Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman
PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025
PT Mustika Sembuluh, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan 29 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Mustika Sembuluh mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Februari 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Februari 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (3); Pasal 9 ayat (8)
- UU KUPPasal 13A; Pasal 26; Pasal 27
- PMK 78/PMK.03/2010Pasal 5
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004729.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Mustika Sembuluh
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2020 Nomor 00079/207/20/058/21
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 7 Februari 2024
- Tanggal Pengucapan
- 29 Desember 2025