidak ada menjadi ada;

- Kegiatan distribusi adalah sebagai suatu kegiatan untuk penyaluran barang dan jasa dari produsen kepada konsumen;

- Kegiatan pemasaran adalah meliputi seluruh sistem yang berhubungan dengan tujuan untuk merencanakan dan menentukan harga sampai dengan mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan pembeli;

- Kegiatan manajemen secara umum dapat diartikan sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran;

3) Bahwa faktur pajak masukan yang menjadi sengketa adalah faktur pajak pembelian/perolehan Barang/Jasa Kena Pajak berupa:

a. Perolehan bahan bangunan berupa semen, pipa, triplek, lem PVC, keramik dan cat untuk keperluan pengerjaan pada kebun/pabrik Pemohon Banding guna kelancaran kegiatan produksi, seperti:

Halaman 14 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

- perbaikan septic tank

- pengerjaan instalasi air

- pengerjaan cor tiang dan pembuatan parit di unit pengembangan tissue culture (kultur jaringan) benih sawit

- pengerjaan pembuatan wastafel dan pemasangan AC dan keramik

- pengecatan gudang dan kantor

- pembuatan jalur air bak cuci radiator di workshop/bengkel;

b. Pengerjaan Pembangunan Perumahan sebagai fasilitas tempat tinggal bagi pegawai dan keluarganya, meliputi:

- perolehan bahan bangunan berupa koral, semen, skrup, pipa untuk pengerjaan pada perumahan,

- pengerjaan pembangunan perumahan

- penggantian atap & plafon

- pengerjaan instalasi titik lampu

- pembangunan parit

- sarana untuk perumahan seperti regulator LPG dan lampu

- pengerjaan pembangunan foodcourt;

c. Pekerjaan Pagar Klinik, Cat Plafon Klinik dan penyediaan lampu untuk klinik sebagai fasilitas pelayanan kesehatan bagi pegawai dan keluarganya;

d. Perbaikan kran di sekolah, pengerjaan pembangunan sekolah, penggantian pintu dan pembuatan pagar sekolah sebagai fasilitas pendidikan bagi pegawai dan keluarganya;

4) Bahwa kegiatan pembangunan dan penyediaan sarana tempat tinggal, kesehatan dan pendidikan merupakan sarana yang secara langsung berkaitan dengan ketersediaan tenaga kerja/karyawan. Karyawan merupakan bagian dari manajemen dan komponen utama yang berperan langsung dalam melakukan kegiatan produksi, distribusi dan manajemen;

5) Bahwa lokasi Pemohon Banding terletak di daerah yang jauh dari pemukiman dan akses jalan tanah timbun, hal ini diakui oleh Terbanding

Halaman 15 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

dengan menerbitkan Surat Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 2540/WPJ.07/2011 tanggal 12 Oktober 2011 yang kemudian diperpanjang dengan KEP-656/WPJ.07/2016 tanggal 13 Mei 2016;

6) Bahwa karena lokasi kebun dan pabrik Pemohon Banding yang terletak di daerah tertentu, dimana fasilitas sarana dan prasarana masih belum tersedia, sehingga Pemohon Banding harus menyediakannya dalam rangka mengadakan dan mengelola Sumber Daya Manusia agar kegiatan produksi, distribusi, manajemen perusahaan dapat berjalan;

7) Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah pajak masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga sudah seharusnya pajak masukan tersebut dapat dikreditkan;

3. Koreksi Perhitungan Kembali Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp121.084

1) Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak: Pasal 2

”Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan :

1. Usaha terpadu (integrated), terdiri dari :

a. Unit atau kegiatan yang melakukan penyerahan yang terutang pajak; dan b. Unit atau kegiatan lain yang melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;

2. Usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;

3. Usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barangm dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau

Halaman 16 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

4. Usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak.

Sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”

Pasal 3

”Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

P = PM x Z

Dengan ketentuan :

P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikeditkan

PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya.”

Pasal 4

”(1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus menghitung kembali besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan” (2) Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagai berikut :

b. untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya 1 (satu) tahun atau kurang :

P’ = PM x Z’

Dengan ketentuan:

P’ adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikeditkan dalam 1 (satu) tahun buku;

Halaman 17 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang

Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Zadalah persentase yang sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku.”

Pasal 5

”Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dirkeditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.”

2) Maka, guna pemenuhan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan di atas, Pemohon Banding melakukan perhitungan kembali pengkreditan pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun pajak 2020, sebagai berikut:

2020

1. Penverahan yang PPN-nya Tidak Rp 854.132.537.798 dipungut / Ditunda/ Ditangguhkan/ Ditanggung

P = Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

P =

ℎℎ

ℎℎ×

P = ℎℎ

1.044.972.653.553−47.162.280

P =1.044.972.653.553× 43.547.157.162

1.044.925.491.273

P = 41.034.45.94752..61539.525.336×8 43.547.157.162

Maka Jumlah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan

= Jumlah Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP

DIKURANGI P (Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan)

= Rp 43.547.157.762 – Rp 43.545.192.368

= Rp 1.965.394

Halaman 18 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

3) Dari penghitungan kembali di atas, diperoleh nilai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp 1.965.394 yang kemudian Pemohon Banding telah perhitungkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2020;

Dengan demikian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 PMK Nomor 78/PMK.03/2010:

”Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dirkeditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.”

4) Berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak sepatutnya Terbanding menghitung lagi pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk masa pajak Februari 2020 ini sebesar Rp 121.084,00;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikianlah surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan sengketa ini dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

1433/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Halaman 19 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/DIR/ACC-TAX/B/MUS/V/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 Juni 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.BandingdiajukandengansuratbandingdalamBahasaIndonesiakepada PengadilanPajak;V
b.Bandingdiajukandalamjangkawaktu3(tiga)bulansejaktanggalditerima suratkeputusanyangdibanding;V
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanyakeadaandiluarkekuasaanPemohonBanding;V
d.Terhadap1(satu)keputusandiajukan1(satu)suratbanding;V
e.Bandingdiajukandengandisertaialasan-alasanjelas;V
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat KeputusanTerbandingNomorKEP-00480/KEB/PJ/WPJ.07/2023tanggal 09Maret2023yangditerimatanggal13Maret2023;V
g.Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00480/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal9Maret2023;V
h.BuktiPembayaran:
UntukTahunPajak2007dansebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50 persen atas pajak yang terutang
- Suratbandingtidakdilampiribuktipembayaranpajakkarenatidakada pajakyangterutang;
Untuktahunpajak2008danseterusnya:
- Suratbandingdilampiribuktipembayaranataspajakyang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhirhasilpemeriksaan;
- Suratbandingtidakdilampiribuktipembayaranpajakkarenatidakada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhirhasilpemeriksaan;
i.SuratBandingditandatanganiolehLoKoonWai,bertindakselaku:
- PemohonBanding;
- AhliWarisnya;
- PengurusyangberkedudukandiIndonesia;V
- PengurusyangtidakberkedudukandiIndonesia;
- KuasaHukumnyadengandilampirisuratkuasakhusus;
j.Penandatanganansuratbanding:
- BerkedudukandiIndonesia;V
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding;V
k.Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukanbanding.V

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraian di atas, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Halaman 20 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00079/207/20/058/21 tanggal 31 Desember 2021 Masa Pajak Februari 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor LAP- 00559/WPJ.07/KP.06/RIKSIS/2021 tanggal 30 Desember 2021 dengan penghitungan sebagai berikut:

UraianJumlah(Rp)PembahasanAkhir (Rp)
WajibPajakPemeriksa
DasarPengenaanPajak:
AtasPenyerahanBarangdanJasayang terutangPPN:000
Ekspor000
PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungut sendiri12.848.318.64213.385.962.01312.848.318.642
PenyerahanyangPPN-nyadipungutoleh PemungutPPN000
PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut88.622.495.86688.622.495.86688.622.495.866
Penyerahanyangdibebaskandaripengenaan PPN3.684.4803.684.4803.684.480
Jumlah(a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)101.474.498.988102.012.142.359101.474.498.988
AtasPenyerahanBarangdanJasayangtidak terutangPPN000
JumlahSeluruhPenyerahan(a.6+b)101.474.498.988102.012.142.359101.474.498.988
AtasImporBKP/PemanfaatanBKPTidak BerwujuddariluarDaerahPabeandidalam DaerahPabean/PemanfaatanJKPdariluar DaerahPabeandidalamDaerah Pabean/PemungutanpajakolehPemungut PPN/KegiatanMembangunSendiri/ PembayarankembaliPajakMasukanbagiPKP yangbelummelakukanpenyerahansetelah jangkawaktutertentuberakhir/Perolehanyang PPN-nyatidakseharusnyadibebaskanatau tidakdipungut/Tanggungjawabsecara renteng/PembayaranPPNyangsemula mendapatkanfasilitas000
ImporBKP000
PemanfaatanBKPtidakberwujuddariLuar DaerahPabeandidalamDaerahPabean000
PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabeandi dalamDaerahPabean000

Halaman 21 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

PemungutanPajakolehPemungutPPN000
KegiatanMembangunSendiri000
PembayarankembaliPajakMasukanbagiPKP yangbelummelakukanpenyerahansetelah jangkawaktutertentuberakhir000
PerolehanyangPPN-nyatidakseharusnya dibebaskanatautidakdipungut000
Tanggungjawabsecararenteng000
PembayaranPPNyangsemulamendapatkan fasilitas000
Jumlah(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5 ataud.6ataud.7ataud.8ataud.9)000
PenghitunganPPNKurangBayar000
PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayar sendiri(tarifx1.a.2atau1.d.10)1.284.831.8811.338.596.2181.284.831.881
Dikurangi:000
PPNyangdisetordimukadalamMasaPajak yangsama000
PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan3.688.823.5753.352.446.8023.688.823.575
STP(pokokkurangbayar)000
DibayardenganNPWPsendiri000
Lain-lain0-121.0840
Jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)3.688.823.5753.352.325.7183.688.823.575
Diperhitungkan:000
SKPPKP2.332.578.2622.311.151.1422.332.578.262
Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan(b.6- c.1)1.356.245.3131.041.174.5761.356.245.313
JumlahpenghitunganPPNKurangBayar(a- d)-71.413.432297.421.642-71.413.432
KelebihanPajakyangsudah:000
DikompensasikankeMasaPajakberikutnya71.413.43271.413.43271.413.432
DikompensasikankeMasaPajak............... (karenapembetulan)000
Jumlah(a+b)71.413.43271.413.43271.413.432
PPNyangkurangdibayar(2.e+3.c)0368.835.0740
Sanksiadministrasi:000
BungaPasal13(2)KUP000
KenaikanPasal13(2a)KUP000
KenaikanPasal13(3)KUP000
KenaikanPasal17C(5)KUP000
KenaikanPasal17D(5)KUP000
BungaPasal13(2)KUPjo.Pasal9(4f)PPN0119.087.6250
Jumlah(a+b+c+d+e+f)0119.087.6250
JumlahPPNyangmasihharusdibayar(4+ 5.g)0487.922.6990

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 001/DIR/ACC-TAX/MUS-K/III/2022 tanggal 9 Maret 2022, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing

Halaman 22 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Lima tanggal 15 Maret 2022 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM-PEM-05001808/WPJ.07/KP.0603/2022 tanggal 15 Maret 2022;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00480/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023, dengan perincian sebagai berikut:

Uraian Semula (pikurang/Ditambah| — Menjadi (Rp) (Rp) (Rp)

PPN Kurang (Lebih Bayar) 368.835.074) 0 | 368.835.074

Sanksi Administrasi 1 19.087.625) 0 | 119.087.625

PPN Yang Masih Harus Dibayar 487.922.699 487.922.699 (Lebih Dibayar)

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

A. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar

Rp92.960.454

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 1 Angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Halaman 23 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

b. Tanggapan Terbanding

Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) Penggantian Biaya Plasma yang terdiri dari biaya tenaga kerja yang dikeluarkan untuk mengelola proyek perkebunan plasma, termasuk dalam definisi Jasa Kena Pajak;

2) Koreksi Terbanding telah sesuai dengan data/dokumen yang ada dan ketentuan perundang-undangan perpajakan.;

3) Terbanding tetap mempertahankan koreksi dan menolak banding Pemohon Banding;

B. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar

Rp314.949.653

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (6)

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak melakukan:

a. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan; dan b. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

Halaman 24 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan.

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

b. Tanggapan Terbanding

Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

a. Perolehan barang dan jasa atas pembangunan mess karyawan beserta fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, fasilitas tempat tinggal, termasuk pembuatan parit merupakan perolehan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 mengatur tentang pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, namun tidak mengatur mengenai PPN (pajak masukan yang dapat dikreditkan);

c. Terbanding tetap mempertahankan koreksi dan menolak banding Pemohon Banding;

C. Koreksi Perhitungan Kembali Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp121.084

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (6)

Halaman 25 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak melakukan:

a. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan; dan b. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan.

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan PMK- 135/PMK.011/2014, mengatur antara lain:

Pasal 2

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan:

a. usaha terpadu (integrated), terdiri dari:

1) unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan

2) unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak b. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;

Halaman 26 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

c. usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau d. usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Pasal 3

Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

P = PM x Z dengan ketentuan:

P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.

Pasal 5

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.

b. Tanggapan Terbanding

Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

Halaman 27 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

a. Penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding meliputi penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak;

b. Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan untuk masa pajak Februari 2020 sehingga tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010;

c. Terbanding mempertahankan koreksi dan menolak banding Pemohon Banding;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 001/DIR/ACC-TAX/B/MUS/V/2023 tanggal 25 Mei 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00480/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Halaman 28 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal;

Halaman 29 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00480/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 09 Maret 2023 tentang Keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak SKPKB Nomor: 00079/207/20/058/21 tanggal 31 Desember 2021 Masa/Tahun Pajak Februari 2020 atas nama PT Mustika Sembuluh NPWP 01.•••.•••.•-•••.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

001/MUS-SUB/ACC-TAX/IX/2023 tanggal 7 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Wajib Pajak (Pemohon Banding):

1. Dari uraian yang disampaikan oleh Terbanding di dalam Surat Uraian Bandingnya, maka dengan ini Pemohon Banding sampaikan argumentasi bantahan, dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan/argumentasi sebagai berikut:

1) Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp92.960.454 (1) Bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 92.960.454,00 yang merupakan penagihan atas reimburse/talangan biaya plasma, alasan dikoreksi bahwa Terbanding berpendapat reimburse/talangan biaya plasma yang terdiri dari: biaya upah buruh/tenaga kerja tersebut termasuk dalam definisi jasa kena pajak yang dilakukan Wajib Pajak, sehingga dikenakan PPN atas penagihannya;

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena sesungguhnya koreksi tersebut merupakan reimburse/talangan biaya tenaga kerja yang diperbantukan oleh Pemohon Banding untuk kebun plasma dimana reimburse/penggantian upah bukan merupakan objek PPN;

Halaman 30 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

(2) Bahwa berdasarkan Pasal 1 dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), menyatakan:

Angka 5 “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.”

Angka 6 “Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini .”

Angka 7 “Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.” (3) Bahwa berdasarkan pengertian Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam UU PPN, tepatnya pada pasal 4A ayat (3), dengan jelas menyatakan:

”Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut :

a. Jasa pelayanan kesehatan medis;

b. Jasa pelayanan sosial;

c. Jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. Jasa keuangan;

e. Jasa asuransi;

f. Jasa keagamaan;

g. Jasa pendidikan;

h. Jasa kesenian dan hiburan;

i. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

Halaman 31 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

j. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. Jasa tenaga kerja;

l. Jasa perhotelan;

m.Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. Jasa penyediaan tempat parkir;

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan q. Jasa boga atau catering;

(4) Sesuai dengan program pemerintah, guna mensejahterakan masyarakat di sekitar perusahaan perkebunan, maka dibentuklah suatu program kemitraan antara Pemohon Banding sebagai Perusahan Inti dan masyarakat sekitar melalui pembentukan KUD sebagai plasma. Pola kemitraan tersebut tertuang pada Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 Tanggal 26 Februari 1998:

Dalam Pasal 7 Keputusan Bersama Nomor 73/Kpts/OT.210/2/98 tersebut, dinyatakan bahwa:

Perusahaan Inti bertugas:

- Membimbing, memberi bantuan tehnis budidaya dan management kepada KUD/Petani peserta sesuai dengan tahapan pembangunan kebun Plasma sehingga KUD/Petani peserta dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan bermitra dengan baik;

Halaman 32 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

- Melaksanakan pembangunan kebun Plasma sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu membeli, mengolah dan memasarkan seluruh hasil produksi kebun plasma;

- Memberi peran kepada KUD dalam masa konstruksi, masa penyerahan sampai pelunasan kredit dari masa pasca lunas;

- Membangun kebun inti dan fasilitas pengolahan sesuai standar yang ditentukan pemerintah, dan;

- Membantu dalam pemotongan angsuran kredit sampai lunas dan IDAPERTABUN pada saat pembayaran harga hasil produksi yang besarnya sesuai kesepakatan antara perusahaan inti dan KUD;

(5) Bahwa dalam melaksanakan program pemerintah tersebut, Pemohon Banding menalangi (membayar) upah pekerja kebun plasma terlebih dahulu dan kemudian melakukan reimbursement (menagih kembali kepada KUD (real cost dan tidak ada margin keuntungan) melalui mekanisme pemotongan pembayaran pembelian TBS Plasma (Pemohon Banding membeli TBS hasil produksi kebun plasma sesuai dengan ketentuan Dinas Perkebunan), pada jurnal pembayaran upah tersebut Pemohon Banding mencatat sebagai penambah piutang plasma dan pengurang kas;

Sedangkan pada saat pelunasan (via pemotongan pembayaran pembelian TBS Plasma), Pemohon Banding mencatat sebagai pengurang piutang plasma. Penagihan biaya talangan (upah) ini sama sekali bukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada KUD (Kebun Plasma) dan tidak tercatat pada pendapatan/income;

2) Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp314.949.653 (1) Bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, dengan rincian sebagai berikut:

Halaman 33 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Jawaban Klarifikasi: Digunakan

No. . yang Nama BKP/ JKP

Nama Npwp Kodedan Nomorseril Tangga! | oPP(Rp) | pengap) | Ye Untuk/Pada

2|PT SAMUDRAMAS SAMPIT _02.684.563.4 712.000 [010.002 20.31078515 [13/01/2020 3,072,000] 307,200. 307.200/STONE (KORAL) Fasilitas Tempat Tinggal

3 PT SAMUDRAMAS SAMPIT 07.88.563.4-/12.000 |010.002-20.310/8516 (16/01/2020 4,370,000) — a37000” 43,000/BULB "PHILLIPS" SL 18 W 220 ac (Fasilitas Kesehatan

BULB SL 18W ELECTRICAL

PT SAMUDRA MAS SAMPIT 02.884.563.4 712.000 [010.002 20.31078521 |16/01/2020 1,399000| 139,900 139,900|STOP VALVE 1" ONDA (KRAN) Perbaikan Kran Sekolah/Fasilitas

TBP SOCKET 1 GANG STOP KONTAK |Pendidikan

OTHERS - ELECTRICAL

6 PI SAMUDRAMAS SAMPIT 0.884.563.4- 19.000 |010.002-20.310/8575 [16/01/2020 7,685,700] 268,570 9,400|PIPE PVC MASPION 4" K4 M Perbaikan Septic Tank

MASION AW

192,920|TEE PVC 2X 1X 2 MERK MASPION | Pengerjaan Instalasi Air

Bendera Lab Tissue Cuture

9 PT SAMUDRAMAS SAMPIT 02.854.563.4 712.000 (010.002 20.31078579 | 23/01/2020 71,000 7,100 7,100|TEE PVC 1X 1X 1" MASPION Pengerjaan Instalasi Air

VALVE SOCKET PVC 2" MERK

10 PT SAMUDRA MAS SAMPIT 02.881.563.4 712.000 (010.002 20.31078684 [06/02/2020 2168000| — 216,800 — 216800|CEMENT GRESIK @ 40 KG Fasiitas Tempat Tinggal

11 PT SAMUNRAMAS SAMPIT 02.884.563.4717.000 |910.002-20.31978586 |30f01/7020| 1363as00| 1,363,450. 7as,sonlpLvwooD 4 X & X 5 MM (TRIPLEK) (Pembuatan Parit di Tissue Culture

1,200|wooD SCREW NO.6 X 3/4" SECRUP |Fasiitas Tempat Tinggal

. TAPING PH 6 X 3/4 (1. dl

17 PT SAMUNRAMAS SAMPIT 02.•••.•••.•-•••.000 |10.002-20.310786% |31/01/2020| — 11,s51400| 1155140 12,750 ELBOW PVC 1" MASPION Pengerjaan Pembuatan Wastafel

13 PT INDOPALMA AGRO PERSA03.290.015.1 114,000 [010.002 20.89162441 |18/01/2020| — 88000000| 8,800,000 1,168978/PEMBONGKARANEKS - MESS SBP | Bongkar Fasiltas Tempat Tinggal

14 CV KARYA JAYA 72.•••.•••.•-•••.000 |010.003-70.17909561 |15/01/2020 3,446,000] — 3aa,s09— 139600|GLUE PVC WAVIN @ 400GR Pembuatan Jalur Air Bak Cuci

Radiator Central Workshop

15 CV NORIMRA DEWI 02.881.561.8 712.000 (010.003 20.46417802 |21/02/2020| 294,250,000] 29,425,000 29,425,000|Pembangunan Perumahan Tipe G6 |Faslitas Tempat Tinggal

SAPUTRA | For Staff

16 CV HOLLY PERKASA 02.753.948.5 732.000 (010.003 20.18071764 |21/01/2020 1170000| — 127,000 117000/PIPE PVC MASPION 1/2 X 4 MMERK (Pemasangan AC

VINILON

1/7 CV HOLLY PERKASA 02.•••.•••.•-•••.000 ]010.003-20.480 4/80. 28/01/7020 2,172,000] 211200, 1,200 |DISH END/END CLP (DOP) PVC 1/2 Fasilitas Tempat Tinggal

VINILON

18 CV RANDU MAS 03.112141.1 712.000 (010.003 20.74295731 |20/o2/2020| 65,779,200] 6,577,920] _6,577,920|Pekerjaan Pagar TK Klinik & Gedung Fasilitas Kesehatan

, 0 PEN an La Serbaguna

19 CVRANDU MAS 03112.1a1.1-/12000 |010.003-20.74795/32_|20/02/2020 | “esovnooo| 6,500,000" 6,500,000 |Pekerjaan Pembangunan Food Court (Pembangunan Food Court

20 CV RANDU MAS 03.112141.1 712.000 (010.003 20.74295733 |22/02/2020| 739,900,000] 72,990,000 73,990,000 |Pekerjaan Project Junior High School &|Fasiitas Pendidikan

Vocational High School (SMP & SMK)

21 CVRANDU MAS 03.112.241.1 712.000 (010.003 20.74295734 |22/02/2020 | 122,000,000] 12,200,000 12,200,000|Pekerjaan Permanent Fencing For — Fasilitas Pendidikan

School

27 (V RANDU MAS “03.•••.•••.•-•••.000 |010.003-20./8795735 [72/02/2020 | 255,000,000] 25,500,000 5,400,000|Pekerjaan Penggantian Atap & Plafond (Fasilitas Tempat Tinggal

L Perumahan: Instalasi Titik Lampu

23 CVAWARAYAPRATAMA — '31.684,519.7-712.000 |010.003-20.95792540 |03/02/2020| 164,000,000] 16,400,000” 16,400,000|Pembangunan Perumahan Type G-10 Fasilitas Tempat Tinggal

For Worker.

D1 CVAWARAYAPRATAMA — 31.•••.•••.•-•••.000 (010.003 20.95792541 |03/02/2020| 104,000,000] 10,400,000 — 10,400,000|Penggantian Atap & Plafon Tipe G-4 + | Fasilitas Tempat Tinggal oe Instalasi Titik Lampu

25 CVAWARAYAPRATAMA —31.•••.•••.•-•••.000 |010.003-20.95792542 |12/02/7020| 155,000,000] 15,s00,000” 15,500,000 Penggantian Atap & Plafon Type H 1x6 (Fasilitas Tempat Tinggal

+ Instalasi Titik Lampu

26ICVAWARAYAPRATAMA — 31.684.519.7 712.000 (010.003 2095792544 |19/02/2020 | 52,600,000] 5,260,000 _5,260,000/Penggantian Pintu Kayu Penggantian (Fasilitas Pendidikan

Kusen & Pintu Kamar Mandi SD Bina

Bangsa

27.CVDANAU SEMBULUH — 02.111.289.1 712.000 (010.001 20.06892409 |10/02/2020| — 82000000| 8,200,000 8,200000|Pembangunan Perumahan Tipe G-10 |Fasiitas Tempat Tinggal

PERKASA For Worker

28 CVDANAU SEMBULUH — 02.111.289.1 712.000 (010.001 2006392110 |10/02/2020| 133,7S0,000| 13,375,000 13,375,000|Pembangunan Perumahan Tipe G6 _|Fasiltas Tempat Tinggal

PERKASA For Staff

29 CVDANAU SEMBULUH — 02.111.289.1 712.000 (010.001 2006392112 |10/02/2020| 147,600,000| 14,760,000 19,760,000|Pembangunan Perumahan Tipe G-10 _|Fasiltas Tempat Tinggal

PERKASA For Worker (Ex.Kebakaran)

30 PT SAMUDRA MAS SAMPIT 02.881.563.1 712.000 [010.004 20.29296532 (11/02/2020 6952,500| — 695250 — 695,250/PLYWOOD# X & X3 MM (IRIPLEK) (Keperluan Laboratorium

. . . BAHAN SENGON

31 PT SAMUDRA MAS SAMPIT 02.•••.•••.•-•••.000 |010.004-20.29296538 |18/02/2020 9,171,250] 917125 917125|CERAMIC FLOOR TILE PLATINUM40 (Keramik Teras x 40 cra

32 CV MOEGY BERKAH UTAMA 85.129.599.5 601.000 (010.001 20.32809566 |0s/02/2020 | 216000,000| 21,600,000 2,600,000|PEMBANGUNAN PERUMAHAN G10 |Fasiitas Tempat Tinggal

WORKER

38 CV SINAR OXYGEN 03.346,514.7 712.000 (010.001 20.36612973 | 11/02/2020 6,390,000 639,000 639000/REGULATOR & HOSE LPG FOR Fasiitas Tempat Tinggal

STOVE/GAS COKER

34 CVIANIUNG MANDIRI — 84.9/5.411.4-/12.000 [010.005-19.31642a09 [1ifizf2019 | 37,975,000] 3,797,500 _3,/9/,800|PENGGANTIAN PLAFON LISPLANG |(Fasiitas Tempat Tinggal

SLJATI PENGECATAN PERUMAHAN G-10

35 CVIANJUNG MANDIRI — 84.9/5.411.4-/12.000 (010.00519.3n642220 [2/12/2019 | y0s25000| 7052500 /,052,500|PENGGANTIAN PLAFON LISPLANG |Fasiltas Tempat Tinggal

SLJATI PENGECATAN PERUMAHAN G-10

10 CVAWARNYAPRAIAMA 31.681.519. /-/12000 |010.003-20.95792546 [29/02/2020 | 131,600,000 Beat 13/160,000| Pembangunan Parit Beton uk.40x60cm |Fasiitas Tempat Tinggal

A1 CVDANAU SEMBULUH —— 02.111,289.1-712.000 |010.004-20.06892408 |22/01/2020| 80,087,000] 4,008,700 8,008,700|Pembangunan Paril Beton Uk 40 x 60 (Fasilitas Tempat Tinggal

PERKASA cm

42 CVDANAU SEMBULUH — 02.•••.•••.•-•••.000 |010.004-20.06892411 |10/02/2020| 66,290,500] 6,629,050 _6,629,050|Pembangunan Paril Belon Uk. 40 x 60 Fasilitas Tempat Tinggal

PERKASA cm

Ht ss ME (2) Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, disebutkan bahwa “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.”

Pada penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN menyatakan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk

Halaman 34 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.” Bahwa pengertian kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, sehingga secara umum diartikan sebagai berikut:

- Kegiatan produksi adalah suatu kegiatan untuk menghasilkan sesuatu, sesuatu disini bisa berupa barang atau jasa. Selain itu produksi juga bisa diartikan dengan kegiatan untuk menghasilkan sesuatu dari yang tidak ada menjadi ada;

- Kegiatan distribusi adalah sebagai suatu kegiatan untuk penyaluran barang dan jasa dari produsen kepada konsumen;

- Kegiatan pemasaran adalah meliputi seluruh sistem yang berhubungan dengan tujuan untuk merencanakan dan menentukan harga sampai dengan mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan pembeli;

- Kegiatan manajemen secara umum dapat diartikan sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran;

(3) Bahwa faktur pajak masukan yang menjadi sengketa adalah faktur pajak pembelian/perolehan Barang/Jasa Kena Pajak berupa:

a. Perolehan bahan bangunan berupa semen, pipa, triplek, lem PVC, keramik dan cat untuk keperluan pengerjaan pada kebun/pabrik Pemohon Banding guna kelancaran kegiatan produksi, seperti :

- perbaikan septic tank

- pengerjaan instalasi air

Halaman 35 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

- pengerjaan cor tiang dan pembuatan parit di unit pengembangan tissue culture (kultur jaringan) benih sawit

- pengerjaan pembuatan wastafel dan pemasangan AC dan keramik kantor

- pengecatan gudang dan kantor

- pembuatan jalur air bak cuci radiator di workshop/bengkel;

b. Pengerjaan Pembangunan Perumahan sebagai fasilitas tempat tinggal bagi pegawai dan keluarganya, meliputi :

- perolehan bahan bangunan berupa koral, semen, skrup, pipa untuk perumahan,

- pengerjaan pembangunan perumahan

- penggantian atap & plafon

- pengerjaan instalasi titik lampu

- pembangunan parit perumahan

- sarana untuk perumahan seperti regulator LPG dan lampu

- pengerjaan pembangunan foodcourt/kantin;

c. Pekerjaan Pagar Klinik, Cat Plafon Klinik dan penyediaan lampu untuk klinik sebagai fasilitas pelayanan kesehatan bagi pegawai dan keluarganya;

d. Perbaikan kran air di sekolah, pengerjaan pembangunan sekolah, penggantian pintu dan pembuatan pagar sekolah sebagai fasilitas pendidikan bagi pegawai dan keluarganya;

(4) Bahwa kegiatan perbaikan prasarana bangunan pabrik dan kantor merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi dan manajemen;

(5) Bahwa kegiatan pembangunan dan penyediaan sarana tempat tinggal, kesehatan dan pendidikan merupakan sarana yang secara langsung berkaitan dengan ketersediaan tenaga kerja/karyawan. Karyawan merupakan bagian dari manajemen dan komponen utama yang berperan langsung dalam melakukan kegiatan produksi, distribusi dan manajemen;

Halaman 36 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

(6) Bahwa lokasi Pemohon Banding terletak di daerah terpencil/tertentu, hal ini diakui oleh Terbanding dengan menerbitkan Surat Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2540/WPJ.07/2011 tanggal 12 Oktober 2011 yang kemudian diperpanjang dengan KEP-656/WPJ.07/2016 tanggal 13 Mei 2016;

(7) Bahwa karena lokasi kebun dan pabrik Pemohon Banding yang terletak di daerah tertentu, dimana fasilitas sarana dan prasarana masih belum tersedia, sehingga Pemohon Banding harus menyediakannya dalam rangka mengadakan dan mengelola Sumber Daya Manusia agar kegiatan produksi, distribusi, manajemen perusahaan dapat berjalan;

(8) Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah pajak masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga sudah seharusnya pajak masukan tersebut dapat dikreditkan;

3) Koreksi Perhitungan Kembali Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp121.084 (1) Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak: Pasal 2

”Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan :

1. Usaha terpadu (integrated), terdiri dari :

a. Unit atau kegiatan yang melakukan penyerahan yang terutang pajak; dan b. Unit atau kegiatan lain yang melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;

2. Usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;

Halaman 37 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

3. Usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barangm dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau

4. Usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak.

Sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”

Pasal 3

”Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

P = PM x Z

Dengan ketentuan:

Padalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikeditkan PMadalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena

Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Zadalah persentase yang sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya.”

Pasal 4

”(1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus menghitung kembali besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan” (2) Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagai berikut:

b. untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya 1 (satu) tahun atau kurang:

Halaman 38 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

P’ = PM x Z’

Dengan ketentuan:

P’adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikeditkan dalam 1 (satu) tahun buku;

PMadalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan

Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; Zadalah persentase yang sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku.”

Pasal 5

”Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dirkeditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.” (2) Maka, guna pemenuhan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan di atas, Pemohon Banding melakukan perhitungan kembali pengkreditan pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun pajak 2020, sebagai berikut:

NoUraianTotal Selama Tahun 2020
1.PenyerahanyangPPN-nyaTidak dipungut/Ditunda/Ditangguhkan/Ditanggung PemerintahRp 854.132.537.798
2.PenyerahanyangPPn-nyaDibebaskanRp 47.162.280
3.PenyerahanyangPPNnyaharusdipungutRp 190.792.953.475
4.TotalSeluruhPenyerahanRp1.044.972.653.553
5.PajakMasukanyangDapatDikreditkanRp 43.547.157.762

P = Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

P =

ℎℎ

ℎℎ×

P = ℎℎ

1.044.972.653.553−47.162.280

P =1.044.972.653.553× 43.547.157.162

1.044.925.491.273

P = 4

3

.

5

4

5

.

1

9

2

.

36×8 43.547.157.162

1.0

4

4

.9

7

2.

6

53

.5

5

3

Halaman 39 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Maka Jumlah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan:

= Jumlah Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP

DIKURANGI P (Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan) = Rp 43.547.157.762 – Rp 43.545.192.368

= Rp 1.965.394 (3) Dari penghitungan kembali di atas, diperoleh nilai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp 1.965.394 yang kemudian Pemohon Banding telah perhitungkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2020;

Dengan demikian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 PMK Nomor 78/PMK.03/2010:

”Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dirkeditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.” (4) Berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak sepatutnya Terbanding menghitung lagi pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk masa pajak Februari 2020 ini sebesar Rp 121.084,00;

2. Berdasarkan penjelasan di atas, kami mohon agar Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00480/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 09 Maret 2023, tentang Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00079/207/20/058/21 tanggal 31 Desember 2021, ini dapat diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

Demikianlah Bantahan atas Surat Uraian Banding dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus (= Terbanding) di atas, dan besar harapan kami agar Pengadilan Pajak dapat mengabulkan Banding atas sengketa pajak kami ini. Apabila Pengadilan Pajak memerlukan penjelasan lebih lanjut baik secara lisan maupun tertulis ataupun data pendukung yang lain, maka kami siap untuk memberikannya;

Halaman 40 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00480/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 001/DIR/ACC-TAX/MUS-K/III/2022 tanggal

09 Maret 2022;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00079/207/20/058/21 tanggal 31 Desember 2021;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara NTPN 7F1EE83C25P4HCT7 tanggal 28 Januari 2022 sebesar Rp487.922.699,00;

Bukti P-5. Akta Notaris Nomor 24 tanggal 19 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris

Martina, S.H. yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 40 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat oleh Notaris

Martina, S.H. yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7. Perhitungan Pajak Terutang Menurut Pemohon Banding untuk

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2020;

Bukti P-8. Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Sriwaty;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus atas nama Sriwaty;

Bukti P-11. 1721 A1 atasa nama Sriwaty;

Bukti P-12. SPT Masa PPN dan PPnBM;

Bukti P-13. Matriks sengketa;

Bukti P-14. Paspor a.n. Lo Koon Wai;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 15 Oktober 2023;

Bukti P-16. SPT Masa PPN Desember 2020;

Bukti P-17. Rekap Koreksi, Voucher Koreksi PM tidak berhubungan langsung,

Rekening Koran, Keputusan Penetapan Daerah Terpencil;

Halaman 41 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Bukti P-18. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 Januari 2024;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 7 Februari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. LHP, LPK dan KKP;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 5 Desember 2023;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis Nomor S-392/WPJ.07/2024 tanggal 6 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00480/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2020 Nomor 00079/207/20/058/21 tanggal 31 Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/DIR/ACC-TAX/B/MUS/V/2023 tanggal 25 Mei 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat

Halaman 42 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1.PenyerahanyangPPN-nya harusdipungutsendiri13.293.001.559,0013.385.962.013,0092.960.454,00
2.PajakMasukanyangdapat diperhitungkan3.667.396.455,003.352.446.802,00314.949.653,00
3.Lain-lain(perhitungan kembaliPajakMasukan yangdapatdiperhitungkan)0,00121.084,00121.084,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

A. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar

Rp92.960.454,00

B. Koreksi Pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp314.949.653,00 C. Koreksi Lain Lain (Perhitungan Kembali Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan) Rp121.084,00 bahwa putusan Pengadilan Pajak atas sengketa secara berurutan adalah sebagai berikut:

A. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar

Rp92.960.454,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp92.960.454,00 berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dikenai pajak;

Halaman 43 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

bahwa Terbanding berpendapat bahwa tagihan penggantian biaya (reimbursement) dari Pemohon Banding kepada Koperasi Plasma (KUD) merupakan satu kesatuan transaksi pengelolaan proyek perkebunan plasma. Mengingat tenaga kerja direkrut, digaji, dan diawasi oleh Pemohon Banding, maka tagihan atas biaya tenaga kerja tersebut merupakan bagian dari Jasa Manajemen atau jasa pengelolaan yang merupakan Jasa Kena Pajak;

bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Akhir mendalilkan Pemohon Banding telah menyetujui koreksi biaya lain-lain sebesar Rp22.270.125,00, sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan seluruhnya adalah reimbursement murni tidak sepenuhnya benar;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa tagihan tersebut memenuhi syarat non-taxable reimbursement atau penyerahan yang tidak terutang PPN, sehingga koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan bantahan sebagai berikut:

bahwa nilai sengketa sebesar Rp92.960.454,00 merupakan tagihan talangan (reimbursement) atas biaya gaji/upah tenaga kerja yang diperbantukan di lahan plasma. Tagihan dilakukan secara at cost (sesuai biaya riil) tanpa adanya mark-up atau margin keuntungan;

bahwa sesuai Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN, jasa tenaga kerja termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN;

bahwa peran Pemohon Banding dalam memberikan "bantuan manajemen" adalah pelaksanaan mandat regulasi (Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi No. 73/Kpts/OT.210/2/98) selaku Perusahaan Inti dalam pola kemitraan, bukan merupakan penyerahan jasa komersial;

Halaman 44 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

bahwa Pemohon Banding meluruskan kekeliruan data Terbanding. Pemohon Banding tidak pernah menyetujui koreksi sebesar Rp22.270.125,00. Fakta yang benar adalah:

• Sebesar Rp91.647.583,00 adalah murni upah tenaga kerja (tidak setuju dikoreksi).

• Sebesar Rp1.312.871,00 adalah biaya administrasi/lain-lain (setuju dikoreksi dan dikenakan PPN).

Menimbang bahwa setelah memeriksa berkas sengketa, mendengarkan penjelasan para pihak, dan meneliti bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok sengketa adalah perbedaan kualifikasi atas transaksi penagihan biaya dari Pemohon Banding ke Koperasi Plasma. Terbanding menganggapnya sebagai "Jasa Manajemen" (Objek PPN), sedangkan Pemohon Banding menganggapnya sebagai "Penggantian Biaya Tenaga Kerja" (Bukan Objek PPN);

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti pembukuan Pemohon Banding berupa General Ledger (GL), ditemukan fakta bahwa transaksi dicatat sebagai pengurangan biaya (cost recovery) dan piutang, bukan sebagai akun Pendapatan (Revenue). Hal ini membuktikan bahwa secara substansi ekonomi, transaksi ini adalah pembiayaan talangan atas gaji buruh plasma, dan atas transaksi a quo Pemohon Banding tidak menikmati nilai tambah ekonomis (value added) selayaknya perusahaan jasa komersial;

Menimbang bahwa Pengadilan pajak mencermati Terbanding melakukan generalisasi dengan menganggap seluruh tagihan sebagai Jasa Manajemen hanya karena adanya klausul kewajiban pembinaan dalam kontrak. Pendekatan ini tidak cermat karena mengabaikan rincian komponen biaya yang sebenarnya;

Halaman 45 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Menimbang bahwa ketidakcermatan Terbanding semakin nyata dalam

Surat Penjelasan Tertulisnya yang menyatakan Pemohon Banding menyetujui koreksi sebesar Rp22.270.125,00;

Menimbang bahwa sebaliknya, Pemohon Banding mampu menyajikan segregasi (pemisahan) data yang valid dan rinci, yaitu memisahkan mana komponen Upah Tenaga Kerja dan mana komponen Biaya Administrasi. Pengadilan Pajak meyakini perhitungan Pemohon Banding lebih mencerminkan kebenaran materiil;

Menimbang bahwa berdasarkan rincian yang disajikan Pemohon

Banding, terbukti sebesar Rp91.647.583,00 adalah merupakan biaya Harvesting Labour (Tenaga Panen), Weeding Labour (Tenaga Penyiangan), dan Mandor Wages (Upah Mandor);

Menimbang bahwa sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf k UU PPN, jasa tenaga kerja adalah jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Mengkategorikan upah buruh kasar sebagai "Jasa Manajemen" hanya karena adanya fungsi supervisi adalah penafsiran yang tidak dapat dibenarkan;

Menimbang bahwa adapun sisa nilai sengketa sebesar

Rp1.312.871,00 yang diakui oleh Pemohon Banding sebagai biaya administrasi/overhead, Pengadilan Pajak berpendapat atas nilai tersebut merupakan imbalan jasa yang terutang PPN;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp92.960.454,00, sebesar Rp91.647.583,00 (Biaya Tenaga Kerja) tidak dapat dipertahankan karena bukan merupakan Objek PPN, dan sebesar Rp1.312.871,00 (Biaya Administrasi) tetap dipertahankan.

Halaman 46 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

B. Koreksi Pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp314.949.653,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp314.949.653,00 dengan alasan bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut berasal dari biaya pembangunan dan perbaikan sarana fasilitas karyawan, antara lain perumahan karyawan, klinik kesehatan, sekolah, dan mess yang berlokasi di area perkebunan;

bahwa Terbanding berpendapat pengeluaran-pengeluaran tersebut sifatnya adalah untuk kesejahteraan karyawan dan bersifat konsumtif (kenikmatan), sehingga tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan utama Pemohon Banding yaitu menghasilkan CPO dan Kernel. Mengingat output yang dihasilkan adalah kelapa sawit, maka biaya perumahan dan fasilitas sosial dianggap terlalu jauh hubungannya (*too remote*) dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, maupun manajemen;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan bantahan sebagai berikut:

bahwa lokasi perkebunan Pemohon Banding berada di wilayah yang telah ditetapkan sebagai Daerah Terpencil berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2540/WPJ.07/2011 yang diperpanjang dengan KEP-656/WPJ.07/2016;

bahwa dikarenakan lokasi usaha berada di daerah terpencil yang minim infrastruktur publik, pembangunan fasilitas perumahan, klinik, dan sekolah merupakan suatu keharusan untuk menjamin ketersediaan tenaga kerja. Tanpa adanya fasilitas tersebut, karyawan tidak dapat tinggal dan bekerja di

Halaman 47 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

lokasi perkebunan, yang secara otomatis akan menghentikan kegiatan produksi;

bahwa dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, biaya pembangunan dan pemeliharaan fasilitas di daerah terpencil tersebut telah diakui oleh Terbanding sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (Deductible Expense) karena dianggap berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa demi kepastian hukum dan konsistensi penerapan peraturan perpajakan, apabila suatu biaya diakui sebagai biaya 3M dalam PPh, maka seharusnya Pajak Masukan atas biaya tersebut juga diakui berhubungan langsung dengan usaha dalam PPN;

Menimbang bahwa setelah memeriksa berkas sengketa, mendengarkan penjelasan para pihak, dan meneliti bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa sengketa ini berpusat pada penafsiran hukum atas frasa "hubungan langsung dengan kegiatan usaha" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding menafsirkan ketentuan ini secara restriktif (sempit), membatasi hubungan langsung hanya pada mesin produksi dan bahan baku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menolak penafsiran sempit tersebut. Dalam industri perkebunan kelapa sawit yang bersifat padat karya, keberadaan tenaga kerja manusia adalah faktor produksi yang paling fundamental. Tanpa tenaga kerja, kegiatan panen dan pengolahan tandan buah segar (TBS) menjadi CPO mustahil dilakukan. Oleh karena itu, segala pengeluaran yang bersifat esensial dan mutlak diperlukan untuk menghadirkan tenaga kerja di lokasi produksi, harus dimaknai memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Halaman 48 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak memandang perlu untuk melihat substansi ekonomi dari penyediaan fasilitas karyawan di daerah terpencil. Dalam kondisi normal di perkotaan, perusahaan memberikan gaji tunai agar karyawan dapat memenuhi kebutuhan perumahan dan kesehatan secara mandiri. Namun, di lokasi terpencil di mana pasar perumahan sewa dan fasilitas kesehatan publik tidak tersedia, pemberian uang tunai tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar tersebut;

Menimbang bahwa dengan demikian, pembangunan perumahan, klinik, dan sekolah di lokasi kebun sejatinya adalah bentuk kompensasi non-tunai (Natura) yang diberikan perusahaan sebagai pengganti atau pelengkap gaji. Jika pembayaran Gaji (uang tunai) diakui berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, maka secara mutatis mutandis, penyediaan fasilitas (Natura) yang berfungsi untuk mensubstitusi ketiadaan infrastruktur publik tersebut juga harus diakui berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Menganggap fasilitas ini semata-mata sebagai "konsumsi pribadi" adalah pandangan yang mengabaikan realitas operasional bisnis di daerah terpencil;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, lokasi usaha

Pemohon Banding telah memiliki penetapan status sebagai Daerah Tertentu melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Konsekuensi hukum dari penetapan ini dalam rezim PPh adalah diakuinya biaya natura/kenikmatan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto (Deductible Expense) karena diakui relevansinya dalam kegiatan 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan);

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sistem perpajakan harus diterapkan secara konsisten dan berkeadilan. Tidak dapat dibenarkan apabila Negara menerapkan standar ganda: di satu sisi mengakui biaya tersebut sebagai biaya usaha (3M) dalam PPh untuk menarik pajak dari penghasilan karyawan/perusahaan, namun di sisi lain menyatakan biaya yang sama "tidak berhubungan dengan usaha" untuk menolak pengkreditan Pajak Masukan dalam PPN;

Halaman 49 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan atas biaya pembangunan dan perbaikan fasilitas karyawan sebesar Rp314.949.653,00 memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan memenuhi syarat untuk dikreditkan. Dalil Terbanding tidak memiliki landasan yuridis yang kuat;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp314.949.653,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

C. Koreksi Lain Lain (Perhitungan Kembali Pajak Masukan yang dapat

diperhitungkan) Rp121.084,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Perhitungan Kembali Pajak Masukan sebesar Rp121.084,00 karena meyakini Pemohon Banding belum melakukan perhitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan secara bersamaan untuk penyerahan yang terutang pajak dan tidak terutang pajak untuk Masa Pajak Februari 2020;

bahwa berdasarkan perhitungan proporsional penyerahan pada masa sengketa, Terbanding menetapkan terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp121.084,00 yang belum diperhitungkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Februari 2020;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan bantahan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah patuh melaksanakan kewajiban perhitungan kembali Pajak Masukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010;

bahwa perhitungan kembali tersebut dilakukan secara gabungan untuk satu tahun buku penuh (Januari s.d. Desember 2020) guna mendapatkan proporsi penyerahan yang sebenarnya;

Halaman 50 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

bahwa hasil perhitungan kembali untuk Tahun Buku 2020 menunjukkan terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp1.965.394,00. Nilai ini telah diperhitungkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2020;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding di Masa Februari 2020 menyebabkan terjadinya perhitungan ganda (double counting), karena porsi Pajak Masukan Februari 2020 sesungguhnya telah tercakup dalam perhitungan kembali akhir tahun yang dieksekusi di bulan Desember 2020;

Menimbang bahwa setelah memeriksa berkas sengketa, mendengarkan penjelasan para pihak, dan meneliti bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa sengketa ini berkaitan dengan masalah waktu pengakuan dalam penerapan Pasal 9 ayat (6) UU PPN jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 (PMK-78).

Menimbang bahwa Pasal 4 dan Pasal 5 PMK-78 mengatur bahwa bagi

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan terutang dan tidak terutang PPN (seperti industri kelapa sawit), perhitungan kembali Pajak Masukan dilakukan dengan memperhitungkan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan selama satu tahun buku. Hasil perhitungan tersebut diperhitungkan pada Masa Pajak akhir tahun buku atau paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2020 yang disampaikan dalam persidangan, terbukti Pemohon Banding telah melakukan perhitungan kembali Pajak Masukan untuk Tahun Buku 2020 dengan nilai koreksi sebesar Rp1.965.394,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menilai tindakan Pemohon

Banding tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PMK-

Halaman 51 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

78, yaitu melakukan penyesuaian di akhir tahun buku untuk mencerminkan proporsi penyerahan yang sebenarnya selama setahun penuh;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak sebaliknya berpendapat bahwa apabila koreksi Terbanding pada Masa Februari 2020 sebesar Rp121.084,00 dipertahankan, maka akan terjadi Perhitungan Ganda;

bahwa hal ini dikarenakan data penyerahan dan Pajak Masukan Masa Februari 2020 (yang dikoreksi Terbanding saat ini) telah menjadi bagian integral dari perhitungan setahun penuh yang dilakukan Pemohon Banding di Masa Desember 2020. Jika Terbanding menagih di Februari, sementara Pemohon Banding juga telah membayarnya (melalui pengurangan kredit pajak) di Desember, maka Negara memungut pajak dua kali atas objek yang sama;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan Terbanding melakukan koreksi parsial per masa pajak di tengah tahun buku berjalan adalah tindakan yang prematur dan melanggar prinsip keadilan. Hak Negara telah dipenuhi oleh Pemohon Banding pada saat pelaporan SPT Masa PPN Desember 2020;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Perhitungan Kembali Pajak Masukan sebesar Rp121.084,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1Penyerahanyang PPN-nyaharus dipungutsendiri92.960.454,001.312.871,0091.647.583,00
2PajakMasukanyang dapatdiperhitungkan314.949.653,000,00314.949.653,00
3Lain-lain(perhitungan kembaliPajak121.084,000,00121.084,00

Halaman 52 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Masukan yang dapat diperhitungkan)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- Penyerahan yang harus dipungut sendiri cfm. Terbanding Rp 13.385.962.013,00

Koreksi dibatalkan Pengadilan Pajak Rp 91.647.583,00

Penyerahan yang harus dipungut sendiri cfm. Pengadilan Pajak Rp 13.294.314.430,00

- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 88.622.495,866,00

- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 3.684.480,00

- Jumlah seluruh penyerahan Rp 101.920.494.776,00

Perhitungan PPN Kurang Bayar

- Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 1.329.431.443,00

Dikurangi:

- Pajak Masukan dapat diperhitungkan cfm. Terbanding Rp 3.352.446.802,00

Koreksi dibatalkan Pengadilan Pajak Rp 314.949.653,00

Pajak Masukan dapat diperhitungkan cfm. Pengadilan Pajak Rp 3.667.396.455,00

- Lain-lain cfm Terbanding Rp (121.084,00)

Koreksi dibatalkan Pengadilan Pajak Rp 121.084,00

Lain-lain cfm Pengadilan Pajak Rp 0,00

Jumlah Rp 3.667.396.455,00

Diperhitungkan:

- SKPPKP Rp 2.311.151.142,00

- Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkan Rp 1.356.245.313,00

Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) dibayar Rp (26.813.870,00)

Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 71.413.432,00

- PPN yang kurang/llebih) dibayar Rp 44.599.562,00

Sanksi Administrasi

- Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 33.449.671,00

PPN yang masih harus/{lebih} dibayar Rp 78.049.233,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00480/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023, atas nama PT MUSTIKA SEMBULUH, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, dan menetapkan jumlah Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2020 yang masih harus dibayar sebesar Rp78.049.233,00 (Tujuh puluh delapan juta empat puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah).

Halaman 53 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Halaman 54 dari 54. Putusan Nomor PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT MUSTIKA SEMBULUH

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.